Hukum & Kriminal

11 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Terjaring Operasi Tumpas Semeru Polres Probolinggo Kota, Satu Diantaranya Tertangkap Saat Laka

Diterbitkan

-

Memontum Probolinggo – Rilis tumpas Semeru 2021 di gelar Polres Probolinggo Kota. Bertempat di halaman Mapolres Probolinggo Kota, sejumlah tersangka yang berhasil ditangkap jajaran Polres Probolinggo Kota, dikeler, Senin (13/09) tadi. Yang menarik, dari sejumlah tersangka itu, polisi berhasil menciduk satu pelaku dengan barang bukti sabu seberat hampir 0,6 kg. Sementara secara keseluruhan, ada 11 pelaku pengedar sabu, pil trex dan extasi.

Adapun data 11 pelaku yang di amankan, satu diantaranya bernama Anton Pristiawan (39), warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember. Satu pelaku yang diamanakan ini, ditangkap saat tersangka mengalami kecelakaan di Jalan Abdulrahman Wahid, pada Rabu (08/09) malam lalu.

Baca juga:

Dari olah TKP, pihak Polresta Probolinggo Kota, dalam hal ini Satlantas Probolinggo Kota, berhasil mengamankan sabu-sabu yang dibungkus menjadi beberapa plastik besar dan kecil dengan berat 0,597,42 gram. Termasuk, petugas juga mendapati delapan butir ekstasi.

Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa ini pertama kalinya mengantarkan barang haram tersebut. Termasuk, mengalami kecelakaan hingga kemudian aksinya diketahui petugas.

Advertisement

“Baru sekali ini saya mengantarkan barang itu dengan tujuan Jember. Sabu-sabu yang saya antar ini, saya ambil dari Surabaya,” katanya.

Ditempat yang sama, Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengamankan 10 tersangka yang diduga sebagai pengedar. Beberapa tersangka itu, diantaranya adalah Galuh Andaga Putra (24), warga Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan dan Junaedi (31), warga Dusun Manis, Desa Lawean, Kecamatan Sumberasih.

Dari hasil penangkapan petugas terhadap 10 tersangaka, berhasil mengamankan barang bukti diantaranya sabu seberat 0,26 gram, hingga 1 gram lebih, sejumlah pipet, sejumlah HP, dan 200 butir trex.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari, mengatakan bahwa dari sebelas tersangka ini merupakan hasil operasi Tumpas Semeru 2021, yang di gelar selama 12 hari. Hasilnya selain mengamankan sabu-sabu, juga ada satu tersangka merupakan melanggar kasus edar farmasi.

Advertisement

“Dari operasi tumpas Semeru 2021, Polres Probolinggo Kota mengamankan beberapa pemain Narkoba dengan barang buktinya. Total ada 601 gram jenis sabu, delapan butir extasi, alat hisap sabu, pil jenis Trax dan beberapa hp milik tersangka. Atas perbuatannya pelaku ini kita kenakan pasal 112, dan 114, dan untuk edar farmasi kita kenakan pasal 196, dan pasal 197, undang – undang RI nomer 35, tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati”, ujar Kapolres Probolinggo Kota. (pix/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas