Hukum & Kriminal
Polres Malang Bekuk Sindikat Ganja Antar Kecamatan
Diterbitkan
3 bulan yang lalu||

Memontum Malang – Satuan Narkoba Polres Malang berhasil membekuk lima pelaku yang diduga pengedar ganja antar kecamatan. Ke lima tersangka tersebut, masing-masing Udik Krisdiyanto asal Kecamatan Pakisaji, Suradi Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Takim asal Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Nita asal Kecamatan Turen dan Rifki asal Desa Sawahan, Kecamatan Turen.
Dari penangkapan kelimanya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 533 gram ganja.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengungkapkan bahwa kelima orang tersebut termasuk jaringan Malang Selatan dengan wilayah operasi Gondanglegi dan Turen.
“Dari pelaku Takim, kita amankan barang bukti sebanyak 398 gram ganja dan 135 gram ganja dari tersangka lainnya,” kata Kapolres Malang, Selasa (3/11) tadi.
Ditambahkan Kapolres, terungkapnya jaringan pelaku, berawal dari penangkapan Takim di rumahnya. Dari penangkapan tersebut, kemudian mengembangkan ke tersangka lain yakni Nita.
“Semua sudah jelas, ganja ini didapatkan dari penangkapan Takim. Dari situ, kemudian mengembang ke tersangka lain,” tambahnya. (riz/sit)
Baca Juga
-
Lewat Undercover Buy, Pengedar Ganja dan Sabu Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi
-
Polres Malang Catat Beberapa Capaian Selama 2020
-
Kapolres Malang Tekankan Pentingnya Peran Tokoh Lintas Agama dan Media dalam Kamtibmas
-
Kejari Batu Gelar Capaian Kerja Tahun 2020
-
Pemakai Sabu-sabu di Kota Batu Meningkat Selama Masa Pandemi Covid-19
-
Polres Trenggalek Beberkan Pengungkapan Kasus Menonjol di Penghujung Tahun 2020
-
DPO dan Tujuh Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Blitar Kota
-
Lima Pengedar dan Delapan Pemakai Dibekuk Polresta Batu
-
Solusi RS Rujukan Covid Penuh, Kapolres Malang Mantabkan RS Lapangan
-
Sempat Menghilang, Bocah Kalipare Ditemukan Hampir Membusuk
-
Sepekan Satresnarkoba Amankan 9 Pelaku Narkoba
-
Baliho Habib Rizieq Mulai Diturunkan di Kabupaten Malang