Jember
Plt Bupati Jember Bahas Penyederhanaan Perizinan Bersama Mendagri
Diterbitkan
3 bulan yang lalu||

Memontum Jember – Plt Bupati Jember, Drs KH Abdul Muqit, didampingi Kepala Dinas PTSP Kabupaten Jember, Safii, mengikuti rapat secara daring bersama Mendagri, Kamis (12/11) tadi.
Rapat tersebut, memahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah Kabupaten Jember.
Menurut Plt Bupati Jember, bahwasannya perijinan usaha menjadi perhatian. Karenanya, pemerintah daerah harus proaktif untuk melakukan penyederhanaan proses perijinan usaha.
“Tadi Mendagri menekankan, bahwa dalam waktu dekat pemerintah daerah harus membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang perijinan berusaha yang prosesnya sesederhana mungkin,” katanya usai mengikuti rapat di Rumah Dinas Wakil Bupati di Jalan Gajah Mada Kaliwates.
Secara umum, tambah Kyai Muqit-sapaan akrab Plt Bupati Jember, Mentri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai dengan arahan Presiden, menekankan kepada seluruh kepala daerah dalam kondisi pandemi ini, agar bagaimana roda ekonomi harus tetap berjalan. Serta, investasi tetap masuk dan penyerapan tenaga kerja terus terserap.
“Memang, yang menjadi perhatian saat Ombudsman Jawa Timur, ketika ke Jember adalah proses perijinan. Jadi yang ditekankan, bagaimana proses perijinan itu harus dilakukan pendelegasian terhadap PTSP. Oleh sebab itu, dalam waktu 2 hingga 3 hari akan di kaji,” terangnya. (bud/sit)
Baca Juga
-
Plt Bupati Jember Luncurkan Agrowisata PPG Cluster Durian
-
Gubernur Jatim Sambangi Jember
-
Plt Bupati Jember Gelar Prosesi Pengembalian Jabatan
-
Plt Bupati Jember Deklarasikan Sekolah Ramah Anak
-
Konkerkab PGRI Dibuka Plt Bupati Jember
-
Plt Bupati Jember Minta Perjuangan Pahlawan Jangan Disia-siakan
-
Plt Bupati Jember Serap Aspirasi
-
2 Ribu Sertifikat Program PTSL Dibagikan Plt Bupati Jember
-
Plt Bupati Jember Segera Kembalikan KSOTK Pemkab
-
Plt Bupati Jember Peletakan Batu Pertama Jembatan IAIN
-
Pemkab Jember dan Kodim 0824 Gelar Rakor
-
Plt Bupati Buka Seminar ‘Normal Bersama Covid’