SEKITAR KITA
Besaran Tak Sama, BST di Trenggalek Diperpanjang Sampai Bulan April 2021
Diterbitkan
3 hari yang lalu||

Memontum Trenggalek – Memasuki awal tahun 2021, Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) diperpanjang hingga bulan April 2021 mendatang.
Meski besarannya tidak sama seperti tahun sebelumnya, namun diharapkan bantuan ini bisa digunakan sebaik mungkin dan bisa membantu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ditemui di kantornya, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Sosial Dinas Sosial P3A Kabupaten Trenggalek, Suparlan mengatakan bahwa sesuai pidato Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut jika penerimaan BST akan diperpanjang sampai dengan bulan April 2021.
“Seperti yang disampaikan Menteri Sosial beberapa waktu lalu, BST akan diperpanjang sampai 4 bulan kedepan. Yaitu mulai bulan Januari sampai dengan bulan April. Sedangkan besarannya, tidak lagi Rp 600ribu melainkan Rp 300ribu,” ucap Suparlan, Rabu (13/01/2021) sore.
Dikatakan pria yang akrab disapa Parlan ini, sedangkan untuk Bantuan Sosial Pangan (BSP) dan Program Keluarga Harapan (PKH) sudah tersedia sampai dengan 1 tahun.
Disinggung terkait tambahan jumlah penerima BSP di Kabupaten Trenggalek tahun 2021, Parlan mengaku bahwasanya ada pengurangan sebanyak 15.632 penerima.
“Untuk yang BSP ada pengurangan sekitar 15.632, sedangkan untuk penerima BST juga ada pengurangan. Namun kita belum mengetahui data akuratnya, karena kita belum mendapatkan info dari kantor pos. Nanti akan segera kita konfirmasi terkait hal itu,” imbuhnya.
Masih terang Parlan, yang jelas untuk bulan Januari sudah mulai disalurkan per tanggal 10. Terkait data jumlah penerima bantuan, nanti akan dikomunikasikan dengan pihak kantor pos.
“Karena kami (Red: Dinas Sosial) mempunyai tanggung jawab untuk mendeteksi bantuan tersebut, kemudian melaporkan hal itu,” jelas Parlan.
Lebih lanjut, ia membeberkan alasan pengurangan penerima BST di tahun ini. Hal itu dikarenakan adanya data ganda dalam 1 keluarga, ganda identik, ganda tidak identik, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak terdistribusi, non aktif finalisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), feedback BPJS, feedback BST, feedback Dukcapil, PKH graduasi, dan tidak melakukan transaksi.
“Data adminduk yang kurang valid misalkan dari ejaan nama tulisan nama, kemudian dari NIK berbeda, tidak melakukan transaksi pun ketika penerima manfaat itu tidak mengambil dalam waktu beberapa bulan itu akan dihapus,” pungkasnya. (mil/syn)
Baca Juga
-
Bahas Ranperda Merger BPR, Pansus II DPRD Trenggalek Pertanyakan Nilai Aset Perusahaan
-
Tak Perlu Khawatir, Penghapusan SKTM di Trenggalek Tak Diberlakukan
-
Rp 4,8 Miliar Dioptimalkan Untuk Bantu RTLH
-
Jelang Nataru 2021, Harga Kebutuhan Pokok di Trenggalek Stabil
-
Bupati Arifin Harapkan Inovasi yang Lahir Bisa Melayani Masyarakat dengan Baik
-
Mengintip Produksi Batik Ciprat Ala Penyandang Disabilitas di Trenggalek
-
Liburan, Wajib Coba Paket Wisata yang Ada di Trenggalek
-
Tak Perlu Takut Berlibur, Prokes Tempat Wisata di Trenggalek Dioptimalkan
-
Pasien Positif Covid-19 di Trenggalek Melonjak
-
Ayam Lodho, Kuliner Khas Trenggalek yang Wajib Dicoba
-
Liburan Akhir Tahun, Wajib Coba River Tubing di Trenggalek
-
Pelayanan ‘Nastar’ RSUD dr Soedomo Trenggalek Raih Penghargaan