Hukum & Kriminal

18 Terdakwa Dugaan Kasus TPK Jual Beli Jabatan di Probolinggo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya – Sebanyak 18 terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (TPK) jual beli jabatan yang terjadi di Pemkab Probolinggo, akhirnya di bawa ke Surabaya. Pemindahan penahanan tersebut, karena tim jaksa KPK melimpahkan berkas perkara sejumlah terdakwa yang disangka sebagai pemberi TPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (08/11/2021). 

“Hari ini (08/11/2021), tim jaksa melimpahkan satu berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Sumarto dkk (18 terdakwa, red), ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Penahanan terdakwa Sumarto tersebut, telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor,” kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri.

Selanjutnya, tambahnya, tim JPU (jaksa penuntut umum) akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Advertisement

Baca Juga :

“Terdakwa didakwa dengan dakwaan, sebagai berikut. Pertama, Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau, kedua adalah Pasal 13 UU Tipkor Jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP,” paparnya.

Untuk terdakwa lain atau selaku penerima dugaan TPK jual beli jabatan, yakni Bupati Probolinggo non aktif, Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suami, tambahnya, akan segera dilimpahkan. Berkas perkara juga akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Disamping itu, tim Jaksa KPK juga melakukan pemindahan penahanan para terdakwa Samsudin dkk, dalam rangka persiapan untuk melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Proses pemindahanan para tahanan tersebut, dilaksanakan menggunakan 1 unit bus dengan waktu pemberangkatan dari Jakarta sekitar pukul 21.00 dan tiba di Surabaya sekitar pukul 07.00. selama proses perjalanan dilakukan pengawalan ketat oleh petugas pengawal tahanan KPK bersama dengan aparat kepolisian,” paparnya.

Sebagaimana diberitakan, sebanyak 22 orang terjerat dalam dugaan jual beli jabatan. Dari total tersangka itu, 18 diduga sebagai pemberi dan empat orang diantaranya sebagai penerima. (sit)

Advertisement

18 terdakwa tahanan KPK yang dilimpahkan.

Rutan Kejaksaan Tinggi Surabaya.

1. Sumarto

2. Maliha

Advertisement

3. Sugito

4. Ali Wafa

5. Mawardi

6. Mashudi

Advertisement

7. Ko’im

8. Abdul Wafi

9. Masruhen

10. M Bambang

Advertisement

11. Ahmad Saifulloh

12. Nurul Hadi

13. Jaelani

14. Uhar

Advertisement

Rutan Medaeng

1. Samsudin

2. Hasan

3. Nurul Huda

Advertisement

4. Sahir

Advertisement
Lewat ke baris perkakas