Sidoarjo
Jago yang Dielus Kalah, Tetapkan Standar Ganda
Diterbitkan
2 tahun yang lalu||
oleh
memontum
*Bersandar Surat PUPR Pemkab Sidoarjo, ULP Retender Lelang Avor Wilayut (1)
Memontum Sidoarjo—- Walau sempat diingatkan Komisi C DPRD Sidoarjo dengan diajak hearing terkait carut marut pelaksanaan lelang yang bersumber dana APBD , ULP (Unit Layanan Pengadaan ) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sidoarjo semakin tak tersentuh hukum.
Faktanya, setelah sebelumnya meloloskan salah satu kontraktor atas lelang Trotoar Jalan Gajah Mada yang kualifikasinya bermasalah, kini giliran terlilit lelang Avor Wilayut yang keduanya akhirnya di tender ulang (Retender).
Dengan banyaknya lelang yang ditender ulang ini menguatkan tekad Ketua LSM Cepad Kamuin untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.” Ini bukan hanya persoalan adminitrasi, tetapi juga ada unsur pidananya,” katanya.
Sebut saja proyek Pemel Saluran dan Trotoar Gajah Mada Rp 2,5 M. Lelang yang dimenangkan PT Raflindo Jaya Mandiri, akhirnya ditender ulang. Hal itu disebabkan jenis usaha perusahaan pemenang lelang tak sesuai dengan yang disyaratakan dalam LPSE.
Simak saja, seperti yang tertera persyaratan lelang LPSE, harusnya proyek dengan kode lelang 4033111 dengan pagu Rp 2.550.000.000 dengan kualifikasi perusaan non kecil. Ternyata PT Raflindo Jaya Mandiri adalah perusahaan kecil.
Ini diketahui setelah sejumlah peserta leleng mengajukan sanggahan karena menduga jika kualifikasi pemenang lelang adalah perusahaan kecil. “ Dengan ditender ulang ini membuktikan jika telah terjadi unsur pidana dugaan penggunaan data palsu. Kami akan melaporkan para pihak ke Kejaksaan,” terangnya.
Hal ini dilakukan setelah ULP melakukan kesalahan yang sama. Melakukan tender ulang atas lelang avor Wilayut senilai Rp 2 M. Dengan tender diulang ini otomatis pekerjaan yang dibiayai APBD akan molor.
Harusnya tender ulang avor Wilayut itu tidak perlu terjadi seandainya ULP konsiten dalam menentukan standart sewa peralatan. “ Kalau dalam lelang sebelumnya ULP menetapkan analisa harga satuan sewa alat 7 jam, khusus di proyek avor Wilayut ULP menetapkan analisa sewa alat 8 jam,” kata Kasmuin.
Penetapan analisa harga satuan itu , setelah rekanan yang dijago tak lolos prakulaifikasi. Hal yang sama juga dialami oleh puluhan rekanan yang lain. Perubahan analisa harga satuan ini akhirnya menuai protes dari rekanan.
Akhirnya , pokja ULP Bagian Pengadaan Barang dan Jasa yang menangani lelang ini bersurat kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Sidoarjo meminta rujukan analisa sewa alat satu hari.
Surat ketua Pokja P2 BJ.387-2018 bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekertariat Daerah Sidoarjo itu akhirnya dijawab Kepala Bidang Pembangunan dan Tata Ruang PUPR Sidoarjo Ir Bambang Tjatur Miarso MT pada 6 September 2018.
Dengan terbitnya surat dari PUPR ini akhirnya menjadi gempar. Itu setelah surat ini ditunjukan ULP kepada rekanan yang melakukan klarifikasi hingga menyebar kemana-mana. (wan/fan/yan)