Pamekasan
Bea Cukai Madura Sita Ratusan Ribu Rokok Diduga Ilegal, Pemiliknya Hilang?
Memontum Pamekasan – Bea Cukai Madura mengamankan 291 ribu batang rokok diduga ilegal di Terminal Ronggosukkwati, Pamekasan, Rabu (30/03/2022). Rokok tanpa pita itu, diperoleh informasi bakal dikirim ke luar Madura. Sayangnya, saat mengamankan sejumlah rokok yang sudah dikemas dalam kardus tersebut, Bea Cukai Madura hanya mengamankan Barang Bukti (BB). Sementara pemilik dan pengusahanya, tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama Bea Cukai Madura, Tesar Pratama, membenarkan penindakan tersebut. Dijelaskan, kejadian itu berlangsung Rabu (30/03/2022) siang di Terminal Ronggosukowati Pamekasan. “Iya betul, mas. Kemarin siang di Terminal (Ronggosukowati) Pamekasan. Sebanyak 291.000 batang rokok polos tanpa dilekati pita cukai,” kata Tesar saat dihubungi via Aplikasi WhatsApp, Kamis (31/03/2022) tadi.
Baca Juga:
- Kenang Satu Abad Stadion Gajayana, Pemain Legenda Bola Malang dan Surabaya Siap Merumput
- Beri Dukungan Timnas U-23 di Ajang Asian Cup Qatar, Pemkot Malang Gelar Nobar
- Pengedar Ganja 2 Kg Dibekuk Polsek Lowokwaru
- Apresiasi Gelaran Tenis Ganda Veteran Nasional, Pj Wali Kota Optimis Pelti Gemilang di Porprov
- Mengawali Rangkaian HUT Ke-110, Pemkot Malang Gelar Senam Tahes Mbois
Pria asal Bangkalan itu menambahkan, barang tersebut datang dari arah Sumenep dan Pamekasan. Barang akan dikirim ke luar Pamekasan. “Dari arah Sumenep dan Pamekasan menuju luar Pamekasan,” ujarnya.
Tesar menambahkan, hingga saat ini belum ada tersangka. Saat penindakan, hanya ada barang yang dititipkan ke bus angkutan umum. “Saat ini belum, saat penindakan hanya ada barangnya dari bus,” ucapnya.
Sebelumnya, penindakan oleh Bea Cukai Madura viral di media sosial Facebook. Video berdurasi 26 detik itu menunjukkan rokok berjumlah banyak dibiarkan di tanah. Perekam video menyebutkan rokok akan dikirim ke Bogor, Jawa Barat. (srd/gie)