<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Gaya Hidup &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/category/gaya-hidup/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 18 Jul 2023 17:44:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Gaya Hidup &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Bolehkah Merendam Botol Susu Dengan Air Panas? Simak Jawaban Berikut Ini!</title>
		<link>https://memontum.com/bolehkah-merendam-botol-susu-dengan-air-panas-simak-jawaban-berikut-ini</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 09 Apr 2023 18:56:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gaya Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[berikut]]></category>
		<category><![CDATA[bolehkah]]></category>
		<category><![CDATA[botol]]></category>
		<category><![CDATA[dengan]]></category>
		<category><![CDATA[gaya]]></category>
		<category><![CDATA[hidup]]></category>
		<category><![CDATA[ini]]></category>
		<category><![CDATA[jawaban]]></category>
		<category><![CDATA[merendam]]></category>
		<category><![CDATA[panas]]></category>
		<category><![CDATA[simak]]></category>
		<category><![CDATA[Susu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=187432</guid>

					<description><![CDATA[Mama dan papa yang baru saja memiliki bayi sudah umum jika dalam hati bertanya-tanya, bolehkah merendam botol susu dengan air panas? Kira-kira hal ini berbahaya tidak ya? Apalagi banyak yang bilang bahwa botol susu yang dicuci dengan air panas bisa berbahaya untuk bayi. Tapi di satu sisi jika tidak demikian malahan bayi akan sering sakit [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Mama dan papa yang baru saja memiliki bayi sudah umum jika dalam hati bertanya-tanya, <a href="https://www.klikdokter.com/ibu-anak/kesehatan-bayi/mencuci-botol-bayi-dengan-air-panas">bolehkah merendam botol susu dengan air panas</a>? Kira-kira hal ini berbahaya tidak ya? Apalagi banyak yang bilang bahwa botol susu yang dicuci dengan air panas bisa berbahaya untuk bayi. Tapi di satu sisi jika tidak demikian malahan bayi akan sering sakit pencernaan. Jadi, mana yang benar ya?</p>



<p>Nah, jangan khawatir, tidak perlu mencari informasi jauh-jauh atau bertanya lewat <a href="https://www.klikdokter.com/tanya-dokter">konsultasi dokter online</a> untuk menemukan informasi yang tepat. Artikel ini akan menjelaskan dengan baik apakah merendam botol susu dengan air panas diperbolehkan. Tanpa berlama-lama, yuk simak penjelasan yang diberikan berikut ini.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Tidak Semua Botol Susu Berbahaya Saat Disiram Air Panas</h2>



<p>Pertama sebaiknya mama dan papa memahami bahwa tidak semua botol susu terbuat dari bahan yang berbahaya. Yang dimaksud bahan berbahaya di sini yaitu bahan yang mudah terurai saat terkena air panas atau air mendidih. Umumnya bahan yang seperti ini dikenal dengan sebutan Bisphenol A atau BPA. Sebagian besar botol susu yang dijual di pasaran saat ini memang banyak yang masih mengandung BPA, namun sebagian lagi sebenarnya sudah tidak menggunakan bahan BPA sama sekali dalam pembuatan botol susu.</p>



<p>Nah, terkait dengan bolehkah merendam botol susu dengan air panas, jawabannya tentu saja boleh. Asalkan mama dan papa menggunakan botol susu yang bebas dari bahan BPA. Selain itu jika terlanjur memiliki botol dengan kandungan BPA sebaiknya jangan terlalu khawatir juga. Karena kandungan yang terurai umumnya tidak banyak dan masih berada dalam batas aman untuk terurati karena air panas.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Menyiram Botol Susu Dengan Air Panas Lebih Steril</h2>



<p>Berikutnya jika mama dan papa masih merasa bingung bolehkah merendam botol susu dengan air panas, maka sebaiknya pertimbangkan informasi yang satu ini. Perlu untuk diketahui bahwa air panas membantu untuk membunuh kuman dan bakteri yang ada di dalam botol susu. Biasanya kuman atau bakteri tersebut muncul dari sisa-sisa susu yang menempel di botol dan kemudian lambat laun menjadi basi.</p>



<p>Oleh sebab bitu ada baiknya menyiram botol susu si kecil dengan air panas. Agar nantinya botol susu tersebut jauh lebih steril dan jauh lebih higienis. Saat botol menjadi steril artinya tidak ada lagi kuman penyakit yang berbahaya untuk si kecil. Sehingga bila melakukan hal yang satu ini, sebenarnya secara tidak langsung mama dan papa mendukung pertumbuhan si kecil yang lebih optimal.</p>



<p>Saat bayi menggunakan botol susu yang bersih dan higienis, tentu bayi akan terhindar dari resiko sakit penyakit yang berbahaya. Bayi tidak mudah muntah dan mual serta tidak beresiko mengalami diare. Sebaliknya tumbuh kembang bayi akan lebih baik dan optimal.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Gunakan Sabun Cuci Botol Yang Tepat</h2>



<p>Berikutnya yang perlu dipahami juga memilih sabun cuci botol yang paling tepat dan aman untuk bayi. Jangan sampai mama dan papa bingung menjawab pertanyaan terkait dengan bolehkah merendam botol susu dengan air panas, namun justru salah memilih sabun cuci. Oleh karena itu untuk hasil yang optimal, keduanya harus berjalan seimbang dan beriringan.</p>



<p>Mama dan papa pastikan untuk memilih sabun cuci botol yang aman dan terbuat dari bahan food grade. Supaya tidak berbahaya jika tertelan oleh bayi secara berkala. Bukan hanya itu saja namun juga pastikan memilih sabun cuci botol yang bebas dari kandungan deterjen SLS. Karena ini adalah kandungan yang berbahaya jika digunakan untuk mencuci botol bayi.</p>



<p>Salah satu pilihannya yaitu menggunakan sabun cuci botol PUREBB Liquid Cleanser. Tidak hanya memiliki bau yang cukup wangi di botol susu, namun juga aman untuk digunakan karena tidak mengandung deterjen SLS. Sehingga ini adalah salah satu pilihan bijak untuk mendukung perawatan dan pertumbuhan si kecil.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Botol Susu Yang Dicuci Dengan Air Panas Membantu Meningkatkan Imun Bayi</h2>



<p>Info berikutnya yang tidak kalah menarik untuk diketahui mama dan papa terkait dengan bolehkah merendam botol susu dengan air panas yaitu manfaatnya. Melakukan hal ini sebenarnya merupakan salah satu cara yang tepat untuk mendukung peningkatan imun bayi secara perlahan.</p>



<p>Kebanyakan bayi masih belajar mengembangkan sistem metabolisme tubuh termasuk imunitasnya secara perlahan. Sehingga perlu didukung oleh lingkungan yang memadai agar hal ini dapat berlangsung alami dan optimal. Salah satunya memastikan sterilnya botol susu yang digunakan oleh bayi setiap harinya. Dengan mencuci botol menggunakan air panas, maka setidaknya daya tahan tubuh atau imun bayi dapat lebih ditingkatkan dari waktu ke waktu.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Kesimpulan dan Penutup</h2>



<p>Wah, rupanya begitu ya jawaban yang benar. Kini mama dan papa tidak lagi ragu jika dihadapkan pada pertanyaan bolehkah merendam botol susu dengan air panas? Dan bagaimana sih cara yang benar terkait hal tersebut? Jika sudah membaca tuntas semua informasi di atas, sebaiknya mama dan papa segera menerapkannya ya.</p>



<p>Jangan sampai botol susu kurang bersih dan akhirnya bayi mengalami sakit akibat infeksi virus dari kuman dan bakteri di botol susu. Pastikan mengutamakan kesehatan bayi yang utama dan selalu dukung pertumbuhan bayi secara optimal sesuai usianya. Dengan memperhatikan hal-hal kecil seperti merawat dan membersihkan botol susu, setidaknya mama dan papa telah mengupayakan yang terbaik untuk si buah hati kesayangan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">187432</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gus Mus Sebut Warga Jadi Sufi Millenial, Jika Jaga Keutuhan NKRI</title>
		<link>https://memontum.com/gus-mus-sebut-warga-jadi-sufi-millenial-jika-jaga-keutuhan-nkri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 May 2019 19:23:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gaya Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[NKRI]]></category>
		<category><![CDATA[Sufi Millenial]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=84109</guid>

					<description><![CDATA[Jember, Memontum &#8211; Mursyid atau guru Thoriqoh Naqsabandiyah Wal Qodiriyah KH Nur Musthofa Hasyim asal kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember menyebut Sufi dan Tasawuf para Masayih (Ulama) terdahulu memandangnya dari cara berpakaian dan berwirid (berdzikir) saja. Tetapi di era Millenial Sufi dan Tasawwuf di pandang dari cara mereka berprilaku atau beretika. &#8220;Kalau kita sudah bicara Tasawuf [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jember, Memontum</strong> &#8211; Mursyid atau guru Thoriqoh Naqsabandiyah Wal Qodiriyah KH Nur Musthofa Hasyim asal kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember menyebut Sufi dan Tasawuf para Masayih (Ulama) terdahulu memandangnya dari cara berpakaian dan berwirid (berdzikir) saja. Tetapi di era Millenial Sufi dan Tasawwuf di pandang dari cara mereka berprilaku atau beretika.</p>
<p>&#8220;Kalau kita sudah bicara Tasawuf sudah barang tentu yang dipelajari tentang cara beretika,&#8221; tutur Gus Mus sapaan akrab KH Nur Musthofa Hasyim, Senin (13/5/19) serambi ponpesnya.</p>
<p>Diakuinya, memang asal-usul kata Sufi diambil dari bahasa arab Shuf yang artinya bulu halus dan ada juga sebagian orang yang menyebutkan kepada golongan Ashabus Shufah atau para sahabat yang meninggalkan rumahnya dengan asyiknya mereka diam dan tidur dan memperbanyak berada di teras masjid Rosulullah.</p>
<p>“Tujuan apa, agar selalu dekat dengan rumah Allah serta sering ketemu Nabi Muhammad SAW,&#8221; terang Pengasuh Pondok pesantren Ngashor yang berada di kecamatan Gumukmas tersebut.</p>
<p>Namun bagi Gus Mus, usaha mendekat kepada Allah SWT tidak harus dengan ritual khusus saja, paling utama adalah bentuk prilaku sehari-hari yang diletakkan pada sifat Insani (kemanusiaan).</p>
<p>&#8220;Yakni meletakkan segala sesuatu dengan menyesuaikan pembinaan kehambaannya, “ jelasnya.</p>
<p>Gus mus melanjutkan, seorang muslim dan muslimah harus menyertakan keimanannya dalam menjalani syariat islam, tidak mungkin seseorang menjadi pengikut sebuah&#8221; agama &#8221; lantas kemudian mereka tidak mengimani dan meyakini syariat agama tersebut.</p>
<p>Jika hal itu terjadi sambung Gus Mus, maka seseorang akan kehilangan sifat kehambaannya, dibutuhkan Etika atau Akhlaq yang mencerminkan kesucian dalam menghamba kepada Tuhannya, oleh karena itu untuk mengimbangi antara syariat dan keimanan, Dalam Sufi Milenial, jika Sholat adalah Ilmu Tasawufnya, maka Musholli (yang melakukan Sholat) adalah Sufinya.</p>
<p>&#8220;Kalau seseorang sedang sholat sudah barang tentu dia tidak akan mengerjakan aktifitas selain sholat,dia dengan fokus mengikuti aturan rukun dan sunnahnya sholat,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Tak hanya itu saja Ia mencontohkan Sufi Millenial, pasangan Suami-istri telah menjadi Sufi Millenial, jika berperilaku selayaknya seorang istri dengan menjaga etika kepada suaminya atau sebaliknya suami juga menjaga etika terhadap istrinya.</p>
<p>&#8220;Sebagai warga negara dan bangsa Indonesia telah menjadi seorang Sufi Millenial, jika dia telah berusaha menjaga keutuhan NKRI, patuh dan taat menjaga nilai-nilai luhur Bangsa dengan dasar Pancasila dan UUD 45 serta membangun Pemerintahanya atau Lingkungannya,&#8221; beber Gus Mus.</p>
<p>&#8220;Di bulan suci ramadan yang berkah marilah kita muhasabah dan menambah kegiatan ubudiyah yang mungkin jarang kita lakukan di luar romadhon, sehingga dengan momentum bulan ramadan kali ini menjadikan kita, lebih baik dan tertulis sebagai hamba yang diridhoi Amin,&#8221; pungkasnya. <strong>(rir/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">84109</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pelantikan Khofifah-Emil dan Pekerjaan Rumah yang Menunggu</title>
		<link>https://memontum.com/pelantikan-khofifah-emil-dan-pekerjaan-rumah-yang-menunggu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Feb 2019 13:09:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gaya Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[gubernur]]></category>
		<category><![CDATA[jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[pelantikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/9326-nikmatnya-durian-bidadari-lumbang-murah-dan-bisa-langsung-dipetik-di-kaki-gunung-bromo-2</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur baru Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak membuat bangga segenap elemen masyarakat provinsi dengan 38 kabupaten/kota tersebut. Keduanya akan bekerjasama dalam membangun Jawa Timur selama 5 tahun kedepan. Menjadi pemimpin di provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak kedua di Indonesia ini bukanlah perkara mudah. Banyak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya </strong>&#8211; Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur baru Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak membuat bangga segenap elemen masyarakat provinsi dengan 38 kabupaten/kota tersebut. Keduanya akan bekerjasama dalam membangun Jawa Timur selama 5 tahun kedepan.</p>
<p>Menjadi pemimpin di provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak kedua di Indonesia ini bukanlah perkara mudah. Banyak tantangan yang harus dilalui demi memujudkan Jawa Timur yang lebih baik.</p>
<p>Mengutip statement Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair), Dr. Falih Suaedi Drs., M.Si., bahwa salah satu tugas besar bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang baru adalah masalah kesenjangan ekonomi. Ia menjelaskan bahwa meskipun Jawa Timur selalu mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat, namun perbedaan ekonomi masih nampak jelas.</p>
<p>Permasalahan ini telah disadari oleh Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, terbukti bahwa jauh sebelum terpilih mereka telah melakukan survei mengenai permasalahan masyarakat. Hasilnya menunjukkan ada 3 permasalahan utama yaitu infrastruktur, pengentasan kemiskinan, dan ketenagakerjaan yang semuanya berkaitan erat dengan aspek ekonomi. Ketiganya menjadi pekerjaan rumah (PR) yang menanti.</p>
<p>Berbicara mengenai aspek ekonomi, salah satu permasalahan yang belum terselesaikan adalah menjamurnya tempat prostitusi sebagai sumber penghasilan masyarakat. Larangan terkait pendirian bangunan sebagai tempat prostitusi sebenarnya tertulis jelas pada Pasal 2 Nomor 7 Tahun 1999 Peraturan Daerah.</p>
<p>Peraturan ini pun diperkuat oleh Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 460/16474/031/2010 tanggal 30 November 2018 yang menjelaskan bahwa Gubernur Jawa Timur periode sebelumnya, Soekarwo, memberikan perintah kepada seluruh Walikota/Bupati untuk segera menutup semua tempat prostitusi.</p>
<p>Melekatnya prostitusi dalam kehidupan bermasyarakat berpotensi menjadikannya sebagai bagian dari kebudayaan. Seperti penelitian Worcester yang berjudul “Pelacuran dalam Konteks Budaya” tahun 2002 di Desa Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.</p>
<p>Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa praktik prostitusi telah membudaya, profesi pelacur menjadi sebuah keharusan yang dilakukan secara turun temurun bagi perempuan. Pewarisan ini tak lepas dari pemikiran masyarakat setempat yang menggambarkan bahwa tubuh perempuan menjadi alat untuk mencapai peningkatan ekonomi keluarga.</p>
<p>Agar hal serupa tidak terjadi, aturan pelarangan prostitusi pun diberlakukan dan membuahkan hasil positif. Pada tahun 2014, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kota Surabaya secara resmi berhasil menutup lokalisasi terbesar se-Asia Tenggara, yaitu lokalisasi Dolly.</p>
<p>Penutupan tersebut diimbangi dengan pembangunan infrastruktur dan pelaksanaan program peningkatan kemampuan masyarakat. Akan tetapi, hasil penelitian menunjukkan sebagian masyarakat eks lokalisasi Dolly masih sulit menerima perubahan tersebut. Program peningkatan kemampuan masyarakat pun dirasa kurang tepat sasaran dan tidak menyeluruh. Banyak warga terpaksa menjadi pengangguran, perekonomian keluarga melemah, dan mengakibatkan anak putus sekolah.</p>
<p>Dilihat dari perspektif teori antropologi pembangunan oleh Amri Marzali dalam bukunya yang berjudul Antropologi &amp; Pembangunan Indonesia, berkembangnya prostitusi seharusnya bukan hanya dilihat sebagai permasalahan yang diselesaikan dengan melakukan penutupan.</p>
<p>Kasus prostitusi juga harus dilihat sebagai fonemena yang membutuhkan penyelesaian dari sisi budaya. Pendekatan dan pemahaman terkait budaya lokal dibutuhkan agar masalah yang muncul setelah dilakukan penutupan dapat teratasi, pembangunan infrastruktur pun juga dapat dimanfaatkan secara maksimal.</p>
<p>Mendengar dan mengetahui secara langsung kebutuhan dan potensi masyarakat dapat menjadi langkah awal sebelum menentukan program yang tepat. Selain itu diperlukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk meninjau keumungkinan munculnya permasalahan baru.</p>
<p>Kasus pada masyarakat eks lokalisasi Dolly hanya sebagian kecil dari permasalahan yang harus dihadapi. Kedepannya, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024 akan dihadapkan pada permasalahan yang lebih beragam serta membutuhkan penanganan yang berbeda-beda di tiap daerah.</p>
<p>Diharapkan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak dapat menjaga konsistensi dan meneruskan perjuangan Soekarwo dan Saifullah Yusuf dalam membangun Jawa Timur yang tak hanya berfokus pada pembangunan fisik tetapi juga pembangunan manusia dari sisi budaya.<strong> (*)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">9326</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemilu, Ajang Perburuan Legitimasi Kekuasaan Rakyat dan Penguasa</title>
		<link>https://memontum.com/pemilu-legitimasi-kekuasaan-rakyat-dan-penguasa-2</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 May 2018 12:08:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gaya Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[opini]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://memontum.com/95364-pemilu-legitimasi-kekuasaan-rakyat-dan-penguasa-2</guid>

					<description><![CDATA[Setiap pemerintahan yang menjadi penguasa negara, pasti mengatasnamakan kepentingan mayoritas. Wajar saja, karena berdasarkan pilihan langsung, paslon kepala daerah dan calon presiden yang memperoleh suara terbanyak, merekalah yang ditetapkan KPU sebagai paslon terpilih. Termasuk anggota dewan, adalah calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilu. Maka perolehan suara dalam pilkada, pemilu dan pilpres, menjadi pekerjaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Setiap pemerintahan yang menjadi penguasa negara, pasti mengatasnamakan kepentingan mayoritas. Wajar saja, karena berdasarkan pilihan langsung, paslon kepala daerah dan calon presiden yang memperoleh suara terbanyak, merekalah yang ditetapkan KPU sebagai paslon terpilih. Termasuk anggota dewan, adalah calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilu.</p>
<p>Maka perolehan suara dalam pilkada, pemilu dan pilpres, menjadi pekerjaan wajib bagi paslon, caleg dan capres. Strategi diatur sedemikian rupa oleh mereka agar bisa mendulang suara terbanyak. Penguatan loyalitas kader dan konstituen menjadi wajib. Segala manuver dilakukan, karena one man one vote. Ini yang menjadikan suara rakyat suara tuhan, dalam sistem demokrasi.</p>
<p>Karena itu, sebuah keharusan bagi parpol memiliki bagian pemenangan pemilu. Demikian juga paslonkada dan capres dalam tim kampanye-nya, harus memiliki tim pemenangan yang kuat. Tim pemenangan ini, harus mampu merebut hati rakyat. Karena satu-satunya cara melegitimasi kekuasaan adalah dengan cara mendapatkan suara rakyat melalui pemilu, pilpres dan pilkada.</p>
<p>Pada bagian inilah sesungguhnya roh demokrasi. Dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Rakyat harus menyadari jika saat pemilihan itulah mereka berkuasa. Rakyat berkuasa menentukan siapa pemimpinnya. Pilihan rakyat dalam bilik suara, menentukan masa depan pembangunan daerah dan negara. Maka rakyat harus menggunakan hak suara mereka dengan nurani, logika dan kedewasaan politik.</p>
<p>Pada saat saya menulis ini, di kota/kabupaten yang tidak menyelenggarakan pilkada, sedang berlangsung tahapan mutarlih (pemutakhiran data pemilih) pileg dan pilpres. Sementara yang menyelenggarakan pilkada, bulan Juni sebelum pemilihan, DPT nya akan ditetapkan sebagai DPS pileg dan pilpres. Pada proses ini jajaran KPU akan bekerja keras.</p>
<p>(<strong> Baca:</strong> <a href="http://memontum.com/20550-mutarlih-nyawa-pilkada-pidana-menganga" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Mutarlih: Nyawa Pilkada, Pidana Menganga</a>)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">95364</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPT, Bukan Harga Mati Bagi Hak Konstitusi</title>
		<link>https://memontum.com/dpt-bukan-harga-mati-bagi-hak-konstitusi-2</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 May 2018 18:25:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gaya Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[DPT]]></category>
		<category><![CDATA[opini]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada kota malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://memontum.com/95365-dpt-bukan-harga-mati-bagi-hak-konstitusi-2</guid>

					<description><![CDATA[Saya teringat ketika pertama kali bergabung dalam lembaga pengawas pemilu di Kota Malang, pada tahun 2008. Saat itu saya sebagai Panwascam Blimbing. Masyarakat Kota Malang pada tahun itu menorehkan sejarah Pilkada dengan sistem pemilihan langsung pertama kali. Periode sebelumnya, walikota dipilih oleh anggota dewan. Namanya pertama kali, pasti ada saja kendala. Salah satunya adalah proses [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Saya teringat ketika pertama kali bergabung dalam lembaga pengawas pemilu di Kota Malang, pada tahun 2008. Saat itu saya sebagai Panwascam Blimbing. Masyarakat Kota Malang pada tahun itu menorehkan sejarah Pilkada dengan sistem pemilihan langsung pertama kali. Periode sebelumnya, walikota dipilih oleh anggota dewan. Namanya pertama kali, pasti ada saja kendala.</p>
<p>Salah satunya adalah proses pembentukan lembaga Panwas Pilkada, yang saat itu, panitia seleksinya dibentuk oleh DPRD Kota Malang. Sudah menjadi tradisi birokrasi, jika prosedurnya terlalu panjang. Dampaknya adalah pembentukan Pengawas Pilkada di tingkat kecamatan. Menurut saya, saat itu pembentukannya terlambat. Karena panwascam dilantik ketika DPS (Daftar Pemilih Sementara) sudah ditetapkan KPU dan diumumkan ke publik.</p>
<p>Pemutakhiran data pemilih dari DPS menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap) saat itu benar-benar menjadi fokus pengawasan. Pasalnya, UU no 32/2004 tentang pilkada, mengatur pemilih bisa menggunakan hak pilihnya, jika terdaftar dalam DPT. Harga mati? Ya, untuk saat itu.</p>
<p>Begitu juga dengan tren pemberitaan media. Isu krusial saat itu adalah pemilih yang meninggal dunia masih terdaftar, pemilih ganda, golput dan pemilih yang tidak terdaftar. Kategori terakhir ini yang menjadi perhatian lebih. Nyaris tiap hari, saya mendapat sms atau telpon dari Panwaskota Malang, agar menindaklanjuti laporan masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS. </p>
<p>(<strong>baca juga : </strong><a href="http://ngopipagi.memontum.com/47-ktp-elektronik-syarat-konstitusi-yang-menghilangkan-hak-pilih" rel="noopener noreferrer" target="_blank">KTP-elektronik, Syarat Konstitusi yang Menghilangkan Hak Pilih </a>)</p>
<p>Harus diakui jika ini membuat jajaran panwascam kelabakan. Karena begitu selesai dilantik, harus tancap gas mengawasi dan menampung, juga melakukan kroscek ke rumah penduduk untuk memastikan laporan mereka.Parahnya, ini berlanjut hingga DPT ditetapkan. Maka, warga Kota Malang yang tidak tercatat dalam DPT, dipastikan tidak bisa menggunakan hak pilih.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">95365</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KTP-elektronik: Dilema Konstitusi Antara KPU dan Panwaslu</title>
		<link>https://memontum.com/ktp-elektronik-dilema-konstitusi-antara-kpu-dan-panwaslu-2</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Apr 2018 01:22:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gaya Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dilema]]></category>
		<category><![CDATA[E-KTP]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/1594-hutan-bambu-sumber-mujur-lumajang-potensi-wisata-terpendam</guid>

					<description><![CDATA[SEJAK memasuki tahapan mutarlih (pemutakhiran data pemilih), jajaran KPU (PPDP, PPS, PPK) dihadapkan pada dilema konstitusi. Mereka menyadari bahwa tugas coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih yang dilakukan PPDP akan mengalami kemustahilan seorang pemilih menggunakan hak pilihnya. Meskipun faktanya, pemilih itu telah memenuhi syarat dan terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Bagaimana bisa? Ini diatur [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SEJAK memasuki tahapan mutarlih (pemutakhiran data pemilih), jajaran KPU (PPDP, PPS, PPK) dihadapkan pada dilema konstitusi. Mereka menyadari bahwa tugas coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih yang dilakukan PPDP akan mengalami kemustahilan seorang pemilih menggunakan hak pilihnya. Meskipun faktanya, pemilih itu telah memenuhi syarat dan terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).</p>
<p>Bagaimana bisa? Ini diatur dalam regulasi UU Pilkada No. 10/2016, pasal 55 – 62 dan PKPU No.2/2017 tentang  Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilkada, soal hak memilih. Bahwa selain pemilih harus lengkap elemen data NKK (Nomor Kartu Keluarga) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan), juga harus memiliki KTP-elektronik. Bahkan, selain menunjukkan formulir pemberitahuan pemungutan suara, pemilih juga harus menunjukkan KTP-elektronik atau surat keterangan kepada KPPS. Ini diatur dalam PKPU No. 8/2018.</p>
<p>Syarat konstitusi ini pun menjadi sebuah dilema konstitusi. Sementara pada sisi lain, KPU dan jajarannya mempunyai tugas mendongkrak partisipasi pemilih. Tolok ukurnya memang jumlah pemilih yang datang ke TPS. Dengan asumsi pemilih yang terdaftar dalam DPT, sudah memiliki KTP-elektronik. Tapi persoalannya, belum semua WNI melakukan perekaman KTP-elektronik. Termasuk pemilih pemula, yang usianya baru genap 17 tahun pada tanggal 27 Juni 2018. Padahal salah satu tugas PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) adalah mendata pemilih pemula yang akan dimasukkan ke dalam DPT.</p>
<p>Okelah, ketika KPU memastikan jika Dispendukcapil masing-masing kabupaten/kota akan membuatkan suket (surat keterangan) dan membuka layanan perekaman KTP-elektronik di setiap kelurahan bagi pemilih pemula. Tapi apa jaminannya pemilih pemula tersebut akan melakukan perekaman KTP-elektronik? Mengingat memilih adalah hak. Maka sah-sah saja seorang pemilih tidak menggunakan hak pilihnya.</p>
<p>(<strong>baca juga :</strong> <a href="http://ngopipagi.memontum.com/47-ktp-elektronik-syarat-konstitusi-yang-menghilangkan-hak-pilih" rel="noopener noreferrer" target="_blank">KTP-elektronik, Syarat Konstitusi yang Menghilangkan Hak Pilih</a> )</p>
<p>Meskipun KPU membuat kebijakan melalui surat edaran dengan menambahkan tugas PPDP dan PPS agar menganjurkan WNI yang belum ber-KTP-elektronik supaya segera melakukan perekaman, itu pun sifatnya hanya anjuran. Sampai di sini, bisa dikatakan tugas KPU dan jajarannya sudah maksimal melayani hak pilih. Selanjutnya, diserahkan ke masing-masing WNI, apakah mereka sudah dewasa dalam berpolitik untuk menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-elektronik ke KPPS.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">1594</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KTP-elektronik, Syarat Konstitusi yang Menghilangkan Hak Pilih</title>
		<link>https://memontum.com/ktp-elektronik-syarat-konstitusi-yang-menghilangkan-hak-pilih-2</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Apr 2018 02:00:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gaya Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[E-KTP]]></category>
		<category><![CDATA[KPUD]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada serentak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://memontum.com/95367-ktp-elektronik-syarat-konstitusi-yang-menghilangkan-hak-pilih-2</guid>

					<description><![CDATA[Ketika saya menuliskan ini, jajaran KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) baru saja menuntaskan salah satu tahapan Pilkada yaitu pemutakhiran data pemilih. Finalnya setelah DPT (Daftar Pemilih Tetap) ditetapkan oleh KPUD masing-masing kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilbup (pemilihan bupati) atau pilwali (pemilihan walikota). Jajaran PPS dan PPK boleh bernafas lega, karena salah satu tahapan krusial telah dijalankan. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Ketika saya menuliskan ini, jajaran KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) baru saja menuntaskan salah satu tahapan Pilkada yaitu pemutakhiran data pemilih. Finalnya setelah DPT (Daftar Pemilih Tetap) ditetapkan oleh KPUD masing-masing kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilbup (pemilihan bupati) atau pilwali (pemilihan walikota). Jajaran PPS dan PPK boleh bernafas lega, karena salah satu tahapan krusial telah dijalankan.</p>
<p>Sesuai dengan tugas jajaran KPU yaitu melayani hak pilih, maka salah satu proses melayani hak pilih itu sudah dituntaskan. Sejak tahapan coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih, dalam kurun waktu 20 Januari 2018 hingga 18 Februari 2018, kemudian berlanjut ke penetapan DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran) yang menjadi DPS (Daftar Pemilih Sementara). Berikutnya tahapan pemutakhiran data masuk ke sesi tanggapan masyarakat, yang hasilnya menjadi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) dan finalnya ditetapkan sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap). KPU Kota Malang menetapkan DPT pada tanggal 18 April 2018.   </p>
<p>Tuntas? Ternyata belum. Karena selama kurun waktu sekitar 3 bulan tersebut, jajaran KPU Kota Malang menghadapi fakta yang menjadi PR (Pekerjaan Rumah) yang belum terselesaikan. Salah satunya adalah kepemilikan KTP-elektronik. Bahwa UU Pilkada No. 10/2016, pasal 55 – 62 dan PKPU No.2/2017 tentang  Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilkada, telah mengatur tentang hak memilih.</p>
<p>Meskipun seorang WNI (Warga Negara Indonesia), tidak serta merta bisa menggunakan hak pilihnya. Karena terdapat syarat konstitusi yang harus dipenuhi lebih dulu, sebelum menggunakan hak konstitusinya. Bahwa seorang WNI bisa menggunakan hak pilihnya jika dia terdaftar sebagai pemilih. Ini syarat konstitusi pertama. Selanjutnya, pemilih harus genap berusia 17 tahun lebih, atau sudah/pernah menikah, dan seterusnya seperti pada pasal 5, PKPU No.2/2017.</p>
<p>Pemenuhan syarat konstitusi tersebut, adalah substansi dari pemutakhiran data pemilih yang menjadi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) jajaran KPU. Setelah memenuhi syarat konstitusi tersebut, apakah seorang WNI bisa menggunakan hak pilihnya? Ternyata belum. Karena masih ada syarat krusial lainnya, yaitu memiliki KTP-elektronik. Bahkan, selain menunjukkan formulir pemberitahuan pemungutan suara, pemilih juga harus menunjukkan KTP-elektronik atau surat keterangan kepada KPPS. Ini diatur dalam PKPU No. 8/2018.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">95367</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bandar, Makelar dan Mahar Politik: Setali Tiga Uang, Seperti Kentut Tanpa Bunyi</title>
		<link>https://memontum.com/makelar-dan-mahar-ptik-setali-tiga-uang-seperti-kentut-tanpa-bunyi-2</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jan 2018 05:38:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gaya Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[bandar]]></category>
		<category><![CDATA[Makelar dan Mahar Politik: Setali Tiga Uang]]></category>
		<category><![CDATA[Seperti Kentut Tanpa Bunyi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://memontum.com/95368-makelar-dan-mahar-ptik-setali-tiga-uang-seperti-kentut-tanpa-bunyi-2</guid>

					<description><![CDATA[Pilkada serentak tahun 2018, telah memasuki tahapan pendaftaran bakal paslon (pasangan calon). Terhitung sejak tanggal 8-10 Januari 2018, peta kekuatan politik semakin transparan. Bahkan sebelum tanggal pendaftaran tersebut, konstelasi politik meningkat tajam. Mulai dari mundurnya bakal paslon, reko8mendasi partai yang tak juga turun, rekomendasi partai yang balik kanan, rekomendasi partai yang berbeda antara pengurus pusat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>P</strong>ilkada serentak tahun 2018, telah memasuki tahapan pendaftaran bakal paslon (pasangan calon). Terhitung sejak tanggal 8-10 Januari 2018, peta kekuatan politik semakin transparan. Bahkan sebelum tanggal pendaftaran tersebut, konstelasi politik meningkat tajam.</p>
<p>Mulai dari mundurnya bakal paslon, reko8mendasi partai yang tak juga turun, rekomendasi partai yang balik kanan, rekomendasi partai yang berbeda antara pengurus pusat dan daerah, hingga petahana yang bernasib tragis karena tidak mendapatkan rekom dari partai.</p>
<p>Inilah warna politik pilkada 2018. Bagaimana aromanya, sudah bisa tercium sebelum bakal paslon mendaftar di KPUD. Justru masa sebelum tahapan pendaftaran ini, menjadi tahapan penting bagi bakal paslon, padahal tahapan ini di luar jadwal yang ditentukan KPU.</p>
<p>Silahkan baca di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) atau UU Pilkada, saya berani pastikan tidak ada kalimat tertulis, tahapan mencari rekomendasi partai.</p>
<p>Padahal ini penting sekali. Karena UU Pilkada mengatur, jalur paslon hanya ada dua. Jalur perseorangan dan jalur pengusungan parpol/gabungan parpol. UU pilkada juga menegaskan, partai yang bisa mengusung paslon harus memenuhi syarat minimal perolehan kursi di dewan pada pemilu sebelumnya.</p>
<p>Ini saja sudah meletakkan posisi partai, menjadi sangat penting. No rekom, ya mimpi. Arti sangat penting ini menjadikannya barang mahal. Dan arti mahal ini, bisa dilihat dari pendekatan di atas permukaan, dan juga di bawah permukaan.</p>
<p>Di atas permukaan, tertuang dalam UU Pilkada (1/2015, 8/2015 dan 10/2016) pada pasal 47. Bahkan sanksinya adalah pidana, sesuai pasal 187B dan 187C. Pada intinya UU Pilkada melarang partai politik menerima imbalan dan melarang pula seseorang memberikan imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pilkada. Bagi masyarakat awam, mungkin masih bertanya-tanya apa maksud imbalan tersebut.</p>
<p>Namun, bagi mereka yang menjadi praktisi politik, sudah pasti paham. Meskipun klausul dalam UU Pilkada tidak menyebutkan dengan redaksional yang tersurat jelas. Tapi tersirat makna imbalan itu adalah sebuah mahar politik. Namanya mahar, pasti membawa konsekuensi logis, meskipun konsekuensi itu tidak tertuang di atas kertas.</p>
<p>Sebuah kesepakatan atau komitmen transaksional inilah yang dimaksudkan imbalan dalam UU Pilkada. Ujung-ujungnya adalah rekomendasi partai bagi seseorang untuk maju dalam pilkada. Partai dalam hal ini, mempunyai nilai tawar tinggi, karena perolehan kursi partai di dewan menjadi syarat mutlak pencalonan.</p>
<p>Maka, munculah pasal 47 dalam UU Pilkada (1/2015, 8/2015 dan 10/2016) dan pasal 187B dan 187C, sebagai rambu atau batasan, agar mahar politik tidak dilakukan. Semangat dari klausul ini dalam UU Pilkada, untuk menjaga agar tidak terjadi politik transaksional. Tapi terciptanya politik yang bermartabat dan rahmatan lil alamin.</p>
<p>Apakah menjamin tak ada politik transaksional? Bisa ya bisa tidak. UU Pilkada melarang karena sudah terjadi, minimal indikasi itu ada. Agar tak semakin menjadi, maka dimasukkanlah klausul tersebut. Karena para penyusun UU Pilkada, paham betul jika selama ini terjadi praktek transaksi rekomendasi.</p>
<p>Lalu bagaimana dengan ulah oknum, yang biasa disebut makelar dan bandar politik? Inilah yang saya katakan berada di bawah permukaan. Mereka setali tiga uang. Makelar yang bergerak, bandarnya sebagai penyedia dana. Keberadaan orang semacam ini, mempunyai peran penting, meski diluar struktur partai. Mereka ini mampu menjadi pemecah kebuntuan komunikasi politik. Karena di luar struktur partai dan tim kampanye, maka gerakan mereka tercium tapi tak nampak.</p>
<p>Tapi keberadaan mereka berpengaruh kuat. Bahkan masukan mereka bisa merubah keputusan formal. Mereka inilah yang menyebabkan riting kiri belok kanan. Bahkan bandar, makelar dan mahar, seolah menjadi hukum politik underground (di bawah permukaan).</p>
<p>Bagaimana dengan pilkada kali ini? Apakah kita yakin sudah terbebas dari 3 hal itu? Sebagai tolok ukur, saya memberikan sebutan bagi bandar, makelar dan mahar ini, yaitu keberadaanya ibarat kentut tanpa bunyi&#8230;..<br />
(penulis: yanuar triwahyudi/pemred <a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noopener noreferrer" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?hl=id&amp;q=http://memontum.com&amp;source=gmail&amp;ust=1516080566794000&amp;usg=AFQjCNFtwHProwuNBvvNMxA_k0YDxjuuNQ">memontum.com</a>)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">95368</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
