<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kota Malang &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/category/kota-malang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 18 Jul 2026 14:43:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Kota Malang &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Uji Teknologi Uap Arang, DLH Kota Malang Usulkan Pengolahan Sampah 150 Ton Perhari Lewat Program LSDP</title>
		<link>https://memontum.com/uji-teknologi-uap-arang-dlh-kota-malang-usulkan-pengolahan-sampah-150-ton-perhari-lewat-program-lsdp</link>
					<comments>https://memontum.com/uji-teknologi-uap-arang-dlh-kota-malang-usulkan-pengolahan-sampah-150-ton-perhari-lewat-program-lsdp#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Jul 2026 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pengolahan]]></category>
		<category><![CDATA[perhari]]></category>
		<category><![CDATA[program]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[usulkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=233887</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus menjajaki inovasi pengolahan sampah melalui program Local Service Delivery Project (LSDP) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu teknologi yang diusulkan, yakni pengolahan sampah menggunakan sistem uap arang atau autothermix. Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, mengatakan bahwa teknologi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus menjajaki inovasi pengolahan sampah melalui program Local Service Delivery Project (LSDP) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu teknologi yang diusulkan, yakni pengolahan sampah menggunakan sistem uap arang atau autothermix.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, mengatakan bahwa teknologi tersebut berbeda dengan sistem pembakaran menggunakan insinerator. Melalui metode autothermix, sampah yang telah dimasukkan ke alat akan menghasilkan uap yang kemudian dimanfaatkan untuk proses pengolahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami mendapatkan tawaran untuk mengolah sampah menggunakan anggaran dari LSDP dengan teknologi uap arang. Bukan dibakar, tetapi menggunakan proses autothermix. Jadi yang dimanfaatkan adalah uapnya,” ujar Raymond, Sabtu (18/07/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dikatakannya, teknologi tersebut masih tergolong baru dan telah diuji coba di sejumlah daerah, salah satunya di Bogor serta Politeknik Semarang. Pemkot Malang pun berencana mengusulkan penerapan teknologi tersebut dalam komponen program LSDP kepada pemerintah pusat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Ini memang inovasi yang baru ditemukan dan sudah dilaksanakan di Bogor maupun Politeknik Semarang. Kami akan mencoba mengusulkan ke pemerintah pusat sebagai bagian dari LSDP,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>



<div class="wp-block-jetpack-related-posts">
<h2 class="wp-block-heading"></h2>
</div>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam usulan tersebut, DLH Kota Malang menargetkan kapasitas pengolahan sampah mencapai 100 hingga 150 ton per hari. Namun, sebelum direalisasikan, Pemkot Malang perlu memastikan kesiapan biaya operasional agar program dapat berjalan berkelanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Perkembangan terakhir, ada kewajiban dari Pemkot Malang untuk memastikan biaya operasional LSDP. Karena anggarannya cukup besar, keberlanjutan operasional harus diperhitungkan,” ucapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, DLH Kota Malang juga terus melakukan pengolahan sampah secara mandiri melalui pemilahan sampah organik dan anorganik. Sampah organik yang mendominasi komposisi sampah Kota Malang telah dimanfaatkan menjadi kompos.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara untuk sampah anorganik, DLH melakukan pemilahan. Selain sebagian dapat bernilai ekonomi dan dijual kembali sesuai ketentuan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sampah plastik yang tidak memiliki nilai juga dimanfaatkan menjadi bahan bakar alternatif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Bahan bakar dari sampah plastik memiliki kualitas mendekati solar jenis Pertadex, bahkan berada di atas Dexlite. Itu sudah kami produksi. Selain untuk mesin diesel kami sendiri, juga digunakan untuk kendaraan roda empat, salah satunya skylift,” lanjutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski begitu, produksi bahan bakar dari sampah plastik tersebut masih belum berlangsung secara berkelanjutan karena terkendala kontinuitas bahan baku dan proses produksi. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/uji-teknologi-uap-arang-dlh-kota-malang-usulkan-pengolahan-sampah-150-ton-perhari-lewat-program-lsdp/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">233887</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Malang Rancang Regulasi Penanggulangan LGBT, Anggaran Naskah Bakal Diusulkan di PAK</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-malang-rancang-regulasi-penanggulangan-lgbt-anggaran-naskah-bakal-diusulkan-di-pak</link>
					<comments>https://memontum.com/dprd-malang-rancang-regulasi-penanggulangan-lgbt-anggaran-naskah-bakal-diusulkan-di-pak#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Jul 2026 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[diusulkan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[naskah]]></category>
		<category><![CDATA[penanggulangan]]></category>
		<category><![CDATA[rancang]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=233884</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang berencana mengalokasikan anggaran dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026, untuk penyusunan naskah akademik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penanggulangan dan pencegahan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) di Kota Malang. Hal itu, dikatakan oleh Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. Perempuan yang akrab disapa Mia itu, mengatakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang berencana mengalokasikan anggaran dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026, untuk penyusunan naskah akademik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penanggulangan dan pencegahan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) di Kota Malang. Hal itu, dikatakan oleh Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perempuan yang akrab disapa Mia itu, mengatakan bahwa regulasi tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam melakukan langkah edukasi, pencegahan, hingga penanganan sesuai aturan yang berlaku. “Dengan adanya regulasi, pemerintah daerah bisa memiliki dasar untuk melakukan edukasi maupun langkah-langkah penanganan secara tepat,” ujar Mia, Sabtu (18/07/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak hanya itu, dengan adanya aturan tersebut juga menjadi upaya untuk mencegah munculnya tindakan masyarakat yang melakukan penindakan secara sepihak terhadap kelompok tertentu. Sebab, beberapa kasus di daerah lain menunjukkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>



<div class="wp-block-jetpack-related-posts">
<h2 class="wp-block-heading"></h2>
</div>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Apabila ditemukan dugaan praktik yang melanggar aturan, masyarakat dapat melaporkan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum, bukan mengambil tindakan sendiri,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut Mia menyebut, regulasi tersebut nantinya juga dapat memperkuat upaya pemerintah dalam melakukan edukasi terkait kesehatan masyarakat, termasuk pencegahan penyebaran HIV/AIDS. Terlebih, berdasarkan data Dinas Kesehatan, terdapat faktor risiko penularan HIV yang perlu menjadi perhatian bersama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tentunya kami DPRD Kota Malang berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran HIV/AIDS serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesehatan dan perilaku hidup yang aman,&#8221; tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, DPRD juga mendorong agar edukasi mengenai kesehatan reproduksi, perilaku berisiko, serta pencegahan penyakit menular dapat dilakukan di lingkungan sekolah maupun masyarakat. “Edukasi dan pemahaman menjadi langkah penting. Penindakan hukum menjadi langkah terakhir apabila memang terdapat pelanggaran hukum,” imbuh Mia. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dprd-malang-rancang-regulasi-penanggulangan-lgbt-anggaran-naskah-bakal-diusulkan-di-pak/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">233884</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Kurir Narkoba Diringkus, Polresta Malang Kota Amankan BB 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi</title>
		<link>https://memontum.com/dua-kurir-narkoba-diringkus-polresta-malang-kota-amankan-bb-32-kg-sabu-dan-2-480-butir-ekstasi</link>
					<comments>https://memontum.com/dua-kurir-narkoba-diringkus-polresta-malang-kota-amankan-bb-32-kg-sabu-dan-2-480-butir-ekstasi#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2026 11:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[amankan]]></category>
		<category><![CDATA[diringkus]]></category>
		<category><![CDATA[ekstasi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=233875</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua kurir Natkoba, MS (24) dan MR ( 25), asal Aceh Utara, yang tinggal di kawasan Pare, Kabupaten Kediri, berhasil diringkus petugas Polresta Malang Kota. Dari penangkapan keduanya ini, petugas berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa 3.2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi atau Inex. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dua kurir Natkoba, MS (24) dan MR ( 25), asal Aceh Utara, yang tinggal di kawasan Pare, Kabupaten Kediri, berhasil diringkus petugas Polresta Malang Kota. Dari penangkapan keduanya ini, petugas berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa 3.2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi atau Inex.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan bahwa pengungkapan ini adalah hasil pengembangan pengungkapan tersangka ANH di Kota Malang yang telah dirilis beberapa waktu lalu. &#8220;Tersangka MS dan MR diamankan di Kabupaten Kediri. Keduanya mengaku sebagai kurir jaringan Narkotika lintas provinsi, yang dikendalikan FI. Saat ini FI sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),&#8221; ujarnya dalam rilis di Mapolresta Malang Kota, Kamis (16/07/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan tiga bungkus kemasan teh hijau dan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 3.275 gram, serta 24 paket ekstasi masing-masing berisi 100 butir dan satu paket berisi 80 butir, dengan total 2.480 butir ekstasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>



<div class="wp-block-jetpack-related-posts">
<h2 class="wp-block-heading"></h2>
</div>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, menjelaskan penangkapan berawal dari pengembangan tersangka ANH yang lebih dahulu diamankan pada akhir Juni 2026. &#8220;Hasil penyelidikan mengarah kepada 2 tersangka yang menyimpan Narkotika di rumah kontrakan. Saat dilakukan penggeledahan, seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan,&#8221; jelas Kompol Hendro.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menerima sabu dan ekstasi dari FI melalui sistem &#8216;ranjau&#8217; atau sistem putus, yakni mengambil barang dari orang suruhan tanpa bertemu langsung dengan pengendali jaringan. &#8220;Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali dengan imbalan Rp 10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil dipasarkan,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyidik juga mengungkap, bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan yang telah berulang kali menerima pasokan Narkotika dari FI. Yakni, ada sebanyak empat kali pengiriman sabu sejak April 2026 dan dua kali pengiriman ekstasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat ini, Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih memburu FI yang telah ditetapkan sebagai DPO dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan lainnya. &#8220;Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun beserta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dua-kurir-narkoba-diringkus-polresta-malang-kota-amankan-bb-32-kg-sabu-dan-2-480-butir-ekstasi/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">233875</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polresta Malang Kota Tangkap Dua Pelaku Penjualan Kosmetik Ilegal</title>
		<link>https://memontum.com/polresta-malang-kota-tangkap-dua-pelaku-penjualan-kosmetik-ilegal</link>
					<comments>https://memontum.com/polresta-malang-kota-tangkap-dua-pelaku-penjualan-kosmetik-ilegal#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2026 10:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[kosmetik]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[penjualan]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[Tangkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=233869</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Polresta Malang Kota berhasil membongkar praktik produksi dan peredaran sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, mutu serta tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain mengamankan 1,4 bahan kosmetik hand body lotion tanpa merk, petugas juga mengamankan dua tersangka, yakni [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Polresta Malang Kota berhasil membongkar praktik produksi dan peredaran sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, mutu serta tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain mengamankan 1,4 bahan kosmetik hand body lotion tanpa merk, petugas juga mengamankan dua tersangka, yakni RW (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang dan SHS (43), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menegaskan bahwa pengungkapan kasus pabrik kosmetik ilegal ini untuk melindungi masyarakat dari produk yang berpotensi membahayakan kesehatan. &#8220;Kami mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak dilengkapi izin resmi BPOM. Produk ini sangat membahayakan masyarakat,&#8221; ujarnya dalam pers rilis, Kamis (16/07/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dirinya menegaskan, bahwa aksi kejahatan ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat. “Kami tindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh produk kosmetik yang aman,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dijelaskannya, bahwa kasus ini terungkap berdasarkan 2 laporan polisi, yakni LP tertanggal 9 Juli 2026 dengan lokasi pengungkapan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukun, Kota Malang, serta LP tertanggal 12 Juli 2026 di salah satu rumah di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Petugas kemudian menangkap tersangka RW di rumah kontrakannya di Kecamatan Sukun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari hasil pengembangan penangkapan ini, petugas melakukan pengrebekan di rumah SHS. Dari kedua lokasi, Polresta Malang Kota menyita berbagai barang bukti, seperti 1,4 ton bahan dasar (base cream), 154 botol base cream siap edar, 19 botol base gel, sampel gel, bahan baku kimia, alat pencampur (mixer), alat pengisian (refill), timbangan digital, gelas ukur, galon bahan dasar, 2 panci produksi, serta satu unit Mobil Daihatsu Gran Max yang untuk penunjang aktivitas produksi dan distribusi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>



<div class="wp-block-jetpack-related-posts">
<h2 class="wp-block-heading"></h2>
</div>



<p class="wp-block-paragraph">Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, menjelaskan tersangka RW membeli bahan dasar base cream dari tersangka SHS sudah berjalan kurang lebih dua tahun, kemudian mengemas ulang menjadi handbody lotion ke dalam botol plastik ukuran 100 mililiter untuk dipasarkan melalui kanal belanja online dengan harga sekitar Rp10.000 perbotol. Selain itu, RW juga mengemas ulang face tonic dengan menambahkan air mineral sebelum dijual secara daring. Sebagian produk dipasarkan menggunakan botol polos tanpa merek.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Keuntungan yang diperoleh dari bisnis ilegal tersebut cukup besar. RW diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp 85,4 juta dari penjualan handbody lotion dan sekitar Rp 20 juta dari penjualan face tonic. Tergantung juga banyaknya pemesanan,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara SHS, memperoleh keuntungan sekitar Rp 25 juta dari penjualan bahan baku. Polisi juga mengungkap sejumlah bahan kimia yang digunakan berpotensi membahayakan apabila tidak diproses sesuai standar, diantaranya Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, Setil alkohol dan Triethanolamine (TEA).</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Penggunaan bahan tersebut dapat memicu iritasi kulit, alergi, rasa terbakar, penyumbatan pori-pori, gangguan pada mata, mual, hingga risiko paparan zat karsinogenik yang berpotensi memicu kanker kulit,&#8221; urainya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/polresta-malang-kota-tangkap-dua-pelaku-penjualan-kosmetik-ilegal/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">233869</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jalan Tembus Griya Shanta Difungsikan, Pemkot Siapkan Pelebaran Candi Panggung Tanpa Pembebasan</title>
		<link>https://memontum.com/jalan-tembus-griya-shanta-difungsikan-pemkot-siapkan-pelebaran-candi-panggung-tanpa-pembebasan</link>
					<comments>https://memontum.com/jalan-tembus-griya-shanta-difungsikan-pemkot-siapkan-pelebaran-candi-panggung-tanpa-pembebasan#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2026 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[difungsikan]]></category>
		<category><![CDATA[panggung]]></category>
		<category><![CDATA[pelebaran]]></category>
		<category><![CDATA[pembebasan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[shanta,]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<category><![CDATA[tembus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=233860</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, setelah jalan tembus Griya Shanta difungsikan. Salah satunya, dengan melakukan pelebaran Jalan Candi Panggung tanpa pembebasan lahan, guna mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, mengatakan bahwa pelebaran [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, setelah jalan tembus Griya Shanta difungsikan. Salah satunya, dengan melakukan pelebaran Jalan Candi Panggung tanpa pembebasan lahan, guna mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, mengatakan bahwa pelebaran jalan memungkinkan dilakukan tanpa harus melalui proses pembebasan lahan. Karena kondisi sisi kanan dan kiri Jalan Candi Panggung masih memiliki ruang yang dapat dimanfaatkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Teman-teman dari tim DPUPR sudah survei ke sana. Ada kemungkinan dilakukan pelebaran jalan tanpa harus melakukan pembebasan,&#8221; ujar Dandung, Kamis (16/07/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dijelaskannya, pelebaran tersebut nantinya dilakukan dengan memanfaatkan saluran terbuka yang berada di sisi jalan. Saluran tersebut akan dibuat tertutup, namun tetap dilengkapi bak kontrol untuk memudahkan pemeliharaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ada potensi karena kanan kirinya masih ada saluran terbuka. Nanti akan kita jadikan saluran tertutup, tetapi tetap membuat bak-bak kontrol untuk jarak tertentu,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dandung menyebut, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengurangi beban lalu lintas di kawasan Candi Panggung. Terlebih setelah adanya Jembatan Tunggulmas, volume kendaraan yang melintas kawasan tersebut mengalami peningkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>



<div class="wp-block-jetpack-related-posts">
<h2 class="wp-block-heading"></h2>
</div>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Setelah dibangunnya Jembatan Tunggulmas, banyak akses dari arah Batu menuju Malang yang menggunakan jalur tersebut. Sehingga, beban jalan menumpuk,&#8221; ucapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karenanya, pelebaran jalan menjadi tantangan tersendiri, apabila harus dilakukan melalui pembebasan lahan. Selain membutuhkan waktu panjang, keterbatasan anggaran juga menjadi pertimbangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Oleh karena itu, salah satu jalan untuk mengurangi beban lalu lintas di Jalan Candi Panggung adalah memfungsikan jalan tembus yang memang sudah ada dalam rencana RTRW,&#8221; tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara terkait pembangunan jalan tembus Griya Shanta, Dandung menegaskan bahwa seluruh pembiayaan berasal dari pengembang melalui kewajiban penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). &#8220;Pemkot hanya punya program jalan tembus sesuai RTRW. Untuk pengerjaan dan pembiayaannya semuanya dari pengembang, karena itu bagian dari PSU. Nanti pemerintah kota menerima penyerahan fisiknya,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai informasi, jalan tembus tersebut memiliki panjang sekitar 800 meter dengan lebar kurang lebih 9 meter. Setelah difungsikan, Pemkot Malang akan melakukan evaluasi terhadap pola pergerakan kendaraan untuk menentukan penanganan lanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Nanti begitu difungsionalkan, kita evaluasi. Bebannya di mana, itu yang akan kita urai dan analisa,&#8221; imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/jalan-tembus-griya-shanta-difungsikan-pemkot-siapkan-pelebaran-candi-panggung-tanpa-pembebasan/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">233860</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-bakal-uji-coba-jalan-tembus-griya-shanta</link>
					<comments>https://memontum.com/pemkot-malang-bakal-uji-coba-jalan-tembus-griya-shanta#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2026 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[shanta,]]></category>
		<category><![CDATA[tembus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=233857</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Polemik jalan tembus di Perumahan Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Disampaikan, bahwa jalan tersebut bukan merupakan lahan privat, melainkan Fasilitas Umum (Fasum) yang telah diserahkan pengembang dan tercatat sebagai aset daerah. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang, Suparno, mengatakan bahwa rencana pembukaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Polemik jalan tembus di Perumahan Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Disampaikan, bahwa jalan tersebut bukan merupakan lahan privat, melainkan Fasilitas Umum (Fasum) yang telah diserahkan pengembang dan tercatat sebagai aset daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang, Suparno, mengatakan bahwa rencana pembukaan jalan itu merupakan bagian dari program pemerintah yang telah lama tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang. &#8220;Ini merupakan program pemerintah yang sejak lama sudah tertuang di Perda RTRW. Bahkan, perubahan perda lima sampai 10 tahun lalu sudah tertuang bahwa itu adalah rencana jalan untuk mengurangi beban jalan yang ada di Candi Panggung,&#8221; ujar Suparno, saat ditemui di Kantor DPUPRPKP Kota Malang, Kamis (16/07/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diuraikannya, bahwa Pemkot Malang tetap menghormati proses hukum yang sebelumnya dilakukan oleh sejumlah warga. Namun, berdasarkan proses hukum yang telah berjalan, gugatan tersebut dinilai tidak memiliki kewenangan absolut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jalan itu sudah menjadi aset pemerintah kota. Jalan itu juga tidak mengambil sisi individu warga. Bukan mengambil tanah privat, karena jalan itu merupakan fasum yang telah diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Malang,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>



<div class="wp-block-jetpack-related-posts">
<h2 class="wp-block-heading"></h2>
</div>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam waktu dekat, Pemkot Malang berencana melakukan uji coba fungsional jalan tersebut. Uji coba dilakukan untuk memastikan kelayakan jalan sebelum digunakan secara penuh oleh masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jalan baru itu menurut aturan memang harus ada uji coba. Minimal 10 hari. Itu ada di aturan. Kelayakan jalan, kualitas jalan, kelengkapan jalan tetap harus diuji coba,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, selama masa uji coba, jalan tersebut belum akan dibuka secara penuh selama 24 jam. Pemkot akan menerapkan pembatasan kendaraan sesuai dengan klasifikasi jalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Namanya uji coba fungsional itu harus ada pembatasan. Kalau untuk kendaraan berat, karena itu jalan baru jangan dulu. Ini kan kelas jalan lingkungan, tidak bisa kendaraan berat, kendaraan roda empat dengan muatan terbatas masih dimungkinkan melintas. Nantinya juga akan dipasang pembatas ketinggian untuk mengatur kendaraan yang dapat masuk,&#8221; tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, dikatakannya bahwa percepatan pemanfaatan jalan dilakukan karena adanya kebutuhan masyarakat. Terutama untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan Candi Panggung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Memfungsikan jalan saja. Program pemerintah untuk mengurangi beban jalan ini harus tetap berjalan. Kalau kita lihat beban jalan Candi Panggung, apalagi pagi dan sore, luar biasa macet,&#8221; imbuh Suparno. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/pemkot-malang-bakal-uji-coba-jalan-tembus-griya-shanta/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">233857</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terkait Konflik HPK, Sebut Munaslub Tidak Sah dan MA Tolak Seluruh Gugatan Yoseph Kencoko</title>
		<link>https://memontum.com/terkait-konflik-hpk-sebut-munaslub-tidak-sah-dan-ma-tolak-seluruh-gugatan-yoseph-kencoko</link>
					<comments>https://memontum.com/terkait-konflik-hpk-sebut-munaslub-tidak-sah-dan-ma-tolak-seluruh-gugatan-yoseph-kencoko#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2026 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[kencoko]]></category>
		<category><![CDATA[konflik]]></category>
		<category><![CDATA[munaslub]]></category>
		<category><![CDATA[seluruh]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<category><![CDATA[yoseph]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=233863</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Konflik kepengurusan Himpunan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (HPK), yakni antara Ketua Umum Pusat HPK, Hadi Prajoko, melawan mantan angggotanya, Yoseph Kencoko A Prasetyo dan kawan-kawan, memasuki babak baru. Yakni, setelah Mahkamah Agung (MA) disebut menolak seluruh gugatan yang diajukan Yoseph Kencoko A Prasetyo. Hal itu, disampaikan kuasa hukum [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Konflik kepengurusan Himpunan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (HPK), yakni antara Ketua Umum Pusat HPK, Hadi Prajoko, melawan mantan angggotanya, Yoseph Kencoko A Prasetyo dan kawan-kawan, memasuki babak baru. Yakni, setelah Mahkamah Agung (MA) disebut menolak seluruh gugatan yang diajukan Yoseph Kencoko A Prasetyo. Hal itu, disampaikan kuasa hukum Hadi Prajoko, Agung Rizkhi Zaifudhin, mewakili tim pengacara lain dari Asosiasi Yuris dan Advocacy HAM, saat bertemu sejumlah wartawan di PN Malang, Kamis (16/07/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Agung menjelaskan, bahwa Putusan MA Nomor 4771 K/Pdt/2025 telah menguatkan Putusan PN Malang Nomor 146/Pdt.G/2024/PN Mlg, yang sebelumnya menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan Yoseph. &#8220;Dalam gugatan itu, penggugat mengajukan sedikitnya 12 tuntutan. Yakni meminta agar majelis menyatakan Akta Nomor 2 tanggal 19 Februari 2024 cacat hukum, lalu menyatakan Ketua Umum Pusat HPK melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan AD/ART,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, tambahnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) tanggal 2 Maret 2024 sesuai AD/ART organisasi, menyatakan AD/ART dalam Akta Nomor 4 tanggal 2 Desember 2023 sebagai pedoman organisasi, membatalkan 6 SK pemberhentian terhadap Yoseph dan beberapa orang lainya. Termasuk, juga meminta agar Hadi Prajoko untuk memberi ganti rugi materiil sebesar Rp 300 juta serta ganti rugi immateriil sebesar Rp 800 juta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Seluruh tuntutan tersebut sudah ditolak pengadilan,&#8221; jelas Agung.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>



<div class="wp-block-jetpack-related-posts">
<h2 class="wp-block-heading"></h2>
</div>



<p class="wp-block-paragraph">Agung menjelaskan, majelis hakim yang diketuai Yuli Atmaningsih, menilai penyelenggaraan Munaslub yang digelar Yoseph untuk memilih ketua dan kepengurusan baru, sementara kepengurusan yang ada masih memiliki legalitas organisasi, merupakan tindakan yang tidak berdasarkan hukum. &#8220;Atas dasar pertimbangan tersebut, Munaslub yang diselenggarakan Yoseph bersama 9 orang lainnya tidak memiliki dasar hukum yang sah. Secara historis Munas HPK biasanya dihadiri ribuan peserta, sedangkan Munaslub Yoseph hanya diikuti 12 orang,&#8221; urainya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Agung menyatakan, bila seluruh SK pemberhentian yang diterbitkan Ketua Umum Pusat HPK terhadap Yoseph dan sejumlah pihak lainnya tetap berlaku, sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. &#8220;Mahkamah Agung menegaskan, pemberhentian pengurus yang terlibat Munaslub merupakan kewenangan sah Ketua Umum HPK Pusat. Munaslub 2 Maret 2024 dinyatakan tidak sah dan tidak mengubah hasil Musyawarah Nasional IX yang menetapkan Hadi Prajoko sebagai Ketua Umum. HPK di bawah kepemimpinan Hadi Prajoko merupakan kepengurusan yang diakui secara administratif oleh Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0000236.AH.01.08 Tahun 2024 tertanggal 21 Februari 2024,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, karena kepengurusan Hadi Prajoko telah diakui secara administratif oleh Kementerian Hukum, maka apabila ada pihak yang menggunakan atribut organisasi HPK tanpa dasar yang sah, hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana maupun perdata. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/terkait-konflik-hpk-sebut-munaslub-tidak-sah-dan-ma-tolak-seluruh-gugatan-yoseph-kencoko/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">233863</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Okupansi Hotel Tembus 80 Persen, PHRI sebut Program 1000 Event Berdampak</title>
		<link>https://memontum.com/okupansi-hotel-tembus-80-persen-phri-sebut-program-1000-event-berdampak</link>
					<comments>https://memontum.com/okupansi-hotel-tembus-80-persen-phri-sebut-program-1000-event-berdampak#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2026 06:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[berdampak]]></category>
		<category><![CDATA[Okupansi]]></category>
		<category><![CDATA[persen]]></category>
		<category><![CDATA[program]]></category>
		<category><![CDATA[tembus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=233854</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang mencatat bahwa tingkat hunian hotel mengalami peningkatan signifikan, hingga mencapai 80 persen. Hal itu, tidak lepas dari berbagai gelaran event yang digencarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui progam 1000 event. Ketua PHRI Kota Malang, Agoes Basoeki, mengatakan bahwa tingkat hunian hotel sangat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang mencatat bahwa tingkat hunian hotel mengalami peningkatan signifikan, hingga mencapai 80 persen. Hal itu, tidak lepas dari berbagai gelaran event yang digencarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui progam 1000 event.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua PHRI Kota Malang, Agoes Basoeki, mengatakan bahwa tingkat hunian hotel sangat berkaitan dengan aktivitas event yang diselenggarakan di Kota Malang. Pada kondisi normal atau hari biasa, tingkat okupansi hotel berada di kisaran 40 hingga 50 persen. Namun, ketika terdapat event besar, angka tersebut dapat meningkat hingga mencapai 80 persen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Program 1.000 event ini cukup efektif untuk mendongkrak hunian hotel. Ketika ada event, okupansi bisa naik signifikan. Bahkan, dua minggu terakhir, hotel-hotel di Kota Malang penuh dan tempat wisata juga banyak dikunjungi,&#8221; ujar Agoes, Kamis (16/07/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Agoes mengatakan, meningkatnya aktivitas event tidak hanya berdampak pada perhotelan, tetapi juga memberikan efek berganda terhadap sektor ekonomi lainnya. Wisatawan yang datang turut menggerakkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), kuliner, hingga transportasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ini memberikan multiplier effect. Wisatawan yang datang tidak hanya menginap, tetapi juga makan, berbelanja dan menggunakan transportasi,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>



<div class="wp-block-jetpack-related-posts">
<h2 class="wp-block-heading"></h2>
</div>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut ditambahkannya, bahwa tren pariwisata Kota Malang pada 2026 juga menunjukkan perkembangan yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Salah satu indikatornya adalah perubahan pola wisatawan yang mulai memperpanjang lama tinggal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau dulu wisatawan hanya menginap satu malam, sekarang sudah banyak yang dua malam. Bahkan ada yang menginap di Kota Malang meskipun rekreasinya ke daerah sekitar seperti Kota Batu,&#8221; tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kolaborasi berbagai pihak, kata dia, juga menjadi kunci meningkatnya daya tarik Kota Malang sebagai tujuan wisata. Konsep pentahelix dengan melibatkan pemerintah, pelaku usaha, komunitas, akademisi, hingga media dinilai mampu memperkuat promosi kota.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kolaborasi ini membuat Kota Malang semakin dikenal sebagai kota yang nyaman dikunjungi, sehingga menarik minat wisatawan,&#8221; ucapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ke depan, sejumlah event besar juga diprediksi kembali memberikan dampak terhadap sektor perhotelan. Salah satunya gelaran Harley Davidson tingkat nasional pada Agustus mendatang yang diperkirakan menghadirkan sekitar 4.000 peserta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Peserta sudah mulai melakukan pemesanan hotel di Malang. Mereka transit di sini sebelum melanjutkan perjalanan ke Bali,&#8221; imbuh Agoes. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/okupansi-hotel-tembus-80-persen-phri-sebut-program-1000-event-berdampak/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">233854</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Fenomena Sound Horeg, Satpol PP Kota Malang Pantau Potensi Gangguan</title>
		<link>https://memontum.com/fenomena-sound-horeg-satpol-pp-kota-malang-pantau-potensi-gangguan</link>
					<comments>https://memontum.com/fenomena-sound-horeg-satpol-pp-kota-malang-pantau-potensi-gangguan#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2026 05:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[fenomena]]></category>
		<category><![CDATA[Gangguan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pantau]]></category>
		<category><![CDATA[Potensi]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=233851</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Fenomena sound horeg kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang memastikan, akan tetap melakukan pemantauan terhadap potensi gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) akibat penggunaan sound system dengan volume besar tersebut. Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan bahwa penanganan sound horeg [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Fenomena sound horeg kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang memastikan, akan tetap melakukan pemantauan terhadap potensi gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) akibat penggunaan sound system dengan volume besar tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan bahwa penanganan sound horeg mengacu pada kebijakan dan kewenangan aparat kepolisian. Sebab, itu berkaitan dengan aspek Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau sound horeg, kita mengacunya kepada keputusan ataupun kebijakan dari teman-teman Polri. Karena itu bagian dari kamtibmas,&#8221; ujar Heru, Kamis (16/07/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>



<div class="wp-block-jetpack-related-posts">
<h2 class="wp-block-heading"></h2>
</div>



<p class="wp-block-paragraph">Dikatakannya, bahwa peran Satpol PP dalam persoalan tersebut lebih pada melakukan pemantauan, deteksi dini, serta melaporkan apabila ditemukan potensi gangguan Trantibum. &#8220;Kita melaporkan, melihat, mendeteksi, apakah ada potensi sound horeg atau potensi gangguan trantibum,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Heru menjelaskan, apabila persoalan tersebut masih dalam ranah ketertiban umum di wilayah Kota Malang, Satpol PP dapat melakukan langkah edukasi kepada masyarakat. Namun, jika sudah melibatkan lintas wilayah, maka penanganannya akan dikoordinasikan bersama Polresta Malang Kota.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau ranahnya itu ranah kita, ya Satpol PP akan melakukan edukasi. Tapi kalau sudah lintas kewilayahan, kami melaporkan kepada teman-teman Polresta. Karena yang punya kewenangan untuk melakukan komunikasi adalah teman-teman Polresta,&#8221; imbuh Heru. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/fenomena-sound-horeg-satpol-pp-kota-malang-pantau-potensi-gangguan/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">233851</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
