<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Trenggalek &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/category/trenggalek/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 22 Jun 2026 16:48:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Trenggalek &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Minta Program MBG Dilanjut, Ribuan Mitra MBG Geruduk Kantor DPRD Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/minta-program-mbg-dilanjut-ribuan-mitra-mbg-geruduk-kantor-dprd-trenggalek</link>
					<comments>https://memontum.com/minta-program-mbg-dilanjut-ribuan-mitra-mbg-geruduk-kantor-dprd-trenggalek#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jun 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[dilanjut]]></category>
		<category><![CDATA[Geruduk]]></category>
		<category><![CDATA[kantor]]></category>
		<category><![CDATA[program]]></category>
		<category><![CDATA[ribuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=233316</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Ribuan warga yang tergabung dalam Paguyuban Mitra MBG Trenggalek, menggelar aksi damai di depan kantor DPRD. Mereka menuntut, keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis sekaligus mendesak evaluasi menyeluruh serta pemberantasan korupsi. Dengan membawa banner bertuliskan &#8216;Dengan MBG Anak Kami Bisa Makan Bergizi Setiap Hari, MBG Mengangkat Martabat Petani&#8217;, aksi masa meminta agar wakil [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Ribuan warga yang tergabung dalam Paguyuban Mitra MBG Trenggalek, menggelar aksi damai di depan kantor DPRD. Mereka menuntut, keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis sekaligus mendesak evaluasi menyeluruh serta pemberantasan korupsi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan membawa banner bertuliskan &#8216;Dengan MBG Anak Kami Bisa Makan Bergizi Setiap Hari, MBG Mengangkat Martabat Petani&#8217;, aksi masa meminta agar wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD Trenggalek, agar menyampaikan tuntutannya ke DPR RI. Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, bersama Wakil Ketua serta Ketua Komisi-Komisi, menerima langsung aspirasi yang disampaikan oleh mitra MBG di depan kantor DPRD Kabupaten Trenggalek.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tadi kita menerima aksi penyampaian aspirasi oleh teman-teman Mitra MBG, jadi mitra itu ya ada petani, ada UMKM dan ada rekan-rekan yang melaksanakan kegiatan di dapur, relawan dan sebagainya. Ada tiga tuntutan yang disampaikan teman-teman tadi, yang pertama yaitu masalah keberlanjutan, mereka berharap program ini dilanjutkan dengan evaluasi. Jadi mereka juga sepakat untuk mengevaluasi diri untuk lebih baik lagi,&#8221; ucapnya, saat dikonfirmasi, Senin (22/06/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Doding memastikan, seluruh poin tuntutan tersebut akan ditindaklanjuti dan segera disampaikan kepada pemerintah pusat. Dirinya juga mengapresiasi, cara penyampaian aspirasi warga yang dilakukan dengan tertib di rumah wakil rakyat tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Tuntutan yang kedua adalah praktek kesalahan oknum-oknum di BGN tentang korupsi itu juga membikin rekan-rekan dibawah itu resah, jadi harapannya itu segera dihilangkan praktek-praktek korupsi di BGN. Jadi teman-teman para pelaku juga sebenarnya resah juga gara-gara isu itu pada akhirnya citranya tidak bagus juga. Harapannya praktek-praktek korupsi di dalamnya BGN harus segera diselesaikan,” terangnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>



<div class="wp-block-jetpack-related-posts">
<h2 class="wp-block-heading"></h2>
</div>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya, aspirasi yang ketiga yaitu para petani berharap produk lokal itu bisa terserap sebanyak-banyaknya untuk menu di BGN itu. “Harapannya karena ini aspirasi dari masyarakat kita tadi ada sekitar 3000-an orang yang hadir ya semua aspirasi tuntutan ya kita tampung. Dan teman-teman juga sepakat dengan apa yang diinginkan yaitu evaluasi menyeluruh di MBG. Terus korupsi di BGN harus dihilangkan dan produk lokal itu harus diutamakan, itu semua kita sepakat nanti kita tindak lanjuti kita sampaikan ke Pemerintah Pusat apa yang menjadi permintaan mitra MBG Trenggalek,” jelas Doding.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Ketua Paguyuban Mitra MBG Kabupaten Trenggalek, Imam Waldi, menyatakan bahwa program ini memiliki dampak luas bagi hajat hidup orang banyak. Menurutnya, manfaat program tidak hanya dirasakan oleh siswa, balita, ibu hamil, dan lansia sebagai penerima, tetapi juga menggerakkan ekonomi para petani, nelayan, hingga peternak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kedatangan kami ke sini untuk menuntut agar program MBG terus berlanjut. Selain berdampak pada gizi masyarakat, program ini juga mampu menyerap ribuan tenaga kerja baru melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG),&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kesempatan tersebut, Imam menyampaikan tiga tuntutan utama paguyuban. Pertama, mereka mendukung keberlanjutan program MBG dengan catatan harus ada evaluasi menyeluruh demi perbaikan kualitas. Kedua, mendesak pembersihan program dari praktik korupsi serta mendorong penegakan hukum yang transparan bagi pihak yang melanggar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tuntutan ketiga adalah mendesak pemerintah agar memprioritaskan keterlibatan UMKM lokal dalam pelaksanaan program. Hal ini dinilai krusial untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat secara langsung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami menuntut MBG tetap berlanjut, namun kami juga berkomitmen penuh mendukung setiap upaya perbaikan dan peningkatan kualitas program tersebut,&#8221; papar Imam. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/minta-program-mbg-dilanjut-ribuan-mitra-mbg-geruduk-kantor-dprd-trenggalek/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">233316</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hearing bersama PMII, DPRD Terima Masukan Tata Kelola dan Perbaikan Program MBG</title>
		<link>https://memontum.com/hearing-bersama-pmii-dprd-terima-masukan-tata-kelola-dan-perbaikan-program-mbg</link>
					<comments>https://memontum.com/hearing-bersama-pmii-dprd-terima-masukan-tata-kelola-dan-perbaikan-program-mbg#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jun 2026 04:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[hearing]]></category>
		<category><![CDATA[kelola]]></category>
		<category><![CDATA[masukan]]></category>
		<category><![CDATA[perbaikan]]></category>
		<category><![CDATA[program]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=233307</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek mengelar rapat dengar pendapat (hearing) dari sekelompok mahasiswa yang tergabung Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Trenggalek. Bertempat di Aula Kantor DPRD, audiensi tersebut membahas soal tata kelola dan perbaikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Trenggalek. Dalam kesempatan yang juga menghadirkan pihak Korwil Badan Gizi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek mengelar rapat dengar pendapat (hearing) dari sekelompok mahasiswa yang tergabung Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Trenggalek. Bertempat di Aula Kantor DPRD, audiensi tersebut membahas soal tata kelola dan perbaikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Trenggalek.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kesempatan yang juga menghadirkan pihak Korwil Badan Gizi Nasional (BGN) beserta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, DPRD dengan tegas menyatakan komitmennya untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan program MBG.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan forum tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, untuk memperbaiki tata kelola MBG di Kabupaten Trenggalek. &#8220;Hari ini kami melaksanakan rapat dengar pendapat umum dengan teman-teman mahasiswa, terkait tata kelola Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Trenggalek. Dalam audiensi itu ada beberapa rekomendasi kebijakan yang perlu dilakukan pemerintah daerah, untuk perbaikan pelaksanaan MBG,&#8221; ucap Doding saat ditemui, Senin (22/06/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, salah satu poin penting yang muncul dalam pembahasan adalah perlunya peningkatan peran Satgas MBG, dalam melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program di lapangan. Utamanya, Satgas MBG harus lebih aktif lagi menjalankan tugasnya, termasuk memberikan penilaian terhadap dapur-dapur penyedia layanan MBG dan berbagai aspek lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski MBG merupakan program pemerintah pusat dengan pendanaan dan pelaksanaan yang berada di bawah kewenangan pusat, Doding menegaskan, DPRD tetap memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan. &#8220;Untuk teman-teman DPRD kita juga ada hak pengawasan walaupun program ini dari pusat dan uangnya ada di pusat serta pelaksanaannya juga langsung ke pusat tetapi di DPRD itu ada hak melekat yaitu hak pengawasan. Karena itu kami siap lebih proaktif, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di Trenggalek,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>



<div class="wp-block-jetpack-related-posts">
<h2 class="wp-block-heading"></h2>
</div>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk memperkuat pengawasan tersebut, DPRD turut melibatkan seluruh komisi dalam pembahasan hearing kali ini. Mulai dari Komisi I bidang pemerintahan, Komisi II bidang keuangan, Komisi III bidang infrastruktur, hingga Komisi IV yang membidangi pendidikan dan kesejahteraan rakyat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Harapan teman-teman mahasiswa, DPRD bisa lebih proaktif untuk melaksanakan pengawasan. Makanya, dari semua yang hadir dalam hearing kali ini menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengawasan lebih ketat lagi terhadap program Makan Bergizi Gratis. Dan dari pihak korwil BGN oun juga siap untuk lebih proaktif lagi,&#8221; tutur Doding.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Politisi PDI-Perjuangan itu menambahkan, bahwa perwakilan korwil BGN turut menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi di lapangan. Salah satunya terkait akses masyarakat terhadap informasi program MBG.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tadi disampaikan bahwa personel BGN di daerah jumlahnya cukup banyak, sekitar 72 orang dan belum memiliki kantor yang jelas. Sehingga masyarakat kesulitan mencari informasi. Namun ke depan mereka berkomitmen untuk membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait usulan pembentukan forum pengawas yang melibatkan masyarakat sebagaimana disampaikan PMII, DPRD berencana meneruskan rekomendasi tersebut kepada pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti. &#8220;Nanti rekomendasi itu akan kami sampaikan kepada eksekutif. Mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti oleh Satgas MBG, Pak Sekda, dan jajaran pemerintah daerah,&#8221; papar Doding. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/hearing-bersama-pmii-dprd-terima-masukan-tata-kelola-dan-perbaikan-program-mbg/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">233307</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Residivis Kasus Curas Ditembak Petugas Usai Beraksi di 3 TKP</title>
		<link>https://memontum.com/residivis-kasus-curas-ditembak-petugas-usai-beraksi-di-3-tkp</link>
					<comments>https://memontum.com/residivis-kasus-curas-ditembak-petugas-usai-beraksi-di-3-tkp#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jun 2026 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[beraksi]]></category>
		<category><![CDATA[ditembak]]></category>
		<category><![CDATA[petugas]]></category>
		<category><![CDATA[residivis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=233180</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Seorang residivis kambuhan berinisial BF (28), warga Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian. BF ditangkap jajaran Satreskrim Polres Trenggalek, setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan di sejumlah lokasi. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tatag Trawang Tungga, Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, terungkap bahwa terduga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Seorang residivis kambuhan berinisial BF (28), warga Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian. BF ditangkap jajaran Satreskrim Polres Trenggalek, setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan di sejumlah lokasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tatag Trawang Tungga, Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, terungkap bahwa terduga pelaku BF telah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan di tiga lokasi yang berbeda. &#8220;Pelaku BF ini melakukan aksinya di beberapa tempat yang berbeda. Pertama di Desa Pringapus Kecamatan Dongko pada Rabu (03/06/2026). Dimana korbannya seorang nenek berusia 78 tahun. Dalam aksinya, pelaku berpura-pura bertanya kemudian merebut kalung dan sempat memukul dan mencekik korban,&#8221; ungkapnya, Senin (15/06/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">AKBP Maliki menjelaskan, lokasi kedua aksi tersangka di Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan. Pelaku BF merampas kalung korban yang sudah berusia lanjut dan mendorong hingga jatuh tersungkur. Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun tidak kuat karena fisik yang sudah tua.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Selain 2 korban berusia lanjut, pelaku BF juga melakukan aksinya di Desa Senden, Kecamatan Kampak. Korbannya masih berusia 5 tahun, dimana saat kejadian tengah bersepeda bersama temannya. Tiba-tiba pelaku datang dan merebut kalung yang dipakai korban,&#8221; jelas AKBP Maliki.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mendapati laporan tersebut, Satrekrim Polres Trenggalek bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengerucut pada satu nama pelaku BF. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan membawa ke Mapolres Trenggalek untuk proses lebih lanjut.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>



<div class="wp-block-jetpack-related-posts">
<h2 class="wp-block-heading"></h2>
</div>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sasarannya adalah perempuan yang lemah, orang tua dan anak-anak. Modusnya memanfaat situasi dan keadaan jalan yang sepi. Sedangkan motifnya adalah untuk kepentingan pribadi dan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,&#8221; tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas seperti 1 unit sepeda motor, helm, kaos, tas slempang, celana panjang, hoodie, sendal, masker, sebuah handphone, nota pembelian emas serta sejumlah rekaman CCTV.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Untuk pelaku BF dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 476 KUHPidana Jo Pasal 127 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,&#8221; kata orang nomor satu di jajaran Polres Trenggalek itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Karena saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melawan, maka petugas melakukan tindakan tegas terukur. Akibatnya, pelaku harus mendapat luka tembak di kakinya,&#8221; sambungnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlu diketahui, dari catatan Polres Trenggalek, BF sebelumnya diketahui pernah melakukan berbagai tindak pidana. Diantaranya, tahun 2017 kasus Curas divonis 1 tahun, tahun 2019 kasus penadahan divonis 1 tahun 4 bulan, tahun 2020 kasus Curas dihukum 8 bulan penjara, tahun 2022 kembali ditangkap atas kasus yang sama dan mendapat vonis 1 tahun dan tahun 2022 vonis 2 tahun penjara. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/residivis-kasus-curas-ditembak-petugas-usai-beraksi-di-3-tkp/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">233180</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja</title>
		<link>https://memontum.com/tuntaskan-pembahasan-lima-ranperda-banmus-dprd-trenggalek-rumuskan-agenda-kerja</link>
					<comments>https://memontum.com/tuntaskan-pembahasan-lima-ranperda-banmus-dprd-trenggalek-rumuskan-agenda-kerja#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 May 2026 09:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[agenda]]></category>
		<category><![CDATA[Banmus]]></category>
		<category><![CDATA[pembahasan]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[rumuskan]]></category>
		<category><![CDATA[tuntaskan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232784</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Trenggalek menyusun agenda kerja untuk masa sidang pada Juni hingga Juli 2026. Fokus utama jadwal agenda kerja kali ini, yakni menuntaskan pembahasan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah dalam pembahasan 3 Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Subadianto, mengungkapkan bahwa rapat Banmus hari ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Trenggalek menyusun agenda kerja untuk masa sidang pada Juni hingga Juli 2026. Fokus utama jadwal agenda kerja kali ini, yakni menuntaskan pembahasan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah dalam pembahasan 3 Panitia Khusus (Pansus) DPRD.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Subadianto, mengungkapkan bahwa rapat Banmus hari ini agendanya mengevaluasi progres kerja Pansus I, II dan III. Berdasarkan laporan pendamping, progres penyelesaian Ranperda di setiap Pansus masih perlu dipacu agar target rampung segera tercapai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami menuntut supaya di Juni dan Juli ini semua bisa selesai. Jika nanti Pansus III ternyata belum rampung, kami tetap berikan slot waktu tambahan di pada Agustus,&#8221; ucapnya, saat dikonfirmasi usai rapat, Jumat (29/05/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain menuntaskan pembahasan Ranperda, Subadianto menegaskan bahwa agenda kedewanan akan sangat padat dalam 2 bulan ke depan. Pihaknya akan segera memulai pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Untuk yang kedua terkait dengan LPJ. Kita sampaikan dengan pembahasan LPJ tahun 2025 setelah itu di akhir Juni sampai Juli itu terkait dengan pembahasan KUA PPAS tahun 2027. Itu agenda yang kita bahas hari ini,&#8221; jelas Politisi PKS itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya, DPRD Trenggalek akan beralih pada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2027. Pembahasan ini dijadwalkan berlangsung intensif mulai akhir Juni hingga Juli mendatang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski fokus pada agenda legislasi dan penganggaran di kantor, Subadianto memastikan kegiatan kunjungan kerja (Kunker) tetap berjalan meski porsinya tidak maksimal. Menurutnya, Kunker tetap krusial sebagai sarana studi banding dan mencari referensi tambahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Agenda Kunker tetap ada meski tidak maksimal. Kami tetap memerlukan referensi luar daerah agar pembahasan LPJ maupun KUA-PPAS 2027 bisa lebih komprehensif dan akurat,&#8221; tambahnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/tuntaskan-pembahasan-lima-ranperda-banmus-dprd-trenggalek-rumuskan-agenda-kerja/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232784</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/gantikan-almarhum-nur-effendi-komarudin-resmi-jadi-anggota-dprd-trenggalek</link>
					<comments>https://memontum.com/gantikan-almarhum-nur-effendi-komarudin-resmi-jadi-anggota-dprd-trenggalek#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 May 2026 09:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[almarhum]]></category>
		<category><![CDATA[anggota]]></category>
		<category><![CDATA[effendi]]></category>
		<category><![CDATA[gantikan]]></category>
		<category><![CDATA[komarudin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232712</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan sumpah/janji, peresmian dan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD masa jabatan 2024-2029, Selasa (26/05/2026) tadi. DPRD Kabupaten Trenggalek secara resmi melantik Komarudin dari Fraksi PKS menggantikan almarhum Nur Effendi. Dengan masuknya Komarudin, membuat komposisi legislatif kembali lengkap menjadi 45 anggota, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan sumpah/janji, peresmian dan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD masa jabatan 2024-2029, Selasa (26/05/2026) tadi. DPRD Kabupaten Trenggalek secara resmi melantik Komarudin dari Fraksi PKS menggantikan almarhum Nur Effendi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan masuknya Komarudin, membuat komposisi legislatif kembali lengkap menjadi 45 anggota, sekaligus diharapkan memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah. Pelantikan itu, dipimpin Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi. Acara tersebut, juga dihadiri Wakil Bupati Trenggalek, Syah Natanegara, Forkopimda dan seluruh anggota dewan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Komarudin sendiri, dilantik berdasarkan mekanisme PAW sesuai hasil Pemilu 2024. Dirinya merupakan peraih suara terbanyak berikutnya dari PKS di Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Bendungan, Trenggalek dan Tugu dengan total 4.003 suara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan Sidang Paripurna berjalan lancar. Secara otomatis Komarudin tercatat menjadi Anggota DPRD Trenggalek periode 2024-2029 dan menempati posisi sebagai anggota komisi IV dan Badan Musyawarah (Banmus).</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Alhamdulillah, pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji PAW Anggota DPRD berjalan lancar. Komarudin akan menempati posisi sebagai anggota komisi IV dan Anggota Banmus,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Politisi senior PDI-Perjuangan ini berharap, dengan terpenuhinya kembali jumlah kursi di dewan sebanyak 45 anggota, bisa menjadi warna baru sekaligus mengoptimalkan kinerja. “Tentu ini akan menjadi motivasi teman-teman di parlemen untuk lebih optimal dalam menjalankan amanat yang diembankan oleh rakyat,” harap Doding.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Komarudin menyambut baik sekaligus bersyukur atas amanat yang diberikan. Dirinya berjanji akan bekerja sesuai tupoksi yang diberikan sebagai wakil rakyat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Tentu saja kita akan menyesuaikan dan mengikuti mekanisme yang ada. Tak terkecuali membangun komunikasi bersama teman-teman yang ada. Saya kan banyak kenal mereka,” tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Komarudin menambahkan, akan tetap mengimplemetasikan apa yang sudah dicanangkan oleh almarhum Nur Efendi, dengan memperjuangkan aspirasi masyarakat di Dapilnya. “Insyaallah, saya akan melanjutkan apa yang sudah dicanangkan oleh almarhum,” kata Komarudin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Komarudin juga membantah, adanya kontrak politik dalam proses PAW tersebut. Dirinya menegaskan, PAW dilakukan murni berdasarkan aturan dan perolehan suara terbanyak berikutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Tidak ada kontrak politik. Mekanisme PAW ini sesuai aturan pemerintah, yakni berdasarkan suara terbanyak berikutnya di partai,” tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti diketahui, Komarudin pernah tercatat menjadi Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek periode 2009-2014. Selain itu, juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD PKS Trenggalek periode 2020-2025. Sedangkan dikepengurusan sekarang Komarudin menjadi Ketua Dewan Etik Daerah (DED). <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/gantikan-almarhum-nur-effendi-komarudin-resmi-jadi-anggota-dprd-trenggalek/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232712</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda</title>
		<link>https://memontum.com/rapat-paripurna-dua-raperda-perbankan-trenggalek-resmi-disahkan-jadi-perda</link>
					<comments>https://memontum.com/rapat-paripurna-dua-raperda-perbankan-trenggalek-resmi-disahkan-jadi-perda#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 May 2026 09:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[disahkan,]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232767</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; DPRD Kabupaten Trenggalek menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perbankan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua Raperda tersebut, adalah penyertaan modal Rp 10 miliar untuk BPR Jwalita dan pergantian nama BPR Jwalita menjadi Bank Trenggalek. Langkah ini, menjadi strategi penting untuk memperkuat identitas bank daerah sekaligus memperluas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; DPRD Kabupaten Trenggalek menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perbankan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua Raperda tersebut, adalah penyertaan modal Rp 10 miliar untuk BPR Jwalita dan pergantian nama BPR Jwalita menjadi Bank Trenggalek.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah ini, menjadi strategi penting untuk memperkuat identitas bank daerah sekaligus memperluas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Trenggalek.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan bahwa DPRD mengubah nomenklatur tersebut agar selaras dengan regulasi nasional terbaru di sektor perbankan daerah. &#8220;Agenda paripurna kali ini adalah persetujuan peraturan daerah mengenai perubahan nama Bank Perkreditan Rakyat Jwalita menjadi Bank Perekonomian Rakyat Jwalita,&#8221; ucapnya, Selasa (26/06/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain menyesuaikan regulasi, DPRD Trenggalek juga berharap perubahan nama ini mampu memperkuat branding bank milik pemerintah daerah agar semakin dekat dengan masyarakat. Menurut Doding, manajemen BPR Jwalita memiliki peluang besar untuk menggunakan identitas komersial Bank Trenggalek sebagai strategi promosi sekaligus penguatan layanan keuangan daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Nanti dalam program promosinya, BPR Jwalita bisa menggunakan nama Bank Trenggalek sebagai brand utama,” tegas Doding.</p>



<p class="wp-block-paragraph">DPRD Trenggalek pun memberikan apresiasi, terhadap kinerja keuangan BPR Jwalita selama ini. Bank daerah tersebut dinilai konsisten memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD dibandingkan BUMD lain di Trenggalek.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“BPR Jwalita menunjukkan progres bisnis yang sangat bagus dan sangat memuaskan,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Trenggalek juga menyepakati penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp 10 miliar, untuk memperkuat struktur permodalan Bank Perekonomian Rakyat Jwalita. Dirinya juga menyampaikan, penyertaan modal untuk BPR Jwalita sebesar Rp 10 miliar, yang nantinya akan dibreakdown dua kali, yakni Rp 5 miliar pada 2027 dan Rp 5 miliar pada 2028. Artinya, akan dilakukan secara bertahap sebagai bentuk penyesuaian fiskal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Persetujuan penyertaan modal tersebut dikarenakan prospek dan performance BPR Jwalita cukup menjanjikan dan bisa menjadi salah satu tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) disamping dari sektor lain,&#8221; jelas Doding.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pihaknya berharap, dengan suntikan dana tersebut, bank plat merah itu bisa lebih berkembang sekaligus menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat Trenggalek. Termasuk, bisa meningkatkan PAD hingga Rp 1,4 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, bisa menjadi daya ungkit terutama kepada para pelaku usaha yang membutuhkan suntikan dana. Baik usaha mikro ataupun usaha makro. Sehingga, Pemkab bisa hadir di tengah masyarakat yang sekarang ini sedang dalam masa sulit terkait perekonomian. &#8220;Paling tidak bisa menjadi jawaban akan kehadiran Pemkab di tengah masyarakat,&#8221; tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Politisi PDI-Perjuangan itu menyebut, peluang BPR Jwalita lebih berkembang sangat terbuka, setelah Raperda pergantian nama menjadi Bank Trenggalek disetujui. &#8220;Tentu ini cukup membantu dalam mengembangkan usahanya dengan menggunakan nama Bank Trenggalek. Karena, masyarakat akan lebih dekat secara emosional,&#8221; kata Doding.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, meskipun sudah berganti nama, profesionalisme dengan mengedepankan pelayanan yang baik harus dikedepankan. Karena perubahan nama tersebut tidak semata karena amanat regulasi, tapi juga bagian dari strategi branding.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Semoga saja dengan pergantian nama tersebut bisa menjadi magnet bagi para nasabah,&#8221; paparnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti diketahui, pada tahun 2027 yang akan datang, hanya satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mendapat suntikan dana berupa penyertaan modal. Dua BUMD lainya, yakni Perumda Air Minum Tirta Wening dan PT JET, masih harus menunggu jadwal. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/rapat-paripurna-dua-raperda-perbankan-trenggalek-resmi-disahkan-jadi-perda/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232767</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD</title>
		<link>https://memontum.com/tuntut-perbaikan-jalan-dampak-tambang-famtb-audiensi-bersama-dprd-dan-opd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2026 09:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[audiensi]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[dampak]]></category>
		<category><![CDATA[perbaikan]]></category>
		<category><![CDATA[tambang]]></category>
		<category><![CDATA[tuntut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232618</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Masyarakat yang tergabung dalam Forum Aliansi Masyarakat Trenggalek Bergerak (FAMTB) mendatangi Kantor DPRD Trenggalek, Jumat (22/05/2026) tadi. Kedatangan massa, untuk menyampaikan tuntutan terkait ruas jalan di Desa Ngares &#8211; Desa Sengon, yang rusak parah selama belasan tahun dan belum tersentuh perbaikan. Dalam aksinya, massa mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret atas rusaknya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Masyarakat yang tergabung dalam Forum Aliansi Masyarakat Trenggalek Bergerak (FAMTB) mendatangi Kantor DPRD Trenggalek, Jumat (22/05/2026) tadi. Kedatangan massa, untuk menyampaikan tuntutan terkait ruas jalan di Desa Ngares &#8211; Desa Sengon, yang rusak parah selama belasan tahun dan belum tersentuh perbaikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam aksinya, massa mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret atas rusaknya akses penghubung sepanjang 10 kilometer tersebut. Dalam hearing bersama DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, warga akhirnya mendapat kepastian dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) bahwa perbaikan jalan akan diupayakan pada akhir tahun 2026 melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) atau awal tahun 2027.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Arik Sri Wahyuni, mengatakan hearing tersebut digelar untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kerusakan infrastruktur di wilayah Ngares dan Sengon. “Hari ini ada hearing dari masyarakat Ngares, Kecamatan Trenggalek dan Desa Sengon, Kecamatan Bendungan terkait adanya permasalahan infrastruktur di daerah tersebut,” ucapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tak hanya itu, warga juga menyoroti aktivitas penambangan di wilayah tersebut yang dinilai ikut memperparah kerusakan jalan. Bahkan, masyarakat mempertanyakan tanggung jawab pihak perusahaan terhadap kondisi infrastruktur yang rusak parah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Yang pertama dikeluhkan karena adanya penambangan yang izinnya memang belum komplit. Warga menanyakan apakah dengan adanya kegiatan tersebut ada tanggung jawab dari pihak PT terhadap kerusakan jalan,” ujar Arik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam audiensi kali ini, pihaknya mengaku bersyukur karena Dinas PUPR telah memberikan komitmen untuk melakukan perbaikan jalan. Meski demikian, dirinya berharap janji tersebut benar-benar direalisasikan. “Alhamdulillah dari pihak PUPR, kita sudah diberi janji. Semoga ini bukan janji manis dan nanti akan dievaluasi di 2026 PAK atau awal 2027. Semoga ini menjadi kenyataan,” imbuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Arik menilai, kerusakan jalan bukan semata-mata akibat aktivitas tambang, melainkan juga dampak dari proyek besar yang membuat kendaraan bertonase berat terus melintas. &#8220;Dari beberapa tahun lalu, kerusakan jalan sebenarnya bukan hanya imbas tambang, namun karena di situ memang ada proyek besar. Kalau proyek itu belum selesai, jalan itu tidak akan seperti semula lagi,&#8221; urainya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, intensitas kendaraan berat yang melintas membuat jalan cepat rusak meski sudah diperbaiki. &#8220;Karena lalu lalang kendaraan besar sangat luar biasa. Ketika bawah diperbaiki, yang atas pecah lagi, begitu sebaliknya. Dan itu yang membuat saya kecewa. Harusnya pihak PT hadir kalau memang ada tanggung jawab untuk memperbaiki atau minimal komunikasi dengan warga sekitar,” ungkap Arik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Politisi Partai Golkar itu menegaskan, bahwa perlu adanya kesepakatan bersama dengan masyarakat sekitar terkait aktivitas tambang agar tidak terus memicu konflik di kemudian hari. &#8220;Seharusnya kalau memang mempunyai niat baik, paling tidak ada komunikasi dengan masyarakat,” tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, Arik menyebut pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan penuh terhadap izin pertambangan karena seluruh perizinan berada di tingkat provinsi. &#8220;Kalau tambang memang kami tidak mempunyai wewenang penuh di kabupaten, karena perizinan sepenuhnya berada di provinsi,” terang Arik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Koordinator Aksi, Ali Roisudin, mengatakan kerusakan ruas jalan Ngares-Sengon sudah sangat parah dan menjadi persoalan serius bagi masyarakat. &#8220;Ruas jalan Ngares-Sengon ini merupakan jalan kabupaten dengan panjang kurang lebih 10 kilometer sampai Desa Prambon. Jalan ini merupakan akses utama masyarakat Sengon menuju Kecamatan Tugu. Dan yang paling utamanya kami menuntut segera dilakukan perbaikan. Mudah-mudahan ini segera terlaksana seperti yang disampaikan Dinas PU,” harapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali menilai, kerusakan jalan terjadi akibat minimnya pemeliharaan dan diperparah oleh aktivitas truk pengangkut batu yang diduga melebihi tonase. Selain persoalan jalan, warga juga mengeluhkan saluran pipa PDAM yang dinilai menghambat aliran drainase di wilayah tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dirinya menyebut, ruas jalan di Desa Ngares terakhir diperbaiki pada tahun 2016 berupa rabat beton. Sedangkan di Desa Sengon, terakhir diaspal sekitar tahun 2010.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Sekarang kondisinya tinggal muncul batuan saja, makanya kami menuntut perbaikan jalan. Apabila janji perbaikan tidak terealisasi, kami akan menggelar aksi dengan massa lebih besar,&#8221; tambahnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232618</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD</title>
		<link>https://memontum.com/sampaikan-keluhan-dunia-pendidikan-gmni-trenggalek-hearing-bersama-komisi-iv-dprd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 08:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[hearing]]></category>
		<category><![CDATA[keluhan]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[sampaikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232538</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Rabu (20/05/2026) tadi. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarudin, menyebut jika apa yang disampaikan atau tuntutan dari GMNI, sangat bagus. Sehingga, perlu adanya sikap atau tindak lanjut dan harus ditanggapi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Rabu (20/05/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarudin, menyebut jika apa yang disampaikan atau tuntutan dari GMNI, sangat bagus. Sehingga, perlu adanya sikap atau tindak lanjut dan harus ditanggapi secara serius.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Yang menjadi tuntutan GMNI, saya kira bagus. Ini bagian dari aspirasi yang wajib hukumnya kita tanggapi dengan serius dan positif. Jadi, ini akan membuka ruang, ini rumah rakyat siapapun bisa datang untuk menyampaikan aspirasi,&#8221; ungkapnya, saat dikonfirmasi seusai rapat</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dikatakan Sukarudin, salah satu hal yang disampaikan dalam hearing atau RDP kali ini, terkait dengan Anak Tidak Sekolah (ATS). Berdasarkan data yang ada, ada sekitar 1.167 anak kembali sekolah selama 5 bulan belakangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Ini perlu kita motivasi terus, kita semangati agar ATS ini terus angkanya bisa menurun. Kemudian Dinas Pendidikan bersama Komisi IV akan mengurai terus benang kusut yang ada di ATS. ATS ini yang terbanyak adalah anak drop out yang ada di SMA, jadi bukan kewenangan kita dan kalau yang ada di SMP, SD saya kira angkanya tidak begitu besar dan mampu kita kembalikan termasuk 1.167 yang banyak dari itu,” jelas Sukarudin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, ada juga aspirasi lain yang disampaikan. Yakni, terkait akses jalan atau infrastruktur menuju tempat pendidikan. Pendeknya, harus ada kehadiran pemerintah di tengah persoalan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Terkait dengan infrastruktur menuju ke tempat pendidikan, saya kira kita perlu perhatikan agar anak-anak berangkat sekolah nyaman. Kemudian untuk sarana prasarana yang tadi disampaikan mahasiswa GMNI, kita memang belum memadai. Ini semata-mata karena kemampuan keuangan kita, dan saya kira ini bukan hanya di Trenggalek saja tapi secara nasional kondisinya begitu. Kalau Trenggalek masih wajar saja,&#8221; ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, untuk pengelolaan PIP Dinas Pendidikan, sudah dalam pada posisi benar. Itu karena, langsung masuk ke rekening anak yang bersangkutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Terkait dengan keterbukaan pengelolaan PIP Dinas Pendidikan ini sudah benar karena sudah masuk pada rekening anak, jadi tidak mungkin ada rekayasa yang dilakukan oleh lembaga,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait dengan prosentase anggaran pendidikan, dirinya juga telah menanyakan pada Dinas Pendidikan. &#8220;Saya masih ingat pada pembahasan di Banggar, memang di dunia pendidikan anggaran kita 30 persen jadi diatas persyaratan yang dipersyaratkan oleh nasional. Jadi kalau ini permintaan mahasiswa GMNI, saya kira sudah terlampaui kita penuhi,” tutur politisi PKB itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, mengapresiasi berbagai masukan yang disampaikan GMNI terkait kondisi pendidikan di Trenggalek. &#8220;Kami sampaikan terima kasih kepada teman-teman GMNI yang telah memberi masukan terkait pendidikan kita, baik di tingkat nasional maupun lokal Trenggalek,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait penanganan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan, Agus mengungkapkan pihaknya akan membentuk kelompok kerja (Pokja) budaya sekolah aman dan nyaman pada akhir Mei 2026. “Pokja ini akan bertugas menyelesaikan semua bentuk kekerasan terhadap anak, khususnya membangun budaya yang nyaman di semua tatanan pendidikan,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, Dinas Pendidikan juga akan menyiapkan langkah konkret berupa standar operasional prosedur (SOP) terkait penanganan kasus kekerasan terhadap anak. “Insyaallah nanti akan ada SOP terkait aksi dan laporan kekerasan terhadap anak. Kita ingin bersama-sama menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkungan pendidikan,” imbuhnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232538</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bahas Membludaknya Pasien Poli Jantung hingga Regulasi BPJS, Komisi IV DPRD Raker bersama RSUD</title>
		<link>https://memontum.com/bahas-membludaknya-pasien-poli-jantung-hingga-regulasi-bpjs-komisi-iv-dprd-raker-bersama-rsud</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 07:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[jantung]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[membludaknya]]></category>
		<category><![CDATA[pasien]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232530</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja (Raker) bersama manajemen RSUD dr Soedomo Trenggalek, Rabu (20/05/2026) tadi. Berlangsung di aula Kantor DPRD, rapat tersebut membahas berbagai persoalan pelayanan kesehatan yang dikeluhkan masyarakat, mulai dari membludaknya pasien di Poli Jantung hingga antrean panjang di bagian farmasi. Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarudin, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja (Raker) bersama manajemen RSUD dr Soedomo Trenggalek, Rabu (20/05/2026) tadi. Berlangsung di aula Kantor DPRD, rapat tersebut membahas berbagai persoalan pelayanan kesehatan yang dikeluhkan masyarakat, mulai dari membludaknya pasien di Poli Jantung hingga antrean panjang di bagian farmasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarudin, menilai bahwa kondisi pelayanan di Poli Spesialis Jantung sudah berada pada titik yang memprihatinkan. Itu karena, satu dokter spesialis jantung harus menangani lebih dari 200 pasien dalam sehari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ini kondisi yang luar biasa. Satu dokter harus melayani ratusan pasien sampai larut malam. Situasi seperti ini tidak bisa dibiarkan karena sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan dan kondisi tenaga medis,” ujarnya, saat dikonfirmasi seusai rapat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, tingginya beban kerja dokter berpotensi memengaruhi ketepatan diagnosis akibat faktor kelelahan. Dirinya menyebut, jumlah dokter spesialis jantung di RSUD dr Soedomo saat ini belum sebanding dengan jumlah pasien yang terus meningkat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau pasien sudah di atas 40 orang, idealnya ditangani dua dokter. Kalau lebih dari 90 pasien, minimal tiga dokter. Dengan jumlah pasien mencapai 200 orang per hari, tentu dibutuhkan tambahan dokter spesialis,” tegas Sukarudin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pihaknya mendorong manajemen rumah sakit, untuk segera menambah sumber daya manusia, termasuk membuka peluang kerja sama dengan dokter spesialis melalui skema pembiayaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Selain Poli Jantung, DPRD juga menyoroti antrean panjang di instalasi farmasi rumah sakit yang melayani sekitar 800 pasien per hari. Meski RSUD telah menerapkan layanan pengiriman obat melalui jasa Pos, solusi tersebut dinilai belum menjawab seluruh kebutuhan pasien.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Dirinya menambahkan, solusi jangka panjang yang diperlukan yakni penambahan tenaga pelayanan dan perluasan ruang farmasi agar distribusi obat lebih cepat dan nyaman bagi pasien. &#8220;Untuk pengiriman obat memang membantu, tetapi ada pasien yang membutuhkan obat segera setelah pemeriksaan. Kalau antreannya terlalu lama tentu menjadi persoalan tersendiri,” imbuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di tengah berbagai persoalan tersebut, Komisi IV juga mengapresiasi peningkatan layanan hemodialisis atau cuci darah di RSUD dr Soedomo. Mulai bulan depan, layanan tersebut dikabarkan mampu melayani hingga 30 pasien dalam satu sesi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dijelaskannya, bahwa Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soedomo Trenggalek turut mengeluhkan ketatnya regulasi terkait batas waktu rawat inap pasien yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan. Pihak manajemen rumah sakit mengaku keteteran, dalam menghadapi perubahan kebijakan sepihak dari pihak BPJS Kesehatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Regulasi baru ini, dinilai memberikan tekanan signifikan terhadap operasional pelayanan kesehatan di rumah sakit plat merah tersebut. ”Pihak manajemen mengeluhkan ketatnya regulasi batas waktu rawat inap. Berdasarkan laporan, pasien dengan durasi rawat inap tertentu terpaksa harus dipulangkan lebih awal agar biayanya tetap tercover oleh BPJS,” kata Sukarudin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan ini, sambungnya, menempatkan rumah sakit dalam posisi yang dilematis. Jika pasien yang bersangkutan tidak segera dipulangkan sesuai batas waktu yang ditentukan regulasi baru, pihak RSUD terancam menanggung kerugian karena klaim biaya perawatan dipastikan tidak akan dibayar oleh BPJS Kesehatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Politisi PKB itu berjanji, akan ikut turun tangan mencarikan jalan keluar terbaik atas persoalan ini. Langkah terdekat yang akan diambil oleh Komisi IV, adalah membuka ruang komunikasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk BPJS Kesehatan, guna mengevaluasi dampak dari implementasi regulasi tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">”Kami berkomitmen untuk mengkomunikasikan masalah ini dengan pihak-pihak terkait. Tujuannya jelas, agar regulasi yang diterapkan ke depan tidak merugikan fasilitas kesehatan selaku penyedia layanan dan yang terpenting, tidak mengorbankan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan medis yang tuntas,” tambahnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232530</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
