<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Trenggalek &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/category/trenggalek/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 30 May 2026 13:47:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Trenggalek &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja</title>
		<link>https://memontum.com/tuntaskan-pembahasan-lima-ranperda-banmus-dprd-trenggalek-rumuskan-agenda-kerja</link>
					<comments>https://memontum.com/tuntaskan-pembahasan-lima-ranperda-banmus-dprd-trenggalek-rumuskan-agenda-kerja#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 May 2026 09:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[agenda]]></category>
		<category><![CDATA[Banmus]]></category>
		<category><![CDATA[pembahasan]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[rumuskan]]></category>
		<category><![CDATA[tuntaskan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232784</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Trenggalek menyusun agenda kerja untuk masa sidang pada Juni hingga Juli 2026. Fokus utama jadwal agenda kerja kali ini, yakni menuntaskan pembahasan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah dalam pembahasan 3 Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Subadianto, mengungkapkan bahwa rapat Banmus hari ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Trenggalek menyusun agenda kerja untuk masa sidang pada Juni hingga Juli 2026. Fokus utama jadwal agenda kerja kali ini, yakni menuntaskan pembahasan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah dalam pembahasan 3 Panitia Khusus (Pansus) DPRD.</p>



<p>Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Subadianto, mengungkapkan bahwa rapat Banmus hari ini agendanya mengevaluasi progres kerja Pansus I, II dan III. Berdasarkan laporan pendamping, progres penyelesaian Ranperda di setiap Pansus masih perlu dipacu agar target rampung segera tercapai.</p>



<p>&#8220;Kami menuntut supaya di Juni dan Juli ini semua bisa selesai. Jika nanti Pansus III ternyata belum rampung, kami tetap berikan slot waktu tambahan di pada Agustus,&#8221; ucapnya, saat dikonfirmasi usai rapat, Jumat (29/05/2026) tadi.</p>



<p>Selain menuntaskan pembahasan Ranperda, Subadianto menegaskan bahwa agenda kedewanan akan sangat padat dalam 2 bulan ke depan. Pihaknya akan segera memulai pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Untuk yang kedua terkait dengan LPJ. Kita sampaikan dengan pembahasan LPJ tahun 2025 setelah itu di akhir Juni sampai Juli itu terkait dengan pembahasan KUA PPAS tahun 2027. Itu agenda yang kita bahas hari ini,&#8221; jelas Politisi PKS itu.</p>



<p>Selanjutnya, DPRD Trenggalek akan beralih pada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2027. Pembahasan ini dijadwalkan berlangsung intensif mulai akhir Juni hingga Juli mendatang.</p>



<p>Meski fokus pada agenda legislasi dan penganggaran di kantor, Subadianto memastikan kegiatan kunjungan kerja (Kunker) tetap berjalan meski porsinya tidak maksimal. Menurutnya, Kunker tetap krusial sebagai sarana studi banding dan mencari referensi tambahan.</p>



<p>&#8220;Agenda Kunker tetap ada meski tidak maksimal. Kami tetap memerlukan referensi luar daerah agar pembahasan LPJ maupun KUA-PPAS 2027 bisa lebih komprehensif dan akurat,&#8221; tambahnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/tuntaskan-pembahasan-lima-ranperda-banmus-dprd-trenggalek-rumuskan-agenda-kerja/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232784</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/gantikan-almarhum-nur-effendi-komarudin-resmi-jadi-anggota-dprd-trenggalek</link>
					<comments>https://memontum.com/gantikan-almarhum-nur-effendi-komarudin-resmi-jadi-anggota-dprd-trenggalek#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 May 2026 09:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[almarhum]]></category>
		<category><![CDATA[anggota]]></category>
		<category><![CDATA[effendi]]></category>
		<category><![CDATA[gantikan]]></category>
		<category><![CDATA[komarudin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232712</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan sumpah/janji, peresmian dan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD masa jabatan 2024-2029, Selasa (26/05/2026) tadi. DPRD Kabupaten Trenggalek secara resmi melantik Komarudin dari Fraksi PKS menggantikan almarhum Nur Effendi. Dengan masuknya Komarudin, membuat komposisi legislatif kembali lengkap menjadi 45 anggota, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan sumpah/janji, peresmian dan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD masa jabatan 2024-2029, Selasa (26/05/2026) tadi. DPRD Kabupaten Trenggalek secara resmi melantik Komarudin dari Fraksi PKS menggantikan almarhum Nur Effendi.</p>



<p>Dengan masuknya Komarudin, membuat komposisi legislatif kembali lengkap menjadi 45 anggota, sekaligus diharapkan memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah. Pelantikan itu, dipimpin Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi. Acara tersebut, juga dihadiri Wakil Bupati Trenggalek, Syah Natanegara, Forkopimda dan seluruh anggota dewan.</p>



<p>Komarudin sendiri, dilantik berdasarkan mekanisme PAW sesuai hasil Pemilu 2024. Dirinya merupakan peraih suara terbanyak berikutnya dari PKS di Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Bendungan, Trenggalek dan Tugu dengan total 4.003 suara.</p>



<p>Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan Sidang Paripurna berjalan lancar. Secara otomatis Komarudin tercatat menjadi Anggota DPRD Trenggalek periode 2024-2029 dan menempati posisi sebagai anggota komisi IV dan Badan Musyawarah (Banmus).</p>



<p>“Alhamdulillah, pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji PAW Anggota DPRD berjalan lancar. Komarudin akan menempati posisi sebagai anggota komisi IV dan Anggota Banmus,” ujarnya.</p>



<p>Politisi senior PDI-Perjuangan ini berharap, dengan terpenuhinya kembali jumlah kursi di dewan sebanyak 45 anggota, bisa menjadi warna baru sekaligus mengoptimalkan kinerja. “Tentu ini akan menjadi motivasi teman-teman di parlemen untuk lebih optimal dalam menjalankan amanat yang diembankan oleh rakyat,” harap Doding.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Komarudin menyambut baik sekaligus bersyukur atas amanat yang diberikan. Dirinya berjanji akan bekerja sesuai tupoksi yang diberikan sebagai wakil rakyat.</p>



<p>“Tentu saja kita akan menyesuaikan dan mengikuti mekanisme yang ada. Tak terkecuali membangun komunikasi bersama teman-teman yang ada. Saya kan banyak kenal mereka,” tuturnya.</p>



<p>Komarudin menambahkan, akan tetap mengimplemetasikan apa yang sudah dicanangkan oleh almarhum Nur Efendi, dengan memperjuangkan aspirasi masyarakat di Dapilnya. “Insyaallah, saya akan melanjutkan apa yang sudah dicanangkan oleh almarhum,” kata Komarudin.</p>



<p>Komarudin juga membantah, adanya kontrak politik dalam proses PAW tersebut. Dirinya menegaskan, PAW dilakukan murni berdasarkan aturan dan perolehan suara terbanyak berikutnya.</p>



<p>“Tidak ada kontrak politik. Mekanisme PAW ini sesuai aturan pemerintah, yakni berdasarkan suara terbanyak berikutnya di partai,” tambahnya.</p>



<p>Seperti diketahui, Komarudin pernah tercatat menjadi Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek periode 2009-2014. Selain itu, juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD PKS Trenggalek periode 2020-2025. Sedangkan dikepengurusan sekarang Komarudin menjadi Ketua Dewan Etik Daerah (DED). <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/gantikan-almarhum-nur-effendi-komarudin-resmi-jadi-anggota-dprd-trenggalek/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232712</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda</title>
		<link>https://memontum.com/rapat-paripurna-dua-raperda-perbankan-trenggalek-resmi-disahkan-jadi-perda</link>
					<comments>https://memontum.com/rapat-paripurna-dua-raperda-perbankan-trenggalek-resmi-disahkan-jadi-perda#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 May 2026 09:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[disahkan,]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232767</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; DPRD Kabupaten Trenggalek menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perbankan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua Raperda tersebut, adalah penyertaan modal Rp 10 miliar untuk BPR Jwalita dan pergantian nama BPR Jwalita menjadi Bank Trenggalek. Langkah ini, menjadi strategi penting untuk memperkuat identitas bank daerah sekaligus memperluas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; DPRD Kabupaten Trenggalek menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perbankan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua Raperda tersebut, adalah penyertaan modal Rp 10 miliar untuk BPR Jwalita dan pergantian nama BPR Jwalita menjadi Bank Trenggalek.</p>



<p>Langkah ini, menjadi strategi penting untuk memperkuat identitas bank daerah sekaligus memperluas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Trenggalek.</p>



<p>Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan bahwa DPRD mengubah nomenklatur tersebut agar selaras dengan regulasi nasional terbaru di sektor perbankan daerah. &#8220;Agenda paripurna kali ini adalah persetujuan peraturan daerah mengenai perubahan nama Bank Perkreditan Rakyat Jwalita menjadi Bank Perekonomian Rakyat Jwalita,&#8221; ucapnya, Selasa (26/06/2026) tadi.</p>



<p>Selain menyesuaikan regulasi, DPRD Trenggalek juga berharap perubahan nama ini mampu memperkuat branding bank milik pemerintah daerah agar semakin dekat dengan masyarakat. Menurut Doding, manajemen BPR Jwalita memiliki peluang besar untuk menggunakan identitas komersial Bank Trenggalek sebagai strategi promosi sekaligus penguatan layanan keuangan daerah.</p>



<p>&#8220;Nanti dalam program promosinya, BPR Jwalita bisa menggunakan nama Bank Trenggalek sebagai brand utama,” tegas Doding.</p>



<p>DPRD Trenggalek pun memberikan apresiasi, terhadap kinerja keuangan BPR Jwalita selama ini. Bank daerah tersebut dinilai konsisten memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD dibandingkan BUMD lain di Trenggalek.</p>



<p>“BPR Jwalita menunjukkan progres bisnis yang sangat bagus dan sangat memuaskan,” ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Trenggalek juga menyepakati penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp 10 miliar, untuk memperkuat struktur permodalan Bank Perekonomian Rakyat Jwalita. Dirinya juga menyampaikan, penyertaan modal untuk BPR Jwalita sebesar Rp 10 miliar, yang nantinya akan dibreakdown dua kali, yakni Rp 5 miliar pada 2027 dan Rp 5 miliar pada 2028. Artinya, akan dilakukan secara bertahap sebagai bentuk penyesuaian fiskal.</p>



<p>&#8220;Persetujuan penyertaan modal tersebut dikarenakan prospek dan performance BPR Jwalita cukup menjanjikan dan bisa menjadi salah satu tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) disamping dari sektor lain,&#8221; jelas Doding.</p>



<p>Pihaknya berharap, dengan suntikan dana tersebut, bank plat merah itu bisa lebih berkembang sekaligus menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat Trenggalek. Termasuk, bisa meningkatkan PAD hingga Rp 1,4 miliar.</p>



<p>Selain itu, bisa menjadi daya ungkit terutama kepada para pelaku usaha yang membutuhkan suntikan dana. Baik usaha mikro ataupun usaha makro. Sehingga, Pemkab bisa hadir di tengah masyarakat yang sekarang ini sedang dalam masa sulit terkait perekonomian. &#8220;Paling tidak bisa menjadi jawaban akan kehadiran Pemkab di tengah masyarakat,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Politisi PDI-Perjuangan itu menyebut, peluang BPR Jwalita lebih berkembang sangat terbuka, setelah Raperda pergantian nama menjadi Bank Trenggalek disetujui. &#8220;Tentu ini cukup membantu dalam mengembangkan usahanya dengan menggunakan nama Bank Trenggalek. Karena, masyarakat akan lebih dekat secara emosional,&#8221; kata Doding.</p>



<p>Namun, meskipun sudah berganti nama, profesionalisme dengan mengedepankan pelayanan yang baik harus dikedepankan. Karena perubahan nama tersebut tidak semata karena amanat regulasi, tapi juga bagian dari strategi branding.</p>



<p>&#8220;Semoga saja dengan pergantian nama tersebut bisa menjadi magnet bagi para nasabah,&#8221; paparnya.</p>



<p>Seperti diketahui, pada tahun 2027 yang akan datang, hanya satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mendapat suntikan dana berupa penyertaan modal. Dua BUMD lainya, yakni Perumda Air Minum Tirta Wening dan PT JET, masih harus menunggu jadwal. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/rapat-paripurna-dua-raperda-perbankan-trenggalek-resmi-disahkan-jadi-perda/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232767</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD</title>
		<link>https://memontum.com/tuntut-perbaikan-jalan-dampak-tambang-famtb-audiensi-bersama-dprd-dan-opd</link>
					<comments>https://memontum.com/tuntut-perbaikan-jalan-dampak-tambang-famtb-audiensi-bersama-dprd-dan-opd#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2026 09:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[audiensi]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[dampak]]></category>
		<category><![CDATA[perbaikan]]></category>
		<category><![CDATA[tambang]]></category>
		<category><![CDATA[tuntut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232618</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Masyarakat yang tergabung dalam Forum Aliansi Masyarakat Trenggalek Bergerak (FAMTB) mendatangi Kantor DPRD Trenggalek, Jumat (22/05/2026) tadi. Kedatangan massa, untuk menyampaikan tuntutan terkait ruas jalan di Desa Ngares &#8211; Desa Sengon, yang rusak parah selama belasan tahun dan belum tersentuh perbaikan. Dalam aksinya, massa mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret atas rusaknya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Masyarakat yang tergabung dalam Forum Aliansi Masyarakat Trenggalek Bergerak (FAMTB) mendatangi Kantor DPRD Trenggalek, Jumat (22/05/2026) tadi. Kedatangan massa, untuk menyampaikan tuntutan terkait ruas jalan di Desa Ngares &#8211; Desa Sengon, yang rusak parah selama belasan tahun dan belum tersentuh perbaikan.</p>



<p>Dalam aksinya, massa mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret atas rusaknya akses penghubung sepanjang 10 kilometer tersebut. Dalam hearing bersama DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, warga akhirnya mendapat kepastian dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) bahwa perbaikan jalan akan diupayakan pada akhir tahun 2026 melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) atau awal tahun 2027.</p>



<p>Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Arik Sri Wahyuni, mengatakan hearing tersebut digelar untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kerusakan infrastruktur di wilayah Ngares dan Sengon. “Hari ini ada hearing dari masyarakat Ngares, Kecamatan Trenggalek dan Desa Sengon, Kecamatan Bendungan terkait adanya permasalahan infrastruktur di daerah tersebut,” ucapnya.</p>



<p>Tak hanya itu, warga juga menyoroti aktivitas penambangan di wilayah tersebut yang dinilai ikut memperparah kerusakan jalan. Bahkan, masyarakat mempertanyakan tanggung jawab pihak perusahaan terhadap kondisi infrastruktur yang rusak parah.</p>



<p>“Yang pertama dikeluhkan karena adanya penambangan yang izinnya memang belum komplit. Warga menanyakan apakah dengan adanya kegiatan tersebut ada tanggung jawab dari pihak PT terhadap kerusakan jalan,” ujar Arik.</p>



<p>Dalam audiensi kali ini, pihaknya mengaku bersyukur karena Dinas PUPR telah memberikan komitmen untuk melakukan perbaikan jalan. Meski demikian, dirinya berharap janji tersebut benar-benar direalisasikan. “Alhamdulillah dari pihak PUPR, kita sudah diberi janji. Semoga ini bukan janji manis dan nanti akan dievaluasi di 2026 PAK atau awal 2027. Semoga ini menjadi kenyataan,” imbuhnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Arik menilai, kerusakan jalan bukan semata-mata akibat aktivitas tambang, melainkan juga dampak dari proyek besar yang membuat kendaraan bertonase berat terus melintas. &#8220;Dari beberapa tahun lalu, kerusakan jalan sebenarnya bukan hanya imbas tambang, namun karena di situ memang ada proyek besar. Kalau proyek itu belum selesai, jalan itu tidak akan seperti semula lagi,&#8221; urainya.</p>



<p>Menurutnya, intensitas kendaraan berat yang melintas membuat jalan cepat rusak meski sudah diperbaiki. &#8220;Karena lalu lalang kendaraan besar sangat luar biasa. Ketika bawah diperbaiki, yang atas pecah lagi, begitu sebaliknya. Dan itu yang membuat saya kecewa. Harusnya pihak PT hadir kalau memang ada tanggung jawab untuk memperbaiki atau minimal komunikasi dengan warga sekitar,” ungkap Arik.</p>



<p>Politisi Partai Golkar itu menegaskan, bahwa perlu adanya kesepakatan bersama dengan masyarakat sekitar terkait aktivitas tambang agar tidak terus memicu konflik di kemudian hari. &#8220;Seharusnya kalau memang mempunyai niat baik, paling tidak ada komunikasi dengan masyarakat,” tuturnya.</p>



<p>Meski demikian, Arik menyebut pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan penuh terhadap izin pertambangan karena seluruh perizinan berada di tingkat provinsi. &#8220;Kalau tambang memang kami tidak mempunyai wewenang penuh di kabupaten, karena perizinan sepenuhnya berada di provinsi,” terang Arik.</p>



<p>Sementara itu, Koordinator Aksi, Ali Roisudin, mengatakan kerusakan ruas jalan Ngares-Sengon sudah sangat parah dan menjadi persoalan serius bagi masyarakat. &#8220;Ruas jalan Ngares-Sengon ini merupakan jalan kabupaten dengan panjang kurang lebih 10 kilometer sampai Desa Prambon. Jalan ini merupakan akses utama masyarakat Sengon menuju Kecamatan Tugu. Dan yang paling utamanya kami menuntut segera dilakukan perbaikan. Mudah-mudahan ini segera terlaksana seperti yang disampaikan Dinas PU,” harapnya.</p>



<p>Ali menilai, kerusakan jalan terjadi akibat minimnya pemeliharaan dan diperparah oleh aktivitas truk pengangkut batu yang diduga melebihi tonase. Selain persoalan jalan, warga juga mengeluhkan saluran pipa PDAM yang dinilai menghambat aliran drainase di wilayah tersebut.</p>



<p>Dirinya menyebut, ruas jalan di Desa Ngares terakhir diperbaiki pada tahun 2016 berupa rabat beton. Sedangkan di Desa Sengon, terakhir diaspal sekitar tahun 2010.</p>



<p>“Sekarang kondisinya tinggal muncul batuan saja, makanya kami menuntut perbaikan jalan. Apabila janji perbaikan tidak terealisasi, kami akan menggelar aksi dengan massa lebih besar,&#8221; tambahnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/tuntut-perbaikan-jalan-dampak-tambang-famtb-audiensi-bersama-dprd-dan-opd/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232618</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD</title>
		<link>https://memontum.com/sampaikan-keluhan-dunia-pendidikan-gmni-trenggalek-hearing-bersama-komisi-iv-dprd</link>
					<comments>https://memontum.com/sampaikan-keluhan-dunia-pendidikan-gmni-trenggalek-hearing-bersama-komisi-iv-dprd#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 08:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[hearing]]></category>
		<category><![CDATA[keluhan]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[sampaikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232538</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Rabu (20/05/2026) tadi. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarudin, menyebut jika apa yang disampaikan atau tuntutan dari GMNI, sangat bagus. Sehingga, perlu adanya sikap atau tindak lanjut dan harus ditanggapi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Rabu (20/05/2026) tadi.</p>



<p>Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarudin, menyebut jika apa yang disampaikan atau tuntutan dari GMNI, sangat bagus. Sehingga, perlu adanya sikap atau tindak lanjut dan harus ditanggapi secara serius.</p>



<p>&#8220;Yang menjadi tuntutan GMNI, saya kira bagus. Ini bagian dari aspirasi yang wajib hukumnya kita tanggapi dengan serius dan positif. Jadi, ini akan membuka ruang, ini rumah rakyat siapapun bisa datang untuk menyampaikan aspirasi,&#8221; ungkapnya, saat dikonfirmasi seusai rapat</p>



<p>Dikatakan Sukarudin, salah satu hal yang disampaikan dalam hearing atau RDP kali ini, terkait dengan Anak Tidak Sekolah (ATS). Berdasarkan data yang ada, ada sekitar 1.167 anak kembali sekolah selama 5 bulan belakangan.</p>



<p>“Ini perlu kita motivasi terus, kita semangati agar ATS ini terus angkanya bisa menurun. Kemudian Dinas Pendidikan bersama Komisi IV akan mengurai terus benang kusut yang ada di ATS. ATS ini yang terbanyak adalah anak drop out yang ada di SMA, jadi bukan kewenangan kita dan kalau yang ada di SMP, SD saya kira angkanya tidak begitu besar dan mampu kita kembalikan termasuk 1.167 yang banyak dari itu,” jelas Sukarudin.</p>



<p>Selain itu, ada juga aspirasi lain yang disampaikan. Yakni, terkait akses jalan atau infrastruktur menuju tempat pendidikan. Pendeknya, harus ada kehadiran pemerintah di tengah persoalan tersebut.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Terkait dengan infrastruktur menuju ke tempat pendidikan, saya kira kita perlu perhatikan agar anak-anak berangkat sekolah nyaman. Kemudian untuk sarana prasarana yang tadi disampaikan mahasiswa GMNI, kita memang belum memadai. Ini semata-mata karena kemampuan keuangan kita, dan saya kira ini bukan hanya di Trenggalek saja tapi secara nasional kondisinya begitu. Kalau Trenggalek masih wajar saja,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Sementara itu, untuk pengelolaan PIP Dinas Pendidikan, sudah dalam pada posisi benar. Itu karena, langsung masuk ke rekening anak yang bersangkutan.</p>



<p>“Terkait dengan keterbukaan pengelolaan PIP Dinas Pendidikan ini sudah benar karena sudah masuk pada rekening anak, jadi tidak mungkin ada rekayasa yang dilakukan oleh lembaga,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Terkait dengan prosentase anggaran pendidikan, dirinya juga telah menanyakan pada Dinas Pendidikan. &#8220;Saya masih ingat pada pembahasan di Banggar, memang di dunia pendidikan anggaran kita 30 persen jadi diatas persyaratan yang dipersyaratkan oleh nasional. Jadi kalau ini permintaan mahasiswa GMNI, saya kira sudah terlampaui kita penuhi,” tutur politisi PKB itu.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, mengapresiasi berbagai masukan yang disampaikan GMNI terkait kondisi pendidikan di Trenggalek. &#8220;Kami sampaikan terima kasih kepada teman-teman GMNI yang telah memberi masukan terkait pendidikan kita, baik di tingkat nasional maupun lokal Trenggalek,” katanya.</p>



<p>Terkait penanganan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan, Agus mengungkapkan pihaknya akan membentuk kelompok kerja (Pokja) budaya sekolah aman dan nyaman pada akhir Mei 2026. “Pokja ini akan bertugas menyelesaikan semua bentuk kekerasan terhadap anak, khususnya membangun budaya yang nyaman di semua tatanan pendidikan,” ujarnya.</p>



<p>Selain itu, Dinas Pendidikan juga akan menyiapkan langkah konkret berupa standar operasional prosedur (SOP) terkait penanganan kasus kekerasan terhadap anak. “Insyaallah nanti akan ada SOP terkait aksi dan laporan kekerasan terhadap anak. Kita ingin bersama-sama menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkungan pendidikan,” imbuhnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/sampaikan-keluhan-dunia-pendidikan-gmni-trenggalek-hearing-bersama-komisi-iv-dprd/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232538</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bahas Membludaknya Pasien Poli Jantung hingga Regulasi BPJS, Komisi IV DPRD Raker bersama RSUD</title>
		<link>https://memontum.com/bahas-membludaknya-pasien-poli-jantung-hingga-regulasi-bpjs-komisi-iv-dprd-raker-bersama-rsud</link>
					<comments>https://memontum.com/bahas-membludaknya-pasien-poli-jantung-hingga-regulasi-bpjs-komisi-iv-dprd-raker-bersama-rsud#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 07:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[jantung]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[membludaknya]]></category>
		<category><![CDATA[pasien]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232530</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja (Raker) bersama manajemen RSUD dr Soedomo Trenggalek, Rabu (20/05/2026) tadi. Berlangsung di aula Kantor DPRD, rapat tersebut membahas berbagai persoalan pelayanan kesehatan yang dikeluhkan masyarakat, mulai dari membludaknya pasien di Poli Jantung hingga antrean panjang di bagian farmasi. Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarudin, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja (Raker) bersama manajemen RSUD dr Soedomo Trenggalek, Rabu (20/05/2026) tadi. Berlangsung di aula Kantor DPRD, rapat tersebut membahas berbagai persoalan pelayanan kesehatan yang dikeluhkan masyarakat, mulai dari membludaknya pasien di Poli Jantung hingga antrean panjang di bagian farmasi.</p>



<p>Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarudin, menilai bahwa kondisi pelayanan di Poli Spesialis Jantung sudah berada pada titik yang memprihatinkan. Itu karena, satu dokter spesialis jantung harus menangani lebih dari 200 pasien dalam sehari.</p>



<p>&#8220;Ini kondisi yang luar biasa. Satu dokter harus melayani ratusan pasien sampai larut malam. Situasi seperti ini tidak bisa dibiarkan karena sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan dan kondisi tenaga medis,” ujarnya, saat dikonfirmasi seusai rapat.</p>



<p>Menurutnya, tingginya beban kerja dokter berpotensi memengaruhi ketepatan diagnosis akibat faktor kelelahan. Dirinya menyebut, jumlah dokter spesialis jantung di RSUD dr Soedomo saat ini belum sebanding dengan jumlah pasien yang terus meningkat.</p>



<p>“Kalau pasien sudah di atas 40 orang, idealnya ditangani dua dokter. Kalau lebih dari 90 pasien, minimal tiga dokter. Dengan jumlah pasien mencapai 200 orang per hari, tentu dibutuhkan tambahan dokter spesialis,” tegas Sukarudin.</p>



<p>Pihaknya mendorong manajemen rumah sakit, untuk segera menambah sumber daya manusia, termasuk membuka peluang kerja sama dengan dokter spesialis melalui skema pembiayaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Selain Poli Jantung, DPRD juga menyoroti antrean panjang di instalasi farmasi rumah sakit yang melayani sekitar 800 pasien per hari. Meski RSUD telah menerapkan layanan pengiriman obat melalui jasa Pos, solusi tersebut dinilai belum menjawab seluruh kebutuhan pasien.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dirinya menambahkan, solusi jangka panjang yang diperlukan yakni penambahan tenaga pelayanan dan perluasan ruang farmasi agar distribusi obat lebih cepat dan nyaman bagi pasien. &#8220;Untuk pengiriman obat memang membantu, tetapi ada pasien yang membutuhkan obat segera setelah pemeriksaan. Kalau antreannya terlalu lama tentu menjadi persoalan tersendiri,” imbuhnya.</p>



<p>Di tengah berbagai persoalan tersebut, Komisi IV juga mengapresiasi peningkatan layanan hemodialisis atau cuci darah di RSUD dr Soedomo. Mulai bulan depan, layanan tersebut dikabarkan mampu melayani hingga 30 pasien dalam satu sesi.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soedomo Trenggalek turut mengeluhkan ketatnya regulasi terkait batas waktu rawat inap pasien yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan. Pihak manajemen rumah sakit mengaku keteteran, dalam menghadapi perubahan kebijakan sepihak dari pihak BPJS Kesehatan.</p>



<p>Regulasi baru ini, dinilai memberikan tekanan signifikan terhadap operasional pelayanan kesehatan di rumah sakit plat merah tersebut. ”Pihak manajemen mengeluhkan ketatnya regulasi batas waktu rawat inap. Berdasarkan laporan, pasien dengan durasi rawat inap tertentu terpaksa harus dipulangkan lebih awal agar biayanya tetap tercover oleh BPJS,” kata Sukarudin.</p>



<p>Kebijakan ini, sambungnya, menempatkan rumah sakit dalam posisi yang dilematis. Jika pasien yang bersangkutan tidak segera dipulangkan sesuai batas waktu yang ditentukan regulasi baru, pihak RSUD terancam menanggung kerugian karena klaim biaya perawatan dipastikan tidak akan dibayar oleh BPJS Kesehatan.</p>



<p>Politisi PKB itu berjanji, akan ikut turun tangan mencarikan jalan keluar terbaik atas persoalan ini. Langkah terdekat yang akan diambil oleh Komisi IV, adalah membuka ruang komunikasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk BPJS Kesehatan, guna mengevaluasi dampak dari implementasi regulasi tersebut.</p>



<p>”Kami berkomitmen untuk mengkomunikasikan masalah ini dengan pihak-pihak terkait. Tujuannya jelas, agar regulasi yang diterapkan ke depan tidak merugikan fasilitas kesehatan selaku penyedia layanan dan yang terpenting, tidak mengorbankan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan medis yang tuntas,” tambahnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/bahas-membludaknya-pasien-poli-jantung-hingga-regulasi-bpjs-komisi-iv-dprd-raker-bersama-rsud/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232530</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komisi IV DPRD Trenggalek Minta Dinas Pendidikan Tindak Lanjuti Nasib Guru PPG</title>
		<link>https://memontum.com/komisi-iv-dprd-trenggalek-minta-dinas-pendidikan-tindak-lanjuti-nasib-guru-ppg</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Mar 2026 05:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[lanjuti]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[tindak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230762</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Merespon nasib tenaga pengajar (relawan) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dan non PPG Prajabatan, Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) untuk segera menindaklanjuti surat yang dikirimkan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Hal itu, disampaikan langsung Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarudin, saat ditemui disela-sela kegiatan. “Jadi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Merespon nasib tenaga pengajar (relawan) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dan non PPG Prajabatan, Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) untuk segera menindaklanjuti surat yang dikirimkan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Hal itu, disampaikan langsung Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarudin, saat ditemui disela-sela kegiatan.</p>



<p>“Jadi sudah ada kesepakatan antara Komisi IV dan Pemkab Trenggalek, untuk memperjuangkan nasib guru relawan PPG Prajab dan guru relawan non PPG Prajab,” ungkapnya, Jumat (06/03/2026) tadi.</p>



<p>Dirinya menjelaskan, dari hasil rapat koordinasi bersama Disdik beberapa waktu yang lalu, telah disepakati jika pihaknya bersama jajaran Pemkab yang terdiri dari Kadisdik, Sekda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan berkunjung ke Kemendikdasmen dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) guna menjembatani keinginan tersebut. “Ini sebagai wujud kepedulian komisi IV dan Pemkab atas permintaan para guru PPG Prajab dan guru non PPG Prajab agar bisa masuk di Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” tegas Sukarudin.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selanjutnya, Politisi PKB itu meminta kepada Disdik untuk segera menindaklanjuti agar ada kejelasan dari Kemendikdasmen terkait nasib para guru di Trenggalek. “Paling tidak lebih proaktif atau jemput bola. Setidaknya mencari tahu terkait progresnya seperti apa. Intinya kita minta nasib mereka itu jangan digantung, harus ada kepastian. Kasian kalau tidak ada tindak lanjutnya. Apapun hasilnya yang penting sudah ditindaklanjuti,” tuturnya.</p>



<p>Sukarudin juga akan mendorong Dindik, untuk memprioritaskan lulusan PPG Prajabatan untuk mengisi kekosongan guru di daerah, yang nyatanya memang banyak sekolah kekurangan guru. Sekaligus, menerbitkan dasar hukum untuk PPG Prajabatan yang belum diangkat ASN untuk mengisi kekosongan guru di daerah.</p>



<p>Seperti diketahui, jumlah guru PPG Prajab dan guru non PPG Prajab di Trenggalek mencapai 546 orang. Yang mana terdiri dari guru TK Negeri 3 orang, guru SDN 431, dan guru SMPN 112 orang. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230762</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wujudkan Kota Atraktif, DPRD Trenggalek sebut Pembangunan Harus Libatkan Semua Elemen</title>
		<link>https://memontum.com/wujudkan-kota-atraktif-dprd-trenggalek-sebut-pembangunan-harus-libatkan-semua-elemen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Mar 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[atraktif,]]></category>
		<category><![CDATA[elemen]]></category>
		<category><![CDATA[libatkan]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[wujudkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230737</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; DPRD Trenggalek tegaskan konsep Kota Atraktif yang diusung Pemerintah Kabupaten pada 2026 bukan sekadar mempercantik wajah kota. Lebih dari itu, konsep tersebut merupakan strategi besar membangun daerah yang kompetitif, berkelanjutan, sekaligus inklusif dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Komitmen tersebut, disampaikan Ketua DPRD Trenggalek, Doding [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; DPRD Trenggalek tegaskan konsep Kota Atraktif yang diusung Pemerintah Kabupaten pada 2026 bukan sekadar mempercantik wajah kota. Lebih dari itu, konsep tersebut merupakan strategi besar membangun daerah yang kompetitif, berkelanjutan, sekaligus inklusif dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok rentan.</p>



<p>Komitmen tersebut, disampaikan Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Perempuan, Anak, Disabilitas dan Kelompok Rentan Lainnya (Musrena Keren) 2026 di Pendopo Manggala Praja Nugraha. &#8220;Arah pembangunan daerah ini tertuang dalam RPJPD dan RPJMD Kabupaten Trenggalek. Pada periode 2026 hingga 2027, pemerintah daerah bersama DPRD sepakat mengangkat tema Kota Atraktif dengan fokus pada penguatan infrastruktur yang berkualitas, berkelanjutan, ramah lingkungan, serta adaptif terhadap perubahan iklim,&#8221; ungkap Doding saat dikonfirmasi, Kamis (05/03/2026) tadi.</p>



<p>Menurutnya, daya tarik kota tidak bisa dibangun secara instan, melainkan melalui perencanaan matang, penataan ruang publik yang nyaman, serta pengembangan sektor pariwisata secara serius dan terarah. Konsep tersebut, diharapkan mampu menciptakan kota yang menarik sekaligus layak huni bagi seluruh masyarakat.</p>



<p>“Pembangunan atraktif ini juga harus inklusif, harus one for all. Satu untuk semua, semua untuk satu. Artinya pembangunan itu harus merangkum aspirasi seluruh masyarakat Kabupaten Trenggalek,” imbuhnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Doding mengungkapkan, sejumlah proyek strategis akan mendapat dukungan anggaran, di antaranya pengembangan Goa Lowo, Pantai Simbaronce, hutan kota, alun-alun, jogging track, hingga jalur pedestrian. Seluruh fasilitas tersebut, dirancang sebagai ruang publik yang ramah, aman dan mudah diakses oleh semua kalangan.</p>



<p>Dirinya menilai, wajah kota yang tertata akan menumbuhkan rasa bangga masyarakat sekaligus meningkatkan minat kunjungan dari luar daerah. Dampak lanjutannya, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.</p>



<p>“Kalau warga bangga dan orang luar tertarik datang, ekonomi akan bergerak. Tanpa daya tarik, peningkatan ekonomi akan sulit dicapai,” terang Politisi PDI-Perjuangan itu.</p>



<p>Pria yang juga menjabat sebagai Ketua KONI Trenggalek itu juga menekankan pentingnya perencanaan partisipatif dengan menggabungkan pendekatan top down dan bottom up. Aspirasi masyarakat dari tingkat kecamatan hingga kelompok rentan harus menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan pembangunan.</p>



<p>“Pembangunan tidak boleh hanya berdasarkan keinginan pemerintah, tetapi juga suara masyarakat. Itulah kunci Kota Atraktif yang inklusif,” paparnya. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230737</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Soroti Jabatan Plt di Kepala Dinas, Komisi I DPRD Trenggalek Tekankan BKPSDM segera Ajukan Definitif</title>
		<link>https://memontum.com/soroti-jabatan-plt-di-kepala-dinas-komisi-i-dprd-trenggalek-tekankan-bkpsdm-segera-ajukan-definitif</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Mar 2026 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[ajukan]]></category>
		<category><![CDATA[BKPSDM]]></category>
		<category><![CDATA[definitif]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas]]></category>
		<category><![CDATA[jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[kepala]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[segera]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<category><![CDATA[tekankan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230701</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Kondisi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek tengah mendapat sorotan dari DPRD. Menyikapi realita itu, Komisi I DPRD Trenggalek mendesak pemerintah daerah segera meminimalisir penggunaan Pelaksana Tugas (Plt) pada posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menjamin efektivitas tata kelola pemerintahan. Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mohammad Husni Tahir Hamid, mengungkapkan kekhawatirannya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Kondisi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek tengah mendapat sorotan dari DPRD. Menyikapi realita itu, Komisi I DPRD Trenggalek mendesak pemerintah daerah segera meminimalisir penggunaan Pelaksana Tugas (Plt) pada posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menjamin efektivitas tata kelola pemerintahan.</p>



<p>Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mohammad Husni Tahir Hamid, mengungkapkan kekhawatirannya jika pengisian pejabat definitif terus berlarut-larut. Menurutnya, kekosongan jabatan yang terlalu lama tidak hanya merusak esensi tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM), tetapi juga berpotensi menghambat jalannya roda pemerintahan secara keseluruhan.</p>



<p>&#8220;Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera mengisi kekosongan jabatan tersebut, termasuk untuk mensinergikan aturan pemerintah pusat,&#8221; ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (04/03/2026) tadi.</p>



<p>Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa terus dibiarkan. Itu karena, Plt memiliki konsekuensi kewenangan yang berbeda dibanding pejabat definitif, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.</p>



<p>“Solusinya sudah dijanjikan dalam proses. Saya kira dampaknya dari Undang-Undang 17 Tahun 2023 itu Plt memiliki tugas yang berbeda dengan definitif, jadi kewenangannya terbatas, sehingga itu sudah saya wanti-wanti kalau pelihara Plt itu berisiko,” kata Husni.</p>



<p>Dirinya juga mengaku, sangat prihatin melihat banyaknya posisi strategis yang hingga saat ini masih mengandalkan Plt. Fenomena ini, tentunya sebagai alarm bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk lebih proaktif menyiapkan serta menempatkan pejabat yang kompeten di bidangnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Berdasarkan Surat Keputusan (SK) pensiun terdapat 90 PNS dengan TMT 1 Februari, 1 Maret, dan 1 April 2026 yang memasuki masa pensiun. Dari jumlah tersebut, dua pejabat eselon II resmi purna tugas, yakni Kepala Dinas Pendidikan Agus Setiyono dan Staf Ahli Bupati yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Totok Rudijanto.</p>



<p>&#8220;Kekosongan ini tersebar mulai dari tingkat dinas, badan, hingga asisten di lingkup sekretariat daerah. Hingga sekarang ada kekosongan di beberapa OPD dan Badan. Termasuk yang terbaru di bulan Maret 2026 ini, Dinas Pendidikan juga kosong karena pejabat definitif purna tugas,&#8221; terangnya.</p>



<p>Dari data yang diterima Komisi I DPRD, jumlah jabatan yang diisi Plt saat ini hampir menyentuh angka separuh dari total OPD yang ada di Trenggalek. Husni mengingatkan bahwa status Plt memiliki keterbatasan kewenangan yang sangat krusial, terutama jika merujuk pada regulasi mengenai tata kelola keuangan negara.</p>



<p>&#8220;Plt tidak bisa mengambil kebijakan secara mandiri terkait keuangan. Ini bisa menjadi problematik dalam merealisasikan sebuah program pembangunan di lapangan,&#8221; ujar Husni.</p>



<p>Masih terang politisi Partai Hanura itu, keterbatasan wewenang tersebut dinilai bakal menyandera kecepatan eksekusi program-program kerja bupati yang sudah direncanakan. Oleh karena itu, ia meminta BKPSDM untuk segera mengajukan pengisian jabatan ke jenjang yang lebih tinggi atau menempuh mekanisme lain yang sah secara aturan.</p>



<p>&#8220;BKPSDM harus lebih proaktif melakukan pengajuan. Jika memang ada kendala persetujuan, tentu ada mekanisme lain yang bisa ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan. Dan kita ingin percepatan pengisian jabatan definitif ini segera dilakukan agar roda birokrasi berjalan optimal dan tidak tersandera keterbatasan kewenangan Plt,&#8221; paparnya. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230701</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
