Pamekasan

Diskominfo Pamekasan Diinfokan Kembalikan Dugaan Kerugian Negara dari DBHCHT 2021

Diterbitkan

-

Diskominfo Pamekasan Diinfokan Kembalikan Dugaan Kerugian Negara dari DBHCHT 2021

Memontum Pamekasan – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan diperoleh informasi mulai mengembalikan dugaan kerugian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2021. Dinas pemegang dana sosialisasi cukai rokok senilai kurang lebih Rp 6 miliar itu, diinformasikan telah mengembalikan dana kurang lebih sekitar Rp 100 juta.

Disampaikan sumber memontum.com, pengembalian uang senilai total sekitar Rp 100 juta, itu dilakukan secara bertahap. Dana yang dikembalikan, yakni dengan meminta kepada sejumlah penerima dana DBHCHT atau media.

“Hampir setiap minggu, Diskominfo melakukan pengembalian. Sejumlah media (penerima jasa, red) diminta mengembalikan,” tulis sumber media ini.

Kepala Diskominfo Pamekasan, Mohammad, saat dikonfirmasi seputar informasi pengembalian dana atau kerugian negara, tidak memberikan respon. Termasuk, ketika dihubungi melalui saluran telepon miliknya, mantan Kepala Dispora, itu juga tidak memberikan tanggapan.

Advertisement

Baca juga:

Tim Audit Inspektorat Pamekasan, pun saat akan dikonfirmasi, juga tidak ada tanggapan. Kepala Inspektorat Pamekasan, Moh Alwi, saat berulang kali ditelefon, juga tidak ada respon. Termasuk, saat didatangi ke ruang kerjanya, yang bersangkutan juga tidak ada ditempat.

Inspektur pembantu wilayah dua Inspektorat Pamekasan, Imam Ansori, saat dikonfirmasi juga meminta maaf kepada wartawan media ini, karena tidak bisa memberi keterangan. Menurut Imam, dirinya tidak bisa mengiyakan atau mengelak, terkait pengembalian itu karena khawatir melangkahi inspektur atau kepala.

“Mohon maaf, mohon maaf saya tidak bisa mengiyakan atau mengelak. Langsung ke inspektur saja. Saya takut melangkahi beliau,” kata Imam saat dikonfirmasi memontum.com, Kamis (02/06/22) tadi. (srd/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas