Hukum & Kriminal
Dugaan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi dari Pamekasan ke Mojokerto Digagalkan Polres Pamekasan
Memontum Pamekasan – Kasus rencana dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi yang berhasil diamankan Polsek Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, akhirnya dirilis Polres Pamekasan di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Kamis (02/06/2022). Terhadap sejumlah tersangka, petugas kini tengah melakukan pengembangan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Trianto, dalam rilisnya menyampaikan bahwa kronologi pengungkapan ini berawal dari adanya kegiatan razia yang dilakukan oleh Polsek Tamberu. Saat razia, petugas berhasil mengamankan satu unit truk dengan Nomor Polisi (Nopol) M 9934 UN, dengan muatan pupuk bersubsidi jenis ZA.
“Tersangka berinisial MH (28), merupakan warga Dusun Gunung Barat, Desa Sergang, Kecamatan Batu Putih, Sumenep,” ungkapnya
Dalam keterangan pelaku, MH menjelaskan menerima tawaran dari RL atau orang yang tidak dikenal, agar mengantarkan pupuk ke Mojokerto. Jika berhasil, MH akan dibayar Rp 1,4 juta. MH juga mengatakan, kalau dirinya disuruh mengambil pupuk tersebut di sebelah barat salah satu pondok di kawasan Sumenep.
Baca juga :
- Pansus LKPj DPRD Trenggalek Gelar Rapat Kerja bersama TAPD
- Miliki Masterplan Drainase, Persoalan Banjir di Kota Malang Bakal Tertangani
- DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ 2023, Bupati Sampaikan Enam Prioritas
- Optimalisasi Kampung KB, DP3APPKB Situbondo Bidik Pengembangan 59 Desa atau Kelurahan
- Layanan Penukaran Uang secara Terpadu BI Malang Disambut Antusias Masyarakat
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Eka Permana, saat diminta keterangan tentang kaitan penangkapan ini dengan penangkapan mafia pupuk di Kabupaten Sampang dan Tuban, dirinya menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memastikan. Karenanya, terhadap tersangka masih dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Kami belum bisa memastikan, apakah ada kaitanya atau tidak. Nanti kita akan kabari lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan saat razia di Tamberu, yakni berupa satu unit truk merk Mitsubishi Nopol M 9934 UN dan pupuk bersubsidi janis ZA dengan berat keseluruhan kurang lebih 9 ton. Untuk kerugian ditaksir mencapai Rp 15.300.000.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 55 ayat 1 atau 56 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (azm/srd/gie)