Politik

Komisi I DPRD Pamekasan Minta Setkab Lebih Cerdas dalam Menganggarkan Dana Hibah

Diterbitkan

-

Komisi I DPRD Pamekasan Minta Setkab Lebih Cerdas dalam Menganggarkan Dana Hibah

Memontum Pamekasan – Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Pamekasan tampaknya masih menjadi lumbung dana hibah. Buktinya, dana hibah Rp 12,153 Miliar habis untuk masjid, pondok pesantren (ponpes) dan yayasan.

Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2020 terbagi pada tiga kategori. Dana tersebut dipecah menjadi tiga. Masing-masing untuk masjid, pondok, dan yayasan.

Baca juga:

Rinciannya untuk masjid sebesar Rp 4,873 milyar Belanja hibah untuk pondok pesantren sebesar Rp 3,940 milyar Sedangkan belanja hibah untuk yayasan Rp 3,340 milyar Total belanja hibah yang dikeluarkan Kesra tahun 2020 sebesar Rp 12,153 milyar

Kabag Kesra Setkab Pamekasan, Halifaturrahman, tidak membantah juga tidak membenarkan dana yang melekat pada instansinya. Apakah dana hibah tersebut terealisasi secara keseluruhan apa tidak dia mengaku lupa.

Advertisement

“Tidak ingat jumalahnya berapa. Akan saya cek dulu,” kata Halifaturrahman saat dikonfirmasi memontum.com.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Pamekasan, Ali Masykur, mempertanyakan manfaat dana hibah sebesar itu. Mengingat, masih banyak ditemukan masjid-masjid di Pamekasan meminta amal di jalan-jalan yang mengganggu arus lalu lintas.

“Semestinya anggaran sebesar itu sudah tidak ada masjid-masjid yang meminta sumbangan di jalan. Namun, masjid yang menarik sumbangan di jalan semakin marak. Menggangu pengguna jalan lagi,” keluhnya.

Politisi PPP itu meminta Bagian Kesra Setkab untuk menggalakkan sosialisasi. Ali juga meminta Kesra lebih cerdas lagi dalam menganggarkan dana hibah yang dinilai rawan penyalahgunaan itu.

Advertisement

“Selama jelas penggunaannya, dana hibah untuk ponpes dan masjid itu baik saja. Tapi, dana hibah ini rawan korupsi,” kata alumnus UNIRA Pamekasan itu. (adi/ed2)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas