Pemerintahan

‘Libur’ Nataru ASN Pemkab Pamekasan Bertambah Akibat Covid-19

Diterbitkan

-

Memontum Pamekasan – Pemerintah Kabupaten Pamekasan mulai ekstra waspada terhadap penyebaran Covid-19. Sebagai bukti, Pemkab yang pada Kamis (31/12) lalu usai berduka karena meninggalnya Wakil Bupati Pamekasan, H Rajae, kini seluruh aparatur sipil negara (ASN) diberlakukan work from home (bekerja dari rumah = WFH) selama sepekan ke depan. Dengan kata lain, Senin (04/01) tadi, ASN tidak beraktifitas dikantor alias ‘libur’ tambahan.

Dalam surat edaran (SE) yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pamekasan, Totok Hartono, memerintahkan WFH berlaku mulai tanggal 4 Januari sampai 8 Januari 2021. SE itu, diberlakukan untuk mengurangi resiko penularan dan penyebaran virus mematikan tersebut.

“Pemerintah perlu melakukan penyesuaian sistem kerja ASN dilingkungan sekretariat dengan memberlakukan pelaksaan tugas kedinasan di rumah. Work from home (WFH),” bunyi surat edaran tertanggal 4 Januari 2020 itu.

SE itu, kata Sekdakab, dalam edarannya mengacu pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) Nomor 58 Tahun 2020 tentang sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru.

Advertisement

Meski WFH, Sekdakab mengimbau, ASN tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan pelayanan kepada masyarakat. (adi/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas