Pamekasan

Owner Wiraraja Anggap Keberadaannya Legal, Pembayaran PBB 15 Tahun Jadi Dasar

Diterbitkan

-

Memontum Pamekasan – Desakan penutupan Cafe & Resto Wiraraja beserta reklamasi di Kabupaten Pamekasan, ditanggapi dingin oleh owner atau pemilik Wiraraja, Yu Pang. Pasalnya, dirinya mengaku sudah taat, seperti dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) selama 15 Tahun.

Karenanya, Yu Pang mengaku heran, jika pembayaran PBB yang sudah dilakukannya selama 15 tahun, dianggap Ilegal. Jika demikian, dirinya pun memasrahkan kepada penguasa yang saat ini berkuasa.
“Tanah pajak PBB sudah saya bayar 15 tahun, dianggap ilegal. Ya nasib, apa kata yang kuasa saja,” katanya heran.

Yu Pang menambahkan, tanah yang dipermasalahkan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan Forum masyarakat Tlanakan (Format), adalah berstatus milik perorangan. “Tanah status (milik) perorangan, bayar PBB sejak 2006 sampai 2019. Kalau hotel (Wiraraja) duduk di tanah sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB),” ujarnya.

Sayangnya, Yu Pang tidak menjawab, ketika ditanya HGB dari siapa. Begitu juga, apakah Yu Pang sudah mengajukan sertifikat hak milik kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan.

Advertisement

Seperti berita sebelumnya, Format Bersatu sempat mempermasalahkan keberadaan Wiraraja. Salah satunya, mengenai ijin dari Resto dan Cafe Wiraraja, yang dinilai sudah habis masa ijinnya dan karena dianggap meresahkan warga.

Untuk memastikan apakah BPN sudah memproses tanah negara menjadi milik perorangan ? Memontum.com mencoba mendatangi kantor BPN Pamekasan. Kasi Survey, Pengukuran dan Pemetaan BPN, Hamim, tidak sedang dikantor. (adi/ed2)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas