Pamekasan

Pengadaan Sarung Lebaran di Bagian Kesra Setkab Pamekasan Senilai Rp 800 Juta Disinyalir Cacat Prosedur

Diterbitkan

-

Pengadaan Sarung Lebaran di Bagian Kesra Setkab Pamekasan Senilai Rp 800 Juta Disinyalir Cacat Prosedur

Memontun Pamekasan – Mantan anggota DPRD Pamekasan, HM Suli Faris, memberikan perhatian serius terhadap pengadaan sarung atau parsel untuk lebaran yang digelontorkan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Pamekasan senilai sekitar Rp 800 juta. Mantan Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB), itu menduga bahwa alur pengadaan sarung dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2022, cacat prosedur.

Disampaikan Sulfa, pengadaan yang dianggarkan dalam APBD 2022, itu dari sisi prosedur dan tahapannya program APBD harus dimulai dari musyawarah perencanaan pembangunan kabupaten (Musrembangkab). “Musrembangkab untuk menentukan skala prioritas. Setelah scala prioritas ditetapkan, baru disusun draft kebijakan umum angaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) sebagai wadah untuk menampung program prioritas,” paparnya, Rabu (11/05/2022) tadi.

Mantan legislator senior itu menambahkan, draft KUA – PPAS diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan kepada DPRD. DPRD melakukan pembahasan di tingkat internal DPRD. Setelah selesai, dilanjutkan dengan pembahasan bersama antara badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah kabupaten.

“Setelah pembahasan selesai barulah KUA – PPAS di tandatangani/ditetapkan oleh Bupati dan Pimpinan DPRD sebagai nota kesepahaman terkait program dan asumsi anggarannya. Kemudian, Pemkab menyusun draft RAPBD dan di serahkan oleh Pemkab kepada DPRD dan Bupati menyampaikan kota penjelasan APBD dimaksud di depan sidang paripurna DPRD,” katanya.

Advertisement

Baca juga:

Sulfa menambahkan, dari analisa tersebut, apakah program pengadaan sarung lebaran itu sudah sesuai dengan proses dan tahapan atau justru tidak sesuai dengan proses dan tahapan yang ada, tentunya teman teman DPRD yang lebih tahu. “Bagi saya, sesuai dengan apa yang saya ketahui semua program APBD harus sesuai dengan proses dan tahapan di atas. Apabila tidak sesui dengan tahapan yang ada maka dari program tersebut cacat prosedur atau cacat formil,” paparnya.

Politisi asal Dapil pantura Pamekasan itu mengatakan, kecuali program yang bersifat darurat. Misalnya karena bencana alam dan lain sebagainya. Program yang sifatnya darurat dan mendesak boleh diusulkan di tengah jalan walau pembahasan sedang berlangsung bahkan boleh juga pemkab melaksanakan hal darurat tersebut sekalipun pembahasan APBD atau P- APBD sudah selesai sepanjang keuangannya siap.

“Kemudian, laporan dari pelaksanaan hal darurat dimaksud dimasukkan pada pembahasan anggaran berikutnya. Program pengadaan sarung ini kira kira seberapa urgen harus dianggarkan di APBD? Apakah kalau tidak di anggarkan melalui APBD akan banyak orang dipamekasan yang gak pakai sarung. Saya rasa kondisinya tidak seperti itu,” ujarnya.

Sulfa mempertanyakan, target dan sasaran dari pengadaan sarung itu kepada siapa saja. Apabila sarung itu diberikan pada para pejabat ASN, menurut hemat dia program pengadaan itu melanggar peraturan perundang undangan. Karena, para pejabat ASN telah menerima THR (tunjangan hari raya) dari pemerintah.

Advertisement

“Dan program pengadaan sarung dimaksud, mengabaikan surat edaran KPK no 13 tahun 2021 tentang larangan bagi penyelenggaran negara menerima parcel lebaran hal ini dimaksudkan untuk menghindari maraknya tindakan gratifikasi. Apabila sarung tersebut target dan sasarannya masarakat luas atau organisasi kemasrakatan maka sarung hanya bisa disalurkan melalui Bansos dan Hibah,” urainya.

Bansos, kata Sulfa, dapat diberikan pada perorangan dengan cara penerimanya harus mengajukan proposal permohonan yang di buat oleh orang per orang yang didalamnya paling tidak memuat nama, alamat, jenis yang di mohon, kepentinya dan waktu bansos itu dibutuhkan. Kemudian, apabila itu untuk ormas, maka harus disalurkan melalui program hibah dan ormas penerima harus mengirim proposal terlebih dahulu paling tidak proposal permohonan tersebut harus mencantumkan nama ormas, alamat dan badan hukum ormas, daftar struktur kepengurusan, jenis yang dimohonkan dan waktu yang diperlukan dari yaang dimohon.

“Apakah program pengadaan sarung dilaksanakan sesuai ketentuan belanja hibah dan bansos atau tidak. Tentunya perlu pendalaman lebih lanjut. Sesuai dengan prinsip anggaran berbasis kinerja. Maka semua jenis program di APBD harus mencantumkam indikator berupa input, output, outcome, infack dan benifit,” tambahnya.

Politisi PBB itu menambahkan, apabila anggaran program pengadaan sarung itu tidak sesuai dengan prosedur dan tahapan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan. Serta, tidak jelas target dan sasarannya, tidak ada dampak dan manfaat yang jelas baik secara kwlitatif maupun secara kwantitatif. Maka anggaran program pengadaan sarung tersebut berpotensi merugikan keuangan negara.

Advertisement

“Untuk menentukan apakah sungguh sungguh telah merugikan keuangan negara tentunya kami harus menunggu hasil audit internal pemkab dalam hal ini inspektorat. Atau menunggu hasil audit BPK dan atau menunggu audit khusus dari BPKP bila ada pihak yang meminta pada BPKP untuk melakuan audit khusus. Atau nunggu persoalan ini di adukan oleh pihak yang punya kedudukan hukum atau legal standing kepada pihak kejaksaan,” paparnya.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setkab Pamekasan, Abrari Rais, saat dicoba konfirmasi terkait pengadaan sarung dan dugaan yang diarahkan, masih belum memberikan keterangan. Bahkan, saat dicoba konfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp, Rabu (11/05/2022) tadi, juga tidak ada respon. Termasuk, ketika dihubungi melalui sambungan telepon. (udi/srd/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas