Hukum & Kriminal
Penghapusan Data STNK Mati Dua Tahun Belum Bisa Diterapkan di Pamekasan
Memontum Pamekasan – Korps Lalu Lintas (Korplantas) Polri merencanakan penghapusan data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak melakukan perpanjangan lima tahunan selama dua tahun berturut-turut.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Reginent Polres Pamekasan, Iptu Eddy Sugiantoro, mengatakan bahwa pemberlakukan penghapusan data bagi STNK yang tidak diperpanjang tersebut, belum berlaku di Kabupaten Pamekasan. Alasannya, karena belum mendapatkan Surat Telegram (TR).
“Kami belum menerima surat telegram. Sehingga, ada kemungkinan itu hanya sebuah wacana,” paparnya, Kamis (12/01/2023) tadi.
Baca juga:
- BPKAD Jombang Gelar Rakor Tindak Lanjut MCP KPK Pengelolaan Barang Daerah
- Mbak Cicha Dipercaya Jadi Ketua Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Kediri
- Trenggalek Raih Predikat sebagai Kabupaten yang Sukses Capai Target 0 Kemiskinan Ekstrem
- Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Anggaran 2023, Ketua DPRD Situbondo Sebut Telah Sesuai Ketentuan
- Pansus LKPj DPRD Trenggalek Gelar Rapat Kerja bersama TAPD
Menurut Eddy, ada beberapa mekanisme sebelum penghapusan data STNK tersebut dilakukan. Salah satunya, pemilik STNK akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu. Jika tidak ada tanggapan sesuai dengan rentan waktu yang ditentukan, maka secara otomatis datanya terhapus.
“Jika mati selama 2-3 tahun nantinya ada pemberitahuan kesatu, kedua dan ketiga, jika tidak ada tanggapan akan diblokir secara otomatis,” jelasnya. Sekedar diketahui, regulasi penghapusan identitas dan registrasi data di atur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 74 ayat 2 huruf b. (azm/gie)