SEKITAR KITA

Perjuangkan UMK, ASBII Situbondo Unjuk Rasa ke DPRD

Diterbitkan

-

Perjuangkan UMK, ASBII Situbondo Unjuk Rasa ke DPRD

Memontum Situbondo – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Independen Indonesia (ASBII) PTPN XI Kabupaten Situbondo menggelar aksi unjuk rasa di depan Halaman Gedung DPRD Jalan Kenanga Situbondo, Sabtu (14/05/2022) tadi. Aksi buruh ini, membawa sederet tuntutan yang diantaranya menolak UU Nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja dan meminta kepada seluruh pengusaha yang ada di Kabupaten Situbondo, agar membayar sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Situbondo tahun 2022.

Ketua ASBII PTPN XI Situbondo, Fitro Haryadi, dihadapan para anggota Komisi IV DPRD menyampaikan beberapa tuntutan dari aksi unjuk rasa. Diantaranya, mengenai dinvestasi yang merugikan.

“Menolak atau setidak- tidaknya tidak melakukan perbuatan hukum penggabungan, peleburan, pengambil alihan atau pemisahan di PTPN group dengan cara divestasi yang merugikan pekerja dan masyarakat,” ujar Fitro.

Para perwakilan buruh juga meminta kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Situbondo, sebagaimana kewenangannya untuk menjaga keberlangsungan lapangan pekerjaan yang ada. Baik di daerah maupun pusat, di lingkungan PTPN group. Baik terkait dengan restrukturisasi dan divestasi bisnis PTPN group. Hal ini, disebabkan sudah ada tiga pabrik gula di BKO di Kabupaten Situbondo dan enam pabrik gula di Jawa Timur.

Advertisement

Baca juga :

Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, H Lukman, yang menemui aksi massa mengatakan, semua aspirasi dan berbagai tuntutan dari perwakilan para buruh akan ditampung. “Semua aspirasinya sudah kita tampung dan semua akan kita tindaklanjuti. Baik itu ke Pemerintah Daerah Situbondo, Jatim maupun pusat,” ungkap H Lukman.

Kepala Disnakertran Situbobdo, Didik Sulistiyono, saat dikonfirmasi terkait adanya tuntutan para buruh mengatakan bahwa apa yang menjadi tuntutan para buruh, semuanya akan tindaklanjuti. Termasuk, masalah upah pekerja yang tidak memenuhi UMR yang dilakukan oleh para pengusaha di Kabupaten Situbondo.

“Terkait masalah tersebut, sudah beberapa kali dilakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha di Kabupaten Situbondo. Khususnya, bagi pengusaha yang belum membayar upah sesuai UMR  yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Didik.

Namun, pihaknya mengakui bahwa Disnakertran Situbondo, saat ini tidak bisa melakukan tindakan apapun apabila ada pengusaha yang melanggar. Itu dikarenakan, terbentur dengan suatu aturan. “Sebab sejak tahun 2020, untuk bidang pengawasan terhadap pengusaha, sudah diambil alih oleh provinsi. Artinya, tugas kami ini hanya bisa mensosialisasikan dan melaporkan kepada pihak provinsi,” ujar Didik. (her/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas