<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>2025-2045 &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/2025-2045/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 14 Nov 2024 12:36:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>2025-2045 &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Plt Bupati Malang Sosialisikan Rencana RPJPD 2025-2045</title>
		<link>https://memontum.com/plt-bupati-malang-sosialisikan-rencana-rpjpd-2025-2045</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Nov 2024 06:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[2025-2045]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[rencana]]></category>
		<category><![CDATA[sosialisikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=216501</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang 2025-2045 di Desa Ngijo Kecamatan Karangploso, Rabu (13/11/2024) tadi. &#8220;Semoga forum ini nantinya dapat menjadi wadah strategis sekaligus sebagai sarana komunikasi publik yang memang perlu untuk disampaikan. Utamanya, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang 2025-2045 di Desa Ngijo Kecamatan Karangploso, Rabu (13/11/2024) tadi.</p>



<p>&#8220;Semoga forum ini nantinya dapat menjadi wadah strategis sekaligus sebagai sarana komunikasi publik yang memang perlu untuk disampaikan. Utamanya, terkait dengan rencana pelaksanaan pembangunan jangka panjang di wilayah Kabupaten Malang. Harapannya, tentu mampu menjawab isu-isu strategis yang berkembang dalam beberapa tahun mendatang,&#8221; kata Plt Bupati Didik.</p>



<p>Dirinya juga menegaskan, bahwa RPJPD Kabupaten Malang 2025 &#8211; 2045 merupakan landasan untuk memberikan arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi pembangunan hingga 20 tahun kedepan. Ini, menjadi pedoman penyusunan RPJMD pada tahap pertama hingga tahap keempat untuk mencapai Indonesia Emas 2045.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dengan melihat beberapa hal tersebut, Plt Bupati Malang menilai bahwa pelaksanaan kegiatan ini menjadi momen yang sangat penting bagi seluruh unsur pembangunan di wilayah Kabupaten Malang. Harapannya, RPJPD Kabupaten Malang tahun 2025-2045 dapat tersosialisasikan dan tersampaikan dengan baik.</p>



<p>&#8220;Saya berharap kita dapat semakin memperkuat kerjasama, sekaligus terus melakukan upaya komprehensif dalam memacu kinerja pembangunan. Selain itu, kita juga perlu untuk memperkuat komitmen dan menyatukan sekaligus menyamakan persepsi. Agar kita dapat bergerak beriringan mencapai satu tujuan yang sama, sehingga apa yang menjadi cita-cita Kabupaten Malang dapat terwujud,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Kegiatan ini, juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Malang, jajaran Forkopimda Kabupaten Malang, Kepala BPS, Ketua BNN Kabupaten Malang, Ketua MUI, Ketua Baznas, jajaran Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Malang, Pimpinan Perbankan, PerguruanTinggi, Instansi Lintas Sektor di Wilayah Kabupaten Malang, Camat dan Forkopimcam Karangploso, Perwakilan Ormas, Organisasi Sosial, serta LSM Kabupaten Malang. <strong>(pro/mlg/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">216501</post-id>	</item>
		<item>
		<title>RPJPD 2025-2045 Disahkan, Bupati Hendy Sebut Bakal Jadi Pijakan Jember 20 Tahun ke Depan</title>
		<link>https://memontum.com/rpjpd-2025-2045-disahkan-bupati-hendy-sebut-bakal-jadi-pijakan-jember-20-tahun-ke-depan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jul 2024 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[2025-2045]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[disahkan,]]></category>
		<category><![CDATA[pijakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211534</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jember 2025-2045, akhirnya secara resmi disahkan menjadi Perda, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Jember, Kamis (04/07/2024) tadi. Perda RPJPD ini, nantinya akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ketua Pansus IV DPRD Jember, Tabroni, mengatakan bahwa setiap saran atau masukan yang lahir saat forum [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jember 2025-2045, akhirnya secara resmi disahkan menjadi Perda, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Jember, Kamis (04/07/2024) tadi. Perda RPJPD ini, nantinya akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.</p>



<p>Ketua Pansus IV DPRD Jember, Tabroni, mengatakan bahwa setiap saran atau masukan yang lahir saat forum Pansus RPJPD maupun forum rapat paripurna, harus dilakukan dahulu oleh eksekutif. Hal ini, sebagai langkah penyempurnaan, sebelum diserahkan ke provinsi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Sebelum disetorkan ke provinsi, saran-saran dan masukan dari Pansus dan fraksi itu harus ditindaklanjuti dahulu. Jadi, harus ada perbaikan,” kata Tabroni.</p>



<p>Sementara itu, Bupati Jember, Hendy Siswanto, menyampaikan jika masih ada waktu tiga pekan untuk menyempurnakan naskah RPJPD. Karena nantinya, RPJPD ini yang akan menjadi pijakan dasar Kabupaten Jember, selama 20 tahun ke depan.</p>



<p>“Sebelum dikirim ke provinsi, kita tetap masih ada diskusi-diskusi dengan berbagai pihak. Jadi, kita akan perbaiki dan ini masih ada waktu tiga minggu lagi,” kata Bupati Hendy Siswanto. <strong>(kom/rio/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211534</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Kota Bengkulu Setujui Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 Jadi Perda</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-kota-bengkulu-setujui-raperda-rpjpd-tahun-2025-2045-jadi-perda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jul 2024 09:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bengkulu]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[2025-2045]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[setujui]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211353</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Bengkulu &#8211; DPRD Kota Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda &#8216;Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bengkulu tahun 2025-2045&#8217;, di Ruang Rapat Ratu Agung, Kantor DPRD Kota Bengkulu, Selasa (02/07/2024) tadi. Pelaksanaan ini, digelar dengan empat agenda, yakni penyampaian laporan hasil pembahasan terhadap Raperda Kota Bengkulu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Bengkulu</strong> &#8211; DPRD Kota Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda &#8216;Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bengkulu tahun 2025-2045&#8217;, di Ruang Rapat Ratu Agung, Kantor DPRD Kota Bengkulu, Selasa (02/07/2024) tadi. Pelaksanaan ini, digelar dengan empat agenda, yakni penyampaian laporan hasil pembahasan terhadap Raperda Kota Bengkulu tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Bengkulu Tahun 2025-2045 oleh Pansus DPRD Kota Bengkulu.</p>



<p>Kemudian, permintaan persetujuan anggota secara lisan oleh pimpinan rapat. Dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan dan ditutup dengan pendapat akhir Wali Kota Bengkulu.</p>



<p>Ketua DPRD Kota Bengkulu, Suprianto, bersama Wakil Ketua I, Marliadi, Waka Ketua II, Alamsyah, memimpin langsung jalannya rapat paripurna. Termasuk, hadir anggota DPRD, Forkopimda serta Kepala OPD dan perwakilan OPD Pemkot Bengkulu.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam paripurna itu, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju Raperda RPJPD tahun 2024-2045 ditingkatkan menjadi peraturan daerah (Perda). Dengan hasil ini, Pj Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, mengucapkan terima kasih atas keputusan dari Dewan. Dengan disetujuinya Raperda, maka menunjukkan Pemkot Bengkulu bersama dengan DPRD telah melaksanakan amanat dari Permendagri Nomor 86 tahun 2017 dan Inmendagri Nomor 1 tahun 2024.</p>



<p>&#8220;Kita (Pemkot) telah memiliki pedoman pembangunan jangka panjang selama 20 tahun ke depan dengan visi &#8216;Kota Bengkulu Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan&#8217; serta visi arah kebijakan, sasaran pokok dan indikator yang telah disesuaikan dengan RPJPN tahun 2025-2045 dan RPJPD Provinsi Bengkulu 2025-20245,&#8221; kata Pj Wali Kota Arif.</p>



<p>Dirinya berharap, RPJPD ini dapat mewujudkan pembangunan yang sinergis, terpadu dan terintegrasi dengan arah pembangunan provinsi dan nasional. <strong>(mc/bkl/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211353</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bupati Hendy Sampaikan Nota Pengantar Raperda RPJPD Jember 2025-2045</title>
		<link>https://memontum.com/bupati-hendy-sampaikan-nota-pengantar-raperda-rpjpd-jember-2025-2045</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Jun 2024 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[2025-2045]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[pengantar]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[sampaikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210921</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Bupati Jember, Hendy Siswanto bersama Wakil Bupati Jember, KH M Balya Firjaun Barlaman, mengikuti rapat paripurna DPRD dengan agenda &#8216;Penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jember 2025-2045&#8217;, Rabu (19/06/2024) tadi. Pelaksanaan paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Jember, turut dihadiri Ketua dan Wakil [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Bupati Jember, Hendy Siswanto bersama Wakil Bupati Jember, KH M Balya Firjaun Barlaman, mengikuti rapat paripurna DPRD dengan agenda &#8216;Penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jember 2025-2045&#8217;, Rabu (19/06/2024) tadi. Pelaksanaan paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Jember, turut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota DPRD Jember.</p>



<p>Bupati Jember menyampaikan, bahwa RPJPD Kabupaten Jember memiliki visi misi &#8216;Jember yang Maju, Berdaya Saing, Sejahtera dan Berkelanjutan&#8217;. Dijelaskan, bahwa kata &#8216;Maju&#8217; berarti di Kabupaten Jember nanti pada tahun 2045, memiliki tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang maju, adaptif dengan dukungan sumber daya aparatur yang profesional dan berintegritas.</p>



<p>“Berdaya Saing memiliki arti bahwa Kabupaten Jember pada tahun 2045, memiliki keunggulan kompetitif hingga mampu bersaing dengan daerah lain. Sementara kata &#8216;Sejahtera&#8217;, berarti Kabupaten Jember pada tahun 2045 didukung oleh sumber daya manusia yang berpendidikan dan berkualitas, sehat dan tercukupi kebutuhan dasarnya. Sehingga, mampu meningkatkan kebutuhan ekonomi dan sosialnya,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kemudian untuk kata &#8216;Berkelanjutan&#8217;, lanjut Bupati Hendy, adalah bahwa Kabupaten Jember pada tahun 2045, didukung sarana prasarana serta infrastruktur dasar yang memadai dan berwawasan lingkungan baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.</p>



<p>Dalam kesempatan sama, Bupati Hendy juga menekankan bahwa program daerah dalam RPJPD harus linier dengan pemerintah pusat. “Programnya harus linier dari pusat, provinsi hingga ke daerah, itu yang penting. Dan RPJPD ini masih bersifat global, belum masuk substansi umum,” terang Bupati Hendy.</p>



<p>Usia gelaran paripurna ini, berikutnya nota pengantar RPJPD Jember ini akan dikaji ulang atau ditinjau oleh para anggota legislatif DPRD Jember, untuk disahkan bersama menjadi Perda. <strong>(kom/rio/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210921</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pandangan Umum Fraksi Terkait RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045, Persoalan Banjir Masih Jadi Sorotan</title>
		<link>https://memontum.com/pandangan-umum-fraksi-terkait-rpjpd-kota-malang-tahun-2025-2045-persoalan-banjir-masih-jadi-sorotan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Jun 2024 05:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[2025-2045]]></category>
		<category><![CDATA[Banjir]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pandangan]]></category>
		<category><![CDATA[persoalan]]></category>
		<category><![CDATA[sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210687</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak enam Fraksi DPRD Kota Malang menyampaikan pandangan umum (PU) terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang tahun 2025-2045, Kamis (13/06/2024) tadi. Beberapa hal yang menjadi sorotan, diantaranya mengenai persoalan banjir, kemiskinan, stunting hingga kemacetan. Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak enam Fraksi DPRD Kota Malang menyampaikan pandangan umum (PU) terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang tahun 2025-2045, Kamis (13/06/2024) tadi. Beberapa hal yang menjadi sorotan, diantaranya mengenai persoalan banjir, kemiskinan, stunting hingga kemacetan.</p>



<p>Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan bahwa penyampaian pandangan umum fraksi tersebut bukan hanya dari pandangan anggota DPRD. Namun, juga pandangan elit partai hingga tokoh-tokoh masyarakat. Sehingga, diharapkan nantinya Kota Malang mempunyai roadmap (peta) pembangunan hingga 20 tahun mendatang.</p>



<p>“Jadi persoalan-persoalan itu jangan sampai terjadi di Kota Malang. Jika ada hal yang salah, itu harus diperbaiki dan jangan sampai diulangi lagi. Seperti persoalan banjir, itu sebenarnya hanya genangan karena 30 menit sampai 1 jam di Kota Malang ini bakal surut. Sehingga, persoalannya ada di drainase yang harus diperbaiki,” kata Made.</p>



<p>Namun, menurut Made, yang paling utama adalah RPJPD tersebut dapat segera terselesaikan di akhir Juni 2024 ini. Sehingga, diharapkan nantinya dapat menjadi acuan visi dan misi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang mendatang.</p>



<p>“Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus melihat RPJPD ini dalam membuat visi misi. Karena visi misi ini kalau mereka terpilih akan menjadi Ranjangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sehingga kita harapkan RPJPD ini segera menjadi Perda dan menjadi acuan pembangunan di Kota Malang,” ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyampaikan bahwa untuk menangani persoalan banjir di Kota Malang nantinya dalam RPJPD akan diatur mengenai aspek tata ruang terlebih dahulu. Sehingga, nantinya dapat diketahui beberapa wilayah yang menjadi resapan air.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kitakan nanti mengatur aspek kependudukan warga Kota Malang ini. Kemudian ada ruang-ruang yang nanti menjadi resapan air. Selain ada ruang terbangun, nanti akan ada Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang harus selalu menjadi pengurang dari lintasan air permukaan,” kata Erik.</p>



<p>Kemudian, ditambahkannya bahwa untuk menyelesaikan persoalan banjir juga dibutuhkan drainase perkotaan. Itu menurutnya, harus selalu dibangun seiring dengan pertumbuhan pemukiman.</p>



<p>“Apabila membangun perumahan baru, itu drainasenya tidak boleh dilupakan dan harus menyambung sampai ke pembuangan akhir yaitu di sungai-sungai. Dari lokasi perumahan menuju saluran pembuangan akhir, pasti butuh tempat transit nah itu di bozem. Sehingga jangan sampai transitnya di jalan yang akhirnya menimbulkan genangan,” tuturnya.</p>



<p>Selain dimanfaatkan untuk tempat penampungan sementara, bozem tersebut menurutnya juga dapat dimanfaatkan sebagai tempat wisata. Sehingga, ke depan bozem-bozem di Kota Malang akan terus dioptimalkan, termasuk mengenai aspek keselamatan.</p>



<p>“Kemudian juga dengan desain yang memenuhi kaidah estetika. Jadi kalau mau wisata di bozem juga bisa,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210687</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Paripurna Ranperda, Pj Wali Kota Malang Paparkan RPJPD 2025-2045</title>
		<link>https://memontum.com/paripurna-ranperda-pj-wali-kota-malang-paparkan-rpjpd-2025-2045</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Jun 2024 06:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[2025-2045]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[paparkan]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210506</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang Tahun 2025-2045, dalam Rapat Paripurna bersama dengan DPRD Kota Malang, Senin (10/06/2024) tadi. Pria yang menduduki kursi N1 di Kota Malang itu, menyampaikan bahwa dalam penyusunan RPJPD tersebut, telah mempedomani tiga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang Tahun 2025-2045, dalam Rapat Paripurna bersama dengan DPRD Kota Malang, Senin (10/06/2024) tadi.</p>



<p>Pria yang menduduki kursi N1 di Kota Malang itu, menyampaikan bahwa dalam penyusunan RPJPD tersebut, telah mempedomani tiga regulasi teknis. Kemudian, dalam penyusunan dokumennya telah mengacu dan memenuhi kaidah penyusunan yang diatur dalam regulasi teknis.</p>



<p>“Diantaranya, seperti disajikan dengan sistematik sesuai yang ditentukan. Kemudian, mempedomani Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta memperhatikan keselarasan antara rancangan akhir RPJPD dengan RPJPN maupun RPJPD Provinsi Jawa Timur. Baik itu keselarasaran visi, misi, arah kebijakan maupun sasaran pokok,” kata Pj Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat undang-undang, RPJPD tersebut harus ada karena menjadi roadmap (peta, red) daerah. Apalagi, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diharapkan RPJPD bisa disepakati sesuai dengan SE Kemendagri.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Sebelum 30 Juni 2024 ini harus sudah bisa disahkan. Tapi, kita baru menerima penyampaian suratnya di hari Kamis kemarin. Sehingga, Jumat malam kita rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk merubah jadwal dan hari ini kita paripurnakan penyampaian Wali Kota. Setelah ini, akan ada penyampaian pandangan umum fraksi. Kemudian, kita bentuk Pansus dan setelah itu akan diperdalam,” jelas Made.</p>



<p>Kemudian, dikatakannya bahwa RPJPD tersebut juga menjadi acuan dalam Pilkada. Sehingga visi dan misi dari calon yang sudah ditetapkan oleh KPU tidak boleh bertentangan dengan RPJPD tersebut.</p>



<p>“Tidak boleh di luar dari RPJPD yang sudah disepakati oleh DPRD dan Pemkot Malang untuk roadmap pembangunan Kota Malang tahun 2025-2045. Banyak poin-poin yang disampaikan, bagaimana (pembangunan) Kota Malang akan mengarah ke pemenuhan kebutuhan primer dan mengarah ke kota metropolitan,” katanya.</p>



<p>Lebih lanjut, Made menuturkan bahwa salah satu contoh dalam pembangunan tersebut yakni dengan memberikan kemudahan untuk iklim investasi di Kota Malang. Dengan investasi yang tinggi, tentunya juga akan menyerap tenaga kerja yang tinggi.</p>



<p>“Kota Malang sejatinya potensial sekali terutama generasi milenial yang kesulitan mencari pekerjaan di Kota Malang. Iklim investasi itu tidak harus dari investor luar kota. Bisa saja UMKM yang bergerak, bisa nanti investor kota Malang sendiri. Tapi yang jelas siapapun yang ingin berinvestasi di Kota Malang, aturan roadmapnya akan kita buat supaya bagus dan diminati banyak investor,” imbuh Made. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210506</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bupati Trenggalek Berikan Jawaban PU Fraksi Atas Raperda APBD 2023 dan Raperda RPJPD 2025-2045</title>
		<link>https://memontum.com/bupati-trenggalek-berikan-jawaban-pu-fraksi-atas-raperda-apbd-2023-dan-raperda-rpjpd-2025-2045</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Jun 2024 11:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[2025-2045]]></category>
		<category><![CDATA[berikan]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi]]></category>
		<category><![CDATA[jawaban]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210209</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin, menyampaikan jawaban atas pandangan umum (PU) fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun 2023 dan Raperda Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, dalam rapat paripurna DPRD Trenggalek. Sebanyak 60 lembar jawaban tertulis, dibacakan Bupati Arifin dalam lanjutan sidang paripurna bersama DPRD, Senin (03/06/2024) tadi. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin, menyampaikan jawaban atas pandangan umum (PU) fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun 2023 dan Raperda Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, dalam rapat paripurna DPRD Trenggalek.</p>



<p>Sebanyak 60 lembar jawaban tertulis, dibacakan Bupati Arifin dalam lanjutan sidang paripurna bersama DPRD, Senin (03/06/2024) tadi. &#8220;Jadi kami telah menjawab seluruh pandangan fraksi dan kami bisa sampaikan bahwa di tahun 2023 pertumbuhan APBD kita positif. Khususnya di belanja modal, yang menjadi terpenting lebih dari tahun-tahun sebelumnya,&#8221; ungkap Bupati Arifin, saat dikonfirmasi usai rapat.</p>



<p>Dikatakan Mas Ipin-sapaan akrabnya, selanjutnya untuk RPJPD juga sudah diuraikan seluruhnya. Kabupaten Trenggalek memiliki potensi hutan 50 persen lebih dari peta kawasan. Dan juga, memiliki pesisir yang cukup luas yang bisa diharapkan mendorong target 2045 bisa net zero karbon.</p>



<p>Meski jika dihitung Trenggalek sudah Foli Net Sink, keadaan ketika sektor lahan dan hutan menyerap lebih banyak karbon daripada yang dilepaskannya di tahun tahun ini. Tapi perlu dihitung lebih detail lagi dan menyusun rencana-rencana aksi nantinya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Untuk perhitungan investasi, kita turut berterimakasih karena sudah memparipurnakan terkait Perda tentang kemudahan investasi. Dan investasi di Trenggalek ini kalau kita lihat di tahun 2023 ini pecah rekor. Karena biasanya kita berada diangka Rp 200 an miliar dan sekarang kita berada Rp 564 an miliar,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Ini menunjukkan investasi di Trenggalek, lanjutnya, cukup tumbuh signifikan. Pihaknya juga sudah ada penanaman modal asing. Tetapi itu dalam rangka hilirisasi. Sedangkan hilirisasi itu dari sumber daya alam dan bukan sumber daya alam yang destruktif atau merusak. Namun, sumber daya alamnya berupa Porang.</p>



<p>&#8220;Kita ingin juga meningkatkan derajat petani, khususnya dari petani di kawasan hutan,&#8221; tambah suami Novita Hardiny ini.</p>



<p>Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menambahkan bahwa ada dua agenda pembahasan dalam rapat paripurna kali ini. Yang pertama, adalah jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tentang Laporan Pertanggungjawaban Bupati terhadap APBD tahun anggaran 2023. Yang kedua, adalah tanggapan dari fraksi-fraksi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.</p>



<p>&#8220;Untuk pertanggungjawaban pandangan umum fraksi-fraksi kemarin, itu salah satunya ada data terkait BPJS yang sudah meninggal dan sebagainya itu harus diperbaiki. Dan ini sudah dijawab oleh Bupati dan ke depan untuk bisa lebih baik lagi,&#8221; ujar Doding. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210209</post-id>	</item>
		<item>
		<title>RPJPD 2025-2045, Pemkot Kediri Targetkan Pembangunan Kota Kediri yang Harmoni, Toleran dan Layak Huni</title>
		<link>https://memontum.com/rpjpd-2025-2045-pemkot-kediri-targetkan-pembangunan-kota-kediri-yang-harmoni-toleran-dan-layak-huni</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 May 2024 11:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[2025-2045]]></category>
		<category><![CDATA[harmoni]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[targetkan]]></category>
		<category><![CDATA[toleran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209415</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Kediri &#8211; Pemerintah Kota Kediri melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar pertemuan dengan seluruh OPD Kota Kediri, dengan agenda &#8216;Pembahasan dan Penyepakatan Indikator Utama Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kediri Tahun 2025-2045&#8217;. Kegiatan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Kediri itu, bertujuan untuk menyusun RPJPD yang akan dijadikan sebagai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Kediri</strong> &#8211; Pemerintah Kota Kediri melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar pertemuan dengan seluruh OPD Kota Kediri, dengan agenda &#8216;Pembahasan dan Penyepakatan Indikator Utama Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kediri Tahun 2025-2045&#8217;. Kegiatan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Kediri itu, bertujuan untuk menyusun RPJPD yang akan dijadikan sebagai acuan pembangunan Kota Kediri.</p>



<p>“Sebelumnya kegiatan hari ini, kita sudah menyelesaikan rancangan tahap awal. Kemudian, akan dilanjutkan kegiatan Musrenbang. Dari Musrenbang itu, kita tajamkan di Forum OPD. Forum OPD ini secara teknis sudah dilakukan pembahasan di masing-masing OPD. Untuk itu, hari ini kita bawa di high level meeting untuk menyepakati apa yang sudah kita rumuskan dengan OPD di Kota kediri,” jelas Kepala Bappeda Kota Kediri, Chevy Ning Suyudi, Rabu (08/05/2024) tadi.</p>



<p>Dalam pertemuan yang digelar di salah satu resto di Kota Kediri tersebut, lanjutnya, membahas beberapa materi. Diantaranya, penentuan target capaian indikator RPJPD tahun 2025-2045 serta menentukan target capaian Pemkot Kediri tahun 2025-2045.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Chevy juga menjelaskan, bahwa dalam penyusunan RPJPD Kota Kediri mengacu pada kerangka besar RPJPN yakni 8-17-45. Antara lain, seperti mengacu pada delapan misi pembangunan, 17 arah pembangunan dan 45 indikator utama pembangunan.</p>



<p>“Sebetulnya terdapat 47 indikator utama pembangunan, tetapi dari hasil kesepakatan dengan kepala OPD hari ini, tadi ada dua indikator yang kita hilangkan. Jadi, total ada 45 poin,” ungkapnya.</p>



<p>Mengusung tema RPJPD Tahun 2025-2045 &#8216;Kota Hamoni yang Unggul, Maju, dan Berkelanjutan&#8217;, Pemkot Kediri menargetkan pembangunan Kota Kediri sebagai kota yang harmoni, toleran dan layak huni. Dalam rangka mencapai target itu, Pemkot Kediri telah menyepakati 17 arah pembangunan terkait transformasi sosial, transformasi ekonomi dan transformasi tata kelola.</p>



<p>Dengan berlangsungnya pertemuan yang dihadiri 37 peserta tersebut, dirinya berharap, agar target dan indikator yang tercantum pada RPJPD merupakan hasil kesepakatan semua pemangku kepentingan di Kota Kediri. “Jadi, bukan hanya dari Bappeda atau dari tim perumus saja. Tetapi, juga dari semua menyepakati terkait dengan indikator yang dicantumkan maupun target indikator ke depan,” papar Chevy. <strong>(kom/pan/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209415</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pj Bupati Probolinggo Buka Musrenbang RKPD 2025 dan RPJPD 2025-2045</title>
		<link>https://memontum.com/pj-bupati-probolinggo-buka-musrenbang-rkpd-2025-dan-rpjpd-2025-2045</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Mar 2024 09:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[2025-2045]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[Musrenbang]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=207818</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Probolinggo tahun 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2045 di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Selasa (26/03/2024) tadi. Musrenbang RKPD tahun 2025 yang digelar oleh Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Probolinggo tahun 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2045 di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Selasa (26/03/2024) tadi.</p>



<p>Musrenbang RKPD tahun 2025 yang digelar oleh Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Probolinggo ini dengan tema &#8216;Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Inklusif Berbasis Sektor Potensial yang Didukung Oleh Pemenuhan Infrastruktur Berkualitas, Merata dan Berwawasan Lingkungan&#8217;.</p>



<p>Musrenbang ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo, jajaran Forkopimda, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Jawa Timur, Sigit Panuntun, TP PKK dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Probolinggo, para Staf Ahli dan Asisten serta sejumlah Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo.</p>



<p>Hadir pula Forum CSR, pimpinan instansi vertikal dan BUMN, pimpinan organisasi masyarakat, organisasi profesi, organisasi keagamaan, akademisi, perguruan tinggi, himpunan mahasiswa, disabilitas dan forum anak.</p>



<p>Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara hasil kesepakatan Musrenbang RKPD Kabupaten Probolinggo tahun 2025 oleh Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Jawa Timur, Sigit Panuntun, MUI Kabupaten Probolinggo, Rektor UPM, Forum CSR, PD Aisiyah, Gerkatin, Kepala Bapelitbangda, M Sjaiful Efendi, HMI, Dewan Pendidikan, Pokdarwis dan KPA Kabupaten Probolinggo.</p>



<p>Kegiatan ini diawali dengan penyampaian paparan Rancangan RPJPD Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2045 oleh Tim Penyusun RPJPD dari LPPM Universitas Trunojoyo-Madura, Tripitono Adi Prabowo. Dilanjutkan paparan arah kebijakan pembangunan Provinsi Jawa Timur oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Jawa Timur, Sigit Panuntun dan pokok-pokok pikiran DPRD oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun yang harus diacu saat menyusun RPJMD yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan, baik pada periode 5 tahun pertama, kedua, ketiga dan keempat.</p>



<p>“Arah kebijakan dan sasaran pokok di setiap tahap dalam RPJPD ini kemudian harus dirujuk saat menyusun RPJMD di periode yang bersesuaian. Harapannya, visi pembangunan daerah jangka panjang yang tertuang dalam RPJPD dapat tercapai secara bertahap melalui pelaksanaan RPJMD yang terarah,” katanya.</p>



<p>Selain Musrenbang RPJPD 2025-2045 jelas Pj Bupati Ugas, secara bersamaan juga dilakukan Musrenbang RKPD Kabupaten Probolinggo tahun 2025. Dimana untuk RKPD 2025 ini masih berpedoman pada RPJPD Kabupaten Probolinggo tahun 2005-2025, serta mengacu pada RPD Kabupaten Probolinggo tahun 2024-2026.</p>



<p>&#8220;Tentunya dokumen jangka panjang dan jangka menengah tersebutlah yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan prioritas pembangunan, kebijakan dan arah pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2025,” jelasnya.</p>



<p>Pj Bupati Ugas menerangkan untuk tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Probolinggo akan mengangkat 9 prioritas pembangunan meliputi membuka sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru, peningkatan diversifikasi pangan, pengendalian inflasi daerah, peningkatan layanan infrastruktur yang berkualitas, peningkatan kualitas lingkungan hidup, peningkatan kualitas SDM, peningkatan kemandirian masyarakat miskin, peningkatan tata kelola pemerintah daerah dan peningkatan ketahanan daerah. Untuk tahun 2025, Pemkab Probolinggo juga telah merencanakan 27 proyek prioritas.</p>



<p>“Dengan adanya Musrenbang RPJPD Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2045 dan Musrenbang RKPD Kabupaten Probolinggo tahun 2025 ini diharapkan penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Probolinggo mendatang akan lebih terarah, terukur dan akuntabel serta menjawab isu-isu strategis yang ada,” tambahnya. <strong>(kom/nun/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">207818</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
