<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Aborsi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/aborsi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 15 Oct 2019 09:46:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Aborsi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Mahasiswi Bunuh Bayi, Pacarnya Ngaku Tak Tahu Aldis Hamil</title>
		<link>https://memontum.com/mahasiswi-bunuh-bayi-pacarnya-ngaku-tak-tahu-aldis-hamil</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Oct 2019 06:06:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Aborsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 77]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang kota]]></category>
		<category><![CDATA[Sindikat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/97885-mahasiswi-bunuh-bayi-pacarnya-ngaku-tak-tahu-aldis-hamil</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Polres Malang Kota terus melakukan pengembangan terkait sindikat penjual obat penggugur bayi di Kota Malang. Salah satunya yakni memeriksa MN (24), pacar salah satu tersangka yakni Aldis SF (20) mahasiswi PTS Kota Malang, warga Jl Bimasakti II, Kelurahan Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Diketahii bahwa Aldis adalah salah satu pelanggan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas Polres Malang Kota terus melakukan pengembangan terkait sindikat penjual obat penggugur bayi di Kota Malang. Salah satunya yakni memeriksa MN (24), pacar salah satu tersangka yakni Aldis SF (20) mahasiswi PTS Kota Malang, warga Jl Bimasakti II, Kelurahan Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.</p>
<p>Diketahii bahwa Aldis adalah salah satu pelanggan obat yang memiliki kandungan asam penggugur kandungan dari tersangka Tirta DS (22) warga Jl Abdilah Gang V, Kelurahan Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Aksi Aldis sendiri cukup kejam mengeluarkan paksa bayi yang berusia 7 bulan kandungan dalam rahimnya. Tak hanya itu Aldis juga menbekap bayinya hingga tewas.</p>
<p>Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna SH SIK saat bertemu Memontum.com pada Selasa (15/10/2019) siang, menjelaskan bahwa dirinya sudah melakukan pemeriksaan terhadap MN beberapa waktu lalu.</p>
<p>&#8221; MN pacar teraangka A sudah kami periksa. Dia mengaku bahwa selama ini tidak mengatahui kalau A selama ini telah hamil. Dia mengaku jarang bertemu A. Selama bertemu, A juga tidak pernah bercerita tentang kehamilanya terhadap MN. Terkait pengguguran kandungan hingga pembunuhan yang dilakukan oleh A terhadap bayinya, hal itu tidak diketahui oleh MN. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,&#8221; ujar AKP Komang.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, jaringan sindikat penjual obat penggugur kandungan di KotaMalang berhasil diberangus petugas Polres Malang Kota. Tak hanya mengamankan 3 pengedarnya, petugas juga mengamankan 2 mahasiswi yang menjadi pelanggan obat Cytotec untuk menggugurkan kandungan. Ke 5 tersangka tersebut, Senin (14/10/2019) pukul 14.00, dirilis di Polres Malang Kota.</p>
<p>Ke 3 pengedar yang berhasil ditangkap yakni Tirta DS (22) warga Jl.Abdilah Gang V, Kelurahan Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Indah I (32) warga Jl Ki Ageng Gribik Gang I, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan Tri S (48) tukang listrik, warga Jl Kapi Pramuja, Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.</p>
<p>Sedangkan 2 pelangganya yakni Aldis SF (20) mahasiswi PTS Kota Malang, warga Jl Bimasakti II, Kelurahan Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan Bellay HN (20) mahasiswi PTS Kota Malang, warga Jl Semeru Selatan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang atau Jl Teluk Etna, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Bahkan pada bulan Maret 2019, Aldis mengugurkan kandungannya yang sudah berusia 7 bulan bulan. Bahkan setelah anaknya lahir, lalu dibekap hingga meninggal.</p>
<p>Dua pelanggan obat penggugur kandungan Aldis SF (20) mahasiswi PTS Kota Malang, warga Jl Bimasakti II, Kelurahan Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan Bellay HN (20) mahasiswi PTS Kota Malang, warga Jl Semeru Selatan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang atau Jl Teluk Etna, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (14/10/2019) pukul 14.00, tampak tenang dan santai saat dirilis di halaman depan Mapolres Malang Kota.</p>
<p>Informasi Memontum, bahwa Aldis sudah merencanakan untuk aborsi sejak Oktober 2018. Saat dirinya mengetahui telah hamil hasil hubungan badan dengan kekasihnya. Karena malu atas kehamilannya Aldis meminta tolong Bellay untuk mencarikan obat yang bisa menggugurkan kandungan. Aldis kemudian dikenalkan Bellay kepada Tirta DS (22) warga Jl Abdilah Gang V, Kelurahan Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.</p>
<p>Dari sinilah Aldis membeli 12 butir Pil Cytotec seharga Rp 1,2 juta kepada Tirta sekitar bulan Maret 2019, saat usia kandungannya menginjak 7 bulan. Dari 12 butir itu, Bellay juga meminta 2 butir karena mengaku telat datang bulan.</p>
<p>” Dari 12 butir, 2 dikonsumsi oleh tersangka berinisial B, dan sisanya dikonsumsi tersangka berinisial A,” ujar Kapolres Malabg Kota AKBP Dony Alexander SIK MH.</p>
<p>Aldis kemudian mengkonsumsi 5 butir pertama namun tidak ada reaksi. Selanjutnya dia konsultasi dengan Tirta hingga diminta meminum 2 butir lagi dan 4 dimasukan ke dalam vagina. Selang 4 hari kemudian, bayi berumur 7 bulan kandungan tersebut lahir saat Aldis berada di rumah kosnya di sekitaran Jl Jakarta.</p>
<p><em><strong>BACA :</strong> <a href="https://kotamalang.memontum.com/1609-sindikat-aborsi-penjual-nasi-goreng-jual-obat-penggugur-punya-10-pelanggan-gadis" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Sindikat Aborsi, Penjual Nasi Goreng Jual Obat Penggugur, Punya 10 Pelanggan Gadis</a></em></p>
<p>” Menurut tersangka A, bahwa bayi itu lahir dalam kondisi hidup. Namun setelah lahir, bayi itu ditutup dengan kain hingga meninggal. Ari-ari dipotong dengan menggunakan gunting. Selanjutnya A meminta saran kepada B hingga disepakati untuk dikubur di daerah Pasuruan. Saat ini jenazah bayi sudah kami temukan dan tulang -tulangnya sudah diidentifikasi di RS Polri. Tersangka ditangkap dengan dugaan sebagai pelaku aborsi, membantu melakukan aborsi. Kami kenakan Pasal 77 A ayat (1) UU RI No 35 th 2014 ttg perubahan atas UU RI no 23 th 2002 ttg Perlindungan Anak Jo 56 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” ujar AKBP Dony.</p>
<p>Kedepannya, AKBP Donny akan berkoordinasi dengan pihak-pihak universitas supaya kasus ini tidak terjadi lagi di Kota Malang. ” Dalam waktu dekat kami akan koordinasi dengan pihak universitas supaya kasus seperti ini tidak terjadi lagi di Kota Malang,” ujar AKBP Dony. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">97885</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sindikat Aborsi, Penjual Nasi Goreng Jual Obat Penggugur, Punya 10 Pelanggan Gadis</title>
		<link>https://memontum.com/sindikat-aborsi-penjual-nasi-goreng-jual-obat-penggugur-punya-10-pelanggan-gadis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Oct 2019 12:31:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Aborsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 77]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang kota]]></category>
		<category><![CDATA[Sindikat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/97850-sindikat-aborsi-penjual-nasi-goreng-jual-obat-penggugur-punya-10-pelanggan-gadis</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ternyata sosok Tirta DS (22) warga Jl Abdilah Gang V, Kelurahan Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, si penjual obat yang memiliki efek penggugur kandungan, sama sekali tidak memiliki ilmu medis. Sebab sehari-harinya, Tirta adalah penjual nasi goreng keliling. Dengan berbekal nekat, dan tergiur dengan keuntungan besar, dia pun kulak obat-obatan tersebut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ternyata sosok Tirta DS (22) warga Jl Abdilah Gang V, Kelurahan Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, si penjual obat yang memiliki efek penggugur kandungan, sama sekali tidak memiliki ilmu medis. Sebab sehari-harinya, Tirta adalah penjual nasi goreng keliling.</p>
<p>Dengan berbekal nekat, dan tergiur dengan keuntungan besar, dia pun kulak obat-obatan tersebut dari Indah I (32) warga Jl Ki Ageng Gribik Gang I, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tirta mengenal Indah sebagai karyawan Apotik dikawasan sekitaran Pasar Besar.</p>
<p>Tirta menjual obat-obatannya melalui online yang ditawarkan sebagai obat penggugur kandungan. Selain itu dia juga memasarkannya dari mulut ke mulut hingga dia memiliki pelanggan. Bahkan dia sudah 10 kali menjual obat-obatannya kepada pelanggan yang berbeda.</p>
<p>Tak tanggung-tanggung per butirnya dia menjual Rp 100 ribu. Dengan demikian dia mendapat laba per butirnya Rp 50 ribu. Dengan demikian untuk 1 tablet yang berisi 12 butir, dia mendapat keuntungan Rp 600 ribu.</p>
<p>&#8220;Saya menjual obat sejak tahun 2018. Untuk per butirnya saya mendapat keuntungan Rp 50 ribu,&#8221; ujar Tirta kepada petugas. Meskipyn Tirta menjual obat-obatnya dentan harga mahal, namun pelanggannya tetap mau membeli karena obat-obatan tersebut tidak dijual bebas dan harus memakai resep dokter.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, jaringan sindikat penjual obat penggugur kandungan di Kota Malang berhasil diberangus petugas Polres Malang Kota. Tak hanya mengamankan 3 pengedarnya, petugas juga mengamankan 2 mahasiswi yang menjadi pelanggan obat Cytotec untuk menggugurkan kandungan. Ke 5 tersangka tersebut, Senin (14/10/2019) pukul 14.00, dirilis di Polres Malang Kota.</p>
<p><em><strong>BACA JUGA :</strong> <a href="https://kotamalang.memontum.com/1605-sindikat-aborsi-mahasiswi-asal-lawang-itu-bunuh-bayinya-dengan-kejam" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Sindikat Aborsi, Mahasiswi asal Lawang itu, Bunuh Bayinya dengan Kejam</a></em></p>
<p>Ke 3 pengedar yang berhasil ditangkap yakni Tirta DS (22) warga Jl.Abdilah Gang V, Kelurahan Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Indah I (32) warga Jl Ki Ageng Gribik Gang I, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan Tri S (48) tukang listrik, warga Jl Kapi Pramuja, Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.</p>
<p>Sedangkan 2 pelangganya yakni Aldis SF (20) mahasiswi PTS Kota Malang, warga Jl Bimasakti II, Kelurahan Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan Bellay HN (20) mahasiswi PTS Kota Malang, warga Jl Semeru Selatan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang atau Jl Teluk Etna, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Bahkan pada bulan Maret 2019, Aldis mengugurkan kandungannya yang sudah berusia 7 bulan bulan. Bahkan setelah anaknya lahir, lalu dibekap hingga meninggal. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">97850</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sindikat Aborsi, Mahasiswi asal Lawang itu, Bunuh Bayinya dengan Kejam</title>
		<link>https://memontum.com/sindikat-aborsi-mahasiswi-asal-lawang-itu-bunuh-bayinya-dengan-kejam</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Oct 2019 12:28:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Aborsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 77]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang kota]]></category>
		<category><![CDATA[Sindikat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/97846-sindikat-aborsi-mahasiswi-asal-lawang-itu-bunuh-bayinya-dengan-kejam</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua pelanggan obat penggugur kandungan Aldis SF (20) mahasiswi PTS Kota Malang, warga Jl Bimasakti II, Kelurahan Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan Bellay HN (20) mahasiswi PTS Kota Malang, warga Jl Semeru Selatan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang atau Jl Teluk Etna, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (14/10/2019) pukul 14.00, tampak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Dua pelanggan obat penggugur kandungan Aldis SF (20) mahasiswi PTS Kota Malang, warga Jl Bimasakti II, Kelurahan Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan Bellay HN (20) mahasiswi PTS Kota Malang, warga Jl Semeru Selatan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang atau Jl Teluk Etna, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (14/10/2019) pukul 14.00, tampak tenang dan santai saat dirilis di halaman depan Mapolres Malang Kota.</p>
<p>Informasi Memontum, bahwa Aldis sudah merencanakan untuk aborsi sejak Oktober 2018. Saat dirinya mengetahui telah hamil hasil hubungan badan dengan kekasihnya. Karena malu atas kehamilannya Aldis meminta tolong Bellay untuk mencarikan obat yang bisa menggugurkan kandungan. Aldis kemudian dikenalkan Bellay kepada Tirta DS (22) warga Jl Abdilah Gang V, Kelurahan Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.</p>
<div id="attachment_97847" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-97847" decoding="async" class="size-full wp-image-97847" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191014-WA0167-copy.jpg?resize=740%2C555&#038;ssl=1" alt="Kapolres Malang Kota AKBP Donny Alexander SIK MH tunjukan kerangka bayi digugurkan oleb Aldis. (gie)" width="740" height="555" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191014-WA0167-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191014-WA0167-copy.jpg?resize=300%2C225&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191014-WA0167-copy.jpg?resize=600%2C450&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191014-WA0167-copy.jpg?resize=200%2C150&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-97847" class="wp-caption-text">Kapolres Malang Kota AKBP Donny Alexander SIK MH tunjukan kerangka bayi digugurkan oleb Aldis. (gie)</p></div>
<p>Dari sinilah Aldis membeli 12 butir Pil Cytotec seharga Rp 1,2 juta kepada Tirta sekitar bulan Maret 2019, saat usia kandungannya menginjak 7 bulan. Dari 12 butir itu, Bellay juga meminta 2 butir karena mengaku telat datang bulan. &#8221; Dari 12 butir, 2 dikonsumsi oleh tersangka berinisial B, dan sisanya dikonsumsi tersangka berinisial A,&#8221; ujar Kapolres Malabg Kota AKBP Donny Alexander SIK MH.</p>
<p>Aldis kemudian mengkonsumsi 5 butir pertama namun tidak ada reaksi. Selanjutnya dia konsultasi dengan Tirta hingga diminta meminum 2 butir lagi dan 4 dimasukan ke dalam vagina. Selang 4 hari kemudian, bayi berumur 7 bulan kandungan tersebut lahir saat Aldis berada di rumah kosnya di sekitaran Jl Jakarta.</p>
<p>&#8221; Menurut tersangka A, bahwa bayi itu lahir dalam kondisi hidup. Namun setelah lahir, bayi itu ditutup dengan kain hingga meninggal. Ari-ari dipotong dengan menggunakan gunting. Selanjutnya A meminta saran kepada B hingga disepakati untuk dikubur di daerah Pasuruan. Saat ini jenazah bayi sudah kami temukan dan tulang -tulangnya sudah diidentifikasi di RS Polri. Tersangka ditangkap dengan dugaan sebagai pelaku aborsi, membantu melakukan aborsi. Kami kenakan Pasal 77 A ayat (1) UU RI No 35 th 2014 ttg perubahan atas UU RI no 23 th 2002 ttg Perlindungan Anak Jo 56 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,&#8221; ujar AKBP Donny.</p>
<p>Kedepannya, AKBP Donny akan berkoordinasi dengan pihak-pihak universitas supaya kasus ini tidak terjadi lagi di Kota Malang. &#8221; Dalam waktu dekat kami akan koordinasi dengan pihak universitas supaya kasus seperti ini tidak terjadi lagi di Kota Malang,&#8221; ujar AKBP Donny.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, jaringan sindikat penjual obat penggugur kandungan di Kota Malang berhasil diberangus petugas Polres Malang Kota. Tak hanya mengamankan 3 pengedarnya, petugas juga mengamankan 2 mahasiswi yang menjadi pelanggan obat Cytotec untuk menggugurkan kandungan. Ke 5 tersangka tersebut, Senin (14/10/2019) pukul 14.00, dirilis di Polres Malang Kota.</p>
<p><em><strong>BACA :</strong><a href="https://kotamalang.memontum.com/1602-sindikat-penjual-obat-aborsi-diberangus-mahasiswi-di-kota-malang-bunuh-bayi" target="_blank" rel="noopener noreferrer"> Sindikat Penjual Obat Aborsi Diberangus, Mahasiswi di Kota Malang Bunuh Bayi</a></em></p>
<p>Ke 3 pengedar yang berhasil ditangkap yakni Tirta DS (22) warga Jl.Abdilah Gang V, Kelurahan Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Indah I (32) warga Jl Ki Ageng Gribik Gang I, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan Tri S (48) tukang listrik, warga Jl Kapi Pramuja, Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.</p>
<p>Sedangkan 2 pelangganya yakni Aldis SF (20) mahasiswi PTS Kota Malang, warga Jl Bimasakti II, Kelurahan Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan Bellay HN (20) mahasiswi PTS Kota Malang, warga Jl Semeru Selatan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang atau Jl Teluk Etna, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Bahkan pada bulan Maret 2019, Aldis mengugurkan kandungannya yang sudah berusia 7 bulan bulan. Bahkan setelah anaknya lahir, lalu dibekap hingga meninggal. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">97846</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sindikat Penjual Obat Aborsi Diberangus, Mahasiswi di Kota Malang Bunuh Bayi</title>
		<link>https://memontum.com/sindikat-penjual-obat-aborsi-diberangus-mahasiswi-di-kota-malang-bunuh-bayi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Oct 2019 12:07:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Aborsi]]></category>
		<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 77]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang kota]]></category>
		<category><![CDATA[Sindikat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/97832-sindikat-penjual-obat-aborsi-diberangus-mahasiswi-di-kota-malang-bunuh-bayi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Jaringan sindikat penjual obat penggugur kandungan di Kota Malang berhasil diberangus petugas Polres Malang Kota. Tak hanya mengamankan 3 pengedarnya, petugas juga mengamankan 2 mahasiswi yang menjadi pelanggan obat Cytotec untuk menggugurkan kandungan. Ke 5 tersangka tersebut, Senin (14/10/2019) pukul 14.00, dirilis di Polres Malang Kota. Ke 3 pengedar yang berhasil [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Jaringan sindikat penjual obat penggugur kandungan di Kota Malang berhasil diberangus petugas Polres Malang Kota. Tak hanya mengamankan 3 pengedarnya, petugas juga mengamankan 2 mahasiswi yang menjadi pelanggan obat Cytotec untuk menggugurkan kandungan. Ke 5 tersangka tersebut, Senin (14/10/2019) pukul 14.00, dirilis di Polres Malang Kota.</p>
<p>Ke 3 pengedar yang berhasil ditangkap yakni Tirta DS (22) warga Jl.Abdilah Gang V, Kelurahan Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Indah I (32) warga Jl Ki Ageng Gribik Gang I, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan Tri S (48) tukang listrik, warga Jl Kapi Pramuja, Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.</p>
<p>Sedangkan 2 pelangganya yakni Aldis SF (20) mahasiswi PTS Kota Malang, warga Jl Bimasakti II, Kelurahan Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan Bellay HN (20) mahasiswi PTS Kota Malang, warga Jl Semeru Selatan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang atau Jl Teluk Etna, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Bahkan pada bulan Maret 2019, Aldis mengugurkan kandungannya yang sudah berusia 7 bulan bulan. Bahkan setelah anaknya lahir, lalu dibekap hingga meninggal.</p>
<p>Informasi Memontum, menyebutkan bahwa penangkapan ini bermula setelah petugas Resmob Polres Malang Kota mendapat informasi kalau ada pengedar obat-obatan yang digunakan untuk praktek aborsi. Bahkan penjualannya juga sudah melalui sistem online yang terang-terangan menjual obat untuk menggugurkan kandungan.</p>
<p>Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga pada 2 Oktober 2019, petugas berhasil membekuk Tirta di kawasan Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Tirta adalah sosok penjual obat penggugur kandungan yang selalu bertransaksi kepada para konsumennya.</p>
<p>Dari hasil pengembangan, diketahui 2 nama pelanggannya yakni Bellay dan Aldis, mahasiswi Kota Malang. Petugas akhirnya berhasil membekuk Bellay dan Aldis. Dia gadis itu adalah pelanggan obat dari Tirta. Bahkan Aldis telah melahirkan paksa anaknya yang masih berumur 7 bulan kandungan.du rumah kosnya di sekitaran Jl Jakarta, Kota Malang.</p>
<p>Bahkan setelah anaknya lahir, Aldis membekapnya dengan selimut hingga meninggal. Hal itu dilakukan.oleh Aldis karena merasa malu hamil tanpa nikah. Bahkan dia sendiri yang memoting tali pusarnya dengan menggunakan gunting.</p>
<p>Jenazah bayi tak berdosa itu kemudian dibawa oleh Aldis untuk menemu Bellay. Aldis kemudian berniat membuang bayinya ke Sungai Porong. Hal itu dilarang oleh Bellay hingga bayi itu kemudian dimakamkan ke dekat lapangan Pacuan Kuda Prigen. Aksi penguburan bayi itu dibantu oleh kekasih Bellay.</p>
<p>Dari infirmasi itu, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga beberapa hari lalu melakukan penggalian di lokasi. Bayi yang dibunuh oleh Aldis pada bulan Maret 2019, teraebut kini hanya tinggal tulang.</p>
<p>Petugas melakukan pengembangan berhasil menangkap Indah, si penyuplai pil kepada Tirta. Indah disebut-sebut sebagai karyawan apotek di kawasan sekutaran Pasar Besar Kota Malang. Indah akhirnya mengaku kalau obat-obatan miliknya dibeli dari Tri. Pwtugas kemudian membekuk Tri.</p>
<p>Saat ditangkap, Tri mengaku kalau obat-obatan miliknya dibeli dari Apotik Arema Kepanjen, tanpa resep dokter. Adapun petugas berhasil.mengamankan beberapa BB termasuk Cytotec, Gastrul dan beberapa obat lainnya.</p>
<p>Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH mengatakan hahwa para tersangka ditangkap dugaan sebagai pelaku aborsi, membantu melakukan aborsi.</p>
<p>&#8221; Tersangka kami kenakan Pasal 77 A ayat (1) UU RI No 35 th 2014 ttg perubahan atas UU RI no 23 th 2002 ttg Perlindungan Anak Jo 56 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Kami terus melakukan pengembangan. Semoga kedepannya tidak ada lagi yang mengedarkan obat-obatan seperti ini,&#8221; ujar AKBP Donny. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">97832</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rekontruksi Kasus Aborsi Bayi di Dalam Jok Motor</title>
		<link>https://memontum.com/rekontruksi-kasus-aborsi-bayi-di-dalam-jok-motor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Aug 2018 15:19:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Mojokerto]]></category>
		<category><![CDATA[Aborsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 77]]></category>
		<category><![CDATA[polres mojokerto]]></category>
		<category><![CDATA[Rekontruksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/53466-rekontruksi-kasus-aborsi-bayi-di-dalam-jok-motor</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Mojokerto &#8211; Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Polres Mojokerto dan ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi bayi akhirnya hari ini, pasangan Dimas Shabira Listianto dan Cicik Rohmatul Hidayati menjalani Rekontruksi yang dilakukan langsung di tempat kejadiannya yaitu di villa sapto kawasan Pacet Kabupaten Mojokerto, Selasa (28/8/2018). Dalam Rekontruksi pelaku Dimas dan Cicik melakukan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Mojokerto</strong> &#8211; Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Polres Mojokerto dan ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi bayi akhirnya hari ini, pasangan Dimas Shabira Listianto dan Cicik Rohmatul Hidayati menjalani Rekontruksi yang dilakukan langsung di tempat kejadiannya yaitu di villa sapto kawasan Pacet Kabupaten Mojokerto, Selasa (28/8/2018).</p>
<p>Dalam Rekontruksi pelaku Dimas dan Cicik melakukan sebanyak 17 adegan mulai dari pelaku datang ke Villa, meminum obat hingga bayi di masukan ke dalam jok motor.</p>
<p>Menurut Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery saat Rekrontuksi berlangsung mengatakan, hari ini kita memperagakan kembali cara pelaku melakukan kejahatan dalam adegan ini ada 17 adegan, mulai dari para pelaku datang ke villa kemudian pelaku meminum obat, setelah itu  bayinya lahir dan memasukan bayi itu ke dalam jok motor N-max.</p>
<p>&#8220;Setelah bayi itu lahir ternyata di masukan dulu ke dalam tas setelah itu di masukan ke dalam Jok Motor, yang di pemeriksaan sebelumnya tidak kita ketemukan itu,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Diketahui bahwa mereka berpacaran lebih dari satu tahun dan lima kali berhubungan suami istri hingga akhirnya Cicik hamil. Karena malu, sepasang sejoli ini bermaksud menggugurkan bayinya dengan meminum 5 butir obat penggugur kandungan di sebuah vila di Pacet, Mojokerto pada tanggal 12 Agustus lalu, Namun bayi yang dilahirkan masih dalam keadaan hidup.</p>
<p>Lalu mereka membawa bayinya ke Puskesmas Gayaman dengan cara dimasukkan jok motor Yamaha N-Max Nopol W 3192 AT. Karena bayi dalam kondisi kritis akhirnya dirujuk ke RS Gatoel dan dinyatakan meninggal dunia saat diperjalanan.</p>
<p>Untuk mempertanggung jawab kan perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 77 a ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 80 ayat 3 dan 4 UU 35 tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda 1 milyar.<strong>(den/gan/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">53466</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
