<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>ABPEDNAS &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/abpednas/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 19 Jan 2023 11:53:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>ABPEDNAS &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tagih Janji Kejelasan BPJS dan Tunjangan, ABPEDNas Trenggalek Kembali Datangi DPRD</title>
		<link>https://memontum.com/tagih-janji-kejelasan-bpjs-dan-tunjangan-abpednas-trenggalek-kembali-datangi-dprd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Jan 2023 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[ABPEDNAS]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Tunjangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=181723</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Untuk kali kedua, Asosiasi Badan Permusyawaratan Nasional (ABPEDNas) Kabupaten Trenggalek, mendatangi Kantor DPRD. Dalam kedatangan kali ini, ABPEDNas bermaksud menagih janji ke wakil rakyat. Kedatangan mereka, pun diterima langsung oleh Komisi I DPRD Trenggalek. Dalam rapat dengar pendapat (hearing) kali ini, mereka kembali mempertanyakan tentang jaminan sosial Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Yakni, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Untuk kali kedua, Asosiasi Badan Permusyawaratan Nasional (ABPEDNas) Kabupaten Trenggalek, mendatangi Kantor DPRD. Dalam kedatangan kali ini, ABPEDNas bermaksud menagih janji ke wakil rakyat. Kedatangan mereka, pun diterima langsung oleh Komisi I DPRD Trenggalek.</p>



<p>Dalam rapat dengar pendapat (hearing) kali ini, mereka kembali mempertanyakan tentang jaminan sosial Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Yakni, tentang BPJS Ketenagakerjaan, kesehatan maupun perubahan peraturan bupati No 47 tahun 2019 khususnya pasal 30 ayat 3 yaitu tentang batas minimal tunjangan BPD.</p>



<p>&#8220;Hari ini kami kembali mendatangi Kantor DPRD, untuk menyampaikan apa yang menjadi tuntutan kami. Selain menyampaikan soal jaminan sosial, kami juga menambahkan beberapa poin atau usulan yang baru yaitu untuk mengawali singkronisasi yang diharapkan terjadi keharmonisan antara BPD dengan Pemerintah Desa sudah ada jawaban sebagaimana yang disampaikan tadi,&#8221; kata Ketua ABPEDNas Trenggalek, Khoiri Huda, saat dikonfirmasi, Kamis (19/01/2023) siang.</p>



<p>Dirinya menyampaikan, sesuai Permendagri No.110/2016, Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. &#8220;Agar BPD bisa mengakomodir kepentingan masyarakat tentunya harus ada beberapa hal yang perlu dimaksimalkan,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Meski hasil hearing sebelumnya belum mendapat kepastian, namun kali ini pihak DPRD, sudah memberikan tanggapan terkait hal-hal yang menjadi tuntutan ABPEDNas Trenggalek. &#8220;Tanggapannya, terutama terkait BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi BPD serta perubahan Peraturan Bupati (Perbup) 47 tahun 2019 pasal 30 ayat 3 tentang batas minimal tunjangan BPD,&#8221; jelas Khoiri.</p>



<p>Disinggung soal tunjangan BPD, Khoiri menegaskan harus ada kenaikan minimal 10 hingga 20 persen dari penghasilan tetap (Siltap). &#8220;Intinya, kami meminta tunjangan BPD dinaikkan prosentasenya minimal 10 persen menjadi 20 persen dari Siltap,” ujarnya.</p>



<p>Selain itu, ada satu usulan baru terkait sinkronisasi harmonisasi BPD dan Kepala Desa. Pihaknya menuntut DPRD Trenggalek, paling cepat dua bulan sudah ada tindakan konkrit tentang aspirasinya itu.</p>



<p>Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin, menjelaskan bahwa kedatangan ABPEDNas, ini dalam rangka nagih janji atas hearing sebelumnya yang dilakukan pada tahun 2022 lalu. &#8220;Adapun Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti hearing pertama kemarin. Pemkab telah mengalokasikan anggaran untuk premi BPJS Ketenagakerjaan pada item kecelakaan kerja dan kematian. Sedang anggaranya akan dibayar melalui APBDes,&#8221; kata Alwi.</p>



<p>Akan tetapi, untuk realisasinya masih akan diterapkan tahun 2023 ini. Dan akan diperbaharui setiap tahunnya. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">181723</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komisi I DPRD Trenggalek Gelar Hearing bersama Abpednas Terkait Usulan Keikutsertaan BPJS</title>
		<link>https://memontum.com/komisi-i-dprd-trenggalek-gelar-hearing-bersama-abpednas-terkait-usulan-keikutsertaan-bpjs</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Mar 2022 11:58:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[ABPEDNAS]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[hearing]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I DPRD Trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=166038</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Komisi I DPRD terima hearing Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Trenggalek. Bertempat di Aula Kantor DPRD Trenggalek, kedatangan rombongan Abpednas ini diterima langsung Ketua Komisi I, Alwi Burhanuddin dan Wakil Ketua Komisi I, Guswanto. &#8220;Agenda Komisi I hari ini adalah menerima hearing dari asosiasi BPD, yang tujuannya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Komisi I DPRD terima hearing Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Trenggalek. Bertempat di Aula Kantor DPRD Trenggalek, kedatangan rombongan Abpednas ini diterima langsung Ketua Komisi I, Alwi Burhanuddin dan Wakil Ketua Komisi I, Guswanto.</p>



<p>&#8220;Agenda Komisi I hari ini adalah menerima hearing dari asosiasi BPD, yang tujuannya mereka ini diikutkan sebagai peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan,&#8221; ungkap Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, saat dikonfirmasi, Senin (21/03/2022) tadi.</p>



<p>Dari informasi yang diterima, sejauh ini yang menjadi bagian dari peserta BPJS kesehatan, hanya kepala desa dan perangkat desa. Jadi, hal ini perlu adanya kajian dasar hukum lebih lanjut untuk keikutsertaan BPD dalam BPJS kesehatan.</p>



<p>Dalam hal ini, Komis I DPRD Trenggalek akan menyampaikan apa yang menjadi keluhan asosiasi BPD kepada pimpinan DPRD. &#8220;Nantinya, pimpinan DPRD akan membuat rekomendasi untuk disampaikan ke bupati terkait hal ini,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Sementara itu, Bidang Advokasi dan Hukum Abpednas DPC Trenggalek, Khoiri Ridho, mengatakan tujuan kedatangannya ke kantor DPRD. &#8220;Jadi hearing kita kali ini menjadi langkah awal kami untuk melihat respon eksekutif, khususnya juga wakil rakyat dalam menyikapi permasalahan yang kita sampaikan,&#8221; kata Khoiri.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Dirinya juga menambahkan, tujuan dibentuknya BPD, diantaranya menjalin kerja sama dengan pemerintah desa dalam membangun desa sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kinerja BPD, dirinya mengajukan permohonan peningkatan kesejahteraan anggota BPD. Salah satunya, dengan mengikutsertakan anggota BPD sebagai peserta BPJS.</p>



<p>&#8220;Harapannya, untuk bisa ditertibkan petunjuk dari anggota DPRD terkait Peraturan Presiden (Perpres) soal BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Ditegaskannya, sejauh ini pihak Abpednas tidak mengarah kepada Peraturan Bupati (Perbup) yang ada. Pada dasarnya, BPD meminta agar Perbup yang ada direview dan dievaluasi.</p>



<p>&#8220;Tadi, anggota DPRD juga sebatas memberikan rekomendasi saja. Nanti akan kita lihat secara normatif, 15 hari setelah hearing hari ini,&#8221; papar Khoiri. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">166038</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus ABPEDNAS, Wabup Jombang Ingatkan Sinergitas Kades dan BPD Membangun Desa</title>
		<link>https://memontum.com/hadiri-pelantikan-dan-pengukuhan-pengurus-abpednas-wabup-jombang-ingatkan-sinergitas-kades-dan-bpd-membangun-desa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Nov 2021 12:46:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[ABPEDNAS]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[BPD]]></category>
		<category><![CDATA[pelantikan]]></category>
		<category><![CDATA[pengukuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengurus ABPEDNAS]]></category>
		<category><![CDATA[Sinergitas]]></category>
		<category><![CDATA[Wabup Jombang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=159309</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Wakil Bupati Jombang, Sumrambah didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, Sholahuddin, menghadiri kegiatan Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Anak Cabang ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Nasional) Kecamatan Jogoroto di Kantor Kecamatan Jogoroto, Selasa (30/11/2021). Turut hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPC ABPEDNAS Jombang Abdul Wahid, Camat Jogoroto, Nunik Hindayati, serta [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Wakil Bupati Jombang, Sumrambah didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, Sholahuddin, menghadiri kegiatan Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Anak Cabang ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Nasional) Kecamatan Jogoroto di Kantor Kecamatan Jogoroto, Selasa (30/11/2021). Turut hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPC ABPEDNAS Jombang Abdul Wahid, Camat Jogoroto, Nunik Hindayati, serta Forkopimcam Kecamatan Jogoroto. Bertempat di Kantor Kecamatan Jogoroto.</p>



<p>Wakil Bupati Jombang dalam sambutannya, menyampaikan ucapan selamat kepada 21 orang Pengurus PAC Jogoroto, yang baru saja dilantik. BPD (badan Permusyawaratan desa) harus berfikir bersama kepala desa dan perangkat desa, untuk memajukan desanya.</p>



<p>&#8220;Saya yakin, jika kepala desa, BPD, Gapoktan serta semuanya rukun, maka banyak permasalahan yang dapat kita selesaikan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Para pendiri bangsa, tambahnya, sungguh luar biasa. Bahwa, tujuan bangsa kita adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial tidak bisa dicapai, kalau tidak ada namanya kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Tidak akan bisa juga, bila semuanya tidak bisa duduk bersama berdiskusi, bermusyawarah serta bermufakat.</p>



<p>&#8220;Bukan berdasarkan fotting, karena jika dilakukan fotting berarti kepentingan individu. Jika bermufakat, berarti untuk kepentingan bersama,&#8221; ujar Sumrambah.</p>



<p>Kemufakatan tidak muncul, tambahnya, jika tidak adanya persatuan. Persatuan itu adalah rukun dan bersama-sama. Kata rukun, walaupun hanya terdiri dari lima huruf, tetapi susah untuk di terapkan. Jadi, harus saling berbagi dan rukun. Jika semuanya rukun, maka desa pasti maju. Salah satu contohnya, permasalahan pupuk yang menjerat petani, pasti akan selesai jika rukun.</p>



<p>Tugas BPD dan kepala desa, itu memajukan masyarakatnya, memajukan desanya, membangun desanya. &#8220;Jadi, jangan sampai kasus di Kecamatan Mojoagung terjadi di Kecamatan Jogoroto. BPD mengundurkan diri semuanya. Jadi, harus sering-sering berkomunikasi bagaimana strategi membangun desa. Jangan sekali-kali kemudian keluh kesah kita tercurahkan di Medsos. Apa yang terjadi di desa, dibicarakan dengan kepala desa. Jika kepala desa tidak bisa, dibicarakan bersama di kecamatan. Jika masih tidak bisa, baru dibicarakan di kabupaten,&#8221; tutur Sumrambah.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Di tempat sama, Ketua DPC ABPEDNAS Jombang, Abdul Wahid, menyampaikan bahwa pelantikan PAC ABPEDNAS Jogoroto, dilaksanakan sebelum nantinya akan ada PPKM. Makanya, secepat mungkin dilaksanakan pelantikan dan dikonsolidasikan perjuangan tunjangan untuk BPD.</p>



<p>&#8220;Kita akan memperjuangkan hak BPD serta dikeluarkan Perbup tentang penggunaan anggaran Dana Desa (DD), supaya keinginan teman-teman BPD, mengenai adanya kenaikan tunjangan. Kita juga sinergikan program pemerintah dengan BPD, supaya semua bisa berjalan. Jangan sampai ada gesekan seperti di Mancar Peterongan serta di Mancilan Mojoagung yang mana BPD mengundurkan diri,&#8221; terang Abdul Wahid.</p>



<p>ABPEDNAS sendiri, tambahnya, akan lakukan investigasi terkait pengunduran diri BPD, secara serentak yang terjadi di Mancilan Mojoagung. ABPEDNAS akan meminta kepada Ketua PAC Mojoagung, untuk melakukan investigasi lapangan untuk menindak lanjuti kejadian tersebut sebelum ABPEDNAS turun</p>



<p>&#8220;Ada permintaan juga dari Wakil Bupati, jika kejadian tidak diselesaikan, maka Wakil Bupati akan ikut turun. Jika memang BPD tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah desa, maka hal ini menyalahi prosedur. Seharusnya, semua harus disahkan oleh kepala desa dan BPD karena itu Undang-Undang (peraturan, red) Desa. Jika hal itu tidak dilalui, maka hal tersebut cacat hukum serta bisa digugat jika tidak bisa di selesaikan secara kekeluargaan. ABPEDNAS berharap, hal ini bisa di selesaikan secara baik-baik,&#8221; ungkap Abdul Wahid</p>



<p>ABPEDNAS, tambahnya, juga akan melakukan investigasi mengenai permasalahnya apa yang terjadi. Apakah ada gesekan antara pemerintah desa dengan BPD.</p>



<p>Kepala DPMD Jombang, Sholahuddin, dalam kesempatan itu juga menyampaikan selamat dengan adanya pelantikan pengurus ABPEDNAS di Jogoroto. Dirinya berharap, semoga kinerjanya lebih baik.</p>



<p>&#8220;Terkait adanya pengunduran diri BPD di Mancilan Mojoagung, kita akan membantu pihak desa. Kalau memang ada suatu hal yang perlu dimediasi, maka akan kita mediasi. Camat selaku tim pembina, juga sudah menindak lanjuti,&#8221; kata Sholahuddin.</p>



<p>Harapannya, dengan dilakukan pelantikan 21 orang PAC ABPEDNAS Jogoroto, pemerintah desa, kepala desa dan BPD, bisa bersama-sama bersatu seperti apa yang di sampaikan Wakil Bupati untuk membangun desa. <strong>(azl/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159309</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wakil Bupati Jombang Hadiri Pengukuhan DPC Abpednas</title>
		<link>https://memontum.com/wakil-bupati-jombang-hadiri-pengukuhan-dpc-abpednas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Nov 2020 15:46:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[ABPEDNAS]]></category>
		<category><![CDATA[Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengukuhan DPC Abpednas]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Bupati Jombang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=128075</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, menghadiri pelaksanaan pengukuhan Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC-ABPEDNAS) Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang periode 2020-2025, Minggu (22/11) tadi. Pelaksanaan sendiri, dilaksanakan di Gedung Serbaguna Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito. Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, dalam kesempatan itu mengatakan, Abpednas harus mengetahui dan memahami fungsi dan tugas BPD. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, menghadiri pelaksanaan pengukuhan Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC-ABPEDNAS) Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang periode 2020-2025, Minggu (22/11) tadi. Pelaksanaan sendiri, dilaksanakan di Gedung Serbaguna Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito.</p>
<p>Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, dalam kesempatan itu mengatakan, Abpednas harus mengetahui dan memahami fungsi dan tugas BPD. Sehingga, dapat memajukan desa serta mampu berkerjasama membangun pemerintahan dari desa sampai kabupaten.</p>
<p>&#8220;Abpednas harus bersinergi dengan warga desa agar dapat berkerjasama dengan Kepala Desa. Jangan malah, menghambat kerja perangkat desa dan harus mampu mendukung serta melebur dalam pembangunan desa. Kalian harus jadi pelopor dan menjadi contoh bagi perangkat desa,&#8221; kata Wakil Bupati.</p>
<p>Ditambahkan Wakil Bupati Jombang, bahwa BPD ini ibaratnya adalah DPRD yang ada tingkat desa. Sehingga, BPD harus mampu bersama-sama pemerintah desa untuk membahas dan menyusun program-program kerja dalam rangka membangun desa. Tentu yang lebih baik menuju desa maju, mandiri dan sejahtera. Khususnya, menuju Kabupaten Jombang yang berkarakter dan berdaya saing.</p>
<p>&#8220;Mari berkerjasama, bersinergi dengan baik demi kemajuan Kabupaten Jombang. Kita harus semangat dan yakin dapat mewujudkan pembangunan terbaik di Kabupaten Jombang,&#8221; tambah Wakil Bupati Jombang.</p>
<p>Ketua DPC Abpednas Kabupaten Jombang, Abdul Wahid SH, menyampaikan tujuan utama terbentuknya wadah Abpednas yakni sebagai tempat bersinergi dari anggota setiap Kecamatan agar bisa memberikan sumbangsih besar bagi pembangunan yang dimulai dari desa. Karenanya, mari bersama membangun kabupaten kita tercinta, bumi sedulang setudung agar pembangunan yang dimulai dari Desa dapat merata ke seluruh desa di Kabupaten Jombang. <strong>(kom/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">128075</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPC ABPEDNAS Masa Bakti 2029-2025 Resmi Dilantik Bupati Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/dpc-abpednas-masa-bakti-2029-2025-resmi-dilantik-bupati-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jul 2020 04:50:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[ABPEDNAS]]></category>
		<category><![CDATA[bupati trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[pelantikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/120251-dpc-abpednas-masa-bakti-2029-2025-resmi-dilantik-bupati-trenggalek</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin resmi melantik dan mengukuhkan Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Trenggalek masa bakti 2020-2025 di Pendopo Manggala Praja Nugraha. Sejumlah 10 orang yang dilantik kali ini diantaranya Ketua DPC, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Bidang. Marsudi, dari Desa Nglebo Kecamatan Suruh terpilih sebagai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin resmi melantik dan mengukuhkan Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Trenggalek masa bakti 2020-2025 di Pendopo Manggala Praja Nugraha.</p>
<p>Sejumlah 10 orang yang dilantik kali ini diantaranya Ketua DPC, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Bidang. Marsudi, dari Desa Nglebo Kecamatan Suruh terpilih sebagai Ketua DPC untuk menahkodai ABPEDNAS Kabupaten Trenggalek untuk menjalankan tugas dan fungsi lembaga ini.</p>
<p><div id="attachment_120252" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-120252" decoding="async" class="size-full wp-image-120252" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200728-WA0009-copy.jpg?resize=740%2C370&#038;ssl=1" alt="Bupati Trenggalek melantik pengurus DPC ABPEDNAS di pendopo Manggala Praja Nugraha. (ist) " width="740" height="370" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200728-WA0009-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200728-WA0009-copy.jpg?resize=300%2C150&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200728-WA0009-copy.jpg?resize=600%2C300&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200728-WA0009-copy.jpg?resize=200%2C100&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-120252" class="wp-caption-text">Bupati Trenggalek melantik pengurus DPC ABPEDNAS di pendopo Manggala Praja Nugraha. (ist)</p></div></p>
<p>&#8220;Kepada seluruh pengurus DPC ABPednas yang baru dilantik, saya berpesan agar BPD bisa menjalankan tugas fungsinya dengan baik sebagai mitra pembangunan bagi Pemerintah Desa,&#8221; ungkapnya, Selasa (28/07/2020) pagi.</p>
<p>M Nur Arifin menegaskan kultur demokrasi yang dibangun di Indonesia ini berbasis musyawarah mufakat. Untuk itu setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat terhadap BPD kepada Pemerintah Desa agar bisa dikemas dengan narasi yang lebih baik.</p>
<p>Sehingga setiap terjadi permasalahan agar bisa dicarikan solusi melalui musyawarah bersama antara BPD dengan Pemerintah Desa.</p>
<p>&#8220;Kalau ada masalah di desa tolong dimusyawarahkan dengan baik,&#8221; katanya.</p>
<p>Selain itu Bupati juga mengingatkan agar keberadaan BPD jangan sampai justru membuat keresahan bagi Pemerintah Desa, namun sebaliknya diharapkan BPD bisa menjadi mitra yang mendorong pembangunan di desa.</p>
<p>&#8220;Pastikan bahwa aspirasi masyarakat itu sampai, dan bantu bagaimana kepala desa mewujudkan aspirasi itu,&#8221; tutur Suami Novita Hardiny ini.</p>
<p>Ia menginginkan BPD ditugaskan untuk memajukan desa, memastikan bahwa sumpah dari Kepala Desa dijalankan dengan baik. Untuk mewujudkan hal tersebut BPD diharapkan bisa terus bersinergi dengan Pemerintah Desa maupun lembaga lain agar pembangunan desa senantiasa berjalan dengan baik.</p>
<p>Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Edy Soepriyanto mengatakan pelantikan dan pengukuhan ini diawali dengan musyawarah mufakat yang selanjutnya penyusunan kepanitiaan oleh seluruh anggota BPD se Kabupaten Trenggalek.</p>
<p>&#8220;Nantinya susunan kepengurusan tersebut diusulkan ke DPD Asosiasi BPD Nasional Provinsi Jawa Timur sehingga keluar SK kemudian dilantik oleh Bupati Trenggalek,&#8221; jelas Edy.</p>
<p>Pihaknya menyebutkan bahwa tugas dan fungsi BPD didasarkan pada Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawarahan Desa dan diperkuat dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47.</p>
<p>&#8220;Pada prinsipnya BPD berkedudukan sebagai lembaga desa yang melaksanakan pemerintahan desa, jadi mitra strategis dengan Pemerintah Desa. Kemudian BPD juga memiliki fungsi walaupun Pemerintah Desa dan BPD juga sama-sama memiliki tugas melaksanakan Pemerintah Desa, namun memiliki fungsi yang berbeda,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Perlu diketahui, BPD mempunyai 3 fungsi yakni membahas dan menyepakati Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung aspirasi dari masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. <strong>(mil/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">120251</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Keberadaannya Tak Dianggap, ABPEDNAS Datangi Kantor DPRD Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/keberadaannya-tak-dianggap-abpednas-datangi-kantor-dprd-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Jul 2020 07:51:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[ABPEDNAS]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/118389-keberadaannya-tak-dianggap-abpednas-datangi-kantor-dprd-trenggalek</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek, Minggu (05/07/2020) pagi, menggelar hearing bersama Pengurus Anggota Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS). Bertempat di aula gedung DPRD Trenggalek, dalam hearing tersebut membahas soal kesejahteraan dan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mohammad Husni Tahir Hamid mengatakan jika kedatangan ABPEDNAS ke kantor [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek, Minggu (05/07/2020) pagi, menggelar hearing bersama Pengurus Anggota Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).</p>
<p>Bertempat di aula gedung DPRD Trenggalek, dalam hearing tersebut membahas soal kesejahteraan dan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).</p>
<p>Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mohammad Husni Tahir Hamid mengatakan jika kedatangan ABPEDNAS ke kantor DPRD Trenggalek ini untuk menyampaikan beberapa keluhan.</p>
<p>&#8220;Hari ini kita melakukan hearing bersama anggota BPD. Dimana mereka menyalurkan beberapa keluhan soal tunjangan dan kesejahteraan BPD,&#8221; ucapnya saat dikonfirmasi di lokasi.</p>
<p>Menanggapi keluhan anggota BPD ini, Husni menegaskan jika tunjangan yang dimaksud sudah diatur dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.</p>
<p>&#8220;Untuk kenaikan tunjangan BPD ini tentu saja harus dilakukan dengan bersinergi bersama kepala desa. Mungkin dengan meningkatkan pendapatan desa sehingga kesejahteraan masyarakat juga meningkat,&#8221; imbuhnya.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-118390" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200705-WA0020-copy.jpg?resize=740%2C392&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="392" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200705-WA0020-copy.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200705-WA0020-copy.jpg?resize=300%2C159&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200705-WA0020-copy.jpg?resize=768%2C407&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200705-WA0020-copy.jpg?resize=600%2C318&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200705-WA0020-copy.jpg?resize=200%2C106&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Dikatakan Husni, ADD bisa ditentukan dengan pendapatan desa. Jika pendapatan desa kecil, maka yang diterima juga kecil. Terkait usulan BPD yang belum direalisasikan, Komisi I menilai jika hal tersebut bukan tidak direalisasikan melainkan belum dimaksimalkan.</p>
<p>&#8220;Dan jika ini benar adanya, masih ada PMD dan Inspektorat yang akan menangani,&#8221; tegas Husni.</p>
<p>Sementara itu, Ketua BPD Desa Depok Kecamatan Bendungan, Rokhani menuturkan jika pihaknya meminta untuk hearing bersama Komisi I DPRD Trenggalek dan menyampaikan kondisi secara umum BPD di Kabupaten Trenggalek.</p>
<p>&#8220;Berbicara soal kondisi BPD di Kabupaten Trenggalek secara garis besar masih dipandang sebelah mata keberadaannya serta tugas pokok fungsinya bahkan bagi Pemerintah Desa itu sendiri,&#8221; kata Rokhani.</p>
<p>Ia menyebutkan salah satunya saat produk desa dihasilkan, Peraturan Kepala Desa, APBDesa dan lainnya itu BPD tidak pernah dilibatkan dalam pembahasannya.</p>
<p>Bahkan ada beberapa desa yang merasa dihalang-halangi saat meminta hasil pembangunan desa. &#8220;Jadi transparansi anggaran terkait itu belum ada,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Dengan adanya asosiasi ini, pihaknya berharap bisa menjembatani keluhan anggota BPD sesuai tupoksi dan Undang-undang.</p>
<p>Soal tanggapan dari Komisi I DPRD Trenggalek terkait hal ini, Rokhani mengungkapkan jika Dinas terkait diminta untuk mendorong BPD agar bisa mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas BPD dan Kepala Desa.</p>
<p>Perlu diketahui, kedudukan BPD sejajar dengan kepala Desa yang mempunyai fungsi wewenang tidak ringan, pembahasan dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (RPD) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang telah Diatur Perda Nomor 18 Tahun 2017.<strong> (mil/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">118389</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
