<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>adukan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/adukan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 21 May 2026 13:40:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>adukan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pedagang Pasar Gadang Adukan Ratusan Bedak Tak Terakomodir di Tempat Relokasi ke DPRD Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/pedagang-pasar-gadang-adukan-ratusan-bedak-tak-terakomodir-di-tempat-relokasi-ke-dprd-kota-malang</link>
					<comments>https://memontum.com/pedagang-pasar-gadang-adukan-ratusan-bedak-tak-terakomodir-di-tempat-relokasi-ke-dprd-kota-malang#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 May 2026 06:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[adukan]]></category>
		<category><![CDATA[gadang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[ratusan]]></category>
		<category><![CDATA[relokasi]]></category>
		<category><![CDATA[tempat]]></category>
		<category><![CDATA[terakomodir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232557</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pedagang Pasar Induk Gadang melakukan audiensi bersama Komisi B DPRD Kota Malang, terkait polemik relokasi pasar, Kamis (21/05/2026) tadi. Salah satu persoalan utama yang disampaikan, yakni masih banyak pedagang yang tidak terakomodir di lokasi relokasi baru. Perwakilan pedagang Pasar Gadang, Khoirul Anwar, mengatakan bahwa sedikitnya ada sekitar 500 pedagang yang belum [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pedagang Pasar Induk Gadang melakukan audiensi bersama Komisi B DPRD Kota Malang, terkait polemik relokasi pasar, Kamis (21/05/2026) tadi. Salah satu persoalan utama yang disampaikan, yakni masih banyak pedagang yang tidak terakomodir di lokasi relokasi baru.</p>



<p>Perwakilan pedagang Pasar Gadang, Khoirul Anwar, mengatakan bahwa sedikitnya ada sekitar 500 pedagang yang belum mendapatkan tempat. Menurutnya, persoalan tersebut dipicu penerapan aturan pencabutan hak bedak bagi pedagang yang dianggap tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut.</p>



<p>&#8220;Kebijakan itu tidak mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Ada pedagang yang bedaknya kosong namun tetap berjualan di area luar pasar sebagai PKL. Kalau aturan lama itu acuannya SK pedagang. Siapa yang punya SK, ya diakomodir. Tapi sekarang banyak yang tidak diakomodir karena dianggap tidak aktif 3 bulan,” jelas Khoirul.</p>



<p>Dirinya juga mempertanyakan, mekanisme pengelolaan relokasi pasar. Terlebih, menurut informasi yang diterimanya, pembangunan pasar tidak menggunakan APBD melainkan berasal dari pedagang sendiri.</p>



<p>“Kalau memang yang membangun pedagang, terus kenapa pengelolaannya seperti ini? Yang bertanggung jawab siapa? Perjanjiannya dengan siapa?” katanya.</p>



<p>Khoirul juga menyayangkan, karena dalam audiensi tersebut pihak Diskopindag belum membawa data rinci mengenai jumlah pedagang aktif maupun yang belum tertampung. Padahal, menurutnya, pasar relokasi sudah mulai dihuni.</p>



<p>“Komisi B tadi juga mempertanyakan data konkret. Masa pasar sudah dihuni tapi datanya masih proses,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain itu, Khoirul menyebut sebagian pedagang yang tidak mendapat tempat saat ini, sudah kehilangan bedaknya karena dibongkar. Kondisi itu membuat sejumlah pedagang merugi, terutama yang masih memiliki beban kontrak kios.</p>



<p>“Ada yang kontraknya masih dua tahun lagi. Setahunnya bayar Rp 5 juta sampai Rp 15 juta,” ucapnya.</p>



<p>Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mengatakan bahwa pihaknya menerima audiensi dari lima perwakilan pedagang yang mengaku memiliki surat maupun bedak, namun tidak masuk daftar relokasi. Dalam hal ini, menurutnya DPRD tetap berpegang pada aturan normatif, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2004.</p>



<p>&#8220;Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bedak yang tidak dipakai selama tiga bulan berturut-turut atau enam bulan terputus-putus dapat dikembalikan kepada Pemkot Malang. Kalau regulasinya seperti itu, ya kita taati. Tapi kami juga meminta Diskopindag melakukan verifikasi dan updating data pedagang aktif maupun tidak aktif,” tutur Bayu.</p>



<p>Dirinya juga mengakui, bahwa dalam proses penataan ini tidak mudah, karena praktik jual beli maupun penyewaan bedak sudah berlangsung lama. Namun, momentum relokasi Pasar Induk Gadang disebut menjadi kesempatan untuk mulai menertibkan pengelolaan pasar.</p>



<p>“Yang terakomodir ya pedagang aktif. Tinggal nanti dipilah lagi mana yang memang masih punya hak dan mana yang tidak,” imbuh Bayu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/pedagang-pasar-gadang-adukan-ratusan-bedak-tak-terakomodir-di-tempat-relokasi-ke-dprd-kota-malang/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232557</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Puluhan Karyawan Terapis Adukan Penahanan Ijazah ke DPRD Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/puluhan-karyawan-terapis-adukan-penahanan-ijazah-ke-dprd-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Jun 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[adukan]]></category>
		<category><![CDATA[ijazah]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penahanan]]></category>
		<category><![CDATA[puluhan]]></category>
		<category><![CDATA[terapis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222986</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Puluhan karyawan dan mantan karyawan dari perusahaan terapis (AMS), mendatangi Kantor DPRD Kota Malang, Senin (16/06/2025) tadi. Kedatangan sejumlah pekerja itu, untuk mengadukan terkait penahanan ijazah yang dilakukan dengan sepihak oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Keluhan tersebut, pun diterima langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Puluhan karyawan dan mantan karyawan dari perusahaan terapis (AMS), mendatangi Kantor DPRD Kota Malang, Senin (16/06/2025) tadi. Kedatangan sejumlah pekerja itu, untuk mengadukan terkait penahanan ijazah yang dilakukan dengan sepihak oleh perusahaan tempat mereka bekerja.</p>



<p>Keluhan tersebut, pun diterima langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), Arif Tri Sastyawan dan anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Anastasya Ida.</p>



<p>Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut. Seiring dengan atensi yang diberikan oleh Komisi A DPRD Kota Malang.</p>



<p>“Ini sudah kami tindaklanjuti dan akan kami bicarakan lebih lanjut bersama Komisi A. Nanti semua pihak yang bersangkutan akan dipanggil untuk didengar keterangannya,” kata Arif.</p>



<p>Menurutnya, penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan. Bahkan, secara resmi kementerian menurutnya juga sudah memberikan larangan.</p>



<p>&#8220;Larangan untuk tidak menahan ijazah itu sudah jelas, bahkan secara resmi sudah dilarang oleh Kementerian. Ini yang akan kami dalami bersama,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Anastasya Ida, menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah dalam bentuk apapun tidak dibenarkan. Dirinya juga menyayangkan jika perusahaan menggunakan ijazah sebagai alat untuk menahan karyawan agar tidak keluar dari pekerjaan.</p>



<p>“Ijazah itu milik pribadi. Dalam pekerjaan apapun tidak boleh ditahan. Kalau kekhawatiran perusahaan karena karyawan keluar, harusnya yang ditahan adalah sertifikat keahlian atau pelatihan, bukan ijazah,” tegas Ida.</p>



<p>Ida juga menyoroti, dugaan pelanggaran perizinan oleh perusahaan tersebut. Pihaknya akan menelusuri izin usahanya, termasuk bila menggunakan alat kesehatan.</p>



<p>“Kalau memang pakai alat medis seperti nebulizer, itu harus punya izin dari Dinkes dan saya lihat juga beberapa terapis tidak bersertifikat. Ini harus kami telusuri dari awal, termasuk legalitas perizinan,” katanya.</p>



<p>Salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan beberapa keluhan yang dialami, selain penahanan ijazah. Yakni, pemberlakuan sistem denda yang dinilai tidak manusiawi.</p>



<p>“Saya cuma diberi pengarahan tiga hari, lalu langsung disuruh kerja. Kalau tidak siap melayani pelanggan, kami didenda. Tidak masuk sehari, bisa kena denda Rp 450 ribu,” ungkapnya.</p>



<p>Hal senada diungkapkan oleh eks karyawan berinisial G. Dikatakannya, bahwa sistem denda diterapkan kepada karyawan yang mengundurkan diri atau terkena Surat Peringatan (SP), dengan jumlah denda yang mengacu pada sisa kontrak kerja.</p>



<p>“Kalau kontraknya sisa tiga bulan, maka denda tiga kali lipat dari gaji pokok. Kalau gaji pokok Rp 1 juta, maka harus membayar Rp 3 juta saat keluar,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222986</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pj Kades Dinilai Kurang Koordinasi, BPD Desa Banyupelle Pamekasan Adukan ke Kantor Kecamatan</title>
		<link>https://memontum.com/pj-kades-dinilai-kurang-koordinasi-bpd-desa-banyupelle-pamekasan-adukan-ke-kantor-kecamatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 May 2024 12:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[adukan]]></category>
		<category><![CDATA[banyupelle]]></category>
		<category><![CDATA[dinilai]]></category>
		<category><![CDATA[kantor]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan]]></category>
		<category><![CDATA[koordinasi]]></category>
		<category><![CDATA[kurang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209155</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, mendatangi Kantor Kecamatan Palengaan, Senin (06/05/2024) tadi. Kedatangan anggota BPD Banyupelle itu, untuk mengadukan kinerja Pj Kades berinisial AD, yang dinilai kurang berkoordinasi. Terutama, pada sejumlah kegiatan desa. Ketua BPD Banyupelle, Mohammad Tayyip, menyampaikan bahwa selama enam bulan menjabat sebagai Pj [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, mendatangi Kantor Kecamatan Palengaan, Senin (06/05/2024) tadi. Kedatangan anggota BPD Banyupelle itu, untuk mengadukan kinerja Pj Kades berinisial AD, yang dinilai kurang berkoordinasi. Terutama, pada sejumlah kegiatan desa.</p>



<p>Ketua BPD Banyupelle, Mohammad Tayyip, menyampaikan bahwa selama enam bulan menjabat sebagai Pj Kades Banyupelle, terdapat sejumlah temuan yang dilakukan oleh Pj Kades. &#8220;Saat pengajuan calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) pada tahun anggaran 2024, tidak ada koordinasi dengan perangkat desa dan BPD,&#8221; katanya.</p>



<p>Tidak hanya pada persoalan tersebut, ujarnya, namun persolan yang lain, seperti salah satunya pada pelaksanaan Musrenbang, pun tidak melibatkan anggota BPD. Sehingga, keluhan masyarakat tidak dapat terfasilitasi.</p>



<p>&#8220;Keluhan masyarakat terkait fasilitas Kesehatan (Mobil Sigap) yang di fasilitasi oleh Pemkab, itu kurang beroperasional terhadap layanan kesehatan masyarakat. Sehingga, pelayanan kesehatan di desa jadi terhambat karena tidak menggunakan supir khusus yang di tugaskan Pemerintah Desa. Juga Mobil Sigap, tidak diparkir di Polindes,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Mohammad Tayyip menambahkan, waktu pendistribusian kartu undangan bantuan pangan kepada masyarakat, juga melibatkan orang di luar pemerintahan desa. Hal itu, tentunya membingungkan perangkat desa, terutama ketika ada kesalahan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Pj Kades juga kurang mampu menyelesaikan problem yang ada di desa. Seperti tentang perjudian yang merajalela di Desa Banyupelle, sehingga masyarakat dan tokoh masyarakat menjadi resah. Hal ini sudah disampaikan ke Pj Kades, tapi tidak terselesaikan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, Camat Palengaan, Muzanni, yang menerima sejumlah anggota BPD, menyampaikan akan menindaklanjuti laporan aduan itu kepada Pj Bupati Pamekasan. Termasuk, juga akan melakukan pemanggilan Pj Kades Banyupelle, untuk melakukan klarifikasi apakah permasalahan yang disampaikan itu benar adanya.</p>



<p>&#8220;Pj Kades memang tidak dihadirkan, karena kita menghindari konfrontasi langsung dengan pertemuan itu. Namun, kami akan melakukan pemanggilan pada hari ini juga,&#8221; paparnya.</p>



<p>Muzanni juga menyarankan, agar BPD untuk melakukan pemanggilan bersurat kepada Pj Kades, dengan tujuan untuk kemajuan desa secara bersama. &#8220;Sehingga kami sarankan kepada BPD, agar melakukan pemanggilan dengan bukti pemanggilan bersurat,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Pj Kades AD saat dicoba konfirmasi melalui WhatsApp (WA), sampai berita ini dimuat belum memberikan tanggapan. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209155</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tak Terima Dipukul Mertua, Pria di Kanigaran Probolinggo Adukan Kejadian ke Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/tak-terima-dipukul-mertua-pria-di-kanigaran-probolinggo-adukan-kejadian-ke-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Apr 2024 09:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[adukan]]></category>
		<category><![CDATA[dipukul]]></category>
		<category><![CDATA[Kanigaran]]></category>
		<category><![CDATA[kejadian]]></category>
		<category><![CDATA[mertua]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=208745</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Muhammad Rofiq (30), warga Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, melaporkan mertuanya berinisial S, ke Polres Probolinggo Kota. Itu dikarenakan, sebab S telah melakukan aksi pemukulan kepada dirinya, Rabu (24/04/2024) sore. Muhammad Rofiq menceritakan, kejadian dugaan penganiayaan ini bermula pada Rabu (24/04/2024) sekitar pukul 20.00. Saat itu, dirinya sedang menemani anaknya untuk beristirahat, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Muhammad Rofiq (30), warga Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, melaporkan mertuanya berinisial S, ke Polres Probolinggo Kota. Itu dikarenakan, sebab S telah melakukan aksi pemukulan kepada dirinya, Rabu (24/04/2024) sore.</p>



<p>Muhammad Rofiq menceritakan, kejadian dugaan penganiayaan ini bermula pada Rabu (24/04/2024) sekitar pukul 20.00. Saat itu, dirinya sedang menemani anaknya untuk beristirahat, karena sang istri masih belum pulang bekerja.</p>



<p>Kemudian, terdengar suara pintu digedor-gedor oleh seseorang dari luar. Ternyata, itu adalah sang mertua yang datang dengan keadaan marah.</p>



<p>&#8220;Pas mau saya buka, pintu itu didobrak hingga mengenai kaki saya. Bahkan karena terbentur pintu, sampai kaki kuku saya lepas. Mertua saya ini marah nuduh saya mengajarkan yang tidak benar ke istri dan anak saya,&#8221; katanya, Jumat (26/04/2024) tadi.</p>



<p>Dijelaskan oleh Rofiq, bahwa sebelumnya ada kejadian jika S juga memukul punggung anaknya atau cucunya S. Perbuatan tersebut, diketahui dari sang istri. Sang istri sendiri, pun kemudian juga menegur perbuatan ayahnya tersebut. Karena itulah, mertuanya naik darah dan menuduh dirinya mengajarkan istri untuk melawan kepada orang tua.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Saya sudah berupaya menjelaskan (kepada S, red). Saya ini sebagai orang luar. Saya tidak tahu-menahu persoalan ayah dan anak. Cuman saya tegaskan lagi, bahwa yang dipukul itu adalah cucunya sendiri,&#8221; terangnya.</p>



<p>Saat Rofiq memberikan penjelasan, ternyata S semakin membabi buta dan mengamuk. Bahkan, dirinya jadi sasaran pemukulan. &#8220;Pas kejadian itu, istri saya pulang. Jadi, istri saya juga tahu kalau saya dipukuli. Dan, mendukung untuk melaporkan kejadian itu ke polisi,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Mereka datang ke Polres Probolinggo, tepatnya pada Rabu (24/04/2024) malam, untuk melapor terkait tindakan kekerasan yang dilakukan mertuanya tersebut. Pasutri itu juga ditemani oleh ibu kandung Rofiq, untuk melaporkan perbuatan besannya itu ke pihak kepolisian.</p>



<p>Sementara KBO Reskrim Polres Probolinggo Kota, Ipda Tri Suswahyudi, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut dari pelapor. Lebih lanjut, hal ini akan dilakukan penyelidikan.</p>



<p>&#8220;Laporan sudah diterima dan masih diajukan ke Kapolres, nanti ditindaklanjuti mas. Sesuai SOP dilakukan penyelidikan,&#8221; terangnya. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">208745</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Buntut Pengusiran Wartawan, Sejumlah Pewarta Adukan Kejadian ke Polres Lumajang</title>
		<link>https://memontum.com/buntut-pengusiran-wartawan-sejumlah-pewarta-adukan-kejadian-ke-polres-lumajang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Mar 2024 10:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[adukan]]></category>
		<category><![CDATA[buntut]]></category>
		<category><![CDATA[kejadian]]></category>
		<category><![CDATA[pengusiran]]></category>
		<category><![CDATA[pewarta]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[sejumlah]]></category>
		<category><![CDATA[wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=207623</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Sejumlah wartawan di Kabupaten Lumajang mendatangi Polres Lumajang, Jumat (22/3/2024) siang. Kedatangan sejumlah pewarta dengan ditemani seorang kuasa hukum, Inda Hosy, itu dengan membawa surat pengaduan untuk bertemu langsung dengan Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik. Disampaikan Indra Hosy, bahwa dirinya bersama sejumlah pewarta itu untuk membuat pengaduan. Bahkan, dirinya secara resmi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Sejumlah wartawan di Kabupaten Lumajang mendatangi Polres Lumajang, Jumat (22/3/2024) siang. Kedatangan sejumlah pewarta dengan ditemani seorang kuasa hukum, Inda Hosy, itu dengan membawa surat pengaduan untuk bertemu langsung dengan Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik.</p>



<p>Disampaikan Indra Hosy, bahwa dirinya bersama sejumlah pewarta itu untuk membuat pengaduan. Bahkan, dirinya secara resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk mendampingi pengaduan tertulis tersebut. Adapun dugaannya, yakni tindakan pelecehan terhadap profesi wartawan.</p>



<p>&#8220;Kalau saya sebut, ini adalah suatu bentuk tindakan pelecehan profesi yang dilakukan oleh salah satu owner perumahan di Kabupaten Lumajang. Harapan kami, kepolisian segera mengundang atau melakukan klarifikasi terhadap Mas Nizar dan kawan-kawan (wartawan) sebagai korban dan selanjutnya bisa melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan perumahan tersebut,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dijelaskan Hosy, bahwa sebelumnya kliennya datang ke perumahan tersebut untuk menjalankan tugas jurnalistik melakukan konfirmasi. &#8220;Konfirmasi adalah satu fase atau tahapan dari tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Lalu kenapa kemudian diusir? Apalagi dengan nada kasar, sehingga komunikasi terputus,&#8221; terang Hosy.</p>



<p>Hosy menjelaskan, bahwa dirinya juga memiliki rekaman suara dalam peristiwa tersebut. &#8220;Itu saya ketahui dari rekaman yang saat itu aktif, karena teman-teman tengah konfirmasi dengan seseorang bernama Yanuar yang berkedudukan di kantor pemasaran,&#8221; imbuhnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Hosy sangat menyayangkan, dengan adanya peristiwa pengusiran dari pihak perumahan ini. Media dalam hal ini mempunyai peran penting sebagai akses penyampaian informasi yang sebenar-benarnya. &#8220;Harapan besar kami, pihak kepolisian turut ikut serta membangun komunikasi baik, membangun hubungan baik dengan teman-teman media. Dimana selama ini teman-teman media selalu memberikan informasi yang bagus,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sebagai kuasa hukum, Hosi berjanji akan melakukan pengawalan dan akan melakukan pengawasan. Langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian. &#8220;Baik itu dari sisi pidana dan sisi perdata. Kami bisa mengajukan gugatan ke pengadilan, agar perusahaan tersebut, bisa dilakukan pencabutan izinnya,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sebelumnya, sejumlah wartawan diusir dengan nada kasar saat menjalankan tugas jurnalistik atau hendak konfirmasi ke Perumahan Graha Adhi 2 Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Rabu (20/03/2024) kemarin. Mirisnya, aksi itu kemudian muncul reaksi tidak patut yang dilakukan oleh pihak perumahan yang diketahui bernama Muhammad Yusqi Hamdan, selaku Dirut PT Graha Duta Bangsa atau pengelolaan perumahan.</p>



<p>Sementara kedatangan sejumlah wartawan lokasi itu, adalah hendak mengkonfirmasi adanya keluhan warga perumahan yang merasa dirugikan atas aktivitas yang ada di lingkungan perumahan. Bahkan, keluhan ini sempat viral di beranda percakapan Facebook. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">207623</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bakal Adukan Ke Kejagung, Lardi Desak Kejari Kota Malang Tahan Valentina</title>
		<link>https://memontum.com/bakal-adukan-ke-kejagung-lardi-desak-kejari-kota-malang-tahan-valentina</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Sep 2023 13:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[adukan]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[valentina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=198484</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tersangka pemalsu surat, FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, menjadi tahanan kota. Hal itu, pun membuat Lardi, kuasa hukum ahli waris dr Hardi Soetanto, merasa sangat kecewa. Atas kekecewaan itu, dalam waktu dekat, Lardi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Tersangka pemalsu surat, FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, menjadi tahanan kota.</p>



<p>Hal itu, pun membuat Lardi, kuasa hukum ahli waris dr Hardi Soetanto, merasa sangat kecewa. Atas kekecewaan itu, dalam waktu dekat, Lardi akan melayangkan surat protes ke Kejati Jatim dan juga Kejaksaan Agung. Bahkan, pihaknya akan meminta agar tersangka segera dialihkan kembali untuk ditahan di Lapas Wanita Sukun.</p>



<p>&#8220;Kami mendengar, Valentina pada Senin (18/09/2023) malam, sudah diperbolehkan pulang dari RS Persada. Karenanya, kami mendesak supaya Kejari Kota Malang, untuk melakukan penahanan tersangka FM Valentina ke Lapas Wanita Sukun. Sehingga, dalam waktu dekat, saya akan melapor ke Kejagung,&#8221; ujar Lardi, Selasa (19/09/2023) tadi.</p>



<p>Dijelaskan oleh Lardi, bahwa Valentina sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP atas laporan dr Hardi Soetanto, mantan suaminya. Ia sebelumnya dilaporkan ke Polda Jatim, karena dianggap memalsukan surat untuk mencairkan uang sebesar Rp 500 juta, yang ditabung di BTPN Malang.</p>



<p>Lardi mengatakan, bahwa Valentina sebelumnya juga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jatim, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan. Kemudian, Valentina dijemput oleh Polda Jatim di RS Persada Kota Malang.</p>



<p>Ditegaskan oleh Lardi, bahwa saat menjalani Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari Polda Jatim ke Kejati Jawa Timur, Kamis (14/09/2023) lalu, kondisi Valentina telah dinyatakan sehat. &#8220;Bahwa saat itu, sudah ada keterangan sehat dari RS Bhayangkara Polda Jatim saat Tahap II. Tapi saat di Kejari Kota Malang, Valentina yang akan dibawa ke Lapas Wanita Sukun, menolak untuk ditahan dan tiba-tiba pingsan. Inikan aneh, jangan ada drama hingga muncul tahanan kota. Padahal, sebelumnya Valentina sudah menjadi DPO Polda Jatim,&#8221; jelas Lardi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara penasehat hukum Valentina, yakni Andry Ermawan, mengatakan bahwa kliennya sudah keluar dari rumah sakit sejak Senin (18/09/2023) malam. Bahwa sesuai keterangan rumah sakit, kliennya diminta untuk istirahat di rumah, selama satu bulan karena mengalami stroke ringan.</p>



<p>&#8220;Jadi, kondisi Bu Valen saat ini, dia sudah boleh keluar dari RS dan disuruh istirahat selama kurang lebih sebulan, karena mengalami stroke ringan. Karena kapan hari, tensinya 192 dan itu ada catatan dokter,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Bahkan, dirinya juga bakal mengirimkan surat keterangan hasil pemeriksaan dari dokter ke pihak Kejari Kota Malang. &#8220;Hari Rabu (besok, red) akan saya berikan ke kejaksaan. Tapi secara keseluruhan, sudah ada surat dari RS,&#8221; katanya.</p>



<p>Setelah klienya keluar dari rumah sakit, ujarnya, saat ini Valentina berada di rumahnya di Jalan Pahlawan Trip Taman Ijen, Kota Malang. &#8220;Iya dirumahnya sekarang. Dan saya sudah beritahu ke jaksa, mengenai yang bersangkutan. Tidak ada drama, gak benar kalau klien kami dianggap drama. Klien saya memang kondisinya tidak sehat dan harus menjalani perawatan,&#8221; ujar Andry.</p>



<p>Dirinya menyebut, bahwa dalam kasus ini harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Dimana sebelum ada putusan pengadilan, kliennya tidak bisa dinyatakan bersalah dalam kasus ini.</p>



<p>Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kusbiantoro, menyebutkan ada beberapa pertimbangan penetapan tahanan kota tersebut. &#8221; Dia menjadi tahanan kota dengan pertimbangan, karena sakit sesuai surat dokter yang memeriksa. Tersangka berusia lanjut 63 tahun. Ada jaminan dari anak dan penasihat hukum, untuk menghadirkan tersangka ketika sidang,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">198484</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
