<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>advokat &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/advokat/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 25 May 2026 16:12:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>advokat &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dugaan Perubahan Amar Putusan, Advokat di Kota Malang Ajukan Surat ke Pengadilan Negeri</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-perubahan-amar-putusan-advokat-di-kota-malang-ajukan-surat-ke-pengadilan-negeri</link>
					<comments>https://memontum.com/dugaan-perubahan-amar-putusan-advokat-di-kota-malang-ajukan-surat-ke-pengadilan-negeri#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 May 2026 13:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[ajukan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Perubahan]]></category>
		<category><![CDATA[putusan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232685</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Advokat Lydia Ratnani SH dari Kantor VIP Law Office, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (25/05/2026) tadi. Kedatangannya, untuk mengirimkan surat kepada Ketua PN Kota Malang, terkait temuan baru adanya amar putusan yang berbeda antara putusan No 60/Pdt.G/2024/PN.Lmg yang dia Downloud dari Dorektorat Mahkamah Agung dan putusan No 60/Pdt.G/2024/PN.Mlg milik [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Advokat Lydia Ratnani SH dari Kantor VIP Law Office, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (25/05/2026) tadi. Kedatangannya, untuk mengirimkan surat kepada Ketua PN Kota Malang, terkait temuan baru adanya amar putusan yang berbeda antara putusan No 60/Pdt.G/2024/PN.Lmg yang dia Downloud dari Dorektorat Mahkamah Agung dan putusan No 60/Pdt.G/2024/PN.Mlg milik pihak lawan.</p>



<p>Dengan adanya amar putusan yang berbeda ini, pihaknya sangat dirugikan, karena saat ini ada gugatan perdata lainnya yang sedang berlangsung di PN Kota Malang. Dengan melayangkan surat tersebut, Lydia berharap menjadi atensi Ketua PN Kota Malang karena ada dugaan perubahan amar putusan ilegal.</p>



<p>Disampaikan Lydia, bahwa amar putusan yang berubah adalah point ke-3. Dimana, amar putusan yang telah di downloud olehnya dari Direktorat Mahkamah Agung adalah menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat akta kuasa menjual Nomer 141 tanggal 2 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Budi Sutanto.</p>



<p>Sedangkan milik pihak lawan, berbunyi menyatakan secara sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat akta kuasa menjual No 1536 tanggal 25 September 2019 yang dibuat di depan Notaris Budi Sutanto. &#8220;Hasil putusan yang berbeda ini saya ketahui di tengah-tengah perkara yang sedang kami tangani saat ini. Tentunya saya cukup kaget kok bisa amar putusan berbeda antara yang saya miliki dengan yang dimiliki lawan saya. Putusan itu tanggalnya sama, nomer perkaranya juga sama, namun ada perbedaan di isi amar putusan,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Oleh karena itu, Lydia menduga ada perubahan isi amar putusan secara ilegal. &#8220;Patut diduga dokumen dirubah secara ilegal. Jadi kepada Ketua PN Kota Malang, k0ami mohon atensi perkara yang sedang kami tangani yakni perkara No 14/Pdt.G/2026/PN Mlg,&#8221; ujar imbuhnya.</p>



<p>Dijelaskan Lydia, bahwa perkara yang saat ini sedang ditangani adalah kasus perdata perbuatan melawan hukum (PMH), yakni tentang akta kuasa menjual. Persidangan itu masih berlangsung di PN Kota Malang. Namun dengan adanya amar putusan yang berbeda itu, pihak lawan menganggap gugatan perdata yang diperkarakan pihak Lydia adalah ne bis in idem (asas yang melarang pengadilan untuk memeriksa dan mengadili kembali suatu perkara yang telah diputus dengan putusan berkekuatan hukum tetap /inkracht).</p>



<p>&#8220;Pihak lawan klaim akta menjaual yang kami gugat ne bis in idem. Tapi dengan putusan yang saya pegang, yang asli saya dapat dari Web Direkturat MA tidak menyebutkan akta kuasa menjual yang saya perkarakan. Bahwa yang saya memperkarakan akta kuasa menjual 1536. Sesuai pada amar putusan yang saya miliki yang diputus adalah akta 141. Jadi tidak ada ne bis, karena nomer akta kuasa menjual 1536 tersebut, tidak pernah diputus di pengadilan manapun,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dugaan-perubahan-amar-putusan-advokat-di-kota-malang-ajukan-surat-ke-pengadilan-negeri/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232685</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Eratkan Silaturahmi dan Kuatkan Integritas Advokat, DPC Peradi Malang Gelar Halal Bihalal</title>
		<link>https://memontum.com/eratkan-silaturahmi-dan-kuatkan-integritas-advokat-dpc-peradi-malang-gelar-halal-bihalal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[bihalal]]></category>
		<category><![CDATA[eratkan]]></category>
		<category><![CDATA[integritas]]></category>
		<category><![CDATA[kuatkan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Peradi]]></category>
		<category><![CDATA[silaturahmi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231758</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang bersama DPC Peradi Kepanjen, perkuat silaturahmi dengan menggelar halal bihalal di salah satu hotel di Kota Malang, Jumat (17/04/2026) tadi. Yakni dengan tema &#8216;Sucikan Hati, Eratkan Silaturahmi, Kuatkan Integritas Advokat&#8217;. Ratusan advokat berlebur menjadi satu bersalam-salaman dan saling memanfaatkan. Momen ini penuh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang bersama DPC Peradi Kepanjen, perkuat silaturahmi dengan menggelar halal bihalal di salah satu hotel di Kota Malang, Jumat (17/04/2026) tadi. Yakni dengan tema &#8216;Sucikan Hati, Eratkan Silaturahmi, Kuatkan Integritas Advokat&#8217;.</p>



<p>Ratusan advokat berlebur menjadi satu bersalam-salaman dan saling memanfaatkan. Momen ini penuh keakraban dalam menjaga silaturahmi antara satu dengan lainnya, tanpa ada pembeda antara advokat senior dan junior.</p>



<p>Ketua DPC Peradi Malang, Dian Aminudin SH MH, mengatakan bahwa halal bihalal ini adalah agenda rutin tahunan. &#8220;Agenda tahunan dan merupakan satu rangkaian mulai buka bersama dan santunan panti asuhan saat Bulan Ramadan dan sekarang acaranya adalah halal bihalal. Tadi yang hadir lebih dari 100 advokat dari DPC Peradi Malang dan ada beberapa dari perwakilan DPC Peradi Kepanjen,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menurutnya tema &#8216;Sucikan Hati, Eratkan Silaturahmi, Kuatkan Integritas Advokat&#8217; adalah satu hal yang sangat penting dalam kontek dalam melaksanakan halal bihalal dan terkait tugas profesi advokat. &#8220;Advokat hatinya harus bersih dalam menjalankan profesinya. Alhamdulillah sejauh ini, anggota DPC Peradi Malang dapat menjalankan profesinya dengan baik, dengan hati yang bersih,&#8221; jelas Dian.</p>



<p>Menurut Dian, silaturahmi dan halal bihalal ini adalah momen yang sangat baik untuk meningkatkan soliditas. &#8220;Silaturahmi itu penting untuk menjaga soliditas organisasi. Pada kesempatan ini hadir dari yang muda hingga senior, laki dan perempuan, terwakili di sini dan semakin kompak,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, mewakili Ketua DPC Peradi Kepanjen, Sekretaris DPC Peradi Kepanjen, Arifin, mengatakan bahwa halal bihalal ini sangat penting dalam mempersatukan advokat. &#8220;Tentunya, halal bihalal ini memiliki muatan religius yang perlu kita jaga. Silaturahim adalah cara yang terbaik meningkatkan drajat setiap insan dan memuliakan satu sama lainnya. Kebaikan dan pertemanan kita harus terus berlanjut,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231758</post-id>	</item>
		<item>
		<title>HUT Ke-21 Peradi, Sekda Malang Ajak Advokat Tingkatkan Kualitas Pelayanan Hukum di Masyarakat</title>
		<link>https://memontum.com/hut-ke-21-peradi-sekda-malang-ajak-advokat-tingkatkan-kualitas-pelayanan-hukum-di-masyarakat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 Dec 2025 10:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[kualitas]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan]]></category>
		<category><![CDATA[Peradi]]></category>
		<category><![CDATA[tingkatkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229090</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar Anwar, menghadiri Perayaan Hari Ulang Tahun ke-21 Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), yang digelar oleh DPC Peradi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu (28/12/2025) tadi. Kegiatan ini, juga diikuti oleh seluruh advokat Peradi se-Kabupaten Malang serta dihadiri jajaran Forkopimda dan pemangku kepentingan di bidang penegakan hukum. Dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar Anwar, menghadiri Perayaan Hari Ulang Tahun ke-21 Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), yang digelar oleh DPC Peradi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu (28/12/2025) tadi. Kegiatan ini, juga diikuti oleh seluruh advokat Peradi se-Kabupaten Malang serta dihadiri jajaran Forkopimda dan pemangku kepentingan di bidang penegakan hukum.</p>



<p>Dalam sambutannya, Sekda Budiar menyampaikan ucapan selamat atas HUT ke-21 Peradi. Dirinya menegaskan pentingnya kolaborasi, sinergi dan koordinasi antara Peradi dan pemerintah daerah dalam rangka memperkuat penegakan hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.</p>



<p>“Harapan kami, layanan hukum kepada masyarakat dapat semakin mudah diakses, terjangkau, cepat, bahkan gratis. Masih banyak masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum karena tingkat pemahaman hukum yang relatif rendah. Di sinilah peran strategis Peradi untuk terus hadir dan memberikan pelayanan,” kata Sekda.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sekda Budiar menyoroti mengenai tantangan penegakan hukum ke depan, yang semakin dinamis seiring dengan perubahan regulasi yang cepat dan kompleks. Kondisi tersebut, menuntut seluruh pemangku kepentingan, termasuk para advokat, untuk terus meningkatkan kapasitas dan kemampuan adaptasi.</p>



<p>Sekda Budiar juga menilai, seminar yang diselenggarakan dalam rangkaian HUT ke 21 Peradi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kesiapan advokat menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. “Advokat harus mampu beradaptasi dengan cepat agar setiap langkah, keputusan dan kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kepastian dan keadilan hukum,” tegasnya. <strong>(pro/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229090</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Dugaan Penipuan Renovasi Rumah Advokat, Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-dugaan-penipuan-renovasi-rumah-advokat-terdakwa-divonis-3-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Oct 2025 08:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[divonis]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Renovasi]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226714</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang kasus dugaan Pasal 378 KUHP Junto 65 KUHP, dengan terdakwa Ferdinandus Yudhawijaja, warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kembali digelar di PN Malang, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, Senin (13/10/2025) tadi. Majelis Hakim, Patanuddin, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP Junto 65 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sidang kasus dugaan Pasal 378 KUHP Junto 65 KUHP, dengan terdakwa Ferdinandus Yudhawijaja, warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kembali digelar di PN Malang, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, Senin (13/10/2025) tadi.</p>



<p>Majelis Hakim, Patanuddin, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP Junto 65 KUHP, dengan vonis 3 tahun penjara dipotong masa tahanan. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari, apakah dari terdakwa ataupun JPU, untuk melakukan upaya banding atau tidak.</p>



<p>&#8220;Hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dan berbohong dalam persidangan. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Kami vonis dengan 3 tahun penjara dipotong masa penahanan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Vonis tersebut, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, M Fahmi Abdillah. Sebab dalam persidangan sebelumnya, JPU telah menuntut pemilik CV Jaya Yudha Nusantara, ini dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Meskipun demikian, kuasa hukum terdakwa, yakni Akarius, menyatakan pikir-pikir apakah akan banding atau tidak. &#8220;Kami masih pikir-pikir,&#8221; urainya.</p>



<p>Begitu juga dengan JPU, Fahmi Abdillah, pihaknya juga masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak. &#8220;Kalau pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir apakah banding atau tidak, maka kami juga menyatakan pikir-pikir,&#8221; tegas Fahmi.</p>



<p>Sementara itu, pihak korban yakni Nuryanto SH MH, mengatakan bahwa vonis majelis hakim sudah memenuhi unsur keadilan. &#8220;Kami bisa bernafas lega etelah Majelis Hakim memvonis pelaku dengan hukuman 3 tahun penjara,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, seorang advokat di Kota Malang bernama Nuryanto, menjadi korban penipuan renovasi rumah yang diduga dilakukan oleh seorang kontraktor bernama Ferdinandus Yudhawijaja, yang masih tetangganya sendiri. Bahkan akibat kasus dugaan penipuan renovasi rumah ini, Nuryanto mengalami kerugian sebesar Rp 290 juta. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226714</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Dugaan Penipuan Renovasi Rumah Advokat, JPU Tuntut Terdakwa 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-dugaan-penipuan-renovasi-rumah-advokat-jpu-tuntut-terdakwa-3-tahun-dan-6-bulan-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Oct 2025 11:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Renovasi]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<category><![CDATA[tuntut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226542</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa dugaan penipuan renovasi rumah advokat, Ferdinandus Yudhawijaja, tampak tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, M Fahmi Abdillah, membacakan tuntutan, Senin (06/10/2025) sekitar pukul 15.00. Kontraktor warga Perum Piranha Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ini diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP Junto 65 KUHP, dengan tuntutan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa dugaan penipuan renovasi rumah advokat, Ferdinandus Yudhawijaja, tampak tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, M Fahmi Abdillah, membacakan tuntutan, Senin (06/10/2025) sekitar pukul 15.00. Kontraktor warga Perum Piranha Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ini diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP Junto 65 KUHP, dengan tuntutan selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.</p>



<p>&#8220;Hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dan berbohong di persidangan. Hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan. Terdakwa kami tuntut selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,&#8221; ujar M Fahmi Abdillah.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Diketahui, sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan terdakwa, akan berlangsung Rabu (08/10/2025) lusa. Selanjutnya, sidang dengan agenda putusan direncakan pada Senin (13/10/2025) berikutnya.</p>



<p>Sementara itu, usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Akarius, enggan memberikan komentar terkait tuntutan JPU. &#8220;Belum bisa memberikan komentar. Saya bicarakan dahulu dengan klien kami,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, seorang advokat di Kota Malang beriniasial Nr, menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang kontraktor bernama Ferdinandus Yudhawijaja, yang masih tetangganya sendiri. Akibat kasus dugaan penipuan renovasi rumah ini, advokat Nr mengalami kerugian sebesar Rp 290 juta. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226542</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gugatan Dihentikan, Advokat di Malang Lapor Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI</title>
		<link>https://memontum.com/gugatan-dihentikan-advokat-di-malang-lapor-badan-pengawasan-mahkamah-agung-ri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Sep 2025 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[dihentikan]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226195</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang Advokat di Malang, M Ahwa Muzakkin, melayangkan laporan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Senin (22/09/2025) kemarin. Langkah ini dilakukan, karena merasa kecewa setelah gugatan waris yang telah diajukannya telah dihentikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tuban, saat putusan sela pada 4 Juli 2025. Diceritakan M Ahwa, bahwa peristiwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seorang Advokat di Malang, M Ahwa Muzakkin, melayangkan laporan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Senin (22/09/2025) kemarin. Langkah ini dilakukan, karena merasa kecewa setelah gugatan waris yang telah diajukannya telah dihentikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tuban, saat putusan sela pada 4 Juli 2025.</p>



<p>Diceritakan M Ahwa, bahwa peristiwa ini bermula saat kliennya yakni Mutiah dan M Ali, warga Jenu, Kabupaten Tuban, bersengketa waris dengan keluarga Alm M Ali, kakaknya. Yakni, terkait tanah seluas 3000 meter persegi di kawasan Beji, Kabupaten Tuban.</p>



<p>&#8220;Jadi ada kakak beradik, yakni Mat Soleh, Mutiah dan M Ali. Mereka bertiga adalah ahli waris dari Sundari. Permasalahannya ada tanah seluas 3000 meter persegi. Dalam buku C, tanah itu awalnya milik Sundari. Namun namun ternyata dalam buku C turun ke Mat Soleh dan turun lagi ke Nafiah, anak Mat Soleh,&#8221; ujar Ahwa, Selasa (23/09/2025) tadi.</p>



<p>Oleh karena itu, Mutiah dan M Ali, melalui Ahwa mengajukan gugatan waris ke Pengadilan Agama beberapa bulan lalu. &#8220;Gugatan diawali dengan mediasi hingga beberapa kali bersama pihak tergugat. Pihak tergugat adalah Nafiah, karena Mat Soleh sudah meninggal. Mediasi tersebut tidak ada titik temu hingga dilanjutkan dengan persidangan,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam proses persidangan, pihak kuasa hukum tergugat mengajukan eksepsi. Yakni hanya mempermasalahkan tanggal surat kuasa pihak penggugat yang disebut tidak sesuai. &#8220;Memang ada salah tulis. Harusnya surat kuasa 5 April 2025, namun tertulis 27 Desember 2024. Kami sudah meminta waktu untuk perbaikan,&#8221; urainya.</p>



<p>Namun pada amar putusan sela secara online tertulis, menolak eksepsi tergugat. Selain itu majelis hakim memutus dengan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 412 ribu. &#8220;Putusan ini membuat kami kecewa. Eksepsi tergugat ditolak, namun anehnya gugatan kami dihentikan. Majelis menghentikan persidangan dalam putusan sela sebelum memeriksa pokok perkara,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Oleh karena itu, pihaknya melapor ke Badan Pengawas MA RI dengan harapan gugatan warisnya kembali dilanjutkan dalam persidangan. &#8220;Dengan laporan ini kami memohon kepada Kepala Badan Pengawasan MA menyatakan bahwa putusan atas perkara Nomer 875/Pdt.G/2025/PA. Tbn, batal demi hukum. Memerintahkan agar Ketua PA Tuban untuk membuka kembali perkara ini untuk dilanjutkan persidangannya sesuai agenda selanjutnya,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226195</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Dugaan Penipuan Renovasi Rumah Advokat, Dua Saksi Tukang Beberkan Kecurangan Kontraktor</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-dugaan-penipuan-renovasi-rumah-advokat-dua-saksi-tukang-beberkan-kecurangan-kontraktor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Sep 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[beberkan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[kecurangan]]></category>
		<category><![CDATA[kontraktor]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Renovasi]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[tukang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226056</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Persidangan terdakwa Ferdinandus Yudhawijaja, warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, semakin menarik untuk diikuti. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang menghadirkan 2 saksi yang cukup memberatkan Ferdinandus yang didakwa dengan dugaan Pasal Pasal 378/372 KUHP, terkait penipuan renovasi rumah. Kedua saksi tersebut adalah tukang besi, Jumari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Persidangan terdakwa Ferdinandus Yudhawijaja, warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, semakin menarik untuk diikuti. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang menghadirkan 2 saksi yang cukup memberatkan Ferdinandus yang didakwa dengan dugaan Pasal Pasal 378/372 KUHP, terkait penipuan renovasi rumah.</p>



<p>Kedua saksi tersebut adalah tukang besi, Jumari dan seorang tukang batu bernama Sudarjiono. Keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di PN Malang, Rabu (17/09/2025) tadi. Dimana, Jumari dan Sudarjiono menjadi tukang saat renovasi rumah milik seorang advokat berinisial Nr (44), warga Perum Piranha Residance.</p>



<p>Menurut Jumari, ada kecurangan-kecurangan yang dilakukan Ferdinandus saat merenovasi rumah Nr. &#8220;Saya selama 2 minggu tidak digaji oleh Pak Yudha (Ferdinandus). Perhari harusnya Rp 150 ribu. Saya sempat tanya ke mandornya, namun katanya belum dikasih oleh Pak Yudha. Tidak hanya saya, Pak Sudarjiono juga belum digaji selama 2 minggu hingga kami hentikan pekerjaan. Padahal kata Pak Nr, uang renovasi rumah sudah dibayar ke Pak Yudha,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Kecurangan yang lain, dijelaskan oleh saksi Sudarjiono, selama menjadi tukang di rumah korban Nr. Dirinya melihat, tatkala material datang, namun oleh Ferdinandus dipindah ke proyek yang lain.</p>



<p>&#8220;Misal ada pasir 1 truk datang untuk digunakan renovasi rumah Pak Nr. Namun pasir yang seharusnya diturunkan semua namun hanya diturunkan setengahnya saja. Begitu juga dengan semen-semen yang datang, namun diambil lagi oleh Pak Yudha. Dengar-dengar dibawa ke proyek lain,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>JPU Kejari Kota Malang, M Fahmi Abdillah, mengatakan bahwa keterangan para saksi sudah mendukung pembuktian JPU. &#8220;Tadi saksi menerangkan bahwa terdakwa sudah menerima uang dari korban Nr. Kewajiban terdakwa memberikan kepada mandor untuk dibayarkan ke tukang-tukang. Namun oleh terdakwa tidak diberikan kepada mandor sehingga tukang tidak terbayar sehingga proyek tidak bisa jalan,&#8221; ujar Fahmi.</p>



<p>Fakta di persidangan, juga terungkap bahwa barang-barang yang telah dibeli untuk renovasi rumah Nr hanya didatangkan untuk transit. Selanjutnya oleh terdakwa di video sebagai bukti untuk ditunjukan kepada korban.</p>



<p>&#8220;Namun setelah proses video selesai, barang-barang tersebut dipindah lagi ke tempat lain. Jadi barang hanya datang transit untuk di video, kemudian dipindahkan ke proyek lain, ada yang dipindah sebagaian ada yang dipindah semuanya,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, seorang advokat di Kota Malang menjadi korban penipuan diduga dilakukan oleh seorang kontraktor bernama Ferdinandus Yudhawijaja, yang masih tetangganya sendiri. Bahkan akibat kasus dugaan penipuan renovasi rumah ini, advokat Nr mengalami kerugian sebesar Rp 290 juta. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Malang Kota hingga Ferdinandus ditetapkan sebagai tersangka. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226056</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dugaan Penipuan Renovasi Rumah Advokat Jalani Sidang Perdana di PN Malang</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-penipuan-renovasi-rumah-advokat-jalani-sidang-perdana-di-pn-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Aug 2025 11:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[jalani]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[perdana]]></category>
		<category><![CDATA[Renovasi]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224697</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa Ferdinandus Yudhawijaja, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (06/08/2025) tadi. Diketahui, bahwa sebelumnya Ferdinandus telah menjadi tersangka atas laporan dugaan kasus penipuan renovasi rumah. Salah satu pelapornya, adalah seorang advokat berinisial Nr (44), warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dalam persidangan perdananya, Ferdinadus didampingi oleh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa Ferdinandus Yudhawijaja, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (06/08/2025) tadi. Diketahui, bahwa sebelumnya Ferdinandus telah menjadi tersangka atas laporan dugaan kasus penipuan renovasi rumah. Salah satu pelapornya, adalah seorang advokat berinisial Nr (44), warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.</p>



<p>Dalam persidangan perdananya, Ferdinadus didampingi oleh dua kuasa hukumnya, yakni Akarius Gale Nono dan Budiono. Agenda kali ini, adalah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Suudi.</p>



<p>&#8220;Terdakwa Ferdinadus didakwa dengan dugaan Pasal 372/378 KUHP juncto 65 KUHP,&#8221; ujar Suudi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Usai persidangan, kuasa hukum Ferdinandus, Akarius Gale Nono, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi dalam persidangan selanjutnya. &#8220;Klien kami didakwa dengan dugaan kasus pengelapan atau penipuan. Kami akan melakukan eksepsi,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Menurutnya, dakwaan JPU kepada terdakwa tidak pas, karena sudah ada pembangunan. &#8220;Pasal 372/378 KUHP, saya rasa tidak pas karena ada pembangunan. Berangkat dari surat perjanjian kerja dan sudah membangun ada fisiknya. Namun diberhentikan sepihak. Kenapa dikenakan Pasal 372/378 KUHP, kami yakin ini perdata,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, seorang advokat di Kota Malang menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang kontraktor bernama Ferdinandus Yudhawijaja, yang masih tetangganya sendiri. Sebelum kejadian, korban ingin merenovasi rumahnya pada Desember 2023. Korban mempercayakan renovasi rumah tersebut kepada Ferdinandus hingga disepakati harga Rp 157 juta. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224697</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sebulan Muncul Tiga SK Kemenkumham dengan Objek Sama, Advokat di Kota Malang Bakal Lapor Presiden</title>
		<link>https://memontum.com/sebulan-muncul-tiga-sk-kemenkumham-dengan-objek-sama-advokat-di-kota-malang-bakal-lapor-presiden</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Jul 2025 11:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[dengan]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkumham]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[muncul]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden]]></category>
		<category><![CDATA[sebulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224474</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Polemik kepengurusan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP &#8211; PTPGRI) yang menaungi Unikama, terus berlanjut. Ketua PPLP-PT PGRI dengan No SK AHU0001278.AH.01.08 tahun 2025, Christea Frisdiantara, merasa kecewa. Christea merasa kecewa, karena SK miliknya yang baru saja terbit tanggal 26 Juli 2025, kini tiba-tiba saja sudah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Polemik kepengurusan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP &#8211; PTPGRI) yang menaungi Unikama, terus berlanjut. Ketua PPLP-PT PGRI dengan No SK AHU0001278.AH.01.08 tahun 2025, Christea Frisdiantara, merasa kecewa.</p>



<p>Christea merasa kecewa, karena SK miliknya yang baru saja terbit tanggal 26 Juli 2025, kini tiba-tiba saja sudah muncul SK kepengurusan baru dari Kemenkumham. Yakni, No SK AHU-0001302.AH.01.08 tahun 2025 dengan tanggal SK 29 Juli 2025, dengan Ketua PPLP-PT PGRI, Agus Priyono.</p>



<p>Kuasa Hukum Christea, Sumardan SH, menyebut bahwa dalam Juli 2025, Kemenkumham mengeluarkan Akta AHU sebanyak tiga kali, terkait kepengurusan PPLP- PT PGRI yang menaungi Unikama. Tentunya, pihaknya merasa ada kejanggalan hingga berencana melaporkan kejadian ini ke Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan DPR RI.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa pada SK Kepengurusan PPLP-PTPGRI dengan Nomer SK AHU-0001113.AH.01.08 tahun 2025 yang terbit 4 Juli 2025., dengan ketua Agus Priyono. &#8220;SK ini tanggal pengajuannya 4 Juli 2025 dan SK terbit juga tanggal 4 Juli 2025,&#8221; ujarnya, Rabu (30/07/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selanjutnya terbit No SK AHU0001278.AH.01.08 tahun 2025, terbit 26 Juli 2025, dengan ketua, Christea Frisdiantara. &#8220;Pak Cristea sudah memgurusnya 2 tahun lalu dan baru terbit 26 Juli 2025, inipun terbit setelah Pak Cristea mengirim keberatan kepada AHU dan akan kita tindak lanjuti dengan banding administratif, nanun SK nya sudah keluar 26 Juli 2025,&#8221; jelas Mardhan.</p>



<p>Kemudian terbit SK dengan No SK AHU-0001302.AH.01.08 tahun 2025 dengan tanggal SK 29 Juli 2025, dengan Ketua PPLP-PT PGRI, Agus Priyono. &#8220;Ini juga pengajuannya 29 Juli 2025 dan terbit 29 Juli 2025, cepat sekali,&#8221; urai Mardhan.</p>



<p>Oleh karena itu, Mardhan pun mempertanyakan bagaimana bisa dalam waktu sebulan muncul 3 SK dengan objek yang sama. &#8220;Negara itu setiap produknya harus melahirkan kepastian hukum tidak boleh membuat bimbang. Kalau seperti ini kan seoalah-olah mengadu masyarakat. Konflik internal akan terjadi, karena kedua belah pihak akan klaim sama sama sah. Karena tidak ada klausul akte kemarin dicabut atau batalkan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan permasalahan ini ke DPR RI dan Presiden RI. &#8220;Ada 3 langkah yang akan kita tempuh, yakni melapor ke DPR RI dan Presiden. Selanjutnya kami akan melapor dugaan akte palsu dan ketiga, mengajukan pembatalan di PTUN,&#8221; jelasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224474</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
