<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>ahli &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/ahli/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 27 Jun 2023 15:43:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>ahli &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sengketa Tanah di Sumawe Malang, Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Permohonan Eksekusi Dihentikan</title>
		<link>https://memontum.com/sengketa-tanah-di-sumawe-malang-kuasa-hukum-ahli-waris-minta-permohonan-eksekusi-dihentikan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jun 2023 15:42:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ahli]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[di]]></category>
		<category><![CDATA[dihentikan]]></category>
		<category><![CDATA[eksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kuasa]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[minta]]></category>
		<category><![CDATA[permohonan]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[sumawe]]></category>
		<category><![CDATA[tanah]]></category>
		<category><![CDATA[waris]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192019</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Ahli waris H Faisol, warga Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, melalui kuasa hukumnya, Agus Subyantoro, Sumardhan dan Jumadi Arahab, melakukan perlawanan kepada Henny Natalia. Hal itu dikarenakan, Henny telah mengakukan permohonan eksekusi di PN Kepanjen terhadap objek milik Haji Faisol berupa lahan dan bangunan Persil seluas 10.000 meter persegi dan 6000 meter [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Ahli waris H Faisol, warga Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, melalui kuasa hukumnya, Agus Subyantoro, Sumardhan dan Jumadi Arahab, melakukan perlawanan kepada Henny Natalia.</p>



<p>Hal itu dikarenakan, Henny telah mengakukan permohonan eksekusi di PN Kepanjen terhadap objek milik Haji Faisol berupa lahan dan bangunan Persil seluas 10.000 meter persegi dan 6000 meter di kawasan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Perlawanan ini dilakukan agar permohonan eksekusi tersebut dihentikan.</p>



<p>Dijelaskan oleh Sumardhan, H. Faisol telah membeli tanah tersebut dari Ninik Sinilestari, dkk selaku ahli waris dari Agus Sukaton. Dimana Agus Sukaton mendapat obyek sengketa dari orangtuanya Soeratman dan Minatoen.</p>



<p>&#8220;Soeratman tidak punya anak. Dia mengangkat anak bernama Agus Sukaton. Kemudian Agus Sukaton menikah dengan Ninik Sinilestari kemudian memiliki tiga anak. Sedangkan ada Hery Soenarto, bahwa dirinya mengklaim sebagai anak Soeratman. Saat Ninik Sinilestari menjual tanah tersebut, Hery tidak terima dan menggugat Ninik,&#8221; ujar Sumardhan, Selasa (27/06/2023).</p>



<p>Saat iti, Hery memnggugat perkara no 64. &#8220;Dalam gugatan itu, Hery menang baik di PN, PT di tingkat Kasasi. Pada 2009, Hery mengajukan eksekusi, namun sebelum sampai putusan, dia meninggal. Kemudia dilanjutkan kepada Natalia, anaknya. Karena objek sudah beralih ke H Faisol. Ketua PN Panjen saat itu, menolak permohonan eksekusi tersebut,&#8221; jelas Sumardhan.</p>



<p>Gagal melakukan eksekusi terhadap putusan PN Malang No.64/Pdt.G/2007/PN.Mlg, maka pihak Hery Soenarto/Natalia menggugat H Faisol dan Ninik Sinilestari dengan dugaan upaya melawan hukum.&#8221; Dalam gugatan No.65/Pdt.G/2013/PN.Kejanjen dimenangkan oleh H. Faisol,&#8221; urainya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Oleh karena itu, pihaknya menolak eksekusi tetap berjalan. Dirinya menilai bahwa putusan No.64 yang jadi dasar permohonan eksekusi tersebut cacat hukum. Sebab obyek di dalam putusan aquo telah berpindah tangan kepada pihak ketiga dan telah dikuatkan dalam putusan No.65/Pdt.G/2013/PN.Kepanjen</p>



<p>&#8220;Dalam sidang memutuskan jual beli antara Ninik dan Faisol adalah sah. Maka objek itu kan beralih lagi. Di PN Kepanjen Natalia mengajukan banding. Setelah kalah di Pengadilan Tinggi Surabaya, Natalia menyatakan Kasasi. Tapi pengacaraNatalia tidak menyerahkan memori kasasi. Maka pernyataan kasasinya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung. Maka PN Kepanjen mengatakan berkasnya tidak bisa di kirim,&#8221; urai Mardhan.</p>



<p>Mardhan menilai bahwa seharusnya dengan ini Henny Natalia dinyatakan kalah dan tidak bisa melanjutkan eksekusi. Karena sudah kalah di pengadilan negeri Kepanjen. &#8220;Menurut kami eksekusi tidak dapat dijalankan karena keputusan dari PN Kepanjen sudah dikuatkan oleh putusan pengadilan tinggi Surabaya. Secara hukum pihak pelawan H Faisol sebagai pemilik akhir atas objek,&#8221; Imbuhnya.</p>



<p>Hal senada juga disampaikan, Agus Subyantoro, dirinya menyebut dua putusan inkrah menyatakan bahwa tanah tersebut milik H Faisol. Dua putusan juga menguatkan adanya akte jual beli.</p>



<p>&#8220;Dua putusan tersebut inkrah, milik Haji Faisol. Di dalamnya ada akte jual beli, juga sudah ada pembayaran PBB artinya kan membayar pemanfaatan atas pengelolaan lahan. Seharusnya permohonan eksekusi tersebut di tolak,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192019</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Enam Ahli Waris Pemilik Lahan Situs Pendem Menunggu Janji Pemkot Batu</title>
		<link>https://memontum.com/enam-ahli-waris-pemilik-lahan-situs-pendem-menunggu-janji-pemkot-batu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Jun 2023 06:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[ahli]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Desa]]></category>
		<category><![CDATA[enam]]></category>
		<category><![CDATA[janji]]></category>
		<category><![CDATA[kabar]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[lahan]]></category>
		<category><![CDATA[menunggu]]></category>
		<category><![CDATA[pemilik]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[pendem]]></category>
		<category><![CDATA[Situs]]></category>
		<category><![CDATA[waris]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191399</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Sebanyak enam ahli waris dari pemilik lahan di ekskavasi Situs Pendem di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, menunggu janji Pemkot Batu. Itu karena, Pemkot Batu melalui Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu, berencana merealisasi atas pembelian lahan seluas sekitar 100 meter persegi dengan nominal sebesar Rp 100 juta. Lahan itu sendiri, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Sebanyak enam ahli waris dari pemilik lahan di ekskavasi Situs Pendem di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, menunggu janji Pemkot Batu. Itu karena, Pemkot Batu melalui Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu, berencana merealisasi atas pembelian lahan seluas sekitar 100 meter persegi dengan nominal sebesar Rp 100 juta. Lahan itu sendiri, bagian dari ekskavasi situs, yang sebelumnya adalah lahan produktif ditanami padi.</p>



<p>Salah satu cucu dari pemilik lahan yang terdapat Situs Pendem, Anton Adi Wibowo, menjelaskan lahan yang secara keseluruhan seluas kurang lebih 1.500 meter persegi dan didalamnya seluas 100 meter persegi yang terdapat Situs Pendem, itu sebenarnya milik Mbah Wiji yang sudah lama meninggal. Kemudian, Mbah Wiji memiliki enam anak sebagai ahli waris yang sekarang masih hidup. Diantaranya, Ngateni, Sugianti, Sulik, Sumiatun, Sulis dan Sutrisno.</p>



<p>&#8220;Saya cucu dari Mbah Wiji, yaitu anak ahli waris Sumiatun. Memang, di sini pihak ahli waris menunggu realisasi dari Disparta, untuk segera dibayarkan pembelian lahan Situs Pendem yang sekarang proses ekskavasi,&#8221; terangnya, saat berada dikediamannya, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Selasa (20/06/2023) tadi.</p>



<p>Sebulan yang lalu, ujarnya, tepatnya 22 Mei 2023, tim penafsir dari Disparta Kota Batu memang sudah mendatangi pihak ahli waris. Kendati demikian, untuk proses pembelian lahan memang tidak semudah yang dilihat, karena harus melalui beberapa proses.</p>



<p>&#8220;Kalau harga tafsir saya memang belum tahu, karena NJOP disini lebih kurang Rp 1 juta. Memang tidak semudah yang dilihat, artinya disini masih lewat banyak proses juga. Tetapi, kalau tim tafsir sudah mendatangi bulan Mei lalu, setidaknya bulan Juni atau Juli seharusnya sudah realisasi pembayarannya. Tapi, sampai hari ini belum ada kabar,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Sebenarnya, jelas Anton, sebelum ditemukan Situs Pendem dan selanjutnya dilakukan ekskavasi, lahan itu sangat produktif. Hingga, saat itu sebelum Desember 2019, ditemukannya situs itu disewakan pertahun sebesar Rp 700 ribu untuk ditanami padi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sedangkan, tambahnya, dari 1.300 meter persegi total luasan lahan yang dimiliki 6 ahli waris ini ternyata 800 meter persegi yang paling produktif termasuk didalamnya ada 100 meter persegi yang terdapat galian situs itu.</p>



<p>&#8220;Jadi, terhitung sudah 4 tahun tanah yang dimiliki 6 ahli waris yang terdapat Situs Pendem nganggur. Bahkan, saat ditemukan situs kami mengembalikan uang sewa sisa dua tahun. Dan, sampai sekarang nganggur tidak ada yang berani menyewa,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sejak awal adanya komunikasi antara Disparta Kota Batu dengan enam ahli waris, tegasnya, memang di luar yang diperkirakan. Untuk itu, dirinya berharap Disparta untuk segera merealisasikan pembayaran yang tidak terlalu lama sampai bulan Desember 2023.</p>



<p>&#8220;Saya memang khawatir, kalau Juni sampai Juli ini tidak segera direalisasikan, maka bakal mundur di Desember 2023. Saya tidak ingin seperti itu, karena ini menurut saya kalau sampai bulan depan belum ada kabar, berarti ikut Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) dan Desember 2023 baru diberikan atau malah tahun depan. Ya, ahli waris jelas tidak mau,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Maka, imbuh Anton, dalam permasalahan tersebut pihak Disparta Kota Batu diinginkan untuk kooperatif selalu memberikan informasi perkembangan proses pembayaran lahan. Meski disadari, dinas tersebut memiliki kesibukan yang tidak bisa ditunda.</p>



<p>&#8220;Yang jelas, saya juga berharap Disparta Kota Batu kooperatif selalu memberikan informasi terkait perkembangan pembayaran atas lahan ekskavasi Situs Pendem. Masak kalau nggak ditanya tidak memberikan kabar. Jelas, ahli waris menunggu kepastian,&#8221; paparnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191399</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
