<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Ahmad Dhani &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/ahmad-dhani/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 04 Oct 2019 12:31:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Ahmad Dhani &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Ahmad Dhani Diringankan Saksi Ahli, Kuasa Hukum: Dakwaan Ini Menyesatkan</title>
		<link>https://memontum.com/ahmad-dhani-diringankan-saksi-ahli-kuasa-hukum-dakwaan-ini-menyesatkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 Mar 2019 13:00:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Dhani]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/82047-ahmad-dhani-diringankan-saksi-ahli-kuasa-hukum-dakwaan-ini-menyesatkan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Sidang lanjutan terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran kebencian ‘idiot’ oleh Ahmad Dhani Prasetyo digelar Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tinggi, Surabaya. Politisi Partai Gerindra itu datang sekitar pukul 13.45 dengan pengawalan ketat kepolisian. Sebelum turun dari mobil tahanan, Dhani sempat memberikan gestur tangan dua jari. “Ngene gak oleh (mengacungkan dua jari), [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya </strong>&#8211; Sidang lanjutan terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran kebencian ‘idiot’ oleh Ahmad Dhani Prasetyo digelar Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tinggi, Surabaya. Politisi Partai Gerindra itu datang sekitar pukul 13.45 dengan pengawalan ketat kepolisian. Sebelum turun dari mobil tahanan, Dhani sempat memberikan gestur tangan dua jari.</p>
<p>“Ngene gak oleh (mengacungkan dua jari), jadi ngene ae (mengepalkan tangan),” ucapnya, sembari masuk ke ruang sidang.</p>
<p><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/IMG-20190328-WA0088-copy.jpg?ssl=1"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-82048" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/IMG-20190328-WA0088-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/IMG-20190328-WA0088-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/IMG-20190328-WA0088-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/IMG-20190328-WA0088-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/IMG-20190328-WA0088-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/IMG-20190328-WA0088-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a></p>
<p>Agenda sidang kali ini mendengarkan tiga keterangan saksi ahli yang didatangkan oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani. Ketiga saksi tersebut yakni, Teguh Arifyadi yakni ahli ITE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM, Jakarta dan Mamet asisten Ahmad Dhani.</p>
<p>Dalam proses sidang, Teguh Arifyadi saat ditanya ketua kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara soal subtansi &#8216;seseorangan&#8217; dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.</p>
<p>&#8220;Pasal 27 ayat 3 harus merujuk 310 311? Artinya harus dikaitan unsur 310, 311. Itu adalah pencemaran dengan menuduhkan perbuatan seseorang. Itu absolut seseorang atau perkumpulan bisa? Atau badan hukum bisa?,&#8221; tanya Aldwin.</p>
<p>&#8220;Merujuk (Pasal) 310, 311 ditujuhkan pada seseorang kalau baca Dari R Soesilo dan beberapa praktisi lainnya yang dimaksud seseorang itu perseroangan. Bukan badan hukum atau pemerintah atau perkumpulan atau organisasi. Maka itu seseorang adalah Naturaly person,&#8221; kata Teguh dalam persidangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">82047</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ahmad Dhani Jatuh Miskin?</title>
		<link>https://memontum.com/ahmad-dhani-jatuh-miskin</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Mar 2019 13:49:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Dhani]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/80250-ahmad-dhani-jatuh-miskin</guid>

					<description><![CDATA[Kesandung Kasus Hukum Politik Memontum Surabaya &#8211; Musisi Dewa 19 yang kini tersandung kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo diduga tengah mengalami krisis finansial. Hal tersebut diperkuat dengan bakal diselenggarakannya konser solidaritas yang bertajuk &#8220;Dewa 2019 All Star&#8221;, pada Minggu (10/3/2019) mendatang. Konser itu disebut-sebut diperuntukkan guna menggalang dana atas kasus yang menimpa pentolan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Kesandung Kasus Hukum Politik</strong></h2>
<p>Memontum Surabaya &#8211; Musisi Dewa 19 yang kini tersandung kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo diduga tengah mengalami krisis finansial. Hal tersebut diperkuat dengan bakal diselenggarakannya konser solidaritas yang bertajuk &#8220;Dewa 2019 All Star&#8221;, pada Minggu (10/3/2019) mendatang. Konser itu disebut-sebut diperuntukkan guna menggalang dana atas kasus yang menimpa pentolan gerakan #2019GantiPresiden itu.</p>
<p>Ketua Pelaksana konser, Didik Darmadi, membantah jika finansial Dhani sangat terpuruk. Tetapi ia membenarkan, konser ini memang sepenuhnya bentuk dukungan penuh atas solidaritas teman-teman Dhani yang ada di Surabaya.</p>
<p>“Bukan Dhani mengalami ekonominya buruk, bukan. Tapi kita merasa kasihan saja, selama ini kan Mas Dhani dipenjara bukan karena pembunuhan apa korupsi apa segala macam kan ini kasusnya sederhana. Tapi kita tetap menghormati proses hukum kita,” ujar Didik, dikonfirmasi via Whatsapp, Senin (4/3/2019).</p>
<p>“Ini tidak benar kalau kondisi Mas Dhani sedang ambruk, gak ambruk-ambruk bener lah,” tegasnya. Didik menjelaskan, jika bentuk solidaritas ini murni dari teman-teman Dhani yang ada di Surabaya. Bahkan ia mengaku, terselenggaranya Konser ini berkat iuran dan tidak memakai sponsor, sumbangan dari manapun.</p>
<p>Atas nama sahabat Dhani, Didik menjelaskan jika para sahabat pencipta lagu Laskar Cinta itu prihatin atas kasus yang menjeratnya. Oleh karena itu, nantinya pundi-pundi keuntungan dari acara ini akan diberikan langsung kepada Dhani.</p>
<p>“Ini murni urunan sahabat-sahabat Dhani dan kenapa kita tiketkan? Karena kan kita urunan, kita urunan dan ditiketkan, setelah membayar fasilitas segala macam itu baik gedung dan lain-lain. Tahu sendiri kan, mahal disitu. Maka sisanya nanti akan kita bantukan kepada Mas Dhani,” terang politisi Partai Demokrat ini.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">80250</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dhani Tertahan di Surabaya Lebih Lama, Majelis Hakim Mentahkan Eksepsi</title>
		<link>https://memontum.com/dhani-tertahan-di-surabaya-lebih-lama-majelis-hakim-mentahkan-eksepsi-2</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Feb 2019 11:59:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Dhani]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[PN Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/79359-dhani-tertahan-di-surabaya-lebih-lama-majelis-hakim-mentahkan-eksepsi-2</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Sidang ke empat atas terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo berjalan singkat selama 25 menit di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tinggi, Surabaya, Selasa (19/2/2019). Agenda sidang kali ini dimulai dengan Majelis Hakim Anton Widyopriyono membacakan lima poin eksepsi dari Tim Kuasa Hukum Dhani. Dengan mengenakan blangkon hitam dan kemeja putih [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Sidang ke empat atas terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo berjalan singkat selama 25 menit di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tinggi, Surabaya, Selasa (19/2/2019). Agenda sidang kali ini dimulai dengan Majelis Hakim Anton Widyopriyono membacakan lima poin eksepsi dari Tim Kuasa Hukum Dhani.</p>
<p>Dengan mengenakan blangkon hitam dan kemeja putih dilapisi kaus putih bergambarkan Gus Dur, Dhani hanya berujar singkat kepada awak media. “Saya gak boleh ngomong sama wartawan. Gak dibolehin polisi,&#8221; ujar Dhani.</p>
<p>Dalam agenda sidang, Majelis Hakim Anton menyampaikan jika nota keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum tak dapat dibuktikan. Majelis Hakim bersikukuh bahwa pihaknya sudah mencantumkan baik tanggal, locus delicti, penggunaan pasal, hingga pelapor</p>
<p>Sehingga Majelis Hakim menetapkan bahwa nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani tak dapat diterima. Persidangan pun dilanjutkan pada Selasa (26/2) dengan agenda pemeriksaan saksi.</p>
<p>&#8220;Setelah majelis meneliti dengan seksama ternyata JPU telah membuat uraian secara cermat. Ternyata telah pula dipenuhi unsur-unsur formil dan materil. Sehingga tidak terdapat kesalahan terhadap subjeknya. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,&#8221; tegasnya diikuti dengan ketukan palu.</p>
<p>Dengan itu, pentolan grup band Dewa 19 ini, terpaksa harus berada di kota kelahirannya lebih lama. Padahal Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menetapkan masa peminjaman Dhani terhadap kasus di Surabaya hanya 30 hari.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">79359</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Al: Ayah Ditahan Karena Dizholimi</title>
		<link>https://memontum.com/al-ayah-ditahan-karena-dizholimi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Feb 2019 12:40:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Dhani]]></category>
		<category><![CDATA[medaeng]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/79109-al-ayah-ditahan-karena-dizholimi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Anak pertama terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo, Ahmad Al-Ghazali Kohler mendatangi ayahnya yang sedang mendekam dibalik terali besi di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Kamis (21/2/2019). Setelah menjenguk ayahnya, Al sebutan bekennya, menenteng sebuah gitar dan menyanyikan lagu ciptaan Dhani yang berjudul Hadapi dengan Senyuman. Dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Anak pertama terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo, Ahmad Al-Ghazali Kohler mendatangi ayahnya yang sedang mendekam dibalik terali besi di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Kamis (21/2/2019). Setelah menjenguk ayahnya, Al sebutan bekennya, menenteng sebuah gitar dan menyanyikan lagu ciptaan Dhani yang berjudul Hadapi dengan Senyuman.</p>
<p>Dengan mengenakan peci serta setelan kaus putih bergambar foto Dhani dan bertuliskan &#8216;My Hero&#8217;, kakak dari El dan Dul ini nampak syahdu memetik gitarnya, dengan diiringi sejumlah rekannya yang mengenakan kaus serupa.</p>
<p>Al mengaku, dititipi sejumlah pesan oleh ayahnya. Ia mengatakan, sebagai anak pertama dirinya diminta untuk selalu tegar dan menjaga keluarganya. &#8220;Diminta untuk selalu tegar dan kuat, jaga keluarga, jaga mamahnya ayah, dan jaga Al, El, Dul,&#8221; ungkap Al.</p>
<p>Remaja ini mengungkapkan, saat berada di dalam (tahanan) tadi, Ayahnya tetap terlihat tegar dan sabar. Al meyakini, masa penahanan ayahnya selam 30 hari itu karena dizholimi.</p>
<p>Meski begitu, putra sulung Dhani ini tetap bangga kepada ayahnya. Menjelang akhir perbincangan, Al berharap agar proses hukum yang kini sedang dijalani musikus Dewa 19 tersebut diberi kelancaraan</p>
<p>“Ayah tetap kuat enggak sedih sama sekali pun. Saya juga selalu support ayah saya semoga (proses hukum) akan berjalan dengan lancar,&#8221; kata dia.</p>
<p>Selain itu, ayahnya juga meminta untuk berjuang demi keadilan. Dalam arti Dhani ingin melanjutkan perjuangan sebagaimana yang selama ini dilakukan oleh politisi Partai Gerindra tersebut.</p>
<p>Namun Al juga menegaskan, perjuangkannya tidak ada kaitannya dengan pilihan politiknya. Al bersikukuh bahwa dirinya tetap netral dalam pilihan politik. Al menyebut dirinya hanya mendukung pencalonan sang ayah sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil 1 Jawa Timur, Surabaya &#8211; Sidoarjo, dalam kontestasi Pemilihan Legislatif 2019 ini.</p>
<p>&#8220;Ayah minta saya selalu memperjuangkan keadilan, melanjutkan perjuangan ayah saya. Saya netral, yang penting disini saya support ayah saya, untuk politik saya netral. Saya support ayah untuk pencalonannya di Jatim, di Surabaya,&#8221; pungkas Al.</p>
<p>Diketahui Ahmad Dhani tersandung kasus pencemaran nama baik lewat ujaran &#8216;idiot&#8217;. Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.</p>
<p>Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan &#8216;idiot&#8217; saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.</p>
<p>Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden. Kini suami Mulan Jameela itu tengah menjalani masa pemindahan penahanan sementara di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. <strong>(sur/ano/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">79109</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dhani Tertahan di Surabaya Lebih Lama, Majelis Hakim Mentahkan Eksepsi</title>
		<link>https://memontum.com/dhani-tertahan-di-surabaya-lebih-lama-majelis-hakim-mentahkan-eksepsi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Feb 2019 20:21:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Dhani]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/78926-dhani-tertahan-di-surabaya-lebih-lama-majelis-hakim-mentahkan-eksepsi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Sidang ke empat atas terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo berjalan singkat selama 25 menit di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tinggi, Surabaya, Selasa (19/2/2019). Agenda sidang kali ini dimulai dengan Majelis Hakim Anton Widyopriyono membacakan lima poin eksepsi dari Tim Kuasa Hukum Dhani. Dengan mengenakan blangkon hitam dan kemeja putih [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya </strong>&#8211; Sidang ke empat atas terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo berjalan singkat selama 25 menit di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tinggi, Surabaya, Selasa (19/2/2019). Agenda sidang kali ini dimulai dengan Majelis Hakim Anton Widyopriyono membacakan lima poin eksepsi dari Tim Kuasa Hukum Dhani.</p>
<p>Dengan mengenakan blangkon hitam dan kemeja putih dilapisi kaus putih bergambarkan Gus Dur, Dhani hanya berujar singkat kepada awak media. “Saya gak boleh ngomong sama wartawan. Gak dibolehin polisi,&#8221; ujar Dhani.</p>
<p>Dalam agenda sidang, Majelis Hakim Anton menyampaikan jika nota keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum tak dapat dibuktikan. Majelis Hakim bersikukuh bahwa pihaknya sudah mencantumkan baik tanggal, locus delicti, penggunaan pasal, hingga pelapor</p>
<p>Sehingga Majelis Hakim menetapkan bahwa nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani tak dapat diterima. Persidangan pun dilanjutkan pada Selasa (26/2) dengan agenda pemeriksaan saksi.</p>
<p>&#8220;Setelah majelis meneliti dengan seksama ternyata JPU telah membuat uraian secara cermat. Ternyata telah pula dipenuhi unsur-unsur formil dan materil. Sehingga tidak terdapat kesalahan terhadap subjeknya. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,&#8221; tegasnya diikuti dengan ketukan palu.</p>
<p>Dengan itu, pentolan grup band Dewa 19 ini, terpaksa harus berada di kota kelahirannya lebih lama. Padahal Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menetapkan masa peminjaman Dhani terhadap kasus di Surabaya hanya 30 hari.</p>
<p>Sedangkan Kuasa Hukum Dhani, Aldwin Rahardian menegaskan jika kliennya itu tidak berhak ditahan di Surabaya. Karena menurutnya Dhani ditahan oleh penetapan PN Jakarta untuk 30 hari kedepan.</p>
<p>“Ini batasnya selesai di awal Maret. Ini habis misalkan dan penangguhannya dikabulkan ya lepas dong. Disinikan bukan ditahan ini kan hanya dititipkan jadi persidangan dia bisa dari Jakarta bolak-balik yang penting bisa hadir,” ungkapnya.</p>
<p>Masa peminjaman Dhani oleh Pengadilan Tinggi Jatim diketahui akan habis pada 2 Februari 2019. Tim kuasa hukum pun berharap penangguhan Dhani dapat dikabulkan sehingga Dhani hanya perlu ke Surabaya saat jadwal persidangan.</p>
<p>&#8220;Saat persidangan dia bisa dari Jakarta langsung jadi bisa bolak-balik yang penting bisa hadir. Perkara di Surabaya kan tidak ditahan Mas Dhani,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Dalam sidang tersebut diputuskan bahwa pengadilan atas dirinya harus dilanjutkan. Jadwal persidangan berikutnya yaitu pada Selasa (26/2) dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum, Rahmat Hari Basuki mengatakan, pihaknya telah mengajukan izin penundaan selama satu minggu untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi. Hari menyebut bahwa saksi yang akan dipanggil dengan total sekitar 16 orang, namun dalam agenda selanjutnya akan dilakukan pemanggilan 5 orang terlebih dahulu.</p>
<p>&#8220;Sebanyak lima orang dulu kami kirimkan selama 3 hari sesuai aturan, yang kita panggil dari terlapor, ketua atau sekretaris Bela NKRI. Kita memang panggil lima karena mungkin siapa tahu dari lima itu ada yang tidak hadir,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Saat ditanya soal status penahanan Ahmad Dhani, Hari mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan dari PT DKI. Sementara status peminjaman akan dilakukan hingga sidang selesai.</p>
<p>&#8220;Permasalahnlan penahanan Ahmad Dhani itu kewenangan PT DKI. Kalau peminjaman itu kan sampai selesai sidang. Monggo kalau mau mempertanyakan itu silahkan ke Kejari Jakarta Selatan untuk perpanjangannya,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h2><strong>Dalam Rutan, Dhani Tulis Surat Tentang NU</strong></h2>
<p>Terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo nampaknya kembali menulis surat curhatan dari balik terali besi Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Dalam selembar surat yang diterima awak Memo X, politis Partai Gerindra ini menyinggung soal organisasi Nahdlatul Ulama (NU).</p>
<p>Surat tersebut diedarkan langsung Muhammad Irfan Yusuf, Pengasuh Pondok Pesantren Al Farros, Jombang. Pria yang akrab disapa Gus Irfan ini terlihat mendampingi sidang keempat Dhani di PN Surabaya, Selasa (19/2/2019).</p>
<p>Gus Irfan mengaku surat tersebut memang langsung dibuat oleh Ahmad Dhani sendiri. Dalam surat tersebut Dhani menyampaikan beberapa poin, terkait isu politik yang kini tengah menerpa NU dan dirinya.</p>
<p>Menurutnya, Dhani kini sedang dalam kondisi yang terdzolimi. Lantas Gus Irfan menegaskan pihaknya bakal terus memberikan dukungan moril terhadap suami artis Mulan Jameela itu.</p>
<p>&#8220;Ini Mas Dhani yang nulis sendiri ungkapan hatinya, perasaan yang disampaikan supaya teman-teman paham situasinya,&#8221; kata Gus Irfan.</p>
<p>Berikut isi surat yang kabarnya ditulis Dhani. “Jika NU adalah Islam Nusantara, saya bukan dari ini. Jika NU harus jadi pendukung Jokowi, apalagi ini saya pasti bukan bagian dari ini. Jika NU adalah mereka yang menganggap kelompoknya yang paling benar, obviously not my kinda group,&#8221; tulisnya dalam surat itu.</p>
<p>Lebih lanjut, dalam sudat itu, Dhani juga mengatakan jika NU adalah mereka yang tidak belajar dari sejarah masa lalu, maka jelas ia menyebut bahwa itu bukan golongan dirinya.</p>
<p>Dhani pun mengklaim bahwa ia adalah nahdliyin yang berpegang teguh dan mengikuti ajaran sang pendiri NU, Hadratussyekh Hasyim Asy&#8217;ari dan cucunya KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), bukan NU yang ada kini.</p>
<p>&#8220;Saya NU pengikut Hadratussyekh Hasyim Asy&#8217;ari, Saya NU Gusdurian, 100 persen Islam saya Islamnya Gus dur. Dari dulu hingga sekarang,&#8221; kata dia.</p>
<p>Sementara itu, ketua tim penasihat Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara mengatakan, belum tahu betul apakah surat tersebut benar ditulis oleh Ahmad Dhani.</p>
<p>Menurutnya jika surat itu memang benar, seharusnya ada tandatangan kliennya.</p>
<p>&#8220;Kalau (surat) yang tidak ada tanda tangannya kurang tau saya. Kalau ada tanda tangan kan aman. Ini endak (tidak ada tanda tangan) , saya belum dapat konfirmasi,&#8221; ujar Aldwin, saat dikonfirmasi. <strong>(sur/ano/2019)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">78926</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Prabowo Sambangi Dhani di Rutan</title>
		<link>https://memontum.com/prabowo-sambangi-dhani-di-rutan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Feb 2019 19:57:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Dhani]]></category>
		<category><![CDATA[medaeng]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/78917-prabowo-sambangi-dhani-di-rutan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Calon Presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto untuk pertama kalinya mendatangi terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo, di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Prabowo tiba di Rutan Medaeng, sekitar pukul 13.30 WIB, Selasa (19/2/2019) siang, seusai menghadiri Deklarasi Dukungan di Pondok Pesantren Ahtlith Tahoriqoh Syathoriyah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Calon Presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto untuk pertama kalinya mendatangi terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo, di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Prabowo tiba di Rutan Medaeng, sekitar pukul 13.30 WIB, Selasa (19/2/2019) siang, seusai menghadiri Deklarasi Dukungan di Pondok Pesantren Ahtlith Tahoriqoh Syathoriyah An-Nahdliyyah, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.</p>
<p>Setelah masuk ke dalam rutan selama 25 menit, Prabowo keluar dengan menebar senyum dan sesekali Ketua Umum Partai Gerindra itu menyalami beberapa pendukung yang mengiringi kedatangannya.</p>
<p>Prabowo mengatakan, kasus yang dihadapi Dhani adalah bentuk ketidakbenaran hukum. Bahkan menurutnya ini adalah fenomena abuse of power.</p>
<p>“Saya menjenguk saudara Ahmad Dhani, saya berpandangan bahwa ini adalah suatu ketidak benaran hukum. Ini menurut saya akan dicatat oleh sejarah, ini menurut saya abuse of power,” ungkapnya.</p>
<p>Pasangan calon Sandiaga Salahudin Uno ini menganggap hal ini adalah usaha untuk membalas dendam politik ataupun intimidasi politik. Lebih lanjut Peabowo menjelaskan jika pihaknya sudah bicara dengan para ahli hukum untuk mengamati kasus ini.</p>
<p>“Jadi saya sudah bicara dengan ahli hukum. Kita sedang berjuang untuk melihat proses hukum tapi yang penting ini direkam oleh sejarah,” kata dia.</p>
<p>Ia menambahkan, “dan sejarah tidak satu tahun 20 tahun, tapi sejarah itu ratusan tahun tercatat.”</p>
<p>Kendati demikian mantan Komandan Jendral Kopasus Angkatan Darat ini menghimbau kepada penegak hukum untuk benar-benar menjunjung tinggi keadilan. Menurutnya keberadaan hukum adalah sangat sakral bagi kehidupan bangsa dan negara.</p>
<p>“Hukum adalah sakral hukum adalah sangat-sangat penting tanpa hukum negara kita akan rusak saya kira itu,” cetusnya. <strong>(sur/ano/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">78917</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sandi Sambangi Ahmad Dhani, Hukum Tak Digunakan untuk Memukul Lawan, tapi Memihak Kepada Kawan</title>
		<link>https://memontum.com/sandi-sambangi-ahmad-dhani-hukum-tak-digunakan-untuk-memukul-lawan-tapi-memihak-kepada-kawan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 Feb 2019 11:52:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Dhani]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[Sandiaga Uno]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/78562-sandi-sambangi-ahmad-dhani-hukum-tak-digunakan-untuk-memukul-lawan-tapi-memihak-kepada-kawan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Untuk pertama kalinya Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno mendatangi tedakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran &#8216;idiot&#8217; Ahmad Dhani Prasetyo, di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Sabtu (16/2/2019). Dengan kawalan ketat kepolisian dan mengabaikan pertanyaan awak media, Sandi langsung menuju masuk ke dalam rutan. Sekitar 15 menit [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya </strong>&#8211; Untuk pertama kalinya Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno mendatangi tedakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran &#8216;idiot&#8217; Ahmad Dhani Prasetyo, di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Sabtu (16/2/2019). Dengan kawalan ketat kepolisian dan mengabaikan pertanyaan awak media, Sandi langsung menuju masuk ke dalam rutan.</p>
<p>Sekitar 15 menit Sandi masuk rutan, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini pun akhirnya keluar. Ia mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa Dhani. Namun dalam pengakuannya, selama 15 menit mereka berbincang, Sandi menceritakan jika Dhani hanya tersenyum.</p>
<p>&#8220;Kami prihatin keadaan beliau (Ahmad Dhani), dan Alhamdulillah hari ini beliau senyum, jadi hadapi dengan senyuman betul-betul beliau lakukan. Beliau miliki spirit sangat postitif dan beliau sampaikan beliau sehat-sehat saja, enggak ada (keluhan) dia senyum-senyum aja. Beliau senyum, selama 15 menit ngobrol beliau senyumnya 14 setengah menit,&#8221; kata Sandi.</p>
<p>&#8220;InsyaAllah beliau diberikan kesehatan. Beliau diberikan ketabahan. Karena tentunya mengahadapi tekanan baik proses hukum san prosedur hukum ini membutuhkan mental yang sangat kuat,&#8221; tambah Sandi.</p>
<p>Sandi berharap proses hukum yang kini sedang dijalani Dhani harus penuh dengan keadilan. Menurutnya, hukum tak tajam ke satu sisi dan tumpul ke sisi yang lain. Kendati demikian, Sandi mengaku tim Prabowo-Sandi tak mempunyai rencana untuk melakukan intervensi hukum terhadap kasus yang kini menjerat Caleg DPR RI Partai Gerindra tersebut.</p>
<p>&#8220;Hukum itu tidak digunakan untuk memukul lawan, tapi memihak kepada kawan. Itu harapan kita. Kita tidak akan melakukan intervensi. Saya hanya datang memberikan simpati, ini proses hukum. Sebagai sahabat tentunya prihatin,&#8221; kata dia.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">78562</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemindahan Dhani ke Medaeng Batal</title>
		<link>https://memontum.com/pemindahan-dhani-ke-medaeng-batal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Feb 2019 14:50:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Dhani]]></category>
		<category><![CDATA[medaeng]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/77098-pemindahan-dhani-ke-medaeng-batal</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Tersangka kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, batal. Ini menggugurkan kabar yang menyebut pentolan Dewa 19 itu akan dipindah. Sebelumnya, Dhani sempat ditahan di Lapas Cipinang. Sebelumnya, Dhani rencananha akan dipindahkan penahanannya lantaran ia harus menjalani sidang atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Tersangka kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, batal. Ini menggugurkan kabar yang menyebut pentolan Dewa 19 itu akan dipindah. Sebelumnya, Dhani sempat ditahan di Lapas Cipinang. Sebelumnya, Dhani rencananha akan dipindahkan penahanannya lantaran ia harus menjalani sidang atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.</p>
<p>Hal itu dibenarkan langsung oleh Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian Megantara. Ia menyebut, Musikus Dewa 19 itu bakal bertolak ke Surabaya, pada esok, Kamis (7/2/2019).</p>
<p>&#8220;Ahmad Dhani tidak jadi dipindahkan ke rutan, besok pagi, diberangkatkan,&#8221; kata Aldwin, Rabu (6/2/2019). Adwin menambahkan, Politisi Partai Gerindra itu, bakal berangkat dengan penerbangan pertama dari Jakarta. Dan sesampainya di Surabaya ia langsung mengikuti persidangannya di PN Surabaya.</p>
<p>Disinggung mengenai alasan pembatalan pemindahannya, Adwin berujar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur tak punya kewenangan untuk menahan kliennya.</p>
<p>&#8220;Jadi Mas Dhani tidak dipindahkan ke Rutan Surabaya hanya menghadiri sidang. Setelah sidang, beliau langsung balik ke Jakarta. Jaksa itu meminjam, tidak kewenangan menahan, memimjam ke Rutan Cipinang, maka ketika sidang selesai, seharusnya ya balik lagi,&#8221; tegas Adwin.</p>
<p>Ia berkomitmen jika pihaknya siap wara-wiri Jakarta-Surabaya untuk mengikuti proses persidangan. “Kami siap komitmen wara-wiri, Ini kan tinggal mekanisme antara Kejari Surabaya saja. Ahmad Dhani dan kuasa hukum tidak ada yang dipermasalahkan. Kami siap-siap saja,&#8221; ujarnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">77098</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Saya Tidak Ditahan, Bukan Karena Saya Ironman</title>
		<link>https://memontum.com/saya-tidak-ditahan-bukan-karena-saya-ironman</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Jan 2019 13:50:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Dhani]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/73743-saya-tidak-ditahan-bukan-karena-saya-ironman</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Musisi Ahmad Dhani Prasetyo akhirnya keluar dari ruang Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dengan tersenyum lebar, usai melimpahkan berkas perkaranya. Pentolan gerakan #2019GantiPresiden ini, menjawab pertanyaan awak media dengan santai. Ketika disinggung mengenai hasil pertemuan dan pelimpahan di Kejari Surabaya, Dhani mengaku prosesnya seperti biasa , dan mirip deemgan mengisi formulir kuliah. “Prosesnya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Musisi Ahmad Dhani Prasetyo akhirnya keluar dari ruang Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dengan tersenyum lebar, usai melimpahkan berkas perkaranya. Pentolan gerakan <strong>#2019GantiPresiden </strong>ini, menjawab pertanyaan awak media dengan santai.</p>
<p>Ketika disinggung mengenai hasil pertemuan dan pelimpahan di Kejari Surabaya, Dhani mengaku prosesnya seperti biasa , dan mirip deemgan mengisi formulir kuliah. “Prosesnya ya ngisi formulir ya seperti masuk kuliah,” katanya, Kamis (17/1/2019).</p>
<p>“Tidak ada pertanyaan? Tidak ada pertanyaan, pertanyaan apalagi? Tidak ada, ini namanya pelimpahan,” tambah dedengko Dewa 19 ini.</p>
<p>Lantas ia menjelaskan, Pasal 27 Ayat 3 yang disangkakan terhadap dirinya itu ancaman hukumannya maksimal empat tahun. </p>
<p>Ia menegaskan, bukan karena dirinya kebal hukum, melainkan ancaman penahan upaling umumnya adalah maksimal empat tahun. Sedangkan pasal yang dilayangkan terhadap Dhani yakni dibawah empat tahun.</p>
<p>“Untuk mereka yang belum paham, pasal 27 yang disangkakan terhadap saya itu, acaman hukumannya maksimal empat tahun. Jadi tidak ada penahanan. Karena memang empat tahun ancaman paling umumnya,” ucap politisi dari Partai Gerindra ini.</p>
<p>“Tidak ada penangguhan penahanan, sudah saya jelaskan pasal 27 ayat 3 itu ancamannya dibawah empat tahun jadi tidak ada penanganan,” tegas Dhani.</p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/23544-ahmad-dhani-ungkap-ada-kejanggalan-kasus" rel="noopener" target="_blank">Ahmad Dhani, Ungkap Ada Kejanggalan Kasus</a></p>
<p>Sambil bercanda Dhani mengatakan, jika ia tidak ditahan bukan serta merta dirinya seorang Iron Man. “Saya nggak ditahan bukan karena saya Iron Man, bukan karena ada penangguhan. Karena memang tidak ditahan pasal 27. Jangan salah kutip lagi lho,” urainya.</p>
<p>Seperti yang diberitakab, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Banser dalam video vlog yang dibuatnya di Hotel Majapahit Surabaya, Minggi 26 Agustus 2018 silam.</p>
<p>Dhani terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016 pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik ancaman hukuman pidana penjara empat tahun. <strong>(sur/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">73743</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
