<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>ajudan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/ajudan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sun, 12 Apr 2026 13:15:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>ajudan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Ajudan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Kepala OPD</title>
		<link>https://memontum.com/kpk-tetapkan-bupati-tulungagung-dan-ajudan-sebagai-tersangka-dugaan-pemerasan-kepala-opd</link>
					<comments>https://memontum.com/kpk-tetapkan-bupati-tulungagung-dan-ajudan-sebagai-tersangka-dugaan-pemerasan-kepala-opd#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Apr 2026 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ajudan]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[kepala]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[sebagai]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[tetapkan]]></category>
		<category><![CDATA[Tulungagung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231636</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (DYA) sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Sebagaimana diberitakan, kedua nama tersebut sebelumnya terjaring operasi senyap yang dilakukan KPK, Jumat (10/04/2026) malam. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Gatut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (DYA) sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Sebagaimana diberitakan, kedua nama tersebut sebelumnya terjaring operasi senyap yang dilakukan KPK, Jumat (10/04/2026) malam.</p>



<p>Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Gatut diduga menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung. &#8220;KPK telah menetapkan tersangka GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan saudara DYA selaku ajudan bupati,” ujarnya, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/04/2026) tadi.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa proses penekanan kepada para pimpinan OPD, dilakukan setelah proses pelantikan pejabat. Para pejabat, diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN tanpa mencantumkan tanggal.</p>



<p>Dari surat tersebut, diduga kemudian dijadikan sebagai alat tekanan terhadap para kepala OPD, dalam memenuhi permintaan dari bupati, termasuk saat dimintai setoran uang. “Bagi yang tidak ‘tegak lurus’ kepada bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” katanya.</p>



<p>Dalam praktiknya, Gatut juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD dengan berbagai alasan. Sebelum menarik uang dari OPD, Gatut disebut terlebih dahulu menaikkan anggaran dinas. Gatut juga diduga meminta jatah hingga 50 persen, dari setiap penambahan anggaran di OPD.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Nyatanya, sebelum cair, dana dari pos anggaran tambahan itu sudah lebih dahulu diminta. Di sini, yang bertugas melakukan penarikan adalah ajudannya, Dwi Yoga, yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para OPD seperti pihak yang memiliki utang.</p>



<p>Asep menambahkan, Gatut menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD. Besaran setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Proses terus berlanjut dan uang yang terkumpul Rp 2,7 miliar hingga penangkapan pada Jumat (10/04/2026) kemarin.</p>



<p>Dana tersebut, diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi, mulai dari pembelian sepatu bermerek, biaya pengobatan, hingga jamuan makan pribadi. Selain itu, uang hasil pemerasan juga diduga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).</p>



<p>Salah satu sepatu mewah yang dibeli oleh Gatut adalah merek Louis Vuitton (LV). Sepatu ini menjadi salah satu bukti yang diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan.&#8221; Barang bukti lainny berupa dokumen, barang bukti Eeektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp 2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW,&#8221; jelas Asep.</p>



<p>Selain melakukan pemerasan, Gatut juga mengkondisikan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa agar rekanannya yang dimenangkan. Salah satu proyek yang dikondisikannya, adalah pengadaan alat kesehatan RSUD Tulungagung.</p>



<p>&#8220;Tersangka GSW dan DYA ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan,&#8221; imbuhnya. Para tersangka diancam dengan Pasal 12e atau 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 20c UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/kpk-tetapkan-bupati-tulungagung-dan-ajudan-sebagai-tersangka-dugaan-pemerasan-kepala-opd/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231636</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gubernur Bengkulu bersama Sekda dan Ajudan Ditetapkan Tersangka, KPK Amankan BB Uang Rp 7 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/gubernur-bengkulu-bersama-sekda-dan-ajudan-ditetapkan-tersangka-kpk-amankan-bb-uang-rp-7-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Nov 2024 15:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ajudan]]></category>
		<category><![CDATA[amankan]]></category>
		<category><![CDATA[Bengkulu]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[ditetapkan]]></category>
		<category><![CDATA[gubernur]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=216925</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Bengkulu non aktif, Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur Evriansyah (E) alias Anca, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini, adalah buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024) kemarin. Wakil Ketua KPK, Alexander [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Bengkulu non aktif, Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur Evriansyah (E) alias Anca, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini, adalah buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024) kemarin.</p>



<p>Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa OTT ini berawal dari penyelidikan setelah penyidik KPK mendapat informasi dugaan penerimaan uang oleh Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah dari Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, untuk Gubernur Rohidin Mersyah, Jumat (22/11/2024) lalu. &#8220;Atas laporan dari masyarakat itu, kami menindaklanjutinya ke Bengkulu pada Sabtu (23/11/2014) sekitar pukul 07.00. Dari sinilah, tim berhasil mengamankan delapan orang,&#8221; kata Alex di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024) tadi.</p>



<p>Dari OTT di Bengkulu ini, tambahnya, petugas KPK berhasil mengamankan Syarifudin (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu), Syafriandi (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu), Saidirman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Ferry Ernest Parera (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra), Isnan Fajri (Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu), Tejo Suroso (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang), Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu) dan Evriansyah (Ajudan Gubernur). Setelah OTT tersebut, petugas KPK membawa para pihak tersebut ke Jakarta untuk dimintai keterangan secara intensif.</p>



<p>&#8220;Dalam proses mobilisasi para pihak menuju Jakarta, tim berkoordinasi dengan Polda dan Polres Kota Bengkulu serta melakukan beberapa strategi pengamanan guna menjaga kondusivitas situasi dan keamanan para pihak,&#8221; terangnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dirinya juga menjelaskan, bahwa dalam operasi ini, Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta, uang tunai sejumlah Rp 120 juta, uang tunai sejumlah Rp 370 juta dan uang tunai sejumlah total sekitar Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD).</p>



<p>&#8220;Total yang diamankan sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika dan Dollar Singapura,&#8221; urainya.</p>



<p>KPK menduga, Gubernur Rohidin non aktif mengumpulkan uang korupsi dengan tujuan untuk membiayai pencalonan dirinya dalam Pemilihan Gubernur Bengkulu. Diketahui, bahwa Rohidin merupakan calon gubernur inkumben dalam Pilkada serentak 2024.</p>



<p>Alex juga menyebut, Rohidin diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang tersebut sejak Juli 2024. Pada September-Oktober 2024, anak buah Rohidin mulai bergerak mengumpulkan dana tersebut yang berasal dari berbagai sumber. Pengumpulan dana itu, diantaranya dilakukan dengan menakut-nakuti para perangkat daerah bahwa mereka akan diganti apabila Rohidin terpilih lagi menjadi Gubernur.</p>



<p>&#8220;Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">216925</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
