<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>ajukan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/ajukan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 25 May 2026 16:12:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>ajukan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dugaan Perubahan Amar Putusan, Advokat di Kota Malang Ajukan Surat ke Pengadilan Negeri</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-perubahan-amar-putusan-advokat-di-kota-malang-ajukan-surat-ke-pengadilan-negeri</link>
					<comments>https://memontum.com/dugaan-perubahan-amar-putusan-advokat-di-kota-malang-ajukan-surat-ke-pengadilan-negeri#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 May 2026 13:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[ajukan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Perubahan]]></category>
		<category><![CDATA[putusan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232685</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Advokat Lydia Ratnani SH dari Kantor VIP Law Office, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (25/05/2026) tadi. Kedatangannya, untuk mengirimkan surat kepada Ketua PN Kota Malang, terkait temuan baru adanya amar putusan yang berbeda antara putusan No 60/Pdt.G/2024/PN.Lmg yang dia Downloud dari Dorektorat Mahkamah Agung dan putusan No 60/Pdt.G/2024/PN.Mlg milik [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Advokat Lydia Ratnani SH dari Kantor VIP Law Office, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (25/05/2026) tadi. Kedatangannya, untuk mengirimkan surat kepada Ketua PN Kota Malang, terkait temuan baru adanya amar putusan yang berbeda antara putusan No 60/Pdt.G/2024/PN.Lmg yang dia Downloud dari Dorektorat Mahkamah Agung dan putusan No 60/Pdt.G/2024/PN.Mlg milik pihak lawan.</p>



<p>Dengan adanya amar putusan yang berbeda ini, pihaknya sangat dirugikan, karena saat ini ada gugatan perdata lainnya yang sedang berlangsung di PN Kota Malang. Dengan melayangkan surat tersebut, Lydia berharap menjadi atensi Ketua PN Kota Malang karena ada dugaan perubahan amar putusan ilegal.</p>



<p>Disampaikan Lydia, bahwa amar putusan yang berubah adalah point ke-3. Dimana, amar putusan yang telah di downloud olehnya dari Direktorat Mahkamah Agung adalah menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat akta kuasa menjual Nomer 141 tanggal 2 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Budi Sutanto.</p>



<p>Sedangkan milik pihak lawan, berbunyi menyatakan secara sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat akta kuasa menjual No 1536 tanggal 25 September 2019 yang dibuat di depan Notaris Budi Sutanto. &#8220;Hasil putusan yang berbeda ini saya ketahui di tengah-tengah perkara yang sedang kami tangani saat ini. Tentunya saya cukup kaget kok bisa amar putusan berbeda antara yang saya miliki dengan yang dimiliki lawan saya. Putusan itu tanggalnya sama, nomer perkaranya juga sama, namun ada perbedaan di isi amar putusan,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Oleh karena itu, Lydia menduga ada perubahan isi amar putusan secara ilegal. &#8220;Patut diduga dokumen dirubah secara ilegal. Jadi kepada Ketua PN Kota Malang, k0ami mohon atensi perkara yang sedang kami tangani yakni perkara No 14/Pdt.G/2026/PN Mlg,&#8221; ujar imbuhnya.</p>



<p>Dijelaskan Lydia, bahwa perkara yang saat ini sedang ditangani adalah kasus perdata perbuatan melawan hukum (PMH), yakni tentang akta kuasa menjual. Persidangan itu masih berlangsung di PN Kota Malang. Namun dengan adanya amar putusan yang berbeda itu, pihak lawan menganggap gugatan perdata yang diperkarakan pihak Lydia adalah ne bis in idem (asas yang melarang pengadilan untuk memeriksa dan mengadili kembali suatu perkara yang telah diputus dengan putusan berkekuatan hukum tetap /inkracht).</p>



<p>&#8220;Pihak lawan klaim akta menjaual yang kami gugat ne bis in idem. Tapi dengan putusan yang saya pegang, yang asli saya dapat dari Web Direkturat MA tidak menyebutkan akta kuasa menjual yang saya perkarakan. Bahwa yang saya memperkarakan akta kuasa menjual 1536. Sesuai pada amar putusan yang saya miliki yang diputus adalah akta 141. Jadi tidak ada ne bis, karena nomer akta kuasa menjual 1536 tersebut, tidak pernah diputus di pengadilan manapun,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dugaan-perubahan-amar-putusan-advokat-di-kota-malang-ajukan-surat-ke-pengadilan-negeri/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232685</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Matangkan Rencana Pembangunan RSUD Purwodadi, Pemkab Pasuruan Ajukan Pinjaman ke PT SMI</title>
		<link>https://memontum.com/matangkan-rencana-pembangunan-rsud-purwodadi-pemkab-pasuruan-ajukan-pinjaman-ke-pt-smi</link>
					<comments>https://memontum.com/matangkan-rencana-pembangunan-rsud-purwodadi-pemkab-pasuruan-ajukan-pinjaman-ke-pt-smi#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 11:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[ajukan]]></category>
		<category><![CDATA[matangkan]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[pinjaman]]></category>
		<category><![CDATA[purwodadi]]></category>
		<category><![CDATA[rencana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232581</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan terus mematangkan rencana untuk mewujudkan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) baru di Kecamatan Purwodadi. Mengenai rencana itu, Pemkab Pasuruan mengajukan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), yang dibahas dalam rapat bersama di Gedung Kemenko Perekonomian, di Jakarta, Rabu (20/05/2026) tadi. Rapat tersebut, dihadiri pejabat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan terus mematangkan rencana untuk mewujudkan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) baru di Kecamatan Purwodadi. Mengenai rencana itu, Pemkab Pasuruan mengajukan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), yang dibahas dalam rapat bersama di Gedung Kemenko Perekonomian, di Jakarta, Rabu (20/05/2026) tadi.</p>



<p>Rapat tersebut, dihadiri pejabat dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kemendagri, Bappenas dan direksi PT SMI. Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, hadir langsung untuk memaparkan pentingnya rumah sakit ini agar dapat dibangun secepatnya.</p>



<p>Menurutnya, wilayah Selatan Kabupaten Pasuruan mencakup 10 kecamatan dengan lebih dari 502 ribu penduduk yang tinggal di kawasan lereng pegunungan. Selama ini, warga di daerah tersebut harus menempuh jarak yang jauh jika membutuhkan layanan kesehatan rujukan, karena RSUD terdekat ada di Kecamatan Bangil dan Kecamatan Grati.</p>



<p>&#8220;Selama ini, masyarakat di sana kesulitan mendapatkan akses layanan kesehatan rujukan yang cepat karena jarak yang cukup jauh ke RSUD Bangil maupun RSUD Grati,&#8221; kata Bupati Rusdi, dalam paparannya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Rencananya, tambah Bupati, RSUD baru ini akan dibangun dekat Exit Tol Purwodadi. Sehingga, akan mudah dijangkau serta cepat dalam menangani kedaruratan, termasuk kecelakaan di jalan Tol maupun jalan umum. Rumah sakit ini, juga dirancang sebagai pusat rujukan bencana untuk kawasan Gunung Bromo, Arjuno dan Kawi.</p>



<p>&#8220;Kami juga merencanakan fasilitas helipad di rumah sakit ini untuk evakuasi medis lewat udara, baik bagi warga maupun wisatawan yang membutuhkan pertolongan darurat di kawasan pegunungan,&#8221; jelas Mas Rusdi-sapaan Bupati Pasuruan.</p>



<p>Sementara untuk dana pinjaman tersebut, akan digunakan untuk pembangunan gedung dan pengadaan alat kesehatan, dengan tenor 10 tahun menggunakan skema khusus, karena melewati masa jabatan kepala daerah. &#8220;Ruang fiskal APBD kita memang sedang ketat. Sebagian besar anggaran sudah terserap untuk gaji pegawai PPPK dan Program BPJS, ditambah penerimaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau yang terus menurun. Maka pinjaman ini menjadi solusi terbaik agar pembangunan rumah sakit tetap bisa berjalan,&#8221; jelas Mas Rusdi.</p>



<p>Sementara itu, perwakilan kementerian menyambut baik pengajuan dan mengapresiasi kesiapan Pemkab Pasuruan. Mengingat, dokumen pendukung seperti studi kelayakan dari Universitas Airlangga, desain teknis (DED), hingga lahan sudah siap.</p>



<p>Bahkan, jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap, proses evaluasi serta persetujuan ditargetkan selesai dalam 15 hari kerja. Dengan perkembangan yang positif ini, proses lelang dan pembangunan RSUD Purwodadi, diharapkan segera berjalan demi pemerataan layanan kesehatan bagi seluruh warga Kabupaten Pasuruan. <strong>(kom/puj/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/matangkan-rencana-pembangunan-rsud-purwodadi-pemkab-pasuruan-ajukan-pinjaman-ke-pt-smi/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232581</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Malang Ajukan Empat Ranperda, Fokus Penanganan Narkoba hingga Penguatan RTH</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-ajukan-empat-ranperda-fokus-penanganan-narkoba-hingga-penguatan-rth</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Apr 2026 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[ajukan]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[penanganan]]></category>
		<category><![CDATA[penguatan]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231710</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (15/04/2026) tadi. Hal itu dilakukan, sebagai upaya memperkuat regulasi di berbagai sektor strategis. Pria nomor satu di lingkungan Pemkot Malang, itu menyampaikan bahwa empat Ranperda yang diajukan mencakup bidang penanganan narkoba, Ruang Terbuka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (15/04/2026) tadi. Hal itu dilakukan, sebagai upaya memperkuat regulasi di berbagai sektor strategis.</p>



<p>Pria nomor satu di lingkungan Pemkot Malang, itu menyampaikan bahwa empat Ranperda yang diajukan mencakup bidang penanganan narkoba, Ruang Terbuka Hijau (RTH), penanaman modal, serta lalu lintas dan angkutan jalan. Sejumlah Ranperda tersebut, sebenarnya telah diinisiasi sejak beberapa tahun lalu, namun baru dapat dibahas secara intensif saat ini.</p>



<p>“Sebagian Ranperda ini sudah kami ajukan sejak 2023, ada yang 2024 dan 2025. Namun kesempatan pembahasannya baru ada sekarang sehingga bisa ditindaklanjuti,” ujar Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Untuk Ranperda pencegahan dan penanganan narkoba, lanjutnya, dinilai sangat mendesak, mengingat tingginya kerawanan peredaran narkotika di wilayah kota. Dengan adanya Perda, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam upaya pencegahan maupun penanganan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kemudian, Ranperda Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi tindak lanjut dari rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebelumnya. Pemkot Malang ingin memastikan keberadaan RTH tetap terjaga di tengah pesatnya perkembangan kota.</p>



<p>&#8220;Fokus utama Ranperda ini bukan pada penambahan RTH secara besar-besaran, melainkan pengamanan dan optimalisasi ruang hijau yang sudah ada agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat. Karena Kota Malang inikan semakin terasa panas, sehingga pengelolaan RTH membutuhkan dasar hukum kuat agar tidak terjadi perubahan fungsi,” katanya.</p>



<p>Ranperda ketiga berkaitan dengan penanaman modal. Regulasi ini disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan nasional pasca diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Pemkot Malang menargetkan proses perizinan investasi menjadi lebih cepat, terintegrasi dan selaras dengan aturan pemerintah pusat.</p>



<p>Sementara itu, Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diarahkan untuk menjawab persoalan kemacetan yang semakin meningkat di Kota Malang. Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah tengah menyusun sistem transportasi dan jaringan jalan yang lebih tertata serta berkelanjutan.</p>



<p>&#8220;Kami sedang menyusun sistem transportasi dan jaringan jalan di Kota Malang yang nantinya akan terkoneksi dengan Ranperda ini,&#8221; imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231710</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Soroti Jabatan Plt di Kepala Dinas, Komisi I DPRD Trenggalek Tekankan BKPSDM segera Ajukan Definitif</title>
		<link>https://memontum.com/soroti-jabatan-plt-di-kepala-dinas-komisi-i-dprd-trenggalek-tekankan-bkpsdm-segera-ajukan-definitif</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Mar 2026 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[ajukan]]></category>
		<category><![CDATA[BKPSDM]]></category>
		<category><![CDATA[definitif]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas]]></category>
		<category><![CDATA[jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[kepala]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[segera]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<category><![CDATA[tekankan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230701</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Kondisi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek tengah mendapat sorotan dari DPRD. Menyikapi realita itu, Komisi I DPRD Trenggalek mendesak pemerintah daerah segera meminimalisir penggunaan Pelaksana Tugas (Plt) pada posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menjamin efektivitas tata kelola pemerintahan. Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mohammad Husni Tahir Hamid, mengungkapkan kekhawatirannya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Kondisi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek tengah mendapat sorotan dari DPRD. Menyikapi realita itu, Komisi I DPRD Trenggalek mendesak pemerintah daerah segera meminimalisir penggunaan Pelaksana Tugas (Plt) pada posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menjamin efektivitas tata kelola pemerintahan.</p>



<p>Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mohammad Husni Tahir Hamid, mengungkapkan kekhawatirannya jika pengisian pejabat definitif terus berlarut-larut. Menurutnya, kekosongan jabatan yang terlalu lama tidak hanya merusak esensi tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM), tetapi juga berpotensi menghambat jalannya roda pemerintahan secara keseluruhan.</p>



<p>&#8220;Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera mengisi kekosongan jabatan tersebut, termasuk untuk mensinergikan aturan pemerintah pusat,&#8221; ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (04/03/2026) tadi.</p>



<p>Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa terus dibiarkan. Itu karena, Plt memiliki konsekuensi kewenangan yang berbeda dibanding pejabat definitif, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.</p>



<p>“Solusinya sudah dijanjikan dalam proses. Saya kira dampaknya dari Undang-Undang 17 Tahun 2023 itu Plt memiliki tugas yang berbeda dengan definitif, jadi kewenangannya terbatas, sehingga itu sudah saya wanti-wanti kalau pelihara Plt itu berisiko,” kata Husni.</p>



<p>Dirinya juga mengaku, sangat prihatin melihat banyaknya posisi strategis yang hingga saat ini masih mengandalkan Plt. Fenomena ini, tentunya sebagai alarm bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk lebih proaktif menyiapkan serta menempatkan pejabat yang kompeten di bidangnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Berdasarkan Surat Keputusan (SK) pensiun terdapat 90 PNS dengan TMT 1 Februari, 1 Maret, dan 1 April 2026 yang memasuki masa pensiun. Dari jumlah tersebut, dua pejabat eselon II resmi purna tugas, yakni Kepala Dinas Pendidikan Agus Setiyono dan Staf Ahli Bupati yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Totok Rudijanto.</p>



<p>&#8220;Kekosongan ini tersebar mulai dari tingkat dinas, badan, hingga asisten di lingkup sekretariat daerah. Hingga sekarang ada kekosongan di beberapa OPD dan Badan. Termasuk yang terbaru di bulan Maret 2026 ini, Dinas Pendidikan juga kosong karena pejabat definitif purna tugas,&#8221; terangnya.</p>



<p>Dari data yang diterima Komisi I DPRD, jumlah jabatan yang diisi Plt saat ini hampir menyentuh angka separuh dari total OPD yang ada di Trenggalek. Husni mengingatkan bahwa status Plt memiliki keterbatasan kewenangan yang sangat krusial, terutama jika merujuk pada regulasi mengenai tata kelola keuangan negara.</p>



<p>&#8220;Plt tidak bisa mengambil kebijakan secara mandiri terkait keuangan. Ini bisa menjadi problematik dalam merealisasikan sebuah program pembangunan di lapangan,&#8221; ujar Husni.</p>



<p>Masih terang politisi Partai Hanura itu, keterbatasan wewenang tersebut dinilai bakal menyandera kecepatan eksekusi program-program kerja bupati yang sudah direncanakan. Oleh karena itu, ia meminta BKPSDM untuk segera mengajukan pengisian jabatan ke jenjang yang lebih tinggi atau menempuh mekanisme lain yang sah secara aturan.</p>



<p>&#8220;BKPSDM harus lebih proaktif melakukan pengajuan. Jika memang ada kendala persetujuan, tentu ada mekanisme lain yang bisa ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan. Dan kita ingin percepatan pengisian jabatan definitif ini segera dilakukan agar roda birokrasi berjalan optimal dan tidak tersandera keterbatasan kewenangan Plt,&#8221; paparnya. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230701</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Antisipasi Lonjakan Kegiatan Publik, DLH Kota Malang Ajukan Penambahan Mobil Toilet</title>
		<link>https://memontum.com/antisipasi-lonjakan-kegiatan-publik-dlh-kota-malang-ajukan-penambahan-mobil-toilet</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Feb 2026 06:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[ajukan]]></category>
		<category><![CDATA[Antisipasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kegiatan]]></category>
		<category><![CDATA[lonjakan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penambahan]]></category>
		<category><![CDATA[publik]]></category>
		<category><![CDATA[toilet]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229899</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang berencana menambah armada mobil toilet atau toilet portable, guna memenuhi kebutuhan sanitasi masyarakat yang terus meningkat. Hal itu, dikatakan Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang. Pria yang akrab disapa Raymond, itu menyampaikan bahwa saat ini DLH Kota Malang hanya memiliki dua unit [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang berencana menambah armada mobil toilet atau toilet portable, guna memenuhi kebutuhan sanitasi masyarakat yang terus meningkat. Hal itu, dikatakan Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang.</p>



<p>Pria yang akrab disapa Raymond, itu menyampaikan bahwa saat ini DLH Kota Malang hanya memiliki dua unit mobil toilet hasil pengadaan lama sejak 2017. Jumlah tersebut, dinilai tidak lagi memadai untuk mengakomodasi kebutuhan sanitasi, terutama saat berlangsungnya kegiatan masyarakat dalam skala besar.</p>



<p>“Selama ini kami selalu kekurangan. Apalagi, dengan kondisi Alun-Alun Merdeka yang sudah selesai direvitalisasi. Sehingga, salah satu kegiatan akan kembali terpusat di sana. Ini tentunya membutuhkan tambahan toilet portable secara insidentil,” ujar Raymond, Senin (02/02/2026) tadi.</p>



<p>Ditambahkannya, penambahan mobil toilet akan diajukan melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Bank Jatim. Dalam hal ini, akan diusulkan penambahan sebanyak dua hingga tiga unit, meski jumlah pasti masih menunggu persetujuan dari pihak pemberi CSR.</p>



<p>“Kami mengajukan dua sampai tiga unit. Nanti disetujui berapa, itu masih menunggu,” paparnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p></p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img decoding="async" width="600" height="420" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2026/02/Antisipasi-Lonjakan-Kegiatan-Publik-DLH-Kota-Malang-Ajukan-Penambahan-Mobil-Toilet-2.jpg?resize=600%2C420&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-229901" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2026/02/Antisipasi-Lonjakan-Kegiatan-Publik-DLH-Kota-Malang-Ajukan-Penambahan-Mobil-Toilet-2.jpg?w=600&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2026/02/Antisipasi-Lonjakan-Kegiatan-Publik-DLH-Kota-Malang-Ajukan-Penambahan-Mobil-Toilet-2.jpg?resize=300%2C210&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 600px) 100vw, 600px" data-recalc-dims="1" /><figcaption class="wp-element-caption">UNIT: Mobil toilet yang ada di Kawasan Alun-Alun Merdeka Kota Malang. (memontum.com/rsy)</figcaption></figure></div>


<p></p>



<p>Dikatakannya, bahwa mobil toilet tersebut akan digunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan kegiatan. Setelah kegiatan selesai, unit toilet portable akan kembali ditarik dan tidak ditempatkan secara permanen.</p>



<p>&#8220;Kebutuhan mobil toilet akan terus meningkat, seiring dibukanya kembali Alun-Alun Merdeka untuk publik pasca revitalisasi. Karena itu kami perlu mengantisipasi dari sisi sanitasi,” tuturnya.</p>



<p>Tingginya kebutuhan mobil toilet, ungkapnya, juga tercermin dari capaian pendapatan retribusi daerah. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2024 yang ditandatangani Wali Kota Malang pada Mei 2025, retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus tercatat melampaui target hingga 610 persen. Dalam laporan tersebut disebutkan, lonjakan terjadi akibat tingginya permintaan sewa mobil toilet untuk berbagai kegiatan sepanjang 2024, dengan total pendapatan retribusi mencapai Rp 36,6 juta.</p>



<p>Sementara itu, dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, target retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus ditetapkan sebesar Rp 50 juta. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229899</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sebanyak 9 Asetnya Dieksekusi Lelang, Pengusaha Pengolahan Karet Kota Malang Ajukan Gugatan PMH ke Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/sebanyak-9-asetnya-dieksekusi-lelang-pengusaha-pengolahan-karet-kota-malang-ajukan-gugatan-pmh-ke-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Jul 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ajukan]]></category>
		<category><![CDATA[asetnya]]></category>
		<category><![CDATA[dieksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[lelang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pengolahan]]></category>
		<category><![CDATA[pengusaha]]></category>
		<category><![CDATA[sebanyak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224199</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Eka Pragawinata, (78), warga Jalan Indragiri, Kota Malang, terus mencari keadilan terkait 10 aset miliknya yang diagunkan ke Bank Panin Dubai Syariah Cabang Malang. Bahkan pada 27 Mei 2025, 9 dari 10 asetnya telah dieksekusi lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan total harga Rp 20,5 miliar. Tentunya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Eka Pragawinata, (78), warga Jalan Indragiri, Kota Malang, terus mencari keadilan terkait 10 aset miliknya yang diagunkan ke Bank Panin Dubai Syariah Cabang Malang. Bahkan pada 27 Mei 2025, 9 dari 10 asetnya telah dieksekusi lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan total harga Rp 20,5 miliar.</p>



<p>Tentunya harga lelang tersebut terlalu murah dikarenakan harga aset tersebut mencapai Rp 44 miliar. Apalagi saat itu, Eka melalui kuasa hukumnya, Yayan Riyanto, SH, MH, telah mengajukan gugatan perlawan eksekusi lelang dan bahkan sampai saat ini masih proses persidangan di Pengadilan Agama Kota Malang.</p>



<p>Yayan Riyanto, mengatakan bahwa pihaknya merasa kecewa dengan eksekusi lelang yang telah dilakukan oleh KPKNL. Sebab sampai saat ini masih ada sengketa perlawanan. &#8220;Kami masih melakukan perlawanan, namun lelang tetap dilaksanakan. Lucunya pembelinya adalah Bank Panin itu sendiri. Bagaimana Bank Panin yang mengajukan lelang melalui Pengadilan Agama, tapi Bank Panin itu sendiri yang membeli lelang dengan harga limit sebesar Rp 20,5 miliar,&#8221; ujar Yayan, Senin (21/07/2025) sore.</p>



<p>Tentunya hal ini sangat merugikan kliennya, sebab nilai limit itu terlalu rendah. Dirinya menjelaskan bahwa harga wajar masih di atas Rp 40 miliar. &#8220;Objek yang dilelang tidak 1 tapi ada 9 objek. Itu merugikan klien kami. Dimana&nbsp; hutang klien kami hanya tersisa Rp 19,5 miliar. Harusnya tidak 9 aset yang dilelang kalau hanya untuk menutupi Rp 19,5 miliar. Ini jelas merugikan,&#8221; jelas Yayan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Karena merasa dirugikan, pihaknya secara resmi telah mengakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Malang pada 18 Juli 2025. Dengan register perkara 224/Pdt.G/2025/PN Mlg. Yakni PT Bank Panin Dubai Syariah Cabang Malang sebagai tergugat I, Kepala KPKNL Malang tergugat II, Notaris Diah Aju W sebagai turut tergugat I dan Kepala Kantor ATR//Pertanahan Kota Malang sebagai turut tergugat II.</p>



<p>&#8220;Intinya gugatan adalah perbuatan melawan hukum. Perbuatan Bank Panin yang membeli sendiri objek lelang adalah perbuatan melawan hukum. Apalagi dibeli dengan harga jauh dari pasaran. Kalau alasannya tidak ada yang mau beli, itu kan wajar karena masih ada gugatan. Selain itu, kami berharap lelang eksekusi objek jaminan klien kami yang telah dilaksanakan oleh KPKNL Malang, tidak sah dan batal demi hukum,&#8221; jelas Yayan.</p>



<p>Dikatakan Yayan, bahwa&nbsp; apa yang dialami kliennya sangat miris, tidak hanya 9 objeknya saja yang dilelang dengan harga murah, namun biaya lelang dan beberapa item lainnya juga dibebakan kepada kliennya. &#8220;Hutang klien kami Rp 19,5 miliar, namun karena ada biaya seperti biaya lelang dan beberapa lainnya, hutang klien kami yang awalnya Rp19,5 miliar menjadi Rp 21 miliar. Ini sangat miris sekali,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Diketahui bawa pada 2015, Eka Pragawinata telah minjaman uang Rp 25 miliar ke Bank Panin Dubai Syariah. &#8220;Dalam petjalanan hutang itu sudah dibayar hingga tingggal 19,5 miliar. Saat itu 2 jaminan dikembalikan tinggal 10 aset. Saat ini, 9 aset telah dilelang. Padahal 9 aset itu untuk pabrik pengolahan karet, sebagai usaha klien kami,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224199</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pengusaha Pengolahan Karet dan Saos Ajukan Perlawanan Eksekusi Lelang ke PA Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/pengusaha-pengolahan-karet-dan-saos-ajukan-perlawanan-eksekusi-lelang-ke-pa-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 May 2025 05:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ajukan]]></category>
		<category><![CDATA[eksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[lelang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pengolahan]]></category>
		<category><![CDATA[pengusaha]]></category>
		<category><![CDATA[perlawanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222301</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pengusaha pengolahan karet dan saos, Ega Pragawinata (78) warga Jalan Indragiri Kota Malang dan empat saudaranya, melalui kuasa hukumnya, Dr Yayan Riyanto SH MH, secara resmi telah mengajukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang. Perlawanan eksekusi lelang ini ditujukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, PT [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pengusaha pengolahan karet dan saos, Ega Pragawinata (78) warga Jalan Indragiri Kota Malang dan empat saudaranya, melalui kuasa hukumnya, Dr Yayan Riyanto SH MH, secara resmi telah mengajukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang.</p>



<p>Perlawanan eksekusi lelang ini ditujukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, PT Bank Panin Dubai Syariah Malang, notaris Diah Aju Wisnuwardhani dan BPN Kota Malang. Yakni, terkait lelang eksekusi terhadap sejumlah objek jaminan milik kliennya yang dijadwalkan akan digelar di KPKNL, pada Selasa (27/05/2025) mendatang.</p>



<p>Secara resmi, Yayan Riyanto dan dua tim kuasa hukumnya VLF Bili SH MH dan Rifqi I Wibowo SH dari kantor Law Firm Yayan Riyanto ke PA Kota Malang pada 18 Mei 2025. &#8220;Kami mengajukan perlawanan terhadap eksekusi lelang yang kami dinilai tidak sesuai prosedur hukum,&#8221; ujar Yayan Riyanto, Kamis (22/05/2024) tadi.</p>



<p>Menurutnya, tindakan eksekusi tidak dapat dilanjutkan karena telah ada gugatan perlawanan yang sah dan tercatat dalam register perkara No 1056/Pdt.G/2025/PA.MLG. &#8220;Pelaksanaan lelang eksekusi ini patut dipertanyakan legalitas dan prosedurnya. Pihaknya pun meminta agar PA Kota Malang menunda serta membatalkan pelaksanaannya sampai ada keputusan hukum yang sah,&#8221; urainya.</p>



<p>Dijelaskan oleh Yayan, peristiwa ini bermula Ega mengajukan plafon pembiayaan Rp 25 miliar ke Bank Panin Dubai Syariah Malang, tahun 2015 lalu. Kliennya kemudian menyerahkan 12 SHM di lokasi Pabrik Pengolahan Karet dan Saos Jalan Simpang LA Sucipto Kota Malang sebagai jaminan.</p>



<p>&#8220;Total nilai jaminan atau agunan saat itu senilai Rp 31,2 miliar. Lalu tahun 2015 hingga 2017, usahanya berjalan baik dan mampu bayar nisbah atau bagi hasil sebesar Rp 5,5 miliar. Saat itu, dua SHM sudah bisa ditebus sehingga sisanya Rp 19,5 miliar. Namun pada Maret 2018, klien kami mulai mengalami kesulitan membayar nisbah. Tapi terlawan II yakni Bank Panin Dubai Syariah menuntut agar para klien kami membayar nisbah,&#8221; tambah mantan Ketua DPC Peradi RBA Kota Malang itu.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ega menawarkan solusi kepada bank untuk menyelesaikan sisa utang itu untuk menjual jaminan bersama-sama dengan harga yang wajar atau nilai pasar saat itu agar tidak ada yang dirugikan. Namun, Bank Panin Dubai Syariah Malang mengajukan sita eksekusi ke PA Malang pada 23 Januari 2019. Atas pengajuan itu muncul surat relaas pemberitahuan lelang. Dari sinilah PA Malang melakukan lelang eksekusi hak tanggungan itu yang dijadwalkan 27 Mei 2025 di KPKNL.</p>



<p>&#8220;Objek jaminan milik klien kami dijadwalkan akan dilelang pada Selasa, 27 Mei 2025 di KPKNL Malang dengan total nilai objek Rp 20 miliar. Tindakan ini, bertentangan dengan kesepakatan yang telah disetujui dalam akad pembiayaan Line Facility (Musyarakah) Nomor: 09 tanggal 11 Mei 2015,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dalam akad yang dibuat di notaris Diah aju Wisnuwardhani, tertulis para pihak telah berjanji untuk menyelesaikan setiap perselisihan melalui Pengadilan Negeri di Kota Malang. &#8220;Mengacu pada regulasi, bahwa penyelesaian sengketa dalam perbankan syariah dilakukan PA, bukan PN sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Ayat (1) UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah diperkuat dengan putusan MK No 93/PPU-X/2012 sehingga akad itu tidak sah dan batal demi hukum,&#8221; urainya.</p>



<p>Oleh karena itu, pihaknya memohon kepada Ketua Majelis Hakim PA Malang untuk mengabulkan perlawanan para kliennya serta menyatakan akad Pembiayaan Line Facility tidak sah dan batal demi hukum. &#8220;Kami juga meminta hakim untuk menyatakan sita eksekusi oleh PA Malang dan penetapan eksekusi hak tanggungan tidak sah hingga membatalkan lelang eksekusi yang dijadwalkan pada 27 Mei 2025 oleh KPKNL Malang,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Menurutnya, kliennya masih mampu menyelesaikan utang itu dengan cara menebus satu persatu SHM hingga selesai. &#8220;Kami juga meminta hakim untuk menyatakan appraisal ulang dan diitung kembali utang dan sisa yang harus dibayar ke Bank Panin Dubai Syariah Malang,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Saat dikonfirmasi, Ketua PA Malang, Dr Hj Nurul Maulidah SAg MH, mengatakan bahwa eksekusi perlawanan masih dalam proses dan akan segera disidangkan. &#8220;Perlawanan eksekusi tersebut masih proses akan disidangkan oleh majelis hakim,&#8221; ujarnya melalui pesan WA, Kamis (22/05/2025) siang. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222301</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Temui Direktur PLN Pusat, Gus Fawait Ajukan Pemasangan 7 Ribu Listrik Gratis untuk Jember</title>
		<link>https://memontum.com/temui-direktur-pln-pusat-gus-fawait-ajukan-pemasangan-7-ribu-listrik-gratis-untuk-jember</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 May 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[ajukan]]></category>
		<category><![CDATA[direktur]]></category>
		<category><![CDATA[fawait]]></category>
		<category><![CDATA[gratis]]></category>
		<category><![CDATA[Listrik]]></category>
		<category><![CDATA[pemasangan]]></category>
		<category><![CDATA[pusat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221885</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Bupati Jember, Muhammad Fawait, bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kawendra Lukistian, melakukan kunjungan ke Kantor Pusat PT PLN (Persero) Kantor Pusat, Jalan Trunojoyo, Blok M-I, No 135, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (08/05/2025) tadi. Kunjungan itu, diterima langsung oleh Direktur Distribusi PLN Pusat, Adi Priyanto. Bukan tanpa sebab, Gus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Bupati Jember, Muhammad Fawait, bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kawendra Lukistian, melakukan kunjungan ke Kantor Pusat PT PLN (Persero) Kantor Pusat, Jalan Trunojoyo, Blok M-I, No 135, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (08/05/2025) tadi. Kunjungan itu, diterima langsung oleh Direktur Distribusi PLN Pusat, Adi Priyanto.</p>



<p>Bukan tanpa sebab, Gus Fawait-sapaan Bupati Jember, datang untuk berkunjung ke PLN Pusat. Itu karena, tengah memperjuangkan nasib wong cilik.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Alhamdulillah, kami berkesempatan bersama dengan anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Kawendra, ke Direktur Distribusi PLN Pusat, Adi Priyanto, di Jakarta. Kami memperjuangkan dan mengajukan sekitar 7 ribu warga Jember yang tidak mampu dan tidak punya saluran listrik. Kami mengajukan pemasangan listrik gratis ke PLN,&#8221; tegas Gus Fawait.</p>



<p>Pihaknya bersyukur, dalam pengajuan tersebut direspons positif oleh jajaran PLN Pusat. Selanjutnya, pihak PLN segera melakukan tindak lanjut. Mulai memverifikasi data penerima hingga segera melakukan pemasangan ribuan token listrik gratis.</p>



<p>&#8220;Kami memperjuangkan kebutuhan dasar. Kebutuhan listrik ini sangat diperlukan masyarakat Jember untuk menunjang kehidupan sehari-hari,&#8221; tambahnya. <strong>(kom/rio/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221885</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Laporan Dihentikan Polrestabes Surabaya, Apeng Ajukan Permohonan Praperadilan di PN Surabaya</title>
		<link>https://memontum.com/laporan-dihentikan-polrestabes-surabaya-apeng-ajukan-permohonan-praperadilan-di-pn-surabaya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Apr 2025 11:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ajukan]]></category>
		<category><![CDATA[dihentikan]]></category>
		<category><![CDATA[laporan]]></category>
		<category><![CDATA[permohonan]]></category>
		<category><![CDATA[polrestabes]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221620</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tonny Hendrawan Tanjung (66) warga Jalan Lingkar Blimbing Indah, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, melalui kuasa hukumnya, Gunadi Handoko, telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan nomer register online PN SBY-6811B224D4001, Rabu (30/04/2025) tadi. Praperadilan ini dilayangkan oleh Apeng-panggilan akrab Tonny Hendrawan, karena laporannya di Polrestabes Surabaya telah dihentikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tonny Hendrawan Tanjung (66) warga Jalan Lingkar Blimbing Indah, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, melalui kuasa hukumnya, Gunadi Handoko, telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan nomer register online PN SBY-6811B224D4001, Rabu (30/04/2025) tadi.</p>



<p>Praperadilan ini dilayangkan oleh Apeng-panggilan akrab Tonny Hendrawan, karena laporannya di Polrestabes Surabaya telah dihentikan penyidikannya pada 17 Oktober 2024. Yakni, terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, dengan terlapor mantan kakak iparnya, Chandra Hermato, warga Ngaglik, Kota Batu.</p>



<p>Menurut Gunadi Handoko, bahwa praperadilan ini diajukan karena Polrestabes secara sepihak telah membuat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan kliennya. Polrestabes dinilai menghentikan penyidikan laporan Tonny Hendrawan dengan alasan tidak cukup bukti.</p>



<p>&#8220;Kita ketahui, bahwa dalam Pasal 183 KUHAP mengatur mengenai syarat hakim menjatuhkan pidana, dengan sekurang-kurangnya dengan 2 alat bukti. Bahwa seperti diatur dalam Pasal 184 KUHAP, alat bukti bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, surat dan keterangan terdakwa,&#8221; ujar Gunadi, Rabu (30/04/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam laporan yang telah diajukan kliennya, Gunadi telah menemukan tiga alat bukti. Yakni, berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan surat. &#8220;Laporan yang telah diajukan klien kami pada 09 Mei 2021, harusnya sudah cukup alat buktinya. Bahkan di tengah proses hukum yang berjalan, Polrestabes telah mengajukan izin penyitaan kepada Ketua PN Suabaya pada 5 Desember 2023. Bahkan sudah ada penetapan Chandra sebagai tersangka,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Namun yang membuat pihaknya kaget, pada 17 Oktober 2024, Polrestabes telah menghentikan penyidikannya. Yakni dengan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penyidikan nomer S.TAP/269/XI/RES.1.11/2024/Satreskrim. Surat ketetapan itu, terlapor Candra Hermato dan Wahyudi Suyanto (dulunya notaris di Surabaya), tidak cukup bukti.</p>



<p>Oleh karena itu, Apeng dan kuasa hukumnya, mengajukan praperadilan di PN Surabaya, untuk mencari kebenaran dan keadilan. Untuk mengetahui sah atau tidaknya penghentian penyidikan ini. &#8220;Apakah Polrestabes Surabaya ini betul betul sah mengehntikan Penyidikan ini ataukah PN Surabaya akan membiat keputusan yang lain. Apa yang kami lakukan ini berdasarkan hukum dan fakta-fakta untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran. Kami ingin laporan klien kami terus berlanjut,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Chandra melalui kuasa hukumnya saat itu mengatakan bahwa permasalahan Apeng dengan Chandra, bukanlah masalah utang piutang, melainkan jual beli aset termasuk yang berada di Manahan Solo. Namun menurut Apeng, dirinya tidak pernah menjual tanahnya yang berada di Manahan Solo kepada Chandra. Sebaliknya, hanya pinjam meminjam dengan jaminan.</p>



<p>&#8220;Namun ternyata, muncul akta pengikatan jual beli di hadapan notaris Wahyudi Suyanto di Surabaya. Saya tidak pernah menjual tanah di Manahan Solo kepada Chandra. Mana bukti pembayaran, tidak ada,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221620</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
