<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>akta kelahiran &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/akta-kelahiran/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 21 Feb 2018 15:24:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>akta kelahiran &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Masih ingatkah Dengan Bayi yang Dibuang? Pemkot Berikan Akte Kelahiran</title>
		<link>https://memontum.com/masih-ingatkah-dengan-bayi-yang-dibuang-pemkot-berikan-akte-kelahiran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Feb 2018 15:24:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[akta kelahiran]]></category>
		<category><![CDATA[bayi dibuang]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot probolinggo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/27794-masih-ingatkah-dengan-bayi-yang-dibuang-pemkot-berikan-akte-kelahiran</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8212; Mungkin masih ingat bayi yang dibuang dan ditemukan di rumah Auwarto (48) Jalan Merbabu, RT 6 RW 3 Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Minggu (28/1) bulan lalu sekitar pukul 06.30. Bayi yang dilahirkan dari seorang ibu bernama Karnelia itu, kini sudah berusia hampir 2 bulan. Pada hari ini, Rabu (21/2/2018) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8212; Mungkin masih ingat bayi yang dibuang dan ditemukan di rumah Auwarto (48) Jalan Merbabu, RT 6 RW 3 Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Minggu (28/1) bulan lalu sekitar pukul 06.30. Bayi yang dilahirkan dari seorang ibu bernama Karnelia itu, kini sudah berusia hampir 2 bulan.</p>
<p>Pada hari ini, Rabu (21/2/2018) sore, bayi yang diberi nama Kalia Putri Bayangkari tersebut, mendapat akta kelahiran gratis. Tak hanya itu,  bayi yang awalnya bernasib malang itu mendapat Kartu Identitas Anak (KIA) dari Dispendukcapil setempat. Lantaran Wali Kota Hj Rukmini berhalangan hadir, sehingga diwakili kepala Dispendukcapil, Tartib Gunawan.</p>
<p>Gunawan yang menyerahkan surat tersebut kepada ibu bayi yang disaksikan keluarga dan Lurah setempat. Karnelia menerima surat tersebut dengan mata berkaca-kaca tanda bahagia bercampur senang. Sambil memegang akta kelahiran putrinya, ia mengucapkan terima kasih kepada Pemkot yang telah bersedia memberikan akta anaknya di rumahnya. </p>
<p>“Terima kasih, telah merepotkan  bapak,” katanya usai menerima surat Akta.</p>
<p>Selain itu, perempuan yang sempat berurusan dengan polresta tersebut putrinya diberi nama Kalia Putri, atas saran bidan setempat yang merawat bayi. Sedang nama belakang Bayangkari, atas saran kapolresta AKBP Alfian Nurrizal.</p>
<p>“Kedua orang yang menoling saya, bapak kapolresta dan ibu bidan berjasa kepada kami. Makanya, sarannya kami ambil untuk nama anak kami,” ujarnya, sambil meninabobokkan putrinya.</p>
<p>Di tempat yang sama Tartib Gunawan hadir ke rumah Karnelia untuk menyampaikan Akta kelahiran dan KIA mewakili Wali Kota yang tengah berhalangan. Menurutnya, tidak hanya akta dan KIA Kalia Putri Bayangkari yang diserahkan langsung ke rumahnya oleh ibu Hj Rukmini, tetapi sudah banyak warga yang diperlakukan seperti itu. </p>
<p>“Tidak hanya di sini. Bu wali sudah beberapa kali menyerahkan surat yang sama ke warga,” katanya.</p>
<p>Hal itu dilakukan oleh Wali Kota sebagai bentuk kepedulaiannya terhadap warganya, terutama warga miskin. Tartib menambahi, di dalam akte Kalia Putri hanya tertulis nama ibu, mengingat Karnelia sudah bercerai hidup dengan suaminya, yang merupakan bapak Kalia Putri.</p>
<p>“Di aktenya tidak ada nama bapak. Ya karena ibu sibayi telah bercerai hidu dengan suaminya. Jadi diaktenya tertulis seorang bayi yang dilahirkan dari seorang ibu,” jelasnya. <strong>(pix/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">27794</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Belasan Ribu Anak di Kabupaten Blitar Tak Miliki Akta Kelahiran</title>
		<link>https://memontum.com/belasan-ribu-anak-di-kabupaten-blitar-tak-miliki-akta-kelahiran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Nov 2017 12:42:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[akta kelahiran]]></category>
		<category><![CDATA[Dispendukcapil Kabupaten Blitar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/6932-belasan-ribu-anak-di-kabupaten-blitar-tak-miliki-akta-kelahiran</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8212; Di Kabupaten Blitar, sebanyak 17.300 anak usia 0 hingga 18 tahun tidak memiliki Akte Kelahiran. Hal itu disebabkan karena orang tua mereka belum melakukan kepengurusan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat. &#8220;Jumlah yang belum melakukan pengurusan mencapai 17.300 jiwa,&#8221; ungkap Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Eko Budi Winarso, Jumat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8212; Di Kabupaten Blitar, sebanyak 17.300 anak usia 0 hingga 18 tahun tidak memiliki Akte Kelahiran. Hal itu disebabkan karena orang tua mereka belum  melakukan kepengurusan Akte Kelahiran di Dinas  Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat. </p>
<p>&#8220;Jumlah yang belum melakukan pengurusan mencapai 17.300 jiwa,&#8221; ungkap Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Eko Budi Winarso, Jumat (17/11/2017).</p>
<p>Menurut Eko, saat ini cakupan kepemilikin Akte Kelahiran penduduk Kabupaten Blitar usia 0 hingga  18 tahun sebesar 87 % lebih.  Artinya masih ada 13 % penduduk yang belum mengurus akte atau sekitar 17.300 penduduk.</p>
<p>&#8220;Jumlah itu adalah 13 % dari jumlah total cakupan kepemilikan akte di Kabupaten Blitar,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Eko menambahkan, meski masih ada yang belum mengurus capaian Akte Kelahiran, namun Kabupaten Blitar sudah melebihi target nasional sebesar 85 %.</p>
<p>“Saat ini kami terus berupaya meningkatkan capaian akte di Kabupaten Blitar dengan melakukan kerjasama bersama pihak lain seperti  Bhayangkari, PKK dan juga Dinas Pendidikan”, tandas Eko. </p>
<p>Lebih lanjut Eko menjelaskan, saat ini permohonan Akta Kelahiran juga mengalami kenaikan, yaitu mencapai 30 %. Diitargetkan pada akhir tahun 2017 inu, capaian akte sudah lebih dari 90 %.</p>
<p>&#8220;Kami terus melakukan upaya agar capaian kita terus meningkat,&#8221; pungkas Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar. <strong>(an/jar/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">6932</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Percepat Kepemilikan Akta Kelahiran, Pemkab Lumajang Rakor Kependudukan</title>
		<link>https://memontum.com/percepat-kepemilikan-akta-kelahiran-pemkab-lumajang-rakor-kependudukan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Oct 2017 10:27:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[akta kelahiran]]></category>
		<category><![CDATA[kependudukan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[rakor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/2212-percepat-kepemilikan-akta-kelahiran-pemkab-lumajang-rakor-kependudukan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8212; Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Drs. Nurwakhit Ali Yusron, M.Ap., membuka Rapat Koordinasi Kependudukan, di Ruang Nararya Kirana Lantai III Kantor Bupati Lumajang, Kamis (26/10/12017). Rapat tersebut dalam rangka percepatan kepemilikan akta kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun dan pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Lumajang tahun 2017. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8212; Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Drs. Nurwakhit Ali Yusron, M.Ap., membuka Rapat Koordinasi Kependudukan, di Ruang Nararya Kirana Lantai III Kantor Bupati Lumajang, Kamis (26/10/12017).</p>
<p>Rapat tersebut dalam rangka percepatan kepemilikan akta kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun dan pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Lumajang tahun 2017.</p>
<p>Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Drs. Nurwakhit Ali Yusron, M.Ap., menyampaikan bahwa pemerintah harus meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran dengan menjalin kerjasama dan komunikasi yang baik dengan stakeholder terkait, agar kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun semakin meningkat.</p>
<p>Plt. Sekda juga memberi arahan kepada para peserta rakor agar segera menyampaikan kepada masyarakat akan pentingnya pembuatan akta kelahiran anak dan untuk semua orang tua diharapkan ketika seorang anak lahir akta sudah jadi. Tentunya, pembuatan akta tersebut tidak lepas dari peraturan pemerintah.</p>
<p> “Salah satu tugas pemerintah adalah melayani masyarakat, dengan harapan sinergitas pemerintah dengan semua harus terus terbangun”, Ujar Plt. Sekda.yang di informasikan Humas pemka  Lumajang, Kamis (26/10/2017) Sore.</p>
<p>Sementara itu, Plt. Kepala Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Amrozi SH., menjelaskan bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai instansi pelaksana telah melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran kepemilikan akta pencatatan sipil khususnya untuk peristiwa kelahiran.</p>
<p>&#8221; Dalam hal ini pemerintah ingin memberi rasa aman dan melindungi melalui pelayanan pencatatan sipil,&#8221; pungkasnya.<strong>(adi/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">2212</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
