<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>aktifitas &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/aktifitas/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 11 Dec 2023 12:50:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>aktifitas &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sikapi Penghentian Aktifitas Pengelolaan Songgoriti, Jasa Yasa Sampaikan Putus Kerja Sama dengan PT AJI</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-penghentian-aktifitas-pengelolaan-songgoriti-jasa-yasa-sampaikan-putus-kerja-sama-dengan-pt-aji</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Dec 2023 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[aktifitas]]></category>
		<category><![CDATA[dengan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan]]></category>
		<category><![CDATA[penghentian]]></category>
		<category><![CDATA[sampaikan]]></category>
		<category><![CDATA[sikapi]]></category>
		<category><![CDATA[Songgoriti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203167</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Penghentian aktifitas pembangunan PT AJI (Aljabar Jati Indonesia) di kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, selaku pihak kedua dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang, oleh Satpol PP Kabupaten Malang, pada Kamis (07/12/2023) lalu, sepertinya bakal berbuntut panjang. Itu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Penghentian aktifitas pembangunan PT AJI (Aljabar Jati Indonesia) di kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, selaku pihak kedua dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang, oleh Satpol PP Kabupaten Malang, pada Kamis (07/12/2023) lalu, sepertinya bakal berbuntut panjang. Itu karena, siapa sangka per 20 Oktober 2023 lalu, diketahui bahwa Perumda Jasa Yasa sudah memutus secara sepihak perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT AJI atas pengelolaan Songgoriti. Pemutusan ini, disebabkan karena PT AJI dianggap wanprestasi dalam menjalankan PKS.</p>



<p>Direktur Usaha Perumda Jasa Yasa, Lazuardi Firdaus, mengatakan bahwa pemutusan sepihak yang dilakukan tersebut sudah berdasarkan Pasal 11 dalam PKS. Itu karena, PT AJI tidak sesuai dengan kesepakatan atas pengelolaan aset Kabupaten Malang di Songgoriti, di atas lahan seluas 4,3 hektar.</p>



<p>&#8220;Dalam Pasal 11 sudah dijelaskan bahwa jika dalam keterlambatan investasi terjadi selama dua tahun berturut-turut, maka pihak ke satu (Perumda Jasa Yasa) melakukan evaluasi yang dapat pengakhiran kerja sama secara sepihak,&#8221; terang Firdaus, saat berada di Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan/Kota Batu, Senin (11/12/2023) tadi.</p>



<p>Sementara yang dilakukan PT AJI yang memulai PKS sejak 2021 lalu hingga tahun ke tiga ini atau tahun 2023, paparnya, belum memberikan nilai investasi. Padahal seharusnya, dari tahun pertama hingga ketiga, nilai investasi yang seharusnya masuk senilai total Rp 21 miliar.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Jadi kalau dirinci, tahun pertama investasi atau pada 2021, harusnya sudah ada nilai investasi masuk sebesar Rp 7 miliar. Kemudian, pada tahun kedua atau pada 2022 sebesar Rp 7 miliar. Hingga, tahun ke tiga ini atau pada 2023 ini, juga sebesar Rp 7 miliar sampai nantinya selama lima tahun atau sesuai PKS total sebesar Rp 35 miliar. Dan, dari tahun pertama hingga tahun ketiga ini investasi belum pernah diberikan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Firdaus menambahkan, bahwa PKS yang disepakati dengan PT AJI dengan nilai investasi Rp 35 miliar tersebut selama 25 tahun. Di luar investasi tersebut, juga ada kewajiban kontribusi yang harus diberikan ke Perumda Jasa Yasa, yakni sebesar Rp 450 juta pertahun.</p>



<p>&#8220;Jadi setelah PKS ini berlaku, di tahun pertama sudah memberikan kontribusi Rp 450 juta. Tahun kedua kontribusi diberikan separuh kesepakatan yaitu Rp 250 juta. Tahun ketiga pada 2023 ini belum ada kontribusi,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ditambahkannya, selain terkait nilai investasi yang belum diberikan oleh PT AJI kepada Perumda Jasa Yasa, ternyata PT AJI juga telah melakukan kerja sama dengan investor lain yaitu PT Songgoriti Hot Spring (SHS). Padahal, dalam PKS sudah menyatakan bahwa selama berlakunya perjanjian, PT AJI tidak boleh mendatangkan atau kerja sama dengan investor lain.</p>



<p>&#8220;Sebenarnya, kami sudah memutus PKS ini sejak 20 Oktober 2023. Dari situ, kami melakukan evaluasi secara bertahap. Dan, dari hasil evaluasi maka kami putuskan sepihak. Dan, investor yang sudah kerja sama dengan PT AJI kita ambil alih. Ini sekarang proses perhitungan kerusakan. Setidaknya, 4 Januari 2024 harus dikosongkan dan kalau PT AJI menggugat dipersilahkan,&#8221; terangnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203167</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Tak Kantongi Izin dan Serobot Aset Pemkab Malang, Satpol PP Hentikan Aktifitas Pembangunan PT AJI</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-tak-kantongi-izin-dan-serobot-aset-pemkab-malang-satpol-pp-hentikan-aktifitas-pembangunan-pt-aji</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Dec 2023 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[aktifitas]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[hentikan]]></category>
		<category><![CDATA[kantongi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[serobot]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203000</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Satpol PP Kabupaten Malang bersama puluhan petugas mendatangi lokasi aktifitas pembangunan PT AJI (Aljabar Jati Indonesia) di kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, Kamis (07/12/2023) tadi. Kedatangan mereka mendatangi lokasi yang rencananya digunakan sebagai pasar wisata, itu untuk menghentikan proses pembangunan. Itu karena, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Satpol PP Kabupaten Malang bersama puluhan petugas mendatangi lokasi aktifitas pembangunan PT AJI (Aljabar Jati Indonesia) di kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, Kamis (07/12/2023) tadi. Kedatangan mereka mendatangi lokasi yang rencananya digunakan sebagai pasar wisata, itu untuk menghentikan proses pembangunan. Itu karena, proses pembangunannya tidak mengantongi izin dan berada di atas lahan yang menjadi aset Pemkab Malang.</p>



<p>Menariknya, sebelum dilakukan proses pembangunan, di lokasi terdapat sebuah lapangan tenis milik Pemkab Malang yang dikelola oleh Perumda Jasa Yasa, dikerjasamakan dengan PT Aji sejak tahun 2021 lalu. Sementara Kepala Satpol PP Kab Malang, Firmando Hasiholan Matondang, yang memimpin penghentian pembangunan pasar wisata tersebut bersama petugas lain, langsung melakukan pemasangan banner pemberitahuan penghentian aktivitas di lokasi pembangunan.</p>



<p>Kepala Satpol PP Firmando menguraikan, bahwa sesuai sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) nomor 1 tahun 1991, pemegang hak pengelolaan Pemandian Air Panas Songgoriti adalah Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang. Yang mana, perusahaan daerah tersebut diberikan wewenang untuk mengelola lahan seluas 403.055 meter persegi.</p>



<p>&#8220;Saya tidak tahu, ini bangunan apa. Karena tidak ada pemberitahuan. Dan, tidak ada izinnya. Kemarin kami sudah panggil PT AJI, yang artinya SOP Satpol PP sudah dimulai untuk pemanggilan dan mereka hadir. Tetapi proses itukan proses untuk pengosongan, kalau ini adalah penertiban pengamanan aset Pemerintah Kabupaten Malang,&#8221; tegas Firmando, saat berada di lokasi pembangunan, Songgoriti, Kota Batu.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa Songgoriti ini adalah aset Pemkab Malang. Kemudian, disertakan modal kepada Perumda Jasa Yasa untuk dikelola dan bekerjasama dengan PT AJI. Dan, ini bukan tanah kosong. Artinya, ada aset milik Pemkab Malang berupa lapangan tenis yang masih bagus dan berfungsi.</p>



<p>&#8220;Pengelolaan aset itu ada Perdanya. Jelas, kalau merubah bentuk atau apalagi merobohkan, ada proses perizinan penghapusan dari aset dahulu. Tidak sembarangan, harus dikaji dulu apakah ada nilai keuntungannya oleh dewan pengawas,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Firmando menambahkan, bahwa bangunan yang sudah ada milik Pemkab Malang, dirobohkan dan dibangun lahan parkir. &#8220;Ekstrimnya, dari nilai tinggi diganti menjadi rendah. Yang jelas, AJI ini tidak izin kepada pemiliknya yaitu Pemkab Malang. Yang notabene bukan Perumda Jasa Yasa dan kami terikat dengan Perda. Maka, kami tuangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT AJI,&#8221; urainya.</p>



<p>Lebih dari itu, Firmando menegaskan, bahwa PT AJI telah melanggar Perda. &#8220;Ini kita laporkan ke Pemkab Malang, karena telah merubah tanpa izin. Yang jelas, kami tidak mengizinkan. Harus melalui proses dahulu dari Bupati Malang sebagai pemangku dan pemilik aset. Maka, aktifitas pembangunan kami hentikan sampai 30 hari ke depan. Kalau tidak ada respon, otomatis kami kosongkan lahan,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, Wakil Direktur PT AJI, Bambang Christianto, mengatakan bahwa Satpol PP Kabupaten Malang mengarahkan pihaknya untuk berkoordinasi dengan Perumda Jasa Yasa. Menurutnya, soal izin pembangunan pasar itu hanya masalah komunikasi yang tidak berjalan baik.</p>



<p>&#8220;Memang ada beberapa hal terkait komunikasi dengan Perumda Jasa Yasa, tidak berjalan. Itu yang perlu kami sampaikan. Melalui musyawarah tentunya kami harapkan antara hak dan kewajiban harus terpenuhi,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Bambang memaparkan, PT AJI diberi amanah oleh Perumda Jasa Yasa melalui Perjanjian Kerja Sama pengelolaan Pemandian Air Panas Songgoriti. Kemudian, PT AJI berharap, Pemandian Air Panas Songgoriti bisa hidup kembali. Kemudian, ikut bersama-sama dengan objek wisata yang sudah ada untuk menjadi salah satu tujuan objek wisata yang bisa diandalkan di Kota Batu .</p>



<p>&#8220;Songgoriti kan sudah sekian tahun ini bisa dikatakan mati suri. Harapannya, wisata ini bisa kembali ramai. Pasar wisata ini akan berisi 50 kios. Dan, juga merupakan fasilitas peningkatan untuk UMKM. Nanti harapan kami seperti itu,&#8221; jelasnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203000</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
