<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>aktivis &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/aktivis/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 13 Aug 2025 11:10:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>aktivis &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Aktivis Lingkungan Desak Pemkot Malang Sahkan Perda Pembatasan Plastik Sekali Pakai</title>
		<link>https://memontum.com/aktivis-lingkungan-desak-pemkot-malang-sahkan-perda-pembatasan-plastik-sekali-pakai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Aug 2025 09:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pembatasan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[plastik]]></category>
		<category><![CDATA[sahkan]]></category>
		<category><![CDATA[sekali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224946</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Aktivis lingkungan dari Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton Foundation), Mahasiswa Relawan Peduli Air Masyarakat dan Alam (Marapaima), serta Aksi Biroe Universitas Brawijaya melakukan aksi teatrikal, di depan Balai Kota Malang, Rabu (13/08/2025) tadi. Kegiatan aksi yang diikuti oleh 20 orang ini, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk segera [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Aktivis lingkungan dari Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton Foundation), Mahasiswa Relawan Peduli Air Masyarakat dan Alam (Marapaima), serta Aksi Biroe Universitas Brawijaya melakukan aksi teatrikal, di depan Balai Kota Malang, Rabu (13/08/2025) tadi. Kegiatan aksi yang diikuti oleh 20 orang ini, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pembatasan Plastik Sekali Pakai.</p>



<p>Langkah itu, dinilai penting untuk menekankan kontaminasi mikroplastik di masyarakat dan lingkungan. &#8220;Sudah hampir empat tahun kami mengusulkan adanya regulasi dan Ranperda tentang pembatasan plastik sekali pakai. Namun belum ada tindaklanjutnya. Hari ini kami membawa instalasi semi artistik berdasarkan temuan bahwa masyarakat sudah mengandung mikroplastik, baik di amnion, ketuban maupun plasenta,&#8221; ujar salah satu perwakilan aktivis Ecoton, Prigi.</p>



<p>Kemudian, dikatakannya bahwa bulan lalu telah ditemukan indikasi kuat keberadaan mikroplastik di Kota Malang. Selain itu, sejumlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sudah mengalami kelebihan kapasitas, sehingga sampah plastik menjadi masalah serius.</p>



<p>&#8220;Di Surabaya, Gresik, Tulungagung, Situbondo sudah ada regulasi pengurangan plastik. Bahkan di Bali, produksi kemasan di bawah 1 liter dilarang. Kota Malang justru belum memiliki aturan, padahal ini kota pendidikan yang menghasilkan banyak sampah,&#8221; tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari data Ecoton, sekitar 18 persen sampah di Kota Malang adalah plastik, sementara 50 persen lainnya adalah sampah makanan. Menurutnya, upaya sukarela dari masyarakat tidak cukup tanpa adanya aturan tegas seperti Perda atau pun Surat Edaran (SE) Wali Kota.</p>



<p>Sementara itu, salah satu mahasiswa Universitas Negeri Malang, Nabila, mengatakan bahwa mikroplastik telah terdeteksi dalam darah, ketuban dan urine manusia. Kontaminasi tersebut dapat terjadi melalui udara yang dihirup, makanan dan minuman dalam kemasan plastik, maupun kontak kulit dari produk perawatan seperti scrub dan skincare.</p>



<p>“Dampaknya bisa memicu autoimun, infeksi, hingga kerusakan organ tubuh. Karena itu, perlu regulasi baku mutu penggunaan plastik sekali pakai,” ujarnya.</p>



<p>Sebagai informasi, aksi tersebut digelar juga bertepatan dengan pertemuan Intergovernmental Negotiation Committee yang dihadiri 187 negara untuk membahas pengaturan plastik secara global. Aktivis berharap, desakan dari Kota Malang ini dapat menjadi bagian dari gerakan internasional mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224946</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Peras Pengasuh Ponpes Atas Dugaan Asusila, Oknum Wartawan dan Aktivis Perlindungan Anak Kota Batu Ditangkap</title>
		<link>https://memontum.com/peras-pengasuh-ponpes-atas-dugaan-asusila-oknum-wartawan-dan-aktivis-perlindungan-anak-kota-batu-ditangkap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Feb 2025 08:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[pengasuh]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan]]></category>
		<category><![CDATA[ponpes]]></category>
		<category><![CDATA[wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219387</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Dua pelaku dugaan pemerasan berinisial YLA atau Lukman (40) oknum wartawan, warga Blimbing, Kota Malang dan FDY atau Fuad (51), aktivis yang bertugas di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Batu (P2TP2A), akhirnya dirilis di Polres Batu, Selasa (18/02/2025) tadi. Petugas melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) keduanya, setelah menerima [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Dua pelaku dugaan pemerasan berinisial YLA atau Lukman (40) oknum wartawan, warga Blimbing, Kota Malang dan FDY atau Fuad (51), aktivis yang bertugas di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Batu (P2TP2A), akhirnya dirilis di Polres Batu, Selasa (18/02/2025) tadi. Petugas melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) keduanya, setelah menerima uang Rp 150 juta hasil memeras salah seorang pengasuh pondok pesantren di Kota Batu, Rabu (12/02/2025) sebelumnya.</p>



<p>Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa kejadian bermula dengan adanya laporan dugaan pencabulan di Polres Batu. &#8220;Pada 22 Januari 2025, ada pelaporan dugaan pencabulan. Pelaporan itu masih kami tindak lanjuti, masih dalam penyelidikan dan masih terus berjalan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Saat pelaporan tersebut, pihak korban pencabulan didampingi tersangka Fuad selaku petugas dari P2TP2A. Sementara itu, salah satu keluarga korban menghubungi tersangka Lukman, yang diketahui oleh keluarga korban sebagai seorang wartawan. Dari sinilah, Fuad dan Lukman bertemu untuk mengawal kasus pencabulan ini.</p>



<p>Namun, baik Fuad maupun Lukman, ujarnya, malah berkolaborasi untuk memeras dengan memanfaatkan kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh salah pengurus pondok pesantren di Kota Batu. &#8220;Setelah beberapa hari adanya laporan dugaan pencabulan itu, YLA dan FDY melakukan pertemuan dengan salah satu pengurus pondok tersebut di sebuah kafe di Kota Batu. Keduanya menyampaikan peristiwa-peristiwa dengan materi pengumpulan alat bukti. Saat itulah, pihak pondok diminta menyerahkan uang Rp 40 juta untuk menutup kasus ini. Pelaku juga membuat narasi kalau uang itu juga untuk diberikan kepada sejumlah awak media,&#8221; jelas AKBP Andi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Pihak pengurus pondok sendiri, kemudian menyerahkan uang Rp 40 juta kepada pera pelaku. &#8220;Uang itu kemudian dibagi. YLA mendapat Rp 22 juta, FDY mendapat 3 juta dan F, seorang pengacara yang mendampingi keluarga korban mendapat bagian Rp 15 juta. Uang itu kini sudah habis,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Ternyata, lanjutnya, aksi itu tidak cukup sampai di situ. Kedua pelaku, kembali membuat narasi yang disampaikan kepada pihak pondok pada 8 Februari 2025. Kemudian pada 11 Februari, mendapat respon dari pihak pondok yang diminta menyiapkan uang Rp 340 juta. Dengan alasan, uang itu untuk korban pencabulan, untuk menyelesaikan perkara dan untuk pengembalian nama baik.</p>



<p>&#8220;Modusnya menakut-nakuti untuk mendapat keuntungan berupa uang. Pihak pondok kemudian memberikan seperti yang diminta. Termin pertama Rp 150 juta dan sisanya dijanjikan 5 hari kemudian. Proses penyerahan uang dilakukan pada 12 Februari 2025 di sebuah resto di kawasan Beji, Kota Batu. Karena di kasus ini ada aktivitas pemerasan, dilaporkanlah ke Polres Batu. Kemudian kedua tersangka ini kami tangkap setelah menerima uang Rp 150 juta, &#8221; jelas AKBP Andi.</p>



<p>Saat ini, petugas Polres Batu masih terus melakukan pengembangan. &#8220;Kedua tersangka kami kenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. Bahwa F, adalah pengacara. Uang Rp 15 juta tersebut adalah honor mendampingi keluarga korban. Selain itu, F juga tidak menjadi bagian konspirasi kedua tersangka. Saat ini masih kami kembangkan,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219387</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wabup Malang Ikuti Penutupan Konggres II Aktivis Peneleh Jang Oetama bersama Menteri Kebudayaan</title>
		<link>https://memontum.com/wabup-malang-ikuti-penutupan-konggres-ii-aktivis-peneleh-jang-oetama-bersama-menteri-kebudayaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Feb 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[kebudayaan]]></category>
		<category><![CDATA[konggres]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[menteri]]></category>
		<category><![CDATA[oetama]]></category>
		<category><![CDATA[peneleh]]></category>
		<category><![CDATA[penutupan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219323</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, mewakili Bupati Malang, menghadiri Penutupan Konggres II Aktivis Peneleh &#8216;Jang Oetama&#8217; bersama Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon, di Gedung Sekolah Islam Bani Hasyim, Perum Persada Bhayangkara Blok L-K, Pagentan, Kecamatan Singosari, Minggu (16/02/2025) tadi. Turut hadir dalam kesempatan itu, anggota DPR RI, Staf Khusus serta Jajaran [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, mewakili Bupati Malang, menghadiri Penutupan Konggres II Aktivis Peneleh &#8216;Jang Oetama&#8217; bersama Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon, di Gedung Sekolah Islam Bani Hasyim, Perum Persada Bhayangkara Blok L-K, Pagentan, Kecamatan Singosari, Minggu (16/02/2025) tadi. Turut hadir dalam kesempatan itu, anggota DPR RI, Staf Khusus serta Jajaran dari Kementerian Kebudayaan RI, Forkopimda Kabupaten Malang, Ketua Dewan Pembina Yayasan Peneleh Jang Oetama, Ketua Yayasan Bani Hasyim, Ketua Yayasan Peneleh Jang Oetama, Direktur Peneleh Research Institute, Ketua Pelaksana Kongres hingga Forkopimcam Singosari.</p>



<p>Dalam kegiatan itu, Wabup Malang dengan khidmat mengikuti serangkaian penutupan Kongres II Aktivis Peneleh &#8216;Jang Oetama&#8217;. Kegiatan tersebut, ditutup oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon.</p>



<p>&#8220;Hari ini, Kongres II Aktivis Peneleh juga menetapkan dan merumuskan rekomendasi kebudayaan yang diberikan kepada Menteri Kebudayaan RI. Rekomendasi Kebudayaan ini meliputi berbagai poin-poin rekomendasi konstruktif untuk masa depan kebudayaan Indonesia ke depannya. Khususnya, untuk kemajuan kebudayaan dalam bidang pendidikan Indonesia yang nantinya membentuk kader-kader bangsa yang memiliki kejatidirian Nusantara sejati,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Di akhir kegiatan, Wakil Bupati Malang juga menyaksikan penyerahan cinderamata berupa buku dan keris yang diserahkan langsung kepada Menteri Kebudayaan RI. Dilanjutkan, foto bersama dengan jajaran tamu VIP dan para peserta kegiatan.</p>



<p>Pelaksanaan kongres ini, merupakan wujud komitmen Aktivis Peneleh untuk lebih progres ke depannya. Berbagai ide dan gagasan Aktivis Peneleh yang sudah dimusyawarahkan dalam berbagai komisi, yakni kebudayaan, kesejahteraan, Syuro dan Keorganisasian.</p>



<p>Inisiasi Kiri Nusantara, menjadi tema Kongres II Aktivis Peneleh. Suatu tema yang sangat menarik dan memantik gerakan Aktivis Peneleh untuk lebih progresif ke depannya. Ini adalah upaya membangkitkan kembali peradaban Nusantara melalui nilai-nilai religiositas dan kebudayaan asli, dengan cara menyucikan pengaruh negatif liberalisme untuk mengembalikan kecerdasan kreatif dan jiwa bangsa. <strong>(pro/mlg/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219323</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Reuni Purna Aktivis, Mbak Cicha Sebut Momen Bagi Pengalaman Bangun Gerakan Pramuka Kediri</title>
		<link>https://memontum.com/reuni-purna-aktivis-mbak-cicha-sebut-momen-bagi-pengalaman-bangun-gerakan-pramuka-kediri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 Apr 2024 09:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[bangun]]></category>
		<category><![CDATA[gerakan]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[pengalaman]]></category>
		<category><![CDATA[pramuka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=208817</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Kediri, Eriani Annisa Hanindhito, membuka acara reuni temu kangen purna aktivis dan Dewan Kerja Cabang (DKC), Minggu (28/04/2024) tadi. Kegiatan yang berlokasi di sebuah warung makan di wilayah Kecamatan Kepung ini, menjadi ajang bertemu purna aktivis dan DKC Gerakan Pramuka Kabupaten Kediri dari berbagai periode. &#8220;Momen ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Kediri, Eriani Annisa Hanindhito, membuka acara reuni temu kangen purna aktivis dan Dewan Kerja Cabang (DKC), Minggu (28/04/2024) tadi. Kegiatan yang berlokasi di sebuah warung makan di wilayah Kecamatan Kepung ini, menjadi ajang bertemu purna aktivis dan DKC Gerakan Pramuka Kabupaten Kediri dari berbagai periode.</p>



<p>&#8220;Momen ini sekaligus menjadi tempat untuk berbagi cerita, pengalaman dan pengetahuan untuk merencanakan langkah ke depan dalam membangun Gerakan Pramuka di Kabupaten Kediri,&#8221; kata Mbak Cicha-sapaan akrab Eriani Annisa Hanindhito.</p>



<p>Setidaknya, ada ratusan purna aktivis dan DKC Kabupaten Kediri yang hadir dalam acara reuni tersebut. Diantaranya, bahkan kini telah menetap di luar kota.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Meski beberapa telah menduduki jabatan dalam organisasi di tingkat lebih tinggi, bahkan diantaranya menjadi politisi, mereka berkumpul sebagai keluarga besar Gerakan Pramuka Kabupaten Kediri. &#8220;Reuni ini bukan sekedar acara pertemuan biasa, tetapi juga sebagai momentum untuk mengenang kembali perjalanan panjang jejak perjuangan sebagai bagian dari gerakan Pramuka,&#8221; kata istri Bupati Kediri, Hanindhito Himawam Pramana.</p>



<p>Meski para purna aktivis memiliki kesibukan dan tanggung jawab masing-masing, menurut Mbak Cicha, semangat kepramukaan yang telah lama terjaga hendaknya mampu menjadi pengikat tali persaudaraan antara satu dengan lainnya. Gerakan Pramuka Kabupaten Kediri dari tahun ke tahun sendiri, pun telah menorehkan banyak prestasi dalam keterlibatannya di bidang sosial maupun pembangunan masyarakat.</p>



<p>Untuk itu, purna aktivis dan DKC juga dituntut untuk dapat menjadi teladan bagi generasi penerus. &#8220;Kita berharap purna aktivis dan DKC Kabupaten Kediri ini akan semakin solid dan terus menyambung tali silaturahmi,&#8221; tambahnya. <strong>(kom/pan/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">208817</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Aktivis HMI Sumenep Desak Kemenag Beri Sanksi Eks Guru Rangkap Jabatan</title>
		<link>https://memontum.com/aktivis-hmi-sumenep-desak-kemenag-beri-sanksi-eks-guru-rangkap-jabatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Jul 2023 09:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[beri]]></category>
		<category><![CDATA[Desa]]></category>
		<category><![CDATA[desak]]></category>
		<category><![CDATA[Guru]]></category>
		<category><![CDATA[jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[kabar]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[rangkap]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192317</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep &#8211; Ditemukan seorang oknum guru yang rangkap jabatan sebagai perangkat Desa Penanggungan, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, hingga berujung pengunduran diri dari profesi guru, terus menuai perhatian. Jika sebelumnya anggota DPRD yang berharap pengawasan dan sanksi oleh Kemenag, maka sorotan nyaris sama pun muncul. Adalah salah satu aktivis Himpunan Mahasiswa (HMI) Sumenep, Dedy Wahyudi, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sumenep</strong> &#8211; Ditemukan seorang oknum guru yang rangkap jabatan sebagai perangkat Desa Penanggungan, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, hingga berujung pengunduran diri dari profesi guru, terus menuai perhatian. Jika sebelumnya anggota DPRD yang berharap pengawasan dan sanksi oleh Kemenag, maka sorotan nyaris sama pun muncul.</p>



<p>Adalah salah satu aktivis Himpunan Mahasiswa (HMI) Sumenep, Dedy Wahyudi, yang juga berharap adanya ketegasan dari Kemenag. Selain terkait masalah uang negara yang diterima sang oknum, sanksi dari Kemenag sebagai lembaga di atasnya, juga harus sesuai.</p>



<p>&#8220;Pengunduran diri yang dilakukan sang oknum, itu harus disertai dengan sanksi oleh instansi yang menaungi. Misalnya, pengembalian gaji oleh oknum tersebut ke kas negara,&#8221; ujarnya, Minggu (02/07/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Karena, tambahnya, bagaimana pun yang dilakukan adalah pelanggaran yang sangat serius. Salah satunya, terdapat kerugian keuangan negara. Pengunduran diri saja sebagai guru sertifikasi, tentunya tidak dapat menghapus pelanggaran yang sudah dilakukan.</p>



<p>Dedy-sapaan akrabnya menambahkan, bahwa jika peristiwa ini dibiarkan, dikhawatir dalam jangka panjang akan banyak lagi oknum di bawah naungan Kemenag, pun melakukan tindakan yang sama. Karena ringannya pertanggung jawaban dari perbuatan, yaitu hanya cukup melakukan pengunduran diri tanpa sanksi yang berat, maka bukan tidak mungkin akan muncul hal sama.</p>



<p>&#8220;Ya kalau hanya pengunduran diri, itu tidak menyelamatkan keuangan negara. Jika ada dugaan pidananya, maka harus di proses secara hukum supaya memberikan efek jera,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, seorang guru sertifikasi diketahui rangkap jabatan sebagai perangkat. Karena diketahui publik, akhirnya memilih untuk mengajukan pengunduran diri sebagai guru dan bertahan sebagai perangkat. Akibat temuan ini, hingga membuat anggota dewan turut angkat bicara mengenai sanksi dari instansi di atasnya. <strong>(dan/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192317</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Puluhan Aktivis Lingkungan, Tanam Pohon di Sekitar Tanggul Lumpur Sidoarjo</title>
		<link>https://memontum.com/puluhan-aktivis-lingkungan-tanam-pohon-di-sekitar-tanggul-lumpur-sidoarjo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Aug 2018 14:37:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[Lapindo]]></category>
		<category><![CDATA[Tanam Pohon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=53426</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Puluhan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan dan Bahan Berbahaya dan Beracun Indonesia (Amphibi) menggelar aksi penanaman pohon angsana setinggi 3 hingga 4 meter di luar tanggul lumpur Sidoarjo. Penanaman pohon angsana ini, dilakukan di Desa Jatirejo, Kecamatan Porong, Sidoarjo. Lokasi tepatnya diantara tanggul lumpur Sidoarjo, rel kereta api [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo </strong>&#8211; Puluhan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan dan Bahan Berbahaya dan Beracun Indonesia (Amphibi) menggelar aksi penanaman pohon angsana setinggi 3 hingga 4 meter di luar tanggul lumpur Sidoarjo. Penanaman pohon angsana ini, dilakukan di Desa Jatirejo, Kecamatan Porong, Sidoarjo. </p>
<p>Lokasi tepatnya diantara tanggul lumpur Sidoarjo, rel kereta api dan jalan raya Porong. Dalam aksi itu, aktivis Amphibi menanam 25 pohon baru jenis angsana. Tambahan pohon ini menambah koleksi puluhan pohon lain yang sebelumnya sudah ditanam.</p>
<p>&#8220;Penanaman pohon ini untuk menciptakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sekitar tanggul yang gersang. Banyaknya pohon yang ditanam akan menambah paru-paru udara untuk wilayah Sidoarjo dan sekitarnya,&#8221; terang</p>
<p>Ketua DPP Amphibi, Agus Salim Tanjung kepada Memo X, Senin (27/8/2018).</p>
<p>Agus menguraikan pohon angsana yang ditanam komunitas peduli lingkungan ini memiliki banyak fungsi. Selain kayunya bisa digunakan untuk bahan mebel atau souvenir, pohon angsana juga memiliki banyak fungsi untuk kesehatan. Daun pohon angsana bisa mengobati batu ginjal, sariawan, diabetis mellitus, memulihkan luka bakar, sebagai antioksidan dalam tubuh, melancarkan haid bagi perempuan yang datang bulan, hingga untuk mengobati sakit gigi.</p>
<p>&#8220;Penanaman pohon ini juga bisa menunjang Pusat Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (PPLS) dan Pemkab Sidoarjo  yang akan mengembangkan kawasan lumpur menjadi kawasan Wisata Geopark,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Diketahui kawasan lumpur seluas 369 hektar ini rencananya akan dijadikan kawasan Wisata Geopark dan kawasan penelitian geologi. Penanaman pohon akan menambah RTH yang menunjang pembuatan Geopark itu.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">53426</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Yunus Aktivis Kontroversial Divonis 4 Bulan</title>
		<link>https://memontum.com/yunus-aktivis-kontroversial-divonis-4-bulan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Feb 2018 13:29:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[PN Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/29122-yunus-aktivis-kontroversial-divonis-4-bulan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8212; Aktivis kontroversial dan terkenal vokal menyikapi kebijakan pemerintah Kabupaten Banyuwangi, M Yunus Wahyudi dijatuhi hukuman 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Saptono SH, Rabu (28/2/2018) siang. Diseretnya aktivis Banyuwangi, M Yunus Wahyudi ini terkait statemennya di sejumlah media, jika ada oknum &#8220;kyai rampok&#8221; yang ada di tubuh Pengurus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8212; Aktivis kontroversial dan terkenal vokal menyikapi kebijakan pemerintah Kabupaten Banyuwangi, M Yunus Wahyudi dijatuhi hukuman 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Saptono SH,  Rabu (28/2/2018) siang. Diseretnya aktivis Banyuwangi, M Yunus Wahyudi ini terkait statemennya di sejumlah media, jika ada oknum &#8220;kyai rampok&#8221; yang ada di tubuh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi.</p>
<p>Akibat pernyataan tersebut, wakil ketua PCNU, H Nanang Nur Achmadi didampingi Penasihat Hukum (PH) Misnadi, SH. Melaporkan M. Yunus Wahyudi ke Polres Banyuwangi atas dugaan ujaran kebencian.</p>
<p>Bahkan, dalam menjalani proses persidangan, M Yunus Wahyudi yang temoeramental itu sempat melempar botol minuman kepada salah satu saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sempat mendamprat saksi dengan kata-kata yang kasar. Hingga persidangan tersebut ditunda.</p>
<p>Sidang putusan yang di bacakan hakim Saptono, SH. Menjatuhkan hukiman 4 bulan penjara, terbukti terdakwa melanggar pasarll 45 A ayat 2. Dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 bulan penjara dipotong masa tahanan.</p>
<p>&#8220;Dengan mempertimbangkan hasil keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan, diputuskan bersalah, terdakwa di putus empat bulan penjara,&#8221;ujar Saptono, SH. Sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali, rabu (28/2/2048). Putusan 4 bulan penjara ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 8 bulan penjara. Atas putusan tersebut, tim PH terdakwa M Yunus Wahyudi, Ahmad Baidawi mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.</p>
<p>&#8220;Kami pikir-pikir dahulu,&#8221; ujar Baidawi.</p>
<p>Menurut Baidawi, untuk mengajukan banding, tim PH. Terdakwa M. Yunus Wahyudi akan melakukan komunikasi dengan terdakwa. Apakah menerima putusan tersebut atau akan melakukan banding.</p>
<p>&#8220;Kan masih ada waktu tujuh hari, apakah nanti melakukan banding atau tidak. Kami harus melakukan komunikasi dengan M. Yunus Wahyudi,&#8221;jawab Baidawi menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.</p>
<p>M Yunus Wahyudi lanjut Baidawi sudah menjalani penahanan selama 3 bulan 14 hari, tinggal beberapa hari sudah bisa keluar.</p>
<p>&#8220;Terdakwa sudah menjalani penahanan  selama 3 bulan, 14 hari. Tidak lama lagi M. Yunus akan bebas,&#8221;jelas penasihat hukum terdakwa ini. <strong>(ras/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">29122</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
