<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Alat Peraga Kampanye &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/alat-peraga-kampanye/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 05 Feb 2019 12:39:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Alat Peraga Kampanye &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Komisi A DPRD Surabaya &#8216;Kuliti&#8217; Kinerja Linmas</title>
		<link>https://memontum.com/komisi-a-dprd-surabaya-kuliti-kinerja-linmas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Feb 2019 12:39:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Alat Peraga Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Linmas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/76808-komisi-a-dprd-surabaya-kuliti-kinerja-linmas</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengkritisi kewenangan Perlindungan Masyarakat (Linmas) dalam hal penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Padahal menurutnya, tugas Linmas adalah berfokus pada perlindungan masyarakat dan bukan untuk penertiban masyarakat. “Saya sering lihat Linmas membantu mencopoti APK kampanye, padahal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengkritisi kewenangan Perlindungan Masyarakat (Linmas) dalam hal penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Padahal menurutnya, tugas Linmas adalah berfokus pada perlindungan masyarakat dan bukan untuk penertiban masyarakat.</p>
<p>“Saya sering lihat Linmas membantu mencopoti APK kampanye, padahal kan tupoksi mereka pada perlindungan masyarakat,” cetusnya, Senin (4/2/2019).</p>
<p>Ia menganggap yang berhak melakukan hal itu adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Karena memang berdasarkan peraturan daerah (perda), Satpol PP dibentuk untuk penertiban di masyarakat yang berkaitan dengan penegakan aturan daerah dan peraturan kepala daerah, sedangkan Linmas dibentuk untuk perlindungan.</p>
<p>&#8220;Yang menjadi pertanyaan, siapa yang berwenang menangani APK Pemilu? Apakah Satpol PP atau Linmas? Ini kok campur aduk,&#8221; katanya.</p>
<p>Adi mengatakan dalam pembahasan Perubahan Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah, sekitar September-Oktober 2016 diketahui saat itu Satuan Linmas dan Satpol PP hendak dilebur jadi satu, karena ketentuan dari pusat.</p>
<p>Lantas dengan aturan itu, ia menegaskan jika sebaiknya unit Linmas harusnya lebih menunjukkan wajah perlindungan warga, bukan aspek penertiban. Namun sekali lagi ia menyayangkan dalam fakta di lapangan, Linmas Surabaya masih ikut campur tangan dalam pembersihan APK.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">76808</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Targetkan Penertiban APK Caleg 12 Desember 2018</title>
		<link>https://memontum.com/bawaslu-targetkan-penertiban-apk-caleg-12-desember-2018</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Dec 2018 12:45:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Alat Peraga Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=67394</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo bakal menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk dan baleho yang tersebar di sejumlah jalan protokol, fasilitas umum (fasum) dan fasilitas pemerintah di Sidoarjo. Targetnya, baleho dan spanduk liar itu, bakal ditertibkan dan dibersihkan dengan target 12 Desember 2018 besok. Rencana penertiban Bawaslu ini bakal menggandeng [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo bakal menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk dan baleho yang tersebar di sejumlah jalan protokol, fasilitas umum (fasum) dan fasilitas pemerintah di Sidoarjo. Targetnya, baleho dan spanduk liar itu, bakal ditertibkan dan dibersihkan dengan target 12 Desember 2018 besok. Rencana penertiban Bawaslu ini bakal menggandeng Satpol PP dan partai masing-masing Calon Legislatif (Caleg).</p>
<p>&#8220;Pokoknya kami rancang 12 Desember besok semua APK harus bersih,&#8221; terang Komisioner Pencegahan dan Penindakan, Bawaslu Sidoarjo, M Rosul kepada Memo X, Kamis (06/12/2018).</p>
<p>Lebih jauh Rosul menguraikan, sebelum menurunkan paksa APK, pihaknya terlebih dahulu bakal berkoordinasi dengan partai (koalisi) dan pihak para penegak hukum. </p>
<p>&#8220;Maksimal 11 Desember malam. Harapannya 12 Desember seluruh APK harus sudah bersih. Apabila masih ada APK yang belum diturunkan akan dilaporkan ke Satpol PP untuk diturunkan paksa,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Selain itu, mantan Ketua Panwaslu Sidoarjo ini mamaparkan dalam proses penurunan APK ada aturannya yakni terkait ukuran APK yang dibersihkan. Oleh karena itu, sebelum menindak APK liar pihaknya bakal berkoordinasi dengan cara mengundang Panwas Kecamatan dan sejumlah partai koalisi untuk menentukan akurasi letak-letak APK yang sudah menyebar di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo. </p>
<p>&#8220;Koordinasi ini untuk menyinkronkan laporan Panwas Kecamatan agar sinkron dengan data yang dimiliki partai koalisi,&#8221; paparnya.</p>
<p>Rosul menegaskan untuk penertiban APK bakal bekerja sama dengan Satpol PP Pemkab Sidoarjo. Akan tetapi, jika Satpol PP Pemkab Sidoarjo dalam prosesnya tidak bisa menindaklanjuti maka pihaknya akan mengamankan sendiri sejumlah APK liar itu. </p>
<p>&#8220;Terkait penempatan APK itu menyalahi aturan atau tidak bergantung lokasi penempatan. Seperti di jalan protokol, tempat ibadah, tempat pendidikan dan sebagainya itu tak diperbolehkan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara terkait pengamanan APK Pemilu 2019 pihak Bawaslu Sidoarjo bakal rutin mengadakan pemantauan seluruh APK yang dipasang di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Pihaknya bakal memiliki jadwal rutin menindaklanjuti pelanggaran APK itu. </p>
<p>&#8220;Mimimal setiap 2 minggu sekali akan melakukan pengecekan rutin terhadap seluruh pemasangan APK yang menyalahi aturan,&#8221; pungkasnya. <strong>(Wan/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">67394</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Panwaslu Lamongan Ancam Pidanakan Caleg</title>
		<link>https://memontum.com/panwaslu-lamongan-ancam-pidanakan-caleg</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Aug 2018 13:18:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Alat Peraga Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[bacaleg]]></category>
		<category><![CDATA[Panwaslu Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=51004</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8211; Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaslukab) Lamongan, Toni Wijaya menghimbau pada setiap Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di luar jadwal yang telah ditentukan. Sebab, memasang gambarnya atau alat peraga pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang lain untuk memilih dirinya sebelum memasuki masa kampanye atau diluar jadwal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lamongan</strong> &#8211; Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaslukab) Lamongan, Toni Wijaya menghimbau pada setiap Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di luar jadwal yang telah ditentukan. Sebab, memasang gambarnya atau alat peraga pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang lain untuk memilih dirinya sebelum memasuki masa kampanye atau diluar jadwal yang telah ditentukan akan terancam pidana karena melanggar ketentuan tentang Pemilu.</p>
<p>“Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomer 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Ketua Panwaslukab Lamongan, Toni Wijaya, Kamis (9/8/2018)</p>
<p>Dikatakan Toni, berdasarkan Undang-undang Pemilu tersebut, massa kampanye dilaksanakan sejak 3 hari setelah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). </p>
<p>“Kampanye dilaksanakan pada tanggal 23 September hingga 13 April  2019 mendatang, sebagaimana diatur dalam PKPU No 5  Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomer 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019,” terang Toni.</p>
<p>Kampanye yang dilarang tersebut, tambah Toni diantaranya adalah kampanye yang dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media masa. &#8220;Sebelum masa kampanye, kegiatan yang mengandung unsur citra diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang kampanye, dilarang,&#8221; tegas Toni.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">51004</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Alat Peraga Kampanye Boleh Ditambah Paslon hingga 150 %</title>
		<link>https://memontum.com/alat-peraga-kampanye-boleh-ditambah-paslon-hingga-150</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jan 2018 13:24:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Alat Peraga Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada jombang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/22025-alat-peraga-kampanye-boleh-ditambah-paslon-hingga-150</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8212; Pasangan Calon Kepala daerah peserta pilkada 2018 boleh melakukan penambahan Alat Peraga Kampanye (APK) hingga 150 % maksimal dari yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). &#8220;Undang-undang sekarang mengamanatkan, pasangan calon boleh menambahkan, alat peraga kampanye boleh sampai 150%,&#8221; ujar Komisioner bidan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Fatoni, menjelaskan penambahan tersebut boleh dilakukan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jombang </strong>&#8212; Pasangan Calon Kepala daerah peserta pilkada 2018 boleh melakukan penambahan Alat Peraga Kampanye (APK) hingga 150 % maksimal dari yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).</p>
<p>&#8220;Undang-undang sekarang mengamanatkan, pasangan calon boleh menambahkan, alat peraga kampanye boleh sampai 150%,&#8221; ujar  Komisioner bidan Partisipasi Masyarakat (Parmas)  KPU Fatoni, menjelaskan penambahan tersebut boleh dilakukan telah disetujui KPU dan sesuai dengan ketentuan APK yang telah di tetapkan oleh KPU. </p>
<p>Selain APK, penambahan itu juga berlaku juga untuk  Bahan Kampanye Hingga 100%, namun tetap harus disetujui oleh KPU.</p>
<p>&#8220;Bahan kampanye besaranya sudah ditentukan KPU, namun pasangan calon boleh melakukan penambahn hingga 100% , namun harus tetap sesuai koridornya, desain, ukuran dan konten harus dikonsultasikan dan disetujui KPU,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Menurutnya dengan diperbolehkannya pasangan calon melakukan penambahan APK dan Bahan Kampanye itu dapat menekan anggaran KPU.Mengingat pemilu yang lalu, kalau semua dibebankan kepada  anggaran pemerintah (APBD) kepada pemerintah itu anggarannya luar biasa besar.</p>
<p>&#8220;Kalau itu (APK dan bahan Kampanye.red) di Jombang misalnya, kalau  full APK  dan bahan kampanye didanai oleh anggaran  pemerintah  bisa tembus hingga 13 milyar, itu dengan asumsi 6 calon, Dengan adanya pemilahan seprti ini kita hanya bisa ambil antara 1,2 milyar.</p>
<p>Sedangkan untuk sekarang yang daftar 3 calon  tembus 6-8 milyar dan kita bisa tekan sampai dengan seperlimanya,&#8221; pungkas Fathoni. <strong>(ham/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">22025</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
