<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>alokasi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/alokasi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 23 Sep 2025 22:26:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>alokasi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Alokasi Rp 1,9 Miliar DBHCHT Lumajang Diprioritaskan untuk Kelompok Rentan Buruh Tembakau</title>
		<link>https://memontum.com/alokasi-rp-19-miliar-dbhcht-lumajang-diprioritaskan-untuk-kelompok-rentan-buruh-tembakau</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Sep 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[alokasi]]></category>
		<category><![CDATA[DBHCHT]]></category>
		<category><![CDATA[diprioritaskan]]></category>
		<category><![CDATA[kelompok]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[rentan,]]></category>
		<category><![CDATA[Tembakau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226188</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menegaskan komitmennya bahwa kelompok rentan, khususnya buruh tembakau, menjadi prioritas utama dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT). Bahkan di tahun ini, alokasi sebesar Rp 1,9 miliar, dialokasikan langsung untuk kebutuhan buruh, guna memastikan dana publik tidak hanya administratif, tetapi benar-benar menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menegaskan komitmennya bahwa kelompok rentan, khususnya buruh tembakau, menjadi prioritas utama dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT). Bahkan di tahun ini, alokasi sebesar Rp 1,9 miliar, dialokasikan langsung untuk kebutuhan buruh, guna memastikan dana publik tidak hanya administratif, tetapi benar-benar menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat yang paling membutuhkan.</p>



<p>Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang, Subechan, mengatakan bahwa kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan nyata pemerintah kepada kelompok rentan. “Setiap rupiah DBHCHT, dirancang untuk memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan buruh tembakau dan keluarganya, guna mengurangi kerentanan sosial, serta membuka peluang agar mereka bisa lebih mandiri secara ekonomi,” katanya, Selasa (23/09/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa keberpihakan terhadap kelompok rentan bukan sekadar retorika. “Buruh tembakau menghadapi risiko sosial dan ekonomi tinggi. Melalui pemanfaatan DBHCHT tepat sasaran, pemerintah hadir memberdayakan mereka, memastikan keadilan sosial, dan memperkuat perlindungan terhadap mereka yang paling rawan,” tegasnya.</p>



<p>Pengelolaan dana ini, imbuhnya, diawasi secara ketat, melibatkan partisipasi buruh dan asosiasi pekerja. Sehingga, program yang dijalankan sesuai kebutuhan nyata di lapangan.</p>



<p>Transparansi dan akuntabilitas, paparnya, menjadi kunci agar dana benar-benar memberikan manfaat langsung kepada kelompok yang menjadi prioritas. Dengan pendekatan ini, DBHCHT bukan sekadar sumber administrasi, melainkan instrumen pemberdayaan, keadilan sosial dan keberpihakan Pemkab Lumajang pada kelompok buruh yang paling rentan. Sekaligus, juga menjadi contoh pengelolaan dana industri yang berpihak kepada masyarakat. <strong>(kom/adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226188</post-id>	</item>
		<item>
		<title>5.606 Buruh Tembakau di Lumajang Dicover BPJS Ketenagakerjaan dari Alokasi Rp 732 Juta</title>
		<link>https://memontum.com/5-606-buruh-tembakau-di-lumajang-dicover-bpjs-ketenagakerjaan-dari-alokasi-rp-732-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Sep 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[alokasi]]></category>
		<category><![CDATA[dicover]]></category>
		<category><![CDATA[ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Tembakau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226182</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan untuk buruh tembakau melalui program perlindungan sosial yang konkret. Bahkan tahun ini, sebesar Rp 732,21 juta, dialokasikan untuk membiayai BPJS Ketenagakerjaan atau bagi 5.606 buruh tembakau, guna memastikan hak-hak mereka terlindungi dan kerentanan sosial berkurang. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang, Subechan, menegaskan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan untuk buruh tembakau melalui program perlindungan sosial yang konkret. Bahkan tahun ini, sebesar Rp 732,21 juta, dialokasikan untuk membiayai BPJS Ketenagakerjaan atau bagi 5.606 buruh tembakau, guna memastikan hak-hak mereka terlindungi dan kerentanan sosial berkurang.</p>



<p>Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang, Subechan, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar administratif. Melainkan diberikan sebagai bentuk nyata kehadiran negara di sisi buruh.</p>



<p>“Dengan jaminan sosial ini, buruh tembakau bekerja dengan rasa aman, mengetahui bahwa risiko kecelakaan, kesehatan dan masa depan mereka tercover. Ini mengurangi kerentanan sosial sekaligus meningkatkan produktivitas,” ujarnya, Selasa (23/09/2025) tadi.</p>



<p>BPJS Ketenagakerjaan, tambahnya, memberikan perlindungan menyeluruh. Mulai dari kecelakaan kerja, jaminan hari tua, hingga santunan kematian.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Perlindungan ini, ujarnya, dirancang untuk menciptakan ekosistem kerja yang aman dan berkelanjutan, di mana buruh dapat fokus meningkatkan keterampilan dan pendapatan tanpa khawatir risiko ekonomi dan sosial.</p>



<p>Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menekankan bahwa perlindungan sosial adalah strategi pembangunan manusia yang menyentuh keseharian masyarakat. “Kami hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai pelindung buruh. Jaminan sosial adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada pekerja yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal,” katanya.</p>



<p>Program ini, ujarnya, juga menjadi bukti bahwa dana publik dapat dialokasikan tepat sasaran, menyasar kelompok pekerja yang paling rentan. Dengan pendekatan ini, Pemkab Lumajang memperkuat kepastian ekonomi, keamanan sosial dan kesejahteraan buruh tembakau, sekaligus menegaskan tanggung jawab negara untuk hadir di tengah masyarakat.</p>



<p>Dengan langkah ini, buruh tembakau tidak hanya memperoleh penghasilan, tetapi juga kepastian perlindungan yang nyata. Sehingga, mereka dan keluarga dapat bekerja dan hidup dengan lebih aman, produktif dan sejahtera. <strong>(kom/adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226182</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rencana Relokasi Pasar Besar Malang Tertunda, Anggaran Digeser ke Alokasi Lain</title>
		<link>https://memontum.com/rencana-relokasi-pasar-besar-malang-tertunda-anggaran-digeser-ke-alokasi-lain</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Sep 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[alokasi]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[digeser]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[relokasi]]></category>
		<category><![CDATA[rencana]]></category>
		<category><![CDATA[tertunda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225958</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Rencana relokasi Pasar Besar Malang (PBM) yang sebelumnya masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran &#8211; Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), kini dihapus. Anggaran yang semula disiapkan untuk relokasi pedagang itu, kini digeser ke sejumlah kebutuhan lain. Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menjelaskan bahwa penghapusan relokasi itu tidak lepas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Rencana relokasi Pasar Besar Malang (PBM) yang sebelumnya masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran &#8211; Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), kini dihapus. Anggaran yang semula disiapkan untuk relokasi pedagang itu, kini digeser ke sejumlah kebutuhan lain.</p>



<p>Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menjelaskan bahwa penghapusan relokasi itu tidak lepas dari kondisi di lapangan. Sebab, sebagian pedagang menolak rencana pembongkaran total bangunan PBM.</p>



<p>&#8220;Itu merupakan salah satu syarat ketika Pemkot Malang mengajukan bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk revitalisasi PBM. Awalnya, di KUA-PPAS masih dianggarkan dengan harapan ada peluang. Ternyata, tidak ada. Sehingga otomatis kami geser, sebagian digunakan untuk kebutuhan Diskopindag, seperti rehab pasar lain dan kegiatan UMKM. Sisanya masuk kas daerah untuk prioritas OPD lain,&#8221; jelas Trio, Sabtu (13/09/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kemudian, ditambahkannya bahwa sebelumnya anggaran yang diajukan mencapai Rp 7,4 miliar. Itu digunakan untuk relokasi pedagang, agar pasar bisa direhab berat atau dibangun ulang. Namun, rencana tersebut tersendat lantaran tidak adanya kesepakatan penuh di kalangan pedagang.</p>



<p>“Memang yang diajukan ke pusat itu bongkar total. Tapi karena tidak ada kekompakan pedagang, pihak pusat jadi ragu. Itu PR kita. Kalau terus begini, sulit mendapatkan persetujuan pusat, karena mereka butuh jaminan,” katanya.</p>



<p>Meski relokasi dihapus dari APBD 2025, Trio menegaskan komitmen untuk melakukan rehab PBM tetap ada. Hanya saja, keterbatasan anggaran membuat APBD tahun ini baru bisa mengakomodasi perbaikan ringan.</p>



<p>“Komitmen untuk rehab berat atau membangun tetap kita dorong. Nanti akan kita anggarkan lagi di 2026, dengan meminta kejelasan dari semua pihak,” imbuh Trio. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225958</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Manfaatkan Alokasi DBHCHT Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Disperindag Malang Gelar Pelatihan Giling Rokok</title>
		<link>https://memontum.com/manfaatkan-alokasi-dbhcht-bidang-kesejahteraan-masyarakat-disperindag-malang-gelar-pelatihan-giling-rokok</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Aug 2025 05:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[alokasi]]></category>
		<category><![CDATA[bidang]]></category>
		<category><![CDATA[DBHCHT]]></category>
		<category><![CDATA[disperindag]]></category>
		<category><![CDATA[giling]]></category>
		<category><![CDATA[kesejahteraan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[manfaatkan]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[pelatihan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225371</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang menggelar pelatihan Giling Rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT), dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT), Senin (25/08/2025) tadi. Adapun alokasi dana yang dioptimalkan itu, yakni untuk anggaran tahun 2025. ‎Kepala Disperindag Kabupaten Malang, Fuad Fauzi, mengatakan bahwa pelatihan giling rokok yang dilakukan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang menggelar pelatihan Giling Rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT), dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT), Senin (25/08/2025) tadi. Adapun alokasi dana yang dioptimalkan itu, yakni untuk anggaran tahun 2025.</p>



<p>‎Kepala Disperindag Kabupaten Malang, Fuad Fauzi, mengatakan bahwa pelatihan giling rokok yang dilakukan adalah merupakan kegiatan lanjutan atau tahap yang ke tujuh. Yang mana untuk pelaksanaan, diikuti sekitar 50 peserta.</p>



<p>‎&#8221;Hingga hari ini atau pelatihan yang ke tujuh ini, sudah ada sekitar 350 peserta yang kita latih untuk pelatihan gilingan sigaret kretek,&#8221; kata Fuad.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p></p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img decoding="async" width="600" height="432" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2025/08/Manfaatkan-Alokasi-DBHCHT-Bidang-Kesejahteraan-Masyarakat-Disperindag-Malang-Gelar-Pelatihan-Giling-Rokok-2.jpg?resize=600%2C432&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-225373" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2025/08/Manfaatkan-Alokasi-DBHCHT-Bidang-Kesejahteraan-Masyarakat-Disperindag-Malang-Gelar-Pelatihan-Giling-Rokok-2.jpg?w=600&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2025/08/Manfaatkan-Alokasi-DBHCHT-Bidang-Kesejahteraan-Masyarakat-Disperindag-Malang-Gelar-Pelatihan-Giling-Rokok-2.jpg?resize=300%2C216&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 600px) 100vw, 600px" data-recalc-dims="1" /><figcaption class="wp-element-caption">PELATIHAN: Pelaksanaan pelatihan yang diikuti oleh sejumlah peserta. (ist)</figcaption></figure></div>


<p></p>



<p>Ditambahkannya, bahwa pertumbuhan industri hasil tembakau (IHT) di Kabupaten Malang, terus berkembang. Karenanya, ini akan terus menyerap banyak tenaga kerja, terutama pegawai di produksi giling rokok.</p>



<p>Karenanya, lanjut Fuad, melalui pelatihan yang dilakukan, diharapkan mampu memberikan peningkatan keterampilan produksi dari sumber daya manusia IHT di Kabupaten Malang. &#8220;Jadi pelatihan ini untuk meningkatkan kapasitas dari pekerja, yang saat ini menjadi tenaga magang di beberapa perusahaan rokok. Mengingat, di lapangan sekarang banyak kekurangan tenaga linting,&#8221; ujarnya.</p>



<p>‎Sesuai data dari Kantor Bea Cukai, ungkap Fuad, kebutuhan tenaga linting ada sekitar 7000 orang, untuk di Kabupaten Malang. Namun saat ini, pihaknya baru bisa melatih sekitar 500 orang. Sedangkan, Disperindag sendiri memiliki kewenangan untuk membina industri-industri tembakau.</p>



<p>&#8220;Kita telah melakukan pelatihan hingga peningkatan kapasitas. Mudah-mudahan ke depan, itu bisa kita tingkatkan lagi. Sementara untuk kegiatan ini, itu akan dilakukan selama lima hari dan setiap hari akan kita lakukan evaluasi. Adapun targetnya, yaitu peserta akan mampu melinting hingga seribu rokok,&#8221; ungkapnya. <strong>(sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225371</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Alokasi Dana Desa di Kabupaten Lumajang Tahun 2025 Meningkat di Angka Rp 219 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/alokasi-dana-desa-di-kabupaten-lumajang-tahun-2025-meningkat-di-angka-rp-219-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Jan 2025 13:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[alokasi]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[Meningkat]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218480</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Anggaran dana desa di Kabupaten Lumajang untuk tahun 2025 mengalami peningkatan. Tercatat, jika di tahun 2024 anggaran yang dialokasikan sekitar Rp 215 miliar, maka di tahun 2025 ini mencapai sekitar Rp 219 miliar atau naik sekitar Rp 4 miliar. Peningkatan itu, tentunya menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan di tingkat desa. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Anggaran dana desa di Kabupaten Lumajang untuk tahun 2025 mengalami peningkatan. Tercatat, jika di tahun 2024 anggaran yang dialokasikan sekitar Rp 215 miliar, maka di tahun 2025 ini mencapai sekitar Rp 219 miliar atau naik sekitar Rp 4 miliar.</p>



<p>Peningkatan itu, tentunya menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan di tingkat desa.</p>



<p>Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Aksanul Inam, mengatakan untuk mekanisme penyaluran dana desa tahun ini nantinya terbagi menjadi dua tahapan. Yakni, tahap pertama dan tahap kedua, dengan perbedaan persentase yang bergantung pada status desa.</p>



<p>&#8220;Desa mandiri akan menerima 60 persen alokasi pada tahap pertama dan 40 persen pada tahap kedua. Sedangkan desa non-mandiri, berkembang dan maju, akan menerima 40 persen pada tahap pertama dan 60 persen pada tahap kedua,&#8221; jelas Aksanul kepada memontum.com, Jumat (17/01/2025) tadi.</p>



<p>Untuk mendapatkan penyaluran tahap pertama, ujarnya, desa wajib menyelesaikan APBDes. Kemudian, mengirimkan Perkades tentang KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dan telah menyalurkan BLT Dana Desa tahun sebelumnya.</p>



<p>&#8220;Untuk mendapatkan penyaluran pertama, setiap desa harus memastikan bahwa APBDes telah selesai disusun serta mengirimkan Perkades terkait KPM untuk BLT Dana Desa dengan ketentuan maksimal 15 persen dari anggaran dana desa dan ketiga desa harus melaporkan hasil realisasi BLT tahun sebelumnya melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Selain itu, untuk memastikan dana desa digunakan secara tepat, pengawasan dilakukan melalui monitoring dan pengecekan penggunaan dana desa di lapangan. &#8220;Kami memastikan dana desa digunakan untuk tujuh prioritas. Seperti BLT, stunting, ketahanan pangan dan program adaptasi perubahan iklim,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Untuk meningkatkan efektivitas penggunaan dana desa, tambahnya, pemerintah daerah juga melakukan pendataan dan monitoring berkala. &#8220;Setelah penyaluran tahap pertama, dalam waktu dua bulan, kami akan melakukan pengecekan untuk memastikan progres pekerjaan desa sudah mencapai minimal 60 persen, sebagai syarat untuk pengajuan tahap kedua,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Aksanul menjelaskan, bahwa dengan adanya peningkatan alokasi DD, diharapkan dapat mempercepat pencapaian target pembangunan desa yang berkelanjutan. &#8220;Kami berharap dana desa dapat menjadi katalisator dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan mengurangi kesenjangan pembangunan,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dengan adanya mekanisme yang jelas dan pengawasan yang ketat, diharapkan dana desa dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk mendorong pembangunan desa yang lebih merata dan berkelanjutan. <strong>(adi/sit)</strong></p>



<p>Berikut nama Desa dan alokasi DD di Tahun 2025.</p>



<p>Desa Tegalrejo Rp 981.839.000. Desa Bulurejo Rp 918.095.000. Desa Purorejo Rp1.107.706.000, Desa Tempurejo Rp955.529.000, Desa Tempursari Rp1.254.682.000, Desa Pundungsari Rp975.185.000, Desa Kaliuling Rp1.082.576.000, Desa Sidomulyo Rp1.312.666.000, Desa Pronojiwo Rp1.160.857.000, Desa Tamanayu Rp1.323.358.000, Desa Sumberurip Rp1.006.250.000, Desa Oro-oro Ombo Rp1.279.594.000, Desa Supiturang Rp1.045.208.000, Desa Jugosari Rp959.147.000, Desa Jarit Rp1.543.335.000, Desa Candipuro Rp1.195.984.000, Desa Sumberejo Rp1.167.187.000, Desa Sumberwuluh Rp1.542.655.000, Desa Sumbermujur Rp1.446.414.000, Desa Penanggal Rp1.466.758.000, Desa Tambahrejo Rp951.551.000, Desa Kloposawit Rp968.030.000, Desa Tumpeng Rp1.152.430.000, Desa Gondoruso Rp1.317.037.000, Desa Kalibendo Rp1.544.764.000, Desa Bades Rp1.729.833.000, Desa Bago Rp1.252.951.000, Desa Selok Awar &#8211; Awar Rp1.197.817.000, Desa Condro Rp1.204.112.000, Desa Madurejo Rp965.306.000, Desa Pasirian Rp1.792.692.00, Desa Sememu Rp1.183.393.000, Desa Nguter Rp1.300.891.000, Desa Selokanyar Rp1.284.634.000, Desa Pandanwangi Rp1.418.242.000, Desa Sumberjati Rp961.454.000, Desa Tempeh Kidul Rp1.182.673.000, Desa Lempeni Rp1.157.620.000, Desa Tempeh Tengah Rp1.314.487.000, Desa Kaliwungu Rp1.211.590.000, Desa Tempeh Lor Rp1.488.339.000, Desa Besuk Rp1.051.318.000, Desa Jatisari Rp995.378.000, Desa Pulo Rp1.586.023.000, Desa Gesang Rp1.287.262.000, Desa Jokarto Rp1.200.610.000, Desa Pandanarum Rp1.133.968.000, Desa Jatimulyo Rp984.725.000, Desa Jatirejo Rp949.541.000, Desa Jatigono Rp1.495.849.000, Desa Sukorejo Rp1.010.072.000, Desa Sukosari Rp1.165.378.000, Desa Kunir Kidul Rp1.296.391.000, Desa Kunir Lor Rp1.177.510.000, Desa Kedungmoro Rp1.015.406.000, Desa Karanglo Rp1.143.037.000, Desa Kabuaran Rp908.486.000, Desa Dorogowok Rp974.384.000, Desa Darungan Rp1.059.620.000, Desa Kraton Rp803.613.000, Desa Wotgalih Rp1.249.189.000, Desa Tunjungrejo Rp786.732.000, Desa Yosowilangun Kidul Rp1.296.805.000, Desa Yosowilangun Lor Rp1.328.644.000, Desa Krai Rp1.209.589.000, Desa Karanganyar Rp822.303.000, Desa Karangrejo Rp864.237.000, Desa Munder Rp1.107.346.000, Desa Kebonsari Rp878.258.000, Desa Kalipepe Rp1.094.905.000, Desa Nogosari Rp1.227.212.000, Desa Kedungrejo Rp1.237.526.000, Desa Sidorejo Rp1.051.147.000, Desa Rowokangkung Rp1.493.788.000, Desa Sumbersari Rp943.307.000, Desa Dawuhan Wetan Rp1.332.502.000, Desa Sumberanyar Rp1.031.000.000, Desa Wonogriyo Rp984.869.000, Desa Wonosari Rp951.074.000, Desa Mangunsari Rp846.798.000, Desa Tekung Rp1.031.432.000, Desa Wonokerto Rp908.204.000, Desa Tukum Rp1.301.101.000, Desa Karangbendo Rp1.228.729.000, Desa Klampokarum Rp734.135.000, Desa Banjarwaru Rp816.381.000, Desa Labruk Lor Rp934.262.000, Desa Denok Rp1.057.970.000, Desa Blukon Rp837.141.000, Desa Boreng Rp1.224.211.000, Desa Pasrujambe Rp1.735.308.000, Desa Jambekumbu Rp1.150.105.000, Desa Sukorejo Rp1.019.366.000, Desa Jambearum Rp949.691.000, Desa Kertosari Rp901.607.000, Desa Pagowan Rp1.189.640.000, Desa Karanganom Rp1.387.060.000, Desa Purworejo Rp1.024.088.000, Desa Sarikemuning Rp889.676.000, Desa Pandansari Rp1.037.389.000, Desa Senduro Rp1.097.608.000, Desa Burno Rp1.050.367.000, Desa Kandangtepus Rp1.280.524.000, Desa Kandangan Rp932.729.000, Desa Bedayu Rp773.808.000, Desa Bedayutalang Rp772.011.000, Desa Wonocepokoayu Rp824.139.000, Desa Argosari Rp943.436.000, Desa Ranupani Rp806.976.000, Desa Wonokerto Rp932.216.000, Desa Pakel Rp839.115.000, Desa Kenongo Rp822.504.000, Desa Gucialit Rp1.274.015.000, Desa Dadapan Rp1.001.471.000, Desa Kertowono Rp1.004.825.000, Desa Tunjung Rp887.439.000, Desa Jeruk Rp831.651.000, Desa Sombo Rp697.304.000, Desa Barat Rp1.197.235.000, Desa Babakan Rp849.258.000, Desa Mojo Rp968.222.000, Desa Bodang Rp1.377.361.000, Desa Kedawung Rp977.735.000, Desa Padang Rp790.209.000, Desa Kalisemut Rp931.103.000, Desa Merakan Rp951.236.000, Desa Tanggung Rp825.927.000, Desa Klanting Rp980.165.000, Desa Kebonagung Rp911.522.000, Desa Karangsari Rp1.425.886.000, Desa Dawuhan Lor Rp1.279.519.000, Desa Kutorenon Rp1.123.123.000, Desa Selokbesuki Rp973.949.000, Desa Sumberejo Rp1.496.566.000, Desa Uranggantung Rp1.018.355.000, Desa Selokgondang Rp1.097.701.000, Desa Bondoyudo Rp984.923.000, Desa Pandansari Rp810.072.000, Desa Krasak Rp975.764.000, Desa Kedungjajang Rp907.664.000, Desa Wonorejo Rp1.163.572.000, Desa Umbul Rp1.039.631.000, Desa Curahpetung Rp950.645.000, Desa Grobogan Rp1.057.942.000, Desa Bence Rp851.025.000, Desa Jatisari Rp864.153.000, Desa Tempursari Rp1.222.579.000, Desa Bandaran Rp810.348.000, Desa Sawaran Kulon Rp1.073.360.000, Desa Banyuputih Kidul Rp1.066.199.000, Desa Rojopolo Rp1.432.051.000, Desa Kaliboto Kidul Rp1.603.729.000, Desa Kaliboto Lor Rp1.966.743.000, Desa Sukosari Rp1.174.693.000, Desa Jatiroto Rp1.934.229.000, Desa Banyuputih Lor Rp1.226.149.000, Desa Kalidilem Rp1.383.694.000, Desa Tunjung Rp1.146.937.000, Desa Gedangmas Rp1.173.598.000, Desa Kalipenggung Rp1.431.096.000, Desa Ranulogong Rp1.105.969.000, Desa Randuagung Rp1.604.905.000, Desa Ledoktempuro Rp1.000.022.000, Desa Pajarakan Rp938.444.000, Desa Buwek Rp799.149.000, Desa Ranuwurung Rp1.048.741.000, Desa Salak Rp1.054.961.000, Desa Kebonan Rp897.716.000, Desa Kudus Rp923.879.000, Desa Duren Rp921.248.000, Desa Sumberwringin Rp994.775.000, Desa Papringan Rp866.589.000, Desa Ranupakis Rp1.120.885.000, Desa Tegalrandu Rp1.091.914.000, Desa Klakah Rp1.437.346.000, Desa Mlawang Rp1.165.381.000, Desa Sruni Rp851.589.000, Desa Tegalciut Rp1.003.928.000, Desa Sawaran Lor Rp1.114.726.000, Desa Jenggrong Rp1.148.056.000, Desa Meninjo Rp828.528.000, Desa Tegalbangsri Rp817.518.000, Desa Sumberpetung Rp1.109.459.000, Desa Alun-Alun Rp974.327.000, Desa Ranubedali Rp1.208.659.000, Desa Ranuyoso Rp1.164.319.000, Desa Wonoayu Rp968.294.000, Desa Penawungan Rp991.118.000, Desa Wates Kulon Rp1.028.498.000, Desa Wates Wetan Rp1.048.949.000, Desa Sumbersuko Rp988.439.000, Desa Kebonsari Rp1.414.693.000, Desa Grati Rp962.849.000, Desa Labruk Kidul Rp1.163.530.000, Desa Mojosari Rp1.083.653.000, Desa Sentul Rp1.001.558.000, Desa Purwosono Rp1.259.921.000, Desa Petahunan Rp1.061.502.000.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218480</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gaji Guru Jadi Prioritas, Disdikbud Kota Malang Diproyeksikan Terima Alokasi Terbesar di APBD 2025</title>
		<link>https://memontum.com/gaji-guru-jadi-prioritas-disdikbud-kota-malang-diproyeksikan-terima-alokasi-terbesar-di-apbd-2025</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Nov 2024 06:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[alokasi]]></category>
		<category><![CDATA[diproyeksikan]]></category>
		<category><![CDATA[Disdikbud]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Prioritas]]></category>
		<category><![CDATA[terbesar]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=216187</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyebut jika Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang akan mendapatkan anggaran terbesar di APBD Tahun 2025. Hal itu diketahui, setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang, melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyebut jika Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang akan mendapatkan anggaran terbesar di APBD Tahun 2025. Hal itu diketahui, setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang, melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2025.</p>



<p>Pria yang kerap disapa Erik, itu menyampaikan jika anggaran tersebut digunakan untuk menyelesaikan beberapa persoalan prioritas yang terjadi di Kota Malang. Salah satunya, seperti penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS).</p>



<p>“Setelah KUA disepakati, nanti ada laporan Banggar yang disampaikan melalui paripurna. Setelah itu kita akan mengikuti fase tahapan berikutnya untuk finalisasi RAPBD,” kata Sekda Erik, Selasa (05/11/2024) tadi.</p>



<p>Selain itu, menurutnya juga ada beberapa anggaran lain yang dapat mendukung program strategis lain. Seperti, Dispendukcapil dan Dinas Sosial P3AP2KB. Sehingga, diharapkan dapat memberikan pelayanan dan pembangunan untuk Kota Malang.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana, menyampaikan jika alokasi anggaran APBD 2025 itu mencapai Rp 590 miliar. Dari jumlah tersebut Rp 300 miliar dialokasikan untuk gaji guru dan tunjangan, Bosnas, Bosda serta BOP.</p>



<p>“Karena jumlah guru yang negeri ada 3.600 sekian, tapi juga ada guru TK sekitar 2.600. Belum yang sekolah swasta juga ada bantuan BOP dan segala macamnya,” ujar Suwarjana.</p>



<p>Lebih lanjut Suwarjana juga menyampaikan, bahwa untuk anggaran operasional Disdikbud Kota Malang mencapai Rp 10 miliar. Itu digunakan untuk gaji 100 orang TPOK, biaya listrik, telepon, perjalanan dinas hingga biaya perawatan kantor dan dua museum.</p>



<p>“Kalau untuk program yang wajib hanya ATS itu saja. Kalau untuk pelatihan guru, mereka mengeluarkan sendiri dari dana sertifikasi 10 persen untuk peningkatan kemampuan,” imbuh Suwarjana. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">216187</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terima Alokasi DBHCHT Rp 77,5 Miliar, Pemkab Situbondo Optimalkan ke Lima Dinas dan Tiga RSUD</title>
		<link>https://memontum.com/terima-alokasi-dbhcht-rp-775-miliar-pemkab-situbondo-optimalkan-ke-lima-dinas-dan-tiga-rsud</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Sep 2024 04:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[alokasi]]></category>
		<category><![CDATA[DBHCHT]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[optimalkan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=214682</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo menerima kucuran dana transfer Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2024 dari pemerintah pusat sebesar Rp 77,5 miliar. Jumlah yang diterima tersebut, lebih besar dibanding tahun 2023, yakni sebesar Rp 66 miliar. Anggaran DBHCHT tersebut, digunakan sepenuhnya oleh Pemkab Situbondo untuk kepentingan masyarakat Situbondo. Hal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo menerima kucuran dana transfer Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2024 dari pemerintah pusat sebesar Rp 77,5 miliar. Jumlah yang diterima tersebut, lebih besar dibanding tahun 2023, yakni sebesar Rp 66 miliar.</p>



<p>Anggaran DBHCHT tersebut, digunakan sepenuhnya oleh Pemkab Situbondo untuk kepentingan masyarakat Situbondo. Hal ini, sebagai disampaikan langsung Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Situbondo, Sugiono.</p>



<p>&#8220;Yang jelas, DBHCHT ini dipergunakan untuk kepentingan masyarakat Situbondo,&#8221; tegasnya, Jumat (27/09/2024) tadi.</p>



<p>Lebih lanjut Sugiono menjelaskan, DBHCHT sebesar Rp 77 miliar lebih itu, diperuntukkan untuk kegiatan fisik maupun non-fisik di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Situbondo. Seperti, untuk di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Rp 16,9 miliar, Dinas PUPP Rp 4,5 miliar, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Persandian Rp 3 miliar. Kemudian, Bappeda sendiri sekitar Rp 568 juta, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Rp 1,3 miliar, Dinas Sosial (Dinsos) Rp 2,5 miliar, Satpol PP Rp 5,9 miliar, Dinas Kesehatan (Dinkes) Rp 26 miliar.</p>



<p>“Selain itu, juga ada di tiga rumah sakit milik pemerintah. Yakni RSUD dr Abdoer Rahem Rp 2,8 miliar lebih, RSUD Besuki Rp 6,7 miliar lebih dan RSUD Asembagus Rp5,8 miliar lebih,” urainya.</p>



<p>Sugiono juga menjelaskan, terkait kegunaan DBHCHT yang harus diperhatikan oleh OPD terkait, yaitu untuk bidang kesejahteraan masyarakat ini bisa digunakan untuk pelatihan penguatan petani, pengadaan pupuk organik atau hayati cair, pengadaan cultivator. Kemudian juga ada untuk pengadaan roda tiga, pembuatan sumur dangkal dan sumur dalam, sekolah lapang pengolahan pasca panen, infrastruktur sarana irigasi, padi organik, rehabilitasi jalan produksi yang dapat dilalui kendaraan roda empat, bantuan bibit atau benih dan perbaikan jalan untuk industri tembakau.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Sedangkan kegiatan penegakan hukum, ini bisa digunakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk sosialisasi tatap muka, pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai illegal dan juga bisa digunakan untuk operasi bersama Bea Cukai,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sedangkan untuk kegiatan bidang kesehatan, meliputi pembangunan jamban keluarga, pemberian makanan tambahan untuk anak usia dini, TK, RA, Pemberian tambahan makan untuk pemulihan balita gizi buruk dan pengadaan obat obatan pemenuhan alkes puskesmas dan rumah sakit. Selain itu, juga bisa digunakan untuk pengadaan obat-obatan pemenuhan obat obatan puskesmas dan rumah sakit di Kabupaten Situbondo, rehabilitasi dan pemeliharaan fasilitas kesehatan lainnya (Poskesdes) dan ambulance.</p>



<p>&#8220;Kegiatan prioritas daerah lainnya terdiri dari Sehati, pelatihan bagi IKM dan bantuan alat dan diseminasi informasi kepada masyarakat melalui media informasi (Media radio, media televisi, media cetak dan media elektronik,&#8221; paparnya</p>



<p>Sementara itu, dalam penggunaan Anggaran DBHCHT juga bertujuan untuk mensosialisasikan gempur rokok ilegal sebagai tersangka dalam kegiatan melanggar hukum dan merugikan negara. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.</p>



<p>Pada Pasal 54 UU tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.</p>



<p>Sedangkan pada Pasal 56 berbunyi, setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. <strong>(her/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214682</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Optimalkan Alokasi DBHCHT 2024, APTI Lumajang Minta Prioritaskan Peningkatan Paska Panen Tembakau</title>
		<link>https://memontum.com/optimalkan-alokasi-dbhcht-2024-apti-lumajang-minta-prioritaskan-peningkatan-paska-panen-tembakau</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Sep 2024 11:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[alokasi]]></category>
		<category><![CDATA[DBHCHT]]></category>
		<category><![CDATA[optimalkan]]></category>
		<category><![CDATA[peningkatan]]></category>
		<category><![CDATA[prioritaskan]]></category>
		<category><![CDATA[Tembakau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=214685</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Lumajang, Dewi Wahyono, memberikan masukan positif terkait pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau atau DBHCHT Tahun 2024, yang diterima Pemkab Lumajang. Masukan yang dimaksud, yakni agar peruntukan dana juga dioptimalkan untuk menyasar pada peningkatan kualitas bahan baku dan pasca panen tembakau. &#8220;Sesuai aturan PMK 215, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Lumajang, Dewi Wahyono, memberikan masukan positif terkait pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau atau DBHCHT Tahun 2024, yang diterima Pemkab Lumajang. Masukan yang dimaksud, yakni agar peruntukan dana juga dioptimalkan untuk menyasar pada peningkatan kualitas bahan baku dan pasca panen tembakau.</p>



<p>&#8220;Sesuai aturan PMK 215, prosentase 20 persen salah untuk peningkatan kualitas bahan baku dan pasca panen tembakau. Kemudian, juga ada bantuannya adalah pupuk Za dan gudang pengering tembakau di pasca panen. Kalau yang 30 persen, itu di bidang sosial BLT untuk buruh tani tembakau,&#8221; katanya, Kamis (26/09/2024) tadi.</p>



<p>Dirinya berharap, dari porsi yang ada tersebut, DBHCHT lebih diprioritaskan untuk gudang pengering tembakau White Burley. &#8220;Kenapa gudang pengering, itu karena kemitraan White Burley ini pernah holiday crop atau libur tanam 3 tahun. Sementara, perusahan mitra Burley baru melakukan pembelian lagi mulai 2022. Dari situ, akhirnya banyak gudang petani yang dibongkar dan ada yang sudah rusak karena waktu itu diasumsikan oleh petani mitra tidak akan membeli lagi tembakau White Burley,&#8221; terangnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari kejadian itu, lanjutnya, sehingga banyak gudang pengering tembakau White Burley masih butuh banyak. Sementara kapasitas untuk satu gudang dengan ukuran 25 meter x 7 meter, hanya bisa menampung maksimal hasil panen 2 hektare.</p>



<p>&#8220;Sehingga, kalau petani tidak punya gudang, terus kemudian membuat gudang sendiri, maka petani mengeluarkan dua kali lipat modalnya. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan intervensi untuk membantu petani tembakau White Burley. Karena, perlu diketahui bahwa tembakau White Burley di Indonesia hanya satu-satunya di Lumajang. Karenanya, keberadaannya ini perlu inyervensi dan harus terus dilestarikan,&#8221; paparnya.</p>



<p>Sementara itu, Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, pada momen sebelumnya mengatakan bahwa pada tahun 2024 ini, pemerintah kabupaten akan menyalurkan BLT kepada 5.685 penerima manfaat dengan total dana sekitar Rp 8,5 miliar. Sebelum penyerahan BLT DBHCHT, perlu dilakukan sosialisasi, verifikasi dan validasi data agar bantuan ini tepat guna dan tepat sasaran. Langkah ini, melibatkan kerja sama antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lintas sektor. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214685</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dukung Produktivitas Petani, Dispangtan Kota Malang Terima Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi</title>
		<link>https://memontum.com/dukung-produktivitas-petani-dispangtan-kota-malang-terima-tambahan-alokasi-pupuk-subsidi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Aug 2024 09:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[alokasi]]></category>
		<category><![CDATA[dispangtan]]></category>
		<category><![CDATA[dukung]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Petani]]></category>
		<category><![CDATA[produktivitas]]></category>
		<category><![CDATA[Subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[tambahan]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=213209</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang di tahun 2024 ini, menerima tambahan alokasi pupuk subsidi. Melalui penambahan ini, tentunya diharapkan mampu terus mendukung produktivitas para petani di Kota Malang. Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan, menyampaikan bahwa untuk tambahan alokasi pupuk subsidi itu yakni ada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang di tahun 2024 ini, menerima tambahan alokasi pupuk subsidi. Melalui penambahan ini, tentunya diharapkan mampu terus mendukung produktivitas para petani di Kota Malang.</p>



<p>Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan, menyampaikan bahwa untuk tambahan alokasi pupuk subsidi itu yakni ada pupuk urea yang semula hanya 325 ton, kini meningkat menjadi 500 ton. Begitu juga dengan pupuk NPK yang meningkat dari sekitar 300 ton menjadi 700 ton.</p>



<p>“Alhamdulillah, di tahun 2024 ini kami bersyukur mendapatkan tambahan alokasi pupuk subsidi. Karena ini bisa membantu para petani dalam memenuhi kebutuhannya,” kata Slamet, Rabu (21/08/2024) tadi.</p>



<p>Dalam penyaluran pupuk subsidi tersebut, ujarnya, akan dikoordinir oleh masing-masing Ketua Kelompok Tani (Poktan). Itu karena, untuk menyesuaikan luasan lahan yang dimiliki oleh masing-masing para petani.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Petani bisa menebus pupuk subsidi sesuai dengan kebutuhan mereka. Harga pupuk urea subsidi saat ini sebesar Rp 2.250 perkg, sedangkan non-subsidi mencapai Rp 7.000 perkg. Untuk pupuk NPK subsidi harganya Rp 2.300 perkg, sementara non-subsidi mencapai Rp 10.000 perkg. Tentu kualitasnya sama dan unsur haranya juga sama,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Selain pupuk subsidi, Dispangtan Kota Malang juga memberikan berbagai bentuk fasilitasi lain. Seperti, bantuan benih padi, benih jagung, pestisida, racun tikus, hingga jaring pengaman bulir padi. Bantuan tersebut sudah disalurkan sejak Januari lalu, bertepatan dengan masa tanam awal tahun.</p>



<p>“Harapannya dengan adanya tambahan pupuk subsidi dan bantuan lainnya, petani di Kota Malang ini akan lebih bersemangat dalam bertani. Kami juga berharap produktivitas padi per hektar meningkat, sehingga dapat membantu petani dalam mengatur keuangan mereka,” imbuh Slamet.</p>



<p>Sebagai informasi, produksi padi di Kota Malang saat ini mencapai 15 ribu ton per tahun dengan luas lahan sekitar 788 hektar. Meskipun tidak memungkinkan untuk memperluas area sawah, Dispangtan Kota Malang berencana akan meningkatkan indeks pertanaman.</p>



<p>“Kami akan mencoba meningkatkan frekuensi tanam dari 2,5 kali per tahun menjadi 3 hingga 4 kali dalam setahun,&#8221; imbuh Slamet. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">213209</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
