<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>amdal &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/amdal/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 16 Feb 2021 12:27:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>amdal &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Usai Sidak, Komisi III DPRD Situbondo Rekomendasikan Penutupan Aktivitas Pertambangan</title>
		<link>https://memontum.com/usai-sidak-komisi-iii-dprd-situbondo-rekomendasikan-penutupan-aktivitas-pertambangan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Feb 2021 12:27:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[amdal]]></category>
		<category><![CDATA[benahi kerusakan]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III]]></category>
		<category><![CDATA[laporan warga]]></category>
		<category><![CDATA[pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[protes warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=134802</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Aktivitas penambangan di Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo menuai protes warga setempat yang berujung pada pengaduan warga kepada Komisi III DPRD Situbondo. Aktivitas penambangan yang dinilai warga telah merugikan dua desa yakni Tambak Ukir dan Kendit itu telah merusak jalan desa akibat dilalui oleh kendaraan angkut muat material tambang berupa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Aktivitas penambangan di Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo menuai protes warga setempat yang berujung pada pengaduan warga kepada Komisi III DPRD Situbondo. Aktivitas penambangan yang dinilai warga telah merugikan dua desa yakni Tambak Ukir dan Kendit itu telah merusak jalan desa akibat dilalui oleh kendaraan angkut muat material tambang berupa tanah urug dan andesit.</p>



<p>Menindaklanjuti laporan warga, Komisi III DPRD langsung melakukan Sidak ke lokasi tambang dan Rapat Kerja di Kantor Balai Desa Tambak Ukir, Selasa (16/02).</p>



<p>Hadir dalam Rapat Kerja tersebut yakni unsur tokoh masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Kepala Bidang Bina Marga PUPR, Mapolsek Kendit, DPMPTSP (Perijinan) dan perwakilan dari Dishub, namun sangat disayangkan pemilik tambang SKS berinisial &#8220;M&#8221; tidak hadir.</p>



<p>Menurut Kepala Bidang Bina Marga, Arifin, mengatakan bahwa pihak penambang dalam hal ini PT. SKS akan bertanggung jawab penuh dalam hal perbaikan jalan yang rusak akibat dump truck.</p>



<p>&#8220;Kemarin hal ini sudah kami inisiasi dengan pihak Polres untuk membenahi kerusakan jalan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ketika Kabid Bina Marga dicecar pertanyaan oleh warga apakah truk tambang itu boleh melewati jalan Desa, Arifin menjawab, &#8220;Boleh pak, karena jalan itu untuk jalan umum,&#8221; kata Arifin.</p>



<p>Arifin menambahkan pihak penambang sudah menjalin kesepakatan dengan Dinas PUPR sehingga terbentuklah rekening bersama sebagai jaminan perbaikan jalan yang rusak akibat aktivitas tambang.</p>



<p>&#8220;Kita sudah rapat tanggal 15 Februari kemarin. Bahwasanya penambang telah sepakat untuk memperbaiki jalan yang rusak,&#8221; ucapannya.</p>



<p><strong><a href="https://memontum.com/134554-penerimaan-pajak-sektor-tambang-di-situbondo-ditargetkan-naik-hingga-400-persen#ixzz6mdWNiVwf" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Baca JUga : Penerimaan Pajak Sektor Tambang di Situbondo Ditargetkan Naik Hingga 400 Persen</a></strong></p>



<p>Dari pihak Komisi III DPRD Situbondo dengan juru bicara legislator PPP Arifin, menyebutkan untuk sementara waktu aktifitas pertambangan yang ada di Desa Tambak Ukir itu ditutup, karena telah menimbulkan jalan Desa menjadi rusak.</p>



<p>&#8220;Tegas saya katakan pertambangan ini harus dihentikan dulu, sampai PT. SKS ini memperbaiki jalan yang rusak. Kami anggota Komisi III merekomendasikan terhadap Kepala Desa untuk sementara waktu ditutup,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Lebih lanjut Arifin menyebutkan bahwa aktifitas tambang yang ada di Desa Tambak Ukir itu tidak ada tempat untuk limbah B3 (Amdal Lalin), sedangkan itu urusan wajib yang harus dipenuhi bagi penambang, ini kan artinya tidak mengindahkan terhadap aturan yang ada di kabupaten.&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Artinya kok bisa beraktifitas, itu merupakan salah satu pelanggaran. Legislator dua periode ini menjelaskan, pelanggaran yang lain pada aktifitas penambangan ini mengenai tonase yang diangkut melebihi, karena berdasarkan klasifikasi jalan Desa ini masuk kategori jalan kelas 3. Itu seharusnya tonase yang diangkut itu 5 ton, jadi 8 ton sama berat kendaraan.</p>



<p>&#8220;Tonase itu harus 8 ton. Ini jelas lebih dari itu karena muatannya melebihi kapasitas, sehingga jelas saja jalan-jalan menjadi rusak,&#8221; katanya. <strong>(her/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">134802</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPKPP Sosialisasikan Amdal Pasar Induk Kota Batu</title>
		<link>https://memontum.com/dpkpp-sosialisasikan-amdal-pasar-induk-kota-batu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Oct 2020 12:31:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[amdal]]></category>
		<category><![CDATA[dkpp]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Induk Kota Batu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=126193</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu, akhirnya mulai melakukan tahapan sosialisasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pembangunan Pasar Induk Kota Batu, kepada masyarakat. Langkah lanjutan ini dilakukan, setelah DPRD Kota Batu, mendorong tim percepatan pembangunan Pasar Besar Kota Batu, untuk segera berkomunikasi dengan pemerintah pusat. Sebagaimana diketahui, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu, akhirnya mulai melakukan tahapan sosialisasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pembangunan Pasar Induk Kota Batu, kepada masyarakat.</p>
<p>Langkah lanjutan ini dilakukan, setelah DPRD Kota Batu, mendorong tim percepatan pembangunan Pasar Besar Kota Batu, untuk segera berkomunikasi dengan pemerintah pusat.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, pembangunan Pasar Besar Kota Batu, diharapkan bisa direalisasikan melalui APBN tahun 2021 dengan biaya sekitar Rp 200 miliar.</p>
<p>Terkait rencana pembangunan, DPRD Kota Batu, mengingatkan agar tim percepatan pembangunan Pasar Besar Kota Batu, segera mengusulkan anggaran ini terdaftar dalam DIPA Kementerian PUPR untuk dimasukkan dalam RAPBN. Karena, kepastian anggaran sangat dibutuhkan oleh semua pihak, terutama warga pasar yang terdampak pembangunan.</p>
<p>Pemkot Batu sendiri, sampai pelaksaan sosialisasi, nampak optimis dengan proyek prestisius ini berjalan di tahun 2021. Hal ini terlihat, dari digelarnya konsultasi publik Amdal pembangunan Pasar Besar Batu.</p>
<p>Para warga pasar dan warga sekitar pasar yang terdampak pembangunan, diundang untuk menyampaikan aspirasinya guna dijadikan bahan kajian penyusunan amdal.</p>
<p>&#8220;Masukan warga sangat konstruktif. Terutama, untuk antisipasi terjadinya banjir, sampah, buangan limbah, penataan pasar,&#8221; kata Penanggung Jawab PT Alam Lestari Konsultan, Edi Wiyono, yang sekaligus Ketua Tim Penyusun, Rabu (21/10) siang.</p>
<p>Ditambahkannya, ada beberapa permasalahan yang telah diinventarisir melalui forum ini. Diantaranya yang paling utama, yakni getaran dari pemasangan tiang pancang dan kebisingan saat proses pengerjaan. Selain itu, terkait lalu lintas, antisipasi banjir, limbah dan sampah pasar.</p>
<p>&#8220;Ini yang menjadi kajian dalam dokumen Amdal. Kemudian nantinya, bisa dirumuskan rencana pengelolaan dan pemanfaatannya,&#8221; ujar Edy.</p>
<p>Semisal untuk mengatasi persoalan sampah, imbuhnya, rencana pengelolaannya meliputi penyediaan tempat sampah yang terpilah, petugas kebersihan hingga fasilitas daur ulang. Termasuk, TPS untuk menampung sampah domestik dan B3.</p>
<p>&#8220;TPS-nya bukan lagi tempat untuk menampung, tapi aktivitas daur ulang. Rancangannya seperti itu, tinggal lihat nanti saat eksekusi di lapangan,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Sementara untuk pengelolaan limbahnya, ungkap Edi, akan disalurkan ke jaringan IPAL. Sehingga, air limbah tak langsung masuk ke drainase.</p>
<p>&#8220;Saran masukan masyarakat ini akan diteruskan ke konsultan DED agar diakomodir dalam rancangan bangunan pasar. Sehingga, dalam DED ini juga akan ditentukan pula penempatan letak TPS, dimensi drainase, IPAL dan saluran pembuangannya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Mengenai pelaksanaan proyek untuk mengatasi gangguan kebisingan dan getaran, sebisa mungkin pekerjaan yang menimbulkan kebisingan dikerjakan saat siang hari.</p>
<p>&#8220;Akan dipasang pagar keliling untuk meminimalisir kebisingan agar tak mengganggu warga yang bermukim di sekitar pasar,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Kabid Cipta Karya DPKPP Kota Batu, Mochammad Noor, menuturkan bahwa Amdal nantinya akan diintegrasikan dengan DED pembangunan Pasar Besar Kota Batu. Bagaimana pun bentuk DED yang disusun, kajian amdal ini tetap melekat.</p>
<p>&#8220;Prosesnya akan segera dipercepat, karena permintaan dari Kementerian PUPR. Sehingga, segera direalisasikan. Untuk kajian amdal ini, juga akan dimintakan persetujuan dari Wali Kota Batu,&#8221; ungkapnya. <strong>(bir/sit)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">126193</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemilik Peternakan Babi Segera Diperiksa Satreskrim Polres Blitar</title>
		<link>https://memontum.com/pemilik-peternakan-babi-segera-diperiksa-satreskrim-polres-blitar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 Jan 2018 12:09:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[amdal]]></category>
		<category><![CDATA[Limbah]]></category>
		<category><![CDATA[Pencemaran]]></category>
		<category><![CDATA[polres blitar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/22814-pemilik-peternakan-babi-segera-diperiksa-satreskrim-polres-blitar</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Pemilik peternakan babi di dusun Sendung, Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar bakal dipanggil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar. Pemanggilan pemilik 1126 ekor babi tersebut terkait dugaan pelanggaran amdal dan perijinan peternakan. Sebelum melakukan penyegelan peternakan babi, Tim Saber Pangan Polres Blitar sudah melakukan penyelidikan dengan memanggil pemilik dan memintai keterangan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Pemilik peternakan babi di dusun Sendung, Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar bakal dipanggil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar. Pemanggilan pemilik 1126 ekor babi tersebut terkait dugaan pelanggaran amdal dan perijinan peternakan.</p>
<p>Sebelum melakukan penyegelan peternakan babi, Tim Saber Pangan Polres Blitar sudah melakukan penyelidikan dengan memanggil pemilik dan memintai keterangan sejumlah saksi. Diantaranya pekerja di peternakan babi, serta warga yang tinggal disekitarnya.</p>
<p>&#8220;Sebelum melakukan penyegelan, kami sudah melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak. Setelah itu kami langsung turun ke lapangan dan menemukan fakta-fakta baru sehingga memutuskan untuk langsung menyegel peternakan babi tersebut&#8221;, kata  Kasatreskrim Polres Blitar AKP Rifaldhy Hangga Putra, Jumat (26/01/2018).</p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/ternak-Babi-2-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" class="aligncenter size-full wp-image-22815" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/ternak-Babi-2-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/ternak-Babi-2-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/ternak-Babi-2-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/ternak-Babi-2-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Lebih lanjut Rifaldhy menyampaikan, saat ini pihaknya melakukan sejumlah langkah untuk melanjutkan kasus tersebut. Pihaknya segera memanggil saksi-saksi dan pemilik kandang untuk dimintai keterangan.</p>
<p>“Pemanggilan para saksi dan pemilik kandang ini dilakukan untuk proses penyidikan”, jelasnya.</p>
<p>Untuk penanganan kasus ini, selain memeriksa sejumlah saksi dan pemilik peternakan, Satreskrim Polres Blitar juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Seperti Dinas Peternakan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar.</p>
<p>&#8220;Disamping proses penyidikan kami juga akan berkoordunasi dengan instansi terkait&#8221; , tandas Rifaldhy.</p>
<p>( <strong>baca juga : </strong><a href="https://hukrim.memontum.com/8389-cemari-lingkungan-ternak-babi-tembalang-disegel-polisi" rel="noopener" target="_blank">Cemari Lingkungan, Ternak Babi Tembalang Disegel Polisi</a> )</p>
<p>Sebelumnya diberitakan Tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Blitar menutup sebuah peternakan babi di dusun Sendung Desa Tembalang  Kecamatan Wlingi, Selasa (23/01/2018). Diketahui peternakan babi tersebut milik AV, pengusaha asal Kota Malang. Penutupan peternakan babi tersebut, karena kandang babi yang menampung sekitar 1126 ekor babi itu diduga amdal dan perizinannya bermasalah.</p>
<p>Saat dilakukan pengecekan, ditemukan pemilik kandang  tidak melakukan pengolahan limbah sebelum membuang ke sungai. Namun, limbah padat maupun cair peternakan dibuang melalui saluran pembuangan yang ada di bawah irigasi sehingga nyaris tak terlihat. <strong>(an/jar/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">22814</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
