<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Anarko &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/anarko/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Apr 2020 13:32:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Anarko &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Ratusan Aktivis Tuntut Pembebasan 3 Mahasiswa</title>
		<link>https://memontum.com/ratusan-aktivis-tuntut-pembebasan-3-mahasiswa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2020 13:32:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Anarko]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Vandalisme]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/112794-ratusan-aktivis-tuntut-pembebasan-3-mahasiswa</guid>

					<description><![CDATA[Kuasa Hukum Belum Terima Salinan BAP Memontum Malang &#8211; Sebanyak 109 kelompok aktivis (Solidaritas), sepakat menuntut pembebasan 3 pemuda yang ditangkap dan ditahan Polres Malang (Polresta Malang Kota). YLBHI, LBH Surabaya dan LBH Pos Malang telah menyampaikan rilis pernyataan sikap dan tuntutannya, Selasa (21/4/2020) siang, pasca beredar kabar penangkapan AAF, MAA dan SRA. Di balik [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Kuasa Hukum Belum Terima Salinan BAP</h2>
<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Sebanyak 109 kelompok aktivis (Solidaritas), sepakat menuntut pembebasan 3 pemuda yang ditangkap dan ditahan Polres Malang (Polresta Malang Kota). YLBHI, LBH Surabaya dan LBH Pos Malang telah menyampaikan rilis pernyataan sikap dan tuntutannya, Selasa (21/4/2020) siang, pasca beredar kabar penangkapan AAF, MAA dan SRA.</p>
<p>Di balik proses hukumnya, kuasa hukum tersangka menyayangkan pihaknya belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, baik tersangka MAA, SRA dan AAF.</p>
<p>&#8220;Sampai saat ini (Rabu 22 April) kami belum terima salinan BAP. Kami 2X diminta kirim surat permohonan. Hari ini kami kirimkan surat yang kedua,&#8221; ungkap Lukman Hakim SH, LBH Surabaya Pos Malang selaku anggota tim kuasa hukum ketiga tersangka, kepada Memontum.com.</p>
<p>Menurut Lukman Hakim, salinan BAP sesuai perundangan, merupakan hak kuasa hukum.&#8221;Harusnya jadi hak kuasa hukum sesuai pasal 72 KUHAP. Hak melekat. Tanpa permintaan tertulis. Belum adanya salinan BAP, kami belum dapat berkomentar detail kepada rekan media,&#8221; urai Lukman.</p>
<p>Selain belum menerima BAP, sepengetahuan Lukman, salah satu orangtua tersangka belum dapat bertemu putranya.&#8221;Mbak Eva yang sudah ketemu salah satu orangtua tersangka. Orangtuanya belum bisa bertemu anaknya,&#8221; sebut Lukman Hakim.</p>
<p>Lukman Hakim SH lalu membenarkan adanya rilis pers terkait penangkapan 3 tersangka yang berisi tuntutan pembebasan dan pembatalan status tersangka serta penghentian hal serupa (penangkapan).</p>
<p>Tri Eva Alfiani, juga selaku anggota tim kuasa hukum ketiga tersangka dari LBH Surabaya Pos Malang mengungkapkan, pihaknya menemukan keterangan dari pihak keluarga jika penangkapan AAF di Sidoarjo disertai surat penangkapan namun belum bernama.</p>
<p>&#8220;Saya awalnya hubungi keluarga Fitron, benar ada surat penangkapan tapi belum ada namanya. Yang kedua (tersangka lain), tidak ada surat dan ketiga ada suratnya,&#8221; urai Eva saat dikonfirmasi lewat ponsel, Rabu (22/4/2020) sore.</p>
<p>Eva kemudian menekankan persoalan permohonan salinan BAP yang belum kunjung diterima kuasa hukum ketiga tersangka.&#8221;Surat permohonan sudah dikirim sejak Selasa, Lukman yang kirim. Saya hari ini kirim lagi,&#8221; ungkap Eva.</p>
<p>Sebagaimana diberitakan, Polresta Malang Kota mengadakan jumpa pers terkait penangkapan 3 pemuda mahasiswa, Rabu (22/4/2020) siang. Menurut Pihak Kepolisian, ketiganya diduga sebagai anggota Anarko Sindikalis yang menyebarkan coretan provokatif di 6 titik dari 33 titik Coretan dan berdampak pada keresahan masyarakat.</p>
<p>Rilis pers lebih detail Rabu (21/4/2020) siang dijelaskan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, bahwa ada bukti rekaman CCTV dan peran masing-masing tiga tersangka dalam aksi diduga cenderung provokatif di 6 titik lokasi.</p>
<p><strong>BACA : </strong></p>
<ul>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/4778-3-pelaku-vandalisme-provokatif-diduga-coret-6-titik-termasuk-underpass-karanglo" target="_blank" rel="noopener noreferrer">3 Pelaku Vandalisme Provokatif, Diduga Coret 6 Titik Termasuk Underpass Karanglo</a></li>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/4767-3-anarko-kota-malang-diringkus-polisi-ada-33-titik-coretan-logo" target="_blank" rel="noopener noreferrer">3 Anarko Kota Malang Diringkus Polisi, Ada 33 Titik Coretan Logo</a></li>
<li><a href="https://kabupatenmalang.memontum.com/2944-diduga-terlibat-aksi-vandalisme-polres-malang-amankan-sekelompok-punk" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Diduga Terlibat Aksi Vandalisme, Polres Malang Amankan Sekelompok Punk</a></li>
</ul>
<p>Adapun ketiganya diduga melanggar pasal 160 KUHP serta pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.</p>
<p>Pasca rilis pers dan kabar penangkapan tersebut, ratusan kelompok aktivis dan lembaga menyerukan tuntutan pembebasan ketiga pemuda yang berstatus mahasiswa atau aktivis. Ketiganya, dikenal sebagai aktivis yang giat memperjuangkan HAM warga dan penolakan perusakan lingkungan. <strong>(tim/Memontum.Com)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">112794</post-id>	</item>
		<item>
		<title>3 Pelaku Vandalisme Provokatif, Diduga Coret 6 Titik Termasuk Underpass Karanglo</title>
		<link>https://memontum.com/3-pelaku-vandalisme-provokatif-diduga-coret-6-titik-termasuk-underpass-karanglo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2020 07:27:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Anarko]]></category>
		<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Vandalisme]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/112700-3-pelaku-vandalisme-provokatif-ngaku-juga-coret-underpass-karanglo</guid>

					<description><![CDATA[LBH : Belum Pasti Mereka Bersalah Memontum, Kota Malang &#8211; Tiga tersangka dugaan vandalisme lambang anarko diantaranya MAA alias M Alfian Aris (20) mahasiswa, warga Dusun Bugis, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, SRA alias Saka Ridho Apriansyah (20) buruh harian lepas, warga Dusun Krajan, Kelurahan Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang dan AAF alias Achmad [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>LBH : Belum Pasti Mereka Bersalah</h2>
<p><strong>Memontum, Kota Malang </strong>&#8211; Tiga tersangka dugaan vandalisme lambang anarko diantaranya MAA alias M Alfian Aris (20) mahasiswa, warga Dusun Bugis, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, SRA alias Saka Ridho Apriansyah (20) buruh harian lepas, warga Dusun Krajan, Kelurahan Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang dan AAF alias Achmad Fitroh Fernande (22) mahasiswa, warga Dukuh Tengah, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Rabu (22/4/2020) pukul 09.00 dirilis kepada pers di Polres Malang Kota.</p>
<p>Ketiganya terancam Pasal 14,15 UU RI No I UU Tahun 1945 dan atau 160 KUHP. Pasal 14 sendiri berbunyi ayat 1 berbunyi barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi &#8211; tingginya sepuluh tahun.</p>
<div id="attachment_112701" style="width: 860px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-112701" decoding="async" class="size-full wp-image-112701" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/3-Pelaku-Vandalisme-Provokatif-Ngaku-Juga-Coret-Underpass-Karanglo.jpg?resize=740%2C392&#038;ssl=1" alt="Tiga tersangka vandalisme provokatif saat dirilis di Polresta Malang Kota. (gie)" width="740" height="392" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/3-Pelaku-Vandalisme-Provokatif-Ngaku-Juga-Coret-Underpass-Karanglo.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/3-Pelaku-Vandalisme-Provokatif-Ngaku-Juga-Coret-Underpass-Karanglo.jpg?resize=300%2C159&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/3-Pelaku-Vandalisme-Provokatif-Ngaku-Juga-Coret-Underpass-Karanglo.jpg?resize=768%2C407&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/3-Pelaku-Vandalisme-Provokatif-Ngaku-Juga-Coret-Underpass-Karanglo.jpg?resize=600%2C318&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/3-Pelaku-Vandalisme-Provokatif-Ngaku-Juga-Coret-Underpass-Karanglo.jpg?resize=200%2C106&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-112701" class="wp-caption-text">Tiga tersangka vandalisme provokatif saat dirilis di Polresta Malang Kota. (gie)</p></div>
<p>Pasal 160 KUHP berbunyi barangsiapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus.</p>
<p>Ketiga tersangka ditangkap karena pengerusakan property orang lain/corat coret dinding dengan kata-kata berbau profokatif. Yakni coretan di dinding Jl Sunandar Priyo Sudarmo depan toko Sharp, Jl LA Sucipto, pertigaan Jl Tenaga, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jl A Yani Utara hingga Jl Jaksa Agung Suprapto Kecamatan Klojen dan Underpass Karanglo.</p>
<p>Adapun perannya Alfian Aris berinisiatif membeli pylox dan melakukan pencoretan, SRA berinisiatif dan melakukan pencoretan, AFF berperan menjadi pengawas saat proses melakukan pencoretan. Motif pelaku yakni merasa tidak terima dan memprovokasi masyarakat untuk melawan kaum kapitalis yang dirasa merugikan.</p>
<p>Informasinya bahwa berawal dari keresahan masyarakat terkait adanya pengerusakan atau corat coret tembok yang berbau provokatif. Dari sinilah petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap satu persatu pelaku.</p>
<p>Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 3 buah HP, 3 buah helm, motor honda Beat, sket tulisan Tegalrejo Melawan, sepatu converse warna hitam putih, pylox dan dokumentasi tulisan provokatif.</p>
<p>Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH, bahwa para tersangka dikenakan Pasal 14, 15 Undang-Undang RI No I UU Tahun 1945 dan atau 160 KUHP.</p>
<p>&#8220;Ini adalah perkembangan penangkapan kelompok Anarko di wilayah hukum Polresta Malang Kota,&#8221; ujar Kombes Pol Leonardus di hadapan awak media.</p>
<p><strong>BACA : </strong></p>
<ul>
<li><a href="https://kabupatenmalang.memontum.com/2944-diduga-terlibat-aksi-vandalisme-polres-malang-amankan-sekelompok-punk" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Diduga Terlibat Aksi Vandalisme, Polres Malang Amankan Sekelompok Punk</a></li>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/4767-3-anarko-kota-malang-diringkus-polisi-ada-33-titik-coretan-logo" target="_blank" rel="noopener noreferrer">3 Anarko Kota Malang Diringkus Polisi, Ada 33 Titik Coretan Logo</a></li>
</ul>
<p>Sementara itu Jauhar, dari LBH Surabaya saat dikonfirmasi Memontum.com melalui ponselnya mengatakan bahwa ketiganya helum bisa disebut bersalah sampai putusan majelis hakim.</p>
<p>&#8220;Saat ini kan masih disangkakan. Belum pasti mereka yang membuat coretan itu. Kita lihat saja nanti di persidangan,&#8221; ujar Jauhar kepada Memontum.com. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">112700</post-id>	</item>
		<item>
		<title>3 Anarko Kota Malang Diringkus Polisi, Ada 33 Titik Coretan Logo</title>
		<link>https://memontum.com/3-anarko-kota-malang-diringkus-polisi-ada-33-titik-coretan-logo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Apr 2020 06:23:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Anarko]]></category>
		<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Vandalisme]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/112568-3-anarko-kota-malang-diringkus-polisi-coretkan-logo-di-33-titik</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak 33 titik vandalisme lambang Anarko ditemukan di Kota Malang. Bahkan aksi tersebut beberapa diantaranya terekam kamera CCTV. Petugas Polresta Malang Kota ngebut melakukan penyelidikan dan saat ini sudah berhasil mengamankan 3 pelaku eksekutor vandalisme anarko. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH, membenarkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak 33 titik vandalisme lambang Anarko ditemukan di Kota Malang. Bahkan aksi tersebut beberapa diantaranya terekam kamera CCTV. Petugas Polresta Malang Kota ngebut melakukan penyelidikan dan saat ini sudah berhasil mengamankan 3 pelaku eksekutor vandalisme anarko.</p>
<p>Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 3 eksekutor vandalisme anarko. &#8220;Penangkapan Anarko di Kota Malang betul-betul pelakunya. Ada 3 orang yang kami amankan sebagai eksekutor,&#8221; ujar Kombes Pol Leonardus, Selasa (21/4/2020) siang.</p>
<div id="attachment_112569" style="width: 860px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-112569" decoding="async" class="size-full wp-image-112569" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/3-Anarko-Kota-Malang-Diringkus-Polisi-Coretkan-Logo-di-33-Titik.jpg?resize=740%2C392&#038;ssl=1" alt="Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S Sos SIK MH. (gie)" width="740" height="392" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/3-Anarko-Kota-Malang-Diringkus-Polisi-Coretkan-Logo-di-33-Titik.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/3-Anarko-Kota-Malang-Diringkus-Polisi-Coretkan-Logo-di-33-Titik.jpg?resize=300%2C159&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/3-Anarko-Kota-Malang-Diringkus-Polisi-Coretkan-Logo-di-33-Titik.jpg?resize=768%2C407&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/3-Anarko-Kota-Malang-Diringkus-Polisi-Coretkan-Logo-di-33-Titik.jpg?resize=600%2C318&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/3-Anarko-Kota-Malang-Diringkus-Polisi-Coretkan-Logo-di-33-Titik.jpg?resize=200%2C106&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-112569" class="wp-caption-text">Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S Sos SIK MH. (gie)</p></div>
<p>Mirisnya ke 3 pelaku ini berstatus mahasiswa. &#8220;Segera akan kami rilis. Saat ini akan kami kembangkan untuk menangkap tersangka lainnya. Para pelaku yang kami amankan diantaranya warga Sidoarjo, warga Lawang dan Singosari. Mereka semuanya mahasiswa di Malang. Untuk vandalisme ini sudah kami temukan 33 titik di Kota Malang,&#8221; ujar Kombes Pol Leonardus.</p>
<p>Modusnya para pelaku ini beraksi pada malam hari hingga dini hari. Yakni mengendarai motor berkeliling di Kota Malang. &#8220;Mereka bawa cat pilox mengendarai motor berboncengan. Satu pelaku mengawasi dan satu pelaku melakukan pengecatan. Saat ini kami lakukan pengembangan penyidikan,&#8221; ujar Kombes Pol Leonardus.<strong> (gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">112568</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
