<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>aniaya &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/aniaya/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 07 Nov 2025 14:40:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>aniaya &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tak Terima Adiknya Ditegur Guru, Suami Anggota DPRD Trenggalek Aniaya dan Ditetapkan Tersangka</title>
		<link>https://memontum.com/tak-terima-adiknya-ditegur-guru-suami-anggota-dprd-trenggalek-aniaya-dan-ditetapkan-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Nov 2025 08:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[adiknya]]></category>
		<category><![CDATA[anggota]]></category>
		<category><![CDATA[aniaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ditegur]]></category>
		<category><![CDATA[ditetapkan]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227509</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang guru SMP Negeri di Kota Keripik Tempe. Adalah Awang Krisna (27), warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, yang sekaligus suami dari anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, yang statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengatakan bahwa kejadian ini berawal pada 31 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang guru SMP Negeri di Kota Keripik Tempe. Adalah Awang Krisna (27), warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, yang sekaligus suami dari anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, yang statusnya ditetapkan sebagai tersangka.</p>



<p>Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengatakan bahwa kejadian ini berawal pada 31 Oktober 2025, saat korban yang merupakan guru kesenian di salah satu sekolah menengah di Trenggalek, menegur siswi berinisial N yang kedapatan bermain hand phone saat jam pelajaran. Selanjutnya, korban menyuruh N untuk menaruh hand phone di atas meja guru.</p>



<p>Setelah itu, tambah Kapolres, korban bermaksud membuat siswi jera agar tidak bermain hand phone, dengan cara menunjukkan batu yang diceburkan ke dalam bak air. Hal itu, seolah-olah hand phone milik N yang diceburkan.</p>



<p>&#8220;Padahal ponsel milik N pada waktu itu tidak rusak, karena telah diamankan oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan,&#8221; jelas AKBP Maliki dalam konferensi pers, Jumat (07/11/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kemudian sekitar pukul 12.30, saat pulang ke rumah untuk Salat Jumat, tersangka yang mengaku sebagai kakak dari siswi tersebut, mendatangi rumah korban dengan dalih tidak terima hingga kemudian terjadi penganiayaan terhadap korban. &#8220;Pelaku memegang kerah baju korban, mencengkeram leher, lalu memukul pipi kanan korban dua kali dengan tangan kiri yang memegang ponsel hingga menyebabkan luka. Hasil visum menunjukkan adanya bekas luka akibat pukulan tersebut,&#8221; terangnya.</p>



<p>Penganiayaan itu, lantas membuat korban dan keluarga tak terima, hingga akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum. Kejadian tersebut, kemudian memantik beragam respon dari masyarakat melalui berbagai platform media sosial.</p>



<p>&#8220;Setelah kejadian, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek bergerak cepat menindak lanjuti perkara tersebut. Mengingat, pasca kejadian korban langsung datang ke Polres Trenggalek untuk membuat laporan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Untuk membuka terang perkara, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti. Status tersangka ditetapkan, setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polres Trenggalek. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.</p>



<p>&#8220;Untuk saat ini tersangka sudah kami tahan di Polres Trenggalek,&#8221; imbuhnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227509</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Aniaya dan Rampas HP, Lima Pelaku Curas Dibekuk Petugas</title>
		<link>https://memontum.com/aniaya-dan-rampas-hp-lima-pelaku-curas-dibekuk-petugas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Sep 2025 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[aniaya]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[petugas]]></category>
		<category><![CDATA[rampas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226157</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak lima pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil diringkus petugas Sat Reskrim Polsek Kedungkandang. Mereka adalah CP (25), RB (20), RS (25), JP (26) dan W, semuanya warga kawasan Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, melalui Plh Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto, mengatakan bahwa peristiwa Curas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak lima pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil diringkus petugas Sat Reskrim Polsek Kedungkandang. Mereka adalah CP (25), RB (20), RS (25), JP (26) dan W, semuanya warga kawasan Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, melalui Plh Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto, mengatakan bahwa peristiwa Curas ini terjadi di kawasan Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Rabu (03/09/2025) sekitar pukul 01.15.</p>



<p>AKP Sugeng menjelaskan, kejadian berawal dari korban M David AP (21), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang dan temannya pulang dari warung kopi sebelah selatan Gor Ken Arok menggunakan sepeda motor. Namun sesampainya di TKP, mereka dihentikan oleh para tersangka yang mengendarai sepeda motor.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Tersangka memukul korban dan dua orang temannya dengan benda tumpul dan botol, menyebabkan luka robek pada kepala bagian belakang. Dua HP milik korban, merk Realmi dan Oppo kemudian dirampas oleh para pelaku,&#8221; ujar AKP Sugeng, Senin (22/09/2025) tadi.</p>



<p>Kerena telah menjadi korban perampasan, korban memutuskan melapor ke Polsek Kedungkandang. Dengan cepat, polisi berhasil meringkus W dan RB ditangkap di Jalan Mayjen Sungkono.</p>



<p>Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan satu pelaku lagi berinisial JP di persawahan Jalan Manisa, Kelurahan Bumiayu. Pelaku lainnya berinisial CP dan RS kemudian berhasil diringkus pada sekitar pukul 04.20 di sebuah warung di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang.</p>



<p>&#8220;Atas perbuatannya, pada pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Saat ini kami masih melakukan pengembangan karena diduga komplotan ini tidak hanya beraksi sekali,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226157</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Viral..Seorang Ayah Diduga Aniaya Anak di Jalan Panglima Sudirman Probolinggo</title>
		<link>https://memontum.com/viral-seorang-ayah-diduga-aniaya-anak-di-jalan-panglima-sudirman-probolinggo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Feb 2024 11:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[aniaya]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[panglima]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[sudirman]]></category>
		<category><![CDATA[viral..seorang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=205780</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Sebuah video viral, karena diduga seorang ayah yang sedang menganiaya anaknya beredar di media sosial (Medsos) Probolinggo. Dugaan penganiayaan tersebut, tertulis atau diduga terjadi di Jalan Panglima Sudirman depan Pos Polisi Kota Probolinggo. Dalam video berdurasi sekitar 55 detik itu, memperlihatkan seorang lelaki sedang berhenti di tepi jalan dengan posisi berboncengan dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Sebuah video viral, karena diduga seorang ayah yang sedang menganiaya anaknya beredar di media sosial (Medsos) Probolinggo. Dugaan penganiayaan tersebut, tertulis atau diduga terjadi di Jalan Panglima Sudirman depan Pos Polisi Kota Probolinggo.</p>



<p>Dalam video berdurasi sekitar 55 detik itu, memperlihatkan seorang lelaki sedang berhenti di tepi jalan dengan posisi berboncengan dengan seorang wanita. Sementara anak kecilnya, berada di posisi paling depan. Diduga, lelaki tersebut merupakan ayah dari anak yang dianiaya. Video dugaan tersebut, beredar viral di Medsos yang diunggah oleh akun Instagram Story @infoprobolinggo.</p>



<p>Warga sekitar, Supriyadi, mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis malam sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, dirinya sedang duduk dan tiba &#8211; tiba mendengar suara teriak-teriak dari anak kecil. Ketika dilihat, ternyata ada anak kecil perempuan sedang dipukul.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Sebelum berhenti di depan pos polisi, anak tersebut teriak-teriak dan setelah berhenti, sang anak perempuan itu dipukul,&#8221; ujarnya, Jumat (09/02/2024) tadi.</p>



<p>Melihat terjadi dugaan penganiyayaan, Supriyanto mengaku, dirinya mencoba menghampiri. Namun, belum sampai ke tempat lokasi mereka berhenti, keluarga itu kemudian pergi ke arah barat.</p>



<p>Ditambahkannya, saat dugaan penganiayaan itu terjadi, kondisi Jalan Panglima Sudirman, memang lengang. Barulah saat ada kendaraan dan ada sejumlah warga mondar-mandir, dugaan itu berhenti, karena mereka meninggalkan lokasi.</p>



<p>&#8220;Jadi saat orang (pria, red) tersebut pergi, itu masih sempat terjadi cekcok,&#8221; imbuh Supriyadi.</p>



<p>Sementara itu, Kapolsek Mayangan, AKP Heri, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sampai saat ini dirinya masih belum menerima laporan ataupun aduan dari warga setempat. &#8220;Di Mayangan sementara ini masih nihil (laporan, red),&#8221; katanya melalui pesan singkat. <strong>(nun/pix/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">205780</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
