<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>arogansi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/arogansi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sun, 24 Mar 2024 13:11:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>arogansi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Ketua IWL Sesalkan Munculnya Dugaan Aduan Arogansi Oknum Pengembang dan Desak Polisi Usut Tuntas</title>
		<link>https://memontum.com/ketua-iwl-sesalkan-munculnya-dugaan-aduan-arogansi-oknum-pengembang-dan-desak-polisi-usut-tuntas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Mar 2024 08:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[arogansi]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[munculnya]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembang]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[sesalkan]]></category>
		<category><![CDATA[tuntas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=207664</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Ketua Ikatan Wartawan Lumajang (IWL), Anwar Sanusi, menyesalkan sikap pengaduan dugaan arogansi yang ditunjukkan kepada oknum Direktur Pengembang Perumahan PT Graha Duta Bangsa, terhadap sejumlah awak media. Sebagaimana diberitakan, dugaan ini akhirnya beruntut pengaduan ke Polres Lumajang. &#8220;Saya ingin mengingatkan, bahwa menghalang-halangi wartawan ketika melaksanakan kerja jurnalistik bisa dikenakan pidana,&#8221; ujarnya, Minggu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Ketua Ikatan Wartawan Lumajang (IWL), Anwar Sanusi, menyesalkan sikap pengaduan dugaan arogansi yang ditunjukkan kepada oknum Direktur Pengembang Perumahan PT Graha Duta Bangsa, terhadap sejumlah awak media. Sebagaimana diberitakan, dugaan ini akhirnya beruntut pengaduan ke Polres Lumajang.</p>



<p>&#8220;Saya ingin mengingatkan, bahwa menghalang-halangi wartawan ketika melaksanakan kerja jurnalistik bisa dikenakan pidana,&#8221; ujarnya, Minggu (24/03/2024) tadi.</p>



<p>Dijelaskan Anwar, bahwa pidana tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Yakni berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.</p>



<p>“Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana. Jika yang dilakukan oknum pengembang perumahan di Lumajang memang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan, otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dijelaskan Anwar, tugas pokok jurnalis adalah memenuhi hak publik untuk mengakses informasi secara transparan dan berimbang. “Sikap arogansi semacam itu tidak dibenarkan. Untuk itu kami minta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lumajang agar kasus ini benar-benar diusut sampai tuntas,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Anwar menegaskan, harusnya pihak pengembang PT Graha Duta Bangsa, tidak alergi terhadap wartawan. &#8220;Harusnya memberikan ruang seluas luasnya. Meluruskan, mengklarifikasi terkait persoalan yang ada. Harusnya tidak alergi dan justru berterimakasih kepada kawan-kawan media. Karena mereka datang membawa misi dan tugas mulia, memberikan ruang dan akses seluas luasnya untuk menyampaikan yang sebenar benarnya, supaya informasinya tidak simpang siur. Kok malah diusir,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Sebagaimana diketahui, beberapa orang jurnalis dengan didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polres Lumajang, guna mengadukan seorang oknum pengembang perumahan di Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang. Sebab, oknum pengembang tersebut diduga telah mengusir wartawan saat hendak konfirmasi terkait persoalan yang dikeluhkan oleh warga.</p>



<p>Sementara itu, secara terpisah Dirut PT Graha Duta Bangsa, Muhammad Yusqi Hamdan, saat dihubungi via pesan WhatsApp, mengaku siap memenuhi panggilan jika diminta oleh kepolisian. &#8220;Mohon maaf saya lagi ngaji sama keluarga. Saya belum dapat panggilan dari Polres Lumajang, insyaallah kalau dipanggil saya akan datang. Terima kasih,&#8221; kata Yuski. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">207664</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Terdakwa Penggelapan Rokok Sayangkan Arogansi Jaksa</title>
		<link>https://memontum.com/kuasa-hukum-terdakwa-penggelapan-rokok-sayangkan-arogansi-jaksa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Aug 2021 14:30:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[arogansi]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=150861</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Penanggung jawab Surabaya Pro Justitia, Deni Rahadian Muhammad SH, penasehat hukum terdakwa Heri Prasetio (35) warga Jl Kembang Turi, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menyayangkan sikap petugas Kejaksaan Negeri Kepanjen terhadap kliennya yang saat ini dalam perawatan di RS UMM. &#8220;Ini perlakuan yang aneh dalam perkara 372 KUHP, ini masalah penggelapan bukan kejahatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Penanggung jawab Surabaya Pro Justitia, Deni Rahadian Muhammad SH, penasehat hukum terdakwa Heri Prasetio (35) warga Jl Kembang Turi, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menyayangkan sikap petugas Kejaksaan Negeri Kepanjen terhadap kliennya yang saat ini dalam perawatan di RS UMM.</p>



<p>&#8220;Ini perlakuan yang aneh dalam perkara 372 KUHP, ini masalah penggelapan bukan kejahatan fisik apalagi kejahatan khusus seperti korupsi, teroris dan markoba. Ya jadi aneh perlakuan seperti ini. Padahal kami sebagai penasehat hukum telah memberikan jaminan. Bahwa tersangka ini tidak akan melarikan diri. Bahkan keluarga juga turut menjamin. Namun tersangka tetap di bergol walau sudah di dalam rumah sakit. Ini pelecehan profesi kami,&#8221; ujar Deni, Senin (16/08).</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/inflasi-februari-2026-kota-malang-074-persen-cabai-rawit-dan-daging-ayam-jadi-pemicu">Inflasi Februari 2026 Kota Malang 0,74 Persen, Cabai Rawit dan Daging Ayam Jadi Pemicu</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-mudik-lebaran-mas-dhito-minta-dpupr-gerak-cepat-penanganan-jalan-berlubang">Jelang Mudik Lebaran, Mas Dhito Minta DPUPR Gerak Cepat Penanganan Jalan Berlubang</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wakil-presiden-ke-6-meninggal-pemkot-malang-kibarkan-bendera-setengah-tiang">Wakil Presiden Ke 6 Meninggal, Pemkot Malang Kibarkan Bendera Setengah Tiang</a></li>
</ul>


<p>Tentunya pihaknya telah memprotes tindakan jaksa. &#8220;Sudah kami protes hal itu kepada jaksa, alasan nya SOP dan tidak di izinkan pimpinan. Memangnya SOP lebih tinggi dari rasa kemanusiaan dan azas praduga tidak bersalah. Pikir itu jangan mempermalukan institusimu. Ingat penegak hukum jangan menghamba selain kepada UU, itu saja,&#8221; ujar Deni.</p>



<p>Menurutnya, arogansi di tunjukan oleh petugas jaga dari kejaksaan saat menjaga Heri Prasetyo. Bahwa dugaan penggelapan yang nilainya hanya kurang dari Rp 50 juta ini di perlakukan dengan ketat, terus di jaga dan di borgol walau di dalam RS UMM. Bahkan sang istri untuk bergantian jaga saja dengan saudara lainnya tak di izinkan, sedangkan sang istri memiliki dua anak kembar yang usianya belum 1 tahun.<br>&#8220;Perlakuan apa ini, yang pasti ini adalah bentuk arogansi kekuasaan yang luar biasa. Tidak manusiawi. Kami akan laporkan peristiwa ini kepada Kejaksaan Agung. Ingat itu akan saya laporkan,&#8221; ujar Deni.</p>



<p>Deni kembali menambahkan harusnya jaksa tidak memborgol Heri sesaat dan setelah operasi. &#8220;Saya tidak tahu dari siapa mendapat perintah yang tetap memborgol Heri Prasetyo sebelum dan sesaat setelah operasi, buat saya itu memalukan serta menunjukkan ‘arogansi’ kekuasaan, apalagi saat sedang operasi tetap dijaga oleh petugas sampai masuk ke ruang operasi, sedangkan istri tidak boleh masuk untuk mengikuti operasi. Ini adalah kekeliruan cara bersikap. Dan perlu diingat bahwa terdakwa ini belum narapidana. Ingat itu. Kejadian Ini merupakan pelanggaran HAM,&#8221; ujar Deni.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa dugaan penggelapan jual beli rokok, Heri Prasetio (35) warga Jl Kembang Turi, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, akhirnya dibantarkan Senin (9/8). Bersama kuasa hukumnya, Presiden Direktur Law Firm Surabaya Pro Justitia, Deni Rahadian Muhammad SH, di dampingi oleh Advokat, N Rostiono Mangoen Diharjo SH, terdakwa Heri keluar dari Lapas Kelas 1 Malang untuk dibawa ke RS UMM Kota Malang, menjalani operasi kencing batu.</p>



<p>Deni Rahardian Muhammad SH, saat bertemu memontum.com mengatakan bahwa Heri langsung dibawa ke RS UMM untuk menjalani operasi. &#8220;Hari ini pembantaran, klien kami diserahkan ke RS UMM untuk menjalani operasi kencing batu. Pembantaran tidak dihitung masa penahanan dan sidang sementara dihentikan sampai terdakwa dinyatakan sembuh oleh dokter. Klien kami sudah ditahan selama kurang lebih 40 hari di Lapas Lowokwaru,&#8221; ujar Deni.</p>



<p>Diceritakan oleh Deni, bahwa klienya dilaporkan oleh Yohanes dalam perkara rokok dengan kerugian Rp 94 juta. &#8220;Dalam sidang sebelumnya di PN Kepanjen, perkara 372 KUHP, terkait terdakwa Heri Presetio, yang diduga melakukan pengelapan penjualan rokok milik PT Ragam Rasa Malang. Kami telah serahkan permohonan penahanan dikarenakan klien kami sedang sakit kencing batu yang harus dioperasi,&#8221; ujar Deni.</p>



<p>Bahwa berawal setelah Heri diminta oleh Rubianto Budiman, untuk menjualkan rokok. &#8220;Klien kami awalnya diminta oleh Rubianto untuk menjualkan rokok tersebut dan telah di bayar oleh Heri sebesae 50 persen . Sedangkan sisanya masih ada di penjual eceran dan belum ditarik. Ada sebagian sudah di tarik dan di musnahkan karena kadaluarsa cukainya,&#8221; ujar Deni.</p>



<p>Menurut Deni adalah Heri disuruh melakukan ganti rugi atas sisa uang penjualan rokok yang sudah kadaluarsa tersebut.&#8221;Dan atas dasar tersebut klien kami dilaporkan oleh yang mengaku direktur PT Ragam Rasa Raya yang bernama Yohanes,&#8221; kata dia.</p>



<p>Anehnya, Deni menambahkan, Heri tidak mengenal sama sekali pelapornya tersebut.&#8221;Untuk itu mari kami uji apakah kasus ini pidana atau perdata. Tegakkan hukum tanpa rekayasa,&#8221; tutup Presiden Direktur Law Firm Surabaya Pro Justitia itu.<strong> (gie/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">150861</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
