<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Aset Desa &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/aset-desa/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 22 Jun 2020 14:37:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Aset Desa &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>MPADK Laporkan Mantan Kades Kebaman di Kejaksaan Negeri</title>
		<link>https://memontum.com/mpadk-laporkan-mantan-kades-kebaman-di-kejaksaan-negeri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jun 2020 14:37:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[MPADK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=117214</guid>

					<description><![CDATA[Banyuwangi Memontum &#8211; Puluhan anggota Masyarakat Peduli Aset Desa Kebaman (MPADK) beramai-ramai mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi untuk melaporkan Mantan Kades Kebaman, Kecamatan Srono periode 1998-2005, 2005-2012, Suparman Edy, atas dugaan penjualan aset desa berupa tanah yang diatasnya berdiri bangunan (Gedung Nasional Indonesia (GNI). Senin (22/6/2020) siang. Koordinator MPADK, Suhariyono mengatakan laporan ini sebagai bentuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Banyuwangi Memontum </strong>&#8211; Puluhan anggota Masyarakat Peduli Aset Desa Kebaman (MPADK) beramai-ramai mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi untuk melaporkan Mantan Kades Kebaman, Kecamatan Srono periode 1998-2005, 2005-2012, Suparman Edy, atas dugaan penjualan aset desa berupa tanah yang diatasnya berdiri bangunan (Gedung Nasional Indonesia (GNI). Senin (22/6/2020) siang.</p>
<p>Koordinator MPADK, Suhariyono mengatakan laporan ini sebagai bentuk ketegasan masyarakat Desa Kebaman atas dikuasainya aset desa oleh orang lain.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-117216" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200622-WA0034-copy.jpg?resize=740%2C350&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="350" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200622-WA0034-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200622-WA0034-copy.jpg?resize=300%2C142&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200622-WA0034-copy.jpg?resize=600%2C284&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200622-WA0034-copy.jpg?resize=200%2C95&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Sudah saya berikan laporan ke kejaksaan, dan diterima oleh staf Kejari Banyuwangi,&#8221; ujar Suhariyono sembari menyodorkan tanda tarima laporan kepada Memontum.com.</p>
<p>Menurut Suhariyono dilaporakannya mantan Kades Desa Kebaman tersebut setelah dirinya memenangkan gugatan perdata atas gugatan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Suparman Edy H selaku penggugat (mantan kades kebaman).</p>
<p>Kini ganti dirinya bersama warga Desa Kebaman melaporkan adanya dugaan penjualan aset desa oleh mantan Kades tersebut ke Kejari Banyuwangi.</p>
<p>&#8220;Kami tidak ingin aset desa dikuasi orang lain. Yang seharusnya aset desa bisa memberikan masukan ke kas desa (Pendapat Asli Desa) justru dinikmati oleh orang lain. Dengan jalan ini, kami ingin aset desa kembali ke Desa Kebaman,&#8221; ungkap Hari sapaan akrab Suhariyono.</p>
<p>Lanjut Suhariyono, akibat aset Desa di duga dijual ke pihak ketiga, oleh pembeli di bangun warung-warung kemudian disewakan kepada para orang lain.</p>
<p>&#8220;Ada 3 warung yang berdiri di atas tanah aset desa. Pembeli menyewakan ke pedagang makanan pertahunnya rata-rata sekitar Rp 3 juta per warung. Dan uang sewa itu masuk ke kantong pembeli tanah. Apa tidak dirugikan Desa Kebaman,&#8221; tegas Suhariyono.</p>
<p>Agar kasus ini gamblang dan masyarakat tidak bertanya-tanya kepemilikan hak atas tanah dan bangunan tersebut, dirinya bersama warga Desa Kebaman melaporkan kasus ini.</p>
<p>&#8220;Alat bukti berupa kwitansi penjualan aset dan bukti-bukti yang lain sudah saya serahkan ke Kejaksaan. Kita tunggu saja, bagaimana hasilnya,&#8221; katanya.</p>
<p>Hari meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi segera memproses dugaan penjualan aset desa oleh mantan Kades Kebaman tersebut.</p>
<p>&#8220;Warga Desa Kebaman ingin kasus ini segera di meja hijaukan, agar status GNI itu jelas,&#8221; pungkasnya. <strong>(tut/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">117214</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tomas Desa Kebaman Tagih Janji Kades Kebaman Kembalikan Tanah Aset Desa</title>
		<link>https://memontum.com/tomas-desa-kebaman-tagih-janji-kades-kebaman-kembalikan-tanah-aset-desa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2020 10:26:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Kebaman]]></category>
		<category><![CDATA[FABPAD]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/108188-tomas-desa-kebaman-tagih-janji-kades-kebaman-kembalikan-tanah-aset-desa</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Koordinator Forum Anak Bangsa Peduli Aset Desa (FABPAD) Sampir Riyanto yang juga tokoh masyarakat Desa Kebaman, Kecamatan Srono mendatangi Kepala Desa Kebaman, Alif Burhanuddin untuk menagih janji mengembalikan tanah aset desa berupa tanah yang diatasnya berdiri gedung GNI Srono yang saat ini dikuasi oleh seseorang. Kepada Kepala Desa Kebaman, Alif, Sampir dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Koordinator Forum Anak Bangsa Peduli Aset Desa (FABPAD) Sampir Riyanto yang juga tokoh masyarakat Desa Kebaman, Kecamatan Srono mendatangi Kepala Desa Kebaman, Alif Burhanuddin untuk menagih janji mengembalikan tanah aset desa berupa tanah yang diatasnya berdiri gedung GNI Srono yang saat ini dikuasi oleh seseorang.</p>
<p>Kepada Kepala Desa Kebaman, Alif, Sampir dengan tegas agar segera mengambil alih aset desa. Pasalnya tanah berikut gedung itu sesuai dengan data kerawangan atau leter C sudah sangat jelas milik Desa Kebaman.</p>
<p>&#8220;Saya ini tim suksesnya dan corongnya Kades Alif saat kampanye dulu. Dalam visi dan misinya Kades Alif salah satunya untuk mengambil alih tanah berikut gedung GNI itu,&#8221; ungkap Sampir saat menemui Kades Kebaman, Alif Burhanuddin, Selasa (10/03/2020) siang.</p>
<p>Sampir mengungkapkan rasa kecewanya terhadap Kades Kebaman. Pasalnya surat yang dimasukkan beberapa hari lalu, tidak ada jawaban.</p>
<p>&#8220;Saya menyerahkan surat mosi tidak percaya kepada Desa Kebaman. Masa ngurus tanah milik desa Kebaman saja sangat berbelit-belit, padahal tanah yang diatasnya berdiri bangunan itu sangat jelas kalau itu aset Desa, sesuai dengan kerawangan dan leter C,&#8221; paparnya.</p>
<p>Sampir menegaskan, tanah seluas 2000 meter persegi diatasnya berdiri bangunan gedung GNI itu saat ini dikuasi oleh seseorang. Oleh seseorang tersebut, lahan di depan gedung GNI didirikan beberapa kios/toko untuk disewakan kepada para pedagang makanan.</p>
<p>&#8220;Ada 3 pedagang yang menyewa dan harga sewanya sangat bervariatif, ada yang Rp 3 juga hingga Rp 6 juta pertahunnya. Jika tanah dan bangunan itu kembali ke Desa, secara otomatis desa punya pendapatan dari tanah itu,&#8221; tegas Sampir.</p>
<p>Lanjut Sampir, dirinya mendatangi Kades Kebaman Alif ini semata-mata untuk menjaga nama baik Kades Kebaman. Karena sejak persoalan ini muncul, warga Desa Kebaman menjadi kisruh. Kisruh ini bisa reda jika tanah aset desa tersebut kembali lagi ke Desa.</p>
<p>&#8220;Apa harus saya kasih bener yang besar di depan GNI yang isinya kalau tanah itu milik Desa Kebaman sesuai dengan leter C,&#8221; tanya Sampir ke Kades Kebaman Alief.</p>
<p>Menanggapi desakan koordinator FABPAD. Kades Kebaman, Alif Burhanuddin dengan tegas mengatakan pihaknya bersama BPD Desa Kebaman sudah mengurus ke instansi yang ada diatasnya.</p>
<p>&#8220;Untuk mengambil tanah dan gedung yang saat ini dikuasi oleh seseorang, saya harus berkoordinasi dan meminta petunjuk ke Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi. Langkah saya harus bagaimana?,&#8221; ujar Kades Kebaman Alief menjawab pertanyaan koordinator FABPAD.</p>
<p>Lanjut Alief, agar dirinya tidak terjebak permasalahan hukum dalam mengambil alih tanah dan bangunan itu, dirinya harus lebih hati-hati. Jangan sampai ada permasalahan baru.</p>
<p>&#8220;Intinya Desa Kebaman berupaya secepat mungkin mengurus tanah dan bangunan itu,&#8221; katanya.</p>
<p>Alief juga meminta permohonan maaf kepada koordinator FABPAD terkait lambatnya membalas surat yang dimasukkan ke Desa Kebaman beberapa waktu lalu.</p>
<p>&#8220;Saya ini bingung, surat itu saya kirimkan kemana? Saya tidak tahu alamatnya ada dimana?. Kalau koordinatornya pak Sampir, sesegera mungkin akan saya serahkan balasan surat itu,&#8221; kata Alief.</p>
<p>&#8220;Saya sangat berterima kasih sekali kepada masyarakat Desa Kebaman atas supportnya. Dengan desakan warga Desa Kebaman ini saya bersama BPD Desa Kebaman akan segera menindaklanjuti dan mengambil tanah aset desa yang saat ini dikuasai orang,&#8221; imbuh Kades Kebaman Alif Burhanuddin. <strong>(tut/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">108188</post-id>	</item>
		<item>
		<title>FABPD Kirim Surat Mosi Tidak Percaya, Penyelesaian Tanah Aset Desa Kebaman</title>
		<link>https://memontum.com/fabpd-kirim-surat-mosi-tidak-percaya-penyelesaian-tanah-aset-desa-kebaman</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Feb 2020 08:35:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Desa]]></category>
		<category><![CDATA[FABPD]]></category>
		<category><![CDATA[Mosi Tidak Percaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/106126-fabpd-kirim-surat-mosi-tidak-percaya-penyelesaian-tanah-aset-desa-kebaman</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Desakan masyarakat Desa Kebaman agar pemerintah segera mengambil alih tanah aset desa yang saat ini dikuasi orang lain terus berlanjut. Bahkan Forum Anak Bangsa Peduli Desa (FABPD) pada 6 Februari 2020 melayangkan surat mosi tidak percaya kepada Desa Kebaman. Ketua FABPD, Sampir Riyanto mengatakan, terkait surat yang tidak ditanggapi oleh Kepala Desa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Desakan masyarakat Desa Kebaman agar pemerintah segera mengambil alih tanah aset desa yang saat ini dikuasi orang lain terus berlanjut. Bahkan Forum Anak Bangsa Peduli Desa (FABPD) pada 6 Februari 2020 melayangkan surat mosi tidak percaya kepada Desa Kebaman.</p>
<p>Ketua FABPD, Sampir Riyanto mengatakan, terkait surat yang tidak ditanggapi oleh Kepala Desa (Kades) Desa Kebaman Alih Burhanuddin. Dirinya bersama 3 tokoh masyarakat langsung mendatangi kantor Desa Kebaman untuk menanyakan secara langsung permasalahan aset Desa yang dikuasai orang lain.</p>
<p>&#8220;Saya bersama 3 tokoh masyarakat mendatangi kantor Desa dan bertemu dengan Kades Kebaman. Dalam pertemuan tersebut, masih belum mendapat jawaban yang tegas dari Kades Alif Burhanuddin,&#8221; ujar Sampir Riyanto.</p>
<p>Terkait permasalahan aset desa (eks GNI Srono) yang saat ini dikuasi oleh orang lain. Dirinya bersama 3 tokoh masyarakat ingin mendapat jawaban yang tegas dari Desa. Agar polemik yang ada di Desa Kebaman bisa terselesaikan.</p>
<p>&#8220;Dalam pertemuan tersebut, Kades Kebaman minta waktu sebulan untuk menyelesaikan permasalahan aset desa yang saat ini dikuasai oleh orang lain,&#8221; terangnya.</p>
<p>Meski mendapat jawaban dari Kades Kebaman Alif Burhanuddin, Sampir Riyanto bersama 3 tokoh masyarakat merasa tidak puas. Jawaban Kades, menurut Sampir, kesannya berbelit-belit dan kurang tegas.</p>
<p>&#8220;Padahal dalam buku kerawangan sudah jelas, kalau eks GNI Srono itu tanah aset Desa, kenapa harus menunggu satu bulan. Tapi saya tetap menghargai jawaban dari Kades Kebaman. Jika dalam waktu sebulan masih belum ada realisasinya, saya akan menagih kembali,&#8221; tegas purnawirawan TNI itu.</p>
<p>Bahkan Sampir Riyanto mengancam jika pada kurun waktu yang sudah dijanjikan itu belum ada realisasi. Dirinya bersama tokoh masyarakat akan menempuh jalur hukum.</p>
<p>&#8220;Saya bersama tokoh masyarakat sangat menghargai permintaan waktu dari Kades Kebaman. Tapi kalau sampai sebulan masih belum ada kejelasan, saya akan menempuh jalur hukum sesuai dengan konstitusi,&#8221; ancamannya.</p>
<p>Sementara Kades Kebaman, Alif Burhanuddin saat dikonfirmasi membenarkan Furum Anak Bangsa Peduli Aset Desa berkirim surat ke Desa Kebaman agar segera mengambil alih aset Desa yang saat ini dikuasi oleh orang lain.<br />
Menurut Alif Burhanuddin, terkait desakan dari FABPD pihaknya sudah membicarakan masalah ini dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kebaman.</p>
<p>&#8220;Hasil musyawarah dengan BPD. Kami bersama BPD akan mendatangi Bagian Pemerintahan Desa untuk minta petunjuk dan arahan,&#8221; ujar Kades Kebaman Alif Burhanuddin kepada Memontum.com melalui sambungan telepon, Rabu (12/02/2020) siang.</p>
<p>Dan harus diketahui, kata Alif Burhanuddin dirinya baru menjabat Kades. Sehingga permasalahan-permasalahan yang ada di Desa Kebaman ini masih kurang paham.</p>
<p>&#8220;Petunjuk dan arahan dari Pemerintahan Desa nanti yang akan kami jalankan,&#8221; pungkasnya. <strong>(tut/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106126</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Jual Aset Desa, Mantan Kades Kebaman Bakal Dilaporkan FPADK</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-jual-aset-desa-mantan-kades-kebaman-bakal-dilaporkan-fpadk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Oct 2019 07:27:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Desa]]></category>
		<category><![CDATA[FPADK]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Kades]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/98278-diduga-jual-aset-desa-mantan-kades-kebaman-bakal-dilaporkan-fpadk</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Diduga jual aset Desa Kebaman, mantan Kepala Desa (Kades) Kebaman tahun 2009 Suparman Edy akan dilaporkan ke penegak hukum oleh Forum Penyelamat Aset Desa Kebaman (FPADK) Kebaman. Ketua FPADK, Suhariyono mengungkapkan kasus dugaan penjualan aset desa berupa tanah seluas 2000 meter persegi berserta bangunanya yang terletak di Dusun Krajan, Desa Kebaman, Kecamatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Diduga jual aset Desa Kebaman, mantan Kepala Desa (Kades) Kebaman tahun 2009 Suparman Edy akan dilaporkan ke penegak hukum oleh Forum Penyelamat Aset Desa Kebaman (FPADK) Kebaman.</p>
<p>Ketua FPADK, Suhariyono mengungkapkan kasus dugaan penjualan aset desa berupa tanah seluas 2000 meter persegi berserta bangunanya yang terletak di Dusun Krajan, Desa Kebaman, Kecamatan Srono sangat menyalahi aturan.</p>
<p>&#8220;Saya sudah mengantongi alat bukti, sebagai bahan untuk melaporkan ke penegak hukum,&#8221; ujar Suhariyono, kepada Memontum.com, Minggu (20/10/2019) siang.</p>
<p>Selain itu, lanjut Suhariyono sebelum kasus ini dilaporkan ke penegak hukum, terlebih dahulu akan mengajukan hearing ke DPRD Banyuwangi.</p>
<p>&#8220;Surat permohonan hearing ke DPRD Banyuwangi sudah kami buat, Senin besok sudah kita serahkan ke DPRD,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurut Suhariyono, dalam perjanjian surat jual beli aset desa yang dilakukan oleh keluarga almarhum And. Rohman kepada Indah Maya Dewi terjadi kesepakatan jual beli aset desa berupa tanah seluas 2000 m serta bangunannya sebesar Rp 650 juta.</p>
<p>&#8220;Dalam perjanjian jual beli tersebut, pak Suparman Edy turut tanda tangan, dan kapasitasnya sebagai Kades Kebaman dan bersetempel Desa Kebaman. Seharusnya sebagai Kades dia harus menjaga aset desa,&#8221; paparnya.</p>
<p>&#8220;Dalam perjanjian jual beli aset desa itu juga sudah diberikan yang Rp 100 juta sebagai tanda jadi kepada keluarga Abd Rohman,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Lebih lanjut ketua FPADK mengatakan, dirinya bersama anggota mengajukan hearing dan berencana melaporkan kasus ini ke kepenegak hukum, semata-mata hanya ingin menyelamatkan aset desa. Dan masalah ini tidak ada muatan apapun.</p>
<p>&#8220;Apa salah saya melakukan seperti ini, saya ini warga desa Kebaman, yang berkeinginan menyelamatkan aset desa,&#8221; paparnya.</p>
<p>Sementara Suparman Edy membantah jika dirinya menjual aset desa Kebaman. Menurutnya, dalam surat jual beli tersebut sudah jelas jika dirinya bukan si penjual tapi hanya mengetahui saja.</p>
<p>&#8220;Coba amati dalam perjanjian jual beli antara pihak keluarga Abd. Rohman dengan Indah Maya Dewi. Bukan saya yang menjual, kapasitas saya hanya mengetahui saja, karena saat itu saya selaku Kades Kebaman,&#8221; bantahnya.</p>
<p>Bahkan Suparman Edy mengaku kalau dirinya justru menyelamatkan aset desa tersebut. Dan tidak mau menandatangani proses akta jual beli di notaris.</p>
<p>&#8220;Waktu pihak pembeli dan penjual mau mengajukan proses akta jual beli, dan minta tanda tangan saya. Saya tidak mau, saya tolak. Makanya proses sertifikat tersebut tidak bisa dilakukan,&#8221; terangnya.</p>
<p>Disamping itu, ungkap Suparman Edy pembangunan Gedung Nasional Indonesia (GNI) Srono itu hasil gotong royong masyarakat Srono.</p>
<p>&#8220;Dulu, warga Srono yang tergabung dalam Perkumpulan Rakyat Srono (PRS) bergotong royong mendirikan bangunan tersebut. Bapak dan kakek saya juga yang turut mendirikan GNI itu. Dengan melihat sejarah itu, saya menolak menandatangani proses jual beli tanah dan gedung tersebut,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Suparman Edy menambahkan, meski hasil sidang mediasi sengketa tanah aset dikabulkan PN Banyuwangi. Dirinya tetap berkeyakinan jika tanah tersebut menjadi aset desa yang harus dilindungi.</p>
<p>&#8220;Hasil putusan PN Banyuwangi Nomor : 12/Pdt.G/2009/ Pn.Bwi. antara penggugat dan tergugat sama-sama legowo, dan membagi dua haknya. Tanah tersebut luasnya 2000 m2, penggugat dapat 1000 m2 dan Desa Kebaman dapat 1000 m2, hingga saat ini tanah dan bangunan tersebut masih ada, dan masih menjadi aset desa,&#8221; pungkasnya.<strong> (tut/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">98278</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Aset Desa &#8220;Dirampok&#8221; , Warga Nogosari Ancam Gugat Pengelola Parkiran PT KMS Pandaan</title>
		<link>https://memontum.com/aset-desa-dirampok-warga-nogosari-ancam-gugat-pengelola-parkiran-pt-kms-pandaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Aug 2018 18:58:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Desa]]></category>
		<category><![CDATA[protes warga]]></category>
		<category><![CDATA[PT KMS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/53655-aset-desa-dirampok-warga-nogosari-ancam-gugat-pengelola-parkiran-pt-kms-pandaan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Persoalan lahan parkir terletak di area PT Karya Mitra Santosa (KMS) Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan kembali memanas. Warga mengancam akan menggugat Amin yang disebut sebagai pengelola. Menurut Mulyanto, Wakil Ketua BPD Desa Nogasari, Kecamatan Pandaan, mengatakan lahan tersebut masuk aset desa setempat. &#8220;Dulunya lahan itu tanah bengkok. Semua perangkat desa terdahulu mengetahui. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Persoalan lahan parkir terletak di area PT Karya Mitra Santosa (KMS) Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan kembali memanas. Warga mengancam akan menggugat Amin yang disebut sebagai pengelola. Menurut Mulyanto, Wakil Ketua BPD Desa Nogasari, Kecamatan Pandaan, mengatakan lahan tersebut masuk aset desa setempat. </p>
<p>&#8220;Dulunya lahan itu tanah bengkok. Semua perangkat desa terdahulu mengetahui. Namun sayang, tidak tercatat di later C desa,&#8221; cerita Mulyanto pada Memontum.com, Rabu (29/8/2018). Seharusnya, hak pengelola lahan parkir, lanjut Mulyanto, diserahkan ke warga. Agar digunakan kepentingan bersama, khususnya warga Nogosari. &#8220;Bukan kepentingan pribadi atau pun kelompok,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Senada dikatakan, H Mujiono salah seorang Tokoh Masyarakat setempat, bawah lahan berupa tanah yang diperuntukan parkir karyawan pabrik, hak pengelolaannya harus dikembalikan ke warga. Agar hasilnya bisa digunakan untuk kepentingan warga Nogosari. &#8220;Disini warga Nogosari harus kompak, agar aset desa tidak hilang atau pun di salah gunakan untuk kepentingan pribadi,&#8221; serunya.</p>
<p>Diwarta sebelumnya, puluhan warga desa sempat lakukan aksi sepontanlitas dengan menutup lahan parkir yang dikelola Amin. Sedangkan persoalan ini sendiri sudah masuk ke ranah Pengadilan. Anehnya, lahan parkir masih dikelola Amin.</p>
<p>Namun sayang hingga berita ini dinaikkan Amin selaku pengelola lahan parkir yang disoalkan warga belum bisa dikonfirmasi.<strong> (mmx/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">53655</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Luruk Pendopo Kabupaten Jombang, Ribuan Perangkat Desa dan Kades Tolak Perbup</title>
		<link>https://memontum.com/luruk-pendopo-kabupaten-jombang-ribuan-perangkat-desa-dan-kades-tolak-perbup</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Mar 2018 13:30:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[Perbup]]></category>
		<category><![CDATA[tanah bengkok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/33102-luruk-pendopo-kabupaten-jombang-ribuan-perangkat-desa-dan-kades-tolak-perbup</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8212; Ribuan Perangkat desa dan Kepala desa se kabupaten jombang geruduk Pendopo Kabupaten Jombang. Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan aparatur Desa dengan diterbitkannya Perbub NO. 01 tahun 2018 yang mana dalam salah satu pasalnya mengatur tentang pengelolaan tanah kas desa (bengkok) yang wajib dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Kamis (22/3/2018) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8212; Ribuan Perangkat desa dan Kepala desa se kabupaten jombang geruduk Pendopo Kabupaten Jombang. Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan aparatur Desa dengan diterbitkannya Perbub NO. 01 tahun 2018 yang mana dalam salah satu pasalnya mengatur tentang pengelolaan tanah kas desa (bengkok) yang wajib dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Kamis (22/3/2018)</p>
<p>Agus Syaifulah ketua koordinator aksi perangkat desa mengatakan. Tanah bengkok / Aset Desa harus tetap dipertahankan dan dikelolah oleh perangkat Desa karena sudah menjadi simbol budaya di desa turun temurun.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-33103" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG-20180322-WA0067-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG-20180322-WA0067-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG-20180322-WA0067-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG-20180322-WA0067-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG-20180322-WA0067-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Tanah bengkok adalah budaya sejak dulu, apa bila bengkok ini dirubah jadi uang itu akan merubah budaya yang ada di Desa, saya berharap bengkok tetap di kelola oleh perangkat desa dan tidak dimasukan dalam APBdes, apabila tuntutan kami tidak dikabulkan kami akan menempuh jalur hukum&#8221;, ujar Agus Syafullah.</p>
<p>Sekedar diketahui, dalam aksi unjuk rasa tersebut ribuan perangkat Desa yang beeswragam khaa coklat muda itu datang ke pendopo menggunakan mobil siaga Desa, serta membawa poster-poster dan sepanduk agar pemerintah kabupaten mencabut Perbup tersebut. <strong>(das/nay) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">33102</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
