<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Aset Pemkot Malang &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/aset-pemkot-malang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 17 Nov 2021 18:18:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Aset Pemkot Malang &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>BKAD Terima 12 Sertifikat Aset Pemkot Malang</title>
		<link>https://memontum.com/bkad-terima-12-sertifikat-aset-pemkot-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Nov 2021 13:22:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[aset]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Pemkot Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot malang]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=157826</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menggelar Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemkot Malang, Selasa (09/11/2021) di salah satu hotel Kota Malang. Dalam gelaran tersebut, diterima pula penyerahan 12 sertifikat dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, mengatakan bahwa aset Pemkot seluruhnya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p></p>



<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menggelar Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemkot Malang, Selasa (09/11/2021) di salah satu hotel Kota Malang. Dalam gelaran tersebut, diterima pula   penyerahan 12 sertifikat dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).</p>



<p>Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, mengatakan bahwa aset Pemkot seluruhnya sebanyak 8200. &#8220;Namun yang sudah tersertifikasi itu sekitar 16 persen, jadi seribu sekian lah,&#8221; ujarnya di tengah-tengah acara.</p>



<p>Ia menjelaskan bahwa tiap tahunnya, sesuai perintah Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tiap tahun paling tidak harus ada 2500 aset tersertifikat.</p>



<p>&#8220;Berkaitan dengan target tersebut, sudah ada MoU juga antara Pemkot dengan BPN. Jadi target tahun 2021 ini ada 2.500, kemudian tahun 2022&nbsp; juga 2.500 dan di tahun 2023 ada 2.077,&#8221; bebernya.</p>



<p>Baca juga : </p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/libur-lebaran-pemkab-banyuwangi-tetap-buka-pelayanan-adminduk">Libur Lebaran, Pemkab Banyuwangi Tetap Buka Pelayanan Adminduk</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dua-terdakwa-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-dituntut-12-tahun-penjara">Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Polinema Dituntut 12 Tahun Penjara</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pasar-murah-berbuntut-ricuh-diskopindag-kota-malang-siapkan-skema-baru">Pasar Murah Berbuntut Ricuh, Diskopindag Kota Malang Siapkan Skema Baru</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-rejang-lebong-ditetapkan-tersangka-dugaan-suap-fee-proyek-wabup-tak-terbukti">Bupati Rejang Lebong Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Fee Proyek, Wabup Tak Terbukti</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/permintaan-daging-sapi-meningkat-pemkab-banyuwangi-lakukan-tes-cepat-standar-asuh">Permintaan Daging Sapi Meningkat, Pemkab Banyuwangi Lakukan Tes Cepat Standar ASUH</a></li>
</ul>


<p>Menurut Subkhan, progres sertifikat aset Pemkot Malang saat ini luar biasa. Meskipun memang jika dilihat berdasarkan presentase masih cukup sedikit karena aset yang dimiliki memang sangat banyak.</p>



<p>&#8220;Persoalan tercapai atau tidak karena sertifikat ini kan butuh waktu ya. Tapi menurut saya ini progresnya luar biasa, kalau dilihat dari presentase mungkin kecil karena kan bidangnya banyak. Daerah-daerah lain yang banyak juga ada Surabaya, kalau Kabupaten Malang dan Kota Batu tidak banyak,&#8221; katanya.</p>



<p>Meski begitu, ia optimis dengan komitmen yang dibangun dan target nantinya bisa tercapai. &#8220;Besok Senin depan ada 183 sertifikat yang mau diserahkan. Hari ini diserahkan 12 sertifikat, sebelumnya sudah diserahkan 34 sertifikat, Alhamdulilah,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dalam rangka membantu percepatan sertifikat aset Pemkot, BKAD Kota Malang juga turut membantu tenaga di kantor BPN. Dimana sudah ada 6 Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK) yang diperbantukan untuk membantu proses sertifikat.</p>



<p>&#8220;Kedua, juga hibah barang dalam rangka untuk akselerasi pensertifikatan. Di kantor BPN saat ini ada khusus loket tersendiri untuk aset.&nbsp; Inilah komitmen yang kita bangun agar aset Pemkot itu diharapkan tuntas sertifikatnya,&#8221; tegas Subkhan. <strong>(mus/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">157826</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wali Kota Sutiaji Komitmen Selesaikan 8200 Bidang Aset Pemkot</title>
		<link>https://memontum.com/wali-kota-sutiaji-komitmen-selesaikan-8200-bidang-aset-pemkot</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Jul 2021 04:36:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Pemkot Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[sutiaji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=146785</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berkomitmen untuk melakukan pembenahan tata kelola aset dengan menggandeng para pengembang. Bahkan, dikatakan Wali Kota Malang, Sutiaji, selama masa kepemimpinannya, dirinya bertekad bisa menyelesaikan 8.200 bidang aset Pemkot di akhir masa jabatan. Baca juga: &#8220;Masih ada kurang lebih 6.000 bidang aset Pemkot Malang dari sekitar 8.200 yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berkomitmen untuk melakukan pembenahan tata kelola aset dengan menggandeng para pengembang.</p>



<p>Bahkan, dikatakan Wali Kota Malang, Sutiaji, selama masa kepemimpinannya, dirinya bertekad bisa menyelesaikan 8.200 bidang aset Pemkot di akhir masa jabatan.</p>



<p class="has-text-color" style="color:#001ca3"><span style="text-decoration: underline">Baca juga:</span></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dua-terdakwa-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-dituntut-12-tahun-penjara">Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Polinema Dituntut 12 Tahun Penjara</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/terdakwa-penggelapan-uang-penjualan-emas-rp-33-miliar-divonis-3-tahun-6-bulan-penjara">Terdakwa Penggelapan Uang Penjualan Emas Rp 3,3 Miliar Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/rakor-operasi-ketupat-semeru-2026-masyarakat-lumajang-harus-rayakan-lebaran-dengan-aman-dan-nyaman">Rakor Operasi Ketupat Semeru 2026, Masyarakat Lumajang Harus Rayakan Lebaran dengan Aman dan Nyaman</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Masih ada kurang lebih 6.000 bidang aset Pemkot Malang dari sekitar 8.200 yang kami harap bisa terselesaikan di akhir masa jabatan kami. Ini adalah bentuk komitmen kami,&#8221; ujarnya, Kamis (01/07) tadi.</p>



<p>Menurut Wali Kota Sutiaji, sejak tahun 1997 sampai 2020 baru 17 Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang diserahkan pada Pemkot Malang.</p>



<p>Namun, atas kerja keras Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) sampai saat ini sudah 109 pengembang yang telah menyerahkan PSU.</p>



<p>&#8220;Saat ini sedang proses balik nama atas nama Pemkot Malang,&#8221; sambung Sutiaji.</p>



<p>Lanjutnya, Rabu (30/06) kemarin pun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang jugs telah menyerahkan sejumlah sertifikat PSU pada Wali Kota Sutiaji.</p>



<p>&#8220;Kemarin ada 36 PSU yang sudah ditandatangani oleh kepala BPN untuk pelepasannya dan akan segera disertifikasi. Lalu nanti di akhir Juli ada 16 bidang yang juga akan disampaikan,&#8221; urai orang nomor satu di Kota Malang itu.</p>



<p>Beberapa PSU telah diserahkan pada kesempatan itu. Antara lain PSU perumahan White House Joyoagung Merjosari, perumahan Jazirah Tlogowaru, dan Grand Pesona Pandanwangi, yang mana telah disertifikasi serta diserahkan kepada Pemkot Malang.</p>



<p>&#8220;Kesemua ini kita lakukan untuk kepentingan bersama serta menghindari konflik dan penyalah gunaan di kemudian hari. Semoga ini menjadi motivasi dan contoh bagi pengembang lainnya untuk segera menyerahkan PSU yang ada kepada Pemkot Malang&#8221; kata Sutiaji.<strong> (hms/mus/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146785</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wali Kota Sutiaji Targetkan Tiap Tahun 2500 Aset Pemkot Malang Tersertifikat</title>
		<link>https://memontum.com/wali-kota-sutiaji-targetkan-tiap-tahun-2500-aset-pemkot-malang-tersertifikat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Jun 2021 05:14:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Pemkot Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[sutiaji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=145198</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memiliki lebih dari 7 ribu aset bidang tanah yang sudah terdata. Namun, dari jumlah tersebut masih banyak yang belum diurus sertifikatnya. Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengaku bahwa ini merupakan PR besar di masa kepemimpinannya. &#8220;Tahun ini sudah 600 aset kita yang telah tersertifikat. Dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memiliki lebih dari 7 ribu aset bidang tanah yang sudah terdata. Namun, dari jumlah tersebut masih banyak yang belum diurus sertifikatnya. Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengaku bahwa ini merupakan PR besar di masa kepemimpinannya.</p>



<p>&#8220;Tahun ini sudah 600 aset kita yang telah tersertifikat. Dan tiap tahun ditargetkan 2500 aset,&#8221; ungkapnya pada awak media, Selasa (15/06).</p>



<p class="has-text-color" style="color:#1900a3"><span style="text-decoration: underline">Baca juga:</span></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/libur-lebaran-pemkab-banyuwangi-tetap-buka-pelayanan-adminduk">Libur Lebaran, Pemkab Banyuwangi Tetap Buka Pelayanan Adminduk</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pasar-murah-berbuntut-ricuh-diskopindag-kota-malang-siapkan-skema-baru">Pasar Murah Berbuntut Ricuh, Diskopindag Kota Malang Siapkan Skema Baru</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/permintaan-daging-sapi-meningkat-pemkab-banyuwangi-lakukan-tes-cepat-standar-asuh">Permintaan Daging Sapi Meningkat, Pemkab Banyuwangi Lakukan Tes Cepat Standar ASUH</a></li>
</ul>


<p>Demi mencapai target tersebut, pemilik kursi N1 itu pun mengatakan bahwa anggaran yang disiapkan untuk pengurusan aset Pemkot Malang sebesar Rp 4 milyar.</p>



<p>&#8220;Insyaallah di akhir kepemimpinan saya dan Bung Edi, sisa 7000 an aset Pemkot sudah tersertifikat semua. Periode sebelumnya malah hanya 34 aset per tahun yang sudah tersertifikat ,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Pengurusan aset Pemkot Malang dirasa pria kelahiran Lamongan itu sangat penting. Salah satunya dapat meningkatkan pendapatan Kota Malang jika disewakan.</p>



<p>&#8220;Kalau sudah tersertifikatkan nanti aset-aset tersebut seandainya disewa kan menjadi pendapatan Kota Malang. Karena kita bukan retribusi tapi sewa,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Menurut Sutiaji, kendala dalam proses mengurus sertifikat aset Pemkot Malang beragam. Salah satunya perihal dokumen yang susah dilacak.</p>



<p>&#8220;Banyak dokumen-dokumen awal itu sudah puluhan tahun, bahkan ketika saya belum lahir. Sudah ada pelepasan tapi tidak ada dokumentasinya,&#8221; terangnya.</p>



<p>Oleh karena itu, untuk memudahkan pengusutan dokumen, pihaknya telah bekerjasama dengan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>



<p>&#8220;Berkaitan dengan melacak dokumen aset Pemkot, kami sudah bekerjasama langsung dan dipandegani oleh Korsupgah KPK dan Badan Pertanahan Nasional (BPN),&#8221; kata Sutiaji. <strong>(hms/mus/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">145198</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Batu Gelar Kerja Bakti Massal Selama Dua Hari</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-batu-gelar-kerja-bakti-massal-selama-dua-hari</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Sep 2020 09:57:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Alun-Alun Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Pemkot Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=124027</guid>

					<description><![CDATA[Memperingati WCD 2020 MEMONTUM KOTA BATU &#8211; Pemkot Batu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu berperan aktif dalam memperingati World Cleanup Day (WCD). Demi mewujudkan kota yang bersih dari sampah, maka digelar kerja bakti massal, Sabtu (19/9/2020) dan Minggu (20/9/2020 dengan melibatkan semua elemen masyarakat, mulai dari tingkat RT, RW, Desa/Kelurahan hingga Kota Batu. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memperingati WCD 2020</strong></p>
<p><strong>MEMONTUM KOTA BATU</strong> &#8211; Pemkot Batu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu berperan aktif dalam memperingati World Cleanup Day (WCD). Demi mewujudkan kota yang bersih dari sampah, maka digelar kerja bakti massal, Sabtu (19/9/2020) dan Minggu (20/9/2020 dengan melibatkan semua elemen masyarakat, mulai dari tingkat RT, RW, Desa/Kelurahan hingga Kota Batu.</p>
<p>Sebagai puncak kegiatan yang bertema &#8216;Bersatu Untuk Indonesia Bersih&#8217; dipusatkan di Lumbung Pangan Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Adapun rangkain kegiatan dimulai dari kerja bakti bersama, bagi-bagi masker, diskusi, hingga sosialisasi Perwali No 66 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.</p>
<p>Wali Kota Batu, Dra. Dewanti Rumpoko M.Si menyampaikan, WCD menjadi momentum seluruh elemen masyarakat untuk menyamakan persepsi. Khususnya untuk meningkatkan kesadaran menjaga lingkungan hingga pengelolaan sampah.</p>
<p>&#8220;Kami ingin peringatan WCD bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjawab setiap permasalahan sampah yang ada di tiap lingkungan. Salah satu caranya dengan menggandeng bank sampah di tiap desa/kelurahan,&#8221; ujar Dewanti kepada awak sejumlah media usai kegiatan.</p>
<p>Dengan menggandeng bank sampah, lanjut Dewanti, nantinya masyarakat bisa merasakan manfaat dengan pengolahan sampah. Misal limbah organik dijadikan untuk pupuk, kemudian sampah plastik, hingga sampah popok bisa didaur ulang untuk kerajinan pot. &#8220;Kami juga akan minta Dinas Pendidikan untuk mengisi tugas siswa di rumah dengan membuat kerajinan daur ulang sampah popok menjadi pot bunga. Untuk pelatihannya, saya akan minta komunitas bank sampah Kota Batu sebagai pendamping,&#8221; terangnya.</p>
<p>Sementara itu, Plt Kepala DLH Kota Batu, Arief As Siddiq menambahkan bahwa WCD diharap secara tidak langsung mampu mendorong dan mengajak masyarakat, pelaku usaha, hingga ASN bisa lebih meningkatkan kepedulian dalam memilah sampah dari rumah.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-124028" src="https://i0.wp.com/s3-id-jkt-1.kilatstorage.id/memontum/2020/09/FT-dewanti-2.jpg?resize=740%2C493&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="493" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/09/FT-dewanti-2.jpg?w=1280&amp;ssl=1 1280w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/09/FT-dewanti-2.jpg?resize=300%2C200&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/09/FT-dewanti-2.jpg?resize=1024%2C682&amp;ssl=1 1024w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/09/FT-dewanti-2.jpg?resize=768%2C512&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/09/FT-dewanti-2.jpg?resize=600%2C400&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/09/FT-dewanti-2.jpg?resize=200%2C133&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Menurutnya, peran serta semua pihak dan tingkatan pemerintahan mulai dari bawah dibutuhkan untuk bisa mewujudkan kota yang bersih dan nyaman. Bahkan DLH terus menjalin kerjasama dengan bank sampah di tiap-tiap desa sebagai garda terdepan yang memberi contoh dalam mengelola sampah.</p>
<p>&#8220;Namun paling penting melalui kegiatan ini mampu mengubah paradigma sampah. Yang awalnya kurang berguna mampu menjadi barang yang bernilai ekonomis lewat pengelolaan yang benar,&#8221; tegas Arief.</p>
<p>Dua hari pelaksanaan WCD, hari pertama, Sabtu (19/9), kegiatan berlangsung di tiap RT dan RW di 24 Desa/Kelurahan. Kemudian hari kedua berpusat di Desa Pendem dan beberapa tempat lainnya seperti di Pasar Besar Kota Batu, Alun-Alun Batu dan jalan protokol lainnya. Total sampah yang terkumpul mencapati 8 ton per harinya yang kemudian dipilah oleh bank sampah antara sampah daur ulang dengan sampah residu untuk dibawa ke TPA Tlekung. <strong>(bir/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">124027</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Selamatkan 53 Aset Pemkot Malang, Amran:  Kembalikan atau Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/selamatkan-53-aset-pemkot-malang-amran-kembalikan-atau-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jul 2019 15:27:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Pemkot Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Bhakti Adhyaksa]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kota malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/88708-selamatkan-53-aset-pemkot-malang-amran-kembalikan-atau-penjara</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kejaksaan Negeri Kota Malang terus beruoaya mengembalikan aset pemerinrah kota Malang yang dikuasai oleh pihak ke tiga. Saat ini pihak kejaksaan telah berhasil menyelamatkan 53 aset negera. Hal itu seperti yang dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Amran Lakoni SH MH, Senin (22/72019) siang, di sela-sela acara tasyakuran dalam rangka memperungati [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Kejaksaan Negeri Kota Malang terus beruoaya mengembalikan aset pemerinrah kota Malang yang dikuasai oleh pihak ke tiga. Saat ini pihak kejaksaan telah berhasil menyelamatkan 53 aset negera. Hal itu seperti yang dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Amran Lakoni SH MH, Senin (22/72019) siang, di sela-sela acara tasyakuran dalam rangka memperungati hari Bhakti Adhyaksa ke 59 Tahun 2019 dan HUT IAD daerah Kota Malang ke XIX di Kejaksaan Negeri Kota Malang.</p>
<p>&#8221; Kita sudah bekerja sama, pihak Pemkot Malang, Kejaksaan dan BPN sejak Februari 2019 untuk menyelamatkan aset pemerintah daerah. Kami.mengejar aset pemerintah daerah yang dikuasai oknum baik pribadi maupun lembaga. Dari 68 bidang aset, sevanyak 53 aset sudah berhasil diselamatkan. Insya Allah, sisanya akan segera selesai,&#8221; ujar Amran.</p>
<p>Menurutnya tidak ada kendala dalam menyelamatkan aset pemerintah daerah. Baik aset yang sudah berbalik nama maupun yang hanya dalam bentuk penguasaan. &#8221; Tidak ada yang sulit. Hanya ada 2 pilihan bagi oknum yang mengusai aset pemerintah. Yakni mengembalikan aset kepada pemerintah atau penjara,&#8221; ujar Amran.</p>
<p>Keberhasilan pihak kejaksaan Negeri Kota Malang dalam menyelamatkan 53 aset daerah Kota Malang, mendapat apresiasi dari Walikota Malang Drs H Sutiaji.</p>
<p>&#8221; Kami memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang. Sesungguhnya prestasi ini urutan pertama dibanding Surabaya. Kalau di Surabaya 1 kasus tapi besar. Namun disini ada 68 aset yang sudah terselesaika 53 aset. Akan diupayakan terus menerus untuk kembali. Kejasama.kita dengan Kejaksaan dan PBN adalah sebuah prestasi. Saya ucapkan terimakasih kepada Kajari Kota Malang, Kasi-kasinya, kasubagnya untuk terua menerus mengembalikan aset pemerintah daerah kembali ke pangkuan kita,&#8221; ujar Sutiaji.</p>
<p>Dengan kembalinya 53 aset pemerintah daerah, diharapka bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kota Malang.</p>
<p>&#8221; Aset yang dikuasai pihak ketiga bermacam-macam bentuknya lahan dan bangunan. Ada yang sudah berpindah pemilik dan macam-macam. Salah satunya yang berada di kawasan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Pengembalian aset tidak hanya berhenti disini. Kami akan melakukan dengan BPKAD menginventarisir aset-aset kami. Ada yangbsudah berpuluh-puluh tahun menjadi cacatan BPK,&#8221; ujar Sutiaji.</p>
<p>Saat menghadiri acara tasyakauran dalam rangka memperungati hari Bhakti Adhyaksa ke 59 Tahun 2019 dan HUT IAD (Ikatan Adyaksa Darmakarini) daerah Kota Malang ke XIX di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Sutiaji bersama Wakil Walikota Malang Ir Sofyan Edi Jarwoko mengucapkan selamat kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang atas HUT hari Bakti Adhiyaksa ke 59 dan HUT IAD ke XIX.</p>
<p>&#8221; Semoga bertambah tahun bertambah kemanfaatan bagi masyarakat, mengangkat hukum menjadi punggawa di Indonesia,&#8221; ujar Sutiaji.<strong> (gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">88708</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sutanti Divonis Bebas Murni</title>
		<link>https://memontum.com/sutanti-divonis-bebas-murni</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 May 2019 11:17:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Pemkot Malang]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan palsu]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/84609-sutanti-divonis-bebas-murni</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Satu persatu kebenaran mulai terungkap. Sutanti (57) warga Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (20/5/2019) siang, divonis bebas murni oleh majelis hakim. Tentunya laporan Chandra Heriputra terkait Pasal 266 KUHP dan Pasal 385 KUHP tidak terbukti dalam persidangan. Pasal 266 dan 385 KUHP muncul karena Candra merasa, rumah di Jl [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Satu persatu kebenaran mulai terungkap. Sutanti (57) warga Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (20/5/2019) siang, divonis bebas murni oleh majelis hakim. Tentunya laporan Chandra Heriputra terkait Pasal 266 KUHP dan Pasal 385 KUHP tidak terbukti dalam persidangan.</p>
<p>Pasal 266 dan 385 KUHP muncul karena Candra merasa, rumah di Jl Soekarno-Hatta milik Sutanti tersebut adalah miliknya hasil beli dari Maria Purbowati (41) warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Padahal Sutanti tidak pernah menyuruh Maria untuk menjual tanah dan bangunan rumahnya di Jl Soekarno-Hatta terbut. Bahkan Sutanti juga tidak pernah menerima uang dari jual beli yang dilakukan Maria Purbowati.</p>
<p>Maria telah melakukan penipuan 13 aset milik Sutanti dengan modus pengurusan Tax Amnesty. Bahkan akibat dari kejadian ini Sutanti kehilangan harta bendanya hingga mengalami kerugian sebesar Rp 50 miliar. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyebut bahwa jual beli antara Chandra dengan Maria tidak sah. Karena Sutanti tidak pernah menyuruh Maria untuk menjual tanah dan bangunan di Jl Soaekarno-Hatta. Selain itu Sutanti juga tidak pernah menerima uang dari jual beli yang dilakukan Maria. Saat kejadian, Maria berstatus anak kos di rumah Sutanti.</p>
<p>&#8220;Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Terdakwa bebas murni. Memulihkan nama baik terdakwa, memulihkan hak Sutanti, harkat dan martabatnya,&#8221; ujar majelis hakim. Menangapai putusan ini JPU masih pikir-pikir. Terkait putusan bebas murni ini, Hery Basuki SH, MH, MBA, penasehat hukum Sutanti menjelaskan bahwa perkaranya Sutanti berawal dari laporan Chandra karena merasa telah mebeli tanah di Jl Soekarno-Hatta.</p>
<p>&#8220;Kenyataanya Sutanti tidak pernah menjual tanah itu kepada Chandra Heriputra. Saya menduga jual beli, PPJB dan kuasa menjual semuanya direkayasa, tidak ada fakta yang terungkap, tidak ada aliran dana ke rekening Sutanti, yang ada ke Maria yang sudah divonis 3 tahun penjara,&#8221; ujar Heri. Keadilan terungkap. Sutanti divonis bebas murni, Maria Purbowati yang telah menipu Sutanti dihukum 3 tahun penjara. Selain itu pembelian tanah dari Chandra ke Maria Purbowati juga dianggap tidak sah.</p>
<p>&#8220;Bu Sutanti telah ditipu oleh Maria. Modusnya berpura-pura menguruskan Tax Amnesty. Namun 13 sertifikat milik Sutanti malah dikuasai Maria dan satu persatu dijual oleh Maria. Termasuk di Jl Tegal gonda dan juga Jl Soekarno-Hatta. Akibat penipian ini Sutanti mengalami kerugian Rp.50 miliar,&#8221; ujar Heri.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Maria Purbowati pernah berteriak-teriak mengatakan bahwa dirinya sebagai korban kasus penjualan aset Pemkot Malang Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang oleh Leonardo dan Chandra. Namun pada Senin (3/12/2018) malam, dia ditangkap oleh petugas Polda Jatim di depan Hotel Riche Jl Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Saat dijemput petugas, Maria sedang bersama 2 petugas Kejaksaan. Maria kemudian dibawa ke Polda Jatim.</p>
<p>Yakni terkait kasus laporan Sutanti (57) warga Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Maria telah dilaporkan oleh Sutanty atas dugaan kasus penipuan, penggelapan benda tak bergerak, pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta authentik.</p>
<p><strong>Baca : </strong><a href="https://hukrim.memontum.com/23897-kerjai-maria-sutanti-rugi-rp-40-miliar" rel="noopener noreferrer" target="_blank">Dikerjai Maria, Sutanti Rugi Rp 40 Miliar</a></p>
<p>Yakni Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP Jo 385 KUHP Jo 263 KUHP Jo 266 KUHP. Namun siapa sangka, kini Maria malah dilaporkan oleh Sutanty. Dikarenakan aset Jl Soekarno-Hatta, tersebut adalah milik Sutanty yang dikuasai oleh Maria. Menurut keterangan Hery Basuki SH MH MBA, kuasa hukum Sutanti mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Maria ke Polda Jatim pada Oktober 2018.</p>
<p>“Bu Sutanty sudah mengenal Maria. Klien kami memiliki belasan aset. Maria menawarkan menguruskan tax amnesty. Klien saya diminta beberapa kali tanda tangan surat kuasa untuk pengurusan tax amnesty tersebut. Namun pada Juli 2018, Bu Tanty baru tahu kalau aset miliknya di Jl Soekarno-Hatta sudah dijual oleh Maria kepada Chandra” ujar Hery Basuki. Saat ini Maria mendekam di LP Wanita Sukun untuk jalani hukuman 3 tahun penjara.<strong> (gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">84609</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Penipuan Aset, Divonis 3 Tahun, Maria Pingsan</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-penipuan-aset-divonis-3-tahun-maria-pingsan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Apr 2019 14:19:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Pemkot Malang]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 378]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/82965-sidang-penipuan-aset-divonis-3-tahun-maria-pingsan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa penipuan aset, Maria Purbowati (41) warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin (15/4/2019) sekitar pukul 14.00, dengan kondisi lemas mendengarkan putusan majelis hakim PN Kota Malang. Ketua Majelis Hakim Djuwanto SH didampingi hakim anggota, Mochamad Fatkur Rohman SH MH dan Martaria Yudit Khusuma SH MH, menyatakan Maria terbukti sah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa penipuan aset, Maria Purbowati (41) warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin (15/4/2019) sekitar pukul 14.00, dengan kondisi lemas mendengarkan putusan majelis hakim PN Kota Malang. Ketua Majelis Hakim Djuwanto SH didampingi hakim anggota, Mochamad Fatkur Rohman SH MH dan Martaria Yudit Khusuma SH MH, menyatakan Maria terbukti sah dan meyakinkan bersalah hingga divonis selama 3 tahun penjara.</p>
<p>Tentunya vonis ini lebih ringan 1 tahun dikarenakan pada Rabu (20/3/2019) siang, JPU (Jaksa Penuntut Umum), Ubaidillah SH MH, telah menuntutnya dengan tuntutan maksimal Pasal 378 KUHP selama 4 tahun penjara. &#8221; Terbukti secara sah dan meyakinkan, diputus 3 tahun penjara,&#8221; ujar Djuanto. Selain itu, aset tanah tegal gondo yang menjadi objek permasalahan harus dikembalikan kepada Sutanti.</p>
<p>Meskipun vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun, namun Maria dan kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. Usai persidangan, Maria masih kuat berjalan menuju ruang tahanan transit meskipun terlihat lunglai. Namun setibanya di ruang transit tahanan, mendadak tubuhnya kejang-kejang dan langsung jatuh pingsan.</p>
<p>&#8221; Tadi Maria saat masuk ruang transit, langsung kejang-kejang dan kemudian pingsan,&#8221; ujar salah seorang petugas kejaksaan.</p>
<p>Sementara itu, Sutanti yang sejak awal melihat persidangan merasa kurang puas dengan putusan majelis hakim. &#8221; Vonisnya terlalu ringan. Jika dilihat dari perbuatannya, Maria harusnya divonis maksimal,&#8221; ujar Sutanti.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Maria pernah mengatakan bahwa dirinya sebagai korban kasus penjualan aset Pemkot Malang Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Namun pada Senin (3/12/2018) malam, dia ditangkap oleh petugas Polda Jatim di depan Hotel Riche Jl Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen, Kota Malang.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">82965</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terdakwa Penipuan Aset, Maria Dituntut 4 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/terdakwa-penipuan-aset-maria-dituntut-4-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Mar 2019 06:34:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Pemkot Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 378]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/81462-terdakwa-penipuan-aset-maria-dituntut-4-tahun-penjara</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang kasus dugaan penipuan aset dengan terdakwa Maria Purbowati (41) warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya sampai di agenda tuntutan, Rabu (20/3/2019) siang di PN Malang. JPU (Jaksa Penuntut Umum) Ubaidillah menuntut Maria selama 4 tahun penjara. Untuk Rabu depan, majelis hakim.memberikan kesempatan kepada Maria dan kuasa hukumnya untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sidang kasus dugaan penipuan aset dengan terdakwa Maria Purbowati (41) warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya sampai di agenda tuntutan, Rabu (20/3/2019) siang di PN Malang. JPU (Jaksa Penuntut Umum) Ubaidillah menuntut Maria selama 4 tahun penjara. Untuk Rabu depan, majelis hakim.memberikan kesempatan kepada Maria dan kuasa hukumnya untuk melakukan pembelaan.</p>
<p>Usai persidangan, JPU Ubaidillah menjelaskan bahwa Maria dituntut maksimal yakni 4 tahun penjara karena tidak ada hal yang meringankan.</p>
<p>&#8221; Maria kita dakwa Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Katena tidak ada hal yang meringankan, tidak ada pengakuan dan penyesalan, dia kami berikan tuntutan maksimal yakni 4 tahun penjara. Semua saksi memberikan terdakwa. Awalnya Sutanti meminta Maria untuk mengurus Tax Amnesty. Namun tanah milik Sutanti malah berpindah ke Maria. Saat ini baru 1 objek yakni tanah di Tegalgondo,&#8221; ujar Ubaidillah.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Maria pernah mengatakan bahwa dirinya sebagai korban kasus penjualan aset Pemkot Malang Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Namun pada Senin (3/12/2018) malam, dia ditangkap oleh petugas Polda Jatim di depan Hotel Riche Jl Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen, Kota Malang.</p>
<p>Saat dijemput petugas, Maria sedang bersama 2 petugas Kejaksaan. Maria kemudian dibawa ke Polda Jatim. Yakni terkait kasus laporan Sutanti(57) warga Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Maria telah dilaporkan oleh Sutanty atas dugaan kasus penipuan, penggelapan benda tak bergerak, pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta authentik. Yakni Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP Jo 385 KUHP Jo 263 KUHP Jo 266 KUHP.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">81462</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terkait Penerbitan Akte Ganda, di Depan Majelis Hakim, Beni Bosu Ngaku Khilaf</title>
		<link>https://memontum.com/terkait-penerbitan-akte-ganda-di-depan-majelis-hakim-beni-bosu-ngaku-khilaf</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Mar 2019 14:52:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Pemkot Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/80307-terkait-penerbitan-akte-ganda-di-depan-majelis-hakim-beni-bosu-ngaku-khilaf</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang kasus dugaan penipuan aset dengan terdakwa Maria Purbowati (41) warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang, nampaknya semakin menarik. Apalagi terkait akte ganda no 40 dan 41 terbitan notaris Benediktus Bosu. Dimana dengan terbitnya akte ganda tersebut, Sutanti (57) warga Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, telah menjadi korban. Setelah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Sidang kasus dugaan penipuan aset dengan terdakwa Maria Purbowati (41) warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang, nampaknya semakin menarik. Apalagi terkait akte ganda no 40 dan 41 terbitan notaris Benediktus Bosu. Dimana dengan terbitnya akte ganda tersebut, Sutanti (57) warga Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, telah menjadi korban.</p>
<p>Setelah melakukan sejumlah saksi terkait aset milik Sutanti yang berada di Tegalgondo, Kabupaten Malang ini majelis hakim menghadirkan Benediktus Bosu atau yang lebih dikenal dengan sebutan Beni Bosu dan Dina Anggita stafnya untuk dikonfrontir, Senin (4/3/2019) siang di PN Malang. Selain itu mejelis hakim juga mengahdirkan Edo Bambang dan Ayu Pratiwi, isteinya sebagai pembeli aset Tegalgondo tersebut kepada Maria.</p>
<p>Sebab meskipun satu kantor, namun dalam persidangan keterangan mereka bertolak belakang terkait akte 40 dan 41 tersebut. Akte 40 dan 41 yang pertama antara penjual Ngatini dan pembelinya adalah Sutanti, sedangkan akte 40 dan 41 lainnya antara Ngatini sebagai penjual dan Maria Purbowati sebagai pembeli. Dalam akte tersebut, objeknya sama, tanggal dibuatnya sama, hanya harganya saja yang berbeda.</p>
<p>Majelis Hakim Djuanto SH MH langsung membrondong pertanyaan-pertanyaan kepada Anggita dan Beni Bosu terkait akte ganda tersebut. Anggita mengaku setelah terbitnya akte 40 dan 41 antara Ngatini dan Sutanti pada 20 Januari 2017, dia didatangi Maria beberapa hari kemudian. Saat itu Maria meminta untuk dibuatkan akte yang sama hanya saja nama pembelinya yang semula Sutanti dirubah menjadi Maria.</p>
<p><strong>Baca : </strong><a href="https://hukrim.memontum.com/25345-kasus-dugaan-penipuan-aset-majelis-hakim-segera-konfrontir-beni-bosu-dan-stafnya" target="_blank" rel="noopener">Kasus Dugaan Penipuan Aset, Majelis Hakim Segera Konfrontir Beni Bosu dan Stafnya</a></p>
<p>&#8220;Saat itu Maria bilang kalau sudah bertemu dengan Pak Bosu. Saya percaya karena memang Maria sering datang ke kantor. Maria mwminta nama mami (Sutanti) diganti dengan namanya dalam akte itu,&#8221; ujar Anggita.</p>
<p>Anggita kemudian membuat akte tersebut dimana no akte, tanggal dan objrknya dibuat sama yakni dibuat pada 20 Januari 2017, meskioun kenyataanya akte tersebut tidak dibuat pada 20 Januari 2017, hanya saja keterangan harganya lebih murah yakni tertulis Rp 350 juta. Oleh Anggita. Kemudian akte 40 dan 41 ganda tersebut ditaruh di meja Beni Bosu hingga ditandatangani.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">80307</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
