<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>aturan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/aturan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 05 Jun 2026 12:38:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>aturan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Respon Perizinan hingga Bangunan, Pengembang Aston Sigura-gura Klaim Tak Langgar Aturan</title>
		<link>https://memontum.com/respon-perizinan-hingga-bangunan-pengembang-aston-sigura-gura-klaim-tak-langgar-aturan</link>
					<comments>https://memontum.com/respon-perizinan-hingga-bangunan-pengembang-aston-sigura-gura-klaim-tak-langgar-aturan#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2026 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[aturan]]></category>
		<category><![CDATA[bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[langgar]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembang]]></category>
		<category><![CDATA[perizinan]]></category>
		<category><![CDATA[respon]]></category>
		<category><![CDATA[siguragura]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232892</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Polemik pembangunan Hotel Aston di Jalan Sigura-gura, Kota Malang, yang sempat diadukan sejumlah lembaga masyarakat ke DPRD Kota Malang, mendapat respon dari pihak pengembang. PT Sigura Utama Malindo menegaskan bahwa persoalan yang dipersoalkan, termasuk dugaan bangunan mencapai 11 lantai, hanya perbedaan pemahaman terkait regulasi dan proses perizinan yang masih berjalan. Owner [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Polemik pembangunan Hotel Aston di Jalan Sigura-gura, Kota Malang, yang sempat diadukan sejumlah lembaga masyarakat ke DPRD Kota Malang, mendapat respon dari pihak pengembang. PT Sigura Utama Malindo menegaskan bahwa persoalan yang dipersoalkan, termasuk dugaan bangunan mencapai 11 lantai, hanya perbedaan pemahaman terkait regulasi dan proses perizinan yang masih berjalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Owner Representatif PT Sigura Utama Malindo, Sabri Balafif, mengatakan bahwa pihaknya menghormati masukan yang disampaikan masyarakat. Bahkan, juga siap memberikan penjelasan dalam forum lanjutan yang dijadwalkan pada 9 Juni 2026 mendatang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami berterima kasih karena masyarakat ikut memberikan masukan. Bagi kami itu hal yang positif untuk perbaikan,&#8221; ujar Sabri, Jumat (05/06/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sabri menegaskan, bahwa seluruh persyaratan substantif pembangunan telah dipenuhi. Sementara, sejumlah dokumen yang belum terbit masih dalam proses administrasi akibat penyesuaian sistem perizinan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Secara substantif semuanya sudah clear. Tim ahli maupun dinas terkait juga menyatakan demikian. Kami terus berkoordinasi dan mengikuti arahan pemerintah,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menanggapi sorotan terkait aktivitas hotel yang sudah berjalan sebelum terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Sabri menjelaskan bahwa kegiatan yang saat ini berlangsung masih sebatas masa uji coba atau trial operation, bukan operasional penuh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dikatakannya, bahwa masa trial diperlukan untuk menguji seluruh fungsi bangunan, mulai dari sistem mekanikal, elektrikal, hingga utilitas lainnya. Dari proses tersebut, pengelola dapat mengetahui bagian-bagian yang masih perlu diperbaiki sebelum seluruh perizinan operasional diterbitkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sekarang ini kami masih trial. Kalau dalam istilah hotel sering disebut soft opening, tetapi sebenarnya ini uji coba untuk memastikan seluruh fungsi gedung berjalan dengan baik,&#8221; tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Senada dengan itu, Kuasa Hukum PT Sigura Utama Malindo, Abdul Wahab, mengatakan bahwa masa trial juga menjadi bagian dari persiapan untuk memenuhi Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU), yang harus dipenuhi setelah terbitnya SLF. Melalui masa uji coba tersebut, pengelola dapat mengevaluasi berbagai aspek operasional, seperti sanitasi, pengelolaan limbah B3, restoran, hingga fasilitas penunjang lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau belum trial, kami tidak bisa mengetahui apa saja yang masih perlu dibenahi. Justru masa ini digunakan untuk memastikan seluruh persyaratan operasional nantinya terpenuhi,&#8221; ucap Wahab.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait polemik jumlah lantai, Wahab menjelaskan perbedaan itu muncul karena adanya perubahan regulasi dalam penghitungan bangunan. Beberapa bagian bangunan yang sebelumnya tidak dihitung sebagai lantai kini masuk dalam perhitungan berdasarkan aturan terbaru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ada perubahan regulasi. Dari hasil pemeriksaan kemudian muncul perhitungan yang dianggap menjadi 11 lantai. Kami mengikuti ketentuan itu dan melakukan penyesuaian, termasuk revisi dokumen yang diperlukan,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut dikatakannya, bahwa saat ini masih terdapat beberapa dokumen yang berproses, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Lingkungan. Meski begitu, sebagian besar tahapan teknis telah selesai, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan penilaian kelayakan struktur bangunan oleh tim ahli.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Secara substansi sudah selesai. Yang berjalan saat ini hanya penyesuaian administratif karena proses peralihan sistem perizinan,&#8221; imbuh Wahab. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/respon-perizinan-hingga-bangunan-pengembang-aston-sigura-gura-klaim-tak-langgar-aturan/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232892</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Langgar Aturan, Satpol PP dan DPUPRPKP Cek Aktivitas Pembangunan Dekat Aliran Sungai Jalan Semeru</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-langgar-aturan-satpol-pp-dan-dpuprpkp-cek-aktivitas-pembangunan-dekat-aliran-sungai-jalan-semeru</link>
					<comments>https://memontum.com/diduga-langgar-aturan-satpol-pp-dan-dpuprpkp-cek-aktivitas-pembangunan-dekat-aliran-sungai-jalan-semeru#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Jun 2026 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[aktivitas]]></category>
		<category><![CDATA[aliran]]></category>
		<category><![CDATA[aturan]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[DPUPRPKP]]></category>
		<category><![CDATA[langgar]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[semeru]]></category>
		<category><![CDATA[Sungai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232817</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menghentikan sementara aktivitas pembangunan sebuah bangunan di kawasan Jalan Semeru, Kecamatan Klojen, Senin (01/06/2026) tadi. Aktivitas bangunan tersebut menjadi sorotan, setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan karena konstruksinya berada di atas aliran sungai. Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menghentikan sementara aktivitas pembangunan sebuah bangunan di kawasan Jalan Semeru, Kecamatan Klojen, Senin (01/06/2026) tadi. Aktivitas bangunan tersebut menjadi sorotan, setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan karena konstruksinya berada di atas aliran sungai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya, mengatakan bahwa dalam hal ini pihaknya bersama DPUPRPKP Kota Malang meninjau langsung ke lokasi, untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Namun saat di lokasi, petugas belum berhasil menemui pemilik maupun penanggung jawab usaha, sehingga belum dapat melakukan pemeriksaan dokumen perizinan secara langsung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Hari ini kami datang bersama dinas teknis untuk melakukan pengecekan awal. Pemilik maupun penanggung jawab belum kami temui, sehingga kami belum bisa memastikan dokumen perizinannya,&#8221; ucap Surya-sapaannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan informasi awal, pembangunan tersebut diduga berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Namun, kepastian adanya pelanggaran masih menunggu proses klarifikasi dokumen yang akan dilakukan dalam waktu dekat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Surya menjelaskan, hasil klarifikasi nantinya akan menentukan apakah ditemukan pelanggaran atau tidak. Jika terbukti melanggar, dinas teknis akan mengeluarkan rekomendasi tindakan yang kemudian menjadi dasar Satpol PP untuk melakukan penegakan aturan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Satpol PP bergerak berdasarkan hasil temuan dinas teknis. Kalau ada pelanggaran, tentu akan ada rekomendasi langkah yang harus dilakukan terhadap pemilik bangunan,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Surya mengakui, bahwa informasi terkait pembangunan tersebut baru diterima pada hari yang sama. Karena itu, Surya menilai peran masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan pembangunan di wilayah Kota Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami memang membutuhkan partisipasi masyarakat. Tidak semua pembangunan bisa langsung terpantau apabila tidak ada laporan. Informasi dari warga sangat membantu pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, menjelaskan bahwa peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk. Dari hasil pengecekan awal, diketahui pemilik bangunan pernah mengajukan perizinan melalui sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada tahun lalu. Namun, pengajuan tersebut belum memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saat kami cek di sistem, memang pernah ada pengajuan. Tetapi persyaratannya belum lengkap sehingga belum bisa diproses lebih lanjut,&#8221; tambah Ade.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, pembangunan di atas sungai, tidak sepenuhnya dilarang. Namun, aturan tata ruang dan bangunan gedung mengatur secara ketat jenis konstruksi yang diperbolehkan, seperti jembatan atau sarana penyeberangan yang memiliki fungsi pendukung infrastruktur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau untuk jembatan atau sarana penunjang tertentu memang diperbolehkan. Tetapi kalau merupakan bangunan baru dengan fungsi lain, harus memenuhi ketentuan dalam undang-undang, peraturan menteri, dan perda yang berlaku,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat ini DPUPRPKP belum melakukan penyegelan. Namun aktivitas pekerjaan di lokasi diminta dihentikan sementara hingga proses pemeriksaan dokumen dan verifikasi teknis selesai dilakukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ini bukan penyegelan. Kami melakukan pengawasan. Sambil kami mengecek kelengkapan dan kesesuaian perizinannya, pekerjaan kami minta berhenti dulu,&#8221; imbuh Ade. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/diduga-langgar-aturan-satpol-pp-dan-dpuprpkp-cek-aktivitas-pembangunan-dekat-aliran-sungai-jalan-semeru/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232817</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diskopindag Kota Malang Perketat Aturan Pedagang Pasar yang Tidak Aktif Berjualan</title>
		<link>https://memontum.com/diskopindag-kota-malang-perketat-aturan-pedagang-pasar-yang-tidak-aktif-berjualan</link>
					<comments>https://memontum.com/diskopindag-kota-malang-perketat-aturan-pedagang-pasar-yang-tidak-aktif-berjualan#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 May 2026 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[aturan]]></category>
		<category><![CDATA[berjualan]]></category>
		<category><![CDATA[diskopindag]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[perketat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232590</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang secara ketat menegakkan peraturan terhadap pedagang pasar yang tidak aktif berjualan. Yakni, melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2004 tentang pengelolaan pasar dan tempat berjualan pedagang. Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari, mengatakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang secara ketat menegakkan peraturan terhadap pedagang pasar yang tidak aktif berjualan. Yakni, melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2004 tentang pengelolaan pasar dan tempat berjualan pedagang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari, mengatakan bahwa dalam peraturan Perda tersebut dilarang menelantarkan tempat berjualan dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut atau 6 bulan terputus-putus. Nantinya aturan tersebut akan diawali dari Pasar Induk Gadang dan tentu diterapkan bertahap ke pasar-pasar lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau terkait penerapan Perda itu sebenarnya sudah mulai berjalan. Pemberitahuan sudah kami tempel di pasar-pasar untuk pedagang yang tidak aktif,” ujar Eka-sapaannya, Kamis (21/05/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, penempelan pemberitahuan dilakukan oleh kepala pasar masing-masing. Jumlah titiknya pun disebut cukup banyak dan tersebar di pasar-pasar se-Kota Malang. Meski begitu, Diskopindag tidak langsung bersikap kaku terhadap pedagang yang sempat tidak aktif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kita tidak saklek. Masih memberikan ruang, barangkali mereka mau jualan lagi. Ada beberapa pedagang setelah ditempel, besoknya menyampaikan ke kepala pasar kalau mau aktif lagi,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Eka mencontohkan, di Pasar Kasin terdapat dua pedagang yang kembali membuka lapak setelah sebelumnya tidak aktif berjualan. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan para pedagang sebenarnya masih membutuhkan dorongan untuk kembali berdagang.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">“Kan eman-eman kalau izinnya tidak dimanfaatkan,” tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, terkait peluang pedagang lama untuk kembali mendapatkan tempat di Pasar Induk Gadang, Eka menegaskan proses verifikasi masih berjalan. Sebab, pembangunan area pasar hingga kini belum sepenuhnya rampung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Pembangunan sebelah barat kami targetkan selesai Juni. Jadi proses verifikasi pedagang juga masih berjalan,” tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Eka memastikan, bahwa Pemkot Malang tetap berpedoman pada regulasi dalam menentukan pedagang yang akan diakomodasi. Prioritas diberikan kepada pedagang yang benar-benar aktif berjualan dan rutin membayar retribusi harian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Yang kita akomodir adalah pedagang aktif, yang memang jualan di tempat itu dan bayar retribusi. Itu yang menjadi kriterianya,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan data sementara, jumlah pedagang aktif di Pasar Induk Gadang disebut mencapai sekitar seribu pedagang. Validasi dilakukan berdasarkan catatan retribusi harian yang dimiliki mantri pasar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Yang paling tahu pedagang itu aktif atau tidak ya mantri pasar, karena mereka yang memungut retribusi setiap hari,” imbuh Eka. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/diskopindag-kota-malang-perketat-aturan-pedagang-pasar-yang-tidak-aktif-berjualan/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232590</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru</title>
		<link>https://memontum.com/tinjau-penertiban-pkl-pasar-kebalen-wali-kota-malang-sampaikan-aturan-baru</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 May 2026 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[aturan]]></category>
		<category><![CDATA[kebalen]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[sampaikan]]></category>
		<category><![CDATA[Tinjau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232221</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, melakukan pengecekan badan Jalan Zainal Zakse di depan Pasar Kebalen, Kota Malang, Rabu (06/05/2026) tadi. Langkah peninjauan langsung itu dilakukan, menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kemacetan yang selama bertahun-tahun, yang diakibatkan dari aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL). Pria yang akrab disapa Wahyu, itu mengatakan bahwa pengaturan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, melakukan pengecekan badan Jalan Zainal Zakse di depan Pasar Kebalen, Kota Malang, Rabu (06/05/2026) tadi. Langkah peninjauan langsung itu dilakukan, menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kemacetan yang selama bertahun-tahun, yang diakibatkan dari aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pria yang akrab disapa Wahyu, itu mengatakan bahwa pengaturan ulang dilakukan, setelah Pemkot Malang berkoordinasi bersama jajaran kepolisian, guna mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang lalu lintas. Selama ini, arus kendaraan di kawasan Pasar Kebalen kerap terganggu, karena pedagang tidak hanya berjualan di tepi jalan, tetapi juga hingga memenuhi badan jalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Selama ini banyak keluhan masyarakat karena arus lalu lintas selalu terganggu. Bahkan pedagang berada sampai di tengah jalan,” ujar Wali Kota Wahyu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Padahal, tambahnya, Pemkot Malang telah menyediakan Pasar Kebalen, sebagai lokasi resmi berdagang. Namun, keberadaan PKL di luar pasar membuat pedagang yang memiliki izin ikut keluar sehingga terjadi penumpukan aktivitas jual beli di jalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai solusi, Pemkot Malang menetapkan aturan baru berupa pembatasan waktu berjualan. Pedagang hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB. Setelah itu, kawasan harus steril dari aktivitas perdagangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">“Setelah jam 6 pagi, tidak boleh ada yang berjualan sama sekali. Jalan harus kembali difungsikan untuk lalu lintas,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan pengaturan tersebut, pedagang yang memiliki izin di Pasar Kebalen, kini dapat kembali berjualan di dalam pasar secara aman. Wali Kota Wahyu optimis, bahwa pembeli akan kembali masuk ke area pasar, karena tidak ada lagi aktivitas PKL di badan jalan. Sementara, untuk PKL yang belum memiliki izin tetap disiapkan solusi relokasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Mereka (PKL) tetap kami pikirkan. Sudah ada lokasi relokasi agar lebih aman dan memiliki kepastian tempat usaha,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk menjaga konsistensi aturan tersebut, Pemkot Malang akan menempatkan petugas penjagaan serta memasang pembatas jalan agar PKL tidak kembali berjualan di pinggir jalan. Sekitar 600 PKL sebelumnya tercatat berjualan di sepanjang badan jalan kawasan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kita humanis untuk penertibannya. Pedagang sudah kita beri sosialisasi lama, didatangi satu per satu, sehingga mereka punya waktu untuk menyesuaikan,” imbuh Wali Kota Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232221</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Imunisasi Campak untuk Nakes, Dinkes Kota Malang Tunggu Aturan Kemenkes</title>
		<link>https://memontum.com/imunisasi-campak-untuk-nakes-dinkes-kota-malang-tunggu-aturan-kemenkes</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Apr 2026 10:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[aturan]]></category>
		<category><![CDATA[Campak]]></category>
		<category><![CDATA[Dinkes]]></category>
		<category><![CDATA[imunisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkes]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[nakes]]></category>
		<category><![CDATA[tunggu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231449</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Menanggapi adanya Tenaga Kesehatan (Nakes) yang tertular penyakit campak, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait rencana pemberian imunisasi campak bagi para Nakes. Hal itu, disampaikan Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif. Pria yang akrab disapa Husnul, itu mengatakan bahwa hingga saat ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Menanggapi adanya Tenaga Kesehatan (Nakes) yang tertular penyakit campak, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait rencana pemberian imunisasi campak bagi para Nakes. Hal itu, disampaikan Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pria yang akrab disapa Husnul, itu mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima regulasi resmi mengenai pelaksanaan vaksinasi tersebut. Namun, apabila kebijakan sudah diterbitkan, Pemkot Malang siap melaksanakan program tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami masih menunggu aturan resminya dari Kemenkes. Kalau nanti sudah ada prosedurnya, tentu pelaksanaannya akan lebih mudah karena vaksinasi bisa langsung dilakukan di tempat kerja tenaga kesehatan,” ujar Husnul, Kamis (02/04/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, Husnul menilai vaksinasi tambahan bagi Nakes dapat menjadi langkah untuk mempersempit potensi transmisi penyakit di fasilitas pelayanan kesehatan. Apalagi, Nakes memiliki risiko paparan yang cukup tinggi karena setiap hari berinteraksi dengan masyarakat dari berbagai kelompok usia.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">“Tenaga kesehatan ini berhubungan langsung dengan semua usia, termasuk kelompok sasaran imunisasi campak. Di situ ada celah penularan virus meskipun mereka sudah divaksin sebelumnya dan menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sembari menunggu kebijakan pusat, menurutnya Dinkes Kota Malang tetap memperkuat perlindungan bagi tenaga kesehatan melalui penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) di seluruh fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah daerah. APD tersebut tersedia di puskesmas, RSUD, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), hingga lingkungan kantor Dinkes.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Untuk saat ini penggunaan APD standar tetap berjalan. Memang belum seperti saat pandemi Covid-19 dengan APD lengkap, tetapi perlengkapan tersebut tersedia dan siap digunakan jika diperlukan. Nakes juga terus diimbau menggunakan masker, sarung tangan, serta menjaga kebersihan tangan saat memberikan pelayanan,&#8221; tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait kemungkinan vaksinasi massal seperti saat pandemi Covid-19, Husnul menyebut hal itu masih menunggu analisis lebih lanjut dari pemerintah pusat, khususnya melihat perkembangan kasus campak di daerah. “Kami menunggu hasil analisa dari kementerian. Jika eskalasi kasus meningkat, tentu bisa saja ada kebijakan lanjutan termasuk vaksinasi yang lebih luas,” imbuh Husnul. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231449</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Malang Terbitkan Edaran Jam Kerja dan Aturan Busana bagi ASN Selama Ramadan 1447 H</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-terbitkan-edaran-jam-kerja-dan-aturan-busana-bagi-asn-selama-ramadan-1447-h</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Feb 2026 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[aturan]]></category>
		<category><![CDATA[busana]]></category>
		<category><![CDATA[edaran]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadan]]></category>
		<category><![CDATA[selama]]></category>
		<category><![CDATA[terbitkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230291</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 tahun 2026, yang mengatur jam kerja serta penggunaan pakaian bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemkot Malang, selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kepala Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 tahun 2026, yang mengatur jam kerja serta penggunaan pakaian bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemkot Malang, selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, menyampaikan bahwa dalam aturan baru tersebut, terdapat penyesuaian yang signifikan. Yaitu, kewajiban penggunaan busana muslim bagi para pegawai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jika pada tahun lalu busana muslim diwajibkan pada Hari Jumat, kini durasinya ditambah menjadi dua hari, yaitu Kamis dan Jumat,&#8221; ucap Hendru, saat dihubungi, Rabu (18/02/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk rincian jam kerja selama Ramadan, berdasarkan SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Malang atas nama Wali Kota Malang, total jam kerja efektif selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit perminggu. Sehingga, seluruh ASN tetap diwajibkan bekerja dari kantor tanpa opsi bekerja jarak jauh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sementara belum menerapkan Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA),&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut disampaikan, detail pembagian jam kerja bagi instansi dengan lima hari kerja ditetapkan pada Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Khusus Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30–15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB. Sementara itu, bagi instansi dengan enam hari kerja, operasional pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.30–14.15 WIB, Jumat pukul 07.30–11.00 WIB, dan Sabtu pukul 07.30–11.30 WIB.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Selain penambahan hari untuk penggunaan busana muslim, ketentuan berpakaian pada hari lain tetap mengikuti aturan dinas yang berlaku. Untuk Senin hingga Rabu, pegawai menggunakan pakaian dinas harian sesuai jadwal reguler. Sedangkan pada Kamis dan Jumat, pegawai pria maupun wanita wajib mengenakan busana muslim, sementara bagi pegawai non-muslim diminta untuk menyesuaikan pakaian secara sopan dan rapi,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui edaran tersebut, para Kepala Perangkat Daerah diminta untuk tetap melakukan pengawasan ketat agar produktivitas kerja dan pelayanan publik tetap berjalan optimal meski dalam suasana ibadah puasa. &#8220;Mudah-mudahan selama Ramadan diberikan efektifitas serta kelancaran dalam bertugas dan berjalan dengan baik,&#8221; imbuh Hendru. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230291</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DLH Kota Malang Siapkan Aturan Khusus untuk Pengelolaan Alun-Alun Merdeka</title>
		<link>https://memontum.com/dlh-kota-malang-siapkan-aturan-khusus-untuk-pengelolaan-alun-alun-merdeka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Jan 2026 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[ALun-alun]]></category>
		<category><![CDATA[aturan]]></category>
		<category><![CDATA[khusus]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[merdeka]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229819</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, akan menyiapkan pengaturan dan evaluasi khusus terhadap pengelolaan Alun-Alun Merdeka Kota Malang. Hal itu dilakukan, pasca dibukanya kembali ruang publik tersebut untuk masyarakat umum. Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, mengatakan bahwa penyusunan aturan akan dilakukan setelah satu minggu operasional Alun-Alun Merdeka, pasca [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, akan menyiapkan pengaturan dan evaluasi khusus terhadap pengelolaan Alun-Alun Merdeka Kota Malang. Hal itu dilakukan, pasca dibukanya kembali ruang publik tersebut untuk masyarakat umum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, mengatakan bahwa penyusunan aturan akan dilakukan setelah satu minggu operasional Alun-Alun Merdeka, pasca diresmikan. Masa tersebut digunakan untuk memantau kondisi lapangan dan perilaku pengunjung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Setelah nanti satu minggu ini berjalan, kami akan lakukan perhitungan dan monitoring kondisi. Dari situ baru kami susun aturan atau larangan yang diperlukan,” ujar Raymond, Kamis (29/01/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Salah satu fokus pengaturan yakni pada area bermain anak atau playground. Dalam hal ini nantinya akan ditempatkan petugas khusus guna memastikan penggunaan wahana berjalan tertib dan adil, termasuk pengaturan waktu bermain secara bergantian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami akan tempatkan penjaga supaya bisa berlaku adil. Ada waktu mereka bermain, ada waktunya mereka bergantian,” ucapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Raymond juga mengapresiasi kesadaran pengunjung, khususnya orang tua dan anak-anak, yang secara mandiri sudah mematuhi aturan keselamatan dengan tidak menggunakan alas kaki saat berada di playground. “Tanpa diberi tahu, mereka sudah sadar masuk playground tanpa alas kaki. Karena memang kalau menggunakan alas kaki justru berbahaya, terutama di perosotan,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, untuk pengoperasian fasilitas air mancur akan disesuaikan dengan aktivitas ibadah di Masjid Jami’. Saat waktu salat atau kegiatan ibadah berlangsung, air mancur akan dihentikan sementara. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229819</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Efisiensi Anggaran APBD 2025 Jadi Sorotan DPRD, Wali Kota Malang Pastikan Sesuai Aturan</title>
		<link>https://memontum.com/efisiensi-anggaran-apbd-2025-jadi-sorotan-dprd-wali-kota-malang-pastikan-sesuai-aturan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Jul 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[aturan]]></category>
		<category><![CDATA[efisiensi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pastikan]]></category>
		<category><![CDATA[sesuai]]></category>
		<category><![CDATA[sorotan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224089</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Jumat (18/07/2025) tadi. Dalam penyampaian tersebut, salah satu fraksi menyoroti efisiensi anggaran Pemerintah Kota Malang dalam APBD 2025. Yakni, senilai Rp [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Jumat (18/07/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam penyampaian tersebut, salah satu fraksi menyoroti efisiensi anggaran Pemerintah Kota Malang dalam APBD 2025. Yakni, senilai Rp 70 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menanggapi itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa efisiensi dilakukan sesuai aturan dan telah dikonsultasikan ke tingkat provinsi. &#8220;Kalau nilainya sudah jelas, penggunaannya juga jelas. Jadi, semua pergeseran anggaran ini dilakukan berdasarkan persetujuan dan ketentuan yang berlaku,&#8221; kata Wali Kota Wahyu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Efisiensi tersebut, menurutnya baru terjadi pada tahun 2025. Anggaran hasil efisiensi itu, dialihkan untuk mendukung program prioritas nasional yang dilaksanakan di daerah. Seperti, pendidikan, kesehatan, pengendalian inflasi dan infrastruktur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Peruntukannya kemarin itu untuk mendukung program-program nasional,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, penurunan alokasi insidentil pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) juga menjadi sorotan. Namun, Wahyu menegaskan bahwa hal itu hanya bersifat sementara dan masih dalam tahap evaluasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saya sepakat, infrastruktur itu kebutuhan dasar masyarakat. Maka nanti akan kami evaluasi kembali arahnya,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menambahkan bahwa pihak legislatif tetap mengawasi jalannya efisiensi anggaran ini. Dirinya menyebut, bahwa alokasi tersebut merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) yang dieksekusi melalui mekanisme Peraturan Wali Kota (Perwal) mendahului, bukan melalui perubahan anggaran konvensional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Perwal mendahului tidak membutuhkan proses panjang seperti PAK. Tapi kami tetap melakukan rapat koordinasi dengan TAPD dan Banggar agar semua pergeseran selaras. Komisi-komisi juga diminta untuk berkoordinasi dengan mitra kerja mereka,” jelas Mia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dirinya juga menekankan, bahwa dana hasil efisiensi memang diarahkan ke sektor-sektor yang menyentuh langsung masyarakat. “Alokasi diarahkan ke pendidikan, kesehatan, sebagian infrastruktur dan UMKM. Semuanya sesuai petunjuk teknis dari pusat, karena ini menyangkut pelayanan dasar masyarakat dan respons terhadap permasalahan nasional tahun ini,” imbuh Mia. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224089</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tuntut Soal Aturan ODOL, Ratusan Sopir Truk di Trenggalek Gelar Aksi di Kantor DPRD</title>
		<link>https://memontum.com/tuntut-soal-aturan-odol-ratusan-sopir-truk-di-trenggalek-gelar-aksi-di-kantor-dprd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Jun 2025 06:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[aturan]]></category>
		<category><![CDATA[kantor]]></category>
		<category><![CDATA[ratusan]]></category>
		<category><![CDATA[tuntut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=223113</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) oleh pemerintah pada tahun 2025, menuai gelombang protes dari kalangan sopir truk di Jawa Timur. Tidak terkecuali, yang terjadi di Kabupaten Trenggalek. Sedikitnya, ada 287 truk berikut sopir dari semua komunitas di Kabupaten Trenggalek, melakukan aksi dengan iring-iringan hingga aksi unjuk rasa di depan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) oleh pemerintah pada tahun 2025, menuai gelombang protes dari kalangan sopir truk di Jawa Timur. Tidak terkecuali, yang terjadi di Kabupaten Trenggalek.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sedikitnya, ada 287 truk berikut sopir dari semua komunitas di Kabupaten Trenggalek, melakukan aksi dengan iring-iringan hingga aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Trenggalek. “Kedatangan kami ke Kantor DPRD ini adalah untuk menuntut keadilan terkait dengan ODOL. Dimana sebelum ada revisi, sudah ditindak. Jadi, kami (sopir) menuntut agar tidak ada lagi premanisme di jalan, regulasi ongkos logistik juga perlu disesuaikan. Kemudian munculnya revisi UU Jalan Nomor 22 tahun 2009, lalu perlindungan hukum dan kesetaraan hukum bagi para sopir,&#8221; kata koordinator aksi, Sutrisno, Kamis (19/06/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pihaknya menilai, bahwa penerapan ODOL dilakukan secara tiba-tiba tanpa mempertimbangkan realita di lapangan. Para sopir merasa wajib memenuhi aturan, tanpa solusi alternatif yang adil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam tuntutannya, para sopir truk meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh, membuka ruang dialog dengan pelaku lapangan dan memperhatikan regulasi tarif logistik, kesejahteraan sopir, serta perlindungan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara salah satu poin krusial adalah soal revisi UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 277, yang dinilai menjerat sopir truk dengan ancaman pidana hingga 1 tahun atau denda Rp 24 juta. &#8220;Selama ini masalah hukum selalu jadi beban sopir. Setidaknya, ada sosialisasi atau pemberitahuan soal tilang atau larangan di jalan. Bukan tiba-tiba langsung ditindak, ini kan namanya Pungli juga,&#8221; imbuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak hanya itu, para sopir juga menyoroti maraknya aksi premanisme di jalan raya yang kerap mengintimidasi mereka saat bekerja. Oleh karenanya, GSJT mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para pelaku. &#8220;Kami berharap aparat berwajib dapat memberantas aksi premanisme yang meresahkan sopir truk di jalanan,&#8221; harap Sutris.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan beberapa tuntutan yang disampaikan sopir truk ke wakil rakyat. &#8220;Tuntutan yang pertama mereka meminta Operasi ODOL yang diterapkan pemerintah agar dihentikan sebelum ada keputusan lebih lanjut seperti Peraturan Presiden (Perpres) maupun perubahan revisi UU. Karena menurut mereka, ekonomi saat ini sudah sulit jadi jangan dipersulit,&#8221; terang Doding.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Politisi PDI-Perjuangan ini berharap ada solusi-solusi kongkret dari pemerintah pusat yang tidak merugikan semua pihak termasuk para sopir truk. Selanjutnya, agar dapat mengatur harga-harga logistik karena sesuai keadaan di lapangan ada beberapa pengusaha tarung harga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jadi, harus ada regulasi yang mengatur terkait distribusi logistik. Lalu untuk revisi UU Lalu Lintas dan Jalan, khusus untuk Angkatan umum. Mengingat ada tafsir-tafsir yang berbeda. Contohnya, di atas truk ada penutupnya itu sudah tidak boleh,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian, terkait perlindungan hukum bagi para sopir ketika di jalan dan Pungli yang masih dilakukan beberapa oknum di lapangan. Terakhir, tuntutan soal kesetaraan hukum antara pihak pengusaha, pengelola dan sopir itu sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Artinya antara corporation dan perseorangan, kan ada sopir corporation (perusahaan) atau sopir perseorangan. Terkadang, karena sopir perseorangan itu dianggap kecil dan mendapat tekanan dana sebagainya. Tapi untuk sopir perusahaan perlakuan hukumnya berbeda, jadi ini yang dimaksud bisa setara,&#8221; ujar Doding.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menerima beberapa tuntutan tersebut, DPRD Trenggalek akan bersurat ke DPR RI dan Kementerian Perhubungan. Dengan harapan apa yang menjadi tuntutan para sopir truk ini didengarkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga dapat ditindaklanjuti. &#8220;Mudah-mudahan apa yang menjadi tuntutan ini bisa dikabulkan agar para sopir truk ini bisa bekerja seperti biasa dan itu juga demi kesejahteraan semua pihak,&#8221; imbuhnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">223113</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
