<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>autentik &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/autentik/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 29 Apr 2026 16:21:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>autentik &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Terkait Dugaan Keterangan Palsu Akta Autentik, Bos Sardo Swalayan Ditahan Polda Jatim</title>
		<link>https://memontum.com/terkait-dugaan-keterangan-palsu-akta-autentik-bos-sardo-swalayan-ditahan-polda-jatim</link>
					<comments>https://memontum.com/terkait-dugaan-keterangan-palsu-akta-autentik-bos-sardo-swalayan-ditahan-polda-jatim#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[autentik]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan]]></category>
		<category><![CDATA[swalayan]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232070</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sengketa mantan suami-istri bos Sardo Swalayan di Kota Malang dan Pasuruan, kini memasuki babak baru. Setelah penantian panjang hampir 6 tahun dalam mencari keadilan, Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, sedikit merasa lega. Itu karena, Polda Jatim telah resmi menahan Imron Rosyadi, mantan suaminya, terkait laporan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sengketa mantan suami-istri bos Sardo Swalayan di Kota Malang dan Pasuruan, kini memasuki babak baru. Setelah penantian panjang hampir 6 tahun dalam mencari keadilan, Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, sedikit merasa lega.</p>



<p>Itu karena, Polda Jatim telah resmi menahan Imron Rosyadi, mantan suaminya, terkait laporan dugaan Pasal 266 KUHP atau Pasal 394 UU No 1 Tahun 2023, yakni dugaan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, Senin (27/04/2026) lalu. Laporan itu, dilayangkan Tatik pada September 2020, dengan laporan polisi nomer LP-B/741/IX/RES.1.9./2020/UM/SPKT Polda Jatim. Sementara, Polda Jatim tidak hanya menahan Imron, melainkan juga menahan Choiri MS (kakak kandung Imron Rosyadi) dan Fanani BA (adik kandung Imron Rosyadi).</p>



<p>Perlu diketahui, bahwa Tatik adalah mantan istri Imron Rosyadi, yang bercerai pada 2009. Keduanya adalah perintis Sardo Swalayan di Jl Gajayana, Kecamatan Lowokwaru. Saat ini, Sardo masih dalam objek sengketa terkait permasalahan ini. Dari hasil pernikahan itu, keduanya juga memiliki dua anak.</p>



<p>Menurut keterangan Helly SH MH, kuasa hukum Tatik, bahwa kliennya adalah seorang ibu yang telah bertahun-tahun berjuang mencari keadilan dalam mempertahankan haknya yaitu kepemilikan atas Sardo Swalayan, yang sebelumnya diakui sepihak oleh mantan suaminya serta saudara -saudara dari mantan suami. &#8220;Perkara ini merupakan perjuangan yang melelahkan dan penuh drama selama bertahun-tahun. Kasus bermula setelah para tersangka membuat akta kesepakatan bersama No 7 tanggal 24 Desember 2016 tanpa sepengetahuan klien saya. Akta itu mereka mengklaim sepihak bahwa aset Sardo Swalayan baik di Kota Malang maupun Pandaan adalah harta waris keluarga tersangka. Padahal aset tersebut adalah harta gono gini antara klien kami dan Imron Rosyadi,&#8221; ujar Helly, Rabu (29/04/2026) tadi.</p>



<p>Helly juga mengurai, bahwa pada September 2020, melaporkan Imron beserta kakak dan adiknya ke Polda Jatim terkait Pasal 266 KUHP. Namun, sempat dihentikan penyelidikannya oleh penyidik pada Maret 2021, dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Klien kami menempuh jalur perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Putusan inkrah menyatakan akta kesepakatan bersama No 7 tertanggal 24 Desember 2016 batal demi hukum dan menegaskan Sardo Swalayan adalah harta bersama Bu Tatik dan Imron,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Berdasarkan putusan perdata itu, kasus pidana laporan Tatik di buka kembali di Polda Jatim pada 2024. &#8220;Namun tersangka mencoba lolos dengan mengajukan Dumas ke Rowassidik Bareskrim Polri yang sempat memicu SP3 kembali,&#8221; urainya.</p>



<p>Karena laporannya kembali dihentikan, Tatik dengan didampingi Helly menempuh praperadilan di PN Bangil. Praperadilan itu, memutus bahwa laporan Tatik terkait Pasal 266 KUHP di Polda Jatim sah dan berdasar menurut hukum.</p>



<p>&#8220;Penghentian penyidikan perkara oleh Ditreskrimum tanggal 8 September 2025, batal demi hukum. Memerintahkan penahanan para tersangka (Imron Cs),&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menahan Imron Cs pada Senin (27/04/2026) lalu. &#8220;Kami mengapresiasi terkait penahanan para tersangka. Ini sangat penting untuk mengantisipasi perbuatan pidana baru. Harapan kami, para tersangka menyadari kesalahan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Terkait Sardo Swalayan selanjutnya, Helly mengatakan akan mengajukan eksekusi atau gugatan baru. &#8220;Saya tegaskan Sardo tersebut adalah bagian dari harta gono gini antara Tatik Swartiatun dengan Imron Rosyadi, sedangkan saudara nya baik kakak maupun adik dari Imron Rosyadi tersebut tidak mempunyai hak apapun dan tidak ada kaitannya sama sekali. Jadi setelah pidananya selesai, kami akan menempuh langkah hukum terkait aset-aset tersebut,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/terkait-dugaan-keterangan-palsu-akta-autentik-bos-sardo-swalayan-ditahan-polda-jatim/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232070</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terkait Dugaan Keterangan Palsu Dalam Akta Autentik, Mantan Istri Harap Polda Jatim Tangkap Bos Sardo Swalayan</title>
		<link>https://memontum.com/terkait-dugaan-keterangan-palsu-dalam-akta-autentik-mantan-istri-harap-polda-jatim-tangkap-bos-sardo-swalayan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Nov 2025 10:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[autentik]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan]]></category>
		<category><![CDATA[mantan]]></category>
		<category><![CDATA[swalayan]]></category>
		<category><![CDATA[Tangkap]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228193</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sengketa mantan suami istri bos Sardo Swalayan di Kota Malang dan Pasuruan, masih terus berlanjut. Kali ini Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, meminta Polda Jatim menangkap Imron Rosyadi, mantan suaminya, terkait laporan dugaan dugaan Pasal 266 KUHP, yakni dugaan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sengketa mantan suami istri bos Sardo Swalayan di Kota Malang dan Pasuruan, masih terus berlanjut. Kali ini Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, meminta Polda Jatim menangkap Imron Rosyadi, mantan suaminya, terkait laporan dugaan dugaan Pasal 266 KUHP, yakni dugaan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik.</p>



<p>Perlu diketahui, bahwa Tatik adalah mantan istri Imron Rosyadi yang bercerai pada 2009. Keduanya adalah perintis Sardo Swalayan di Jl Gajayana, Kecamatan Lowokwaru. Saat ini, Sardo masih dalam objek sengketa terkait permasalahan ini. Dari hasil pernikahan itu, keduanya juga memiliki dua anak.</p>



<p>Menurut keterangan Helly SH MH, selaku kuasa hukum Tatik, bahwa kliennya adalah seorang ibu yang telah bertahun tahun berjuang mencari keadilan dalam mempertahankan hak nya yaitu kepemilikan atas Sardo Swalayan, yang sebelumnya diakui sepihak oleh mantan suaminya serta saudara-saudara dari mantan suami. &#8220;Padahal Sardo tersebut adalah bagian dari harta gono gini antara Tatik Swartiatun dengan Imron Rosyadi, sedangkan saudaranya baik kakak maupun adik dari Imron Rosyadi tersebut tidak mempunyai hak apapun dan tidak ada kaitannya sama sekali,&#8221; ujar Helly, Jumat (28/11/2025) tadi.</p>



<p>Pada tahun 2018, karena tidak kunjung ada kejelasan tentang aset-aset gono gini, maka Tatik mengajukan gugatan gono gini di Pengadilan Agama Malang. Pada saat proses gugatan tersebut, Tatik dikagetkan dengan adanya gugatan intervensi yang dilakukan oleh Choiri MS (kakak kandung Imron Rosyadi) dan Fanani BE (adik kandung Imron Rosyadi).</p>



<p>&#8220;Dalam gugatan intervensi tersebut mereka mengakui Sardo (Malang dan Pandaan) adalah bukan harta gono gini antara Tatik Swartiatun dengan Imron Rosyadi, melainkan harta Imron Rosyadi, Choiri MS dan Fanani yang diperoleh dari warisan orang tua mereka. Yakni dengan mereka membawa bukti akta pernyataan bersama No 7 tanggal 25 Desember 2016 yang dibuat dan ditandatangani di Notaris Viondi Yunatan, notaris yang berkantor di Karawang,&#8221; jelas Helly.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Oleh karena itu, Tatik melapor ke Polda Jatim pada 23 September 2020. Dirinya melaporkan Imron beserta kakak dan adiknya terkait dugaan Pasal 266 KIHP. Pada 2021, laporan itu dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana.</p>



<p>&#8220;Klien kami terus mencari keadilan. Dikarenakan laporan dihentikan, maka menempuh upaya hukum perdata yaitu mengajukan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Bangil hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Dimana salah satu amar putusan nya yaitu akta kesepakatan bersama Nomor 7 tahun 2016 dinyatakan tidak sah dan batal. Imron Rosyadi, Choiri MS dan Fanani dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Sardo Swalayan (Malang dan Pandaan) dinyatakan sebagai harta bersama antara Tatik Swartiatun dengan Imron Rosyadi,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dengan putusan itu, pihaknya meminta laporan 266 KUHP di Polda Jatim kembali dilanjutkan. Kasus laporan Pasal 266 KUHP itu kemudian berlanjut dan para terlapor menjadi tersangka. &#8220;Para terlapor mengajukan Dumas ke Biro Wassidik Bareskrim Polri dan dilakukan gelar perkara khusus. Dikarenakan hal tersebut laporan Tatik Swartiatun dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti,&#8221; urainya.</p>



<p>Karena ada yang janggal, Tatik mengajukan Praperadilan di PN Bangil. &#8220;Praperadilan itu memutus bahwa laporan klien kami terkait Pasal 266 KUHP di Polda Jatim sah dan berdasar menurut hukum. Senghentian Penyidikan Perkara oleh Ditreskrimum tanggal 8 September 2025, batal demi hukum. Memerintahkan penahanan para tersangka (Imron Cs),&#8221; jelasnya.</p>



<p>Atas putusan praperadilan itu, Helly meminta Polda Jatim kembali meneruskan laporan kliennya dan segera menahan para tersangka. &#8220;2025 November 2025 sudah dilaksanakan gelar perkara khusus paska praperadilan. Memutuskan perkara ini dibuka kembali. Kami mendorong Polda Jatim segera menahan para tersangka,&#8221; imbuh Helly. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228193</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Event Loemadjang Mbiyen #4, Hadirkan Tradisi dan Budaya Khas dengan Konsep Unik dan Autentik</title>
		<link>https://memontum.com/event-loemadjang-mbiyen-4-hadirkan-tradisi-dan-budaya-khas-dengan-konsep-unik-dan-autentik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Jul 2024 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[autentik]]></category>
		<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[dengan]]></category>
		<category><![CDATA[hadirkan]]></category>
		<category><![CDATA[konsep]]></category>
		<category><![CDATA[loemadjang]]></category>
		<category><![CDATA[mbiyen’]]></category>
		<category><![CDATA[Meriah]]></category>
		<category><![CDATA[Tradisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211546</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Event tahunan Loemadjang Mbiyen #4, berlangsung meriah dan dipadati pengunjung, Minggu (07/07/2024) tadi. Bahkan, ribuan masyarakat tumpah ruah guna menikmati kemeriahan event yang dihelat di Wisata Hutan Bambu, Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. Pelaksanaan yang dibuka secara resmi Pj Bupati Lumajang Indah, Wahyuni, itu merupakan bagian integral dari Candipuro Culture Festival [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Event tahunan Loemadjang Mbiyen #4, berlangsung meriah dan dipadati pengunjung, Minggu (07/07/2024) tadi. Bahkan, ribuan masyarakat tumpah ruah guna menikmati kemeriahan event yang dihelat di Wisata Hutan Bambu, Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.</p>



<p>Pelaksanaan yang dibuka secara resmi Pj Bupati Lumajang Indah, Wahyuni, itu merupakan bagian integral dari Candipuro Culture Festival 2024 yang berlangsung mulai 6 hingga 14 Juli 2024. Dalam sambutannya, Pj Bupati Indah Wahyuni menegaskan bahwa Loemadjang Mbiyen adalah sebuah event tahunan yang memadukan tradisi dan budaya khas Kabupaten Lumajang, dengan konsep yang unik dan autentik.</p>



<p>“Event ini bertujuan untuk mempromosikan potensi pariwisata Lumajang, terutama melalui budaya lokal yang kaya dan beragam,” kata Pj Bupati.</p>



<p>Ditambahkan perempuan yang akrab disapa Yuyun, bahwa dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran pemerintah desa dan Kecamatan Candipuro serta Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang atas inisiasi dan penyelenggaraan kegiatan tersebut. Dirinya berharap, event ini dapat menarik pengunjung baik dari dalam maupun luar Kabupaten Lumajang. Sehingga, bisa berkontribusi pada peningkatan perekonomian masyarakat setempat.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati, menambahkan bahwa Loemadjang Mbiyen adalah ajang untuk mempromosikan serta mengkomunikasikan keunikan potensi pariwisata, ekonomi kreatif, produk unggulan lokal, serta seni dan budaya Kabupaten Lumajang. “Event ini diharapkan mampu membentuk citra Kabupaten Lumajang sebagai destinasi wisata yang berlandaskan kearifan lokal, serta mendorong pertumbuhan usaha yang menghasilkan produk unggulan lokal dan ekonomi kreatif,” ujarnya.</p>



<p>Loemadjang Mbiyen #4, ungkapnya, menyajikan berbagai kegiatan menarik, termasuk pameran potensi daerah yang diikuti oleh 26 stand dari kecamatan dan desa, pasar rakyat dengan 16 stand serta partisipasi dari Bank Jatim dan pusat informasi pariwisata. Event tersebut juga dimeriahkan oleh pertunjukan kelompok kesenian angklung, Tari Bedoyo dan fashion show yang diikuti oleh semua Perangkat Daerah (PD) di Lingkungan Pemkab Lumajang.</p>



<p>Tidak hanya itu, lanjutnya, event ini akan menampilkan berbagai kegiatan adat dan budaya khas Lumajang. Seperti Pawai Seribu Obor, Grebeg Suro dan Ritual Ruwat Air, yang menambah kekayaan dan keberagaman budaya yang ditawarkan kepada para pengunjung.</p>



<p>Dengan kemasan acara yang kaya akan budaya dan tradisi, Loemadjang Mbiyen #4 tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga sarana edukasi dan promosi bagi potensi pariwisata serta produk unggulan Kabupaten Lumajang. Melalui event tersebut, diharapkan Lumajang dapat semakin dikenal sebagai daerah destinasi wisata yang memikat hati wisatawan, konsumen, pengusaha dan stakeholder lainnya. <strong>(kom/adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211546</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
