<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Baby Lobster &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/baby-lobster/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sun, 09 Aug 2020 13:23:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Baby Lobster &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Polres Trenggalek Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Baby Lobster</title>
		<link>https://memontum.com/polres-trenggalek-gagalkan-penyelundupan-puluhan-ribu-baby-lobster</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 09 Aug 2020 13:23:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Baby Lobster]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/120986-polres-trenggalek-gagalkan-penyelundupan-puluhan-ribu-baby-lobster</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Kepolisian Resort Trenggalek berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu baby lobster di wilayahnya. Pelaku yang mengangkut baby lobster tanpa dilengkapi dokumen yang sah tersebut ditangkap saat melintas di jalan raya Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek. Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan baby lobster tersebut merupakan yang terbesar yang pernah diungkap [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Kepolisian Resort Trenggalek berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu baby lobster di wilayahnya. Pelaku yang mengangkut baby lobster tanpa dilengkapi dokumen yang sah tersebut ditangkap saat melintas di jalan raya Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek.</p>
<p>Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan baby lobster tersebut merupakan yang terbesar yang pernah diungkap oleh jajaran Polres Trenggalek. “Ini adalah kasus terbesar yang berhasil diungkapkan Polres Trenggalek,&#8221; ucap Kapolres Doni, Minggu (09/08/2020) siang.</p>
<p>Dikatakan Kapolres, kemarin sore telah diamankan seorang pelaku berinisial AN asal Kabupaten Pacitan yang membawa total 41.786 ekor baby lobster. Dia dbawa ke Mapolres Trenggalek untuk proses penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Baby lobster yang terdiri dari jenis pasir sebanyak 39.576 ekor dan jenis mutiara 2.210 ekor tersebut dimasukkan dalam 9 box dan diangkut menggunakan kendaraan kijang innova warna hitam,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Berdasarkan hasil interogasi, baby lobster tersebut diambil pelaku dari pengepul inisial KO warga Kecamatan Panggul dan menurut rencana akan dibawa ke Kabupaten Pacitan. “Kasus ini masih terus kita dalami siapa saja dan jaringan yang terlibat,&#8221; kata Kapolres.</p>
<p>Lebih lanjut Kapolres mengatakan, Kabupaten Trenggalek merupakan wilayah pesisir yang memang memiliki kerawanan cukup tinggi. Oleh karena itu, pihaknya telah membentuk satu tim khusus yang bertugas mengungkap kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan kelautan dan perikanan termasuk penyelundupan baby lobster dari perairan Trenggalek.</p>
<p>“Ini adalah keberhasilan dari Tim Khusus yang kita bentuk bekerjasama dengan Polsek,&#8221; tegasnya. <strong>(mil/syn)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">120986</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 7050 Baby Lobster</title>
		<link>https://memontum.com/polresta-banyuwangi-gagalkan-penyelundupan-7050-baby-lobster</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Dec 2019 11:08:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Baby Lobster]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 92]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyuwangi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/102180-polresta-banyuwangi-gagalkan-penyelundupan-7050-baby-lobster</guid>

					<description><![CDATA[Tangkap Pasutri, 5 TSK, 22 Kantong Benur Memontum Banyuwangi &#8211; Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan ribuan baby lobster yang akan diselundupkan ke luar negeri dan meringkus 5 terduga pelaku penyeludup benih udang (baby lobster). Kelima pelaku, yakni SLK (47) warga Kecamatan Pesanggaran, SGT warga Kecamatan Wongsorejo, MS (29) dan AW kedua warga Batang, Propinsi Jawa Tengah. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Tangkap Pasutri, 5 TSK, 22 Kantong Benur</h2>
<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan ribuan baby lobster yang akan diselundupkan ke luar negeri dan meringkus 5 terduga pelaku penyeludup benih udang (baby lobster).</p>
<p>Kelima pelaku, yakni SLK (47) warga Kecamatan Pesanggaran, SGT warga Kecamatan Wongsorejo, MS (29) dan AW kedua warga Batang, Propinsi Jawa Tengah.</p>
<p>Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, dari penangkapan 5 orang terduga pelaku tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 4 box sterefom, 22 kantong plastik berisi baby lobster, 1 set oksigen dan 2 unit mobil Honda Brio dan Avanza yang digunakan oleh para pelaku untuk memindahkan barang.</p>
<p>&#8220;Aktor penyeludupan baby lobster ini, pemeran utamanya suami istri. Dua orang lainnya hanya sebagai kurir, dan 1 orang lainnya sebagai pembeli,&#8221; ungkap AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Senin (16/12/2019) siang, di Mapolresta Banyuwangi.</p>
<p>Dalam setiap kantong plastik, kata AKBP Arman Asmara berisi kurang lebih 320 benih lobster. &#8220;Satu kantong plastik berisi 320 baby lobster, padahal yang diamankan ada 22 kantong plastik, kurang lebih ada 7.050 baby lobster,&#8221; kata Kapolresta Banyuwangi.</p>
<p>Masih menurut AKBP Arman Asmara terungkapnya kasus dugaan penyelundupan benih udang ini, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata laporan tersebut benar. Pada Kamis (12/12/2019) pihaknya langsung bergerak dan mengamankan para pelaku, berikut barang buktinya.</p>
<p>&#8220;Benih udang ini kiriman dari kiriman dari NTB diangkut mempergunakan truk. Sesampainya Banyuwangi barang-barang ini dipindahkan ke mobil Brio. Rencananya, ribuan benur ini akan dikirim keluar Jawa dan selanjutnya akan di kirim ke luar Negeri,&#8221; kata AKBP Arman.</p>
<p>&#8220;Pengungkapan kasus penyelundupan benur dan mengamankan 5 tersangka ini atas kesingapan anggota Polresta Banyuwangi,&#8221;tambahnya.</p>
<p>Atas perbutannya, kelima tersangka dijerat pasal 92 dan/atau pasal 88 UU No.45 tahun 2009 tentang Perikanan Jo pasal 2 dan pasal 7 Permen KP RI No.56/ Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (panulirus spp), Kepiting (seyla spp), dan rajungan (portonus pelagicus spp) dari wilayah NKRI.</p>
<p>&#8220;Ancaman hukumannya maksimal 8 tahu , dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. Akibat ulah para tersangka ini, negara mengalami kerugian miliaran rupiah,&#8221; terang Kapolresta Banyuwangi.</p>
<p>Di tempat yang sama, staf Teknis Kantor Karantina Ikan Wilayah kerja Banyuwangi, Budhi Prihanta mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja anggota Polresta Banyuwangi. Atas kesingapannya, berhasil mengungkap dan mengamankan benih udang (baby lobster) yang akan diselundupkan ke luar negeri.</p>
<p>Sementara itu, Budhi Prihanta, Staf Teknis Kantor Karantina Ikan Wilayah Kerja Banyuwangi. &#8220;Baby lobster ini akan dilepas liarkan kembali di perairan Banyuwangi, tepatnya akan dilepas di pantai Bangsring, Kecamatan Wongsorejo,&#8221; ujar Budhi. <strong>(ras/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">102180</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres Trenggalek Ungkap Kasus Jual Beli Ribuan Baby Lobster</title>
		<link>https://memontum.com/polres-trenggalek-ungkap-kasus-jual-beli-ribuan-baby-lobster</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Oct 2019 12:15:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Baby Lobster]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 92]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/97919-polres-trenggalek-ungkap-kasus-jual-beli-ribuan-baby-lobster</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Ungkap kasus jual beli baby lobster (benur), 2 pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres Trenggalek. Kedua pelaku yakni Bibit Sugiono (40) warga Dusun Ketawang RT08/RW02, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek dan Khoirul Anam (37) warga Dusun Sumber RT37/RW08, Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvinj Simanjuntak membenarkan adanya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Ungkap kasus jual beli baby lobster (benur), 2 pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres Trenggalek. Kedua pelaku yakni Bibit Sugiono (40) warga Dusun Ketawang RT08/RW02, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek dan Khoirul Anam (37) warga Dusun Sumber RT37/RW08, Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.</p>
<p>Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvinj Simanjuntak membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 pelaku ilegal fishing benih lobster yang kerap terjadi di wilayah Trenggalek.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-97921" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191015-WA0080-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191015-WA0080-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191015-WA0080-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191015-WA0080-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191015-WA0080-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Kembali jajaran Satreskrim Polres Trenggalek menangkap pelaku Bibit di jalan raya Karangan. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku tengah membawa baby lobster (benur) dengan jumlah yang cukup banyak menggunakan kendaraan roda 4, &#8221; ungkap Kapolres saat dikonfirmasi media, Selasa (15/10/2019) sore.</p>
<p>Dijelaskan Kapolres, dari informasi masyarakat tersebut, diduga pelaku telah melakukan<br />
pengangkutan dan pemasaran baby lobster secara illegal. Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 5 buah kardus masing-masing terdapat 32 kantong plastik berisi 100 baby lobster yang disembunyikan dalam mobil Toyota Avanza AG 1245 YF.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku Bibit, baby lobster tersebut adalah milik pelaku Khoirul Anam yang akan dijual ke Jakarta.</p>
<p>&#8220;Dalam hal ini, pelaku Bibit yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), hanya berperan sebagai supir dengan upah sebesar Rp 1,6 juta untuk sekali mengantar benih lobster ke Jakarta, &#8221; imbuhnya.</p>
<div id="attachment_97920" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-97920" decoding="async" class="size-full wp-image-97920" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191015-WA0079-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="Kapolres Trenggalek menunjukan barang bukti pengungkapan kasus jual beli baby lobster. (mil) " width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191015-WA0079-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191015-WA0079-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191015-WA0079-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191015-WA0079-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-97920" class="wp-caption-text">Kapolres Trenggalek menunjukan barang bukti pengungkapan kasus jual beli baby lobster. (mil)</p></div>
<p>Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, menurut keterangan pelaku Bibit, petugas berhasil menangkap pelaku Khoirul di rumahnya tanpa perlawanan. Dari penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 karung kantong plastik, 1 buah handpone OPPO F11 biru, 1 buah handpone NOKIA merah, dan 3 bendel nota bukti transaksi jual beli benih lobster.</p>
<p>&#8220;Pelaku Khoirul mengaku bahwa barang bukti berupa baby lobster yang disita dari pelaku bibit adalah miliknya. Dan akan dijual ke Vietnam melalui Jakarta atas nama pemesan Ujang. Sampai saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku Ujang, &#8221; tegasnya.</p>
<p>Selain mengamankan 2 pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti diantaranya 16 ribu ekor baby lobster, 160 kantong plastik, 5 karton bekas kemasan rokok, 1 unit handphone merek Samsung, 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih, uang tunai Rp 1,6 juta, dan 3 bendel nota bukti transaksi jual beli baby lobster.</p>
<p>Kapolres menuturkan dari hasil penyidikan sementara, pelaku Khoirul sudah 4 kali melakukan transaksi dengan jumlah rata &#8211; rata 16 ribu &#8211; 20 ribu baby lobster setiap sekali antar.</p>
<p>&#8220;Sampai saat ini tim masih mendalami kasus ini. Apakah benar baru 4 kali atau bahkan lebih, &#8221; kata Kapolres.</p>
<p>Pelaku Khoirul mengaku, ia mendapat keuntungan Rp 15 juta setiap pengiriman 15 ribu hingga 20 ribu baby lobster.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa pelaku Khoirul selalu mengepul baby lobster disepanjang perairan Teluk Prigi dari para petani baby lobster.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, kedua pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Kepada kedua pelaku akan dikenakan pasal 92 Subs pasal 100 UU RI No 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.<strong> (mil/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">97919</post-id>	</item>
		<item>
		<title>2 Pemilik Kabur, Bea Cukai Juanda Sita Baby Lobster Rp 17,3 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/2-pemilik-kabur-bea-cukai-juanda-sita-baby-lobster-rp-173-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Jun 2019 14:13:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Baby Lobster]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai Juanda]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/86485-2-pemilik-kabur-bea-cukai-juanda-sita-baby-lobster-rp-173-miliar</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Tim gabungan KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Pomal, Bandara Internasional Juanda dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I berhasil menggagalkan penyelundupan 113.300 ekor baby lobster. Rencananya baby lobster itu bakal dikirim ke Vietnam dengan pesawat Garuda rute Surabaya &#8211; Singapura. Namun sayangnya, dalam kasus pengungkapan rencana [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Tim gabungan KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Pomal, Bandara Internasional Juanda dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I berhasil menggagalkan penyelundupan 113.300 ekor baby lobster. Rencananya baby lobster itu bakal dikirim ke Vietnam dengan pesawat Garuda rute Surabaya &#8211; Singapura.</p>
<p>Namun sayangnya, dalam kasus pengungkapan rencana penyelundupan baby lobster seharga Rp 17,3 miliar ini, petugas belum berhasil menangkap dua penumpang pesawat yang membaqa baby lobster itu. Bahkan hingga kini, keduanya meski identitasnya sudah diketahui petugas akan tetapi belum diketahui keberadaannya.</p>
<p>Kedua penumpang pesawat Garuda yang kabur itu adalah atas nama DI dan RI.</p>
<p>Padahal, ratusan ribu baby lobster yang dimasukkan dalam 4 koper besar itu sudah dimasukkan dalam bagasi pesawat. Berkat kecerdikan petugas, akhirnya bisa digagalkan sebelum diterbangkan.</p>
<p>&#8220;Moduabya baby lobster dibungkus plastik dengan diberi oksigen agar tahan 10 jam dan disembunyikan di dalam 4 (empat) koper besar milik penumpang DI dan RI itu,&#8221; terang Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto kepada Memo X, Senin (24/06/2019).</p>
<p>Budi menceritakan kasus penyelundupan baby lobster ini bermula Senin tanggal 24 Juni 2019 sekitar pukul 06.00 WIB, ada informasi intelijen akan ada ekspor baby lobster ke Singapura. Kemudian Satgas P2 Bea Cukai Juanda melakukan pendalaman terhadap penerbangan dengan tujuan negara Singapura.</p>
<p>Setelah dilakukan pendalaman, dicurigai 2 (dua) orang penumpang Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA854 SUB-SIN.</p>
<p>&#8220;Kemudian dilakukan pencarian terhadap kedua penumpang itu. Tapi kduanya tidak ditemukan. Selanjutnya petugas melakukan pendalaman terhadap bagasi penumpang itu dengan dilakukan pencarian 4 koper bagasi atas penumpang inisial RI dan DI.</p>
<p>Petugas mendapati koper berada di lambung pesawat. Kemudian koper diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan. Isi koper berdasarkan petugas X Ray dianalisa dan dicurigai isinya baby lobster,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Selanjutnya, Satgas Bea Cukai Juanda, petugas Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I dan Satgas Lanudal melakukan pembukaan koper. Hasilnya ditemukan Baby Lobster sebanyak 113.300 ekor, dengan perkiraan nilai Rp 17,3 miliar itu.</p>
<p>&#8220;Benih Lobster jenis Lobster Mutiara (Panulirus versicolor) sebanyak 6.905 ekor dan Benih Lobster jenis Lobster Pasir (Panulirus homarus) sebanyak 106.395 ekor. Memang pesawat transit Singapura tapi tujuan eksportnya ke Vietnam,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Budi memastikan tetap mengambangkan kasus ini dan melacak keberadaan DI dan RI sebagai pemilik baby lobster itu. Pihaknya mengembangkan kasus ini dibantu petugas kepolisian.</p>
<p>&#8220;Tetap kami kembangkan penyelidikan perkara ini. Karena penyelundupan ini terbesar selama saya di Juanda,&#8221; paparnya.</p>
<p>Sementara perwakilan BKIPM Surabaya I, Wiwit S menegaskan usai diamankan petugas baby lobster harus segera dilepas ke habitatnya agar tidak mati. Hal itu sesuai petunjuk kementerian kelautan.</p>
<p>&#8220;Rencananya akan dilepaskan ke habitatnya kalau ngak di Banyuwangi ya akan dilepas di perairan Probolinggo. Sekarang menunggu petunjuk kementerian dulu,&#8221; tandasnya. <strong>(Wan/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">86485</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Menteri Susi Ancam Penjarakan Penangkap Benur Lobster</title>
		<link>https://memontum.com/menteri-susi-ancam-penjarakan-penangkap-benur-lobster</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Feb 2019 11:51:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Baby Lobster]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Kelautan dan Perikanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/76798-menteri-susi-ancam-penjarakan-penangkap-benur-lobster</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kabupaten Trenggalek, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti menekankan agar para nelayan di pesisir pantai tidak menangkap benih ikan maupun benur (baby lobster). Pasalnya, jika hal tersebut terus saja dilakukan, dikhawatirkan akan mengurangi pertumbuhan ikan dan lobster yang ada di lautan. Menteri Susi memang menekankan agar nelayan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek </strong>&#8211; Melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kabupaten Trenggalek, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti menekankan agar para nelayan di pesisir pantai tidak menangkap benih ikan maupun benur (baby lobster).</p>
<p>Pasalnya, jika hal tersebut terus saja dilakukan, dikhawatirkan akan mengurangi pertumbuhan ikan dan lobster yang ada di lautan. Menteri Susi memang menekankan agar nelayan tidak menangkap ikan sembarangan, lantaran di hari pertama kedatangan di Kota Keripik Tempe, ia menemukan sebuah alat bekas menangkap benur (baby lobster).</p>
<p>&#8220;Ini sangat disayangkan, jika benur &#8211; benur itu diambil terus siapa yang akan menikmati lobster &#8211; lobster besar jika dijual dengan harga sampai jutaan rupiah, &#8221; ucapnya dihadapan ribuan nelayan di Pantai Prigi, Selasa (5/2/2019).</p>
<p>Dalam perjalanannya menyusuri pesisir pantai, tampak Menteri nyentrik ini menggunakan paddle pad. Menuju Pantai Mutiara yang masih terlihat bersih dan alami, Menteri Susi menyayangkan adanya kerumbu karang yang rusak akibat ulah manusia yang tak bertanggung jawab.</p>
<p>Maraknya kasus penangkapan benur (baby lobster) memang menjadi perhatian banyak pihak, tak terkecuali Menteri Susi. Tak tanggung &#8211; tanggung, bahkan Menteri Susi akan memberikan sanksi kepada oknum yang masih saja menjual benih lobster ke pihak &#8211; pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p>&#8220;Jika masih ada yang tetap menjual benur &#8211; benur itu, nanti akan saya kerangkeng,&#8221; tegasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">76798</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bawa Baby Lobster, Warga Desa Gumayun Jateng Ditahan Polsek KPT Ketapang</title>
		<link>https://memontum.com/bawa-baby-lobster-warga-desa-gumayun-jateng-ditahan-polsek-kpt-ketapang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 May 2018 12:10:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Baby Lobster]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 88]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan]]></category>
		<category><![CDATA[polres banyuwangi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=42020</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8212; Polres Banyuwangi berhasil mengungkap jaringan penyelundup baby lobster antar pulau, di pelabuhan Tanjungwangi, Ketapang, Selasa (8/5/2018). Dari penangkapan tersebut, aparat Polres Banyuwangi, berhasil mengamankan 2 (dua) kardus berisi benih lobster, masing-masing kardus berisi 50 plastik berisi baby lobster. Kapolres Banyuwangi, AKBP. Donny Aditiyawarman kepada sejumlah awak media mengatakan, terbongkarnya penyelundup benih lobster [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8212; Polres Banyuwangi berhasil mengungkap jaringan penyelundup baby lobster antar pulau, di pelabuhan Tanjungwangi, Ketapang, Selasa (8/5/2018). Dari penangkapan tersebut, aparat Polres Banyuwangi, berhasil mengamankan 2 (dua) kardus  berisi benih lobster, masing-masing kardus berisi 50 plastik berisi baby lobster.</p>
<p>Kapolres Banyuwangi, AKBP. Donny Aditiyawarman kepada sejumlah awak media mengatakan, terbongkarnya penyelundup benih lobster (baby libster) ini ketika petugas  Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi (KPT)  melakukan razia  kendaraan dipintu keluar masuk pelabuhan Tanjungwangi (ASDP Ketapang) mendapati satu unit truk membawa 2 kardus yang mencurigakan.</p>
<p>&#8220;Setelah dibuka box itu, ternyata isinya benih lobster,&#8221; ujar AKBP Donny Aditiyawarman. Setelah itu, aparat Kapolsek KPT mengamankan pemilik 2 kardus yang berisikan baby lobster atau benih lobster, yakni Darmono (52) warga  Desa Gumayun, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.</p>
<p>&#8220;Karena terbukti membawa barang yang dilindungi oleh undang-undang, pemilik benih lobster ini kami amankan di Mapolsek KPT Ketapang,&#8221;terangnya.</p>
<p>Dari keterangan tersangka Darmono, jika barang yang dibawanya ini titipan seseorang warga NTB dan akan diambil oleh seseorang setiba di Banyuwangi.</p>
<p>&#8220;Kalau pengakuan tersangka, barang ini (benih lobster) ini titipan dari warga NTB dan akan diambil oleh seseorang ketika tiba di Banyuwangi,&#8221;papar Kapolres Banyuwangi.</p>
<p>Dari penangkapan tersebut,  petugas mengamankan 1 unit truk Mitsubishi Vokt FE 74s warna kuning, Nopol B 9175 PCC, 100 platik berisi baby lobster, setiap plastik berisi 250 ekor baby lobster, atau sebanyak 25 ribu ekor baby lobster dan 1 buah HP Nokia warna hitam.</p>
<p>Akibat perbuatannya, tersangka Darmono dijerat pasal 88 dan pasal 92 Undang-undang 45/2009 tentang perubahan Undang-undang nomor 31/2004 tentang perikanan, Jo pasal 2 dan pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Nomor : 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atu pengeluaran Lobster, Kepting, dan Rajungan dari wilayah Negara Republik Indonesia Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.</p>
<p>&#8220;Untuk mempermudahkan tersangka menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan di tahan di tahanan Polres Banyuwangi &#8220;tandas Kapolres Banyuwangi, AKBP. Donny Aditiyawarman. <strong>(gus/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">42020</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Menangkap  babylobster ,Polres jember  akan beri  sanksi  Pidana  6 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/menangkap-babylobster-polres-jember-akan-beri-sanksi-pidana-6-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Mar 2018 14:03:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Baby Lobster]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan]]></category>
		<category><![CDATA[polres jember]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/30154-menangkap-babylobster-polres-jember-akan-beri-sanksi-pidana-6-tahun-penjara</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8212; Jajaran Polres Jember bersinergi dengan Balai Karantina Kementrian Perikanan Surabaya I berhasil mengagalkan pelaku penyelundupan baby lobster dari tangan Hendra alias Sutaji (24) yang merupakan pengepul serta memiliki penangkaran illegal asal Desa Pujer Baru Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso di pantai Geni Kecamatan Gumukmas, Jember, Selasa (6/3/2018). AKBP Kusworo Wibowo SH SIK MH, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8212; Jajaran  Polres Jember bersinergi dengan Balai Karantina Kementrian Perikanan Surabaya I berhasil mengagalkan pelaku  penyelundupan baby lobster  dari tangan Hendra alias Sutaji (24) yang merupakan pengepul serta memiliki penangkaran illegal asal Desa Pujer Baru Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso di pantai Geni Kecamatan Gumukmas, Jember, Selasa (6/3/2018).</p>
<p>AKBP Kusworo Wibowo SH SIK MH, mengungkapkan bahwa penangkapan Baby Lobster  sudah jelas dilarang. Karena itu merupakan salah satu hasil laut yang dilindungi oleh Undang Undang yang mana Lobster boleh dijual ke masyarakat ataupun eksport dengan berat minimal 200 gram, dengan mendapatkan rekomendasi dari Balai Karantina Kementrian Perikanan.</p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/MG_0707-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" class="aligncenter size-full wp-image-30155" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/MG_0707-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/MG_0707-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/MG_0707-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/MG_0707-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan beberapa alat bukti yang berhasil disita diantaranya  4105 ekor udang Lobster  ukuran Karapas < 8cm, 40 lember Terpal warna biru, 8 buah kotak/petak warna biru (fiber), 40 buah water pump,1 unit Generator Listrik merk OSHIMA, 1unit Diesel Pompa air merk SUMURA, 1 buah timbangan duduk warna merah, 1 unit timbangan digital merk FIVE RAMS, 1 unit timbangan electrik warna hijau, sebuah buku tulis warna merah, 3 pasang unit house filter warna putih,1 unit sensor PH air, 1 unit kalkulator warna putih, dan uang tunai sebesar Rp 1 juta 650 ribu.



Modus yang dipakai Hendra dengan cara membeli Lobster UnderSize kepada nelayan dengan harga Rp 75.000 per kg. Kemudian tersangka memelihara Lobster tersebut untuk dibesarkan dan kemudian di eksport atau dijual bebas. Satpolair Polres jember  berhasil menyelamatkan 4015 ekor Udang Lobster jenis pasir, 5 ekor jenis Mutiara (Under Size) dan 85 ekor yang bertelur, dari 85 ekor  indukan yang bertelur dapat dikalkulasi dengan estimasi  85 ekor x 50,000 telur = 4.250.000 ekor Benur Lobster.


Hasil penangkapan BabyLobster (under size) tersebut sudah dilepas kembali ke pantai oleh pihak petugas. Kasi Tata Pelayanan Balai karantina ikan dan pengendalian Mutu (KIPM) Surabaya 1  Joko Darmanto saat dihadapan awak media menyatakan, penjualan Lobster harus  mendapatkan rekomendasi dari Balai Karantina kementrian Perikanan jadi tidak boleh dijual bebas menghindari resiko kematian Lobster tersebut, jelas Jember AKBP Kusworo Wibowo.

Kusworo menegaskan pelaku diamankan karena telah  melanggar  pasal 92 Jo pasal 7 ayat (2)huruf j  Undang Undang  No  45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 6 tahun dan Denda paling banyak Rp 1.500.000.000. <strong>(cw3/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">30154</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Resmob Polres Banyuwangi Bekuk Dua Pelaku Jubel Baby Lobster Ditengah Jalan</title>
		<link>https://memontum.com/resmob-polres-banyuwangi-bekuk-dua-pelaku-jubel-baby-lobster-ditengah-jalan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Oct 2017 12:03:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Baby Lobster]]></category>
		<category><![CDATA[benur]]></category>
		<category><![CDATA[polres banyuwangi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/2029-resmob-polres-banyuwangi-bekuk-dua-pelaku-jubel-baby-lobster-ditengah-jalan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8212; Diduga jual beli Baby Lobster ilegal, dua warga asal Desa Keradenan diamankan Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Banyuwangi, Selasa (24/10/2017) malam. Mereka langsung dibawa ke Mapolres Banyuwangi. Mereka adalah, RAH (38) warga Dusun Curahpalung dan SWN warga Dusun Keradan, keduanya tinggal di Desa Keradenan, Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Awal ditangkapnya kedua orang yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8212; Diduga jual beli Baby Lobster ilegal, dua warga asal Desa Keradenan diamankan Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Banyuwangi, Selasa (24/10/2017) malam. Mereka langsung dibawa ke Mapolres Banyuwangi. Mereka adalah, RAH (38) warga Dusun Curahpalung dan SWN warga Dusun Keradan, keduanya tinggal di Desa Keradenan, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.</p>
<p>Awal ditangkapnya kedua orang yang diduga sebagai penjual benur Baby Lobster ini mendapat informasi dari masyarakat. Dikatakan Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodiq Effendi, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat soal jual beli baby lobster.</p>
<p>Kapolres Banyuwangi, AKBP Agus Yulianto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sodik Efendi menyampaikan, awalnya dia mendapat informasi adanya jual beli benur tersebut dari seorang warga. Unit Resmob pun dia turunkan untuk melakukan penyelidikan.</p>
<p>Nah, saat di TKP, unit Resmob mendapati dua orang mencurigakan berboncengan membawa satu teripung warna putih. Berdasarkan kecurigaan itu, akhirnya dilakukan lah pemeriksaan kepada dua orang tersebut beserta barang bawaannya. Setelah dilakukan pengecekan, di dalam teripung itu ada beberapa bungkusan plastik berisikan baby lobster.</p>
<p>&#8220;Kedua pelaku beserta barang bukti (BB) nya langsung kita diamankan. Hasil interogasi, ternyata benur-benur tersebut milik NRD yang beralamat di Desa Grajagan, Purwoharjo,&#8221; papar AKP Sodik Efendi, Rabu (25/10/2017).</p>
<p>Benur-benur tersebut, lanjut Kasatreskrim, diambil dari Grajagan sekitar pukul 15.00 Wib, kemudian dibawa kerumah RAH (38), untuk dipacking dan maunya hendak dikirim ke pemesan Mr X.</p>
<p>“Selain RAH dan SWN, kita juga amankan BB diantaranya 1 teripung berisikan kurang lbh 4080 ekor bibit lobster, 1 unit motor Honda Vario milik SWN, 1 tabung oksigen kecil, 2 buah alat pengatur suhu (airator), 2 teripung kosong, 1 jurigen (ukuran 30 liter) dan 1 jurigen (ukuran 5 liter) kosong bekas air laut, 4 corong kecil dan satu corong besar, 1 plastik karet gelang dan 2 keronjong saring,&#8221; bebernya.</p>
<p>Kedua pelaku bernama RAH dan SWN yang kini sudah naik kelas menjadi tersangka tersebut, harus rela menjadi penghuni hotel prodeo di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Banyuwangi guna menjalani proses penyidikan.</p>
<p>&#8220;Keduanya kita sangkakan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 31 pasal 92 tahun 2004 dan pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan Nomor 1 tahun 2015,” tegas AKP Sodik Efendi, seraya berjanji akan melakukan pengembangan kepada pemilik benur yang bernama NRD, warga Desa Grajakan, Purwoharjo. <strong>(har/yan)<br />
</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">2029</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
