<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Badan Permusyawaratan Desa &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/badan-permusyawaratan-desa/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 05 Oct 2019 03:53:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Badan Permusyawaratan Desa &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Camat Jabon Lantik   BPD 5 Desa</title>
		<link>https://memontum.com/camat-jabon-lantik-bpd-5-desa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Sep 2019 10:32:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Permusyawaratan Desa]]></category>
		<category><![CDATA[pelantikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/91857-camat-jabon-lantik-bpd-5-desa</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Sebanyak 29 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), periode 2019-2025 dari lima Desa di wilayah Kecamatan Jabon, Rabu (4/9/2019) pagi kemarin diambil sumpah. Oleh camat Jabon Mokhamad Azis Muslim S.Sos. Sumpah jabatan dilaksanakan dihadapan Forkopimka Jabon, Kepala Desa, Perangkat, Toga, Tomas, bertempat di pendopo Kecamatan setempat. Camat Jabon Mokhamad Azis Muslim S.Sos dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Sebanyak 29 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), periode 2019-2025 dari lima Desa di wilayah Kecamatan Jabon, Rabu (4/9/2019) pagi kemarin diambil sumpah. Oleh camat Jabon Mokhamad Azis Muslim S.Sos. Sumpah jabatan dilaksanakan dihadapan Forkopimka Jabon, Kepala Desa, Perangkat, Toga, Tomas, bertempat di pendopo Kecamatan setempat.</p>
<p>Camat Jabon Mokhamad Azis Muslim S.Sos dalam pidatonya mengatakan, pengambilan sumpah pada anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD ini. Adalah hasil proses pemilihan di masing-masing desa.</p>
<div id="attachment_91858" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-91858" decoding="async" class="size-full wp-image-91858" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG_20190904_101619-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="Camat Jabon Mokhamad Azis Muslim S.Sos pada acara pengambilan sumpah anggota BPD 5 Desa Kecamatan Jabon. (gus) " width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG_20190904_101619-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG_20190904_101619-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG_20190904_101619-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG_20190904_101619-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG_20190904_101619-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-91858" class="wp-caption-text"><strong> Camat Jabon Mokhamad Azis Muslim S.Sos pada acara pengambilan sumpah anggota BPD 5 Desa Kecamatan Jabon. (gus)</strong></p></div>
<p>Pemilihan itu dilakukan dikarenakan anggota BPD sebelumnya masa tugasnya sudah habis. &#8221; Pengambilan sumpah tersebut pertama kali, dilakukan di wilayah Kecamatan Jabon,&#8221; katanya.</p>
<p>Dalam waktu dekat beberapa Desa, juga melakukan hal yang sama. Lebih lanjut Azis Muslim menyatakan jika anggota BPD yang baru saja dilantik jumlahnya bervariasi jumlahnya . Ada yang 5 orang dan ada yanh 7 orang. Kebetulan di Kecamatan Jabon ada desa anggotanya berjumlah 9 orang.</p>
<p>Perlu di ketahui rumusnya, 5, 7 dan 9, yakni apabila jumlah penduduknya hitungan 0 maksimal 5000 jiwa itu 5 orang. 5000 sampai 10.000 jiwa itu 7 orang, sedangkan seandainya jika diatas 10.000 jiwa maka berjumlah 9 orang.</p>
<p>Masih kata Mokhamad Azis Muslim, anggota BPD sebanyak 29 orang ini dari Desa Permisan 5 orang, Desa Panggreh 5 orang, Desa Dukuhsari 7 orang, Desa Keboguyang 7 orang, dan Desa Tambak Kalisogo 5 orang. Hal kedua anggota BPD mutlak harus ada perwakilan perempuan, dan jika tidak ada perwakilan perempuan wajib di ulang. Sehingga nantinya suatu komposisi, perwakilan di desa masing-masing.</p>
<p>Diharapkan setelah pelantikan ini, ada dasar hukumnya BPD dalam waktu maksimal 3 hari harus membentuk pengurusan sementara. Dan itupun tidak boleh disiasati, karena naskah sumpah yang ditanda tangani ada tanggalnya. &#8221; Membentuk pengurusan yang baru atau pengurusan sementara dipimpin oleh anggota BPD tertua dan termuda,&#8221; jelas Mokhamad Azis Muslim</p>
<p>Ibarat seperti di DPR pusat, kala itu usianya 70 tahun kemudian untuk termuda bersifat sementara. Setelah di rumuskan pengurusan pemimpin, anggota segera di tindak lanjuti dengan SK BPD. Berikutnya membuat tata tertib, dan mendapatkan bekal dari pihak Kecamatan yang wajib dan tidak bisa ditinggalkan. <strong>(gus/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">91857</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ketua Asosiasi BPD : BPD Bukan Pengelola Anggaran, Tak Perlu Buat LPJ</title>
		<link>https://memontum.com/ketua-asosiasi-bpd-bpd-bukan-pengelola-anggaran-tak-perlu-buat-lpj</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Aug 2019 13:58:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Permusyawaratan Desa]]></category>
		<category><![CDATA[BPD Banyuwangi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/90199-ketua-asosiasi-bpd-bpd-bukan-pengelola-anggaran-tak-perlu-buat-lpj</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Banyuwangi, Rudi Hartono Latif menyikapi pelaksanaan Pembinaan Penyelenggara Pemerintahan Desa yang digelar oleh Camat Srono, Gatot Suyono, yang dihadiri Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Bagus Nur Jakfar, bertempat di kantor desa Kepundungan, Kamis (8/8/2019) lalu. Menurut Rudi, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi </strong>&#8211; Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Banyuwangi, Rudi Hartono Latif menyikapi pelaksanaan Pembinaan Penyelenggara Pemerintahan Desa yang digelar oleh Camat Srono, Gatot Suyono, yang dihadiri Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Bagus Nur Jakfar, bertempat di kantor desa Kepundungan, Kamis (8/8/2019) lalu.</p>
<p>Menurut Rudi, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dalam pasal 44, menjelaskan tentang tatacara serta mekanisme dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) bersama Kepala Desa.</p>
<p>&#8220;Tahapannya, Kades menyerahkan Raperdes terkait laporan pertanggungjawaban realisasi kepada BPD. Setelah menerima Raperdes itu, BPD maksimal dalam waktu 10 hari melakukan musyawarah secara internal. Dan maksimal dalam 30, BPD melakukan musyawarah bersama Kades,&#8221; kata Rudi Hartono Latif, Senin (12/8/2019) siang.</p>
<p>Lanjut Rudi Hartono Latif, dalam Permendagri pasal 45 juga dijelaskan, pembahasan Raperdes antara BPD dan Kades bisa saja terjadi kesepakatan, dan Raperdes langsung disahkan menjadi Perdes.</p>
<p>Namun dalam musyawarah tersebut tidak terjadi kesepakatan, semestinya Kades berkirim surat ke bupati melalui camat, melaporkan musyawarah bersama BPD tidak dicapai kesepakatan.</p>
<p>&#8220;Di Permendagri nomor 110 tahun 2016 sudah dijelaskan dengan gamblang, kalau terjadi persoalan, terkait tidak disahkannya Perdes itu, Kades berkirim surat ke bupati, atas surat tersebut, bupati akan menunjuk pejabat daerah guna melakukan pembinaan desa tersebut. Dengan cara ini, persoalan akan bisa selesai. Bukan menggelar musyawarah yang menghadirkan massa seperti itu,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Ketua Asosiasi BPD juga mencermati kehadiran Kasi Intel Kejari Banyuwangi. Menurutnya, sesuai dengan undangan dalam acara Pembinaan Penyelenggara Pemerintahan Desa tersebut, tidak mengundang hadir Kasi Intel. Yang di undang itu, LPMD, tokoh, karang taruna dan BPD.</p>
<p>&#8220;Saya punya copy undangan itu, dalam undangan tersebut sudah jelas siapa saja yang diundang. Dan tidak mengundang hadir Kasi Intel Kejari Banyuwangi. Ketika kasi Intel ada di acara itu siapa yang ngundang,&#8221; tanya Rudi.</p>
<p>Lebih lanjut dia mengatakan, untuk meluruskan masalah desa Kepundungan itu, mendudukkan BPD dan Kades Desa Kepundungan. Karena ada satu item yang tidak sesuai yang berdampak Raperdes realisasi itu tidak ditandatangani oleh BPD.</p>
<p>&#8220;Mestinya Kades dan BPD itu di dudukan, kenapa Rapesdes itu tidak ditandatangani, sehingga persoalan tersebut clear. Jangan keburu memanggil masyarakati,&#8221; ungkap ketua Asosiasi BPD Kabupaten Banyuwangi.</p>
<p>Masih menurut Rudi, persoalan Desa Kepundungan itu, terkait hak tunjangan empat perangkat desa yang belum diterimakan oleh Kades. Dan Kades melaporkan sudah memberikan hak tersebut kepada empat perangkat desa tersebut, namun perangkat desa tersebut merelakan tunjangannya diberikan masyarakat berupa parsel.</p>
<p>&#8220;Empat orang itu melapor ke BPD belum menerima apa-apa dari Kades. Disamping itu, ada pengalihan tunjangan, namun di APBDes masih tetap. Di APBDes itu peruntukan dan realisasi harus sama,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Rudi sangat menyayangkan dengan pernyataan Kasi Intel, Bagus Nur Jakfar terkait BPD Desa Kepundungan belum menyerahkan LPJ. Menurutnya, BPD itu bukan pengelola anggaran, sehingga tidak perlu membuat LPJ.</p>
<p>&#8220;Yang mau dilaporkan BPD itu apa? BPD itu bukan pengelola anggaran, karena pengelola anggaran itu Pemerintah Desa, kok aneh BPD disuruh buat LPJ,&#8221; pungkas Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Banyuwangi, Rudi Hartono Latif. <strong>(tut/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">90199</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pesta Demokrasi, Warga Tambak Kalisogo Pilih  BPD</title>
		<link>https://memontum.com/pesta-demokrasi-warga-tambak-kalisogo-pilih-bpd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 May 2019 11:23:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Permusyawaratan Desa]]></category>
		<category><![CDATA[pemilihan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/83860-pesta-demokrasi-warga-tambak-kalisogo-pilih-bpd</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Tiga Dusun wilayah Desa Tambak Kalisogo, Kecamatan Jabon serentak menggelar pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) , Minggu (05/05) Pagi. Ketiga Dusun itu adalah Dusun Kalisogo, Dusun Bangunrejo dan Dusun Bangunsari. Di Dusun Kalisogo tercatat nama para calon sesuai nomor urut kursi 1. Sumaji, 2. Khudlori, 3.Waras Eko R, 4. A Fajarul I, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Tiga Dusun wilayah Desa Tambak Kalisogo, Kecamatan Jabon serentak menggelar pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) , Minggu (05/05) Pagi. Ketiga Dusun itu adalah Dusun Kalisogo, Dusun Bangunrejo dan Dusun Bangunsari.</p>
<p>Di Dusun Kalisogo tercatat nama para calon sesuai nomor urut kursi 1. Sumaji, 2. Khudlori, 3.Waras Eko R, 4. A Fajarul I, 5. Ansori, 6.Alimah, 7. Heru Nur R dan perwakilan perempuan 1. Istinaunah, 2. Rizka Susanti.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-83862" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG_20190505_081454-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG_20190505_081454-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG_20190505_081454-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG_20190505_081454-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG_20190505_081454-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG_20190505_081454-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Di Dusun lain seperti Dusun Bangunrejo 2 calon, yakni 1. Syaifudin Ridho, 2. Khusnul Waroh, dan Dusun Bangunsari 2 Calon yakni 1. Wiyono, 2. Ika Nurmalasari dan perwakilan perempuan 2 calon. Masing-masing Dusun memiliki jumlah hak pemilih, Dusun Kalisogo sebanyak 305 pemilih , Dusun Bangunrejo sebanyak 131 pemilih, Dusun Bangun sebanyak 189 pemilih.</p>
<p>Ketua panitia penyelenggara M. Saiku, Wakil Ketua M. Rofii didampingi staf BPD M. Syaifuddin Zuhri mengatakan, pemiihan ini untuk masa jabatan anggota BPD priode 2019-2025.</p>
<p>Proses pemilihan dilakukan Secara terbuka, dan demokratis. Sehingga dimungkinkan tidak terjadi hal kecurangan. &#8221; Para pemilih di haruskan datang ketempat pencoblosan, sekitar pukul 08.00 WIB dan ditutup 13.00 WIB. Selebihnya, tidak boleh dilakukan pencoblosan dan itupun sudah diatur tatib, &#8221; ungkapnya.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-83861" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG_20190505_081611-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG_20190505_081611-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG_20190505_081611-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG_20190505_081611-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG_20190505_081611-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG_20190505_081611-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Dengan pemilihan yang demokratis itu akhirnya dari hasil penghitungan suara , nomor urut kursi 1. Sumaji memperoleh 109 suara, 2. Khudlori memperoleh 22 suara, 3.Waras Eko R, memperoleh 25 suara 4. A Fajarul I, memperoleh 21 suara 5. Ansori, memperoleh 22 suara 6. Alimah, memperoleh 16 suara 7. Heru Nur R, memperoleh 27 suara dan perwakilan perempuan 1. Istinaunah, memperoleh 330 suara 2. Rizka Susanti, memperoleh 172 suara. Dusun Bangunrejo 2 calon, yakni 1. Syaifudin Ridho, memperoleh 91 suara , 2. Khusnul Waroh, memperoleh 14 suara dan Dusun Bangunsari 2 Calon yakni 1. Wiyono,, memperoleh 108 suara 2. Ika Nurmalasari, memperoleh 14 suara, jelas M. Syaifuddin Zuhri, Senin (06/05) siang</p>
<p>Terpisah, Kepala Desa Tambak Kalisogo Fajar Sodiq menjelaskan, setelah dilakukan pemilihan anggota BPD selanjutnya dipilih Ketua. Untuk ketua, nanti dipilih oleh internal BPB setelah ini.</p>
<p>&#8221; Pemilhan BPD dilakukan serentak pada tiga Dusun, Desa Tambak Kalisogo. Kita tingkatkan demokrasi masyarakat, mewujudkan transparan bagi calon, dan para pemilih. Minimal menciptakan, kebersamaan, keterbukaan sehingga kedepannya tidak ada masalah,&#8221; pungkasnya. <strong>(gus/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">83860</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Lamongan Ingatkan BPD Baru Dilantik Tak Terlibat Kampanye Pemilu</title>
		<link>https://memontum.com/bawaslu-lamongan-ingatkan-bpd-baru-dilantik-tak-terlibat-kampanye-pemilu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Feb 2019 12:26:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Permusyawaratan Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/76559-bawaslu-lamongan-ingatkan-bpd-baru-dilantik-tak-terlibat-kampanye-pemilu</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8211; Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Lamongan di beri peringatan keras oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan. Yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya agar tidak terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pileg maupun Pilpres 2019. &#8220;Mereka harus sadar statusnya, kalau sekarang sudah menjadi anggota BPD,&#8221; Tegas Divisi Penindakan Pelanggaran [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lamongan</strong> &#8211; Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Lamongan di beri peringatan keras oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan. Yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya agar tidak terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pileg maupun Pilpres 2019.</p>
<p>&#8220;Mereka harus sadar statusnya, kalau sekarang sudah menjadi anggota BPD,&#8221; Tegas Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Lamongan, Amin Wahyudin, Kemarin (1/2/2019). Amin menjelaskan, jika aturannya sudah jelas anggota BPD termasuk pihak &#8211; pihak yang dilarang untuk ikut serta sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam pemilu.</p>
<p>&#8220;Larangan tersebut tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280, dan ancamannya terdapat pada pasal 494 yakni dipidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah,&#8221; jelas Amin.</p>
<p>Amin berharap, warga masyarakat harus pro aktif untuk melaporkan ke Bawaslu, apabila menemukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa termasuk anggota BPD, melakukan tindakan yang dilarang dalam pemilu.</p>
<p>&#8220;Kalau ada yang menemukan anggota BPD, Kepala Desa maupun perangkat desa menjadi pelaksana kampanye atau sebagai tim sukses pemilu, segera laporkan, kami akan tindaklanjuti,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Seperti yang diketahui, saat ini ada sebanyak 2.872 orang anggota BPD se Kabupaten Lamongan yang dilantik dan disumpah oleh Bupati Lamogan, Fadeli, yang bertempat di Pendopo Lokatantra, Pemkab Lamongan secara bertahap sejak 28 &#8211; 31 Januari 2019. <strong>(Lai/zen/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">76559</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wabup: 2019, Pemerintah akan Naikkan Honor Anggota BPD</title>
		<link>https://memontum.com/wabup-2019-pemerintah-akan-naikkan-honor-anggota-bpd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Dec 2018 13:59:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Permusyawaratan Desa]]></category>
		<category><![CDATA[pelantikan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Lumajang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/70664-wabup-2019-pemerintah-akan-naikkan-honor-anggota-bpd</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Sebanyak 1.178 anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD), yang terdiri dari 182 Desa dari 21 Kecamatan se- Kab. Lumajang masa keanggotaan 2018-2024. Dilantik Wakil Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperawati, M.Si.,di Gor Wirabhakti Lumajang, Kamis (27/12/2018). Pelantikan itu diawali dengan pembacaan Surat Keputan (SK) dan pengambilan sumpah oleh Bunda Indah. Dalam sambutannya, Bunda [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Sebanyak 1.178 anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD), yang terdiri dari 182 Desa dari 21 Kecamatan se- Kab. Lumajang masa keanggotaan 2018-2024. Dilantik  Wakil  Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperawati, M.Si.,di Gor Wirabhakti Lumajang, Kamis (27/12/2018). Pelantikan itu diawali dengan pembacaan Surat Keputan (SK) dan pengambilan  sumpah oleh Bunda Indah.</p>
<p>Dalam sambutannya, Bunda Indah menyampaikan bahwa. pada 2019 nanti, Pemerintah berencana akan menaikkan honor para anggota BPD. Hal ini merupakan wujud perhatian Pemerintah terhadap kinerja BPD yang terus melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa maupun sebagai penampung dan menyalurkan aspirasi kepada masyarakat. </p>
<p>&#8220;Menurut saya, peran DPRD sama denga BPD, di samping perencanaan, BPD juga berperan mengawasi kinerja kepala desa,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurutnya, BPD merupakan  mitra kepala desa. Untuk itu, Bunda Indah menghimbau, apabila ada apa – apa BPD harus mengingatkan Kepala Desa.              &#8220;Kepala Desa dan BPD tidak boleh singkur – singkuran, harus rukun supaya pemerintahannya lancar,” pesanya.</p>
<p>Sementara itu,  Bupati Lumajang, H. Thoriqul Haq, M. ML., dalam arahannya menyampaikan, bahwa di tahun 2019 Honor BPD akan dituangkan dalam Perbup tentang Pedoman pengelolaan ADD, yaitu honor BPD Standar Minimal Desa sejumalah 300 rb.</p>
<p> &#8220;Pada 2019 nanti saya bersama Bunda Indah akan menaikkan honor BPD, yang tadinya 150 rb akan menjadi 300 rb,&#8221; jelasnya. Ia mengungkapkan, bahwa ke depan pihaknya akan fokus meningkatkan prioritas infrastruktur kebutuhan dasar masyarakat, serta  fokus dengan pembangunan Infrastruktur yang ada di perdesaan <strong>(adi/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">70664</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
