<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>bandar &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/bandar/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 11 Oct 2024 12:43:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>bandar &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sapa Warga Bandar Kidul, Paslon Fren Paparkan Program Unggulan untuk Warga Kota Kediri</title>
		<link>https://memontum.com/sapa-warga-bandar-kidul-paslon-fren-paparkan-program-unggulan-untuk-warga-kota-kediri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Oct 2024 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bandar]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[kidul,]]></category>
		<category><![CDATA[paparkan]]></category>
		<category><![CDATA[paslon]]></category>
		<category><![CDATA[program]]></category>
		<category><![CDATA[unggulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215264</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Kediri &#8211; Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri dengan nomor urut 2, Ferry Silviana Feronica (Bunda Fey) dan Regina Nadia Suwono, melakukan kampanye sekaligus menyapa warga di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jumat (11/10/2024) tadi. Pasangan yang dikenal dengan sebutan Fren, ini berjalan kaki dengan mengelilingi kampung [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Kediri</strong> &#8211; Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri dengan nomor urut 2, Ferry Silviana Feronica (Bunda Fey) dan Regina Nadia Suwono, melakukan kampanye sekaligus menyapa warga di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jumat (11/10/2024) tadi. Pasangan yang dikenal dengan sebutan Fren, ini berjalan kaki dengan mengelilingi kampung dan disambut hangat oleh sejumlah warga.</p>



<p>Kehadiran Paslon nomor urut 2 ini, pun membawa harapan besar bagi masyarakat setempat. Bahkan, warga terlihat antusias menyambut kedatangan Bunda Fey dan Regina, seraya mengutarakan dukungan mereka terhadap program-program yang diusung pasangan tersebut.</p>



<p>Dalam kesempatan tersebut, Calon Wakil Wali Kota Kediri, Regina Nadia Suwono, menekankan akan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memilih pemimpin yang berkualitas. “Kami bersama relawan ingin menunjukkan secara langsung bagaimana demokrasi yang baik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilihan pemimpinnya,” kata Regina.</p>



<p>Regina juga memaparkan sejumlah program unggulan, yang akan mereka jalankan jika terpilih. Mulai dari sektor kesehatan hingga pendidikan. “Dengan tingkat kelahiran yang tinggi, kami berkomitmen memberikan edukasi dan nutrisi yang baik bagi anak-anak di Kota Kediri,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam kampanye Fren di Kelurahan Bandar Kidul, tidak hanya menunjukkan kedekatan mereka dengan warga. Akan tetapi, juga menegaskan komitmen pasangan ini untuk menghadirkan perubahan nyata dan solusi konkret bagi berbagai masalah di Kota Kediri.</p>



<p>Sementara itu, Warga RT03 RW02 Kelurahan Bandar Kidul, Supriyanto, dalam kesempatan itu menyampaikan kegembiraannya atas kedatangan Paslon Fren. Terutama, mengenai program kerja yang ditawarkan, yaitu melanjutkan program-program yang sudah ada sebelumnya.</p>



<p>“Warga Bandar Kidul akan terus mendukung program-program sebelumnya. Karenanya, kami mendukung Paslon nomor urut 2,” katanya.</p>



<p>Dirinya juga berharap, Bunda Fey dan Regina melanjutkan program-program pembangunan yang telah berjalan. Terutama, program yang berkaitan dengan modal usaha untuk pengembangan UMKM, pendidikan, kesehatan ibu dan anak serta program-program lain, yang telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.</p>



<p>Senada dengan Supriyanto, warga RT06 RW06, Hadi, yang merasakan manfaat dari bantuan modal untuk usahanya, juga menyatakan dukungannya. “Seperti bantuan modal dan perhatian terhadap UMKM. Saya sudah tua, saya manut (ikut, red) kepada mereka yang menurut saya terbaik untuk kami,” kata penjual Es Degan, Hadi. <strong>(pan/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215264</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bandar Narkoba Situbondo Ditangkap Petugas di Rumah Mertua</title>
		<link>https://memontum.com/bandar-narkoba-situbondo-ditangkap-petugas-di-rumah-mertua</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Aug 2022 11:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[bandar]]></category>
		<category><![CDATA[bandar narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=174305</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Seorang pria berinisial AR (21), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, ditangkap petugas gabungan Polres Situbondo. Tersangka ditangkap, karena diduga sebagai bandar Narkoba jenis sabu-sabu (SS). AR ditangkap saat berada di rumah mertuanya di kawasan Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Situbondo. Dari penangkapan itu, petugas berhasil mendapatkan barang-bukti berupa 6 poket SS [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Seorang pria berinisial AR (21), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, ditangkap petugas gabungan Polres Situbondo. Tersangka ditangkap, karena diduga sebagai bandar Narkoba jenis sabu-sabu (SS).</p>



<p>AR ditangkap saat berada di rumah mertuanya di kawasan Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Situbondo. Dari penangkapan itu, petugas berhasil mendapatkan barang-bukti berupa 6 poket SS dengan berat total 6,39 gram, timbangan elektronik, seperangkat alat untuk menghisap sabu, satu klip ukuran kecil, uang tunai Rp150 ribu dan dua ponsel. Atas barang-bukti itu, AR langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, membenarkan penangkapan AR, yang disebut-sebut sebagai bandar Narkoba. &#8220;Untuk pengembangan kasusnya. Saat ini, AR masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskoba Polres Situbondo,&#8221; ujar Iptu Achmad Sutrisno, Kamis (25/08/2022) tadi.</p>



<p>Menurutnya, terungkapnya AR berawal adanya informasi dari warga sekitar, sehingga tim opsnal gabungan yang didampingi petugas Satreskoba langsung mendatangi rumah mertua AR di Desa Trigonco. &#8220;Dari tangan terduga bandar sabu, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 6,36 gram, dan sejumlah barang bukti yang lain,&#8221; ujarnya. <strong>(her/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">174305</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Cuaca Membaik, Aktivitas Pelabuhan Panarukan Situbondo Dibuka Kembali</title>
		<link>https://memontum.com/cuaca-membaik-aktivitas-pelabuhan-panarukan-situbondo-dibuka-kembali</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Feb 2021 14:32:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[bandar]]></category>
		<category><![CDATA[cuaca ekstrem]]></category>
		<category><![CDATA[KSOP Kelas IV Panarukan]]></category>
		<category><![CDATA[Pelabuhan Jangkar]]></category>
		<category><![CDATA[polres situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=134359</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Bertepatan dengan Hari Pers Nasional (HPN), Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Panarukan Kabupaten Situbondo, Capt Miftakhul Hadi MM, M. Mar merayakan hari ulang tahunnya ke-46. Perayaan HUT bersama staf dan istri tercintanya yang berlangsung secara sederhana, Selasa (09/02). “Kebetulan saya juga lahir pada tanggal 9 Februari 1975, bertepatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Bertepatan dengan Hari Pers Nasional (HPN), Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Panarukan Kabupaten Situbondo, Capt Miftakhul Hadi MM, M. Mar merayakan hari ulang tahunnya ke-46. Perayaan HUT bersama staf dan istri tercintanya yang berlangsung secara sederhana, Selasa (09/02).</p>
<p>“Kebetulan saya juga lahir pada tanggal 9 Februari 1975, bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN). Untuk itu, saya atas nama pribadi maupun atas nama lembaga mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional, semoga pers tetap bisa memberikan kontribusi pemberitaan secara profesional dan mampu mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Capt Miftakhul Hadi.</p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="https://memontum.com/134299-polres-situbondo-beri-kejutan-kue-ultah-kepada-puluhan-wartawan-di-hpn-2021#ixzz6lyyMK2Ku">Polres Situbondo Beri Kejutan Kue Ultah Kepada Puluhan Wartawan di HPN 2021</a></strong></p>
<p>Terkait dengan aktivitas pelabuhan yang beberapa lalu sempat di tutup karena cuaca buruk, sambung Capt. Miftakhul Hadi, saat ini aktivitas pelayaran di Pelabuhan Jangkar sudah mulai dibuka kembali.</p>
<p>“Setelah beberapa waktu lalu sejumlah pelabuhan di Kabupaten Situbondo kita tutup sementara, karena cuaca ekstrem. Namun saat ini Pelabuhan Jangkar sudah kita buka kembali. Akan tetapi, sifatnya masih situasional, jika nanti terjadi lagi cuaca buruk, maka demi keselamatan pelayaran maka aktivitas di Pelabuhan Jangkar akan kita tutup kembali,” jelas Capt. Hadi.</p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="https://memontum.com/134132-bangunan-sekolah-sdn-1-sumberargo-situbondo-rusak-akibat-longsor#ixzz6lyz2Az00">Bangunan Sekolah SDN 1 Sumberargo Situbondo Rusak Akibat Longsor</a></strong></p>
<p>Tidak hanya itu, dalam waktu dekat ini KSOP Kelas IV Panarukan akan menerima kapal dari Direktorat Perhubungan Laut Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai. “Besok kita akan lihat kapalnya yang sedang dok di Kabupaten Tuban,” tuturnya. <strong>(her/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">134359</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pasutri asal Jombang Mbandar Pil Koplo</title>
		<link>https://memontum.com/pasutri-asal-jombang-mbandar-pil-koplo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Feb 2018 11:35:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[bandar]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 196]]></category>
		<category><![CDATA[pil koplo]]></category>
		<category><![CDATA[polsek kudu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/28382-pasutri-asal-jombang-mbandar-pil-koplo</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8212; Pasutri (pasangan suami istri) Tomi (30) dan NIK (27) warga Dusun Sawi Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, harus digelandang ke bui. Pasalnya, sepasang suami istri tersebut nekat menjadi bandar obat keras berbahaya Double L atau Pil Koplo, Sabtu (24/2/2018). Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan bungkus rokok Marlboro yang berisi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jombang </strong>&#8212;  Pasutri (pasangan suami istri) Tomi (30) dan NIK (27) warga Dusun Sawi Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, harus digelandang ke bui. Pasalnya, sepasang suami istri tersebut nekat menjadi bandar obat keras berbahaya Double L atau Pil Koplo, Sabtu (24/2/2018).</p>
<p>Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan bungkus rokok Marlboro yang berisi 9 linting grenjeng isi 10 butir Pil Double L,1 linting grenjeng isi 6 butir Pil Double L dan Uang tunai Rp 20 ribu.</p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180224-WA0103-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" class="aligncenter size-full wp-image-28383" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180224-WA0103-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180224-WA0103-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180224-WA0103-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180224-WA0103-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Kasatreskoba Polres Jombang AKP Hasran mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka dari hasil pengembangan kasus serupa. Mulanya jajaran unit Reskrim Polsek Kudu berhasil menangkap Fani alias Sogol (20) warga Aalng-alang Caruban Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, yang sedang menjajakan pil koplo di kawasan Pasar Tapen, Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang.</p>
<p>&#8220;Jumat tanggal 23 Pebruari 2018,  bertempat di Pasar Tapen, tim Polsek Kudu berhasil menangkap Fani alias Sogol yang tengah mengedarkan okerbaya,&#8221; ujar Hasran.</p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180224-WA0102-copy.jpg?resize=650%2C400&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="400" class="aligncenter size-full wp-image-28253" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Dari tangan tersangka, lanjut Hasran, disita satu linting grenjeng berisi 10 butir Pil Double L, HP Merk XIAOMI sebagai transaksi penjualan pil double L, uang tunai Rp 5000. Kemudian dilakukan pengembangan, dan tersangka Sogol mengaku beli pil dari bandarnya, yakni Tomi dan NIK.</p>
<p>&#8220;Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang UU Kesehatan,&#8221; pungkas AKP Hasran. <strong>(ham/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">28382</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bandar, Makelar dan Mahar Politik: Setali Tiga Uang, Seperti Kentut Tanpa Bunyi</title>
		<link>https://memontum.com/makelar-dan-mahar-ptik-setali-tiga-uang-seperti-kentut-tanpa-bunyi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jan 2018 05:38:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[bandar]]></category>
		<category><![CDATA[Makelar dan Mahar Politik: Setali Tiga Uang]]></category>
		<category><![CDATA[Seperti Kentut Tanpa Bunyi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=19727</guid>

					<description><![CDATA[Pilkada serentak tahun 2018, telah memasuki tahapan pendaftaran bakal paslon (pasangan calon). Terhitung sejak tanggal 8-10 Januari 2018, peta kekuatan politik semakin transparan. Bahkan sebelum tanggal pendaftaran tersebut, konstelasi politik meningkat tajam. Mulai dari mundurnya bakal paslon, reko8mendasi partai yang tak juga turun, rekomendasi partai yang balik kanan, rekomendasi partai yang berbeda antara pengurus pusat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>P</strong>ilkada serentak tahun 2018, telah memasuki tahapan pendaftaran bakal paslon (pasangan calon). Terhitung sejak tanggal 8-10 Januari 2018, peta kekuatan politik semakin transparan. Bahkan sebelum tanggal pendaftaran tersebut, konstelasi politik meningkat tajam.</p>
<p>Mulai dari mundurnya bakal paslon, reko8mendasi partai yang tak juga turun, rekomendasi partai yang balik kanan, rekomendasi partai yang berbeda antara pengurus pusat dan daerah, hingga petahana yang bernasib tragis karena tidak mendapatkan rekom dari partai.</p>
<p>Inilah warna politik pilkada 2018. Bagaimana aromanya, sudah bisa tercium sebelum bakal paslon mendaftar di KPUD. Justru masa sebelum tahapan pendaftaran ini, menjadi tahapan penting bagi bakal paslon, padahal tahapan ini di luar jadwal yang ditentukan KPU.</p>
<p>Silahkan baca di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) atau UU Pilkada, saya berani pastikan tidak ada kalimat tertulis, tahapan mencari rekomendasi partai.</p>
<p>Padahal ini penting sekali. Karena UU Pilkada mengatur, jalur paslon hanya ada dua. Jalur perseorangan dan jalur pengusungan parpol/gabungan parpol. UU pilkada juga menegaskan, partai yang bisa mengusung paslon harus memenuhi syarat minimal perolehan kursi di dewan pada pemilu sebelumnya.</p>
<p>Ini saja sudah meletakkan posisi partai, menjadi sangat penting. No rekom, ya mimpi. Arti sangat penting ini menjadikannya barang mahal. Dan arti mahal ini, bisa dilihat dari pendekatan di atas permukaan, dan juga di bawah permukaan.</p>
<p>Di atas permukaan, tertuang dalam UU Pilkada (1/2015, 8/2015 dan 10/2016) pada pasal 47. Bahkan sanksinya adalah pidana, sesuai pasal 187B dan 187C. Pada intinya UU Pilkada melarang partai politik menerima imbalan dan melarang pula seseorang memberikan imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pilkada. Bagi masyarakat awam, mungkin masih bertanya-tanya apa maksud imbalan tersebut.</p>
<p>Namun, bagi mereka yang menjadi praktisi politik, sudah pasti paham. Meskipun klausul dalam UU Pilkada tidak menyebutkan dengan redaksional yang tersurat jelas. Tapi tersirat makna imbalan itu adalah sebuah mahar politik. Namanya mahar, pasti membawa konsekuensi logis, meskipun konsekuensi itu tidak tertuang di atas kertas.</p>
<p>Sebuah kesepakatan atau komitmen transaksional inilah yang dimaksudkan imbalan dalam UU Pilkada. Ujung-ujungnya adalah rekomendasi partai bagi seseorang untuk maju dalam pilkada. Partai dalam hal ini, mempunyai nilai tawar tinggi, karena perolehan kursi partai di dewan menjadi syarat mutlak pencalonan.</p>
<p>Maka, munculah pasal 47 dalam UU Pilkada (1/2015, 8/2015 dan 10/2016) dan pasal 187B dan 187C, sebagai rambu atau batasan, agar mahar politik tidak dilakukan. Semangat dari klausul ini dalam UU Pilkada, untuk menjaga agar tidak terjadi politik transaksional. Tapi terciptanya politik yang bermartabat dan rahmatan lil alamin.</p>
<p>Apakah menjamin tak ada politik transaksional? Bisa ya bisa tidak. UU Pilkada melarang karena sudah terjadi, minimal indikasi itu ada. Agar tak semakin menjadi, maka dimasukkanlah klausul tersebut. Karena para penyusun UU Pilkada, paham betul jika selama ini terjadi praktek transaksi rekomendasi.</p>
<p>Lalu bagaimana dengan ulah oknum, yang biasa disebut makelar dan bandar politik? Inilah yang saya katakan berada di bawah permukaan. Mereka setali tiga uang. Makelar yang bergerak, bandarnya sebagai penyedia dana. Keberadaan orang semacam ini, mempunyai peran penting, meski diluar struktur partai. Mereka ini mampu menjadi pemecah kebuntuan komunikasi politik. Karena di luar struktur partai dan tim kampanye, maka gerakan mereka tercium tapi tak nampak.</p>
<p>Tapi keberadaan mereka berpengaruh kuat. Bahkan masukan mereka bisa merubah keputusan formal. Mereka inilah yang menyebabkan riting kiri belok kanan. Bahkan bandar, makelar dan mahar, seolah menjadi hukum politik underground (di bawah permukaan).</p>
<p>Bagaimana dengan pilkada kali ini? Apakah kita yakin sudah terbebas dari 3 hal itu? Sebagai tolok ukur, saya memberikan sebutan bagi bandar, makelar dan mahar ini, yaitu keberadaanya ibarat kentut tanpa bunyi&#8230;..<br />
(penulis: yanuar triwahyudi/pemred <a href="https://memontum.com" target="_blank" rel="noopener noreferrer" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?hl=id&amp;q=https://memontum.com&amp;source=gmail&amp;ust=1516080566794000&amp;usg=AFQjCNFtwHProwuNBvvNMxA_k0YDxjuuNQ">memontum.com</a>)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">19727</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bandar, Makelar dan Mahar Politik: Setali Tiga Uang, Seperti Kentut Tanpa Bunyi</title>
		<link>https://memontum.com/makelar-dan-mahar-ptik-setali-tiga-uang-seperti-kentut-tanpa-bunyi-2</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jan 2018 05:38:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gaya Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[bandar]]></category>
		<category><![CDATA[Makelar dan Mahar Politik: Setali Tiga Uang]]></category>
		<category><![CDATA[Seperti Kentut Tanpa Bunyi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://memontum.com/95368-makelar-dan-mahar-ptik-setali-tiga-uang-seperti-kentut-tanpa-bunyi-2</guid>

					<description><![CDATA[Pilkada serentak tahun 2018, telah memasuki tahapan pendaftaran bakal paslon (pasangan calon). Terhitung sejak tanggal 8-10 Januari 2018, peta kekuatan politik semakin transparan. Bahkan sebelum tanggal pendaftaran tersebut, konstelasi politik meningkat tajam. Mulai dari mundurnya bakal paslon, reko8mendasi partai yang tak juga turun, rekomendasi partai yang balik kanan, rekomendasi partai yang berbeda antara pengurus pusat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>P</strong>ilkada serentak tahun 2018, telah memasuki tahapan pendaftaran bakal paslon (pasangan calon). Terhitung sejak tanggal 8-10 Januari 2018, peta kekuatan politik semakin transparan. Bahkan sebelum tanggal pendaftaran tersebut, konstelasi politik meningkat tajam.</p>
<p>Mulai dari mundurnya bakal paslon, reko8mendasi partai yang tak juga turun, rekomendasi partai yang balik kanan, rekomendasi partai yang berbeda antara pengurus pusat dan daerah, hingga petahana yang bernasib tragis karena tidak mendapatkan rekom dari partai.</p>
<p>Inilah warna politik pilkada 2018. Bagaimana aromanya, sudah bisa tercium sebelum bakal paslon mendaftar di KPUD. Justru masa sebelum tahapan pendaftaran ini, menjadi tahapan penting bagi bakal paslon, padahal tahapan ini di luar jadwal yang ditentukan KPU.</p>
<p>Silahkan baca di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) atau UU Pilkada, saya berani pastikan tidak ada kalimat tertulis, tahapan mencari rekomendasi partai.</p>
<p>Padahal ini penting sekali. Karena UU Pilkada mengatur, jalur paslon hanya ada dua. Jalur perseorangan dan jalur pengusungan parpol/gabungan parpol. UU pilkada juga menegaskan, partai yang bisa mengusung paslon harus memenuhi syarat minimal perolehan kursi di dewan pada pemilu sebelumnya.</p>
<p>Ini saja sudah meletakkan posisi partai, menjadi sangat penting. No rekom, ya mimpi. Arti sangat penting ini menjadikannya barang mahal. Dan arti mahal ini, bisa dilihat dari pendekatan di atas permukaan, dan juga di bawah permukaan.</p>
<p>Di atas permukaan, tertuang dalam UU Pilkada (1/2015, 8/2015 dan 10/2016) pada pasal 47. Bahkan sanksinya adalah pidana, sesuai pasal 187B dan 187C. Pada intinya UU Pilkada melarang partai politik menerima imbalan dan melarang pula seseorang memberikan imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pilkada. Bagi masyarakat awam, mungkin masih bertanya-tanya apa maksud imbalan tersebut.</p>
<p>Namun, bagi mereka yang menjadi praktisi politik, sudah pasti paham. Meskipun klausul dalam UU Pilkada tidak menyebutkan dengan redaksional yang tersurat jelas. Tapi tersirat makna imbalan itu adalah sebuah mahar politik. Namanya mahar, pasti membawa konsekuensi logis, meskipun konsekuensi itu tidak tertuang di atas kertas.</p>
<p>Sebuah kesepakatan atau komitmen transaksional inilah yang dimaksudkan imbalan dalam UU Pilkada. Ujung-ujungnya adalah rekomendasi partai bagi seseorang untuk maju dalam pilkada. Partai dalam hal ini, mempunyai nilai tawar tinggi, karena perolehan kursi partai di dewan menjadi syarat mutlak pencalonan.</p>
<p>Maka, munculah pasal 47 dalam UU Pilkada (1/2015, 8/2015 dan 10/2016) dan pasal 187B dan 187C, sebagai rambu atau batasan, agar mahar politik tidak dilakukan. Semangat dari klausul ini dalam UU Pilkada, untuk menjaga agar tidak terjadi politik transaksional. Tapi terciptanya politik yang bermartabat dan rahmatan lil alamin.</p>
<p>Apakah menjamin tak ada politik transaksional? Bisa ya bisa tidak. UU Pilkada melarang karena sudah terjadi, minimal indikasi itu ada. Agar tak semakin menjadi, maka dimasukkanlah klausul tersebut. Karena para penyusun UU Pilkada, paham betul jika selama ini terjadi praktek transaksi rekomendasi.</p>
<p>Lalu bagaimana dengan ulah oknum, yang biasa disebut makelar dan bandar politik? Inilah yang saya katakan berada di bawah permukaan. Mereka setali tiga uang. Makelar yang bergerak, bandarnya sebagai penyedia dana. Keberadaan orang semacam ini, mempunyai peran penting, meski diluar struktur partai. Mereka ini mampu menjadi pemecah kebuntuan komunikasi politik. Karena di luar struktur partai dan tim kampanye, maka gerakan mereka tercium tapi tak nampak.</p>
<p>Tapi keberadaan mereka berpengaruh kuat. Bahkan masukan mereka bisa merubah keputusan formal. Mereka inilah yang menyebabkan riting kiri belok kanan. Bahkan bandar, makelar dan mahar, seolah menjadi hukum politik underground (di bawah permukaan).</p>
<p>Bagaimana dengan pilkada kali ini? Apakah kita yakin sudah terbebas dari 3 hal itu? Sebagai tolok ukur, saya memberikan sebutan bagi bandar, makelar dan mahar ini, yaitu keberadaanya ibarat kentut tanpa bunyi&#8230;..<br />
(penulis: yanuar triwahyudi/pemred <a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noopener noreferrer" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?hl=id&amp;q=http://memontum.com&amp;source=gmail&amp;ust=1516080566794000&amp;usg=AFQjCNFtwHProwuNBvvNMxA_k0YDxjuuNQ">memontum.com</a>)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">95368</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bandar Pil Koplo Kota Malang Terciduk Polsek Bululawang, Miliki &#8220;Banyak Anak Buah&#8221;, Jualan Ke Pelajar</title>
		<link>https://memontum.com/bandar-pil-koplo-kota-malang-terciduk-polsek-bululawang-miliki-banyak-anak-buah-jualan-ke-pelajar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Oct 2017 10:41:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[bandar]]></category>
		<category><![CDATA[pil koplo]]></category>
		<category><![CDATA[polsek bululawang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/559-bandar-pil-koplo-kota-malang-terciduk-polsek-bululawang-miliki-banyak-anak-buah-jualan-ke-pelajar</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Bandar pil koplo (££) yang memiliki anak buah pengedar jaringan Bululawang &#8211; Kota Malang, disergap jajaran Reskrim Polsek Bululawang. Lebih dari 6000 pil dan uang tunai hasil setoran pengedar jadi barang bukti. Bandarnya masih muda, yakni tersangka Anas Fahrudin alias Bajul (21) mengaku asal Desa Krebet RT08/RW03, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Sejumlah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Bandar pil koplo (££) yang memiliki anak buah pengedar jaringan Bululawang &#8211; Kota Malang, disergap jajaran Reskrim Polsek Bululawang. Lebih dari 6000 pil dan uang tunai hasil setoran pengedar jadi barang bukti.</p>
<p>Bandarnya masih muda, yakni tersangka Anas Fahrudin alias Bajul (21) mengaku asal Desa Krebet RT08/RW03, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Sejumlah barang bukti ditemukan petugas di Ds sempal wadak RT12/RW03 dan kontrakan Anas yang berada di Jalan Danau Sentani Maniani, Kecamatan Kedungkandang, Malang.</p>
<p>Tersangka Anas diringkus anggota Reskrim Polsek Bululawang, Selasa (17/10/2017) dini hari. Sebelumnya, Iptu Ronny Margas, Kanit Reskrim Polsek Bululawang, menyergap dua pembeli. Satu tersangka merupakan pengedar wilayah Bululawang.</p>
<p> <em><strong>BANDAR :</strong> Iptu Ronny Margas saat menyita barang bukti dan mengamankan tersangka.<strong> (Foto Humas Polres Malang)</strong></em></p>
<p>Awalnya, ada pembeli berinisial RMS (17) di Jalan Rukun Sempalwadak diamankan petugas. Selain RMS, didapat pula keterangan dari SM (21) warga Krebet Timur Bululawang. Dari keterangan keduanyalah, peran tersangka Anas terbongkar.</p>
<p>Di jalan Rukun, petugas menyita 723 butir pil koplo yang dibawa tersangka RMS. Selain itu, uang hasil penjualan sebesar Rp 60 ribu dan selembar kertas catatan nama-nama pembeli serta alat komunikasi ponsel merk Asus.</p>
<p>&#8220;Dia (Anas&#8211;red) bandar besar. Anak buahnya lebih dari 5. Awalnya kami tangkap satu. Mengembang ke tersangka Anas, &#8221; terang Kapolsek Bululawang, Kompol Soepary, mendampingi Kapolres Malang, AKBP YS Ujung kepada wartawan.</p>
<p>&#8220;Kami limpahkan satu tersangka ke Polres Malang, karena dia masih di bawah umur,&#8221; lanjut Soepary, Selasa (17/10/2017) siang. Menurut Soepary, penangkapan tersangka bersamaan pelaksanaan operasi Bina Kusuma Semeru 2017.</p>
<p>Di rumah kontrakan tersangka Anas, petugas menyita barang bukti berupa 6600 butir pil koplo, hp merk Oppo A37 putih, Hp Samsung, Hp Blackberry Gemini, Hp Samsung V Duos, dompet kulit coklat, tas merah tracker dan uang tunai Rp 4.220.000.</p>
<p>Uang tersebut merupakan hasil penjualan pil koplo yang akan disetor tersangka Anas ke pengedar di atasnya. &#8220;Masih ada jaringannya, kami akan terus kembangkan dan lakukan penyelidikan,&#8221; papar Soepary. Tersangka Anas, dalam pemeriksaan mengaku membeli pil koplo ke seorang bandar lebih besar seputaran Kota Malang.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">559</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
