<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Banding &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/banding/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 10 Sep 2025 14:20:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Banding &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Divonis Ringan, JPU dan Kuasa Hukum Kasus Dugaan TPPO Pikir-Pikir untuk Banding</title>
		<link>https://memontum.com/divonis-ringan-jpu-dan-kuasa-hukum-kasus-dugaan-tppo-pikir-pikir-untuk-banding</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Sep 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Banding]]></category>
		<category><![CDATA[divonis]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[pikir-pikir]]></category>
		<category><![CDATA[ringan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225879</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, PT NSP Cabang Malang, memasuki agenda putusan di PN Kota Malang, Rabu (10/09/2025) tadi. Adapun putusan untuk ketiga terdakwa, adalah jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang. Ketua Majelis Hakim, Kun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, PT NSP Cabang Malang, memasuki agenda putusan di PN Kota Malang, Rabu (10/09/2025) tadi. Adapun putusan untuk ketiga terdakwa, adalah jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.</p>



<p>Ketua Majelis Hakim, Kun Triharyanto, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Hermin Naning Rahayu, selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara dua terdakwa lainnya, yaitu Dian Permana dan Alti Baiquniati, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.</p>



<p>Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni menuntut Hermin, dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, untuk terdakwa Dian Permana dan Alti, dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Yakni, karena diduga melanggar Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.</p>



<p>JPU Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto menyatakan pikir-pikir dengan putusan tersebut. &#8220;Sikap kami masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan. Meski pasalnya sama, tetapi untuk hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan kami,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Pengacara para terdakwa, Zainul Arifin, menyebut putusan itu masih menimbulkan kekecewaan. Sebab dalam pledoi, telah meminta para terdakwa dilepaskan.</p>



<p>&#8220;Fakta persidangan bahwa mereka bukan perwakilan dari orang perorangan, melainkan menjadi satu dengan PT NSP pusat. Namun dalam putusan ini majelis hakim berpendapat lain, bahwa klien kami dianggap terbukti terkait orang perorangan,&#8221; ujar Zainul.</p>



<p>Terkait restetusi, tidak dibebankan kepada klien kami. &#8220;Restitusi juga tidak dibebankan ke klien kami, sehingga kami juga pikir-pikir dengan putusan ini. Masih ada waktu 7 hari. Kalau ditanya puas atau tidak puas, ya kami tidak puas, namun kami masih pikir-pikir,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dewan Pertimbangan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Dina Nuriyati, mengungkapkan fakta-fakta persidangan dengan jelas menunjukkan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). &#8220;Kami sangat kecewa dan putusan ini jauh dari tuntutan JPU. Dan kasus ini hanya dilihat dari pelanggaran prosedural penempatan, bukan sebagai kejahatan perdagangan orang,&#8221; terangnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225879</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pj Wali Kota Iwan Dampingi Studi Banding Pj Bupati Bekasi di Pusat Kreativitas Gedung MCC</title>
		<link>https://memontum.com/pj-wali-kota-iwan-dampingi-studi-banding-pj-bupati-bekasi-di-pusat-kreativitas-gedung-mcc</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Nov 2024 06:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Banding]]></category>
		<category><![CDATA[bekasi]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[dampingi]]></category>
		<category><![CDATA[gedung,]]></category>
		<category><![CDATA[kreativitas,]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=216482</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, mendampingi rombongan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam kegiatan studi banding di Gedung Malang Creative Center (MCC), Kamis (14/11/2024) tadi. Dalam kegiatan tersebut, rombongan diperkenalkan melihat dari dekat dari ruangan ke ruangan lain yang berada di Lantai II hingga Lantai VI di MCC. Pj [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, mendampingi rombongan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam kegiatan studi banding di Gedung Malang Creative Center (MCC), Kamis (14/11/2024) tadi. Dalam kegiatan tersebut, rombongan diperkenalkan melihat dari dekat dari ruangan ke ruangan lain yang berada di Lantai II hingga Lantai VI di MCC.</p>



<p>Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa dengan adanya studi banding tersebut juga menunjukkan adanya testimoni yang sangat konkret. Sehingga, keberadaan MCC sebagai pusat aktivitas kreatif masyarakat Kota Malang, terutama bagi para pemuda, perlu untuk dipertahankan dan ditingkatkan.</p>



<p>“MCC mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk Kabupaten Bekasi. Ini menjadi prioritas bagi saya untuk terus dikembangkan tanpa harus khawatir soal biaya operasional. MCC adalah wujud kepedulian Pemerintah Kota Malang terhadap masyarakat yang membutuhkan wadah berkreativitas,” kata Pj Wali Kota Iwan.</p>



<p>Tidak hanya itu, dirinya juga menyampaikan adanya rencana pengembangan MCC untuk lebih lanjut. Dalam hal ini, diperlukan koordinasi bersama dengan pelaku kreatif yang ada di Gedung MCC tersebut.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Mereka harus membuat program jangka pendek dan jangka panjang, mulai dari bulan Januari sampai Desember 2025. Jadi kita bisa intervensi apa yang menjadi keluhan, menjadi masalah, kita identifikasi dan menjadikan prioritas di Kota Malang terkait dengan MCC ini,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Kota Malang dalam mengembangkan pusat kreativitas Gedung MCC tersebut. Pihaknya berencana akan mereplikasi model serupa di Kabupaten Bekasi.</p>



<p>&#8220;Gedung MCC ini sangat fungsional. Kami melihat langsung bagaimana tempat ini menjadi wadah kreatif untuk seluruh komunitas, pelaku ekonomi dan anak muda. Semua lapisan dan semua elemen bisa masuk sini dan ini sangat membantu pemerintah. Saya sangat mengapresiasi dan bagus sekali apa yang sudah dilakukan oleh Kota Malang ini,” kata Dedy.</p>



<p>Diakhir, dirinya juga menyebut bahwa program pengembangan pusat kreativitas seperti MCC akan menjadi prioritas strategis Kabupaten Bekasi. Dengan harapan dapat memberikan manfaat serupa bagi masyarakat di wilayahnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">216482</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terus Berinovasi, Disdukcapil Jember Jadi Daya Tarik Daerah Lain untuk Studi Banding Pemkab Nganjuk</title>
		<link>https://memontum.com/terus-berinovasi-disdukcapil-jember-jadi-daya-tarik-daerah-lain-untuk-studi-banding-pemkab-nganjuk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Nov 2024 10:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Banding]]></category>
		<category><![CDATA[berinovasi]]></category>
		<category><![CDATA[daerah]]></category>
		<category><![CDATA[disdukcapil]]></category>
		<category><![CDATA[Nganjuk]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=216428</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jember menerima kunjungan studi tiru Disdukcapil Nganjuk bersama Inspektorat Kabupaten Nganjuk, di Kantor Disdukcapil Jember, Rabu (06/11/2024) tadi. Sekretaris Disdukcapil Jember, Amirulloh, menjelaskan bahwa kunjungan yang dilakukan itu tindak lanjut dari adanya audit yang telah dilakukan oleh Kabupaten Nganjuk atau Pemkab Nganjuk. Di mana, kunjungan studi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jember menerima kunjungan studi tiru Disdukcapil Nganjuk bersama Inspektorat Kabupaten Nganjuk, di Kantor Disdukcapil Jember, Rabu (06/11/2024) tadi.</p>



<p>Sekretaris Disdukcapil Jember, Amirulloh, menjelaskan bahwa kunjungan yang dilakukan itu tindak lanjut dari adanya audit yang telah dilakukan oleh Kabupaten Nganjuk atau Pemkab Nganjuk. Di mana, kunjungan studi banding pelayanan Admindukcapil (administrasi kependudukan dan catatan sipil) itu untuk memperkuat pelayanan publik di Kabupaten Nganjuk.</p>



<p>“Studi banding yang dilakukan oleh Disdukcapil Nganjuk ini diprakarsai oleh Inspektorat Nganjuk, setelah sebelumnya adanya audit. Sehingga, mereka ingin melakukan tinjauan langsung terhadap pelayanan yang ada di Disdukcapil Jember,” kata Amir.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Jember, Yhoni Restian, yang ikut menerima kunjungan menambahkan bahwa salah satu alasan Inspektorat Nganjuk memilih Disdukcapil Jember sebagai tempat studi banding, yaitu berdasarkan pada hasil analisa review dan konsultasi Inspektorat se-Jawa Timur, yang melihat bahwa Disdukcapil Jember selalu update terkait website. Baik itu Website Disdukcapil maupun Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Jadi mereka koordinasi dengan Inspektorat se-Jawa Timur. Setelah dilakukan analisa, rekomendasi studi banding tersebut mengarah ke pelayanan publik yang ada di Disdukcapil Jember,” ujar Yhoni.</p>



<p>Yhoni juga mengatakan, pada dasarnya pelayanan antara Disdukcapil Nganjuk dan Disdukcapil Jember, itu sama. Yakni, bertujuan untuk saling memudahkan masyarakat. Namun, adanya terobosan dan kebijakan yang berbeda setiap kabupaten, membuat perlu adanya studi banding untuk saling bertukar inovasi pelayanan publik.</p>



<p>Kesempatan studi tiru tersebut, juga dimanfaatkan Disdukcapil Nganjuk untuk menyerap kiat-kiat mengoptimalkan pelayanan Admindukcapil yang ada di Disdukcapil Jember. Diantaranya, seperti terkait layanan online seperti Lahbako, Pleno (Pelayanan Admindukcapil melalui WhatsApp), J-SIP, kemudian menyakan tentang Website Disdukcapil Jember, Google Review, dan cara mengatasi respon pengaduan.</p>



<p>Disdukcapil Nganjuk juga tertarik terkait Layanan Tim Rujukan Sosial (TRS) yang ada di tiga Rumah Sakit Daerah (RSD). Mereka juga tertarik kerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) tentang penerapan Lahbako di 50 Puskesmas. Termasuk, terkait layanan Admindukcapil di rumah sakit, karena di Kabupaten Nganjuk belum ada. Inovasi Disdukcapil Jember ini diharapkan dapat diterapkan di Nganjuk. <strong>(kom/rio/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">216428</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tingkatkan Pelayanan Publik, Polda Aceh dan Polda Papua Studi Banding ke Polresta Malang Kota</title>
		<link>https://memontum.com/tingkatkan-pelayanan-publik-polda-aceh-dan-polda-papua-studi-banding-ke-polresta-malang-kota</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Aug 2024 12:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Banding]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[publik]]></category>
		<category><![CDATA[tingkatkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=213608</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Rombongan jajaran dari Polda Aceh dan Polda Papua mendatangi Polresta Malang Kota, Kamis (29/08/2024) tadi. Kedatangan kedua petinggi dari Mapolda ini, tidak lain untuk melaksanakan kunjungan studi banding terkait pelayanan publik dan sarana prasarana yang ada di Polresta Malang Kota. Wakapolresta Malang Kota, AKBP Adhitya Panji Anom, menjelaskan bahwa tim dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Rombongan jajaran dari Polda Aceh dan Polda Papua mendatangi Polresta Malang Kota, Kamis (29/08/2024) tadi. Kedatangan kedua petinggi dari Mapolda ini, tidak lain untuk melaksanakan kunjungan studi banding terkait pelayanan publik dan sarana prasarana yang ada di Polresta Malang Kota.</p>



<p>Wakapolresta Malang Kota, AKBP Adhitya Panji Anom, menjelaskan bahwa tim dari Polda Aceh dan Polda Papua untuk meninjau langsung pelayanan prima dan sarana prasarana yang ada di Polresta Malang Kota. &#8220;Tim meninjau langsung sarana prasarana, inovasi pelayanan publik yang telah kami berikan kepada masyarakat. Sehingga, kami bisa meraih predikat pelayanan prima dan WBBM dari Kemenpan-RB,&#8221; katanya.</p>



<p>Kabag RBP Rorena Polda Aceh, AKBP Bramanti Agus Suyono, mengatakan bahwa pihaknya tertarik dengan berbagai inovasi dan pelayanan yang ada di Polresta Malang Kota. &#8220;Kami ingin semakin meningkatkan kualitas membangun zona integritas dan peningkatakan pelayanan publik. Saya tadi melihat langsung di Polresta Malang Kota ini, sangat perhatian dengan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya kelompok rentan,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Baik tim dari Polda Aceh maupun Polda Papua, mengapresiasi adanya inovasi Aplikasi Jogo Malang Presisi Polresta Malang Kota. &#8220;Bisa kami adopsi, pelayanan respon cepat Polri terhadap Kamtibmas. Merupakan aplikasi yang sangat bagus. Kami menilai, itu bisa diterapkan namun tentunya disesuaikan dengan karakteristik serta kondisi wilayah Aceh dan Papua,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Nantinya, hasil dari studi banding tersebut akan dipelajari secara maksimal untuk kemudian diterapkan. &#8220;Tentunya, hasil dari studi banding ini akan kami pelajari sehingga, bisa kami terapkan dengan adanya sedikit modifikasi menyesuaikan kondisi dan karakteristik wilayah Aceh maupun Papua,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Kabag Dalprogar Rorena Polda Papua, AKBP Dicky H Siragih, mengatakan pihaknya ingin melihat secara langsung pelayanan prima yang sudah ada di Polda Jatim untuk juga diterapkan di Polda Papua. &#8220;Kami ingin menambah pelayanan-pelayanan prima di Polda Papua. Evaluasi kami setiap tahun perlu adanya studi banding agar kami bisa melihat langsung, mempelajari, berdiskusi, nantinya akan kami bawa ke Polda Papua, kami kembangkan. Studi banding ini kami banyak belajar dan menjadikan motivasi kami untuk semakin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,&#8221; jelasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">213608</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkab Probolinggo Terima Studi Banding Pemkot Batu dan Pemkab Blitar terkait KKPD dan SIPD</title>
		<link>https://memontum.com/pemkab-probolinggo-terima-studi-banding-pemkot-batu-dan-pemkab-blitar-terkait-kkpd-dan-sipd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Jun 2024 13:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Banding]]></category>
		<category><![CDATA[blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210808</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo menerima studi banding (Stuba) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar di Ruang Argopuro Kantor Bupati Probolinggo, Jumat (14/06/2024) tadi. Kehadiran Pemkot Batu sendiri, terkait pelaksanaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan Pemkab Blitar terkait pelaksanaan Sistem Informasi Pemerintahan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo menerima studi banding (Stuba) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar di Ruang Argopuro Kantor Bupati Probolinggo, Jumat (14/06/2024) tadi. Kehadiran Pemkot Batu sendiri, terkait pelaksanaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan Pemkab Blitar terkait pelaksanaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.</p>



<p>Rombongan Pemkot Batu dan Pemkab Blitar sendiri, diterima langsung oleh Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani didampingi Bank Jatim Cabang Kraksaan, Sekretaris BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Aries Purwanto dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Siti Suprihati Wahyuningsih bersama keluarga besar BPPKAD Kabupaten Probolinggo. Kegiatan sendiri, diawali dengan penyampaian maksud dan tujuan kedatangannya di Kabupaten Probolinggo oleh Ketua Rombongan dari Pemkot Batu dan Pemkab Blitar. Dilanjutkan, dengan paparan oleh Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani.</p>



<p>Dalam kesempatan itu, Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani, mengatakan bahwa KKPD adalah kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD. Itupun, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit kartu kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan Satuan Kerja Perangkat Daerah, berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.</p>



<p>“Penggunaan KKPD ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi keuangan, meminimalisir uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai dan mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan,” katanya.</p>



<p>Kristiana menerangkan, pada tahun 2023 penerbitan KKPD Kabupaten Probolinggo dilakukan oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD), dalam hal ini Bank Jatim bekerja sama dengan Bank Mandiri. Belanja menggunakan KKPD, dilakukan untuk belanja barang dan jasa (barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi dan jasa lainnya) dan belanja modal.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Penggunaan KKPD dapat dilakukan dengan nilai belanja paling banyak Rp 50 juta, untuk satu penerima jika belanjanya melalui transaksi e-katalog elektronik, toko daring dan LPSE. Jika tidak melalui e-katalog elektronik, toko daring dan LPSE, maka nilai belanja paling banyak Rp 10 juta perpenerima. Batasan limit KKPD sebesar UP KKPD,” jelasnya.</p>



<p>Kristiana juga memaparkan, penggunaan SIPD di Kabupaten Probolinggo. Sebelum menggunakan SIPD atau SIPD RI dari Kemendagri mulai tahun 2021, Pemkab Probolinggo menggunakan aplikasi pengelolaan di Kabupaten Probolinggo berupa SIMDA dari BPKP tahun 2012-2021 dan SIPAA dari Konsultan Brawijaya tahun 2009-2012.</p>



<p>“Hasil penggunaan aplikasi SIPD maupun sebelumnya SIMDA, Kabupaten Probolinggo berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Sementara waktu menggunakan Aplikasi SIPAA, meraih Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” terangnya.</p>



<p>Disampaikan Kristiana, daerah yang telah melakukan studi banding terkait penggunaan aplikasi SIPD di Kabupaten Probolinggo, sebanyak enam daerah di luar Pulau Jawa dan 20 daerah di wilayah Jawa. “Tantangan dan hambatan dalam perubahan penggunaan aplikasi, diantaranya merubah bisnis proses mengikuti Sisreq Aplikasi, melakukan sosialisasi dan Bimtek ke SKPD agar dapat berjalan lancar, mengubah ketentuan dengan adanya peraturan perundangan terbaru serta efisiensi anggaran dengan menggunakan SIPD/SIPD RI,” tambahnya.</p>



<p>Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan tukar menukar cinderamata antara Pemkab Probolinggo melalui BPPKAD dengan Pemkot Batu dan antara BPPKAD dengan Pemkab Blitar. <strong>(kom/nun/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210808</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Divonis 20 Tahun, Sugeng Kasus Mutilasi Pasar Besar Mengaku Puas, PH Ajukan Banding</title>
		<link>https://memontum.com/divonis-20-tahun-sugeng-kasus-mutilasi-pasar-besar-mengaku-puas-ph-ajukan-banding</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Feb 2020 14:31:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Banding]]></category>
		<category><![CDATA[mutilasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 340]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107169-divonis-20-tahun-sugeng-kasus-mutilasi-pasar-besar-mengaku-puas-ph-ajukan-banding</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Terdakwa Sugeng Santoso (49) warga Jodipan Gang III, Kota Malang, akhirnya jalani sidang vonis pada Rabu (26/2/2020) pukul 15.00 di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Majelis Hakim Dina Pelita Asmara SH MH membacakan putusan setebal 100 lembar tersebut. Putusan setebal 100 lembar tersebut akhirnya disepakati untuk dibacakan point-pointnya saja. Sugeng divonis terbukti secara [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Terdakwa Sugeng Santoso (49) warga Jodipan Gang III, Kota Malang, akhirnya jalani sidang vonis pada Rabu (26/2/2020) pukul 15.00 di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Majelis Hakim Dina Pelita Asmara SH MH membacakan putusan setebal 100 lembar tersebut. Putusan setebal 100 lembar tersebut akhirnya disepakati untuk dibacakan point-pointnya saja.</p>
<p>Sugeng divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP.</p>
<p>&#8220;Menghilangkan nyawa kemudian dimutilasi adalah tindakan yang sadis dan membuat resah masyarakat. Hal yang memberatkan terdakwa karena sudah pernah dihukum, memberikan keterangan berbelit-belut dan tidak jujur. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa dikemudian hari diharapkan bisa memperbaiki diri lebih baik. Diputus 20 tahun penjara dipotong masa tahanan,&#8221; ujar Dina.</p>
<p>Tentunya vonis 20 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni penjara seumur hidup. Saat keluar dari ruang persidangan, Sugeng tampak lunglai. Dia terlihat pasrah dengan putusan majelis hakim.</p>
<p>Saat ditanya puas atau tidak dengan vonis itu, Sugeng mengatakan puas dan bahkan terlihat menunjukan jempol tangannya. Namun dibalik semua itu itu entah apa yang dipikirkan Sugeng setelah mendengar bahwa dirinya bakal menjadi penghuni tahanan selama 20 tahun.</p>
<p>Tim Penasehat Hukum Sugeng dari LBH Peradi Malang Raya, Andik Purnomo SH bahwa pihaknya akan mengupayakan banding.</p>
<p>&#8220;Kami hargai putusan majelis hakim. Namun ada beberapa keberatan dari kami yang seharusnya menjadi. Pertimbangan namun tidak diungkap. Dakwaan awal menyebut korban dibunuh dengan menggunakan gunting namun tadi saat putusan disebut digorok dengan menggunakan cutter. Padahal hasil visum tidak terungkap penyebab kematian. Tidak disebutkan penyebab kematian. Pasal yang didakwakan adalah 340 KUHP harusnya visum jelas bunyinya. Tidak pernah diketahui sebab kematiannya. Kita akan upayakan banding,&#8221; ujar Andik.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa dalam pembelaannya beberapa waktu lalu, Iwan Kuswardi SH MH Ketua Tim LBH Peradi Malang Raya menyebut bahwa selama ini tidak ada saksi satupun yang melihat Sugeng telah membunuh Mrs X di Pasar Besar.</p>
<p>Selain itu disebut pula bahwa Sugeng memutilasi tunuh Mrs X saat dalam kondisi sudah meninggal dunia sesuai dengan hasil visum yakni potongan Post Mortem.</p>
<p>Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang Wahyu Hidayatiullah SH MH, mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak terkait putusan majelis hakim terhadap Sugeng. Dimana putusan lebih ringan dari tuntutan JPU.</p>
<p>&#8220;Putusan ini saya menghormati apa yang selama ini kita buktikan sependapat dengan majelis hakim. Perkara ini akan pikir-pikir selama 7 hari sambil menunggu hasil laporan ke Kejati,&#8221; ujar Wahyu.<strong> (gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107169</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
