<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>bangku &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/bangku/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Jan 2025 13:55:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>bangku &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Bangku Taman Alun-Alun Merdeka Kota Malang Dirusak Oknum, Setahun Catat 15 Kerusakan dan Siapkan CCTV</title>
		<link>https://memontum.com/bangku-taman-alun-alun-merdeka-kota-malang-dirusak-oknum-setahun-catat-15-kerusakan-dan-siapkan-cctv</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jan 2025 08:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[ALun-alun]]></category>
		<category><![CDATA[bangku]]></category>
		<category><![CDATA[dirusak,]]></category>
		<category><![CDATA[kerusakan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[merdeka]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[Setahun]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218184</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Bangku taman di Alun-Alun Merdeka Kota Malang, dilaporkan rusak dan diduga sengaja dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tindakan itu, sebagaimana disampaikan dan disesalkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Kepala Bidang (Kabid) Ruang Terbuka Hijau (RTH) DLH Kota Malang, Laode KB Al Fitra, menyampaikan jika tindakan tersebut bukan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Bangku taman di Alun-Alun Merdeka Kota Malang, dilaporkan rusak dan diduga sengaja dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tindakan itu, sebagaimana disampaikan dan disesalkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.</p>



<p>Kepala Bidang (Kabid) Ruang Terbuka Hijau (RTH) DLH Kota Malang, Laode KB Al Fitra, menyampaikan jika tindakan tersebut bukan mewakili sikap dari masyarakat Kota Malang. Karena oknum tersebut, tidak mempunyai rasa memiliki terhadap fasilitas umum (Fasum).</p>



<p>&#8220;Mungkin karena tidak memiliki rasa tanggung jawab atau tidak merasa memiliki, akhirnya merusak. Sayangnya, masyarakat lain yang mengetahui juga kadang tidak menegur atau melarang tindakan seperti itu,&#8221; ujar Laode, Selasa (07/01/2025) tadi.</p>



<p>Untuk mencegah kejadian serupa, DLH Kota Malang mengaku berencana akan memasang kamera pengawas (CCTV) di area tersebut. Disamping itu, untuk bangku yang rusak akan diperbaiki terlebih dahulu.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Awal tahun ini akan dipasang CCTV di lokasi. Sementara, bangku yang rusak akan kami perbaiki sambil menunggu pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Jatim di Alun-Alun Merdeka tersebut,&#8221; katanya.</p>



<p>Dalam kurun waktu setahun di tahun 2024, ujarnya, ada sekitar 10 sampai 15 bangku taman yang dirusak oknum. Kerusakan itu, nantinya bertahap akan dilakukan perbaikan oleh DLH. Tentu atas kejadian tersebut, Laode mengimbau masyarakat untuk menjaga Fasum yang ada.</p>



<p>&#8220;Kalau masyarakat punya rasa memiliki, pasti tidak akan merusak. Bahkan, jika melihat ada yang merusak, seharusnya mereka menegur. Kami juga meminta media untuk membantu menyebarkan imbauan ini,&#8221; lanjutnya.</p>



<p>Untuk pengrusakan Fasum tersebut, telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2003. Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana berupa kurungan tiga hari atau denda sebesar Rp 100 ribu. Namun, dirinya mengakui bahwa sanksi tersebut tergolong ringan dan berencana mengusulkan revisi perda agar sanksi diperberat.</p>



<p>&#8220;Perda itu pelaksanaannya ada di Satpol PP. Ke depan, kami berharap sanksinya bisa lebih berat agar memberikan efek jera,&#8221; imbuh Laode. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218184</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Cabuli Anak Tiri sejak Bangku SD, Seorang Pria Asal Sumberasih Probolinggo Ditangkap</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-cabuli-anak-tiri-sejak-bangku-sd-seorang-pria-asal-sumberasih-probolinggo-ditangkap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Nov 2023 05:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[bangku]]></category>
		<category><![CDATA[cabuli]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[seorang]]></category>
		<category><![CDATA[sumberasih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=202553</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Seorang ayah berinisial NS (34) warga asal Kecamatan Sumberasih, Kota Probolinggo, diduga tega mencabuli anak tirinya sejak masih duduk di Kelas IV Sekolah Dasar (SD). Akibat perbuatannya itu, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir tersebut harus berurusan dengan petugas Polres Probolinggo Kota, Kamis (30/11/2023) tadi. Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa&#8217;bani melalui [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Seorang ayah berinisial NS (34) warga asal Kecamatan Sumberasih, Kota Probolinggo, diduga tega mencabuli anak tirinya sejak masih duduk di Kelas IV Sekolah Dasar (SD). Akibat perbuatannya itu, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir tersebut harus berurusan dengan petugas Polres Probolinggo Kota, Kamis (30/11/2023) tadi.</p>



<p>Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa&#8217;bani melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengatakan korban pencabulan dari ayah bejat tersebut berinisial Z berusia (13) tahun. Korban menjadi pelampiasan nafsu birahi ayah tirinya, sejak masih duduk di Kelas IV SD atau tepatnya tahun 2019 lalu.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>&#8220;Puncaknya terjadi di tahun 2021, atau saat tengah malam sekira pukul 01.00. Saat itu, korban Z berada di kamar dan belum tidur. Kemudian datanglah NS masuk ke dalam kamar korban dan memberikan air putih dalam gelas serta menyuruh korban untuk meminumnya. Setelah diminum dan korban tertidur, barulah NS melakukan pencabulan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Perbuatan bejat tersebut, ujarnya, dilakukan kepada korban secara berulang kali atau berturut-turut. Setelah puas melakukan hal tak senonoh itu, pelaku mengancam korban untuk tidak mengadu kepada siapapun. Alhasil, korban tidak berani untuk mengungkapkan hal yang dialaminya.</p>



<p>Seiring berjalannya waktu, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pamannya. Dari sinilah, hal ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Probolinggo Kota.</p>



<p>Berdasarkan laporan itu, petugas kemudian gerak cepat dan mengamankan pelaku. “Tersangka kita amankan beserta dengan barang bukti berupa satu buah daster warna kuning dengan motif garis hitam, satu buah celana dalam warna biru, 1 satu buah BH warna putih,” tambahnya. <strong>(nun/pix/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">202553</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
