<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Bank Mega &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/bank-mega/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Aug 2022 14:10:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Bank Mega &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Nasabah Korban Penipuan Mantan SBM Bank Mega Segera Layangkan Gugatan Perdata</title>
		<link>https://memontum.com/nasabah-korban-penipuan-mantan-sbm-bank-mega-segera-layangkan-gugatan-perdata</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Aug 2022 14:10:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Mega]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[perdata]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=173159</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang kasus terdakwa dugaan penipuan Yanti Andrias (46), mantan Sub Brance Manager (SBM) Bank Mega Jl Kyai Tamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada tahun 2020, kembali berlangsung di PN Malang, Rabu (03/08/2022) tadi. Saat ini, sidang dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi korban. Dalam persidangan kali ini majelis hakim meminta keterangan tiga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sidang kasus terdakwa dugaan penipuan Yanti Andrias (46), mantan Sub Brance Manager (SBM) Bank Mega Jl Kyai Tamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada tahun 2020, kembali berlangsung di PN Malang, Rabu (03/08/2022) tadi.</p>



<p>Saat ini, sidang dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi korban. Dalam persidangan kali ini majelis hakim meminta keterangan tiga saksi korban. Mereka adalah Lieneke Kusumawati tertipu program deposito Rp 100 juta, Maria Christian, tertipu program FR88 Rp 400 juta dan Jong Pongki Tambayong, tertipu program deposito Rp 425 juta.</p>



<p>&#8220;Kami sebagai nasabah percaya dengan Yanti yang saat itu sebagai SBM Bank Mega Jl Kyai Tamin. Kalau dia (Yanti) bukan SBM Bank Mega dan mengatas namakan Bank Mega, mana mungkin saya percaya dan mau mengeluarkan uang untuk deposito di Bank Mega. Selain itu saya juga sudah lama menjadi nasabah Bank Mega dan lama kenal Yanti. Jadi kami ingin pertanggungjawaban Bank Mega untuk mengembalikan uang kami,&#8221; ujar Lieneke.</p>



<p>Kuasa hukum para korban, Maliki berharap Bank Mega mengembalikan uang klien nya. &#8220;Suka tidak suka, Bank Mega harus bertanggung jawab. Sebab saat itu terdakwa mewakili dari Bank Mega. Kalau dari Bank Mega tidak ada itikad baik, nantinya kalau kasus ini sudah inkrah, ya kami akan menggugat perdata Bank Mega dan terdakwa karena perannya sudah jelas,&#8221; ujar Maliki.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dua-agenda-penting-jadi-fokus-pembahasan-banmus-dprd-trenggalek">Dua Agenda Penting Jadi Fokus Pembahasan Banmus DPRD Trenggalek</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/berkah-ramadan-opak-gambir-maharis-kota-malang-kewalahan-layani-orderan-premium">Berkah Ramadan, Opak Gambir Maharis Kota Malang Kewalahan Layani Orderan Premium</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sumur-bor-hasil-tmmd-di-dusun-templek-kediri-akhirnya-keluarkan-air-bersih">Sumur Bor Hasil TMMD di Dusun Templek Kediri Akhirnya Keluarkan Air Bersih</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-mudik-lebaran-mas-dhito-minta-dpupr-gerak-cepat-penanganan-jalan-berlubang">Jelang Mudik Lebaran, Mas Dhito Minta DPUPR Gerak Cepat Penanganan Jalan Berlubang</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/hari-kedua-pencarian-jenazah-bocah-hanyut-di-sungai-kasin-berhasil-ditemukan">Hari Kedua Pencarian, Jenazah Bocah Hanyut di Sungai Kasin Berhasil Ditemukan</a></li>
</ul>


<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak enam korban nasabah Bank Mega Cabang Pembantu Jl Kyai Tamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, telah melaporkan Yanti, mantan Sub Branch Manager Bank Mega Jl Kyai Tamin ke Polresta Malang Kota pada, Jumat (13/11/2020) lalu, terkait raibnya uang Rp 3,1 miliar.</p>



<p>Salah satu korban, Hanny Amalia, yang menceritakan bahwa dirinya mengenal dengan YA (Yanti) pada tahun 2008. &#8220;Selama 2011 hingga 2018 dana tidak ada masalah sama sekali. Permasalahan ini muncul saat YA pindah menjabat Kepala Cabang Bank Mega Kyai Tamin. Pada Juni 2020, saya mencairkan dana deposito Rp 200 juta, namun oleh YA dicicil hingga Juli 2020,” ujar Hanny.</p>



<p>Hanny semakin khawatir karena uang miliknya tidak sedikit, yakni Rp 1,1 miliar. “Selanjutnya saya disuruh membuat laporan kepada Area Business Manager Bank Mega Area Malang, Djoko Tjandra. Dan setelah itu Djoko Tjandra menemui saya bersama tim audit dari kantor pusat Bank Mega. Dan mereka menyatakan bahwa blangko bilyet deposito dan blangko SUN milik saya tidak terdaftar,” ujar Hanny</p>



<p>Kuasa hukum para korban, Maliki melaporkan Yanti ke Polresta Malang Kota, yakni dugaan tindak pidana perbankan dan atau penggelapan dan atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan/atau pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">173159</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Nasabah Korban Penipuan Mantan SBM Bank Mega Berharap Uang Kembali</title>
		<link>https://memontum.com/nasabah-korban-penipuan-mantan-sbm-bank-mega-berharap-uang-kembali</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Jul 2022 13:28:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Mega]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=172477</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Masih ingat dengan kasus dugaan penipuan Yanti Andrias (46), mantan Sub Brance Manager (SBM) Bank Mega Jl Kyai Tamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada tahun 2020 lalu. Kini, perkara itu sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Pada persidangan Rabu (20/07/2022) tadi, dua nasabah dihadirkan sebagai saksi korban. Mereka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Masih ingat dengan kasus dugaan penipuan Yanti Andrias (46), mantan Sub Brance Manager (SBM) Bank Mega Jl Kyai Tamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada tahun 2020 lalu. Kini, perkara itu sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang.</p>



<p>Pada persidangan Rabu (20/07/2022) tadi, dua nasabah dihadirkan sebagai saksi korban. Mereka adalah Hanny Amalia mengalami kerugian Rp 1,1 miliar dan Damayanti mengalami kerugian Rp 300 juta. Keduanya, berharap pertanggung jawaban dari Bank Mega karena saat itu Yanti sebagai SBM Bank Mega.</p>



<p>&#8220;Kami meminta pertanggung jawaban mengembalikan uang kami,&#8221; ujar Hanny.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak enam korban nasabah Bank Mega Cabang Pembantu Jl Kyai Tamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, telah melaporkan Yanti, mantan Sub Branch Manager Bank Mega Jl Kyai Tamin ke Polresta Malang Kota pada, Jumat (13/11/2020) lalu, terkait raibnya uang Rp 3,1 miliar.</p>



<p>Salah satu korban, Hanny Amalia menceritakan bahwa dirinya mengenal dengan YA (Yanti) pada tahun 2008. &#8220;Selama 2011 hingga 2018 dana tidak ada masalah sama sekali. Permasalahan ini muncul saat YA pindah menjabat Kepala Cabang Bank Mega Kyai Tamin. Pada Juni 2020, saya mencairkan dana deposito Rp 200 juta, namun oleh YA dicicil hingga Juli 2020,” ujar Hanny.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dua-agenda-penting-jadi-fokus-pembahasan-banmus-dprd-trenggalek">Dua Agenda Penting Jadi Fokus Pembahasan Banmus DPRD Trenggalek</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/berkah-ramadan-opak-gambir-maharis-kota-malang-kewalahan-layani-orderan-premium">Berkah Ramadan, Opak Gambir Maharis Kota Malang Kewalahan Layani Orderan Premium</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sumur-bor-hasil-tmmd-di-dusun-templek-kediri-akhirnya-keluarkan-air-bersih">Sumur Bor Hasil TMMD di Dusun Templek Kediri Akhirnya Keluarkan Air Bersih</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-mudik-lebaran-mas-dhito-minta-dpupr-gerak-cepat-penanganan-jalan-berlubang">Jelang Mudik Lebaran, Mas Dhito Minta DPUPR Gerak Cepat Penanganan Jalan Berlubang</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/hari-kedua-pencarian-jenazah-bocah-hanyut-di-sungai-kasin-berhasil-ditemukan">Hari Kedua Pencarian, Jenazah Bocah Hanyut di Sungai Kasin Berhasil Ditemukan</a></li>
</ul>


<p>Hanny semakin kuatir karena uang miliknya tidak sedikit, yakni Rp 1,1 miliar. “Selanjutnya saya disuruh membuat laporan kepada Area Business Manager Bank Mega Area Malang, Djoko Tjandra. Dan setelah itu Djoko Tjandra menemui saya bersama tim audit dari kantor pusat Bank Mega. Dan mereka menyatakan bahwa blangko bilyet deposito dan blangko SUN milik saya tidak terdaftar,” ujar Hanny</p>



<p>Pihaknya semakin kecewa dan tidak menyangka ada kecurangan dilakukan oleh YA. “Produk bank yang ditawarkan oleh YA juga wajar, mana tahu ada kecurangan. Saya ini nasabah dan YA kepala cabang, saya pernah menunjukan ke Bank Mega, katanya kertasnya ini asli, namun tidak teregister,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Hanny Amalia, dengan nilai kerugian sebesar Rp 1.100.000.000, penempatan deposito dan Surat Utang Negara (SUN) pada PT Bank Mega dengan dilakukan secara bertahap pada periode Mei–Juli 2020.</p>



<p>Kuasa hukum para korban, Maliki melaporkan Yanti ke Polresta Malang Kota, yakni dugaan tindak pidana perbankan dan atau penggelapan dan atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan/atau pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">172477</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terkait Raibnya Uang Nasabah, Korban Minta Pihak Bank Mega Tanggung Jawab</title>
		<link>https://memontum.com/terkait-raibnya-uang-nasabah-korban-minta-pihak-bank-mega-tanggung-jawab</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Dec 2020 14:31:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Mega]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=129303</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua nasabah Bank Mega Cabang Pembantu Jl Kyai Tamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Damayanti dan Lieneke Kusumawati, Senin (7/12/2020) pagi, mendatangi Polresta Malang Kota. Dengan didampingi oleh Maliki SH MH, kuasa hukumnya keduanya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi yang menjadi korban dalam peristiwa ini. Keduanya adalah 2 dari 6 korban yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dua nasabah Bank Mega Cabang Pembantu Jl Kyai Tamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Damayanti dan Lieneke Kusumawati, Senin (7/12/2020) pagi, mendatangi Polresta Malang Kota.</p>
<p>Dengan didampingi oleh Maliki SH MH, kuasa hukumnya keduanya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi yang menjadi korban dalam peristiwa ini.</p>
<p>Keduanya adalah 2 dari 6 korban yang telah melaporkan wanita berinisial YA (45) mantan Sub Branch Manager Bank Mega Jl Kyai Tamin ke Polresta Malang Kota pada, Jumat (13/11) lalu, terkait raibnya uang Rp 3,1 miliar.</p>
<p>Maliki SH MH, kuasa hukum para korban mengatakan bahwa Lieneke dan Damayanti diperiksa petugas terkait berapa nilai kerugian yang telah diderita dan modus dugaan tindak pidana kejahatan ini.</p>
<p>&#8220;Tadi kedua korban memberikan keterangan apa adanya sebagai nasabah Bank Mega. Kami harapkan dengan keterangan ini bisa terungkap modusnya dan dimanakan keberadaan uang para korban ini,&#8221; ujar Maliki.</p>
<p>Maliki berharap petugas kepolisian menelusuri semua aliran uang milik kliennya yang tidak diakui oleh pihak Bank Mega.</p>
<p>&#8220;Karena statemen dari YA saat di Polres Panjen/Polres Malang (Saat ini YA telah ditahan di Polres Panjen) bahwa milik para klien kami masih berada di Bank Mega. Sedangkan statemen dari pihak Bank Mega, bahwa uang itu digunakan oleh oknum pegawa Bank Mega. Kami minta kepada penyidik untuk memanggil saksi-saksi yang mengetahui tindak pidana ini khusunya dari pihak Bank Mega untuk mengetahui dimanakah uang itu. Sebab YA mengatakan kalau uang masih di Bank Mega diputar untuk menutup target. Target yang mana saya tidak tahu. Itu internalnya Bank Mega,&#8221; ujar Maliki.</p>
<p>Pihaknya meminta Bank Mega untuk bertanggung jawab. &#8220;Bank Mega harus bertanggung jawab. Karena kejadian ini kalau tidak ada label Bank Mega, tidak mungkin klien kami akan menaruh uang di Bank Mega. Seperti halnya salah satu klien kami yakni Pak Tjio Hokky Tjokrowibowo bahwa dirinya bersama kakaknya membawa uang ke teller Bank Mega. Dihitung disana. Setelah uang selesai dihitung, kemudian diberi slip SUN (Surat Utang Negara). Slip itu ada logonya Bank Mega dan diberikan juga di Bank Mega, sebagai nasabah masak harus tanya slip itu asli atau tidak,&#8221; ujar Maliki.</p>
<p>Seperti diberikan sebelumnya, sebanyak enam nasabah Cabang Pembantu Bank Mega Malang Jl Kyai Tamin, Kota Malang, berharap uang miliknya bisa kembali. Oleh karena itu pada, Jumat (13/11), melaporkan wanita berinisial YA (45), mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Malang Jl Kyai Tamin Kota Malang.</p>
<p>Yakni dugaan tindak pidana perbankan dan atau penggelapan dan atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan/atau pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.</p>
<p>Pihak yang mewakili pelaporan adalah Hanny Amalia, dengan nilai kerugian sebesar Rp 1.100.000.000, penempatan Deposito dan Surat Utang Negara pada PT Bank Mega dengan dilakukan secara bertahap pada periode Mei–Juli 2020. Laporannya sudah diterima dengan Laporan Polisi No:LP-B/669/XI/RES 1.11/RSKRIM/SPKT POLRESTA Malang Kota, tanggal 13 November 2020.</p>
<p>Tjio Hokky Tjokrowibowo, dengan nilai kerugian sebesar Rp 800.000.000, penempatan deposito dan surat utang negara pada PT Bank Mega yang dilakukan pada Maret 2019 dan Juli 2020.</p>
<p>Laporannya sudah terbit Laporan Polisi No:LP-B/668/XI/RES 1.11/RSKRIM/SPKT POLRESTA Malang Kota, tanggal 13 November 2020.</p>
<p>Sedangkan empat korban lainnya, NA. Damayanti, dengan nilai kerugian sebesar Rp 300.000.000, penempatan deposito pada PT.Bank Mega yang dilakukan pada bulan Agustus 2020.</p>
<p>Lieneke Kusumawati, dengan nilai kerugian sebesar Rp 100.000.000, penempatan pengeluaran slip penyetoran tanpa validasi pada PT Bank Mega yang dilakukan pada bulan Juni 2020.</p>
<p>Maria Christian dengan nilai kerugian sebesar Rp 400.000.000, penempatan surat utang negara pada PT Bank Mega yang dilakukan pada Mei-Juni 2020.</p>
<p>Serta Jong Pongki Tambayong, dengan nilai kerugian sebesar Rp 425.000.000, penempatan pengeluaran slip penyetoran tanpa validasi pada PT Bank Mega yang dilakukan pada bulan Juli 2017-Oktober 2019.</p>
<p>Maliki SH MH, kuasa hukum para korban saat bertemu Memontum.com pada, Senin (16/11) pukul 20.30 WIB, berharap petugas kepolisian melakukan uji forensik terkait surat bukti deposito dan Surat Utang Negara (SUN) Bank Mega yang dimiliki kliennya.</p>
<p>“Bukti itu diberikan oleh YA, yang saat itu menjabat Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Jl Kyai Tamin. Namun setelah klien kami tidak bisa menarik uangnya, kami klarifikasikan ke Bank Mega dan dikatakan tidak benar atau tidak tercatat di perbankan Bank Mega. Padahal yang menyerahkan YA, kop suratnya juga Bank Mega, print out date, detik tanggal dan jam nya ada,” ujar Maliki. Pihaknya meminta petugas juga melakukan uji forensik. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">129303</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bukti Deposito dan SUN Disebut Tidak Tercatat Registrasi, Enam Nasabah Bank Mega Minta Uji Forensik</title>
		<link>https://memontum.com/bukti-deposito-dan-sun-disebut-tidak-tercatat-registrasi-enam-nasabah-bank-mega-minta-uji-forensik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Nov 2020 04:59:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Mega]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[SUN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=127744</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak enam korban nasabah Bank Mega Cabang Pembantu Jl Kyai Tamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, telah melaporkan wanita berinisial YA (45) mantan Sub Branch Manager Bank Mega Jl Kyai Tamin ke Polresta Malang Kota pada, Jumat (13/11/2020) lalu, terkait raibnya uang Rp 3,1 miliar. Mereka berharap petugas kepolisian mengusut tuntas kasus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak enam korban nasabah Bank Mega Cabang Pembantu Jl Kyai Tamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, telah melaporkan wanita berinisial YA (45) mantan Sub Branch Manager Bank Mega Jl Kyai Tamin ke Polresta Malang Kota pada, Jumat (13/11/2020) lalu, terkait raibnya uang Rp 3,1 miliar.</p>
<p>Mereka berharap petugas kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan uang mereka bisa ditemukan kembali. Maliki SH MH, kuasa hukum para korban saat bertemu Memontum.com pada, Senin (16/11) pukul 20.30 WIB, berharap petugas kepolisian melakukan uji forensik terkait surat bukti deposito dan Surat Utang Negara (SUN) Bank Mega yang dimiliki kliennya.</p>
<p>&#8220;Bukti itu diberikan oleh YA, yang saat itu menjabat Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Jl Kyai Tamin. Namun setelah klien kami tidak bisa menarik uangnya, kami klarifikasikan ke Bank Mega dan dikatakan tidak benar atau tidak tercatat di perbankan Bank Mega. Padahal yang menyerahkan YA, kop suratnya juga Bank Mega, print out date, detik tanggal dan jam nya ada,&#8221; ujar Maliki.</p>
<p>Mestinya jika surat Deposito dan SUN itu dibuat di Bank Mega, komputer di Bank Mega mesti ada catatanya.</p>
<p>&#8220;Tidak tahu lagi kalau YA mencetak di percetakan lain. Sebab kertas-kertasnya asli, semuanya lengkap. Apakah ini palsu atau tidak harus dicocokan dengan milik Bank Mega. Kalau sampai YA mencetak di luar Bank Mega dan ada stempelnya Bank Mega, ini murni kejahatan perbankan. Saya tidak tanya dulu nomer serinya, namun saya tanya bahwa bukti ini kertasnya siapa. Saya pernah menunjukan ke Bank Mega, katanya kertasnya ini asli, namun tidak teregister. Tidak tercatat nomer serinya yang ada di pojok ini. Siapa yang ngeprint saat itu. Kalau ini tercetak di Bank Mega biar masyarakat yang menilai ini palsu atau tidak,&#8221; ujar Maliki.</p>
<p>Salah satu korban, Hanny Amalia menceritakan bahwa dirinya mengenal dengan YA pada tahun 2008. &#8220;Selama 2011 hingga 2018 dana tidak ada masalah sama sekali. Permasalahan ini muncul saat YA pindah menjabat kepala Cabang Bank Mega Kyai Tamin. Pada Juni 2020, saya mencairkan dana deposito Rp 200 juta, namun oleh YA dicicil hingga Juli 2020,&#8221; ujar Hani.</p>
<p>Hanny mulai curiga hingga menanyakan kejelasan uangnya kepada YA. Bahkan saat itu YA datang menjelaskan sendiri ke rumah Hanny. &#8220;Dia kemudian datang ke rumah saya, lalu menjelaskan bahwa dana saya diputar untuk dipakai operasional bank dan memenuhi target. YA berkali kali menyatakan, bahwa dana milik saya tidak dipakai untuk hal pribadi. Saya kemudian cek di stafnya ternyata dinyatakan tidak ada transaksi sama sekali dengan dua blanko tersebut,&#8221; ujar Hanny.</p>
<p>Hanny semakin kuatir karena uang miliknya tidak sedikit, yakni Rp 1,1 miliar. &#8220;Selanjutnya saya disuruh membuat laporan kepada Area Business Manager Bank Mega Area Malang, Djoko Tjandra. Dan setelah itu Djoko Tjandra menemui saya bersama tim audit dari kantor pusat Bank Mega. Dan mereka menyatakan bahwa blangko bilyet deposito dan blangko SUN milik saya palsu,&#8221; ujar Hanny.</p>
<p>Pihaknya semakin kecewa dan tidak menyangka ada kecurangan dilakukan oleh YA. &#8220;Produk bank yang ditawarkan oleh YA juga wajar, dengan bunganya bisa dibilang wajar. Bunga yang ditawarkan dalam deposito yaitu sebesar 5,25 persen. Sedangkan untuk SUN, saya mendapatkan per dua minggu lima juta, atau sekitar 1 persen,&#8221; ujar Hanny.</p>
<p>Salah satu korban lainnya yakni Tjio Hokky Tjokrowibowo melaui curiga ada yang tidak beres saat YA sudah tidak bisa dihubungi ponselnya. &#8220;Sebelumnya mudah dihubungi, namun saat itu mendadak ponselnya tidal bisa dihubungi. Padahal saat itu saya akan mencairkan dana deposito sebesar Rp 300 juta. Bilyet deposito saya bawa ke Bank Mega Jl Kyai Tamin, saat dicek ternyata tidak tercatat dalam sistem bank. Kejadiannya sekitaran Agustus 2020,&#8221; ujar Tjio.</p>
<p>Total Tjio menyimpan Rp 800 juta. &#8220;Sebanyak Rp 300 juta untuk depoaito dan Rp 500 juta SUN. Kata Djoko Tjandra deppsito dan SUN milik saya tidak pernah tercatat. Kami berharap petugas yang berwajib mengusut tuntas kasus ini,&#8221; ujar Tjio.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya,Sebanyak enam nasabah Cabang Pembantu Bank Mega Malang Jl Kyai Tamin, Kota Malang, berharap uang miliknya bisa kembali. Oleh karena itu pada, Jumat (13/11), melaporkan wanita berinisial YA (45), mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Malang Jl Kyai Tamin Kota Malang. Yakni dugaan tindak pidana perbankan dan atau penggelapan dan atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan/atau pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.</p>
<p>Pihak yang mewakili pelaporan adalah Hanny Amalia, dengan nilai kerugian sebesar Rp 1.100.000.000, penempatan Deposito dan Surat Utang Negara pada PT Bank Mega dengan dilakukan secara bertahap pada periode Mei–Juli 2020. Laporannya sudah diterima dengan Laporan Polisi No:LP-B/669/XI/RES 1.11/RSKRIM/SPKT POLRESTA Malang Kota, tanggal 13 November 2020.</p>
<p>Tjio Hokky Tjokrowibowo, dengan nilai kerugian sebesar Rp 800.000.000, penempatan deposito dan surat utang negara pada PT Bank Mega yang dilakukan pada Maret 2019 dan Juli 2020. Laporannya sudah terbit Laporan Polisi No:LP-B/668/XI/RES 1.11/RSKRIM/SPKT POLRESTA Malang Kota, tanggal 13 November 2020.</p>
<p>Sedangkan empat korban lainnya, NA. Damayanti, dengan nilai kerugian sebesar Rp 300.000.000, penempatan deposito pada PT.Bank Mega yang dilakukan pada bulan Agustus 2020. Lieneke Kusumawati, dengan nilai kerugian sebesar Rp 100.000.000, penempatan pengeluaran slip penyetoran tanpa validasi pada PT Bank Mega yang dilakukan pada bulan Juni 2020.</p>
<p>Maria Christian dengan nilai kerugian sebesar Rp 400.000.000, penempatan surat utang negara pada PT Bank Mega yang dilakukan pada Mei-Juni 2020. Serta Jong Pongki Tambayong, dengan nilai kerugian sebesar Rp 425.000.000, penempatan pengeluaran slip penyetoran tanpa validasi pada PT Bank Mega yang dilakukan pada bulan Juli 2017-Oktober 2019. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">127744</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Raibnya Uang Nasabah Rp 3,1 Miliar, Pihak Bank Mega Sebut Transaksi Diluar Sistem</title>
		<link>https://memontum.com/raibnya-uang-nasabah-rp-31-miliar-pihak-bank-mega-sebut-transaksi-diluar-sistem</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Nov 2020 10:46:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Mega]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[pidana perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Uang Raib]]></category>
		<category><![CDATA[UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=127692</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Raibnya uang nasabah Bank Mega Cabang Pembantu Malang Jl Kyai Tamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, sebesar Rp 3,1 miliar, masih dalam penyelidikan petugas Polresta Malang Kota. Ternyata pihak Bank Mega area Malang juga saat ini masih melakukan penelusuran dan investigasi internal terkait permasalahan ini. Area Bisnis Maneger Bank Mega Malang, Djoko [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Raibnya uang nasabah Bank Mega Cabang Pembantu Malang Jl Kyai Tamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, sebesar Rp 3,1 miliar, masih dalam penyelidikan petugas Polresta Malang Kota.</p>
<p>Ternyata pihak Bank Mega area Malang juga saat ini masih melakukan penelusuran dan investigasi internal terkait permasalahan ini.</p>
<p>Area Bisnis Maneger Bank Mega Malang, Djoko Tjandra saat dikonfirmasi Memontum.com pada, Senin (16/11/2020) siang, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran dan inveatigasi.</p>
<p>&#8220;Kami masih melakukan penelusuran dan investigas. Dalam waktu dekat hasilnya akan kami jelaskan,&#8221; ujar Djoko.</p>
<p>Pihaknya menyebutkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh ke enam nasabah ini diluar sistem perbankan Bank Mega.</p>
<p>&#8220;Semua transaksi yang dilakukan oleh nasabah ini diluar sistem perbankan Bank Mega. Apakah dilakukan diluar sistem secara perorangan atau tunai-tunai itu diluar kami. Ini kan sudah masuk di ranah hukum, kita masih menunggu prosesnya,&#8221; ujar Djoko.</p>
<p>Saat ditanya apakah uang para nasabah ini digunakan oleh YA sebagai operasional kantor, pihaknya membantah.</p>
<p>&#8220;Tidak benar uang itu digunakan untuk operasional kantor. Nanti akan bisa dijelaskan saat penyidikan. Nanti bisa terungkap saat penyidikan dari pihak yang berwajib,&#8221; ujar Djoko.</p>
<p>Dijelaskan pula bahwa customer yang melakukan transaksi di Bank Mega harus melalui counter bank.</p>
<p>&#8220;Kalau ada transaksi melalui counter Bank Mega, pasti tercatat. Kalau tiba-tiba hilang itu tanggung jawab kami. Namun transaksi yang dilakukan oleh para nasabah ini diluar sistem dan tidak tercatat. Nasabah prioritas memang ada, namun transaksinya kita perlakukan sama. Jika normal transaksinya pasti tercatat. Untuk YA pada September 2020, sudah mengundurkan diri,&#8221; ujar Djoko.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Sebanyak enam nasabah Cabang Pembantu Bank Mega Malang Jl Kyai Tamin, Kota Malang, berharap uang miliknya bisa kembali.</p>
<p>Oleh karena itu pada, Jumat (13/11), melaporkan wanita berinisial YA (45), mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Malang Jl Kyai Tamin Kota Malang. Yakni dugaan tindak pidana perbankan dan atau penggelapan dan atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan/atau pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.</p>
<p>Pihak yang mewakili pelaporan adalah Hanny Amalia, dengan nilai kerugian sebesar Rp 1.100.000.000, penempatan Deposito dan Surat Utang Negara pada PT Bank Mega dengan dilakukan secara bertahap pada periode Mei–Juli 2020.</p>
<p>Laporannya sudah diterima dengan Laporan Polisi No:LP-B/669/XI/RES 1.11/RSKRIM/SPKT POLRESTA Malang Kota, tanggal 13 November 2020.</p>
<p>Tjio Hokky Tjokrowibowo, dengan nilai kerugian sebesar Rp 800.000.000, penempatan deposito dan surat utang negara pada PT Bank Mega yang dilakukan pada Maret 2019 dan Juli 2020.</p>
<p>Laporannya sudah terbit Laporan Polisi No:LP-B/668/XI/RES 1.11/RSKRIM/SPKT POLRESTA Malang Kota, tanggal 13 November 2020.</p>
<p>Sedangkan empat korban lainnya, NA. Damayanti, dengan nilai kerugian sebesar Rp 300.000.000, penempatan deposito pada PT.Bank Mega yang dilakukan pada bulan Agustus 2020.</p>
<p>Lieneke Kusumawati, dengan nilai kerugian sebesar Rp 100.000.000, penempatan pengeluaran slip penyetoran tanpa validasi pada PT Bank Mega yang dilakukan pada bulan Juni 2020.</p>
<p>Maliki SH MH, kuasa hukum para korban mengatakan bahwa kliennya ini adalah nasabah prioritas Bank Mega Cabang Jl Kyai Tamin.</p>
<p>&#8220;Klien kami sudah bertahun-tahun kenal denga YA. Klien kami bahkan menjadi nasabah prioritas. Terlapor YA saat menemui klien kami juga sebagai Kepala Cabang Bank Mega Cabang Jl Kyai Tamin, memakai mobil Bank Mega juga sopirnya Bank Mega. Makanya klien kami selalu percaya,&#8221; ujar Maliki.</p>
<p>Namun imbas dari Corona, para nasabah tersebut membutuhkan dana. Saat ditarik dari Bank Mega Jl Kyai Tamin, dana itu tidak ada.</p>
<p>&#8220;Disini kami punya catatan deposito yang diserahkan YA kepada klien kami. Saat kami klarifikasi ke Bank Mega, ternyata tidak pernah tercatat dalam sistemnya Bank Mega sendiri. Kami berharap uang klien kami kembali. Klien kami selama ini percaya kepada YA karena dia Kepala Cabang Bank Mega Jl Kyai Tamin,&#8221; ujar Maliki. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">127692</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Uang Rp 3,1 Miliar Tak Jelas Keberadaannya, Enam Nasabah Bank Mega Lapor Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/uang-rp-31-miliar-tak-jelas-keberadaanya-enam-nasabah-bank-mega-lapor-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Nov 2020 13:22:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Mega]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Utang Negara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=127604</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak enam nasabah Bank Mega pada, Jumat (13/11/2020), melaporkan wanita berinisial YA (45), mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Malang Jl Kyai Tamin Kota Malang. Yakni dugaan tindak pidana perbankan dan atau penggelapan dan atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan/atau pasal 372 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak enam nasabah Bank Mega pada, Jumat (13/11/2020), melaporkan wanita berinisial YA (45), mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Malang Jl Kyai Tamin Kota Malang. Yakni dugaan tindak pidana perbankan dan atau penggelapan dan atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan/atau pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.</p>
<p>Pihak yang mewakili pelaporan adalah Hanny Amalia, dengan nilai kerugian sebesar Rp 1.100.000.000, penempatan Deposito dan Surat Utang Negara pada PT Bank Mega dengan dilakukan secara bertahap pada periode Mei–Juli 2020. Laporannya sudah diterima dengan Laporan Polisi No:LP￾B/669/XI/RES1.11/RSKRIM/SPKT POLRESTA Malang Kota, tanggal 13 November 2020.</p>
<p>Tjio Hokky Tjokrowibowo, dengan nilai kerugian sebesar Rp 800.000.000, penempatan deposito dan surat utang negara pada PT Bank Mega yang dilakukan pada Maret 2019 dan Juli 2020. Laporannya sudah terbit Laporan Polisi No:LP-B/668/XI/RES 1.11/RSKRIM/SPKT POLRESTA Malang Kota, tanggal 13 November 2020.</p>
<p>Sedangkan empat korban lainnya, NA. Damayanti, dengan nilai kerugian sebesar Rp 300.000.000, penempatan deposito pada PT.Bank Mega yang dilakukan pada bulan Agustus 2020. Lieneke Kusumawati, dengan nilai kerugian sebesar Rp 100.000.000, penempatan pengeluaran slip penyetoran tanpa validasi pada PT Bank Mega yang dilakukan pada bulan Juni 2020.</p>
<p>Maria Christian dengan nilai kerugian sebesar Rp 400.000.000, penempatan surat utang negara pada PT Bank Mega yang dilakukan pada Mei-Juni 2020. Serta Jong Pongki Tambayong, dengan nilai kerugian sebesar Rp 425.000.000, penempatan pengeluaran slip penyetoran tanpa validasi pada PT Bank Mega yang dilakukan pada bulan Juli 2017-Oktober 2019.</p>
<p>Maliki SH MH, kuasa hukum ke enam korban, mengatakan bahwa kejadian yang dilaporkan itu mulai periode Februari 2020 hingga Agustus 2020. &#8220;Jadi YA ini menawari korbannya dengan modus penempatan deposito dan Surat Utang Negara (SUN). Masalah ini muncul dan diketahui, setelah para korban akan melakukan penarikan dana deposito di bank tersebut. Ternyata dana tersebut tidak bisa dicairkan, dengan alasan karena dana milik para klien kami itu tidak ada sama sekali,&#8221; ujar Maliki.</p>
<p>Jelas saja para korban bingung dan tidak menyangka hal tersebut. Padahal para korban memiliki catatan blangko deposito dan Surat Utang Negara. Dimana di kedua blangko itu terdapat tulisan dan gambar lambang bank swasta tersebut. Untuk blangko deposito tertera jumlah pokok, jumlah bunga, jatuh tempo, jangka waktu dan suku bunga. Sedangkan di blangko Surat Utang Negara, tertera tulisan Indonesian Government Bond FR 0076 serta jumlah uang untuk membeli Surat Utang Negara tersebut.</p>
<p>Bahwa pihaknya melapor ke Polresta Malang Kota adalah upaya untuk mencari uang kliennya yang saat ini keberadaanya masih misterius. &#8220;Kami telah bertemu pihak Bank Mega diwakili pimpinan kantor cabang Bank Mega Malang. Intinya menyerahkan perkara ini pada permasalahan hukum karena ada oknum dari pegawai yang menyalagunakan jabatannya waktu itu,&#8221; ujar Maliki.</p>
<p>Maliki kemudian melakukan konfirmasi ke YA, namun belum mendapatkan jawaban yang memuaskan terkait keberadaan uang klien nya. Kata kuasa hukum YA, bahwa uang dipergunakan keperuntukannya Cabang Pembantu Bank Mega Jl Kyai Tamin. &#8220;Karena ada dua hal yang bertentangan dari Bank Mega dan dengan pihak oknum tersebut, kami memutuskan melapor ke polisi. Sebab selama ini blanko deposito dan Surat Utang Negara diserahkan oleh YA sendiri kepada klien kami,&#8221; ujar Maliki.</p>
<p>Pelaporan ini, pihaknya juga berharap petugas kepolisian melakukan uji forensik terkait surat deposito maupun Surat Utang Negara Bank Mega yang dimiki oleh kliennya. &#8220;Uang klien ternyata tidak pernah tercatat dalam sistemnya Bank Mega sendiri. Seperti halnya produk Surat Utang Negara yang diterbitkan Bank Mega, kita klarifikasi ternyata kata pihak Bank Mega, tidak pernah tercatat. Kalau catatan mereka tidak pernah ada produk ini. Kita melapor ke polisi, supaya juga dilakukan kroscek secara forensik. Apakah surat ini pernah dikeluarkan oleh Bank Mega atau tempat percetakan diluar bank. Kami berharap uang klien kami kembali,&#8221; ujar Maliki.</p>
<p>Kuasa hukum YA, yakni FR Umasugi SH mengatakan bahwa dana masuk ke rekening Bank Mega. &#8220;Bahwa dana itu masuk ke rekening Bank Mega. Kekeliruan klien kami ada bunga yang dikeluarkan dari standar Bank Mega. Kalau tidak salah standar yang dikeluarkan oleh bank terebut 4,5 persen. Tapi sama klien kami dikasih bunga 10 sampai 15 persen. Dana nasabah diputar. Menurut keterangan klien kami uang masuk ke rekening Bank Mega untuk oprasional. Uang itu kini tidak ada karena diputar untuk operasional Bank. Klien kami di PHK karena permasalahan ini,&#8221; ujar Umasugi.</p>
<p>Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu SH SIK saat dikonfirmasi salah seorang wartawan membenarkan adanya laporan itu. &#8220;Kami masih melakukan penyelidikan,&#8221; ujar AKP Azi. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">127604</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
