<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Bapaslon &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/bapaslon/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 30 Aug 2024 09:39:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Bapaslon &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dipinang PDI-Perjuangan, Bapaslon Jalur Perseorangan Cabut Permohonan Sengketa Pemilu</title>
		<link>https://memontum.com/dipinang-pdi-perjuangan-bapaslon-jalur-perseorangan-cabut-permohonan-sengketa-pemilu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Aug 2024 06:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bapaslon]]></category>
		<category><![CDATA[dipinang]]></category>
		<category><![CDATA[PDI Perjuangan]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[permohonan]]></category>
		<category><![CDATA[perseorangan]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=213617</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menggelar musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan serentak tahun 2024, Jumat (30/08/2024) tadi. Musyarawah penyelesaian sengketa digelar, karena Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang yang melalui jalur perseorangan, Heru Cahyono dan Rizky Wahyu Utomo, sebelumnya telah mengajukan permohonan sengketa kedua, karena [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menggelar musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan serentak tahun 2024, Jumat (30/08/2024) tadi.</p>



<p>Musyarawah penyelesaian sengketa digelar, karena Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang yang melalui jalur perseorangan, Heru Cahyono dan Rizky Wahyu Utomo, sebelumnya telah mengajukan permohonan sengketa kedua, karena diketahui hasil verifikasi dan faktual (verfak) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Malang. Namun, dalam hal ini Bapaslon yang melalui jalur perseorangan tersebut mencabut permohonannya. Sehingga penyelesaian sengketa dinyatakan gugur.</p>



<p>“Ini merupakan permohonan penyelesaian sengketa proses perbaikan kedua. Nah klien kami, Bapaslon Heri Cahyono dan Rizky Boncel mencabut permohonan itu, karena diketahui bahwa Heri Cahyono sudah dipinang oleh PDIP dan dicalonkan oleh PDIP,” jelas Kuasa Hukum Calon Perseorangan, Susianto.</p>



<p>Apalagi, menurutnya Heri Cahyono telah mendapatkan surat rekomendasi dari Ketua Umum DPP PDI-P, Megawati Soekarno Putri dengan ditandangani oleh Sekjen PDI-Perjuangan. Sehingga, memutuskan untuk mencabut sengketa proses yang sudah didaftarkan di Bawaslu Kota Malang.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Jadi memang beliau melalui PDI-Perjuangan dan akhirnya klien kami Heri Cahyono memutuskan mencabut sengketa proses tersebut,” tambahnya.</p>



<p>Diketahui, bahwa Heri Cahyono atau yang kerap disapa Sam HC, ini memang telah mendaftar ke KPU Kota Malang menjadi Bakal Calon Wali Kota Malang bersama dengan pasangannya yakni Ganis Rumpoko, Kamis (29/08/2024) kemarin.</p>



<p>Sementara itu, Ketua Majelis Sidang Penyelesaian Sengketa Pilkada Bapaslon Perseorangan, Iwan Sunaryo, menyampaikan bahwa putusan tersebut dinyatakan gugur. Karena sesuai Pasal 53 ayat 1 ada tiga hal yang mengakibatkan permohonan itu gugur.</p>



<p>“Nah salah satunya itu apabila permohonan dicabut maka dinyatakan gugur. Sehingga dalam proses penggugurannya juga harus formil melalui sidang majelis,” imbuh Iwan. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">213617</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPU Trenggalek Nyatakan Hasil Verfak Bapaslon Perseorangan Belum Memenuhi Syarat</title>
		<link>https://memontum.com/kpu-trenggalek-nyatakan-hasil-verfak-bapaslon-perseorangan-belum-memenuhi-syarat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jul 2024 13:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Bapaslon]]></category>
		<category><![CDATA[memenuhi]]></category>
		<category><![CDATA[nyatakan]]></category>
		<category><![CDATA[perseorangan]]></category>
		<category><![CDATA[syarat]]></category>
		<category><![CDATA[verfak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211712</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat pleno hasil verifikasi faktual (Verfak) ke I untuk dukungan bakal calon perseorangan terhadap bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Cahyo Handriadi dan Suripto. Dalam rapat pleno Verfak ke I ini, hadir Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiaah beserta Komisioner KPU, Ketua Bawaslu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat pleno hasil verifikasi faktual (Verfak) ke I untuk dukungan bakal calon perseorangan terhadap bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Cahyo Handriadi dan Suripto. Dalam rapat pleno Verfak ke I ini, hadir Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiaah beserta Komisioner KPU, Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin beserta anggota Bawaslu Trenggalek, serta Ketua PPK dan Pj Teknis dari 14 kecamatan di Kabupaten Trenggalek.</p>



<p>Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, mengatakan bahwa dalam peraturan PKPU Nomor 8 tahun 2024 ada tahapan Verfak ke II. &#8220;Dalam BA yang sudah di generate oleh Aplikasi Silon, memang belum memenuhi syarat. Akan tetapi adanya tahapan verifikasi faktual ke II, itu bisa ditunggu. Sedangkan untuk penetapan tanggal 19 Agustus 2024, itu penetapan syarat dukungan perseorangan,” katanya, Kamis (11/07/2024) tadi.</p>



<p>Syarat dukungan yang sudah ditetapkan dalam rekapitulasi dari Verfak ke I, belum bisa dipakai mendaftar sebagai Cabup dan Cawabup pada tanggal 27 sampai tanggal 29 Agustus 2024. &#8220;Dalam rapat pleno kali ini diputuskan lembar kerja (LK) berjumlah 52.168. Kemudian yang memenuhi syarat (MS) berjumlah 8.323 dukungan. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sejumlah 43.845. Sementara syarat dukungan untuk calon independen, minimal mendapat 44.075 dukungan,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Iin-sapaan akrabnya menambahkan, untuk kekurangan ini nantinya akan dilengkapi oleh Bapaslon lewat proses perbaikan administrasi tahap kedua yang akan dimulai tanggal 13 hingga 17 Juli 2024. &#8220;Kita berharap, dalam proses perbaikan administrasi tahap II nanti, Bapaslon bisa menyetorkan jumlah kekurangan suara yang ada. Dan, semoga kesempatan yang diberikan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya,&#8221; kata Iin.</p>



<p>Pada intinya, hasil Verfak terhadap Bapaslon Cahyo Hariadi dan Suripto, belum memenuhi syarat (BMS) secara jumlah dukungan. Akan tetapi, untuk persebaran syarat dukungan sudah memenuhi syarat (MS).</p>



<p>&#8220;Untuk bentuk dukungan TMS yang ditemukan, karena mereka menyatakan tidak mendukung pasangan itu. Meski secara verifikasi administrasi mendukung, tapi setelah diverifikasi faktual ke lapangan yang bersangkutan menyatakan tidak mendukung,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Jika dalam proses perbaikan administrasi tahap ke II memenuhi syarat, ujarnya, maka selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual mulai 31 Juli hingga 10 Agustus. Dan jika lolos, akan ditetapkan tanggal 19 Agustus 2024. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211712</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lolos Penuhi Persyaratan Vermin Ulang, Bapaslon Perseorangan Kota Malang Lanjut Tahap Verfak</title>
		<link>https://memontum.com/lolos-penuhi-persyaratan-vermin-ulang-bapaslon-perseorangan-kota-malang-lanjut-tahap-verfak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jul 2024 11:50:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bapaslon]]></category>
		<category><![CDATA[lanjut]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penuhi]]></category>
		<category><![CDATA[perseorangan]]></category>
		<category><![CDATA[persyaratan]]></category>
		<category><![CDATA[ulang]]></category>
		<category><![CDATA[verfak]]></category>
		<category><![CDATA[vermin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211688</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Setelah melewati sidang adjudikasi penyelesaian sengketa pemilihan tentang hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan, Heri Cahyono (Sam HC) dan M Risky Wahyu Utomo (Risky Boncel), kali ini dinyatakan telah memenuhi persyaratan. Bahkan, jumlah dukungannya telah melebihi dari target minimal. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Setelah melewati sidang adjudikasi penyelesaian sengketa pemilihan tentang hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan, Heri Cahyono (Sam HC) dan M Risky Wahyu Utomo (Risky Boncel), kali ini dinyatakan telah memenuhi persyaratan. Bahkan, jumlah dukungannya telah melebihi dari target minimal.</p>



<p>Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Muhammad Toyib, menyampaikan bahwa berdasarkan Berita Acara KPU Kota Malang nomor 280/PL.02.2-BA/3573/2024, jumlah dukungan yang memenuhi syarat mencapai 49.900. Itu telah melebihi target minimal yang ditetapkan yakni sebesar 48 ribu.</p>



<p>“Hasil Vermin ulang ini menunjukkan dukungan yang valid dan tersebar di lima kecamatan. Itu telah melebihi persyaratan minimal dari tiga kecamatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Berita acara hasil Vermin juga sudah kami berikan kepada Tim Kuasa Hukum Bapaslon tersebut pada Rabu (10/07/2024) sore kemarin,” kata Toyib, Kamis (11/07/2024) tadi.</p>



<p>Kemudian, ditambahkannya, bahwa untuk tahap selanjutnya, Bapaslon tersebut akan melalui tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) yang dijadwalkan akan berlangsung mulai Kamis (11/07/2024) hingga Selasa (23/07/2024) mendatang. Dalam tahapan tersebut, nantinya akan dilakukan secara langsung terhadap seluruh pendukung yang telah tercatat dalam Vermin.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Verfak kita lakukan secara langsung sesuai dengan yang ada dalam Vermin, yakni mencapai angka 49.900 pendukung yang memenuhi syarat. Selain itu juga akan diikuti dengan tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan pada 22-24 Juli 2024,” katanya.</p>



<p>Lalu, untuk rekapitulasi di tingkat kota akan dilanjutkan pada 25 Juli 2024 dan masa perbaikan akan dilaksanakan mulai dari 26 Juli hingga 31 Juli 2024 untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi dengan baik.</p>



<p>Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Sam HC-Risky Boncel, Susianto, menyampaikan kepuasaanya terhadap hasil Vermin. Apalagi, dirinya bersama dengan tim telah bekerja keras dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan.</p>



<p>&#8220;Dengan terverifikasinya 49.900 dukungan, maka kami optimis melangkah ke tahap selanjutnya. Kami akan melakukan koordinasi intensif dengan semua level koordinator, untuk persiapan verifikasi faktual selanjutnya,&#8221; imbuh Susianto. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211688</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Adjudikasi Bapaslon Wali Kota dan Wawali Kota Perseorangan, Bawaslu Belum Bisa Putuskan Sengketa</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-adjudikasi-bapaslon-wali-kota-dan-wawali-kota-perseorangan-bawaslu-belum-bisa-putuskan-sengketa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Jun 2024 08:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[adjudikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Bapaslon]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[perseorangan]]></category>
		<category><![CDATA[putuskan]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Wawali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211096</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tim hukum dari Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali (Wawali) Kota Malang jalur perseorangan, Heri Cahyono (Sam HC) dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo (Rizky Boncel), mengikuti sidang adjudikasi penyelesaian sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, di Kantor Bawaslu Kota Malang, Selasa (25/06/2024) tadi. Ketua [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tim hukum dari Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali (Wawali) Kota Malang jalur perseorangan, Heri Cahyono (Sam HC) dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo (Rizky Boncel), mengikuti sidang adjudikasi penyelesaian sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, di Kantor Bawaslu Kota Malang, Selasa (25/06/2024) tadi.</p>



<p>Ketua Bawaslu Kota Malang, Arifuddin, menyampaikan bahwa dalam sidang tersebut dilakukan pembacaan pokok permohonan dari tim kuasa hukum Bapaslon Sam HC dan Rizky Boncel. Hal itu, merupakan agenda lanjutan dari musyawarah tertutup yang telah dilakukan pada Sabtu (22/06/2024) lalu.</p>



<p>“Musyawarah yang lalu itu tidak ada kesepakatan antara pemohon (Tim Kuasa Hukum Sam HC dan Rizky Boncel) dan termohon (KPU Kota Malang). Akhirnya kita lanjutkan di musyawarah terbuka ini. Kami tadi sudah melakukan identifikasi dari pemohon dan termohon, baik itu dari kuasa hukum juga,” kata Arif.</p>



<p>Kemudian, untuk sidang akan dilanjutkan pada Rabu (26/06/2024) besok, untuk jawaban dari pihak KPU Kota Malang. Itu karena dari pihak KPU Kota Malang dalam sidang tersebut masih belum siap untuk menyampaikan jawaban.</p>



<p>“Kami juga masih belum terima draf termohonnya. Untuk permasalahan ini Bawaslu kota mengambil ahli. Dalam artian kami memiliki kewenangan juga untuk menyelesaikan sengketa. Jadi dalam proses ini kita melaksanakan dalam 12 hari kerja. Maksimal putusan di 12 hari terakhir dan saat ini masih hari ke 4,” tuturnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Salah satu tim Kuasa Hukum dari pemohon (Sam HC), Susianto, meminta KPU Kota Malang untuk melakukan perhitungan verifikasi ulang terhadap data formulir B1-KWK perseorangan. Dengan jumlah 13.615 orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).</p>



<p>“Pemohon memiliki data riil. Artinya, ada surat dukungan yang disertai e-KTP yang sudah discan dan juga data excel sebanyak 13.615 dan itu yang kita permasalahkan di dalam proses sengketa di Bawaslu ini. Maksudnya adalah kami meminta agar KPU mengupload ulang 13 ribu sekian itu ke Sistem informasi pencalonan (Silon),” ujar Susianto.</p>



<p>Karena itu, pihak Sam HC menginginkan untuk dilakukan penguploadan ulang data, dihitung secara manual dan melakukan verifikasi administrasi ulang. Dalam hal ini pihaknya juga menginginkan adanya tenggat waktu maksimal tujuh hari untuk melakukan penguploadan ulang.</p>



<p>Lebih lanjut, Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti sesuai dengan prosedur yang ada. Mengenai persoalan Silon, itu menurutnya berada di luar kuasa dari KPU Kota Malang.</p>



<p>“Itu kan aplikasi yang kita yakini sampai saat ini merupakan aplikasi yang presisi. Dari sisi hasil administrasi. Silon itu juga terkoneksi dengan data yang ada di Dispendukcapil, sehingga ketika ada ketidaksesuaian melalui silon lah kita bisa mengetahui,” ujar Toyib.</p>



<p>Diakhir, Toyib menuturkan bahwa akan melihat di fakta persidangan. Apa yang nantinya menjadi hasil keputusan, tentu itu yang akan dilakukan. Pihaknya juga tidak bisa berasumsi untuk menambah waktu tanpa adanya payung hukum yang bisa menjadi acuan bagi KPU Kota Malang. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211096</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bapaslon Wali Kota dan Wawali Jalur Perseorangan Tidak Lolos Vermin, Berharap KPU Hitung Manual</title>
		<link>https://memontum.com/bapaslon-wali-kota-dan-wawali-jalur-perseorangan-tidak-lolos-vermin-berharap-kpu-hitung-manual</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Jun 2024 05:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bapaslon]]></category>
		<category><![CDATA[berharap]]></category>
		<category><![CDATA[hitung]]></category>
		<category><![CDATA[manual]]></category>
		<category><![CDATA[perseorangan]]></category>
		<category><![CDATA[vermin]]></category>
		<category><![CDATA[Wawali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211083</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali (Wawali) Kota Malang jalur perseorangan, Heri Cahyono (Sam HC) dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo (Rizky Boncel), dinyatakan tidak lolos dalam tahapan verifikasi administrasi (vermin) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang. Itu karena, data persyaratan dukungan minimal yang dikumpulkan tidak masuk ke [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali (Wawali) Kota Malang jalur perseorangan, Heri Cahyono (Sam HC) dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo (Rizky Boncel), dinyatakan tidak lolos dalam tahapan verifikasi administrasi (vermin) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang. Itu karena, data persyaratan dukungan minimal yang dikumpulkan tidak masuk ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).</p>



<p>Terkait realita itu, Sam HC-sapaan Bapaslon Wali Kota berharap KPU Kota Malang untuk melakukan penghitungan ulang persyaratan dukungan secara manual. “Untuk data manual kita, itu lengkap dan data faktualnya tidak ada yang kurang malah lebih. Total ada 51 ribu, sedangkan kebutuhan persyaratan cuma 48 ribu,” kata Sam HC, saat dihubungi melalui sambungan seluler, Selasa (25/06/2024) tadi.</p>



<p>Dikatakannya, jika dalam proses digitalisasi data melalui Silon sering kali mengalami masalah teknis. Yakni, seperti buffering yang mengakibatkan data tidak masuk secara optimal.</p>



<p>“Jadi Silonnya KPU itu kadang-kadang buffering, sehari atau dua hari. Jadi kita tidak tahu posisi datanya itu sudah masuk apa belum, karena loading. Ternyata data yang masuk itu ada yang ganda banyak, jadi satu file itu bisa jadi 10 kali,” ucapnya.</p>



<p>Sehingga, Sam HC menganggap bahwa KPU Kota Malang tidak fair karena sistem yang digunakan tidak beroperasi secara optimal. Apalagi Silon tersebut menjadi satu-satunya acuan dalam verifikasi administrasi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kami sudah menjalankan mediasi tertutup dan akan melanjutkan dengan sidang terbuka. Hari ini bersama dengan Bawaslu Kota Malang akan melakukan sidang terbuka tersebut,” ujarnya.</p>



<p>Lebih lanjut, Sam HC mengaku bahwa dirinya tetap optimis untuk maju dalam kontestasi Pilwalkot Malang 2024 nanti. Dia juga berpendapat, berdasarkan undang-undang, data dukungan faktual yang diakui seharusnya merupakan data manual, bukan data dari sistem digital.</p>



<p>&#8220;Kami berharap keputusan sidang terbuka Bawaslu, bisa memutuskan agar KPU melakukan penghitungan ulang secara manual. Agenda terdekat kami adalah mengawal sidang terbuka nanti dan menunggu jadwal dari Bawaslu,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Tidak hanya itu, Sam HC juga mengungkapkan, bahwa kasus serupa juga pernah terjadi di beberapa daerah, termasuk di DKI Jakarta, di mana banyak calon gagal lolos verifikasi karena masalah di Silon.</p>



<p>“Masalahnya sama, gagal di Silon. Karena Silon ini tidak boleh digunakan sebagai penentu lolos tidaknya bacalon,&#8221; imbuh Sam HC. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211083</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Syarat Dukungan Kurang, Satu Bapaslon Independen di Kota Malang Tidak Lolos Verifikasi Administrasi</title>
		<link>https://memontum.com/syarat-dukungan-kurang-satu-bapaslon-independen-di-kota-malang-tidak-lolos-verifikasi-administrasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 May 2024 05:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Bapaslon]]></category>
		<category><![CDATA[Dukungan]]></category>
		<category><![CDATA[independen]]></category>
		<category><![CDATA[kurang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[syarat]]></category>
		<category><![CDATA[Verifikasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209507</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Satu dari dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Independen Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada tahun 2024 di Kota Malang, dinyatakan tidak lolos ke tahap verifikasi administrasi. Itu karena, tidak memenuhi syarat dukungan. Komisioner KPU Kota Malang Divisi Data dan Informasi, Deny Rachmat Bachtiar, menyampaikan bahwa sebelumnya ada dua Bapaslon. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Satu dari dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Independen Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada tahun 2024 di Kota Malang, dinyatakan tidak lolos ke tahap verifikasi administrasi. Itu karena, tidak memenuhi syarat dukungan.</p>



<p>Komisioner KPU Kota Malang Divisi Data dan Informasi, Deny Rachmat Bachtiar, menyampaikan bahwa sebelumnya ada dua Bapaslon. Kedua nama itu, yakni Briyan Cahya Saputra-Ahmad Yani dan Heri Cahyono-Muhammad Rizky Wahyu Utomo. Kedua pasangan tersebut, sebelumnya telah menyerahkan syarat dukungan berbentuk hard copy ke KPU Kota Malang, Minggu (12/05/2024) malam.</p>



<p>“Untuk persebaran dari dua Bapaslon itu, sama-sama memenuhi ada di lima kecamatan. Tetapi, untuk jumlah minimal dukungan itu ada satu Bapaslon yang kurang dari syarat minimal. Yang tidak memenuhi itu, atas nama Brian Cahya Saputra dan Ahmad Yani. Sementara yang memenuhi untuk lanjut ke proses verifikasi dan administrasi, adalah Heri Cahyono dan Muhammad Rizki Wahyu Utomo,” jelas Deny, Jumat (17/05/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dijelaskannya, bahwa di dalam Undang-Undang KPU Kota Malang Nomor 10 tahun 2016 pasal 41 ayat 2, minimal dukungan yang diperoleh yakni sebanyak 48.882 dengan sebaran sedikitnya di tiga kecamatan Kota Malang. Namun, kedua Vapaslon tersebut mampu menyerahkan hard copy lebih dari ketentuan minimal tersebut.</p>



<p>“Tetapi, saat diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam waktu 3&#215;24 jam, hingga Rabu (15/05/2024) malam, hanya pasangan Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo, yang berhasil memenuhi untuk lanjut ke proses verifikasi dan administrasi,” katanya.</p>



<p>Sehingga, menurutnya KPU Kota Malang akan melakukan verifikasi dan administrasi pada pasangan Heri Cahyono-Muhammad Rizky Wahyu Utomo sampai dengan 29 Mei 2024, mendatang. Apabila nantinya persyaratan itu sudah masuk dalam batas minimal, maka akan dilakukan verifikasi faktual (Verfak).</p>



<p>“Selanjutnya nanti Verfak dilakukan oleh tim kita, bisa juga melibatkan teman-teman PPS yang saat ini masih dalam proses perekrutan,” imbuh Deny. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209507</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Persyaratan Bapaslon Satiyem-Sunaryanto Ditolak KPU</title>
		<link>https://memontum.com/persyaratan-bapaslon-satiyem-sunaryanto-ditolak-kpu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Feb 2020 09:26:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bapaslon]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Banyuwangi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107102-persyaratan-bapaslon-satiyem-sunaryanto-ditolak-kpu</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi menolak berkas dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati jalur independen, Satiyem &#8211; Sunaryanto dikarena syarat minimal dukungan tidak mencapai sesuai dengan ketentuan. Penghitungan secara manual digelar, di KPU Banyuwangi, dan dan dibacakan Berita Acara penghitungan manual, dan disaksikan oleh seluruh Komisioner KPU, dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi menolak berkas dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati jalur independen, Satiyem &#8211; Sunaryanto dikarena syarat minimal dukungan tidak mencapai sesuai dengan ketentuan.</p>
<p>Penghitungan secara manual digelar, di KPU Banyuwangi, dan dan dibacakan Berita Acara penghitungan manual, dan disaksikan oleh seluruh Komisioner KPU, dan dihadiri ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim serta disaksikan oleh Bapaslon Satiyem, bertempat di kantor KPU Banyuwangi, Selasa (25/02/2020) siang.</p>
<p>Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraeni mengatakan, setelah dilakukan perhitungan secara manual, dukungan minimal yang diserahkan oleh oleh Bapaslon Satiyem &#8211; Sunaryanto. Hasilnya formulir model B.I KWK perseorangan, yang memenuhi syarat sebanyak 61.218 dukungan. Yang tidak memenuhi syarat sebanyak 2.312 dukungan.</p>
<p>&#8220;Jumlah sebaran di 25 Kecamatan sudah memenuhi syarat, sedangkan jumlah dukungan sesuai dengan ketentuan masih kurang,&#8221; ujar Dwi Anggraeni.</p>
<p>Untuk model B1.1 KWK perseorangan, lanjut Dwi Anggraeni jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 12.121, sedangkan jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 10.645. Dari 25 Kecamatan kecamatan, hanya 1 kecamatan yang tidak memenuhi, sedangkan 24 kecamatan memenuhi syarat.</p>
<p>Begitu juga pada formulir B.2 KWK perseorangan, jumlah dukungan memenuhi syarat sebanyak 12.121 yang tidak memenuhi syarat sebanyak 10.654 dukungan, dan jumlah sebaran memenuhi syarat 24 kecamatan, 1 kecamatan tidak memenuhi syarat.</p>
<p>Dwi Anggraeni menegaskan, sesuai SK KPU Banyuwangi nomor 307/PL02.2/Kab.KPU/10/2019 tentang persyaratan jumlah minimal dukungan dan persebaran pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi tahun 2020, jumlah dukungan minimal sebanyak 85.643 dukungan. Dan dukungan tersebut harus tersebar minimal di 13 kecamatan.</p>
<p>&#8220;Dari hasil penghitungan tersebut, maka KPU Kabupaten Banyuwangi mengambil keputusan menolak berkas syarat minimal dukungan untuk Bapaslon Satiyem – Sunaryanto dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Banyuwangi tahun 2020 dikarenakan kurang dari syarat minimal dukungan yang telah ditentukan KPU Banyuwangi , “ tegas Dwi Anggraini.</p>
<p>Sementara, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Ari Mustofa menambahkan,, berkas syarat dukungan dan sebaran yang diserahkan Bapaslon Satiyem – Sunaryanto banyak yang tidak lengkap. Parameternya ada yang tidak tertempel fotocopy KTP elektronik, data pendukung tidak di isi, dan ada juga syarat dukungannya tidak di tanda tangani.</p>
<p>“Setelah kami hitung secara cermat formulir B.1 KWK ada 61.218 yang memenuhi syarat dan lengkap, ada 2.312 yang tidak lengkap, parameter tidak lengkapnya tidak tertempel fotocopy KTP elektronik, ada data yang belum terisi dan ada yang tidak ditanda tangani pendukung, tetapi sebaran kecamatanya memenuhi syarat, “ ujarnya.</p>
<p>Untuk formulir B 1.1 KWK yang berisi rakapan nama-nama pendukung yang diserahkan ke KPU, jumlahnya jauh dari angka, yang lengkap jumlahnya 12.121, yang tidak memenuhi syarat ada 10.654 tersebar di 24 kecamatan, ada 1 kecamatan yang belum mereka print dari aplikasi SILON.</p>
<p>“Ketika form B 1.1 KWK diserahkan, ada sekitar 20 desa yang belum di print, sebagaimana yang telah kita tetapkan, kami tidak bisa menerima berkas apapun setalah tanggal 23 Pebruarsi 2020 pukul 24.00“ jelasnya.</p>
<p>Menanggapi hasil keputusan KPU, kuasa Bapaslon, Heriyanto menyatakan menolak tanda tangan dan tidak bisa menerima hasil Berita Acara penghitungan manual syarat dukungan yang dilakukan KPU Banyuwangi.</p>
<p>“Instruksi dari Bunda Satiyem, kami diminta untuk menolak hasil keputusan penghitungan yang dilakukan oleh KPU Banyuwangi karena tidak sesuai dengan jumlah syarat dukungan yang kami serahkan sebanyak 94 ribu lebih, KPU mencurangi kami , “ pungkasnya.<strong> (ras/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107102</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bapaslon Satiyem &#8211; Sunaryanto Serahkan Dukungan, Bapaslon Purnomo &#8211; Suminto Tidak Hadir</title>
		<link>https://memontum.com/bapaslon-satiyem-sunaryanto-serahkan-dukungan-bapaslon-purnomo-suminto-tidak-hadir</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Feb 2020 11:54:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bapaslon]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada banyuwangi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/106956-bapaslon-satiyem-sunaryanto-serahkan-dukungan-bapaslon-purnomo-suminto-tidak-hadir</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Meski berkas dukungan masyarakat, sudah diserahkan ke Kantor KPU Kabupaten Banyuwangi. Lembaga penyelenggara Pemilu itu, belum memberikan tanda terima berkas syarat dukungan kepada Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati jalur Perseorangan, Bunda Satiyem-Sunaryanto. Ditegaskan, Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini menyampaikan, berkas syarat dukungan Bapaslon Satiyem – Sunaryanto ter-submit dan teregistrasi pada pukul 23:50 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi </strong>&#8211; Meski berkas dukungan masyarakat, sudah diserahkan ke Kantor KPU Kabupaten Banyuwangi. Lembaga penyelenggara Pemilu itu, belum memberikan tanda terima berkas syarat dukungan kepada Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati jalur Perseorangan, Bunda Satiyem-Sunaryanto.</p>
<p>Ditegaskan, Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini menyampaikan, berkas syarat dukungan Bapaslon Satiyem – Sunaryanto ter-submit dan teregistrasi pada pukul 23:50 WIB. Untuk sementara KPU belum bisa memberikan tanda terima berkas syarat dukungan kepada Bapaslon, menunggu proses verifikasi administrasi atau penghitungan jumlah syarat dukungan.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-106957" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200224-WA0249-copy.jpg?resize=740%2C444&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="444" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200224-WA0249-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200224-WA0249-copy.jpg?resize=300%2C180&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200224-WA0249-copy.jpg?resize=600%2C360&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200224-WA0249-copy.jpg?resize=200%2C120&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200224-WA0249-copy.jpg?resize=590%2C354&amp;ssl=1 590w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200224-WA0249-copy.jpg?resize=400%2C240&amp;ssl=1 400w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>“Ada waktu 3 hari, mulai besok tanggal 24 hingga 26 Pebruari 2020 untuk melakukan proses penghitungan jumlah berkas syarat dukungan, setelah itu baru KPU bisa mengatakan berkas tersebut lengkap kita terima atau tidak,“ ucap Dwi Anggraini.</p>
<p>Selanjutnya jika dalam proses penghitungan berkas syarat dukungan, jumlahnya kurang dari ketentuan sebanyak 85.643 dukungan, maka KPU akan menyatakan tidak memenuhi syarat dan secara otomatis Bapaslon tidak bisa melanjutkan ke tahapan pendaftaran.</p>
<p>“Berkas atau form B 1.1 yang kita terima dan masuk proses penghitungan itu yang bertandatangan dan di bubuhi materai, yang tidak ada materai dan tanda tangannya tidak kita proses,“ tegasnya.</p>
<p>Dwi Anggraini menambahkan,deadline terakhir penyerahan berkas syarat dukungan Bapaslon jalur perseorangan, hingga pukul 00:00, hanya pasangan Satiyem – Sunaryanto yang datang ke KPU Banyuwangi, Adapun berkas syarat dukungan yang diserahkan oleh Bapaslon Satiyem – Sunaryanto, klaimnya mencapai 94.958 dukungan.</p>
<p>Jumlah itu melebihi syarat dukungan minimal yang ditetapkan KPU Banyuwangi bagi calon yang ingin maju lewat jalur perseorangan, yakni 85.643 dukungan.</p>
<p>“Dari Bapaslon Purnomo – Suminto, tadi konfirmasi batal datang ke KPU, karena syarat dukungan yang dimiliki kurang,“ pungkasnya. <strong>(git/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106956</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
