<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Bapemperda &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/bapemperda/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 17 Apr 2026 17:06:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Bapemperda &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Bapemperda DPRD Situbondo Gelar Rapat bersama OPD Bahas Perubahan Propemperda 2026</title>
		<link>https://memontum.com/bapemperda-dprd-situbondo-gelar-rapat-bersama-opd-bahas-perubahan-propemperda-2026</link>
					<comments>https://memontum.com/bapemperda-dprd-situbondo-gelar-rapat-bersama-opd-bahas-perubahan-propemperda-2026#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Apr 2026 09:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Bapemperda]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[Perubahan]]></category>
		<category><![CDATA[Propemperda]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231749</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Situbondo menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Situbondo, guna membahas penataan pengelolaan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD ini, bertujuan untuk mengevaluasi serta menyesuaikan daftar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar selaras dengan kebutuhan pembangunan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Situbondo menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Situbondo, guna membahas penataan pengelolaan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD ini, bertujuan untuk mengevaluasi serta menyesuaikan daftar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah dan kondisi terkini.</p>



<p>Wakil Ketua Bapemperda DPRD Situbondo, Sopwan Hadi, menyampaikan bahwa perubahan Propemperda diperlukan untuk mengakomodasi dinamika kebijakan serta usulan dari OPD yang dinilai mendesak dan strategis. “Kami ingin memastikan, bahwa setiap Raperda yang masuk dalam Propemperda benar-benar prioritas dan berdampak bagi masyarakat. Dalam rapat ini, kita membahas usulan-usulan dari Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga, Dinas Pekerjaan Umum Permukiman dan Perumahan serta dinas terkait lainnya,” ujar Sopwan Hadi, Senin (13/04/2026) tadi.</p>



<p>Adapun perwakilan OPD yang hadir, lanjut Sopwan Hadi, memberikan masukan terkait usulan Raperda baru maupun revisi peraturan yang sudah ada. Beberapa sektor yang menjadi perhatian, diantaranya meliputi pariwisata, pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, hingga penguatan ekonomi daerah.</p>



<p>“Rapat ini juga membahas kesiapan teknis dan kajian akademis, sebagai syarat dalam pengajuan Raperda. Sehingga proses pembentukan peraturan, dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Sopwan Hadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Melalui rapat koordinasi ini, lanjut Sopwan Hadi, diharapkan Propemperda tahun 2026 yang telah diperbarui, nantinya mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung program pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Situbondo. “Rancangan Peraturan Daerah tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi juga menjadi pembahasan. Sementara pembahasan tata kelola pariwisata ini, berbasis desa dalam rangka menunjang program perioritas secara keseluruhan,” kata Sopwan Hadi.</p>



<p>Dirinya juga menjelaskan, jika pengelolaan pariwisata desa dilakukan secara sistematis. Karenanya, diharapkan akan bisa membangkitkan pundi-pundi ekonomi di tengah-tengah masyarakat desa. Sehingga, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.</p>



<p>Sesuai dengan dinas-dinas yang bersangkutan, sambung Sopwan Hadi, bahwa rencana usulan perdana ini disambut baik oleh Bapemperda DPRD Situbondo. Sebab, hal ini bisa meningkatkan Situbondo naik kelas dari berbagai sudut.</p>



<p>“Saya melihat usulan rancangan-rancangan peraturan daerah sangat penting, maka Bapemperda mendorong seluruh dinas yang Perdanya sudah tidak relevan pada saat ini silahkan diusulkan untuk di perbarui,” imbuhnya. <strong>(her/gie/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/bapemperda-dprd-situbondo-gelar-rapat-bersama-opd-bahas-perubahan-propemperda-2026/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231749</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Susun Naskah Akademik Pengembangan Koperasi, Bapemperda DPRD Lumajang Gelar Rakor</title>
		<link>https://memontum.com/susun-naskah-akademik-pengembangan-koperasi-bapemperda-dprd-lumajang-gelar-rakor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Feb 2026 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[akademik]]></category>
		<category><![CDATA[Bapemperda]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[naskah]]></category>
		<category><![CDATA[pengembangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230166</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lumajang bersama perangkat daerah, seperti Dewan Koperasi hingga perwakilan UMKM di Kabupaten Lumajang, menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait tahapan penyusunan Naskah Akademik tentang Pengembangan Koperasi. Pelaksanaan kegiatan ini, berlangsung di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Lumajang, Selasa (10/02/2026) tadi. Dalam keterangannya, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Lumajang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lumajang bersama perangkat daerah, seperti Dewan Koperasi hingga perwakilan UMKM di Kabupaten Lumajang, menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait tahapan penyusunan Naskah Akademik tentang Pengembangan Koperasi. Pelaksanaan kegiatan ini, berlangsung di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Lumajang, Selasa (10/02/2026) tadi.</p>



<p>Dalam keterangannya, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Lumajang, Awaluddin Yusuf, mengatakan bahwa rapat koordinasi sangat penting, karena bertujuan untuk menyamakan persepsi antar perangkat daerah. Termasuk, memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor.</p>



<p>&#8220;Selain itu, Rakor ini juga menjadi sarana penegasan peran serta kontribusi masing-masing pihak, sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam mendukung penyusunan regulasi daerah yang berkualitas dan implementatif,&#8221; tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, M Ridha, menekankan akan pentingnya penyusunan naskah akademik dan kebijakan pengembangan koperasi yang mampu menghadirkan keselarasan regulasi antara kebijakan pusat dan daerah. Diuraikan, bahwa regulasi yang disusun harus harmonis, sinkron, serta saling mendukung, sekaligus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan riil di daerah.</p>



<p>&#8220;Sehingga, kebijakan yang dihasilkan nantinya tidak hanya normatif, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, perwakilan UMKM menyampaikan harapan agar sinergitas antar perangkat daerah terus diperkuat, khususnya dalam penyediaan fasilitas dan kegiatan yang mendukung pengembangan UMKM. Penguatan koordinasi yang terintegrasi, diharapkan mampu mendorong pelaksanaan program pembinaan, pendampingan, promosi, serta akses terhadap sarana dan prasarana secara lebih efektif.</p>



<p>&#8220;Termasuk, tepat sasaran dan berkelanjutan demi meningkatkan daya saing koperasi dan UMKM di Kabupaten Lumajang,&#8221; ujarnya. <strong>(hms/adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230166</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bapemperda DPRD Trenggalek Tunda Pembahasan Lima Raperda Inisiatif, Ini Alasannya</title>
		<link>https://memontum.com/bapemperda-dprd-trenggalek-tunda-pembahasan-lima-raperda-inisiatif-ini-alasannya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Oct 2025 10:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[alasannya]]></category>
		<category><![CDATA[Bapemperda]]></category>
		<category><![CDATA[inisiatif]]></category>
		<category><![CDATA[pembahasan]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227157</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja bersama eksekutif dalam rangka menyusun bahan pertimbangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada pimpinan DPRD. &#8220;Hari ini kita melaksanakan rapat bersama eksekutif, dalam rangka memberikan pertimbangan atas perubahan Perda No 1 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah. Hal ini juga sebagai konsekuensi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja bersama eksekutif dalam rangka menyusun bahan pertimbangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada pimpinan DPRD.</p>



<p>&#8220;Hari ini kita melaksanakan rapat bersama eksekutif, dalam rangka memberikan pertimbangan atas perubahan Perda No 1 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah. Hal ini juga sebagai konsekuensi dari terbitnya Permendagri No 9 tahun 2019 yang kemudian diubah menjadi Permendagri No 7 tahun 2024,&#8221; kata Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam, saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025) tadi.</p>



<p>Selain itu, Bapemperda DPRD Trenggalek juga menunda pembahasan lima Ranperda inisiatif DPRD, karena belum melalui tahap harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jawa Timur. Keputusan tersebut diambil, untuk memastikan seluruh Raperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.</p>



<p>&#8220;Tadi kita juga memberi pertimbangan terkait dengan 5 Raperda inisiatif dari DPRD yang telah berjalan beberapa hari pembahasannya. Karena belum ada harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Jatim, maka kita menyarankan untuk menunda prosesnya sambil menunggu hasil lebih lanjut,&#8221; imbuhnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Samsul menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022, setiap Raperda dari legislatif wajib melalui harmonisasi oleh Kemenkumham. &#8220;Proses itu melibatkan verifikasi, rujukan asas hukum, serta penyesuaian norma agar Perda tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya. Dan ini memang memerlukan waktu, tapi kita terus berkoordinasi dengan Kanwil agar segera diverifikasi. Karena Perda inisiatif dari teman-teman DPRD ini sifatnya urgent dan perlu segera diselesaikan,” ujar Politisi PKB itu.</p>



<p>Dirinya menyampaikan, dari total 16 Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025, DPRD Trenggalek telah menyelesaikan tujuh Ranperda. Sebanyak lima Ranperda masih menunggu hasil harmonisasi, sedangkan sisanya masih dalam tahap pembahasan.</p>



<p>Bapemperda mengaku, tak ingin terburu-buru dalam penyusunan regulasi, utamanya yang ada kaitannya dengan desa. Oleh karena itu, pihaknya memilih menunda pembahasan Perda Desa karena masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Desa.</p>



<p>“Kami tidak berani melanjutkan pembahasan Perda terkait desa sebelum PP turun, supaya tidak bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Disinggung soal target penyelesaian 16 Raperda di tahun 2025, Samsul menyebut hanya ada 12 Raperda yang bisa diselesaikan tahun ini. Hal ini diakuinya, ada beberapa kendala terkait penyesuaian peraturan di atasnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227157</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Eksekutif Tak Hadir, Bapemperda DPRD Trenggalek Tunda Rapat Pembahasan Raperda RPJMD</title>
		<link>https://memontum.com/eksekutif-tak-hadir-bapemperda-dprd-trenggalek-tunda-rapat-pembahasan-raperda-rpjmd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Jun 2025 11:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Bapemperda]]></category>
		<category><![CDATA[Eksekutif]]></category>
		<category><![CDATA[hadir]]></category>
		<category><![CDATA[pembahasan]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222643</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek yang dijadwalkan untuk membahas harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), terpaksa ditunda. Alasannya, pihak eksekutif sebagai pemangku kepentingan utama tidak hadir dalam forum itu. Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menyampaikan bahwa ketidakhadiran pihak eksekutif, khususnya Kepala [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek yang dijadwalkan untuk membahas harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), terpaksa ditunda. Alasannya, pihak eksekutif sebagai pemangku kepentingan utama tidak hadir dalam forum itu.</p>



<p>Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menyampaikan bahwa ketidakhadiran pihak eksekutif, khususnya Kepala Bagian Hukum dan asisten yang membidangi, membuat proses harmonisasi tidak bisa dilanjutkan. Padahal, rapat ini sangat penting untuk memastikan kualitas dan legalitas dari Raperda RPJMD yang akan disahkan.</p>



<p>“Hari ini kami menyelenggarakan rapat harmonisasi Raperda RPJMD. Namun terpaksa kami tunda karena pejabat terkait dari pemerintah daerah tidak bisa hadir, termasuk Kabag Hukum dan asisten yang membidangi yang tentunya menjadi pilar utama dalam harmonisasi perda,&#8221; kata Samsul, Senin (02/06/2025) tadi.</p>



<p>Menurut informasi yang diterima DPRD, ketidakhadiran tersebut disebabkan adanya rapat lain yang diselenggarakan oleh Bupati Trenggalek, dalam rangka persiapan pembentukan Koperasi Merah Putih. Samsul pun menyayangkan, ketidakhadiran tersebut karena harmonisasi Raperda merupakan bagian penting dalam proses legislasi daerah.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Alasan yang disampaikan kepada kami, ada rapat yang diselenggarakan oleh bupati terkait pembentukan Koperasi Merah Putih,” imbuhnya.</p>



<p>Dirinya menekankan, bahwa proses harmonisasi tidak bisa dilakukan sepihak, karena menyangkut keterkaitan antara RPJMD dengan dokumen perencanaan jangka panjang (RPJPD) serta regulasi hukum yang lebih tinggi. “Kami tidak tahu mana yang dianggap lebih urgen, tapi menurut kami ini sangat penting karena Raperda RPJMD tidak bisa dinotakan sebelum ada rekomendasi dari Bapemperda. Tanpa kehadiran eksekutif, harmonisasi tidak bisa berjalan,” jelas Samsul.</p>



<p>Lebih lanjut Politisi PKB ini menyadari, bahwa agenda eksekutif cukup padat dalam minggu ini. Termasuk, besok (Selasa, red) yang dijadwalkan ada perjalanan dinas ke Surabaya. &#8221; Kami ingin agar RPJMD ini menjadi sebuah Perda yang kualitatif dan sesuai regulasi,” paparnya.</p>



<p>Rencananya, rapat Bapemperda bersama eksekutif akan dijadwalkan ulang minggu depan. DPRD berharap seluruh pemangku kebijakan dari pihak eksekutif bisa hadir agar proses harmonisasi dapat berjalan optimal. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222643</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bapemperda DPRD Jombang Rakor Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi</title>
		<link>https://memontum.com/bapemperda-dprd-jombang-rakor-perubahan-perda-pajak-daerah-dan-retribusi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jan 2025 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bapemperda]]></category>
		<category><![CDATA[daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Perubahan]]></category>
		<category><![CDATA[Retribusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218172</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Kabupaten Jombang terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Selasa (07/01/2025) tadi. Rakor yang diselenggarakan di Ruang Komisi A DPRD Jombang ini, dipimpin langsung oleh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Kabupaten Jombang terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Selasa (07/01/2025) tadi. Rakor yang diselenggarakan di Ruang Komisi A DPRD Jombang ini, dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono dan dihadiri Kepala OPD serta Bagian Hukum Setdakab Jombang.</p>



<p>Ketua Bapemperda, Kartiyono, menyampaikan bahwa Rakor ini dilakukan karena sudah banyak keluhan dari masyarakat terkait dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di beberapa wilayah di Kabupaten Jombang, yang cukup fantastis. “Kenaikan PBB-P2 yang cukup signifikan ini disebabkan karena masih mengacu kepada ketentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan zona hamparan di satu zona. Sehingga, ada masyarakat yang merasa tanahnya memiliki pajak yang tidak sesuai,” katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kartiyono menambahkan, bahwa ke depan DPRD Kabupaten Jombang bersama pemerintah akan melakukan perubahan konsep PBB-P2 yang awalnya berdasarkan zona hamparan menjadi real yang sesuai dengan faktual di lapangan. “Perubahan menjadi real ini diharapkan kondisi tanah yang langsung berhadapan dengan jalan besar, tentunya beda dengan yang di belakang meskipun satu zona. Jadi, ke depannya kita akan menerapkan ketentuan single tarif (tarif tunggal) sesuai dengan lokasi tanah,” ucapnya.</p>



<p>Selain itu, tambahnya, penerapan ketentuan single tarif ke depannya dapat membantu masyarakat terkait tarif PBB-P2 di Kabupaten Jombang.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Hartono, menyampaikan bahwa pihaknya bersama DPRD Kabupaten Jombang akan melakukan rapat paripurna terkait dengan penetapan perubahan Perda Nomor 13 tahun 2023 tentang PDRD. “Saya berharap perubahan Perda Nomor 13 tahun 2023 tentang PDRD dapat ditetapkan dan diterapkan pada tahun 2026 nanti,” ujarnya. <strong>(azl/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218172</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Lumajang Paripurna Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 bersama Bapemperda</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-lumajang-paripurna-raperda-pertanggungjawaban-apbd-2023-bersama-bapemperda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Jun 2024 10:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bapemperda]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanggungjawaban]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210755</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat paripurna yang dihadiri langsung Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, Forkopimda dan Kepala OPD, Rabu (12/06/2024) tadi. Pelaksanaan yang dipimpin oleh Wakil DPRD Kabupaten Lumajang, Oktafiani, juga dihadiri anggota DPRD Lumajang. Mengawali rapat paripurna, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Lumajang, Trisno, menjelaskan bahwa berdasarkan telaah dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat paripurna yang dihadiri langsung Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, Forkopimda dan Kepala OPD, Rabu (12/06/2024) tadi. Pelaksanaan yang dipimpin oleh Wakil DPRD Kabupaten Lumajang, Oktafiani, juga dihadiri anggota DPRD Lumajang.</p>



<p>Mengawali rapat paripurna, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Lumajang, Trisno, menjelaskan bahwa berdasarkan telaah dan pendapat Bapemperda Kabupaten Lumajang terhadap Nota Keuangan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lumajang tahun anggaran 2023, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lumajang tahun anggaran 2023, untuk dibahas lebih lanjut dan diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>



<p>Dirinya juga meminta, agar proses akhir dari penyusunan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lumajang tahun anggaran 2023, harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang. &#8220;Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang DPRD Kabupaten Lumajang berpendapat bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lumajang tahun anggaran 2023 layak dan dapat dibahas lebih lanjut,&#8221; kata Trisno.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang, Sugianto, menjelaskan bahwa berdasarkan telaah Badan Anggaran terhadap LPJ Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, secara umum bahwa laporan realisasi APBD tahun anggaran 2023 telah menunjukkan kekuatan anggaran yang sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah yang didukung dengan PAD, Dana Perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dipaparkan, bahwa dari sisi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 169.572.989.936,15. Sedangkan Surplus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023 sebesar Rp 38.876.267.100,82 ditambahkan dengan Pembiayaan netto menghasilkan Silpa atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp 208.451.257.036,97.</p>



<p>&#8220;Hasil telaah pembahasan LPJ Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 secara kualitatif dan kuantitatif telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan layak untuk dibahas pada tahap berikutnya,&#8221; terangnya. <strong>(kom/adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210755</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bapemperda Jombang Gelar Rapat Raperda Partisipatif Bahas Penataan dan Pemberdayaan PKL</title>
		<link>https://memontum.com/bapemperda-jombang-gelar-rapat-raperda-partisipatif-bahas-penataan-dan-pemberdayaan-pkl</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Jun 2024 10:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bapemperda]]></category>
		<category><![CDATA[partisipatif]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberdayaan]]></category>
		<category><![CDATA[penataan]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210354</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat terkait Raperda Partisipatif, Kamis (06/06/2024) tadi. Pelaksanaan yang dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Muhammad Muhaimin, turut dihadiri anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Jombang, Kasatpol PP Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono, Kadishub Kabupaten Jombang, Budi Budi Winarno, Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan, Nurkamalia serta [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat terkait Raperda Partisipatif, Kamis (06/06/2024) tadi. Pelaksanaan yang dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Muhammad Muhaimin, turut dihadiri anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Jombang, Kasatpol PP Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono, Kadishub Kabupaten Jombang, Budi Budi Winarno, Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan, Nurkamalia serta Kabag Hukum Pemkab Jombang, Yaummasyifa.</p>



<p>Ketua Bapemperda DPRD, Muhammad Muhaimin, menyampaikan bahwa rapat ini adalah agenda pimpinan DPRD untuk mematangkan Raperda Partisipatif yang akan dilakukan nota penjelasan dan dituntaskan tahun 2024. &#8220;Perda Partisipatif ini urgent sekali, karena terkait pergerakan ekonomi yaitu penataan dan pemberdayaan PKL serta ketahanan pangan,&#8221; kata Ketua Bapemperda.</p>



<p>Lebih lanjut disampaikan, bahwa pimpinan DPRD menyarankan kepada anggota komisi yang membidangi, untuk ikut serta dalam hal pendalaman. Sehingga, mengikuti dari awal hingga proses penetapan.</p>



<p>&#8220;Agenda hari ini untuk mendengarkan paparan terkait dua Raperda serta memberikan masukan, tanggapan dan usulan terkait draf-draf yang belum termuat,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Harapannya dari pelaksanaan ini, ujarnya, produk hukum yang akan ditetapkan berkualitas dan aspiratif sesuai kehendak dari masyarakat serta dapat disalurkan melalui Perda-perda tersebut. &#8220;Inti dari Raperda ini adalah melakukan penataan PKL, sebab selama ini PKL dianggap sebelah mata. Padahal, itu merupakan aset daerah yang bisa membantu pendapatan asli daerah serta pendapatan domestik, brutonya sangat luar biasa,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang, Suwignyo, menambahkan bahwa Raperda sudah menuju hal yang pasti, yang artinya siap untuk diperdakan. Namun, masih akan dilakukan penyempurnaan berikutnya bersama OPD terkait, agar wacana Perda tersebut dapat dipahami oleh semuanya.</p>



<p>&#8220;Kami ingin, Perda tersebut dapat berjalan serentak dengan baik. Sebab, Perda ini manfaatnya jelas dan ada perubahan yang mengarah untuk menjadi lebih baik,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ditambahkan, bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Jombang semakin banyak dan perlu adanya tempat. Rencananya, ini akan ditempatkan di samping SMPN 2 Jombang dan sedang dibangun. Sekaligus, dilakukan inventarisasi ulang aset yang digunakan untuk tempat PKL. Langkah tercepat adalah penataan terkait jam operasional PKL.</p>



<p>&#8220;Adanya Raperda ini, tentunya akan lebih memperhatikan PKL. Harapannya, PKL bisa menjadi lebih tertata baik dan keindahan Kabupaten Jombang, bisa dirasakan oleh semua pihak, khususnya dari segi keindahan dan kenyamanan,&#8221; paparnya. <strong>(azl/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210354</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bapemperda DPRD Trenggalek Targetkan 16 Raperda Selesai Tahun Ini</title>
		<link>https://memontum.com/bapemperda-dprd-trenggalek-targetkan-16-raperda-selesai-tahun-ini</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Nov 2023 11:29:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Bapemperda]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[selesai]]></category>
		<category><![CDATA[targetkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=202379</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek mentargetkan 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) rampung di tahun 2023 ini. Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek, Amin Tohari, mengatakan jika rencananya dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 total ada 29 Raperda. &#8220;Sebenarnya rencana awal itu ada 29 Raperda [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Trenggalek</strong> &#8211; Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek mentargetkan 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) rampung di tahun 2023 ini.</p>



<p>Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek, Amin Tohari, mengatakan jika rencananya dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 total ada 29 Raperda. &#8220;Sebenarnya rencana awal itu ada 29 Raperda yang masuk pada Propemperda di tahun 2023. 29 itu, terdiri dari 26 Raperda inisiatif DPRD maupun Bupati dan tiga lainnya merupakan Raperda komulatif,&#8221; ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (27/11/2023) tadi.</p>



<p>Namun dalam perjalanannya, ujarnya, Bapemperda masih berupaya menyelesaikan 16 Raperda di tahun ini. Raperda itu terdiri dari 6 inisiatif DPRD dan 10 usulan dari Bupati.</p>



<p>Amin mengungkapkan, jika pembentukan Perda itu harus melalui beberapa tahapan. Mulai dari rapat internal, public hearing, pembahasan dengan dinas terkait hingga fasilitasi di kementerian.</p>



<p>&#8220;Karena tahapan-tahapan itu, maka ada beberapa penyebab perubahan target dari 29 menjadi 16. Selain itu, pembahasannya juga cukup rumit. Karena, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari naskah akademik dan teks nya harus selesai sebelum dibahas,&#8221; terang Amin.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kemudian, lanjutnya, dari sisi jadwal waktu harmonisasi yang dilakukan di Kemenhukham Jawa Timur. Prosesnya harus antri dan setelah itu dikembalikan ke daerah kemudian balik ke sana lagi untuk mendapatkan note.</p>



<p>&#8220;Tentunya ini memakan waktu yang cukup lama, sehingga Raperda yang akan dibahas ditingkat Pansus di akhir tahun ini mengalami kendala,&#8221; tutur politisi PKB ini.</p>



<p>Masih kata Amin, berdasarkan kebijakan dari Bapemperda bahwa sisa raperda yang belum terselesaikan akan dimasukan ke Propemperda tahun 2024.</p>



<p>&#8220;Dari 16 raperda tersebut 8 sudah kita undangkan atau menjadi perda dan sisanya belum. Sehingga, kita akan upayakan bisa segera cepat selesai. Ada 3 raperda yang sifatnya komulatif dan yang 2 menunggu pembahasan pansus selesai. Sedangkan yang lain tinggal menunggu fasilitasi dari gubernur,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dirinya berharap, semua Raperda yang telah diprogramkan dapat dibahas dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, Raperda dapat menghasilkan payung hukum yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat di Kabupaten Trenggalek.</p>



<p>“Kami berharap, seluruh Raperda dapat menghasilkan perda yang berkeadilan, memiliki kepastian hukum, mengedepankan kepentingan, serta dapat mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat. Dengan demikian, tidak ada satu pun hak masyarakat yang terabaikan. Dan target kita di akhir tahun ini, 16 Raperda bisa diselesaikan,&#8221; papar Amin. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">202379</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wakil Ketua DPRD Lumajang Pimpin Paripurna Penyampaian Bapemperda dan Banggar</title>
		<link>https://memontum.com/wakil-ketua-dprd-lumajang-pimpin-paripurna-penyampaian-bapemperda-dan-banggar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Jun 2023 09:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Banggar]]></category>
		<category><![CDATA[Bapemperda]]></category>
		<category><![CDATA[dan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[ketua]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[penyampaian]]></category>
		<category><![CDATA[pimpin]]></category>
		<category><![CDATA[wakil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191267</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; DPRD Kabupaten Lumajang kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022, Penyampaian Pendapat Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 dan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022, Rabu (14/06/2023) tadi. Dalam rapat yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; DPRD Kabupaten Lumajang kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022, Penyampaian Pendapat Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 dan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022, Rabu (14/06/2023) tadi.</p>



<p>Dalam rapat yang dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Akmad, turut hadir Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, Forkopimda dan Kepala OPD Kabupaten Lumajang.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Akhmad, menyampaikan bahwa pendapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah merupakan hasil pembahasan dan pengkajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Hasilnya, Bapemperda berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.</p>



<p>Meskipun, ujarnya, perlu dengan beberapa perbaikan dan cacatan yang harus mendapat perhatian. &#8220;Dengan ini, dapat disimpulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 layak untuk dibahas ketahap pembahasan selanjutnya,&#8221; jelasnya. <strong>(kom/adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191267</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
