<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>barang &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/barang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 13 May 2026 14:14:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>barang &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kejari Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Periode November hingga Mei</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-pasuruan-musnahkan-barang-bukti-periode-november-hingga-mei</link>
					<comments>https://memontum.com/kejari-pasuruan-musnahkan-barang-bukti-periode-november-hingga-mei#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2026 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[barang]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[musnahkan]]></category>
		<category><![CDATA[november]]></category>
		<category><![CDATA[periode]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232378</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht. Pemusnahan seluruh BB tersebut, dilaksanakan di Halaman Kejari Kabupaten Pasuruan, Rabu (13/05/2026) tadi. Pemusnahan barang bukti itu, dipimpin oleh Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, bersama Kepala BNNK Pasuruan, Masduki, Kasatpol PP [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht. Pemusnahan seluruh BB tersebut, dilaksanakan di Halaman Kejari Kabupaten Pasuruan, Rabu (13/05/2026) tadi.</p>



<p>Pemusnahan barang bukti itu, dipimpin oleh Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, bersama Kepala BNNK Pasuruan, Masduki, Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho dan tamu. Sementara dalam pemusnahan sendiri, dilakukan dengan dua cara. Yakni, untuk barang bukti berupa ponsel, timbangan elektrik, alat hisab dan lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan sabu-sabu, ekstasi dan pil berlogo Y dimusnahkan dengan diblender, serta minuman keras dalam kemasan botol dimusnahkan dengan menggunakan kendaraan berat.</p>



<p>Sedangkan seluruh barang bukti tersebut, berasal dari 86 perkara yang berlangsung sejak November 2025 hingga Mei 2026. Rinciannya, sabu-sabu seberat 1 kg yang dikumpulkan dari 64 perkara.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kemudian, inex atau ekstasi sebanyak 1 perkara berjumlah 12 butir serta 16.052 butir pil berlogo Y dari 5 perkara. Sementara 19 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi terlarang disita sebagai bagian dari pembongkaran jaringan peredaran Narkoba plus 33 timbangan elektrik, 7 buah alat hisab serta 17 buah Sajam, juga turut dihancurkan. Selain kejahatan Narkotika, Kejari Bangil juga menghancurkan 30 botol minuman keras sebagai bentuk pemberantasan penyakit masyarakat.</p>



<p>Kepala Kejari Bangil, Rustandi Gustawirya, menegaskan pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat. “Hari ini kami musnahkan seluruh BB hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami pastikan barang bukti tidak lagi berpotensi digunakan untuk tindak pidana,” katanya.</p>



<p>Rustandi juga menyebut, bahwa keberhasilan menindak seluruh bentuk pelanggaran hukum, mulai dari penyalahgunaan Narkoba dan lainnya tidak lepas dari kolaborasi lintas sektor. &#8220;Kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk bisa membantu masyarakat. Terima kasih seluruh Forpimda dan lintas sektor lain yang sudah sama-sama membantu dalam hal ini,&#8221; harapnya. <strong>(kom/puj/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/kejari-pasuruan-musnahkan-barang-bukti-periode-november-hingga-mei/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232378</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Satpol PP Situbondo Gelar Peningkatan SDM Tentang Barang Kena Cukai</title>
		<link>https://memontum.com/satpol-pp-situbondo-gelar-peningkatan-sdm-tentang-barang-kena-cukai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Apr 2026 11:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[barang]]></category>
		<category><![CDATA[peningkatan]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[tentang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231863</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo terus berupaya memperkuat pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC). Salah satunya, melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bagi anggota, Selasa (21/04/2026) tadi. Kegiatan peningkatan SDM ini, dilaksanakan selama dua hari dan diikuti sebanyak 25 peserta. Pelaksanaan ini, menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran rokok [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo terus berupaya memperkuat pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC). Salah satunya, melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bagi anggota, Selasa (21/04/2026) tadi.</p>



<p>Kegiatan peningkatan SDM ini, dilaksanakan selama dua hari dan diikuti sebanyak 25 peserta. Pelaksanaan ini, menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Situbondo. Kegiatan tersebut, melibatkan berbagai pihak, diantaranya Garnisun, Satpol PP, aparat penegak hukum, serta Bea dan Cukai Jember.</p>



<p>Pemeriksa Ahli Pertama Bea dan Cukai Jember, Yendra Dian Putra Perdana, mengatakan bahwa dalam Btek ini, peserta dibekali dengan pemahaman mengenai regulasi cukai, teknik pengawasan, hingga strategi penindakan terhadap peredaran BKC ilegal. &#8220;Peredaran rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu dapat merugikan negara dari sektor penerimaan cukai. Selain itu, peredaran produk ilegal juga berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Melalui Bimtek peningkatan kualitas SDM ini, diharapkan mampu memperkuat sinergi antar instansi dalam melakukan pengawasan, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak hukum dari peredaran BKC ilegal. Bea Cukai juga menegaskan komitmennya, untuk terus mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal melalui program pembinaan, pengawasan di lapangan.</p>



<p>&#8220;Dengan peningkatan kapasitas SDM dan kerja sama lintas sektor, diharapkan peredaran BKC ilegal dapat ditekan secara signifikan. Sehingga, penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,&#8221; kata Yendra.</p>



<p>Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Situbondo, Sruwi Hartanto, melalui Kabid Tibum Tranmas, Indra Permana Adityo, mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini melindungi pendapatan negara, melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran rokok ilegal. “Peningkatan kapasitas SDM ini diselenggarakan sebagai upaya dan komitmen kami untuk meningkatkan pemahaman dan ketrampilan anggota Satpol PP dalam mencari Informasi atau Siroleg. Sehingga, dapat ditindaklanjuti dengan operasi bersama dengan para penegak hukum dan mampu menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Situbondo,” kata Indra. <strong>(her/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231863</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dishub Kota Malang Tegaskan Parkir Kendaraan Bukan Penitipan Barang, Keamanan Akan Dievaluasi</title>
		<link>https://memontum.com/dishub-kota-malang-tegaskan-parkir-kendaraan-bukan-penitipan-barang-keamanan-akan-dievaluasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Apr 2026 07:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[barang]]></category>
		<category><![CDATA[dievaluasi]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan]]></category>
		<category><![CDATA[kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[penitipan]]></category>
		<category><![CDATA[tegaskan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231673</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Viralnya kasus kehilangan barang di kawasan Parkir Kayutangan Heritage, menjadi bahan evaluasi sistem perparkiran di Kota Malang. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menegaskan, bahwa fasilitas parkir yang disediakan pemerintah merupakan penitipan kendaraan, bukan barang bawaan milik pengguna. Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa secara normatif objek yang dititipkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Viralnya kasus kehilangan barang di kawasan Parkir Kayutangan Heritage, menjadi bahan evaluasi sistem perparkiran di Kota Malang. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menegaskan, bahwa fasilitas parkir yang disediakan pemerintah merupakan penitipan kendaraan, bukan barang bawaan milik pengguna.</p>



<p>Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa secara normatif objek yang dititipkan di lokasi parkir adalah kendaraan, sesuai ketentuan dalam regulasi perparkiran. Menurutnya, petugas parkir tidak mengetahui barang apa saja yang berada di dalam kendaraan saat diparkir.</p>



<p>“Yang dititipkan itu kendaraannya. Kita tidak tahu di dalamnya ada helm, laptop, atau barang lain. Jadi secara aturan bukan penitipan barang,” ujar Jaya-sapaannya, Selasa (14/04/2026) tadi.</p>



<p>Namun, Dishub Kota Malang memastikan setiap laporan kehilangan tetap melalui prosedur penyelidikan. Keberadaan kamera pengawas (CCTV) di lokasi parkir, dapat dimanfaatkan untuk membantu aparat penegak hukum menelusuri kejadian.</p>



<p>Jaya mengakui, sorotan publik menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, terutama terkait sistem pengawasan dan keterbatasan personel parkir di lapangan. Saat ini, jumlah petugas parkir di kawasan tersebut hanya sekitar tiga hingga empat orang yang bertugas di pintu masuk, pintu keluar dan area tengah parkir.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kita akui personel masih terbatas. Ke depan tentu akan kita perketat pengawasannya dan dicarikan skema terbaik,” katanya.</p>



<p>Jaya menegaskan, kasus kehilangan tidak serta-merta menggambarkan seluruh fasilitas parkir milik pemerintah daerah tidak aman. Namun, Dishub tetap akan meningkatkan sistem keamanan agar kejadian serupa tidak terulang.</p>



<p>&#8220;Evaluasi keamanan parkir ini nantinya akan dimasukkan dalam penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang baru disahkan DPRD Kota Malang. Nantinya akan mengatur lebih teknis, mulai sistem keamanan, mekanisme pengelolaan parkir, hingga sanksi bagi juru parkir yang tidak memberikan karcis kepada pengguna,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Jaya berharap agar penyusunan Perwal tersebut dapat segera rampung di tahun ini. Sehingga bisa di sosialisasikan kepada masyarakat.</p>



<p>“Mudah-mudahan tahun ini Perwal bisa selesai sehingga pelaksanaannya lebih jelas dan bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat,” imbuh Jaya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231673</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Soroti Penyimpanan Barang Program RT Berkelas, Pemkot Malang Lakukan Evaluasi</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-soroti-penyimpanan-barang-program-rt-berkelas-pemkot-malang-lakukan-evaluasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Apr 2026 06:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[barang]]></category>
		<category><![CDATA[berkelas]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[penyimpanan]]></category>
		<category><![CDATA[program]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231663</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Program RT Berkelas, yang diantaranya akan menggulirkan anggaran Rp 50 juta per RT untuk program prioritas Pemerintah Kota Malang, mendapat sorotan dari DPRD Kota Malang. Sebab, sejumlah usulan pengadaan barang dinilai belum diikuti kesiapan tempat penyimpanan di tingkat RT. Anggota DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menilai persoalan tempat penyimpanan muncul, karena [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Program RT Berkelas, yang diantaranya akan menggulirkan anggaran Rp 50 juta per RT untuk program prioritas Pemerintah Kota Malang, mendapat sorotan dari DPRD Kota Malang. Sebab, sejumlah usulan pengadaan barang dinilai belum diikuti kesiapan tempat penyimpanan di tingkat RT.</p>



<p>Anggota DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menilai persoalan tempat penyimpanan muncul, karena dalam proposal awal tidak mencantumkan secara detail lokasi penyimpanan barang. Namun, dalam perkembangannya, persoalan tersebut justru memicu protes dari sejumlah wilayah.</p>



<p>“Kalau mengacu pada proses awal, tempat penyimpanan itu tidak tercantum di proposal. Tetapi kemudian muncul persoalan ini dan bahkan sampai ada protes dari kecamatan lain,” ujar Arif, Selasa (14/04/2026) tadi.</p>



<p>Arif berharap, persoalan penyimpanan barang dapat disikapi secara fleksibel. Menurutnya, tidak semua RT memiliki balai RT sebagai tempat penyimpanan sehingga solusi alternatif perlu diberikan. Menurutnya, barang hasil pengadaan tetap dapat disimpan di balai RW maupun rumah pengurus atau warga, sepanjang disertai berita acara dan pertanggungjawaban yang jelas.</p>



<p>“RT tidak semuanya punya balai. Bisa dititipkan di balai RW atau rumah warga, yang penting ada berita acara pertanggungjawaban atas barang yang diserahkan,” katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Arif mengingatkan agar pelaksanaan program tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari akibat lemahnya kesiapan teknis di lapangan. “Jangan sampai proposalnya bagus, tapi pelaksanaannya tidak beres dan akhirnya menjadi masalah,” tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa dalam hal ini akan dilakukan evaluasi menyeluruh karena program tersebut baru pertama kali dijalankan. Menurutnya, evaluasi merupakan langkah wajar guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan serta harapan masyarakat.</p>



<p>“Tetap kita evaluasi terutama berkaitan dengan pengadaan barang seperti meja dan kursi yang diajukan sejumlah RT. Sebagian pengadaan tetap dilanjutkan, sementara lainnya dikaji ulang untuk mengantisipasi potensi persoalan administrasi maupun hukum,&#8221; tutur Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Dalam hal ini, menurutnya Pemkot Malang juga akan terus berkoordinasi dengan DPRD serta berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar pelaksanaan program tetap sesuai regulasi. Evaluasi dilakukan secara bertahap sambil program tetap berjalan.</p>



<p>&#8220;Sambil jalan kita akan evaluasi dan selalu akan berkonsultasi dan koordinasi juga dengan BPK,&#8221; imbuh Wali Kota Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231663</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Malang dan Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal yang Rugikan Negara Rp 1,9 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-dan-bea-cukai-musnahkan-barang-ilegal-yang-rugikan-negara-rp-19-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Dec 2025 05:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[barang]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[musnahkan]]></category>
		<category><![CDATA[Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[rugikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228571</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satpol PP Kota Malang, bersama Bea Cukai Malang dan unsur Forkopimda dari Aparat Penegak Hukum (APH), memusnahkan lebih dari 2,6 juta batang rokok ilegal dan puluhan botol minuman beralkohol ilegal, di TPA Supit Urang, Selasa (09/12/2025) tadi. Kegiatan itu, menjadi bagian dari sosialisasi edukasi penanganan barang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satpol PP Kota Malang, bersama Bea Cukai Malang dan unsur Forkopimda dari Aparat Penegak Hukum (APH), memusnahkan lebih dari 2,6 juta batang rokok ilegal dan puluhan botol minuman beralkohol ilegal, di TPA Supit Urang, Selasa (09/12/2025) tadi. Kegiatan itu, menjadi bagian dari sosialisasi edukasi penanganan barang kena cukai ilegal sekaligus penegasan komitmen Gempur Rokok Ilegal.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya pelanggaran hukum. Tetapi, menjadi ancaman nyata bagi negara, perekonomian daerah dan masyarakat.</p>



<p>“Pemusnahan ini bukti nyata komitmen kami bersama Bea Cukai dan seluruh perangkat daerah. Ini bukan hanya efek jera, tetapi edukasi publik bahwa pelanggaran cukai tidak bisa ditoleransi,” tegas Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Menurut Wahyu, pendapatan negara dari sektor cukai, yang sebagian dikembalikan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), berperan penting untuk pembiayaan kesehatan, kesejahteraan, hingga penegakan hukum. Karena itu, Pemkot Malang berkomitmen memperkuat pengawasan, kampanye publik dan penggunaan DBHCHT secara tepat sasaran.</p>



<p>&#8220;Kami juga mengajak teman-teman media untuk terus mengawal dan mengedukasi masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menyampaikan bahwa pemusnahan kali ini merupakan tindak lanjut penindakan sepanjang tahun 2025. Baik operasi mandiri maupun kolaborasi dengan Satpol PP dan aparat lain.</p>



<p>&#8220;Barang yang dimusnahkan meliputi, sebanyak 2.626.000 batang rokok ilegal dan 23 botol (13,8) liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan nilai barang Rp 3.637.863.700 dan total kerugian negara sebesar Rp 1.967.974.760,&#8221; tutur Johan.</p>



<p>Pihaknya juga mengimbau, agar masyarakat dapat menjalankan usaha secara resmi. Dalam kepengurusan izin industri hasil tembakau, menurutnya juga tidak dipungut biaya apa pun dan tiga hari pasti terbit jika syarat lengkap.</p>



<p>Lebih lanjut, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai dua truk. Itu dimusnahkan menggunakan mesin KLH hingga hancur menjadi material yang dapat dimanfaatkan sebagai pupuk.</p>



<p>“Kami masifkan pemberantasan rokok ilegal. Kalau ilegal ditekan, industri legal makin berjaya. Ini bentuk pertanggungjawaban kami kepada pelaku industri legal,” imbuh Heru. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228571</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Sitaan Cukai selama Semester Awal 2025 senilai Rp 4,435 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/bea-cukai-malang-musnahkan-barang-sitaan-cukai-selama-semester-awal-2025-senilai-rp-4435-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Dec 2025 05:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[barang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[musnahkan]]></category>
		<category><![CDATA[selama]]></category>
		<category><![CDATA[semester]]></category>
		<category><![CDATA[senilai]]></category>
		<category><![CDATA[sitaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228364</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai, Rabu (03/12/2025) tadi. Pemusnahan tersebut, berlangsung di lokasi area pembakaran PT Alam Sinar, Dusun Krajan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menjelaskan bahwa barang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai, Rabu (03/12/2025) tadi. Pemusnahan tersebut, berlangsung di lokasi area pembakaran PT Alam Sinar, Dusun Krajan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.</p>



<p>Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang Februari hingga Juli 2025, atau semester awal 2025. Sementara pelaksanaan pemusnahan sendiri, telah memperoleh persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Ditjen Kekayaan Negara, melalui surat S-157/MK/KN.4/2025 dan S-264/MK/KN.4/2025.</p>



<p>“Total ada 3.208.812 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang dimusnahkan. Nilai barang mencapai Rp 4,435 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,39 miliar,” kata Johan Pandores.</p>



<p>Dirinya juga menekankan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjamin akuntabilitas penyelesaian barang hasil penindakan sekaligus mendukung pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Pemusnahan sendiri, dilakukan melalui kolaborasi dengan Satpol PP Kabupaten Malang dan menggunakan dukungan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan rekan-rekan media yang terus membantu edukasi dan pengawasan di lapangan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, menjual, maupun membeli rokok ilegal. Pengurusan izin industri hasil tembakau dapat dilakukan di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya,” tambahnya.</p>



<p>Kasie Pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II, Rudi Aditya, menambahkan bahwa sepanjang 2025, kantor wilayah Bea Cukai Jatim II—yang membawahi tujuh kantor pelayanan, termasuk Bea Cukai Malang, telah melakukan 1.232 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Adapun rincian penindakannya, meliputi 85,94 juta batang hasil tembakau ilegal, 35.063 liter minuman mengandung etil alkohol, nilai barang ditaksir mencapai Rp130,6 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 70,94 miliar</p>



<p>Selain itu, tambahnya, penindakan terhadap komoditas narkotika juga dilakukan dengan hasil sitaan mencapai 342.944 butir dan 500 gram Narkoba berbagai jenis. Bahkan, Kanwil Jatim II terus memperkuat strategi pemberantasan melalui pembentukan Satuan Tugas Optimalisasi Penerimaan dan Pengawasan BKC Ilegal, serta penerapan pendekatan sosial berbasis edukasi kepada masyarakat.</p>



<p>“Sebagai wujud transparansi, barang-barang hasil penindakan yang telah menjadi milik negara turut dimusnahkan secara terbuka seperti kegiatan hari ini. Total ada 3,2 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai Malang,” urainya.</p>



<p>Melalui momentum pemusnahan ini, Bea Cukai Jatim II turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Malang, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta masyarakat yang mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal. “Kami berharap pelaku usaha semakin patuh dan masyarakat semakin berani menolak peredaran barang ilegal. Sinergi antara Bea Cukai, Pemda, TNI, Polri, serta aparat penegak hukum lainnya akan terus diperkuat,” tegasnya. <strong>(sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228364</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kajari dan Bupati Pasuruan Pimpin Gelaran Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan</title>
		<link>https://memontum.com/kajari-dan-bupati-pasuruan-pimpin-gelaran-pemusnahan-barang-bukti-kejahatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Nov 2025 05:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[barang]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[gelaran]]></category>
		<category><![CDATA[Kajari]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan]]></category>
		<category><![CDATA[pemusnahan]]></category>
		<category><![CDATA[pimpin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227855</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht, di Halaman Kejari Kabupaten Pasuruan, Selasa (18/11/2025) tadi. Pemusnahan seluruh barang bukti tersebut, dipimpin Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo serta Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht, di Halaman Kejari Kabupaten Pasuruan, Selasa (18/11/2025) tadi. Pemusnahan seluruh barang bukti tersebut, dipimpin Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo serta Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana.</p>



<p>Pemusnahan barang bukti kali ini, dilakukan dengan dua cara. Untuk barang bukti sabu-sabu, pil berlogo Y, ponsel dan rokok illegal, dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan minuman keras dalam kemasan botol dimusnahkan dengan menggunakan kendaraan berat.</p>



<p>Seluruh barang bukti itu, berasal dari 138 perkara yang berlangsung sejak Juni hingga November 2025. Rinciannya, terdiri dari 543,55 gram sabu-sabu dan 2.543 butir pil berlogo Y. Kemudian, 47 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi terlarang disita sebagai bagian dari pembongkaran jaringan peredaran Narkoba plus sejumlah barang bukti alat kejahatan seperti timbangan elektrik dan alat hisap juga turut dihancurkan.</p>



<p>Selain kejahatan Narkotika, Kejari Bangil juga menghancurkan 1.830 botol minuman keras sebagai bentuk pemberantasan penyakit masyarakat. Bahkan, rokok ilegal berjumlah 1.873.320 batang ikut musnah agar tidak kembali merugikan negara.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kepala Kejari Bangil, Teguh Ananto, menegaskan pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat. “Kami pastikan barang bukti tidak lagi berpotensi digunakan untuk tindak pidana,” katanya.</p>



<p>Teguh menyebut, bahwa keberhasilan menindak rokok ilegal secara masif tidak lepas dari kolaborasi lintas sektor. Dirinya menekankan bahwa pengawasan akan terus diperketat di wilayah peredaran. &#8220;Kolaborasi sangat penting antara kami dengan Forpimda yang lain. Tentu dukungan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, semua stakeholder dari Polri, TNI dan semuanya, matur nuwon,&#8221; katanya.</p>



<p>Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, memberikan apresiasi atas pemusnahan barang bukti skala besar tersebut. “Kami mendukung penuh langkah Kejari Bangil, terutama dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam ekonomi masyarakat,” ujarnya.</p>



<p>Bupati Rusdi menambahkan, bahwa peredaran barang ilegal tak boleh dibiarkan berkembang di Pasuruan. Dirinya pun mengajak masyarakat ikut mengawasi agar para pelaku tidak leluasa menjalankan aksinya.</p>



<p>Dengan terselenggaranya pemusnahan ini, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menunjukkan keseriusan menjaga Pasuruan tetap aman. Upaya berkelanjutan diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang tertib dan bebas dari ancaman kriminalitas. <strong>(kom/pas/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227855</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Malang Kembalikan Barang Bukti kepada Korban Robot Trading ATG, Ada Harley Davidson dan Vespa Edisi Khusus</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-malang-kembalikan-barang-bukti-kepada-korban-robot-trading-atg-ada-harley-davidson-dan-vespa-edisi-khusus</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Oct 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[barang]]></category>
		<category><![CDATA[davidson]]></category>
		<category><![CDATA[Harley]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[Kembalikan]]></category>
		<category><![CDATA[kepada]]></category>
		<category><![CDATA[khusus]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[trading]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227054</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan pengembalian barang bukti kepada para korban kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), dengan terpidana Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Lilik Darmanto dan terpidana lainnya. Barang-barang tersebut, diserahkan kepada paguyuban korban yaitu Perkumpulan Perlindungan Korban Investor Auto Trade Gold (PPIATG) di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan pengembalian barang bukti kepada para korban kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), dengan terpidana Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Lilik Darmanto dan terpidana lainnya. Barang-barang tersebut, diserahkan kepada paguyuban korban yaitu Perkumpulan Perlindungan Korban Investor Auto Trade Gold (PPIATG) di Aula Kantor Kejari Kota Malang, Kamis (23/10/2025) tadi.</p>



<p>Pengembalian barang bukti ini, berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5522K/Pid.Sus/2024 tanggal 11 September 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan tersebut, berkaitan dengan pelanggaran Pasal 106 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).</p>



<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, didampingi Kasi Pidum, Hasudungan Parlindungan Sidauruk, secara simbolis menyerahkan barang bukti tersebut kepada perwakilan korban, yaitu PPIATG, Quay LA Yuniar.</p>



<p>Kajari Kota Malang, Tri Joko, mengatakan penyerahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memulihkan hak-hak korban. &#8220;Pengembalian barang bukti ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkracht. Memastikan bahwa aset-aset yang sebelumnya disita sebagai barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni para korban,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menambahkan bahwa barang bukti yang dikembalikan mencakup beragam aset bernilai tinggi, diantaranya sejumlah unit perangkat elektronik seperti handphone, laptop, CPU dan monitor. &#8220;Ada tas-tas mewah dari berbagai merek seperti Hermes, Chanel, Dior dan LV. Sejumlah bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Tulungagung, Kabupaten Malang, Kota Malang, Sidoarjo, Surabaya, hingga Jakarta Selatan termasuk properti di Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan beberapa lokasi di Permata Jingga, Malang,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Adapula sejumlah unit kendaraan bermotor mewah dan roda dua, termasuk mobil merek BMW, Toyota Alphard, Toyota Innova Venturer, Nissan Grand Livina, Mercedes, Toyota Fortuner, serta motor Harley Davidson dan Vespa edisi khusus.</p>



<p>Mewakili PPIATG, Ayla, menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada aparat hukum baik dari jajaran kejaksaan, kepolisian, serta pengadilan yang telah membantu mereka untuk mencari keadilan. &#8220;Pengembalian barang bukti ini diharapkan dapat sedikit meringankan kerugian yang dialami oleh para korban,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227054</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Barang Hasil Jarahan Aksi Unjuk Rasa Mulai Dikembalikan di Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri</title>
		<link>https://memontum.com/barang-hasil-jarahan-aksi-unjuk-rasa-mulai-dikembalikan-di-kantor-satpol-pp-kabupaten-kediri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Sep 2025 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[barang]]></category>
		<category><![CDATA[dikembalikan]]></category>
		<category><![CDATA[jarahan]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[kantor]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225668</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Puluhan barang jarahan dari insiden atau aksi unjuk rasa yang terjadi di Kantor Pemkab Kediri, berangsur-ansur mulai dikembalikan. Barang-barang tersebut, kini terkumpul di Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri. Bahkan, usai disebarnya flyer layanan pengembalian barang-barang atas jarahan, baik pelaku, orang tua pelaku, maupun masyarakat yang menemukan barang yang diduga jarahan, langsung mengembalikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Puluhan barang jarahan dari insiden atau aksi unjuk rasa yang terjadi di Kantor Pemkab Kediri, berangsur-ansur mulai dikembalikan. Barang-barang tersebut, kini terkumpul di Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri. Bahkan, usai disebarnya flyer layanan pengembalian barang-barang atas jarahan, baik pelaku, orang tua pelaku, maupun masyarakat yang menemukan barang yang diduga jarahan, langsung mengembalikan di lokasi yang sudah ditentukan.</p>



<p>Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana melalui Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio, mengatakan bahwa barang-barang yang terkumpul tersebut berasal dari pengembalian secara mandiri. Baik yang dikumpulkan melalui balai desa ataupun kantor kecamatan.</p>



<p>“Ada yang memang tidak dilaporkan (kepada petugas), namun hanya di letakkan di depan Kantor Satpol PP dan kantor desa” jelasnya, Selasa (02/09/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menurutnya, layanan pengembalian barang jarahan tersebut masih terus dilakukan. Pasalnya, aset-aset itu berdampak pada lumpuhnya roda pemerintahan. Terkait, berapa persen barang yang telah dikembalikan, pihaknya masih belum bisa memastikan.</p>



<p>Bahkan, sampai berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Kediri terus melakukan pendataan terhadap barang yang hilang dan rusak. Disamping itu, barang yang sudah dikembalikan tersebut akan diinventarisir dan diidentifikasi kepemilikannya. Bahkan hingga sore, beberapa OPD sudah melakukan pengecekan di Kantor Satpol PP.</p>



<p>“Sebelum ada pendataan dari BKAD, walaupun ini sudah ketahuan barang milik OPD mana, namun penyerahan barang akan dilakukan setelah proses pendataan,” jelasnya.</p>



<p>Sebelumnya, Mas Dhito-sapaan akrab Bupati Hanindhito, mengimbau agar seluruh barang jarahan untuk segera di kembalikan, termasuk Artefak Fragmen Kepala Ganesha. Pihaknya mengungkapkan, kerugian atas kejadian pengrusakan dan penjarahan Kantor Pemkab ditaksir sekitar Rp 500 miliar. <strong>(pan/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225668</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
