<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>batang &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/batang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 23 Sep 2025 22:06:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>batang &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Satpol PP Lumajang Targetkan Sita 1 Juta Batang Rokok Ilegal</title>
		<link>https://memontum.com/satpol-pp-lumajang-targetkan-sita-1-juta-batang-rokok-ilegal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Sep 2025 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[batang]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[targetkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226164</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Lumajang, Hindam Adri Abadan, menargetkan sita 1 juta batang rokok ilegal di tahun 2025. Target ini, tidak lepas dari tren penindakan yang terus meningkat dalam 2 tahun terakhir. “Kami berhasil mengamankan lebih dari 8 ribu bungkus rokok ilegal pada tahun 2024. Tahun ini, sampai Agustus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Lumajang, Hindam Adri Abadan, menargetkan sita 1 juta batang rokok ilegal di tahun 2025. Target ini, tidak lepas dari tren penindakan yang terus meningkat dalam 2 tahun terakhir.</p>



<p>“Kami berhasil mengamankan lebih dari 8 ribu bungkus rokok ilegal pada tahun 2024. Tahun ini, sampai Agustus saja sudah 7.034 bungkus,” kata Satpol PP Hindam, Kamis (11/09/2025) tadi.</p>



<p>Ditambahkannya, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya mengandalkan razia semata. Namun juga, dibutuhkan pula dari peran aktif masyarakat.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Operasi penting. Tetapi yang lebih penting lagi, bagaimana masyarakat paham bahwa menjual atau membeli rokok ilegal itu merugikan semua pihak,” tambahnya.</p>



<p>Kasatpol PP Hindam juga menjelaskan, akan pentingnya peran para pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal. “Kami meminta mereka untuk lebih berhati-hati. Periksa pita cukainya dan jangan sampai terseret masalah hukum hanya karena tergiur selisih harga,” imbuhnya.</p>



<p>Selain menjaga kepatuhan hukum, ujarnya, pemberantasan rokok ilegal juga berkaitan erat dengan pendapatan negara dan daerah. &#8220;Penerimaan cukai yang bocor, akan mengurangi pendapatan dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Yang mana, peruntukannya dapat digunakan untuk membiayai layanan kesehatan, pemberdayaan petani tembakau, hingga pembangunan fasilitas publik di Lumajang,&#8221; paparnya. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226164</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lagi, 4 Ribuan Batang Ganja Ditemukan Polres Lumajang di Kawasan TNBTS</title>
		<link>https://memontum.com/lagi-4-ribuan-batang-ganja-ditemukan-polres-lumajang-di-kawasan-tnbts</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Nov 2024 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[batang]]></category>
		<category><![CDATA[Ditemukan]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[ribuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=216059</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Petugas Polres Lumajang kembali menemukan ribuan tanaman ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), atau tepatnya di lereng Gunung Semeru di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Ribuan pohon ganja tersebut, berada di lima titik lokasi di tengah hutan yang dikelilingi semak belukar.&#160; Selain itu, lokasinya juga berada di medan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Petugas Polres Lumajang kembali menemukan ribuan tanaman ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), atau tepatnya di lereng Gunung Semeru di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Ribuan pohon ganja tersebut, berada di lima titik lokasi di tengah hutan yang dikelilingi semak belukar.&nbsp;</p>



<p>Selain itu, lokasinya juga berada di medan yang curam, sehingga cukup tersembunyi karena tidak dilalui penduduk setempat. Dari lima lokasi ladang ganja tersebut, sedikitnya terdapat 4.459 batang tanaman ganja dengan ketinggian mulai 20 cm hingga 1,5 meter.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Kami kembali berhasil mengungkap ladang ganja di kawasan TNBTS sebanyak 4.459 batang tanaman ganja,&#8221; kata Kapolres Lumajang, AKBP Zainur Rofik, Jumat (01/11/2024) tadi.</p>



<p>Kini, ujarnya, ribuan pohon ganja tersebut sudah dibawa dan diamankan ke Polres Lumajang. Penemuan ini hasil pengembangan dari temuan ribuan&nbsp; pohon ganja sebelumnya yang dilakukan tim gabungan Polres Lumajang.</p>



<p>Dari pengungkapan penanaman ribuan pohon ganja tersebut, polisi telah menangkap dan menetapkan sejumlah tersangka. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">216059</post-id>	</item>
		<item>
		<title>21 Kecamatan Jadi Sebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Batang Rokok Ilegal</title>
		<link>https://memontum.com/21-kecamatan-jadi-sebaran-rokok-ilegal-satpol-pp-lumajang-sita-118-ribu-batang-rokok-ilegal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Oct 2024 08:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[batang]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[sebaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215763</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang secara masif terus melakukan Operasi Rokok Ilegal. Bahkan, dalam kurun waktu Januari hingga September 2024, sudah sebanyak 76 kali melakukan operasi. Hal ini, disampaikan Kepala Bidang Gakda Satpol PP Lumajang, Enny Roseita Hadi, ketika dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024) tadi. Dirinya menjelaskan, bahwa dalam 76 operasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang secara masif terus melakukan Operasi Rokok Ilegal. Bahkan, dalam kurun waktu Januari hingga September 2024, sudah sebanyak 76 kali melakukan operasi.</p>



<p>Hal ini, disampaikan Kepala Bidang Gakda Satpol PP Lumajang, Enny Roseita Hadi, ketika dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024) tadi. Dirinya menjelaskan, bahwa dalam 76 operasi tersebut, pihaknya berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal.</p>



<p>&#8220;Hingga saat ini kami menyita 118.903 batang rokok ilegal,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ribuan batang rokok ilegal itu, ujarnya, adalah hasil sitaan di 21 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Lumajang. &#8220;Di 21 kecamatan itu, semuanya mendapatkan barang bukti (BB) rokok ilegal,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Enny juga mengatakan, bahwa peredaran rokok ilegal paling tinggi untuk tahun ini ditemukan di dua kecamatan. Yakni Kecamatan Pronojiwo dan Kecamatan Tempursari. Sebelumnya, peredaran rokok ilegal terbanyak ditemukan di Kecamatan Candipuro.</p>



<p>&#8220;Untuk tahun ini rokok ilegal paling banyak beredar di Kecamatan Tempursari dan Pronojiwo,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Enny juga mengimbau kepada pemilik warung kelontong atau toko, untuk tidak menjual rokok ilegal tanpa pita cukai di kemasannya. Karena, di samping itu merugikan kesehatan, juga berdampak pada pendapatan negara lewat cukai. &#8220;Sosialisasi dan edukasi seperti ini akan terus diberikan kepada masyarakat. Karena, sekali lagi bahwa dampaknya sangat besar dalam meminimalisir peredaran rokok ilegal,&#8221; ujarnya. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215763</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal</title>
		<link>https://memontum.com/bea-cukai-malang-pemkab-malang-dan-forkopimda-musnahkan-6-juta-batang-rokok-dan-ratusan-liter-miras-ilegal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Oct 2024 04:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[batang]]></category>
		<category><![CDATA[Forkopimda]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[musnahkan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[ratusan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215507</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang bersama Pemkab Malang dan Forkopimda Kabupaten Malang, menggelar press release pemusnahan barang yang menjadi milik negara eks tegahan bea cukai hasil penindakan pemberantasan rokok ilegal dan BKC (barang kena cukai) lainnya di lokasi pembakaran di PT Alam Sinar Jalan Raya Gampingan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang bersama Pemkab Malang dan Forkopimda Kabupaten Malang, menggelar press release pemusnahan barang yang menjadi milik negara eks tegahan bea cukai hasil penindakan pemberantasan rokok ilegal dan BKC (barang kena cukai) lainnya di lokasi pembakaran di PT Alam Sinar Jalan Raya Gampingan, Kecamatan Pagak, Kamis (17/10/2024) tadi. Turut hadir dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim II (Kakanwil Jatim II), Agus Sudarmadi, Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, Kejaksaan, Polres dan Kodim Malang serta Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang hingga Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Malang.</p>



<p>Mengawali release pemusnahan, Plt Bupati Didik menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. Pihaknya atau Pemkab Malang, juga berkomitmen untuk mendukung penuh Bea Cukai Malang dalam pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Malang.</p>



<p>&#8220;Tentunya, melalui kegiatan ini kami sangat mendukung pelaksanaan. Bahwasanya, memang pelanggaran bidang cukai mengenai peredaran rokok ilegal dan minuman alkohol ilegal, selain merugikan negara, juga berbahaya bagi kesehatan,&#8221; kata Plt Bupati Didik.</p>



<p>Sementara itu, Kakanwil Jatim II, Agus Sudarmadi, menjelaskan bahwa pemusnahan barang kena cukai ilegal yang dilakukan adalah 28 penindakan Bea Cukai Malang, dari operasi gabungan April sampai Agustus 2024. Adapun jumlahnya, yaitu total 6,106 juta batang rokok ilegal berbagai merk dan 376 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Adapun total nilai barang tersebut mencapai Rp 8,437 miliar dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 4,584 miliar.</p>



<p>&#8220;Sementara di tahun 2023, telah dilaksanakan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 19,988 juta batang rokok ilegal berbagai merek dan 459 liter MMEA ilegal. Adapun total nilai barang tersebut mencapai Rp 23 miliar, dengan total potensi kerugian negara Rp 13,481 miliar.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p></p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img decoding="async" width="600" height="416" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2024/10/Bea-Cukai-Malang-Pemkab-Malang-dan-Forkopimda-Musnahkan-6-Juta-Batang-Rokok-dan-Ratusan-Liter-Miras-Ilegal-2.jpg?resize=600%2C416&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-215509" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2024/10/Bea-Cukai-Malang-Pemkab-Malang-dan-Forkopimda-Musnahkan-6-Juta-Batang-Rokok-dan-Ratusan-Liter-Miras-Ilegal-2.jpg?w=600&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2024/10/Bea-Cukai-Malang-Pemkab-Malang-dan-Forkopimda-Musnahkan-6-Juta-Batang-Rokok-dan-Ratusan-Liter-Miras-Ilegal-2.jpg?resize=300%2C208&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 600px) 100vw, 600px" data-recalc-dims="1" /><figcaption class="wp-element-caption">RELEASE: Press release pemusnahan oleh Forkopimda Kabupaten Malang. (memontum.com/sit)</figcaption></figure></div>


<p></p>



<p>Sedangkan di tahun 2024, ujarnya, bahwa hingga 17 Oktober 2024 telah dilaksanakan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 17,474 juta batang rokok ilegal berbagai merek dan 1.727 liter MMEA ilegal. Adapun total nilai barang tersebut adalah Rp 23,905 miliar dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 12,996 miliar.</p>



<p>&#8220;Apa yang dilakukan ini adalah sebagai bentuk dan tugas fungsi Bea Cukai,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, yang juga hadir di acara itu menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan ini berkolaborasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Malang, dalam hal ini Satpol PP sebagai bentuk upaya pemberantasan rokok ilegal dengan melaksanakan penganggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau yang dikelola. Keberhasilan penindakan barang kena cukai ilegal ini, tidak hanya dari hasil kerja keras Bea Cukai Malang. Namun, hasil kerja nyata dari sinergi yang terus dijalankan secara profesional antara Kantor Bea dan Cukai Malang, dengan aparat penegak hukum di Kabupaten Malang serta dukungan masyarakat dan rekan-rekan media.</p>



<p>&#8220;Kepada seluruh masyarakat kami imbau untuk menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal. Pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, dalam proses pemusnahan sendiri diawali dengan penghancuran sejumlah botol miras oleh Forkopimda. Disusul kemudian, membakar batang rokok ilegal di lokasi pemusnahan. <strong>(sit/diskominfo kab mlg)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215507</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penyisiran Kawasan TNBTS, Polres Lumajang Kembali Temukan 1.500 Batang Ganja</title>
		<link>https://memontum.com/penyisiran-kawasan-tnbts-polres-lumajang-kembali-temukan-1-500-batang-ganja</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Oct 2024 11:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[batang]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan]]></category>
		<category><![CDATA[kembali]]></category>
		<category><![CDATA[penyisiran]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[temukan]]></category>
		<category><![CDATA[TNBTS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=214920</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Tim gabungan Polres Lumajang kembali menemukan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Rabu (02/10/2024) tadi. Penyisiran ladang tanaman ganja tersebut, melibatkan warga desa setempat, TNBTS dan TNI, yang dipimpin Wakapolres Lumajang, Kompol I Komang Yuwandi Sastra. Dalam operasi kali [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Tim gabungan Polres Lumajang kembali menemukan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Rabu (02/10/2024) tadi. Penyisiran ladang tanaman ganja tersebut, melibatkan warga desa setempat, TNBTS dan TNI, yang dipimpin Wakapolres Lumajang, Kompol I Komang Yuwandi Sastra.</p>



<p>Dalam operasi kali ini, petugas berhasil mengamankan sekitar 1.500 batang tanaman ganja dari lima titik berbeda. Keberhasilan ini, melengkapi pengungkapan sebelumnya, yakni mengamankan sekitar 41.152 batang tanaman ganja dan 10 kilogram ganja kering serta empat orang tersangka yang diduga sebagai penanam ganja yakni BM, NY, TM dan TN.</p>



<p>Wakapolres Lumajang, Kompol I Komang Yuwandi Sastra, mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyisiran di kawasan tersebut. &#8220;Hari ini kami menemukan lima titik lahan yang ditanami ganja. Namun, karena medannya yang sangat terjal dan licin akibat hujan semalam, kami belum bisa melakukan pencarian lebih lanjut di beberapa titik yang dicurigai,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kompol Yuwandi menambahkan, bahwa pihaknya akan terus memantau dan melakukan operasi rutin untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya tanaman ganja di wilayah Lumajang. &#8220;Kami akan terus berupaya untuk mengungkap jaringan pengedar ganja ini dan menangkap para pelakunya,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Medan yang ekstrem menjadi kendala utama dalam operasi ini. Kemiringan tanah mencapai 50 derajat dan kondisi jalan yang licin membuat petugas harus ekstra hati-hati.</p>



<p>“Keselamatan anggota menjadi prioritas kami. Oleh karena itu, kami akan melakukan evaluasi dan penyesuaian strategi untuk operasi selanjutnya,” ujar Yuwandi. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214920</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gerebek Ladang Ganja, Polres Lumajang Amankan 472 Batang dan Dua Orang Penanam</title>
		<link>https://memontum.com/gerebek-ladang-ganja-polres-lumajang-amankan-472-batang-dan-dua-orang-penanam</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Sep 2024 13:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[amankan]]></category>
		<category><![CDATA[batang]]></category>
		<category><![CDATA[ganja]]></category>
		<category><![CDATA[gerebek]]></category>
		<category><![CDATA[ladang]]></category>
		<category><![CDATA[penanam]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=214457</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Petugas Polres Lumajang berhasil mengamankan ladang ganja yang berada di Lereng Gunung Semeru atau tepatnya di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Ada sebanyak 472 batang pohon ganja yang berhasil disita dan bahkan petugas juga sudah mengamankan dua orang dengan inisial B dan NG, yang diduga terlibat dalam penanaman [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Petugas Polres Lumajang berhasil mengamankan ladang ganja yang berada di Lereng Gunung Semeru atau tepatnya di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Ada sebanyak 472 batang pohon ganja yang berhasil disita dan bahkan petugas juga sudah mengamankan dua orang dengan inisial B dan NG, yang diduga terlibat dalam penanaman ganja tersebut.</p>



<p>Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, membenarkan adanya penemuan ladang ganja tersebut. Disampaikannya, bahwa penemuan ladang ganja ini bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas seseorang yang sering naik ke lereng gunung itu.</p>



<p>Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penelusuran di lapangan. Ternyata benar, petugas menemukan ladang ganja tersebut.</p>



<p>&#8220;Tim kami telah menemukan ladang ganja. Kami temukan beberapa tanaman ganja dilokasi yang terpisah-pisah. Ada sekitar 472 batang pohon ganja berhasil diamankan,&#8221; kata AKBP Rofik, Kamis (19/09/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Petugas kepolisian juga terus melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan B dan NG, yang diduga terlibat dalam penanaman ganja tersebut. Ladang ganja itu, ditanam di lereng gunung bercampur dengan tanaman liar lainnya. Sehingga, sulit terdeteksi.</p>



<p>&#8220;Kedua orang yang kami amankan itu merupakan warga setempat. Mereka satu kampung. Tapi warga curiga karena mereka tidak ke ladang, melainkan ke lereng gunung yang bercampur dengan tanaman liar,” ceritanya.</p>



<p>Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku telah mengakui bahwa mereka yang menanam ganja tersebut. Menurut keterangan polisi, ladang ganja tersebut diduga sudah pernah panen. Saat ditemukan, tanaman ganja yang tersisa sudah mendekati masa panen.</p>



<p>&#8220;Kami dapat ini kurang lebih usianya 3 sampai 4 bulan. Ketinggiannya hampir 1 meter,” jelasnya.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa hasil panen yang pernah telah dijual oleh pelaku di kawasan Lumajang. Saat ini, dua orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lumajang. Pelaku mengaku baru sekali ini mencoba menanam ganja, namun petugas masih akan terus melakukan pengembangan. Termasuk mencari penyuplai bibit ganja kepada kedua pelaku. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214457</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kantor Bea dan Cukai Pamekasan Berhasil Gagalkan Pengiriman Ribuan Batang Rokok Ilegal Via Ekspedisi</title>
		<link>https://memontum.com/kantor-bea-dan-cukai-pamekasan-berhasil-gagalkan-pengiriman-ribuan-batang-rokok-ilegal-via-ekspedisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jul 2024 05:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[batang]]></category>
		<category><![CDATA[berhasil]]></category>
		<category><![CDATA[Ekspedisi]]></category>
		<category><![CDATA[gagalkan]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[kantor]]></category>
		<category><![CDATA[pengiriman]]></category>
		<category><![CDATA[ribuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211848</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Operasi Gempur Rokok Ilegal dilakukan petugas dari Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura Pamekasan, Selasa (16/07/2024) tadi. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 9.800 batang rokok ilegal yang diduga kuat hendak dikirim keluar Pulau Madura. Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, Dhiyang Hadi Sayoga, mengatakan bahwa ribuan batang rokok [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Operasi Gempur Rokok Ilegal dilakukan petugas dari Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura Pamekasan, Selasa (16/07/2024) tadi. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 9.800 batang rokok ilegal yang diduga kuat hendak dikirim keluar Pulau Madura.</p>



<p>Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, Dhiyang Hadi Sayoga, mengatakan bahwa ribuan batang rokok ilegal itu diamankan petugas, Senin (15/07/2024) sekitar pukul 23.00 di Jalan Raya Bancelok, Kabupaten Sampang-Madura. &#8220;Empat petugas kami berhasil mencegat truk ekspedisi berisi rokok ilegal, yang jumlahnya sekitar 9.800 batang di Jalan Raya Bancelok, atau sebelum Jrengik,&#8221; katanya.</p>



<p>Rokok ilegal itu, lanjutnya, hendak dikirim keluar Pulau Madura atau ke wilayah Surabaya, Jawa Tengah dan Jawa Barat, dengan cara diangkut menggunakan truk ekspedisi Shoppe Express.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Barang yang diamankan diangkut menggunakan truk ekspedisi Shoppe Express dengan 66 resi. Dari hasil ini, kerugian negara bisa mencapai Rp 135 juta,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Dhiyang menjelaskan, bahwa saat ini barang bukti rokok ilegal sudah diamankan ke Kantor Bea dan Cukai Madura guna dilakukan penyelidikan lanjutan dan menemukan pengirim. &#8220;Tidak ada penindakan pada sopir, karena sopir hanya bertugas mengangkut,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Dari hasil ini, ujarnya, Bea dan Cukai Madura akan terus mendalami guna mendapatkan kepastian hukum pemilik barang tidak bercukai tersebut. &#8220;Kasus ini akan terus kami dalami, untuk mengungkap pelaku dan jaringan distribusi rokok polos tersebut,&#8221; terangnya. <strong>(azm/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211848</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Peringati Hari Lingkungan Hidup, ATR BPN Situbondo Tanam 2 Ribu Batang Bibit Mangrove</title>
		<link>https://memontum.com/peringati-hari-lingkungan-hidup-atr-bpn-situbondo-tanam-2-ribu-batang-bibit-mangrove</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Jun 2024 09:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[batang]]></category>
		<category><![CDATA[hidup]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Mangrove]]></category>
		<category><![CDATA[peringati]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210291</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Situbondo kerjasama dengan PT Bima Mustika Windu dan PT Banyu Biru Kahurangi melakukan gerakan penanaman Pohon Mangrove di tepi Pantai Sedulur, Dusun Brigean, Desa Peleyaan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Rabu (05/06/2024) tadi. Penanaman Pohon Mangrove sebanyak 2 ribu batang ini, melibatkan warga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Situbondo kerjasama dengan PT Bima Mustika Windu dan PT Banyu Biru Kahurangi melakukan gerakan penanaman Pohon Mangrove di tepi Pantai Sedulur, Dusun Brigean, Desa Peleyaan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Rabu (05/06/2024) tadi.</p>



<p>Penanaman Pohon Mangrove sebanyak 2 ribu batang ini, melibatkan warga setempat bersama santri Ponpes Walisong, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Situbondo, Perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat Simphoni Akar Rumput (LSM SAR) dan lembaga yang peduli dengan kelestarian lingkungan hidup.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Situbondo, Agus Salim, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan atas perintah Kementerian BPN RI yang melaksanakan gerakan penanaman Mangrove 100 ribu pohon. &#8220;Di Kabupaten Situbondo kita tanam Mangrove sebanyak 2 ribu batang hasil dari CSR PT Bima Mustika Windu dan PT Banyu Biru Kahurangi serta IPPAT Situbondo. Dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup ini, kami menanam 2 ribu batang Pohon Mangrove,&#8221; jelas Kepala Pertanahan Situbondo.</p>



<p>Dengan penanaman Pohon Mangrove ini, sambung Agus Salim, diharapkan bermanfaat bagi masyarakat yang ada di lingkungan sekitar. &#8220;Masyarakat juga diharapkan mau merawat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup demi masa depan anak dan cucu. Semoga apa yang sudah kita lakukan ini bermanfaat bagi masyarakat,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Ketua IPPAT Situbondo, Yulius, mengatakan keberhasilan penanaman Mangrove ini tentunya harus mendapat dukungan penuh dari masyarakat. &#8220;Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup ini demi mengatasi pemanasan global. Dengan menanam Mangrove ini, diharapkan bisa menciptakan energi karbon dan sumbangsih dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup,&#8221; urainya. <strong>(her/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210291</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Satpol PP Situbondo bersama Tim Gabungan Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Siap Edar</title>
		<link>https://memontum.com/satpol-pp-situbondo-bersama-tim-gabungan-amankan-puluhan-ribu-batang-rokok-ilegal-siap-edar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Jun 2024 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[amankan]]></category>
		<category><![CDATA[batang]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[gabungan]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[puluhan]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210315</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Sebagai langkah untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Situbondo, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo bekerjasama dengan petugas Bea Cukai Jember, Bappeda dan Polres Situbondo melakukan operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal. Yaitu, dengan mencari peredaran rokok tanpa cukai di sejumlah kios dan warung serta perumahan, di wilayah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Sebagai langkah untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Situbondo, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo bekerjasama dengan petugas Bea Cukai Jember, Bappeda dan Polres Situbondo melakukan operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal. Yaitu, dengan mencari peredaran rokok tanpa cukai di sejumlah kios dan warung serta perumahan, di wilayah Kabupaten Situbondo, Selasa (04/06/2024) tadi.</p>



<p>Operasi Gempur Rokok Ilegal ini, dilaksanakan sebagai salah satu upaya menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. “Operasi pasar digelar di beberapa titik yang telah ditentukan di beberapa kecamatan di Kabupaten Situbondo,” jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi, melalui Sekretaris Satpol PP, Ahmad Purwadi.</p>



<p>Purwadi menambahkan, operasi bersama penindakan rokok ilegal di Kabupaten Situbondo dimulai dari tanggal 27 April hingga 31 April 2024. Hasilnya, yaitu berhasil menyita rokok ilegal 74.266 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 40.643.056.</p>



<p>&#8220;Ribuan batang rokok ilegal tersebut didapat dari sejumlah toko dan kios di wilayah Kabupaten Situbondo yang menjadi sasaran razia tim gabungan rokok ilegal,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Melalui operasi gabungan lintas sektor ini, sambung Ahmad, diharapkan sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah serta pihak terkait lainnya dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai, khususnya rokok ilegal. &#8220;Menyadarkan masyarakat agar tidak menjual belikan rokok ilegal. Karena, selain rokok ilegal berbahaya bagi kesehatan, juga merugikan negara,” jelasnya.</p>



<p>Dikatakannya, dalam kegiatan Gempur Rokok Ilegal ini, Satpol PP bertugas mengamankan jalannya operasi. Sedangkan, petugas Bea Cukai Jember bertindak sebagai eksekutor atau penindakan. Setelah rokok ilegal tersebut didata dan diamankan sebagai barang bukti, baru Satpol PP mengambil langkah pengamanan.</p>



<p>“Dalam razia ini, petugas Bea Cukai yang mengamankan dan mendata setiap temuannya. Pedagang yang menjual rokok ilegal langsung disarankan atau disosialisasikan, agar jangan menjual rokok ilegal. Karena menjual rokok ilegal itu melanggar hukum dan merugikan keuangan negara,” jelas Sekretaris Satpol PP Situbondo.</p>



<p>Satpol PP Situbondo bersama petugas Bea Cukai Jember, kata Ahmad Purwadi, akan terus melakukan operasi ke kios-kios atau warung penjual rokok ilegal. Upaya ini dilakukan untuk mengamankan pajak cukai yang masuk ke kas negara. <strong>(her/gie/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210315</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
